kab/kota: Bangka

  • Harga BBM di SPBU BP AKR Turun pada 1 Maret 2025, Simak Rinciannya – Page 3

    Harga BBM di SPBU BP AKR Turun pada 1 Maret 2025, Simak Rinciannya – Page 3

    Di sisi lain, harga BBM di SPBU Pertamina justru mengalami penurunan, khususnya untuk produk Dexlite  (CN 51) dan Pertamina DEX (CN 53). 

    Harga BBM Dexlite untuk SPBU Pertamina di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya turun Rp 300, dari Rp 14.600 per liter menjadi Rp 14.300 per liter. Sedangkan harga Pertamina Dex terpangkas Rp 200 dari Rp 14.800 per liter menjadi Rp 14.600 per liter. 

    Di sisi lain, harga BBM non-subsidi lain semisal Pertamax (RON 92), Pertamax Turbo (RON 98), dan Pertamax Green 95 (RON 95) tidak mengalami perubahan. 

    Berikut daftar lengkap harga BBM di SPBU Pertamina berlaku 1 Maret 2025:

    1.Pertalite (RON 90)

    Rp 10.000 per liter (berlaku untuk seluruh daerah)

     

    2.Pertamax (RON 92)

    -Rp 11.800 (FTZ Sabang)

    -Rp 12.300 (FTZ Batam)

    -Rp 12.900 (Aceh, DKI Jakarta, Banten, Jawa, DI Yogyakarta, Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur)

    -Rp 13.200 (Sumatera Utara, Jambi,Sumatera Selatan, Bangka-Belitung, Lampung, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara,Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua Barat, Papua Selatan, Papua Pegunungan, Papua Tengah, dan Papua Barat Daya)

    -Rp 13.500 (Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, Bengkulu, Kalimantan Selatan)

     

    3.Pertamax Turbo (RON 98)

    -Rp 13.350 (FTZ Batam)

    -Rp 14.000 (Aceh, Jakarta, Banten, Jawa, DI Yogyakarta, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur)

    -Rp 14.350 (Sumatera Utara, Jambi, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Lampung, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi, Gorontalo, dan Papua)

    -Rp 14.650 (Sumatera Barat, Bengkulu,Kalimantan Selatan)

     

  • Harga BBM di SPBU Shell Indonesia Kembali Naik Mulai 1 Maret 2025 – Page 3

    Harga BBM di SPBU Shell Indonesia Kembali Naik Mulai 1 Maret 2025 – Page 3

    Di sisi lain, harga BBM di SPBU Pertamina justru mengalami penurunan, khususnya untuk produk Dexlite  (CN 51) dan Pertamina DEX (CN 53). 

    Harga BBM Dexlite untuk SPBU Pertamina di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya turun Rp 300, dari Rp 14.600 per liter menjadi Rp 14.300 per liter. Sedangkan harga Pertamina Dex terpangkas Rp 200 dari Rp 14.800 per liter menjadi Rp 14.600 per liter. 

    Di sisi lain, harga BBM non-subsidi lain semisal Pertamax (RON 92), Pertamax Turbo (RON 98), dan Pertamax Green 95 (RON 95) tidak mengalami perubahan. 

    Berikut daftar lengkap harga BBM di SPBU Pertamina berlaku 1 Maret 2025:

    1.Pertalite (RON 90)

    Rp 10.000 per liter (berlaku untuk seluruh daerah)

     

    2.Pertamax (RON 92)

    -Rp 11.800 (FTZ Sabang)

    -Rp 12.300 (FTZ Batam)

    -Rp 12.900 (Aceh, DKI Jakarta, Banten, Jawa, DI Yogyakarta, Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur)

    -Rp 13.200 (Sumatera Utara, Jambi,Sumatera Selatan, Bangka-Belitung, Lampung, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara,Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua Barat, Papua Selatan, Papua Pegunungan, Papua Tengah, dan Papua Barat Daya)

    -Rp 13.500 (Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, Bengkulu, Kalimantan Selatan)

     

    3.Pertamax Turbo (RON 98)

    -Rp 13.350 (FTZ Batam)

    -Rp 14.000 (Aceh, Jakarta, Banten, Jawa, DI Yogyakarta, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur)

    -Rp 14.350 (Sumatera Utara, Jambi, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Lampung, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi, Gorontalo, dan Papua)

    -Rp 14.650 (Sumatera Barat, Bengkulu,Kalimantan Selatan)

     

  • Daftar Terbaru Harga BBM Pertamina di Semua SPBU, Berlaku 1 Maret 2025

    Daftar Terbaru Harga BBM Pertamina di Semua SPBU, Berlaku 1 Maret 2025

    Jakarta, CNBC Indonesia – PT Pertamina (Persero) menurunkan harga beberapa produk Bahan Bakar Minyak (BBM), seperti Dexlite dan juga Pertamina Dex mulai 1 Maret 2025 ini.

    Sementara itu, untuk harga produk BBM RON 92 atau Pertamax tetap. Seperti contoh, harga BBM Pertamina di wilayah DKI Jakarta. Untuk jenis RON 92 atau Pertamax tetap dibanderol Rp 12.900 per liter. Adapun untuk BBM jenis Pertamax Turbo juga masih Rp 14.000 per liter.

    Untuk jenis Pertamax Green, Pertamina juga tidak mengubah harga atau tetap Rp 13.700 per liter.

    Sementara yang mengalami penurunan yakni BBM jenis Pertamina Dex menjadi Rp 14.600 per liter dari sebelumnya Februari Rp 14.800 per liter. Dan juga Dexlite menjadi Rp 14.300 per liter dari yang sebelumnya Rp 14.600 per liter.

