kab/kota: Bangka

  • Fakta-fakta Mayjen TNI Ujang Darwis, Jenderal Kopassus Jago Tembak

    Fakta-fakta Mayjen TNI Ujang Darwis, Jenderal Kopassus Jago Tembak

    loading…

    Fakta-fakta mengenai Mayor Jenderal (Mayjen) TNI Ujang Darwis diulas dalam artikel ini. Foto/Instagram Penerangan Kodam Sriwijaya

    JAKARTA – Fakta-fakta mengenai Mayor Jenderal (Mayjen) TNI Ujang Darwis diulas dalam artikel ini. Jenderal Bintang 2 ini menjabat Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) II/Sriwijaya.

    Diketahui, Kodam Sriwijaya merupakan komando kewilayahan pertahanan militer yang meliputi Provinsi Jambi, Sumatera Selatan, dan Kepulauan Bangka Belitung. Markas Kodam Sriwijaya di Palembang, Sumatera Selatan.

    Adapun Ujang menggantikan Mayjen TNI Mohamad Naudi Nurdika yang melanjutkan dinasnya dengan menjabat sebagai Aster Panglima TNI. Sebelumnya, Ujang menjabat Direktur Jenderal Strategi Pertahanan (Dirjen Strahan) Kementerian Pertahanan (Kemhan).

    Serah Terima Jabatan (Sertijab) dari Mayjen TNI Mohamad Naudi Nurdika kepada Mayjen TNI Ujang Darwis dipimpin oleh Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak di Markas Besar Angkatan Darat (Mabesad), Jakarta Pusat, Jumat (21/2/2025).

    Berikut fakta-fakta mengenai Mayjen TNI Ujang Darwis:

    1. Jebolan Akmil 1993

    Ujang merupakan lulusan Akademi Militer (Akmil) 1993 berasal dari kecabangan Infanteri (Kopassus). Setelah Akmil, dia menyelesaikan sejumlah pendidikan militer lainnya, seperti Sesarcabif, Dik PARA, Komando, Diklapa I, Selapa II, Seskoad, Sesko TNI (2018), dan Lemhannas (2021).

    Sedangkan pendidikan umum yang telah diselesaikannya, antara lain SD Negeri 145 Palembang (1978—1984), SMP Negeri 19 Palembang (1984—1987), SMA Negeri 3 Palembang (1987—1990), Graduate Diploma of Development Administration, NCDS in Australian National University, dan M.D.A.(Master of Development Administration), NCDS in Australian National University.

    2. Jago Tembak

    Pria kelahiran Palembang, Sumatera Selatan, 21 Mei 1971 ini dikenal jago tembak. Hal itu terungkap saat Presiden Prabowo Subianto bertemu Ujang yang ketika itu masih menjabat Kasdam IV/Diponegoro.

    “Ini jago tembak ini, ya Jang, masih jago tembak kau?” ujar Prabowo sambil menepuk bahu Ujang ketika itu dan menyalaminya.

  • Harga Minyakita Tembus Rp17.200 per Liter, Bagaimana Antisipasi Pemerintah?

    Harga Minyakita Tembus Rp17.200 per Liter, Bagaimana Antisipasi Pemerintah?

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah melakukan upaya-upaya untuk mengendalikan harga minyak goreng sederhana, Minyakita, yang saat ini melambung bahkan melampaui harga eceran tertinggi (HET) yang dipatok pemerintah sebesar Rp15.700 per liter.

    Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Iqbal Shoffan Shofwan menyampaikan, saat ini rata-rata harga Minyakita berada di level Rp17.200 per liter. 

    Untuk mengantisipasi kondisi ini, pemerintah telah meminta produsen minyak goreng agar menjadikan BUMN Pangan sebagai distributor 1 (D1). Dengan dipangkasnya alur distribusi, harga Minyakita diharapkan dapat terkendali.

    “Kita mengantisipasi, kita sudah meminta BUMN Pangan, kita sudah meminta produsen untuk menjadikan BUMN Pangan sebagai distributor 1 mereka sehingga itu memotong jalur distribusi,” kata Iqbal kepada awak media di Kantor Kemendag, Senin (24/2/2025).

    Selain itu, pemerintah juga mengadakan operasi pasar terhadap kebutuhan pokok termasuk Minyakita, agar dijual di bawah HET dan harga acuan.

    Badan Pangan Nasional melalui Panel Harga melaporkan status harga Minyakita masuk dalam zona merah atau intervensi, lantaran melampaui harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

    Berdasarkan data Panel Harga Bapanas, Senin (24/2/2025) pukul 20.41 WIB, harga Minyakita secara rata-rata nasional berada di level Rp17.649 per liter atau meningkat 12,41% dibanding HET yang dipatok pemerintah sebesar Rp15.700 per liter.

    Harga Minyakita di sejumlah daerah berada di zona merah. Zona merah menggambarkan status intervensi lantaran harganya berada di atas HET atau lebih dari 5%.

    Provinsi itu yakni Kalimantan Selatan, Jambi, Riau, Jawa Barat, Sumatra Barat, Lampung, Sulawesi Tengah, Bali, Gorontalo, Aceh, Bengkulu, Sumatra Selatan, dan Banten.

    Kemudian, DKI Jakarta, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Tenggara, Kalimantan Barat, Sulawesi Utara, Maluku, Kalimantan Utara, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Timur, Papua Barat, Maluku Utara, Papua, Papua Barat Daya, dan Papua Tengah. 

    Sementara itu, provinsi lainnya berada pada zona kuning. Zona kuning menggambarkan status waspada di atas HET atau di atas 0%—5%.

    Provinsi yang masuk dalam zona kuning yaitu Kepulauan Riau, DI Yogyakarta, Kepulauan Bangka Belitung, Jawa Tengah, Kalimantan Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Jawa Timur, dan Sumatra Utara.

  • Menikmati Kelezatan Iga Batalyon yang Ada di Pangkalpinang

    Menikmati Kelezatan Iga Batalyon yang Ada di Pangkalpinang

    Pangkalpinang, Beritasatu.com – Iga batalyon bakar yang empuk bisa menjadi pilihan kuliner lezat di Kota Pangkalpinang, Bangka Belitung.

