kab/kota: Bangka

  • BMKG Wanti-wanti Aceh-Sumut-Sumbar Masih Waspada Hujan Lebat 29-30 November

    BMKG Wanti-wanti Aceh-Sumut-Sumbar Masih Waspada Hujan Lebat 29-30 November

    Jakarta

    Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) merilis data peringatan dini cuaca Indonesia pada 29 dan 30 November. BMKG memprakirakan hujan sedang hingga lebat dengan level status masih Waspada di wilayah Aceh, Sumatera Utara (Sumut) dan Sumatera Barat (Sumbar).

    Dalam dokumen ikhtisar cuaca BMKG dikutip Sabtu (29/11/2025), level status yang dimaksud terdiri dari Waspada, Siaga dan Awas. Level Waspada berarti hujan sedang-lebat, level Siaga hujan lebat-sangat lebat dan level Awas hujan sangat lebat-ekstrem.

    Pada 29 November, ada sejumlah wilayah dengan level Waspada, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, Bengkulu, Jawa Barat, Bali, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah. Kemudian juga Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Maluku Utara, Maluku, Papua Barat Daya, Papua Barat, Papua Tengah, Papua
    Pegunungan, dan Papua.

    Di level Siaga, ada wilayah Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Selatan. Di level Awas, tidak ada daerah yang berpotensi atau nihil.

    Pada 30 November, ada sejumlah wilayah dengan level Waspada, Aceh, Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, Bengkulu, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Barat. Kemudian juga Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Maluku Utara, Maluku, Papua Barat Daya, Papua Barat, Papua Tengah, Papua, dan Papua Selatan.

    Di level Siaga, ada wilayah Sumatera Utara, Nusa Tenggara Timur, dan Papua Pegunungan. Di level Awas, tidak ada daerah yang berpotensi atau nihil.

    174 Orang Meninggal Dunia

    BNPB menyampaikan perkembangan data korban bencana yang terjadi di Aceh, Sumut dan Sumbar. Tercatat total ada 174 orang meninggal dunia dan 79 orang masih hilang.

    Kepala BNPB Letjen Suharyanto menyebut korban tewas di Aceh totalnya yakni 116 orang. Lalu, masih ada 42 orang yang hilang.

    “Per hari ini, sore ini, kami mendata untuk seluruh Provinsi Sumatera Utara korban meninggal ada 116 jiwa kemudian 42 jiwa masih dalam pencarian,” ujar Suharyanto dalam konferensi pers yang disiarkan langsung di kanal YouTube BNPB Indonesia, Jumat (28/11).

    Kemudian, di Sumbar tercatat ada 23 orang yang meninggal. Kemudian, tercatat 12 orang yang masih hilang.

    Di Sumut total ada 35 korban meninggal. Kemudian masih ada 25 orang yang hilang.

  • 10
                    
                        Jokowi Bantah Pernah Resmikan Bandara IMIP Morowali 
                        Regional

    10 Jokowi Bantah Pernah Resmikan Bandara IMIP Morowali Regional

    Jokowi Bantah Pernah Resmikan Bandara IMIP Morowali
    Tim Redaksi
    SOLO, KOMPAS.com –
    Mantan Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi), menegaskan bahwa dirinya tidak pernah meresmikan Bandara Khusus PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) atau IMIP Private Airport, yang belakangan disorot terkait dugaan ilegalitas.
    “Tidak, tidak. Saya tidak pernah meresmikan
    Bandara IMIP
    di
    Morowali
    ,” ujar
    Jokowi
    saat ditemui pada Jumat (28/11/2025).
    Selama menjabat sebagai presiden, Jokowi mengaku hanya meresmikan satu bandara di Morowali, Sulawesi Tengah, yaitu Bandara Maleo, yang merupakan proyek pemerintah.
    “Seingat saya, yang saya resmikan adalah Bandara Maleo di Morowali, dan itu dibangun oleh pemerintah,” jelasnya.
    “Tahun berapanya saya sudah lupa. Kalau yang IMIP itu, saya kira milik swasta,” tutur Jokowi menambahkan.
    Ia juga membantah tudingan bahwa dirinya meresmikan bandara IMIP pada 2019.
    “Ya, semua hal yang tidak baik kan selalu ditariknya ke saya,” jelas Jokowi.
    Sorotan terhadap Bandara IMIP mencuat setelah Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menyampaikan kritik saat meninjau fasilitas penerbangan di kawasan pertambangan Morowali, Sulawesi Tengah, Kamis (20/11/2025).
    Pada saat itu, Sjafrie menghadiri Latihan Terintegrasi 2025 TNI dan instansi terkait.
    Ia menyebut keberadaan bandara tanpa kehadiran negara sebagai anomali yang berpotensi memunculkan kerawanan bagi kedaulatan ekonomi Indonesia.
    Menurut situs resmi
    Kementerian Pertahanan
    , bandara yang dimaksud berada dekat jalur laut strategis, yakni Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) II dan III.
    Peninjauan yang dilakukan pada 19 November itu berlangsung dalam kapasitas Sjafrie sebagai Ketua Harian Dewan Pertahanan Nasional sekaligus Pengawas Tim Penertiban Kawasan Hutan.
    Sjafrie menilai ada anomali regulasi yang membuka celah kerawanan bagi kepentingan ekonomi nasional.
    Ia menekankan pentingnya deregulasi serta penguatan pengawasan di titik-titik strategis Indonesia.
    Selain itu, Sjafrie menyampaikan pesan tegas kepada seluruh elemen bangsa mengenai komitmen negara dalam memberantas kegiatan ilegal yang merugikan kekayaan nasional.
    Ia merujuk kasus pertambangan ilegal di Bangka sebagai contoh.
    “Republik ini tidak boleh ada republik di dalam republik. Kita harus tegakkan semua ketentuan tanpa kita melihat latar belakang dari mana pun asalnya,” tegas Sjafrie.
    Menurut penelusuran
    Kompas.com
    ke data Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Bandara IMIP tercatat resmi di Kemenhub dan pengelolaannya diatur dalam UU No 1/2009 tentang Penerbangan.
    Status operasi Bandara IMIP khusus, digunakan domestik, dengan kode ICAO WAMP dan kode IATA MWS.  
    Dedy Kurniawan, Head of Media Relations PT IMIP atau Juru Bicara IMIP,  menegaskan secara komprehensif bahwa bandara IMIP resmi terdaftar di Kemenhub dan seluruh operasionalnya diawasi Otoritas Bandara Wilayah V Makassar.
    “Bandara IMIP resmi terdaftar di Kemenhub, dikelola sesuai regulasi, dan pengoperasiannya diawasi secara rutin. Teman-teman juga bisa mengecek status bandara Imip di https://hubud.kemenhub.go.id/hubud/website/bandara/479,” kata Dedy, kepada Kompas.com, Rabu (26/11/2025).
    Dengan demikian, IMIP menekankan bahwa operasional bandara mengikuti prosedur penerbangan domestik, memiliki registrasi resmi, dan melayani lalu lintas penumpang serta pesawat industri secara legal.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Daftar Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan: Denda dan Tunggakan Dihapus