    “PT Pertamina (Persero) melakukan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) Umum dalam rangka mengimplementasikan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai perubahan atas Kepmen No. 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum,” demikian bunyi keterangan Pertamina soal perubahan harga BBM terbaru, dikutip Jumat (28/2/2025)

    Berikut daftar lengkap harga BBM di seluruh SPBU RI dari Aceh hingga Papua, 1 Maret 2025:

    Aceh

    Pertamax: Rp 12.900/liter (tetap)

    Pertamax Turbo: Rp 14.000/liter (tetap)

    Pertamax Green 95: Rp 13.700/liter (tetap)

    Dexlite: Rp 14.300/liter sebelumnya Rp 14.600/liter

    Pertamina Dex: Rp 14.600/liter sebelumnya Rp 14.800/liter

    Free Trade Zone (FTZ) Sabang

    Pertamax: Rp 11.800/liter (tetap)

    Dexlite: Rp 13.100 sebelumnya Rp 13.400/liter

    Sumatera Utara

    Pertamax: Rp 13.200/liter (tetap)

    Pertamax Turbo: Rp 14.350 (tetap)

    Dexlite: Rp 14.650/liter sebelumnya Rp 14.950/liter

    Pertamina Dex: Rp 14.950/liter sebelumnya Rp 15.150/liter

    Sumatera Barat

    Pertamax: Rp 13.500 (tetap)

    Pertamax Turbo: Rp 14.650/liter (tetap)

    Dexlite: Rp 14.950/liter sebelumnya Rp 15.250/liter

    Pertamina Dex: Rp 15.250/liter sebelumnya Rp 15.450/liter

    Riau

    Pertamax: Rp 13.500 dari (tetap)

    Pertamax Turbo: Rp 14.650/liter (tetap)

    Dexlite: Rp 14.950/liter sebelumnya Rp 15.250/liter

    Pertamina Dex: Rp 15.250/liter sebelumnya Rp 15.450/liter

    Kepulauan Riau

    Pertamax: Rp 13.500 (tetap)

    Pertamax Turbo: Rp 14.650/liter (tetap)

    Dexlite: Rp 14.950/liter sebelumnya Rp 15.250/liter

    Pertamina Dex: Rp 15.250/liter sebelumnya Rp 15.450/liter

    Free Trade Zone (FTZ) Batam

    Pertamax: Rp 12.300/liter (tetap)

    Pertamax Turbo: Rp 13.350/liter (tetap)

    Dexlite: Rp 13.600/liter sebelumnya Rp 13.900/liter

    Pertamina Dex: Rp 13.900/liter sebelumnya Rp 14.100/liter

    Jambi

    Pertamax: Rp 13.200/liter (tetap)

    Pertamax Turbo: Rp 14.350 (tetap)

    Dexlite: Rp 14.650/liter sebelumnya Rp 14.950/liter

    Pertamina Dex: Rp 14.950/liter sebelumnya Rp 15.150/liter

    Bengkulu

    Pertamax: Rp 13.500 (tetap)

    Pertamax Turbo: Rp 14.650/liter (tetap)

    Dexlite: Rp 14.950/liter sebelumnya Rp 15.250/liter

    Pertamina Dex: Rp 15.250/liter sebelumnya Rp 15.450/liter

    Sumatera Selatan

    Pertamax: Rp 13.200/liter (tetap)

    Pertamax Turbo: Rp 14.350 (tetap)

    Dexlite: Rp 14.650/liter sebelumnya Rp 14.950/liter

    Pertamina Dex: Rp 14.950/liter sebelumnya Rp 15.150/liter

    Bangka Belitung

    Pertamax: Rp 13.200/liter (tetap)

    Pertamax Turbo: Rp 14.350 (tetap)

    Dexlite: Rp 14.650/liter sebelumnya Rp 14.950/liter

    Pertamina Dex: Rp 14.950/liter sebelumnya Rp 15.150/liter

    Lampung

    Pertamax: Rp 13.200/liter (tetap)

    Pertamax Turbo: Rp 14.350 (tetap)

    Dexlite: Rp 14.650/liter sebelumnya Rp 14.950/liter

    Pertamina Dex: Rp 14.950/liter sebelumnya Rp 15.150/liter

    DKI Jakarta

    Pertamax: Rp 12.900/liter (tetap)

    Pertamax Turbo: Rp 14.000/liter (tetap)

    Pertamax Green 95: Rp 13.700/liter (tetap)

    Dexlite: Rp 14.300/liter sebelumnya Rp 14.600/liter

    Pertamina Dex: Rp 14.600/liter sebelumnya Rp 14.800/liter

    Banten

    Pertamax: Rp 12.900/liter (tetap)

    Pertamax Turbo: Rp 14.000/liter (tetap)

    Pertamax Green 95: Rp 13.700/liter (tetap)

    Dexlite: Rp 14.300/liter sebelumnya Rp 14.600/liter

    Pertamina Dex: Rp 14.600/liter sebelumnya Rp 14.800/liter

    Jawa Barat

    Pertamax: Rp 12.900/liter (tetap)

    Pertamax Turbo: Rp 14.000/liter (tetap)

    Pertamax Green 95: Rp 13.700/liter (tetap)

    Dexlite: Rp 14.300/liter sebelumnya Rp 14.600/liter

    Pertamina Dex: Rp 14.600/liter sebelumnya Rp 14.800/liter

    Jawa Tengah

    Pertamax: Rp 12.900/liter (tetap)

    Pertamax Turbo: Rp 14.000/liter (tetap)

    Pertamax Green 95: Rp 13.700/liter (tetap)

    Dexlite: Rp 14.300/liter sebelumnya Rp 14.600/liter

    Pertamina Dex: Rp 14.600/liter sebelumnya Rp 14.800/liter

    DI Yogyakarta

    Pertamax: Rp 12.900/liter (tetap)

    Pertamax Turbo: Rp 14.000/liter (tetap)

    Pertamax Green 95: Rp 13.700/liter (tetap)