    Hidangan ini sangat cocok bagi penggemar daging yang ingin merasakan pengalaman makan yang memuaskan. Dengan bumbu pilihan dan proses masak yang sempurna, daging iga bakar ini memiliki tekstur yang empuk dan juicy, serta bumbu yang meresap hingga ke dalam daging.

    Setiap porsi disajikan dalam ukuran jumbo, pas untuk dinikmati bersama keluarga atau teman-teman.

    “Iga batalyon ini empuk dan daging iganya mudah banget dibuka dari tulangnya. Bumbunya juga meresap, ada rasa kecap dan campuran kacang yang bikin nagih,” kata penikmat kuliner, Desta kepada wartawan, Senin (24/2/2025).

    Rani, peracik kuliner, menjelaskan iga batalyon diolah menggunakan bahan-bahan pilihan seperti daging iga sapi segar, bumbu kacang, kecap, cabai, bawang merah, acar, dan emping sebagai topping.

    Proses pengolahannya dimulai dengan memasak daging iga sapi jumbo yang sudah dipresto, kemudian diolesi bumbu kacang dan dipanggang hingga bumbu meresap.

    Setelah itu, daging iga diolesi kecap dan dipanggang kembali hingga matang. Sebagai sentuhan akhir, iga ditaburi dengan irisan bawang merah, cabai rawit, acar, dan emping.

    Iga batalyon ini cocok dijadikan menu favorit bagi pecinta kuliner yang ingin menikmatinya bersama keluarga atau teman, baik untuk makan siang maupun malam.

    Bagi yang penasaran ingin mencicipinya, bisa langsung datang ke Rumah Makan Ayam Lunak Panglima di Jalan Haji Muhidin, Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

  • Kriminal kemarin,bunuh diri akibat judi hingga wanita dibegal

    Kriminal kemarin,bunuh diri akibat judi hingga wanita dibegal

    Menurut hasil pemeriksaan awal dari saksi-saksi, korban meninggal dunia karena depresi bermain judi slot online

    Jakarta (ANTARA) – Berita kriminal di kanal Metro ANTARA pada Senin (24/2) yang masih menarik dibaca Selasa ini antara lain diduga depresi akibat judi online, seorang pria nekat akhiri hidup, hingga wanita dibegal oleh tiga orang tak dikenal di Jakarta Timur

    Berikut rangkuman beritanya:

    1. Diduga depresi akibat judi online, seorang pria nekat akhiri hidup

    Jakarta (ANTARA) – Seorang pria berinisial THP (27) nekat mengakhiri hidupnya karena diduga akibat bermain judi online di Bekasi Barat, Kota Bekasi pada Minggu (23/2) malam.

    “Menurut hasil pemeriksaan awal dari saksi-saksi, korban meninggal dunia karena depresi bermain judi slot online,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Senin.

    Baca selengkapnya di sini

    2. Seorang wanita dibegal oleh tiga orang tak dikenal di Jakarta Timur

    Jakarta (ANTARA) – Seorang wanita berinisial RW (28) melapor ke kepolisian setelah menjadi korban pembegalan yang dilakukan oleh tiga orang tak dikenal di Jakarta Timur yang terjadi pada Minggu (14/2)malam.

    “Kejadian pencurian dengan kekerasan tersebut terjadi pada Minggu (14/2) sekitar pukul 21.00 WIB, kemudian baru dilaporkan Ke Polda Metro Jaya Hari Minggu tanggal 23 Februari 2025 pukul 14.55 WIB, ” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

    Baca selengkapnya di sini

    3. Polisi tangkap penjual kosmetik tanpa izin edar beromzet miliaran

    Jakarta (ANTARA) – Kepolisian menangkap tersangka berinisial MS (35) dan R (37) penjual kosmetik tanpa izin edar beromzet miliaran rupiah di Jalan Kemang Utara RW01/RT013, Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan pada Kamis (13/2).

    “Berawal dari laporan masyarakat yang membeli kosmetik tak berizin. Kemudian kita lakukan penyelidikan,” kata Kanit Krimsus Polres Metro Jakarta Selatan AKP Indra Darmawan dalam konferensi pers di Jakarta, Senin.

    Baca selengkapnya di sini

    4. Polisi usut kasus penggelapan beras sebanyak 15 ton di Jakbar

    Jakarta (ANTARA) – Polres Metro Jakarta Barat tengah menyelidiki kasus penggelapan beras premium 15 ton milik pengusaha asal Palembang bernama Bambang Irawan oleh seorang sopir truk ekspedisi.

    Beras yang seharusnya dikirim dari Palembang ke Cipondoh, Tangerang, Banten itu justru dialihkan dan dibongkar di sebuah gudang di Wijaya Kusuma, Grogol Petamburan (Gropet), Jakarta Barat oleh pelaku.

    Baca selengkapnya di sini

    5. Polisi selidiki pelaku begal payudara di Pesanggrahan

    Jakarta (ANTARA) – Pihak kepolisian tengah menyelidiki pelaku begal payudara wanita di Jalan Swadarma 2, Petukangan Utara, Pesanggrahan, Jakarta Selatan yang terjadi pada Minggu (23/2).

    “Anggota telah menyusuri TKP untuk mengumpulkan info dan kamera pengawas (CCTV). Tidak ada ruang untuk segala bentuk kriminal,” kata Kapolsek Pesanggrahan AKP Seala Syah Alam kepada wartawan di Jakarta, Senin.

    Baca selengkapnya di sini

    Pewarta: Mario Sofia Nasution
    Editor: Agus Salim
    Copyright © ANTARA 2025

  • Sengketa Pilkada 2024, MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di 11 Daerah

    Sengketa Pilkada 2024, MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di 11 Daerah

    Jakarta, Beritasatu.com – Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan KPU menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di 11 daerah karena terjadi sengketa atau perselisihan hasil Pilkada 2024. 

    Jumlah tersebut berdasarkan hasil 20 putusan sengketa Pilkada 2024 yang sudah diputuskan majelis hakim MK, Senin (24/2/2025) dari pukul 08.00 WIB hingga 14.32 WIB di gedung MK, Jakarta Pusat.

