kab/kota: Bangka

  • 13 Kapolda Jebolan Akpol 1991 Teman Satu Angkatan Kapolri

    13 Kapolda Jebolan Akpol 1991 Teman Satu Angkatan Kapolri

    loading…

    Sebanyak 13 Kapolda se-Indonesia merupakan lulusan Akpol 1991. Mereka adalah teman seangkatan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang juga lulusan Akpol 1991. Foto: Dok SINDOnews

    JAKARTA – Sebanyak 13 Kapolda se-Indonesia merupakan lulusan Akpol 1991. Mereka adalah teman satu angkatan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang juga lulusan Akpol 1991.

    Ke-13 Kapolda itu di antaranya Irjen Achmad Kartiko, Irjen Andi Rian R Djajadi, Irjen Hendro Pandowo, hingga Kapolda Papua Barat Daya Brigjen Gatot Haribowo.

    Diketahui, Polda merupakan satuan pelaksana utama kewilayahan Polri pada wilayah tingkat daerah I yakni provinsi. Masing-masing dipimpin seorang Kepala Kepolisian Daerah atau Kapolda.

    Terdapat 36 Kapolda aktif yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Dari 36 Kapolda, sebanyak 13 Kapolda merupakan lulusan Akpol 1991.

    13 Kapolda Jebolan Akpol 1991 Teman Satu Angkatan Kapolri1. Irjen Pol Achmad Kartiko
    Jabatan : Kapolda Aceh
    Alumni : Akpol 1991

    2. Irjen Pol Gatot Tri Suryanta
    Jabatan : Kapolda Sumatera Barat
    Alumni : Akpol 1991

    3. Irjen Pol Krisno Halomoan Siregar
    Jabatan : Kapolda Jambi
    Alumni : Akpol 1991

    4. Irjen Pol Mardiyono
    Jabatan : Kapolda Bengkulu
    Alumni : Akpol 1991

    5. Irjen Pol Andi Rian R Djajadi
    Jabatan : Kapolda Sumatera Selatan
    Alumni : Akpol 1991

    6. Irjen Pol Hendro Pandowo
    Jabatan : Kapolda Bangka Belitung
    Alumni : Akpol 1991

  • PSU Pilkada Pangkalpinang, Satu Paslon Independen Lolos Administrasi
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        20 April 2025

    PSU Pilkada Pangkalpinang, Satu Paslon Independen Lolos Administrasi Regional 20 April 2025

    PSU Pilkada Pangkalpinang, Satu Paslon Independen Lolos Administrasi
    Tim Redaksi
    PANGKALPINANG, KOMPAS.com
    – Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota
    Pangkalpinang
    , Kepulauan Bangka Belitung, kini memasuki tahapan
    verifikasi faktual
    untuk pasangan calon perseorangan atau
    paslon independen
    .
    Ketua KPU Pangkalpinang, Sobarian, mengungkapkan bahwa satu paslon independen, Eka Mulya Putra-Radmida Dawam, telah lolos verifikasi administrasi dan kini melanjutkan ke tahap verifikasi faktual.
    “Verifikasi administrasi syarat dukungan telah dilakukan dengan hasil memenuhi syarat,” ujarnya di kantor KPU Pangkalpinang pada Sabtu (19/4/2025).
    PSU Pilkada Kota Pangkalpinang diadakan karena sebelumnya kosong menang dinyatakan sebagai pemenang.
    Tim KPU mencatat bahwa jumlah syarat dukungan yang memenuhi kriteria mencapai 18.801, melebihi ambang batas minimal yang ditetapkan sebanyak 16.433.
    Dukungan tersebut berupa fotokopi KTP dan surat pernyataan dukungan dari warga yang harus bersifat individual dan tidak boleh ganda.
    Sobarian menjelaskan bahwa total dukungan untuk pasangan Eka Mulya Putra-Radmida Dawam terdiri dari 10.162 dukungan awal ditambah dengan 8.639 hasil verifikasi administrasi perbaikan pertama.
    Verifikasi faktual
    dijadwalkan berlangsung dari 22 April hingga 5 Mei 2025, di mana petugas KPU akan mendatangi warga satu per satu untuk memastikan keabsahan dukungan yang telah diberikan.
    Pasangan Eka Mulya Putra-Radmida Dawam adalah kombinasi antara seorang pengusaha dan mantan Sekda Pangkalpinang.
    Mereka memutuskan untuk maju dalam pilkada setelah sebelumnya aktif dalam relawan kotak kosong, yang berhasil mengalahkan paslon tunggal Maulan-Hakim pada pilkada serentak 2024.
    Sebelumnya, paslon independen lain, Benny Batara Tumpal-Achmad Subari, langsung ditolak KPU karena jumlah dukungan yang diajukan tidak memenuhi ambang batas minimal.
    Saat ini, selain proses verifikasi untuk paslon independen, sejumlah kandidat lainnya juga mulai muncul dengan mendaftar melalui partai politik.
    Pemungutan suara untuk
    pilkada ulang
    direncanakan akan berlangsung pada 27 Agustus 2025.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kemenkum Babel fasilitasi harmonisasi 40 hukum daerah