    Dexlite: Rp 14.300/liter sebelumnya Rp 14.600/liter

    Pertamina Dex: Rp 14.600/liter sebelumnya Rp 14.800/liter

    Jawa Timur

    Pertamax: Rp 12.900/liter (tetap)

    Pertamax Turbo: Rp 14.000/liter (tetap)

    Pertamax Green 95: Rp 13.700/liter (tetap)

    Dexlite: Rp 14.300/liter sebelumnya Rp 14.600/liter

    Pertamina Dex: Rp 14.600/liter sebelumnya Rp 14.800/liter

    Bali

    Pertamax: Rp 12.900/liter (tetap)

    Pertamax Turbo: Rp 14.000/liter (tetap)

    Pertamax Green 95: Rp 13.700/liter (tetap)

    Dexlite: Rp 14.300/liter sebelumnya Rp 14.600/liter

    Pertamina Dex: Rp 14.600/liter sebelumnya Rp 14.800/liter

    Nusa Tenggara Timur

    Pertamax: Rp 12.900/liter (tetap)

    Pertamax Turbo: Rp 14.000/liter (tetap)

    Pertamax Green 95: Rp 13.700/liter (tetap)

    Dexlite: Rp 14.300/liter sebelumnya Rp 14.600/liter

    Pertamina Dex: Rp 14.600/liter sebelumnya Rp 14.800/liter

    Nusa Tenggara Barat

    Pertamax: Rp 12.900/liter (tetap)

    Pertamax Turbo: Rp 14.000/liter (tetap)

    Pertamax Green 95: Rp 13.700/liter (tetap)

    Dexlite: Rp 14.300/liter sebelumnya Rp 14.600/liter

    Pertamina Dex: Rp 14.600/liter sebelumnya Rp 14.800/liter

    Kalimantan Selatan

    Pertamax: Rp 13.500 (tetap)

    Pertamax Turbo: Rp 14.650/liter (tetap)

    Dexlite: Rp 14.950/liter sebelumnya Rp 15.250/liter

    Pertamina Dex: Rp 15.250/liter sebelumnya Rp 15.450/liter

    Kalimantan Barat

    Pertamax: Rp 13.200/liter (tetap)

    Pertamax Turbo: Rp 14.350 (tetap)

    Dexlite: Rp 14.650/liter sebelumnya Rp 14.950/liter

    Pertamina Dex: Rp 14.950/liter sebelumnya Rp 15.150/liter

    Kalimantan Tengah

    Pertamax: Rp 13.200/liter (tetap)

    Pertamax Turbo: Rp 14.350 (tetap)

    Dexlite: Rp 14.650/liter sebelumnya Rp 14.950/liter

    Pertamina Dex: Rp 14.950/liter sebelumnya Rp 15.150/liter

    Kalimantan Timur

    Pertamax: Rp 13.200/liter (tetap)

    Pertamax Turbo: Rp 14.350 (tetap)

    Dexlite: Rp 14.650/liter sebelumnya Rp 14.950/liter

    Pertamina Dex: Rp 14.950/liter sebelumnya Rp 15.150/liter

    Kalimantan Utara

    Pertamax: Rp 13.200/liter (tetap)

    Pertamax Turbo: Rp 14.350 (tetap)

    Dexlite: Rp 14.650/liter sebelumnya Rp 14.950/liter

    Pertamina Dex: Rp 14.950/liter sebelumnya Rp 15.150/liter

    Sulawesi Utara

    Pertamax: Rp 13.200/liter (tetap)

    Pertamax Turbo: Rp 14.350 (tetap)

    Dexlite: Rp 14.650/liter sebelumnya Rp 14.950/liter

    Pertamina Dex: Rp 14.950/liter sebelumnya Rp 15.150/liter

    Gorontalo

    Pertamax: Rp 13.200/liter (tetap)

    Pertamax Turbo: Rp 14.350 (tetap)

    Dexlite: Rp 14.650/liter sebelumnya Rp 14.950/liter

    Pertamina Dex: Rp 14.950/liter sebelumnya Rp 15.150/liter

    Sulawesi Tengah

    Pertamax: Rp 13.200/liter (tetap)

    Pertamax Turbo: Rp 14.350 (tetap)

    Dexlite: Rp 14.650/liter sebelumnya Rp 14.950/liter

    Pertamina Dex: Rp 14.950/liter sebelumnya Rp 15.150/liter

    Sulawesi Tenggara

    Pertamax: Rp 13.200/liter (tetap)

    Pertamax Turbo: Rp 14.350 (tetap)

    Dexlite: Rp 14.650/liter sebelumnya Rp 14.950/liter

    Pertamina Dex: Rp 14.950/liter sebelumnya Rp 15.150/liter

    Sulawesi Selatan

    Pertamax: Rp 13.200/liter (tetap)

    Pertamax Turbo: Rp 14.350 (tetap)

    Dexlite: Rp 14.650/liter sebelumnya Rp 14.950/liter

    Pertamina Dex: Rp 14.950/liter sebelumnya Rp 15.150/liter

    Sulawesi Barat

    Pertamax: Rp 13.200/liter (tetap)

    Pertamax Turbo: Rp 14.350 (tetap)

    Dexlite: Rp 14.650/liter sebelumnya Rp 14.950/liter

    Pertamina Dex: Rp 14.950/liter sebelumnya Rp 15.150/liter

    Maluku

    Pertamax: Rp 13.200/liter (tetap)

    Dexlite: Rp 14.650/liter sebelumnya Rp 14.950/liter

    Maluku Utara

    Pertamax: Rp 13.200/liter (tetap)

    Dexlite: Rp 14.650/liter sebelumnya Rp 14.950/liter

    Papua

    Pertamax: Rp 13.200/liter (tetap)

    Pertamax Turbo: Rp 14.350 (tetap)