    Dari 20 perkara sengketa Pilkada 2024 tersebut, terdapat 11 perkara yang dikabulkan MK dengan amar putusan melakukan PSU. Lalu, satu sengketa pilkada yang putusannya rekapitulasi suara ulang, dan satu putusan lagi MK memerintahkan untuk diadakannya perbaikan penulisan keputusan KPU. Sisanya ditolak atau tidak diterima oleh MK. 

    Saat ini, MK masih melanjutkan pembacaan 20 putusan sengketa Pilkada 2024 lagi. Pengucapan Putusan tersebut dapat disimak secara daring melalui live streaming pada kanal resmi YouTube Mahkamah Konstitusi. 

    Sedangkan, bagi pengunjung yang hadir di MK dapat secara langsung dan bersama-sama menyaksikan pengucapan Putusan melalui videotron yang dipasang di halaman Gedung MK.

    Sebagai wujud akuntabilitas persidangan dan penanganan perkara, MK juga memberikan akses seluas-luasnya melalui laman resmi MK  bagi masyarakat untuk mendapatkan salinan putusan.

    Hasil Sementara Putusan MK Atas Sengketa Pilkada 2024:

    A. Putusan PSU 

    1. Perkara Nomor 02/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Pasaman

    2. Perkara Nomor 224/PHPU.BUP- XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Mahakam Ulu

    3. Perkara Nomor 260/PHPU.BUP- XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Boven Digoel

    4. Perkara Nomor 28/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Barito Utara

    5. Perkara Nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Tasikmalaya

    6. Perkara Nomor 30/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Magetan

    7. Perkara Nomor 174/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Buru

    8. Perkara Nomor 304/PHPU.GUB- XXIII/2025 terkait PHPU Kada Prov. Papua

    9. Perkara Nomor 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kota Banjarbaru

    10. Perkara Nomor 24/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Empat Lawang

    11. Perkara Nomor 99/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Bangka Barat.

    B. Rekapitulasi Suara Ulang 

    Perkara Nomor 305/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Puncak Jaya. 

    C. Perbaikan penulisan keputusan KPU 

    Perkara Nomor 274/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Jayapura

    D. Tolak seluruh permohonan 

    1. Perkara Nomor 43/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Pasaman Barat

    2. Perkara Nomor 283/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Puncak

    3. Perkara Nomor 232/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Jeneponto

    4. Perkara Nomor 32/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Mandailing Natal.

    E. Permohonan Tidak Diterima 

    1. Perkara Nomor 272/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Mimika

    2. Perkara Nomor 93/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Halmahera Utara

    3. Perkara Nomor 293/PHPU.GUB- XXIII/2025 terkait PHPU Kada Prov. Papua Pegunungan.

  • MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Pilkada Kabupaten Serang 2024 – Page 3

    MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Pilkada Kabupaten Serang 2024 – Page 3

    Mahkamah Konstitusi akan mengucapkan putusan akhir 40 perkara perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah (PHPU Kada) atau sengketa pilkada tahun 2024 yang berlanjut ke tahap pembuktian pada hari ini, Senin (24/2/2025).

    Dilihat dari laman resmi MK, sidang putusan digelar di Ruang Sidang Gedung I MK, Jakarta, mulai pukul 08.00 WIB. Adapun sidang akan digelar secara pleno dengan dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo bersama delapan hakim konstitusi lainnya. Demikian dilansir dari Antara.

    Pada PHPU Kada 2024, MK mulanya meregistrasi sebanyak 310 perkara. Kemudian, MK mengucapkan putusan dismissal terkait gugur atau tidaknya suatu perkara pada Selasa (4/2) dan Rabu (5/2).

    Berdasarkan putusan tersebut, hanya 40 perkara yang dilanjutkan ke sidang pembuktian, sementara 270 perkara lainnya terhenti dengan rincian 227 perkara tidak dapat diterima, 29 perkara ditarik kembali, 8 perkara gugur, dan 6 perkara bukan kewenangan MK.

    Terhadap 40 perkara yang berlanjut, Mahkamah telah menggelar sidang pembuktian pada 7–17 Februari 2025. Pada tahap ini, MK mendengarkan keterangan saksi maupun ahli serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti tambahan.

    Adapun 40 perkara yang berlanjut itu terdiri atas 3 perkara sengketa pemilihan gubernur, 3 perkara sengketa pemilihan wali kota, dan 34 perkara sengketa pemilihan bupati. Berikut daftar 40 perkara yang akan diputus oleh MK pada hari ini:

