Komjak Peringatkan Jaksa: Jangan Petantang-Petenteng Pakai Seragam dan Mobil Dinas
Tim Redaksi
PANGKALPINANG, KOMPAS.com –
Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak)
Pujiyono Suwadi
mengingatkan para
jaksa
dan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan
Kejaksaan
supaya menjaga sikap dan perilaku, baik dalam kedinasan maupun di luar kedinasan.
“Ketika Bapak Ibu memakai seragam, jangan merasa gagah. Pakai mobil dinas, pelat Kejaksaan, jangan petantang-petenteng juga karena yang diawasi publik itu bukan hanya kinerja, tapi juga perilaku kita sehari-hari,” kata Pujiyono saat memberi arahan di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung, Selasa (22/4/2025).
Pujiyono menyatakan, para jaksa dan ASN di lingkungan
kejaksaan
wajib menjaga perilaku mereka demi menjaga kepercayaan publik terhadap Kejaksaan yang saat ini berada dalam posisi baik.
Ia pun menyinggung hasil survei terbaru Lembaga Survei Indonesia (LSI) yang menempatkan Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum paling dipercaya publik, berada di posisi ketiga secara nasional setelah TNI dan Presiden.
“
Public trust
itu terbentuk karena dua hal, yakni profesionalisme dan perilaku. Profesionalisme jelas ada aturannya, ada SOP, ada arahan pimpinan. Tapi sikap dan perilaku, itu tergambar dari keseharian,” ucap Pujiyono.
Guru Besar Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) ini lantas mengingatkan bahwa di era media sosial, kesalahan sekecil apapun bisa dengan cepat diviralkan dan merusak citra institusi.
“Kalau ada 99 persen kebenaran dan hanya 1 persen kesalahan, yang diviralkan di media sosial justru satu persen itu. Maka menjaga sikap dan perilaku itu tidak mudah,” kata dia.
Pujiyono menambahkan bahwa integritas dan sikap profesional tidak bisa diajarkan sepenuhnya di bangku kuliah.
Menurut dia, keteladanan pimpinan, baik Kepala Kejaksaan Negeri (Kajati) dan Wakilnya ataupun Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), merupakan kunci utama pembentukan karakter aparat penegak hukum.
“Integritas tidak bisa diwariskan dari dosen. Tapi bisa diteladani dari pimpinan. Maka para Kajati, Wakajati, Kajari, harus sadar bahwa mereka sedang ditiru oleh anak buahnya,” kata Pujiyono.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
kab/kota: Bangka
-
/data/photo/2022/03/02/621f3f596be4b.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
3 Komjak Peringatkan Jaksa: Jangan Petantang-Petenteng Pakai Seragam dan Mobil Dinas Nasional
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/1637846/original/014646300_1499052440-Kue_Jongkong.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Dulu Cuma Tahan 2 Hari, Kini Kue Jongkong Bisa Awet 7 Hari Tanpa Pengawet
Liputan6.com, Belitung – Kue jongkong, jajanan tradisional khas Melayu dari Sumatra dan Bangka Belitung, kini bisa bertahan hingga tujuh hari tanpa bahan pengawet. Inovasi teknologi pengemasan modern ini membuat makanan berbahan tepung beras dan tapioka ini tetap segar tanpa perubahan rasa, warna, atau aroma.
Mengutip dari berbagai sumber, jongkong merupakan kue tradisional yang banyak ditemui di pasar-pasar tradisional wilayah Melayu. Kue ini memiliki tekstur lembut dengan tiga lapisan warna berbeda, putih di bagian atas, hijau di tengah, dan cokelat di bagian bawah.
Rasa manisnya berasal dari perpaduan kelapa muda, gula merah, dan sedikit garam. Ada beberapa variasi jongkong, seperti jongkong lapis, bubur sum-sum, dan jongkong ketan hitam.
Kue ini bisa dinikmati dalam keadaan hangat maupun dingin. Hal ini menjadikannya camilan yang digemari berbagai kalangan.
Secara alami, kue tradisional seperti jongkong memiliki daya simpan pendek. Biasanya hanya bertahan 1-2 hari sebelum mulai basi atau berubah tekstur.
Hal ini disebabkan kandungan santan dan tepung yang mudah rusak jika terpapar udara atau suhu ruang terlalu lama. Selama ini, pedagang jongkong mengandalkan penjualan harian untuk memastikan produk tetap segar.
Akan tetapi, hal ini membatasi distribusi ke wilayah yang lebih luas. Beberapa upaya tradisional, seperti membungkus dengan daun pisang, hanya memperpanjang ketahanan sedikit tanpa menjamin kualitas rasa dan tekstur.
-

Sabu Rp 5 Miliar Disita dari Penumpang di Pelabuhan Pangkal Balam
Pangkalpinang. Beritasatu.com – Narkoba jenis sabu-sabu senilai Rp 5 miliar disita polisi dari seorang penumpang di Pelabuhan Pangkal Balam, Kota Pangkalpinang, Bangka-Belitung, Minggu (20/4/2025) malam.
“Pelaku kami amankan di Pelabuhan Pangkal Balam saat hendak menyeberang ke Jakarta ” Kata Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah, Selasa (22/4/2025).
Fauzan menjelaskan pelaku berinisial NI (40) ditahan petugas seusai mendapati informasi terkait adanya kegiatan peredaran barang haram tersebut. Mendapati informasi tersebut, tim bergerak melakukan penyelidikan hingga berhasil menahan pelaku Ni alias Niko Sekew di Pelabuhan Pangkal Balam.
-

Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu Rp 5 Miliar di Pangkal Balam
Pangkalpinang, Beritasatu.com – Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Bangka Belitung menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 5 kilogram senilai sekitar Rp 5 miliar di Pelabuhan Pangkal Balam, Pangkalpinang, Minggu (20/4/2025) malam.
Kepala Bidang Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah mengungkapkan, pelaku berinisial NI (40), alias Niko Sekew, ditangkap saat hendak menyeberang ke Jakarta. Penangkapan dilakukan setelah petugas mendapatkan informasi mengenai dugaan aktivitas peredaran narkoba melalui jalur laut.
“Pelaku kami amankan di Pelabuhan Pangkal Balam saat akan menuju Jakarta,” ujar Fauzan pada Selasa (22/4/2025).
Setelah dilakukan penelusuran dan penyelidikan, tim Polda Babel berhasil mengamankan tersangka dan melakukan penggeledahan di lokasi kejadian. Dari hasil penggeledahan, ditemukan lima paket besar dan satu paket kecil plastik bening berisi sabu dengan berat total bruto sekitar 5.000 gram atau 5 kilogram.
“Penggeledahan dilakukan di hadapan petugas pelabuhan dan disaksikan langsung. Barang bukti sabu ditemukan di dalam tas milik pelaku,” tambah Fauzan terkait sabu di Pangkal Balam.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Kepulauan Bangka Belitung untuk proses hukum lebih lanjut.
Pelaku penyelundupan sabu di Pangkal Balam dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara minimal 5 tahun hingga 20 tahun atau seumur hidup.
-

Sosok Hasbi Hasan, Mantan Sekretaris MA di Panggil Mahkamah Agung soal Kasus Dugaan Pencucian Uang – Halaman all
TRIBUNNEWS.COM – Nama Hasbi Hasan saat ini sedang menjadi perbincangan.
Hal ini lantaran Hasbi Hasan dipanggil oleh Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pemeriksaan atas Hasbi Hasan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih.
Ia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Mahkamah Agung.
Lantas siapa Hasbi Hasan sebenarnya ?
Berikut Tribunnews rangkum terkait sosok Hasbi Hasan menurut pantauan Tribunnews:
Hasbi Hasan memiliki nama dan gelar lengkap Prof. Dr. H. Hasbi Hasan., S.H., M.H..
Hasbi Hasan adalah mantan Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Sebelum menjabat sebagai Sekretaris MA, Hasbi Hasan diketahui mengisi posisi sebagai Kepala Puslitbang Kumdil Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Nama Hasbi Hasan juga diketahui pernah menjadi Direktur Pembinaan Administrasi Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama.
Ia juga pernah menduduki jabatan sebagai hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Agama Palu.
Hasbi Hasan juga dikenal sebagai seorang akademisi.
Ia merupakan guru besar bidang ilmu peradilan dalam ekonomi Islam Universitas Lampung, dilansir Wikipedia.
Sepak Terjang
Hasbi Hasan dikenal memiliki karier yang moncer.
Selain sebagai birokrat, Hasbi Hasan juga diketahui pernah menjadi dosen di beberapa perguruan tinggi di Indonesia.
Ia pernah menjadi dosen Fakultas Ushuluddin IAIN Raden Intan.
Kemudian di tahun 1991 hingga 1992, Hasbi Hasan menjadi dosen Sekolah Tinggi Ilmu Dakwah Mastal Mutsammid.
Hasbi lalu menjadi dosen Politeknik Manufaktur Timah, Bangka-Belitung pada tahun 1996-1998.
Dilanjut dengan menjadi dosen Ma‘had ‘Aly Ashiddiqiyyah, Jakarta dan dosen Pascasarjana IAIN Raden Intan.
Hasbi juga seorang dosen Pascasarjana Universitas Jayabaya dan Guru Besar Universitas Lampung.
Karya
Masih dilansir dari sumber yang sama, Hasbi Hasan pernah menerbitkan beberapa buku.
Berikut daftar buku yang diterbitkan oleh Hasbi Hasan :
Naskah Akademis Hukum Terapan Peradilan Agama (2004)
Sejarah Mahkamah Agung (2005)
Anotasi Putusan Peradilan Agama (2005)
Usia Ideal Perkawinan (2006)
Jejak Langkah dan Dinamika Pusat Pengkajian Hukum Islam dan Masyarakat (2007)
Hukum Ekonomi Syariah (2008)
Bagir Manan sebagai Penegak Hukum (2008)
Judicial System of Republic of Indonesia (2008)
Kompetensi Peradilan Agama dalam Penyelesaian Perkara Ekonomi Syariah (2010)
Pemikiran dan Perkembangan Hukum Ekonomi Syariah di Dunia Islam Kontemporer (2012)(Tribunnews/Ika Wahyuningsih/Ilham Rian Pratama)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4588047/original/099231500_1695644178-unseen-studio-s9CC2SKySJM-unsplash.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)