    Dexlite: Rp 14.650/liter sebelumnya Rp 14.950/liter

    Papua Barat

    Pertamax: Rp 13.200/liter (tetap)

    Dexlite: Rp 14.650/liter sebelumnya Rp 14.950/liter

    Pertamina Dex: Rp 14.950/liter sebelumnya Rp 15.150/liter

    Papua Selatan

    Pertamax: Rp 13.200/liter (tetap)

    Dexlite: Rp 14.650/liter sebelumnya Rp 14.950/liter

    Papua Pegunungan

    Pertamax: Rp 13.200/liter (tetap)

    Dexlite: Rp 14.650/liter sebelumnya Rp 14.950/liter

    Papua Tengah

    Pertamax: Rp 13.200/liter (tetap)

    Dexlite: Rp 14.650/liter sebelumnya Rp 14.950/liter

    Papua Barat Daya

    Pertamax: Rp 13.200/liter (tetap)

    Dexlite: Rp 14.650/liter sebelumnya Rp 14.950/liter

    Pertamina Dex: Rp 14.950/liter sebelumnya Rp 15.150/liter

    (pgr/pgr)

  • Melihat Keunikan Rumah Adat Selat Nasik

    Melihat Keunikan Rumah Adat Selat Nasik

    Liputan6.com, Bangka – Selat Nasik adalah sebuah kecamatan di Kabupaten Belitung, Kepulauan Bangka Belitung. Kawasan yang berada terpisah dengan Pulau Belitung ini memiliki keunikan rumah adat sendiri yang berbeda dengan rumah adat Belitung.

    Mengutip dari indonesiakaya.com, rumah adat Selat Nasik memiliki ukuran sekitar 100 meter persegi. Selain ukurannya yang lebih kecil, rumah adat ini juga tidak memiliki halaman depan.

    Rumah adat Selat Nasik dibangun dengan menggunakan bahan yang didominasi kayu bulin. Bagian atap rumah adat ini didesain lebih tinggi dibanding rumah adat Belitung.

    Perbedaan lainnya terletak pada rumah adat Selat Nasik yang tidak memiliki ruang los, yakni ruang penghubung antara ruang utama dan dapur. Rumah adat ini hanya terdiri dari ruang utama dan dua kamar.

    Adapun kamar pada rumah adat ini terletak di kanan dan kiri ruang utama. Hal ini membuat ruang utama rumah ini tampak begitu luas. Keunikan lain terdapat pada tidak adanya pintu dan jendela di dalam rumah.

    Menariknya lagi, rumah adat Selat Nasik umumnya terletak di pinggir laut, sehingga rumah ini identik dengan pemandangan kapal-kapal yang sedang bersandar. Selain kapal, pemandangan lain yang bisa dilihat adalah pemandangan rumah-rumah penduduk.

    Selat Nasik menjadi salah satu kawasan yang cukup tenang di Belitung. Untuk sampai ke sini, pengunjung harus menyebrang menggunakan perahu boat selama 30 menit dari Penggantongan.

    Selama perjalanan, pengunjung akan disuguhkan pemandangan pulau dan pegunungan yang indah. Salah satu pemandangan memukau tersebut adalah Pulau Sebongkok yang berada tepat di sebelah kanan selat yang berlatar belakang Gunung Petaling.

    Begitu sampai di Pelabuhan Tanjung Nyato, perjalanan dilanjutkan dengan menyusuri empat desa yang berada di Selat Nasik. Dua diantaranya adalah Desa Selat Nasik dan Desa Gual.

    Selain melihat rumah adat Selat Nasik, pengunjung juga bisa bepergian ke berbagai destinasi wisata di sini. Beberapa di antaranya adalah Monumen Perjuangan Rakyat Mendanau 1945, Pantai Pasir Panjang, dan Mercusuar Tanjung Lancur di Desa Gual.

    Penulis: Resla

  • Bulog kembali salurkan beras SPHP di Natuna jelang Ramadhan 2025

    Bulog kembali salurkan beras SPHP di Natuna jelang Ramadhan 2025

    Natuna (ANTARA) – Badan Urusan Logistik (Bulog) kembali menyalurkan beras Stabilitas Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) di Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau menjelang Ramadhan 2025.

    Pemimpin Bulog Kabupaten Natuna Delly Bayu Putra dikonfirmasi dari Natuna, Jumat, mengatakan bahwa penyaluran dimulai pada Jumat (28/2) pagi.

    Langkah ini diambil untuk memenuhi kebutuhan beras masyarakat selama Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN), yaitu Ramadhan dan Idul Fitri 2025.

    “Kami sudah mulai menyalurkan beras SPHP hari ini. Penyaluran dilakukan hingga 29 Maret 2025,” ujar dia,

    Penyaluran beras SPHP hanya dilakukan di zona II, yang mencakup Kepulauan Riau, Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Jambi, dan Bangka Belitung, serta di zona III, yang meliputi Papua dan Maluku.

    “Penyaluran hanya dilakukan di dua zona, yaitu zona II dan III. Untuk zona I, seperti Pulau Jawa tidak dilakukan,” ucap dia.

    Stok beras di dua gudang Bulog di Natuna diperkirakan cukup untuk memenuhi kebutuhan selama dua bulan.

    “Di Gudang Ranai, sekitar 45 ton sudah terjual, sisa stok 200 ton. Sementara di Gudang Sedanau terdapat sekitar 365 ton, yang kemungkinan baru akan disalurkan besok,” kata dia.

    Ia menambahkan bahwa beras SPHP saat ini disalurkan ke agen, dan masyarakat yang membutuhkan dapat membelinya melalui agen terdekat.

    Ia menambahkan dengan ketersediaan beras SPHP itu, Bulog siap mendukung gerakan pasar murah atau operasi pasar di Natuna.

    “Target penyaluran selama HBKN sekitar 315 ton,” ucap dia.