    Kemenkum Babel fasilitasi harmonisasi 40 hukum daerah

    Kanwil Kemenkum Kepulauan Babel mengharmonisasi produk hukum daerah di Pangkalpinang ANTARA/HO-Kanwil Kemenkum Babel

    Kemenkum Babel fasilitasi harmonisasi 40 hukum daerah
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Minggu, 20 April 2025 – 14:07 WIB

    Elshinta.com – Kanwil Kementerian Hukum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung selama Triwulan I 2025 telah memfasilitasi pengharmonisasian 40 produk hukum daerah, agar selaras dengan peraturan perundang-undangan berlaku.

    “Untuk meningkatkan kualitas layanan, pengharmonisasian ranperda dan ranperkada dilaksanakan akselerasi menjadi lima kerja,” kata Kadiv Pembentukan Peraturan Perundang Undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Babel Rahmat Feri Pontoh di Pangkalpinang, Minggu.

    Ia mengatakan selama Triwulan I 2025, Kanwil Kemenkum Babel telah memfasilitasi pengharmonisasian sebanyak 40 produk hukum daerah, sesuai amanah Pasal 58 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan .

    Adapun produk hukum daerah yang diharmonisasi adalah Kabupaten Bangka Tengah sebanyak lima ranperda dan 12 ranperkada. Kabupaten Bangka sebanyak empat ranperkada. Kabupaten Bangka Selatan empat ranperda; Selanjutnya Kabupaten Belitung sebanyak empat ranperkada, Kabupaten Belitung Timur sebanyak dua ranperda dan empat ranperkada dan Kota Pangkalpinang sebanyak satu ranperda dan empat ranperkada;

    “Proses harmonisasi merupakan salah satu tahapan yang harus dipenuhi dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, guna menyelaraskan produk hukum daerah dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” katanya.

    Plt. Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Babel Harun Sulianto menyampikan terima kasih kepada jajaran Pemda di Babel atas sinergi yang telah baik dalam pembentukan produk hukum daerah ini.

    “Kami berharap produk hukum yang dihasilkan makin berkualitas, taat asas, tidak tumpang tindih dan efektif,” katanya.

    Sumber : Antara

  • Harga Terbaru LPG di Agen & Pangkalan, Berlaku April 2025

    Harga Terbaru LPG di Agen & Pangkalan, Berlaku April 2025

    Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah telah menetapkan harga penjualan Liquified Petroleum Gas (LPG) di tingkat eceran. 

    Sejatinya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan harga LPG 3 kg sewajarnya adalah Rp 19.000 per tabung.

    Berdasarkan hasil reportase CNBC Indonesia, berbagai pangkalan yang tersebar di wilayah Tangerang Selatan sudah memberlakukan harga jual tertinggi LPG 3 kg Rp 19 ribu per tabung seperti yang sudah ditetapkan HET (harga eceran tertinggi) di Tangerang Selatan.

    Salah satunya, di Pangkalan LPG Toko Lagiman Pamulang, Tangerang Selatan. HET LPG 3 kg di pangkalan LPG tersebut sebesar Rp 19 ribu per tabung sesuai dengan arahan pemerintah. “Harganya Rp 19 ribu (per tabung),” ujar penjaga toko tersebut, dikutip Sabtu (19/5/2025).