    Gubernur

    1. Perkara Nomor 266/PHPU.GUB-XXIII/2025 (Gubernur Bangka Belitung)

    2. Perkara Nomor 293/PHPU.GUB-XXIII/2025 (Gubernur Papua Pegunungan)

    3. Perkara Nomor 304/PHPU.GUB-XXIII/2025 (Gubernur Papua)

    Wali kota

    1. Perkara Nomor 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025 (Wali Kota Banjarbaru)

    2. Perkara Nomor 47/PHPU.WAKO-XXIII/2025 (Wali Kota Sabang)

    3. Perkara Nomor 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025 (Wali Kota Palopo)

    Bupati

    1. Perkara Nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Tasikmalaya)

    2. Perkara Nomor 30/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Magetan)

    3. Perkara Nomor 20/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Pesawaran)

    4. Perkara Nomor 272/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Mimika)

    5. Perkara Nomor 44/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Aceh Timur)

    6. Perkara Nomor 99/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Bangka Barat)

    7. Perkara Nomor 02/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Pasaman)

    8. Perkara Nomor 96/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Lamandau)

    9. Perkara Nomor 55/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Gorontalo Utara)

    10. Perkara Nomor 43/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Pasaman Barat)

    11. Perkara Nomor 68/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Bengkulu Selatan)

    12. Perkara Nomor 24/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Empat Lawang)

    13. Perkara Nomor 171/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Banggai)

    14. Perkara Nomor 173/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Bungo)

    15. Perkara Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Serang)

    16. Perkara Nomor 75/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Parigi Moutong)

    17. Perkara Nomor 32/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Mandailing Natal)

    18. Perkara Nomor 260/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Boven Digoel)

    19. Perkara Nomor 274/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Jayapura)

    20. Perkara Nomor 283/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Puncak)

    21. Perkara Nomor 305/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Puncak Jaya)

    22. Perkara Nomor 195/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Kutai Kartanegara)

    23. Perkara Nomor 28/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Barito Utara)

    24. Perkara Nomor 73/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Siak)

    25. Perkara Nomor 81/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Berau)

    26. Perkara Nomor 183/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Pamekasan)

    27. Perkara Nomor 93/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Halmahera Utara)

    28. Perkara Nomor 100/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Belu)

    29. Perkara Nomor 267/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Pulau Taliabu)

    30. Perkara Nomor 04/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Buton Tengah)

    31. Perkara Nomor 51/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Kepulauan Talaud)

    32. Perkara Nomor 224/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Mahakam Ulu)

    33. Perkara Nomor 232/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Jeneponto)

    34. Perkara Nomor 174/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Buru).

  • Hendry Lie Disebut Tak Akui Sebagai Pemilik PT TIN Saat Ajukan Kerja Sama Dengan PT Timah – Halaman all

    Hendry Lie Disebut Tak Akui Sebagai Pemilik PT TIN Saat Ajukan Kerja Sama Dengan PT Timah – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mantan Kabid Perencanaan dan Pengolahan PT Timah Nono Budi Priyono mengatakan terdakwa Hendry Lie, pemilik PT Tinindo Internusa (PT TIN), pernah berupaya mengajukan kerja sama sewa smelter dengan PT Timah. 

    Budi mengatakan saat itu dirinya bertemu dengan Hendry Lie.

    Namun, dalam pertemuan tersebut Hendry Lie membantah sebagai pemilik PT Tinindo Internusa. 

    Adapun hal itu disampaikan Budi saat dihadirkan menjadi saksi pada sidang lanjutan korupsi timah terdakwa, Hendry Lie di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Senin (24/2/2025). 

    “Saksi kenal tidak dengan PT Tinindo, tahu?” tanya jaksa yang kemudian dijawab tahu oleh Budi.

    “Sebelumnya kenal dengan terdakwa Hendry Lie ini? Coba ceritakan awal perkenalkan dengan beliau,” tanya jaksa kembali. 

    Kemudian Budi mengatakan dirinya mengenal Hendry Lie saat dihubungi staf pribadi terdakwa. 

    “Terus saya sampaikan belum bisa ketemu beliau, nanti saja ketemu, setelah ada prosesi penerimaan korban (Lion Air) itu. Pada jam 14.00 saya ketemu dengan beliau Pak Hendry Lie di kafe,” terangnya. 

    Lanjut Budi, ia menanyakan maksud dari terdakwa Hendry Lie ingin bertemu dirinya.

    “Beliau bilang mau ikut kerja sama dengan sewa smelter tersebut. Saya sampaikan bahwa, Tinindo sudah kerja sama,” jelasnya. 

    Kemudian dikatakan Budi bahwa Hendry Lie tidak mengakui sebagai pemilik PT Tinindo Internusa. 

    “Saya sampaikan, bukan kapasitas saya, mungkin coba minta ke Pak Alwin sebagai Direktur Operasi, karena yang saya tahu adalah Pak Alwin,” terangnya. 

    Budi lalu mengatakan bahwa hal itu sudah disampaikan ke Direktur Operasi dan Produksi PT Timah, Alwin Albar. 

    “Saya sampaikan ke beliau, Pak Alwin, dan Pak Alwin bilang, itu diserahkan ke Pak Riza, Direktur Utama,” ucapnya.

    Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa bos maskapai Hendry Lie sekaligus pemilik PT Tinindo Inter Nusa atau PT TIN terlibat korupsi tata niaga komoditas timah di Bangka Belitung.

    Dalam dakwaannya JPU mendakwa Hendry Lie memperkaya diri sendiri dalam perkara tersebut hingga Rp 1 triliun.

    “Memperkaya terdakwa Hendry Lie melalui PT. Tinindo Inter Nusa setidak-tidaknya Rp1.059.577.589.599.19,” kata JPU membacakan dakwaan di persidangan PN Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (30/1/2025).

    Selain itu JPU juga menyatakan terdakwa Hendry Lee dalam perkara tersebut telah memerintahkan Rosalina dan Fandy Lingga untuk membuat dan menandatangani surat penawaran PT Tinindo Inter Nusa terkait kerjasama sewa alat processing Timah kepada PT Timah bersama smelter swasta lainnya.

    “PT. Sariwiguna Bina Sentosa dan PT Stanindo Inti Perkasa yang diketahuinya smelter-smelter swasta tersebut tidak memiliki CP dan format surat penawaran kerjasama sudah dibuatkan oleh PT. Timah,” kata JPU.

    Jaksa juga menyebutkan Hendry Lie memerintahkan Fandy Lingga mewakili PT Tinindo Internusa menghadiri pertemuan di Hotel Novotel Pangkal Pinang dengan Mochtar Rizal Pahlevi selaku Direktur Utama PT Timah TBK dan Alwin Albar selaku Direktur Operasional PT Timah TBK dan 27 pemilik smelter swasta.

    Pertemuan tersebut kata jaksa membahas permintaan Mochtar Riza Pahlevi dan Alwin Albar atas bijih timah sebesar 5 persen dari kuota ekspor smelter swasta tersebut.

    Karena biji timah yang diekspor oleh smelter swasta tersebut merupakan hasil produksi yang bersumber dari penambangan di wilayah IUP PT. Timah.

    “Terdakwa Hendry Lee bersama-sama Fandy Lingga dan Rosalina melalui PT Tinindo Internusa menerima pembayaran atas kerjasama sewa peralatan processing penglogaman timah dari PT Timah yang diketahuinya bahwa pembayaran tersebut terdapat kemahalan harga,” jelas jaksa.