    Pewarta: Muhamad Nurman
    Editor: Iskandar Zulkarnaen
    Copyright © ANTARA 2025

  • Kapan Puasa? Ini 125 Lokasi Pemantauan Hilal Awal Ramadan 2025

    Kapan Puasa? Ini 125 Lokasi Pemantauan Hilal Awal Ramadan 2025

    Jakarta, Beritasatu.com – Kementerian Agama (Kemenag) akan melakukan pemantauan hilal atau rukyatulhilal awal Ramadan 1446 Hijriah di 125 titik lokasi di seluruh Indonesia, Jumat (28/2/2025). Hasil pemantauan akan dibahas dalam sidang isbat sore ini untuk menetapkan awal Ramadan.

    Pemantauan hilal melibatkan para ahli falak dari Kantor Wilayah Kemenag dan Kemenag kabupaten/kota, serta bekerja sama dengan Pengadilan Agama, organisasi masyarakat Islam, dan instansi terkait lainnya.

    “Pemantauan hilal awal Ramadan akan dilakukan di 125 titik se-Indonesia,” ujar Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Abu Rokhmad dalam keterangannya.

    Abu Rokhmad menjelaskan, berdasarkan perhitungan astronomi atau hisab, ijtimak menjelang Ramadan 2025 diperkirakan terjadi pada Jumat (28/2/2025) sekitar pukul 07.44 WIB. 

    Pada hari rukyat ini ketinggian hilal di seluruh wilayah Indonesia berada di atas ufuk dengan kisaran antara 3° 5,91’ hingga 4° 40,96’. Sementara itu, sudut elongasi berkisar antara 4° 47,03’ hingga 6° 24,14’.

    Hasil pemantauan hilal dari berbagai daerah, beserta data hisab mengenai posisi hilal, akan dibahas dalam sidang isbat di Auditorium HM Rasjidi Kantor Kementerian Agama RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat sore nanti. Keputusan sidang isbat menjadi dasar penetapan awal Ramadan 1446 Hijriah di Indonesia.

    Sidang tersebut akan dihadiri sejumlah pihak, termasuk perwakilan duta besar negara sahabat, ketua Komisi VIII DPR, Mahkamah Agung, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), serta sejumlah lembaga terkait seperti Badan Informasi Geospasial (BIG), Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Observatorium Bosscha Institut Teknologi Bandung (ITB), dan Planetarium Jakarta.

    Selain itu, pakar ilmu falak dari organisasi masyarakat Islam, anggota Tim Hisab Rukyat Kemenag, serta pimpinan organisasi Islam dan pondok pesantren juga akan turut serta. 

    Berikut Daftar 125 Titik Lokasi Pemantauan Hilal Awal Ramadan 1446 Hijriah atau 2025 Masehi:Aceh

    1. Lhoknga
    2. Sabang
    3. Lhokseumawe
    4. Aceh Jaya
    5. Aceh Barat
    6. Simeulue

    Sumatera Utara

    7. Anjungan Lantai IX Kantor Gubernur Sumatera Utara Medan
    8. Pantai Binasi Sorkam Barat Kabupaten Tapanuli Tengah
    9. Observatorium Ilmu Falak (OIF) Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara

    Sumatera Barat

    10. Pantai Pasia Tiku
    11. Wisko Kuaro Taeh Bukik
    12. Jorong Sikaladi Nagari Pariangan Kecamatan Pariangan Kabupaten Tanah Datar
    13. The Balcone Hotel & Resto Bukittinggi Jl. Raya Bukittinggi Gadut Kecamatan Tilatang Kamang Kabupaten Agam
    14. Puncak Langkisau Carocok Painan
    15. Bukik Langkuik Kecamatan Bonjol, Kab. Pasaman
    16. Sapan Badak Dusun Batu Kakok Desa Tumpuk Tangah Kecamatan Talawi
    17. Puncak Damar Laing Kota Solok
    18. Bukit Cabang Tigo

    Riau

    29. Pantai Selat Baru Kab. Bengkalis

    Kepulauan Riau

    30. Pantai Tanjung Setumu
    31. Masjid Sulthan Mahmud Riayatsyah, Tanjung Uncang Kec. Batu Aji
    32. Tugu Khatulistiwa Tanjung Teludas Desa Mentuda Kecamatan Lingga Kabupaten Lingga
    33. Pantai Pelawan Pangke Meral Barat Kab. Karimun

    Jambi

    34. Rooftop Gd Mahligai Lt. 12 Bank 9 Jambi

    Sumatra Selatan

    35. Helipad Hotel Aryaduta Palembang

    Bangka Belitung

    36. Pantai Tanjung Raya Penagan Kabupaten Bangka
    37. Tanjung Kalian Mentok Kabupaten Bangka Barat
    38. Tanjung Pendam Kabupaten Belitung

    Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tetap dilakukan selama Ramadhan 2025 dengan penyesuaian mekanisme pendistribusian makanan dan menu sehingga gizi siswa-siswi tetap terpenuhi saat bulan puasa. – (ANTARA/Dyah-Noropujiadi)

    Bengkulu

    39. Jalan Pariwisata No. 1 Kelurahan Lempuing Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu 38225

    Lampung

    40. POB Bukit Gelumpai, Pantai Canti Kalianda, Lampung Selatan
    41. Taman Alat OAIL ITERA, Jati Agung, Lampung Selatan

  • Akibat Efisiensi Anggaran, Bawaslu Hadapi Kendala Pengawasan PSU di 24 Daerah – Halaman all

    Akibat Efisiensi Anggaran, Bawaslu Hadapi Kendala Pengawasan PSU di 24 Daerah – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Rahmat Bagja, mengungkapkan pihaknya tak memiliki cukup anggaran untuk mengawasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 24 daerah.

    Sebab, pihaknya mengalami efisiensi anggaran hampir 50 persen.