    Harga di pengecer/sub pangkalan

    Kondisi berbeda terpantau pada harga LPG yang dijual di tingkat pengecer atau sub pangkalan resmi LPG 3 kg. Khusus wilayah Tangerang Selatan, harga LPG 3 kg tingkat pengecer dibanderol mencapai Rp 21-22 ribu per tabung.

    Misalnya di pengecer LPG Toko Najib, harga LPG 3 kg yang dijual Rp 21 ribu per tabung khusus untuk pelanggan tetap. Sedangkan untuk non langganan, LPG 3 kg dihargai Rp 22 ribu per tabungnya.

    “Jualnya Rp 21 ribu buat langganan. Rp 22 ribu kalau biasa,” kata penjaga toko itu.

    Harga LPG non subsidi

    Harga jual LPG non subsidi di pasaran saat ini terpantau stabil. Pada Toko Jejen, Tangerang Selatan, menjual LPG 5,5 kg seharga Rp 110 ribu per tabung, sedangkan LPG 12 kg seharga Rp 205 ribu per tabung.

    Berikut daftar harga LPG non subsidi untuk tabung 5,5 kg dan 12 kg di tingkat agen resmi Pertamina, termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN), berlaku sejak 22 November 2023.

    Harga jual LPG Non PSO Rumah Tangga di tingkat Agen di luar radius 60 km dari lokasi Filling Plant adalah harga jual di tingkat Agen di bawah ini ditambah dengan biaya angkutan/ ongkos kirim.

    Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah:
    LPG 5,5 kg: Rp 94.000
    LPG 12 kg: Rp 194.000

    Bangka Belitung,Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Gorontalo, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara:
    LPG 5,5 kg: Rp 97.000
    LPG 12 kg: Rp 202.000

    Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat:
    LPG 5,5 kg: Rp 90.000
    LPG 12 kg: Rp 192.000

    Kalimantan Utara:
    LPG 5,5 kg: Rp 107.000
    LPG 12 kg: Rp 229.000

    Maluku, Papua:
    LPG 5,5 kg: Rp 117.000
    LPG 12 kg: Rp 249.000.

    (hsy/hsy)

  • Jadwal Pemungutan Suara Ulang Pilkada di 24 Daerah, Tasikmalaya Hari Ini 19 April 2025

    Jadwal Pemungutan Suara Ulang Pilkada di 24 Daerah, Tasikmalaya Hari Ini 19 April 2025

    PIKIRAN RAKYAT – Setelah melalui serangkaian sengketa hasil pemilihan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK), lembaga penjaga konstitusi tersebut memutuskan untuk memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 24 daerah yang tersebar di berbagai penjuru Tanah Air.

    Keputusan ini diambil sebagai respons terhadap berbagai temuan pelanggaran dan kecurangan yang dinilai dapat memengaruhi legitimasi hasil pemilihan.

    Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pemilu telah menyusun jadwal simulasi PSU berdasarkan tenggat waktu yang ditetapkan oleh MK, dengan pembagian pelaksanaan dalam beberapa klaster waktu yang berbeda.

    Hari ini, Sabtu, 19 April 2025, menjadi hari krusial bagi salah satu daerah, yaitu Kabupaten Tasikmalaya, yang dijadwalkan menggelar PSU seluruh wilayah.

    Berikut ini jadwal lengkap PSU di 24 daerah tersebut, implikasi hukum dan politiknya, serta persiapan yang dilakukan oleh KPU dan pemerintah daerah terkait.

    Pembagian Klaster Waktu PSU

    Menindaklanjuti putusan MK, Komisi Pemilihan Umum (KPU) bergerak cepat untuk menyusun jadwal pelaksanaan PSU di 24 daerah yang diperintahkan.

    Mengingat tenggat waktu yang berbeda-beda yang diberikan oleh MK untuk setiap kasus, KPU menerapkan strategi pembagian pelaksanaan PSU dalam beberapa klaster waktu.

    Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh proses PSU dapat diselenggarakan sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan dan tidak mengganggu tahapan pilkada di daerah lain yang tidak mengalami sengketa.

    Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah mengumumkan secara resmi daftar 24 daerah yang akan menggelar PSU, yang terdiri dari 1 provinsi, 20 kabupaten, dan 3 kota.