    Di persidangan jaksa juga mendakwa Hendry Lie melalui Rosalina dan Fandy Lingga menyetujui permintaan Harvey Moeis untuk melakukan pembayaran biaya pengamanan kepada Harvey Moeis sebesar 500 USD sampai dengan 750 USD per ton.

    Seolah-olah dicatat sebagai CSR dari smelter swasta yaitu CV venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Bina Sentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa.

    “Terdakwa Hendry Lie melalui Rosalina maupun fandy Lingga yang mewakili PT Tinindo Internusa mengetahui dan menyepakati tindakan Harvey moeis bersama smelter swasta lainnya yaitu CV venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Bina Sentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa dengan PT Timah melakukan negosiasi dengan PT Timah terkait dengan sewa smelter swasta. Sehingga kesepakatan harga sewa smelter tanpa didahului studi kelayakan atau kajian yang memadai atau mendalam,” jelas jaksa.

    Atas perkara ini jaksa mendakwa Hendry Lie merugikan keuangan negara dalam perkara tersebut sebesar Rp300 triliun berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara perkara dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah.

    Pada wilayah izin usaha pertambangan IUP PT Timah tahun 2015 sampai dengan tahun 2022 dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia.

    Atas hal itu Hendry Lie didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Nomor 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP.

  • Kriminal kemarin,bunuh diri akibat judi hingga wanita dibegal

    BBPOM DKI ingatkan efek iritasi jika pakai kosmetik tanpa izin edar

    Jakarta (ANTARA) – Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) DKI Jakarta mengingatkan adanya efek iritasi jika memakai kosmetik tanpa izin edar, sehingga konsumen perlu berhati-hati sebelum membelinya.

    “Jika menggunakan kosmetik yang mengandung bahan berbahaya, tentu ada efek sampingnya yang paling ringan adalah iritasi seperti kemerahan,” kata Ketua Tim Intelijen dan Penyidikan Balai Besar POM Jakarta Aam Aminah dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin.

    Dia mengingatkan jika konsumen mendapat efek samping diharuskan langsung berobat ke dokter.

    Aminah menyatakan hal itu terkait kasus penangkapan dua tersangka yang menjual kosmetik tanpa izin edar secara daring

    Menurut dia, sejumlah barang bukti yang disita kepolisian berupa paketan perawatan wajah tidak mencantumkan nomor izin edar BBPOM.

    “Kemudian di label-nya pun hanya mencantumkan merek, tidak ada bahan baku yang digunakan apa saja, cara pakai juga tidak ada, peringatan dan sebagainya, yang memang seharusnya ada pada label atau penandaan pada produk kosmetik,” jelasnya.

    Dia meminta kepada para pelaku usaha untuk menjalankan bisnisnya dengan mematuhi regulasi yang berlaku dan berkomitmen untuk menjamin produknya memenuhi ketentuan legalitas, keamanan, manfaat dan mutu.

    Oleh karena itu, dia mengimbau kepada masyarakat untuk menjadi konsumen cerdas, dengan terus meningkatkan literasi dan menerapkan cek “KLIK” (Kemasan, Label, Izin edar, Kedaluwarsa) dari obat yang akan dikonsumsi.

    “Cek KLIK sebelum membeli atau menggunakan produk kosmetik yaitu cek kemasan, cek label, cek izin edar, dan cek kedaluwarsa,” ucapnya.

    Masyarakat diharapkan juga memperoleh kosmetik dari sarana penjualan yang jelas. Jika membeli kosmetik secara daring, pastikan pembelian dilakukan melalui toko daring resmi.

    “Jangan mudah terpengaruh dengan iklan produk kosmetik yang menggunakan klaim secara berlebihan, termasuk klaim memberikan efek instan,” tambah Aminah.

    Dia juga mengingatkan kepada masyarakat untuk melapor kepada BBPOM atau aparat penegak hukum setempat apabila mengetahui atau menduga ada kegiatan produksi, penyimpanan, distribusi kosmetik ilegal dan mengandung bahan berbahaya di lingkungan sekitarnya.

    Sebelumnya, kepolisian menangkap tersangka berinisial MS (35) dan R (37) penjual kosmetik tanpa izin edar beromzet miliaran rupiah di Jalan Kemang Utara RW01/RT013, Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan pada Kamis (13/2).

    Dari kegiatan yang dilaksanakan selama 1,5 tahun, tersangka mendapat omzet kurang lebih Rp1 miliar sampai dengan Rp1,5 miliar, dengan rata-rata Rp 60-100 juta per bulan.

    Laporan kasus tersebut tertuang dalam LPB/254/I/2025/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan/Polda Metro Jaya tanggal 21 Januari 2025.

    Adapun sanksi yang dikenakan kepada tersangka adalah pasal 138 UU Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan Pasal 8 Jo. pasal 62 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

    Atas perbuatannya, tersangka terancam maksimal penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyaknya kurang lebih Rp5 miliar.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

  • 227 Perusahaan Raih PROPER Hijau, Ini Daftarnya

    227 Perusahaan Raih PROPER Hijau, Ini Daftarnya

    Jakarta, CNBC Indonesia – Sebanyak 227 perusahaan mendapatkan Perusahaan yang mendapatkan Penghargaan Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (PROPER) peringkat hijau. Adapun peringkat hijau, menunjukkan kinerja lingkungan yang sangat baik dan sudah memenuhi sebagian besar ketentuan hukum yang berlaku.

    Mereka secara konsisten mengelola dampak lingkungan dengan cara yang efektif dan efisien. Contohnya adalah mengelola limbah dengan benar, meminimalkan polusi, menggunakan energi terbarukan, serta melakukan upaya konservasi yang jelas dalam operasional mereka.