    Hal itu disampaikannya dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI pada Kamis (27/2/2025).

    “Kondisi Anggaran APBN di Bawaslu saat ini telah melaksanakan kebijakan dan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025, di mana anggaran Bawaslu diblokir hampir 50 persen. Sehingga Provinsi Bawaslu tidak memiliki anggaran yang cukup untuk melakukan pengawasan PSU di Kabupaten/Kotanya,” ujar Bagja.

    Bagja menjelaskan bahwa penyelenggaraan pemilihan dialokasikan melalui dana hibah yang diterima melalui APBD.

    Namun, ada ketentuan yang mengharuskan sisa dana hibah yang tidak terpakai untuk segera dikembalikan ke kas daerah, paling lambat tiga bulan setelah penetapan calon kepala daerah terpilih.

    “Kami harapkan ada beberapa daerah yang PSU-nya dananya belum dikembalikan, tapi sudah banyak pemerintah daerah yang meminta sisa dana tersebut untuk dikembalikan ke pemda,” kata Bagja.

    Menurut Bagja, persoalan ini semakin kompleks ketika Bawaslu Kabupaten/Kota diputuskan untuk menyelenggarakan PSU.

    Dalam hal ini, Bawaslu Provinsi memiliki kewajiban untuk mengawasi jalannya PSU tersebut hingga tahapan berakhir. Ini berarti bahwa ketika anggaran untuk pengawasan PSU belum tersedia, Bawaslu Provinsi akan mengalami kesulitan dalam melaksanakan tugasnya.

    Salah satu contoh yang diberikan adalah Banjarbaru, di mana pemerintah provinsi sudah mengembalikan dana hibah.

    Namun pengawasan PSU di tingkat provinsi dan pengaktifan Sentra Gakkumdu menjadi permasalahan karena kekurangan anggaran.

    Sebab itu, Bawaslu berharap adanya dukungan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait masalah anggaran ini.

    “Perlu dukungan Kemendagri dan Kemenkeu terkait permasalahan yang dimaksud,” pungkasnya.

    Adapun alokasi anggaran Bawaslu tahun 2025 sebesar Rp 2.416.945.124.000, kemudian dilakukan efisiensi sebesar 40 persen dari alokasi anggaran tahun 2025 atau senilai Rp 955.000.000.000.

    Sehingga pagu anggaran Bawaslu tahun 2025 hasil efisiensi sebesar Rp 1.461.945.124.000.

    Sebagai informasi, PSU di 24 daerah ini merupakan imbas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah memutus 40 sengketa Pilkada pada Senin (24/2/2025).

    Total 24 perkara harus melakukan PSU, 1 perkara melakukan rekapitulasi ulang, dan 1 perkara diminta untuk memperbaiki Keputusan KPU tentang penetapan hasil.

    Sementara 14 sisanya tidak dikabulkan.

    Sebagai tindak lanjut, Idham menekankan pihaknya akan merancang jadwal terkait PSU terlebih dulu. Selain itu, KPU RI juga akan berkoordinasi dengan jajaran di 24 daerah yang akan menggelar PSU.

    “Prinsipnya apa yang menjadi putusan Mahkamah Konstitusi atas perselisihan hasil pilkada itu akan ditindaklanjuti oleh KPU. Karena putusan Mahkamah Konstitusi bersifat erga omnes,” jelasnya.

    Untuk 14 perkara yang tidak dikabulkan MK, pihaknya akan segera menetapkan pasangan terpilih di daerah tersebut. Dia memastikan penetapan mulai dilakukan hari ini.

    “(Sebanyak) 14 yang ditolak, yang mulai hari ini akan ditindaklanjuti dengan penetapan pasangan calon terdiri, ada 14,” tuturnya.

    Berikut 24 perkara yang diputuskan untuk digelar PSU:

    1. Perkara Nomor 02/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Pasaman

    2. Perkara Nomor 224/PHPU.BUP- XXIII/2025 Pilbup Mahakam Ulu

    3. Perkara Nomor 260/PHPU.BUP- XXIII/2025 Pilbup Boven Digoel

    4. Perkara Nomor 28/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Barito Utara

    5. Perkara Nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Tasikmalaya

    6. Perkara Nomor 30/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Magetan

    7. Perkara Nomor 174/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Buru

    8. Perkara Nomor 304/PHPU.GUB- XXIII/2025 Pilgub Papua

    9. Perkara Nomor 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Pilwalkot Banjarbaru

    10. Perkara Nomor 24/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Empat Lawang

    11. Perkara Nomor 99/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Bangka Barat

    12. Perkara Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Serang

    13. Perkara Nomor 20/PHPU.BUP- XXIII/2025 Pilbup Pesawaran

    14. Perkara Nomor 195/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Kutai Kartanegara

    15. Perkara Nomor 47/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Pilwalkot Kota Sabang

    16. Perkara Nomor 51/PHPU.BUP-XXIII 2025 Pilbup Kepulauan Talaud

    17. Perkara Nomor 171/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Banggai

    18. Perkara Nomor 55/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Gorontalo Utara

    19. Perkara Nomor 173/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Bungo

    20. Perkara Nomor 68/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Bengkulu Selatan

    21. Perkara Nomor 168/PHPU.WAKO- XXIII/2025 Pilwalkot Kota Palopo

    22. Perkara Nomor 75/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Parigi Moutong;

    23. Perkara Nomor 73/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Siak

    24. Perkara Nomor 267/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Pulau Taliabu.

     

     

     

  • KPU Usul PSU Pilkada 2024 di 24 Daerah Digelar Hari Sabtu, Berikut Rinciannya – Halaman all

    KPU Usul PSU Pilkada 2024 di 24 Daerah Digelar Hari Sabtu, Berikut Rinciannya – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengusulkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk 24 Pilkada dilakukan pada hari Sabtu, mulai dari Maret hingga Agustus 2025.

    Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaran Pemilu KPU RI Idham Holik menjelaskan, hari Sabtu menjadi usulan dari KPU dengan pertimbangan hari libur.

    Sehingga, kata dia, tidak perlu ada kebijakan hari yang diliburkan.

    Hal itu disampaikannya dalam rapat kerja (raker) dengan Komisi II DPR RI, pada Kamis (27/2/2025).

    “Dan sebagaimana faktor sosiologis pada hari Sabtu masyarakat biasanya lebih banyak di rumah, sehingga memungkinkan menggunakan hak pilihnya dan kami harap tingkat partisipasi dapat meningkat,” kata Idham.

    Berikut rincian jadwal PSU berdasarkan batas waktu yang telah ditetapkan:

    Tenggat Waktu 30 Hari (26 Maret 2025)

    Usulan KPU 22 April 2025

    PSU sebagian wilayah: Kabupaten Barito Utara, Kabupaten Magetan, Kabupaten Bangka Barat, Kabupaten Siak

    Rekapitulasi ulang: Kabupaten Puncak Jaya

    Tenggat Waktu 45 Hari (10 April 2025)

    Usulan KPU 5 April 2025

    PSU seluruh wilayah: Kabupaten Bengkulu Selatan

    PSU sebagian wilayah: Kabupaten Buru, Kota Sabang, Kabupaten Kepulauan Talaud, Kabupaten Banggai, Kabupaten Bungo, Kabupaten Pulau Taliabu

    Tenggat Waktu 60 Hari (25 April 2025)

    Usulan KPU Sabtu 19 April 2025

    PSU seluruh wilayah: Kota Banjarbaru, Kabupaten Pasaman, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Empat Lawang, Kabupaten Serang, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Gorontalo Utara, Kabupaten Parigi Moutong

    Tenggat Waktu 90 Hari (25 Mei 2025)

    Usulan KPU Sabtu 24 Mei 2025

    PSU seluruh wilayah: Kabupaten Mahakam Ulu, Kabupaten Pesawaran, Kota Palopo

    Tenggat Waktu 180 Hari (23 Agustus 2025)

    Usulan KPU 9 Agustus 2025

    PSU seluruh wilayah: Kabupaten Boven Digoel, Provinsi Papua

    Berikut 24 perkara yang diputuskan untuk digelar PSU:

    1. Perkara Nomor 02/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Pasaman

    2. Perkara Nomor 224/PHPU.BUP- XXIII/2025 Pilbup Mahakam Ulu

    3. Perkara Nomor 260/PHPU.BUP- XXIII/2025 Pilbup Boven Digoel

    4. Perkara Nomor 28/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Barito Utara

    5. Perkara Nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Tasikmalaya

    6. Perkara Nomor 30/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Magetan

    7. Perkara Nomor 174/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Buru

    8. Perkara Nomor 304/PHPU.GUB- XXIII/2025 Pilgub Papua

    9. Perkara Nomor 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Pilwalkot Banjarbaru

    10. Perkara Nomor 24/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Empat Lawang

    11. Perkara Nomor 99/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Bangka Barat

    12. Perkara Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Serang

    13. Perkara Nomor 20/PHPU.BUP- XXIII/2025 Pilbup Pesawaran

    14. Perkara Nomor 195/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Kutai Kartanegara

    15. Perkara Nomor 47/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Pilwalkot Kota Sabang

    16. Perkara Nomor 51/PHPU.BUP-XXIII 2025 Pilbup Kepulauan Talaud

    17. Perkara Nomor 171/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Banggai

    18. Perkara Nomor 55/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Gorontalo Utara

    19. Perkara Nomor 173/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Bungo

    20. Perkara Nomor 68/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Bengkulu Selatan

    21. Perkara Nomor 168/PHPU.WAKO- XXIII/2025 Pilwalkot Kota Palopo

    22. Perkara Nomor 75/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Parigi Moutong;

    23. Perkara Nomor 73/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Siak

    24. Perkara Nomor 267/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Pulau Taliabu.

     

  • 18 Daerah Tak Sanggup Gelar PSU, Istri Mendes Yandri Tak Jadi Didiskualifikasi?

    18 Daerah Tak Sanggup Gelar PSU, Istri Mendes Yandri Tak Jadi Didiskualifikasi?

    PIKIRAN RAKYAT – Sebanyak 18 daerah belum sanggup menggelar pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 karena tak punya cukup anggaran. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membenarkan keadaan itu.

    Dengan demikian, belasan wilayah RI itu kesulitan untuk melaksanakan perintah putusan MK terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) 2024.

    Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk menjelaskan, 18 daerah itu terdiri dari 16 daerah yang gugatannya dikabulkan oleh MK, dan dua daerah yang perlu PSU karena kemenangan kotak kosong.

    “Kami mohon dukungan dari DPR RI, kami mendorong supaya ada penambahan pos APBD untuk daerah yang minim untuk pemungutan suara ulang,” kata Ribka saat rapat dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, 27 Februari 2025.

    Dari 40 kasus PHPU Kada Tahun 2024 yang diperiksa lebih lanjut, MK memutuskan untuk mengabulkan 26 perkara, menolak 9 perkara, dan tidak menerima 5 perkara.

    Dari 26 perkara yang dikabulkan, terdapat 16 daerah yang anggarannya belum mencukupi, sementara 8 daerah lainnya dapat memenuhi kebutuhan anggaran.

    Ribka Haluk menyatakan bahwa Kemendagri akan mendorong pemerintah daerah untuk menyesuaikan anggaran melalui perubahan peraturan kepala daerah mengenai penjabaran APBD Tahun Anggaran 2025, dan menyarankan agar hal ini disampaikan kepada pimpinan DPRD, untuk dimasukkan dalam perda.