    Pembagian jadwal PSU berdasarkan tenggat waktu dari putusan MK adalah sebagai berikut:

    Tenggat Waktu 30 Hari (Batas Akhir 22 Maret 2025)

    Klaster pertama ini meliputi daerah-daerah yang mendapatkan tenggat waktu paling singkat dari MK, yaitu 30 hari sejak putusan dibacakan. Daerah-daerah yang termasuk dalam klaster ini dan melaksanakan PSU sebagian wilayah adalah:

    Kabupaten Barito Utara

    Kabupaten Magetan

    Kabupaten Bangka Barat

    Kabupaten Siak Selain itu, Kabupaten Puncak Jaya juga masuk dalam klaster ini dengan agenda rekapitulasi ulang hasil suara.

    Tenggat Waktu 45 Hari (Batas Akhir 5 April 2025)

    Pemungutan Suara Ulang (PSU) dilakukan di TPS 5 Desa Warnasari, Kecamatan Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, Minggu (1/12/2024).* Herlan Heryadie/PR

    Klaster kedua memiliki waktu persiapan yang sedikit lebih panjang, yaitu 45 hari. Daerah-daerah yang menggelar PSU seluruh wilayah dalam klaster ini adalah:

    Kabupaten Bengkulu Selatan

    Sementara itu, daerah-daerah yang melaksanakan PSU sebagian wilayah adalah:

    Kabupaten Buru

    Kota Sabang

    Kabupaten Kepulauan Talaud

    Kabupaten Banggai

    Kabupaten Bungo

    Kabupaten Pulau Taliabu

    Tenggat Waktu 60 Hari (Batas Akhir 19 April 2025)

    Klaster ketiga memiliki waktu persiapan 60 hari, dan hari ini, Sabtu, 19 April 2025, menjadi tanggal penting bagi daerah-daerah dalam klaster ini yang melaksanakan PSU seluruh wilayah:

    Kota Banjarbaru

    Kabupaten Pasaman

    Kabupaten Tasikmalaya

    Kabupaten Empat Lawang

    Kabupaten Serang

    Kabupaten Kutai Kartanegara

    Kabupaten Gorontalo Utara

    Kabupaten Parigi Moutong

    Tenggat Waktu 90 Hari (Batas Akhir 25 Mei 2025)

    Klaster keempat memiliki waktu persiapan yang lebih lama, yaitu 90 hari. Daerah-daerah yang menggelar PSU seluruh wilayah dalam klaster ini adalah:

    Kabupaten Mahakam Ulu

    Kabupaten Pesawaran

    Kota Palopo

    Tenggat Waktu 180 Hari (Batas Akhir 6 Agustus 2025)

    Klaster terakhir memiliki waktu persiapan paling lama, yaitu 180 hari. Daerah yang menggelar PSU seluruh wilayah dalam klaster ini adalah:

    Kabupaten Boven Digoel

    Provinsi Papua (PSU seluruh provinsi menunjukkan skala pelanggaran yang sangat signifikan)

    Menjelang pelaksanaan PSU, KPU di tingkat daerah yang bersangkutan melakukan berbagai persiapan teknis dan logistik.

    Hal ini meliputi pemutakhiran data pemilih, pencetakan surat suara baru, penyiapan tempat pemungutan suara (TPS), serta pelatihan kembali bagi petugas penyelenggara pemilu di tingkat TPS.

    KPU juga harus memastikan bahwa seluruh tahapan PSU dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dengan prinsip penyelenggaraan pemilu yang jujur, adil, dan transparan.

    Pemungutan suara ulang dan lanjutan akan digelar di Cimahi.

    Pelaksanaan PSU di Kabupaten Tasikmalaya

    Hari ini, Sabtu, 19 April 2025, menjadi perhatian khusus karena Kabupaten Tasikmalaya termasuk dalam klaster PSU dengan tenggat waktu 60 hari dan melaksanakan PSU seluruh wilayah.

    Pelaksanaan PSU di Tasikmalaya akan menjadi barometer bagi daerah-daerah lain yang juga akan menggelar PSU dalam waktu dekat.

    Kesiapan KPU Kabupaten Tasikmalaya, partisipasi aktif dari masyarakat, serta pengamanan dari aparat keamanan akan menjadi faktor penentu keberhasilan PSU di daerah ini.

    Hasil PSU di Tasikmalaya juga akan memberikan gambaran mengenai dinamika politik pasca putusan MK dan preferensi pemilih setelah adanya temuan pelanggaran pada pemilihan sebelumnya.

    Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 24 daerah pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan bagian penting dari proses demokrasi di Indonesia.

    PSU menjadi momentum koreksi terhadap proses pemilihan yang dinilai cacat hukum, dengan tujuan untuk mengembalikan legitimasi hasil pemilihan dan memastikan kedaulatan rakyat benar-benar terwujud.

    Dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, diharapkan seluruh proses PSU dapat berjalan lancar dan menghasilkan kepala daerah yang benar-benar mendapatkan mandat yang sah.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Terbuai Gaji Besar Ternyata Disiksa di Myanmar, 77 Pekerja Migran Ilegal Kembali ke Babel Dibina Pemprov

    Terbuai Gaji Besar Ternyata Disiksa di Myanmar, 77 Pekerja Migran Ilegal Kembali ke Babel Dibina Pemprov

    JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) melakukan pembinaan terhadap 77 orang pekerja migran non prosedural atau ilegal asal Babel yang berhasil dipulangkan pemerintah dari perbatasan Myanmar-Thailand. 

    Pembinaan dilakukan agar mereka tidak lagi terjebak dan bekerja di luar negeri secara ilegal.

    Upaya Pemprov Babel dalam melakukan pelindungan terhadap pekerja migran berkoordinasi dengan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI) melalui Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sumatera Selatan (Sumsel). 

    “Pembinaan ini agar pekerja migran ini tidak mengulangi perbuatannya bekerja sebagai pekerja migran Indonesia non prosedural,” kata Kepala Bidang Pelatihan, Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kepulauan Babel Wira Purnama di Pangkalpinang, Jumat 18 April, disitat Antara. 

    Ia mengatakan, sebanyak 77 pekerja migran Indonesia ilegal ini terjebak di perbatasan Myanmar-Thailand, berawal mereka mendapatkan informasi dari media sosial dan mulut ke mulut tentang pekerjaan sebagai customer service dengan iming-iming gaji besar di kisaran Rp10-15 juta per bulan.

    Namun faktanya, mereka dipekerjakan sebagai scammer dengan gaji yang dibayarkan rata-rata Rp4-6 juta per bulan dan dibebani oleh target yang besar. Apabila tidak tercapai mereka akan mendapatkan siksaan fisik dan mental.

    “Kita tidak hanya melakukan pembinaan, tetapi juga menyosialisasikan tata cara yang benar bekerja di luar negeri,” katanya.

    Menurut dia, banyak modus dilakukan untuk mengelabuhi petugas terkait keberangkatan pekerja migran Indonesia ilegal, sehingga diperlukan sinergitas dan koordinasi lintas stakeholder untuk pencegahannya.

    Selain itu, Disnaker Babel juga terus memberikan pelatihan bagi masyarakat yang hendak berangkat ke luar negeri melalui pelatihan berbasis kompetensi sesuai dengan amanat Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding. 

    “Untuk mengurangi terjadinya pekerja migran Indonesia ilegal ini, kami terus berkoordinasi dengan lintas sektor seperti BP3MI Sumsel, Kanwil Imigrasi Babel, kepolisian, disnaker kabupaten dan kota untuk melakukan sosialisasi tentang prosedur bekerja di luar negeri yang benar secara masif sesuai dengan kewenangan masing-masing sampai ke desa-desa,” tandasnya.

  • UKP Mardiono: Gubernur Papua Pegunungan-Bangka Belitung Harus Mampu Bangun Ketahanan Pangan – Page 3

    UKP Mardiono: Gubernur Papua Pegunungan-Bangka Belitung Harus Mampu Bangun Ketahanan Pangan – Page 3

    Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Gubernur-Wakil Gubernur Provinsi Papua Pegunungan dan Kepulauan Bangka Belitung di Istana Negara, Jakarta, Kamis (17/4/2025).

    Pantauan Liputan6.com, mereka yang dilantik adalah Gubernur-Wakil Gubernur Papua Pegunungan Jhon Tabo dan Ones  Pahabol, serta Gubernur-Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Hidayat Arsani dan Hellyana. Prabowo memulai pelantikan sekitar pukul 16.00 WIB.

    Pelantikan para kepala daerah dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 39 P tentang Pengesahan Pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur masa jabatan 2025-2030. Usai pembacaan Keppres, Prabowo langsung mengambil sumpah jabatan bagi mereka yang dilantik.