    Berikut daftar perusahaan yang menerima PROPER Peringkat Hijau:

    1. PT. Pertamina Patra Niaga – Bitumen Plant Gresik

    2. PT. Asmin Bara Bronang

    3. PLTA PT. Indonesia Asahan Aluminium (Persero)

    4. PT PJB PLTA Cirata

    5. PT. Pembangkitan Jawa-Bali UP Brantas PLTA Sutami

    6. PT. PLN Indonesia Power PLTA IR PM Noor

    7. PT. PLN Indonesia Power PLTA Mrica Wonogiri

    8. PT. PLN Indonesia Power PLTD Borang

    9. PT. PLN Indonesia Power PLTG Gilimanuk

    10. PT PLN Nusantara Power Unit Pembangkitan Muara Tawar

    11. PT. Cikarang Listrindo Energy, Tbk.

    12. PT Pertamina Geothermal Energy Area Karaha

    13. PT Supreme Energy Muara Laboh

    14. PT. Geo Dipa Energi (Persero) – Unit Dieng

    15. PT. Geo Dipa Energi (Persero) – Unit Patuha

    16. PT. Pertamina (Persero) – Geothermal Energy Area Lahendong

    17. Star Energy Geothermal (Wayang Windu) Ltd

    18. Star Energy Geothermal Darajat II, Limited

    19. Star Energy Geothermal Salak Ltd

    20. PT PLN Indonesia Power PLTU Jeranjang

    21. PT. Cikarang Listrindo Tbk – PLTU Babelan

    22. PT. General Energy Bali PLTU Celukan Bawang

    23. PT. Indonesia Power – Unit Jasa Pembangkitan PLTU Pangkalan Susu

    24. PT. Paiton Energy

    25. PT. Pembangkitan Jawa-Bali UP PLTU Paiton

    26. PT. PJB UBJ O&M PLTU Indramayu

    27. PT. PJB UBJ O&M PLTU Pacitan

    28. PT. PLN (Persero) Sektor Dalkit Pekanbaru PLTU Tenayan Raya

    29. PT. PLN (Persero) Sektor Pembangkitan Punagaya PLTU Takalar

    30. PT. PLN (Persero) Wilayah Bangka Belitung Sektor Pembangkitan PLTU 3 Babel

    31. PT. PLN (Persero) Wilayah Bangka Belitung Sektor Pembangkitan PLTU 4 Babel

    32. PT. PLN Indonesia Power PLTU Barru

    33. PT Bintang Toedjoe Site Cikarang

    34. PT. Bintang Toedjoe Pulogadung

    35. PT. Kalbe Farma, Tbk.

    36. PT. Phapros, Tbk.

    37. PT. Adis Dimension Footwear

    38. PT Tanjung Enim Lestari Pulp & Paper

    39. PT. Bridgestone Tire Indonesia – Bekasi

    40. PT. Bridgestone Tire Indonesia – Karawang

    41. PT Petro Oxo Nusantara

    42. PT. Asahimas Chemical

    43. PT. Amerta Indah Otsuka – Pasuruan

    44. PT. Amerta Indah Otsuka Plant Sukabumi

    45. PT. Tirta Investama – Airmadidi – Minahasa Utara

    46. PT Aqua Golden Mississippi – Mekarsari

    47. PT Tirta Investama – Klaten

    48. PT. Tirta Investama – Cianjur

    49. PT. Tirta Investama – Ciherang

    50. PT. Tirta Investama – Citeureup

    51. PT. Tirta Investama – Keboncandi

    52. PT. Tirta Investama – Pandaan

    53. PT. Tirta Investama – Subang

    54. PT Kutai Timber Indonesia

    55. PT. HM Sampoerna, Tbk. Sukorejo Plant – Pasuruan

    56. PT. Trans-Pacific Petrochemical Indotama

    57. PT. Asahi Mas Flat Glass – Sidoarjo

    58. PT. Avia Avian Tbk.

    59. PT. Kaltim Methanol Industri

    60. PT. Permata Hijau Palm Oleo-KIM

    61. PT. Indofood CBP Sukses Makmur, Tbk. – Nutrition & Special Foods Division

    62. PT. Krakatau Posco

    63. PT Pertamina Gas – Area Jawa Bagian Timur

    64. PT Pertamina Patra Niaga – Aviation Fuel Terminal Baabullah

    65. PT Pertamina Patra Niaga – Aviation Fuel Terminal Depati Amir

    66. PT Pertamina Patra Niaga – Aviation Fuel Terminal El Tari

    67. PT Pertamina Patra Niaga – Aviation Fuel Terminal Halim Perdanakusuma

    68. PT Pertamina Patra Niaga – Aviation Fuel Terminal Hasanuddin

    69. PT Pertamina Patra Niaga – Aviation Fuel Terminal Sepinggan

    70. PT Pertamina Patra Niaga – Aviation Fuel Terminal SMB II

    71. PT Pertamina Patra Niaga – Fuel Terminal Bandung Group

    72. PT Pertamina Patra Niaga – Fuel Terminal Baturaja

    73. PT Pertamina Patra Niaga – Fuel Terminal Boyolali

    74. PT Pertamina Patra Niaga – Fuel Terminal Krueng Raya

    75 PT Pertamina Patra Niaga – Fuel Terminal Lahat

    76. PT Pertamina Patra Niaga – Fuel Terminal Lubuk Linggau

    77. PT Pertamina Patra Niaga – Fuel Terminal Maos

    78. PT Pertamina Patra Niaga – Fuel Terminal Pulau Baai

    79. PT Pertamina Patra Niaga – Fuel Terminal Rewulu

    80. PT Pertamina Patra Niaga – Fuel Terminal Samarinda

    81. PT Pertamina Patra Niaga – Fuel Terminal Tegal

    82. PT Pertamina Patra Niaga – Fuel Terminal Ternate

    83. PT Pertamina Patra Niaga – Fuel Terminal Tuban

    84. PT Pertamina Patra Niaga – Integrated Terminal Ampenan

    85. PT Pertamina Patra Niaga – Integrated Terminal Bitung

    86. PT Pertamina Patra Niaga – Integrated Terminal Cilacap

    87. PT Pertamina Patra Niaga – Integrated Terminal Jakarta

    88. PT Pertamina Patra Niaga – Integrated Terminal Jayapura

    89. PT Pertamina Patra Niaga – Integrated Terminal Lhokseumawe

    90. PT Pertamina Patra Niaga – Integrated Terminal Palembang

    91. PT Pertamina Patra Niaga – Integrated Terminal Pangkal Balam