    Kemendagri juga akan mengusulkan agar pemerintah daerah memenuhi anggaran PSU dalam APBD 2025, dengan menyesuaikan pendapatan dan efisiensi belanja sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025, tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025.

    Namun, dia mengakui adanya tantangan di daerah-daerah tertentu, terutama yang baru saja memilih kepala daerahnya. Dia juga menjelaskan bahwa Mendagri, Tito Karnavian, sedang mencari mekanisme yang tepat agar pemerintah daerah dapat segera menyiapkan dana tambahan untuk keperluan tersebut.

    “Kemendagri akan mendorong pemerintah daerah memaksimalkan, mengefisiensi, kemudian memprioritaskan dana-dana yang tidak digunakan untuk kepentingan lain, kiranya disiapkan di biaya tak terduga (BTT) daerah,” katanya.

    Menjadi sorotan pula, salah satu wilayah yang tak sanggup gelar PSU adalah Kabupaten Serang, lokasi Pilkada istri Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto yang didiskualifikasi MK, Ratu Rahchmatuzakiyah.

    Daerah yang Sanggup Gelar PSU

    Berikut daerah yang sanggup menggelar PSU:

    Kabupaten Bungo Kabupaten Bangka Barat Kabupaten Barito Utara Kabupaten Magetan Kabupaten Mahakam Ulu Kabupaten Kutai Kartanegara Kabupaten Siak Kabupaten Banggai Daerah yang Tak Sanggup Gelar PSU

    Daerah yang kurang anggaran untuk PSU:

    Provinsi Papua Kabupaten Kepulauan Talaud Kabupaten Buru Kabupaten Pulau Taliabu Kabupaten Pasaman Kabupaten Empat Lawang Kabupaten Pesawaran Kabupaten Bengkulu Selatan Kabupaten Serang Kabupaten Tasikmalaya Kabupaten Boven Digoel Kabupaten Gorontalo Utara Kabupaten Parigi Moutong Kota Banjarbaru Kota Palopo Kota Sabang Kota Pangkalpinang (kotak kosong menang) Kabupaten Bangka (kotak kosong menang). ***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • PHRI Keluhkan Ada PHK Imbas Efisiensi Anggaran, Ini Kata Menpar Widiyanti  – Halaman all

    PHRI Keluhkan Ada PHK Imbas Efisiensi Anggaran, Ini Kata Menpar Widiyanti  – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Pariwisata Widiyanti Wardhana mengaku telah berkoordinasi dengan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), menyoal dampak efisiensi anggaran terhadap Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

    “Kami sudah berkoordinasi dengan PHRI, memang ada dampak tapi kami rasa itu akan sementara,” kata Widiyanti di Gedung Ali Wardhana Kemenko Perekonomian, Kamis (27/2/2025).

    Widiyanti menegaskan bahwa hasil dari koordinasi tersebut, PHRI belum berencana untuk melakukan PHK imbas Instruksi Presiden 1 Tahun 2025 dan PMK Nomor 29 tahun 2025.

    “Kalau pembicaraan kami sih belum ada rencana PHK, nanti kami akan klarifikasi lagi dengan mereka,” jelasnya.

    Adapun mengutip Bangkapos, PHK di sektor pariwisata sudah mulai terlihat di daerah Bangka Belitung. Setidaknya ada 300 orang yang harus dirumahkan hingga ada yang terkena PHK.

    Hal ini diungkapkan Sekretaris Badan Pimpinan Daerah (BPD) Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia ( PHRI ) Bangka Belitung, Wendo Irwanto usai melakukan audiensi dengan DPRD Provinsi Bangka Belitung.

    “Kami mendata dari Rabu kemarin ada sekitar 20 hotel dan restoran, mereka ada yang melakukan PHK, ada yang dirumahkan, ada yang tidak full time itu ada sekitar 300 orang untuk saat ini. Kalau memang hal ini dibiarkan terus tidak menutup kemungkinan akan lebih banyak lagi, hingga hotel juga bisa tutup,” ujar Wendo, Jum’at (21/2/2025).

    Wendo mengatakan Instruksi Presiden 1 Tahun 2025 dan KMK Nomor 29 tahun 2025, memberikan dampak atau kerugian bagi dunia perhotelan.

    Hal ini dikarenakan dalam Inpres tersebut mengatur pembatasan belanja untuk kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi dan seminar atau focus group discussion.

    “Sangat berimbas karena kita tahu pariwisata di Bangka Belitung cenderung menurun, artinya kita harus mengambil target meeting goverment. Ketika Inpres itu turun yakni membatasi, merupakan pukulan telak bagi kami,” ucapnya.

    Tak cukup Inpres 1 Tahun 2025 dan KMK Nomor 29 tahun 2025 yang membuat perhotelan kesulitan, kini hadirnya Surat Edaran Gubernur Kepulauan Bangka Belitung 903/0042/BAKUDA kian membuat sulit keadaan perhotelan.

    Erwando menyoroti poin dua dalam SE tersebut, tentang penghapusan belanja paket meeting dan mengalihkan tempat pelaksanaan kegiatan ke ruang rapat milik pemerintah atau dilaksanakan melalui virtual meeting.

    “Semakin sulit tapi apa yang kami utarakan sudah ada langkah konkretnya dari dewan, karena kalau kita lihat Inpresnya hanya membatasi tapi ketika turun ke se Gubernur itu menghapus,” jelasnya.

    Pihaknya berharap Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dapat memprioritaskan sektor pariwisata yang juga memberikan dampak positif bagi kemajuan masyarakat dan daerah.

    “Kami harap Pemerintah ini bisa serius lagi terhadap pariwisata, yang merupakan penggerak ekonomi daerah. Kalau kita lihat sekarang jujur saja, dari segi anggaran dan regulasinya terlihat pemerintah tidak lagi memprioritaskan sektor ini,” ungkapnya.