    “Saya bersumpah/berjanji akan memenuhi kewajiban saya sebagai gubernur dan wakil gubernur, dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya. Memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada masyarakat, nusa, dan bangsa,” bunyi sumpah kepala daerah.

    Kemudian, Prabowo menyematkan tanda pangkat dan dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara.

    Pelantikan ditutup dengan pemberian ucapan selamat dengan bersalaman, dimulai oleh Prabowo, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, hingga para pejabat yang hadir.

  • Diperintah Prabowo, Gubernur Babel Siap Basmi Penyelundupan Timah

    Diperintah Prabowo, Gubernur Babel Siap Basmi Penyelundupan Timah

    Jakarta, Beritasatu.com – Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Hidayat Arsani memberantas penyelundupan timah yang masih marak di wilayahnya. Hidayat menegaskan komitmennya menjalankan perintah tersebut.

    Dalam 100 hari pertama masa kerjanya, Hidayat menyatakan penanganan tambang ilegal dan penyelundupan timah menjadi prioritas utama. Praktik ilegal tersebut dinilai telah merugikan negara dan rakyat Bangka Belitung dalam jangka panjang.

    “Saya sebagai gubernur akan melaksanakan, pertama, membersihkan penyelundupan di Bangka Belitung karena penyelundupan ini sangat merugikan negara. Itu tugas pokok saya,” ujar Hidayat seusai pelantikannya di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (17/4/2025).

    Untuk memastikan tambang timah tidak lagi jadi ladang kejahatan, Hidayat mengusulkan penataan ulang tambang ilegal lewat skema wilayah pertambangan rakyat (WPR). Skema ini diharapkan jadi solusi jangka panjang agar aktivitas tambang di Babel bisa berjalan legal, terkontrol, dan memberikan dampak ekonomi positif bagi negara maupun masyarakat sehingga penyelundupan timah teratasi.

    “Pak Presiden menginginkan penyelundupan timah di Bangka Belitung yang merugikan negara dan rakyat harus saya tuntaskan,” tegas Hidayat.

    Selain fokus pada tambang ilegal, Gubernur Hidayat juga menyebut sektor kesehatan, pendidikan, dan ekonomi Babel akan jadi prioritas lain selama 100 hari pertamanya menjabat. Alasannya, tiga sektor tersebut masih membutuhkan perbaikan signifikan.

    Hidayat pun menegaskan dirinya siap menjalankan semua arahan Presiden Prabowo Subianto sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku.

    “Bekerja dengan baik, benar, jujur, dan penuh tanggung jawab. Apa yang diperintahkan Presiden, saya siap laksanakan,” tutupnya terkait pemberantasan penyelundupan timah.

  • Mardiono Dorong Bangka Belitung Wujudkan Ketahanan Pangan yang Mandiri

    Mardiono Dorong Bangka Belitung Wujudkan Ketahanan Pangan yang Mandiri

    Jakarta, Beritasatu.com – Pemerintah menegaskan pentingnya pembangunan ketahanan pangan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel). Kondisi terkini, Babel masih bergantung pada pasokan pangan dari luar daerah.

    Pernyataan ini disampaikan Utusan Khusus Presiden Bidang Ketahanan Pangan Mardiono seusai menghadiri pelantikan gubernur dan wakil gubernur Bangka Belitung serta Papua Pegunungan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (17/4/2025).

    Ia menyoroti Bangka Belitung memiliki potensi besar dalam produksi pangan lokal. Namun belum tergarap maksimal.

    Mardiono menambahkan, pemerintah pusat akan terus mendorong kepala daerah baru untuk memperkuat sektor pangan lokal demi mewujudkan visi ketahanan pangan dengan swasembada yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto dalam Asta Cita.

    “Ketahanan pangan adalah kunci kesejahteraan rakyat. Jika produksi lokal meningkat, masyarakat bisa mengakses pangan dengan harga yang lebih terjangkau dan tidak tergantung pada distribusi luar atau impor,” tegasnya.

    Sebagai informasi, Presiden Prabowo Subianto resmi melantik pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Bangka Belitung Hidayat Arsani dan Hellyana, serta pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Pegunungan John Tabo dan Ones Pahabol, setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutus sengketa Pilkada 2024.