    92. PT Pertamina Patra Niaga – Integrated Terminal Panjang

    93. PT Pertamina Patra Niaga – Integrated Terminal Pontianak

    94 .PT Pertamina Patra Niaga – Integrated Terminal Teluk Kabung

    95. PT Pertamina Patra Niaga – Integrated Terminal Tenau

    96. PT Pertamina Patra Niaga – Integrated Terminal Wayame

    97. PT Perusahaan Gas Negara Tbk – Sales And Operation Region III

    98 PT. Pertamina (Persero) – MOR III Depot LPG Tanjung Sekong

    99. PT. Pertamina (Persero) – MOR VII Terminal BBM Baubau

    100. PT. Pertamina Lubricant Production – Cilacap

    101. PT. Pertamina Lubricant Production – Gresik

    102. PT. Pertamina Patra Niaga – Aviation Fuel Terminal Ahmad Yani

    103. PT. Pertamina Patra Niaga – Aviation Fuel Terminal Husein Sastranegara

    104. PT. Pertamina Patra Niaga – Aviation Fuel Terminal Minangkabau

    105. PT. Pertamina Patra Niaga – Aviation Fuel Terminal Sultan Thaha

    106. PT. Pertamina Patra Niaga – Aviation Fuel Terminal Syamsudin Noor

    107. PT. Pertamina Patra Niaga – Fuel Terminal Cikampek

    108. PT. Pertamina Patra Niaga – Fuel Terminal Jambi

    109. PT. Pertamina Patra Niaga – Fuel Terminal Lomanis

    110. PT. Pertamina Patra Niaga – Fuel Terminal Madiun

    111. PT. Pertamina Patra Niaga – Fuel Terminal Malang

    112. PT. Pertamina Patra Niaga – Fuel Terminal Medan

    113. PT. Pertamina Patra Niaga – Fuel Terminal Meulaboh

    114. PT. Pertamina Patra Niaga – Fuel Terminal Pematang Siantar

    115. PT. Pertamina Patra Niaga – Fuel Terminal Poso

    116. PT. Pertamina Patra Niaga – Fuel Terminal Sabang

    117. PT. Pertamina Patra Niaga – Fuel Terminal Sanggaran

    118. PT. Pertamina Patra Niaga – Fuel Terminal Sei Siak

    119. PT. Pertamina Patra Niaga – Fuel Terminal Tanjung Gerem

    120. PT. Pertamina Patra Niaga – Fuel Terminal Tarakan

    121. PT. Pertamina Patra Niaga – Fuel Terminal Tasikmalaya

    122. PT. Pertamina Patra Niaga – Integrated Terminal Balongan

    123. PT. Pertamina Patra Niaga – Integrated Terminal Dumai

    124. PT. Pertamina Patra Niaga – Integrated Terminal Surabaya

    125. PT. Pertamina Patra Niaga – Integrated Terminal Tanjung Wangi

    126. PT. Pertamina Patra Niaga – SHAFTHI

    127. PT. Perusahaan Gas Negara (Persero), Tbk. – Offtake Stasiun Cimanggis

    128. PT. Perusahaan Gas negara (Persero), Tbk. – Offtake Stasiun Panaran

    129. BP Berau, Ltd.

    130. EMP Bentu Limited

    131. Kangean Energy Indonesia, Ltd.

    132. Medco E&P Natuna Ltd.

    133. Medco Energi Sampang Pty. Ltd.

    134. PEARLOIL (Sebuku) Ltd.

    135. Petrochina International Jabung Ltd – (Gas)

    136. Petrochina International Jabung Ltd – (Minyak)

    137. Petronas Carigali Ketapang II Ltd

    138. Premier Oil Natuna Sea B.V.

    139. PT EMP Energi Riau

    140. PT Pertamina EP Asset 1 – Field Jambi

    141. PT Pertamina EP Asset 3 – Field Tambun

    142. PT Pertamina EP Asset 5 – Field Tarakan

    143. PT Pertamina EP Sangatta Field – Lapangan Semberah

    144. PT Pertamina Hulu Energi – Jambi Merang

    145. PT Pertamina Hulu Energi Raja Tempirai

    146. PT Pertamina Hulu Rokan – Bekasap Rokan

    147. PT Pertamina Hulu Rokan – Duri Steam Flood

    148. PT Pertamina Hulu Rokan – Minas Siak

    149. PT. Pertamina EP Asset 1 – Field Pangkalan Susu

    150. PT. Pertamina EP Asset 1 – Field Ramba

    151. PT. Pertamina EP Asset 2 – Field Adera

    152. PT. Pertamina EP Asset 4 – Field Papua

    153. PT. Pertamina EP Asset 5 – Field Bunyu

    154. PT. Pertamina EP Asset 5 – Field Tanjung

    155. PT. Pertamina Hulu Energi – Ogan Komering

    156. PT. Pertamina Hulu Kalimantan Timur

    157. PT. Pertamina Hulu Kalimantan Timur Daerah Operasi Bagian Selatan (DOBS)

    158. PT. Pertamina Hulu Mahakam

    159. Saka Indonesia Pangkah Limited

    160. PT Kilang Pertamina Internasional Refinery Unit VII Kasim

    161. PT Kilang Pertamina Internasional Refinery Unit V Balikpapan

    162. PT. Aisin Indonesia

    163. PT. Toyota Motor Manufacturing Indonesia

    164. PT. Toyota Motor Manufacturing Indonesia – Karawang Plant

    165. PT. Toyota Motor Manufacturing Indonesia – Sunter 2 Plant

    166. PT. Yamaha Indonesia Motor Manufacturing – Pulogadung Plant

    167. PT. Yamaha Indonesia Motor Manufacturing – West Java Factory

    168. PT Borneo Indobara – Pelabuhan (Terminal Untuk Kepentingan Sendiri)

    169. PT. Arutmin Indonesia NPLCT

    170. PT TIMAH Tbk – Pengolahan dan Peleburan Kundur

    171. PT TIMAH Tbk – Pengolahan dan Peleburan Mentok

    172. PT. PLN Indonesia Power PLTDG Tello

    173. PT. J. Resources – Bolaang Mongondow Blok Bakan

    174. PT. Pindad (Persero)

    175. PT Cipta Persada Mulia

    176. PT. Smelting

    177. PT. Antang Gunung Meratus