    Pemerintah berharap, kepemimpinan baru ini bisa mempercepat program ketahanan pangan di wilayah masing-masing, terutama di daerah-daerah yang kaya potensi, tetapi minim pemanfaatan optimal.

  • Pemasok Uang Palsu Sekar Arum Ternyata Sindikat Pabrik Pencetak di Bogor 
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        17 April 2025

    Pemasok Uang Palsu Sekar Arum Ternyata Sindikat Pabrik Pencetak di Bogor Megapolitan 17 April 2025

    Pemasok Uang Palsu Sekar Arum Ternyata Sindikat Pabrik Pencetak di Bogor
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Mantan artis kolosal,
    Sekar Arum Widara
    (40), mendapatkan
    uang palsu
    dari seseorang bernama Bayu Setyo (40).
    Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Nurma Dewi mengungkapkan, Bayu saat ini sudah ditangkap oleh Polsek Tanah Abang.
    “SAW (Sekar Arum Widara) mengaku bahwa B (Bayu Setyo) yang memberikan (uang palsu). Kemudian kami mengejar inisial B, dan B sudah diamankan oleh Polsek Tanah Abang,” kata Nurma di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (17/4/2025).
    Bayu diketahui merupakan anggota sindikat pabrik uang palsu di Bogor, Jawa Barat. Dia sempat bekerja sebagai karyawan Garuda Indonesia, namun sudah tidak aktif sejak 2022.
    Sebelum ditangkap, Bayu diketahui tengah menjalani program Cuti di Luar Tanggungan Perusahaan (CDTP). Dia belum kembali beraktivitas atau menjalankan tugas di lingkungan bandara sebelum akhirnya ditangkap.
    Meski begitu, Nurma belum bisa menyampaikan apakah Sekar termasuk dalam sindikat tersebut atau tidak.
    “Yang jelas, kami dalami dan dikembangkan. Keterangan-keterangan itulah yang kami harus kami kembangkan,” ujar Nurma.
    Adapun selain Bayu, sindikat pemalsu uang yang turut ditangkap Polsek Tanah Abang adalah Muh Sujari (45), Budi Irawan (50), Elyas (42), Babay Bahrum Ulum (42), Amir Yadi (70), Lasmino Broto (50), dan Dian Slamet (41).
    Kapolsek Tanah Abang Kompol Haris Akhmat Basuki menjelaskan, delapan tersangka sindikat pabrik uang palsu di Bogor ini memiliki peran masing-masing.
    Muh Sujari berperan mengambil uang palsu dalam tas yang diletakkan di gerbong KRL Stasiun Tanah Abang.
    Kemudian, tersangka Budi Irawan, Elyas, Bayu Setyo, dan Babay Bahrum Ulum berperan sebagai penjual uang palsu.
    “BS dan BBU adalah rekan yang sejak lama selalu bersama sama dalam peredaran ini dan sudah sering bersama dalam kesempatan cukup masif karena mereka teman akrab,” tutur Haris dalam konferensi pers di Polsek Tanah Abang, Kamis (10/4/2025).
    Sementara itu, Amir Yadi berperan sebagai perantara tim produksi dengan penjual uang palsu.
    Pelaku lainnya, Dian Slamet, berperan sebagai pencetak uang palsu. Aksi Dian Slamet dibantu oleh Lasmino Broto yang berperan sebagai penyedia tempat produksi atau pabrik uang palsu di Bogor.
    Diberitakan sebelumnya, mantan artis kolosal Sekar Arum Widara (40), ditangkap Polres Metro Jakarta Selatan karena kedapatan membelanjakan uang palsu, Rabu (2/4/2025) pukul 21.00 WIB.
    Sekar yang diketahui pernah berkecimpung di dunia seni peran ini diringkus petugas usai aksinya ketahuan oleh kasir toko di pusat perbelanjaan kawasan Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
    Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 2.235 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000 dengan total nilai Rp 223,5 juta serta dua unit ponsel, masing-masing iPhone Pro Max dan Xiaomi Redmi.
    Kini, Sekar Arum Widara telah mendekam di penjara. Ia dijerat dengan Pasal 26 ayat (2) dan (3) jo. Pasal 36 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dan/atau Pasal 244 KUHP, dan/atau Pasal 245 KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.