    178. PT. United Tractors, Tbk.

    179. PT. Bahana Nusa Interindo

    180. PT Maju Aneka Sawit

    181. PT. Globalindo Alam Perkasa I

    182. PT Borneo Indobara

    183. PT. Mitra Stania Prima – Tambang

    184. PT Kideco Jaya Agung

    185. PT Mifa Bersaudara

    186. PT. Arutmin Indonesia Tambang Asam-Asam

    187. PT. Arutmin Indonesia Tambang Batulicin

    188. PT. Arutmin Indonesia Tambang Satui

    189. PT. Berau Coal – Site Binungan

    190. PT. Berau Coal – Site Lati

    191. PT. Berau Coal – Site Sambarata

    192. PT. Bhumi Rantau Energi

    193. PT. Indominco Mandiri

    194. PT. Jorong Barutama Greston

    195. PT. Kaltim Prima Coal

    196. PT. Mitrabara Adiperdana, Tbk.

    197. PT. Multi Harapan Utama

    198. PT. Semesta Centramas

    199. PT Chandra Asri Pacific Tbk

    200. PT Chandra Asri Pacific Tbk, – Site Office Pulo Ampel

    201. PT. Bukit Pembangkit Innovative

    202. PT Jababeka Infrastruktur

    203. PT Multipersada Gatramegah – PKS

    204. PT. Agrowiratama

    205. PT. Berkat Sawit Sejati Musi Banyuasin

    206. PT. Indomakmur Sawit Berjaya

    207. PT. Musim Mas – Batang Kulim

    208. PT. Musim Mas – Pangkalan Lesung

    209. PT. Rea Kaltim Plantations – Cakra Oil Mill

    210. PT. Rohul Sawit Industri

    211. PT. Sinar Agro Raya

    212. PT. Siringo Ringo Sawit

    213. PT. Sukajadi Sawit Mekar – I

    214. PT. Sukajadi Sawit Mekar – II

    215. PT. Unggul Lestari

    216. PT Semen Gresik – Rembang

    217. PT Semen Padang

    218. PT Solusi Bangun Indonesia Tbk – Tuban Plant

    219. PT. Indocement Tunggal Prakarsa – Pabrik Tarjun

    220. PT. Indocement Tunggal Prakarsa, Tbk. – Pabrik Citeureup

    221. PT. Semen Baturaja (Persero), Tbk. – Pabrik Baturaja

    222. PT. Semen Tonasa

    223. PT. Bukit Asam (Persero), Tbk. – Unit Dermaga Kertapati

    224. PT. Agincourt Resources

    225. PT. Aneka Tambang (Persero), Tbk. – Unit Bisnis Pertambangan Nikel Maluku Utara (Buli)

    226. PT. Hengjaya Mineralindo

    227. PT. Mitra Stania Prima

    (rah/rah)

  • Polisi tangkap penjual kosmetik tanpa izin edar beromzet miliaran

    Polisi tangkap penjual kosmetik tanpa izin edar beromzet miliaran

    modus operandi yang dilakukan oleh tersangka membeli bahan baku secara daring di daerah Asemka, Jakarta Barat

    Jakarta (ANTARA) – Kepolisian menangkap tersangka berinisial MS (35) dan R (37) penjual kosmetik tanpa izin edar beromzet miliaran rupiah di Jalan Kemang Utara RW01/RT013, Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan pada Kamis (13/2).

    “Berawal dari laporan masyarakat yang membeli kosmetik tak berizin. Kemudian kita lakukan penyelidikan,” kata Kanit Krimsus Polres Metro Jakarta Selatan AKP Indra Darmawan dalam konferensi pers di Jakarta, Senin.

    Indra mengatakan pelapor sekaligus pembeli kosmetik inisial MF (21) menduga barang yang dibelinya tidak dilengkapi petunjuk bahasa, label Balai Besar Pengawasan Obat Makanan (BBPOM) dan kandungan.

    Sehingga pelapor melaporkan penjual kosmetik di toko daring CREAM HN ORI OFFICIAL tersebut ke Polres Metro Jakarta Selatan.

    “Kosmetik tersebut diduga tidak berizin dan berdasarkan hasil penyelidikan tersebut didapat bahwa barang tersebut dikirim melalui JNE yang beralamat di Bekasi, Jawa Barat,” ujarnya.

    Adapun modus operandi yang dilakukan oleh tersangka membeli bahan baku secara daring di daerah Asemka, Jakarta Barat berupa krim siang dan malam kurang lebih 25 kilogram (kg) serum dan toner per liter.

    Dalam pengakuannya, tersangka mengedarkan kosmetik tersebut lantaran pernah bekerja dengan kegiatan yang sama sehingga membuka bisnis sendiri.

    Kemudian, tersangka melakukan pengemasan ulang (repacking) untuk krim siang dan malam dikemas ke dalam pot.

    Hasil kemasan ulang itu dijual dalam paket murah yakni HN 15 seharga Rp35 ribu dan HN 30 seharga Rp60 ribu.

    “Adapun barang bukti sebanyak 89 paket HN 15 dan 36 paket HN 30, kemudian satu alat set packing berupa gunting, lakban, potongan kardus, dan lain-lain kemudian satu botol plastik berisi serum,” jelasnya.

    Dari kegiatan yang dilaksanakan selama 1,5 tahun, tersangka mendapat omzet kurang lebih Rp1 miliar sampai dengan Rp1,5 miliar, dengan rata-rata Rp 60-100 juta per bulan.

    Laporan kasus tersebut tertuang dalam LPB/254/I/2025/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan/Polda Metro Jaya tanggal 21 Januari 2025.

    Adapun sanksi yang dikenakan kepada tersangka adalah pasal 138 UU Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan Pasal 8 Jo. pasal 62 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

    Atas perbuatannya, tersangka terancam maksimal penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyaknya kurang lebih Rp5 miliar.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2025