    Daftar Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan: Denda dan Tunggakan Dihapus

    Jakarta

    Masih ada provinsi yang menggelar pemutihan pajak kendaraan tanpa perlu membayar denda dan tunggakan. Mana saja ya?

    Sejumlah provinsi menggelar program pemutihan pajak kendaraan. Programnya berbeda-beda, ada yang hanya menghapus sanksi denda keterlambatan namun ada juga yang menghapus denda serta tunggakan. Bila yang dibebaskan adalah denda dan tunggakan, ini tentu meringankan. Sebab, kamu hanya membayar pajak tahun berjalan. Tapi kalau yang dibebaskan sanksi administratif, maka kamu tetap membayar tunggakan tahun-tahun sebelumnya.

    Daftar Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan dengan Penghapusan Denda dan Tunggakan

    Adapun waktu pelaksanaan pemutihan pajak kendaraan di beberapa provinsi ini berbeda-beda. Banyak yang mengakhiri program hingga Desember 2025. Nah berikut ini daftar provinsi yang menggelar pemutihan pajak kendaraan dengan penghapusan denda dan tunggakan.

    1. Sumatera Barat

    Pemutihan pajak kendaraan di Sumatera Barat berlaku sejak 20 Oktober dan bakal berakhir 30 Desember 2025 sesuai dengan Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 903-686-2025 tentang Pemberian Pembebasan Atas Pokok dan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor. Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi dalam keputusannya menyebutkan bahwa pemberian pembebasan ini bertujuan meringankan beban masyarakat, meningkatkan kesadaran wajib pajak, dan memperluas kepatuhan administrasi kendaraan bermotor di daerah.

    Di Sumatera Barat, program pemutihan menghapuskan tunggakan pokok tahun sebelumnya. Denda atas keterlambatan pembayaran pajak juga dibebaskan. Ada juga pembebasan SWDKLLJ dari Jasa Raharja untuk tahun-tahun sebelumnya. Tak cuma itu, Pemprov Sumbar juga memberikan diskon 50 persen bagi kendaraan yang berasal dari luar provinsi dan mau mutasi ke Sumbar. Diskon pajak juga diberikan untuk angkutan umum barang dan angkutan umum penumpang.

    2. Sumatera Utara

    Pemprov Sumatera Utara juga memberikan pemutihan pajak berupa penghapusan tunggakan tahun sebelumnya. Kamu hanya perlu membayar tunggakan pokok pajak tahun 2024 dan tahun 2025 serta tahun 2026 jika masa pajak jatuh tempo pada Januari 2026. Contoh kamu nunggak 5 tahun dari 2020, maka pajak tahun 2020-2023 tak perlu dibayarkan. Selain itu ada keringanan lain yang diberikan. Berikut daftarnya.
    Adapun program keringanan yang ditawarkan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara antara lain:

    Potongan pokok pajak kendaraan bermotor (PKB) tahun 2025 sampai dengan 5 persen untuk kendaraan yang taat pajak dan membayar sebelum jatuh tempoBebas bea balik nama kendaraan bermotor kedua atau balik nama kendaraan bekasBebas pajak progresifBebas denda atau sanksi administrasi PKBBebas denda SWDKLLJ tahun sebelumnya.

    3. Riau

    Provinsi Riau masih menerapkan program pemutihan pajak kendaraan. Dikutip dari Instagram Bapenda Riau, program pemutihan yang seharusnya berakhir pada 19 Agustus 2025 diperpanjang menjadi sampai 15 Desember 2025. Perpanjangan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Riau Nomor: Kpts. 789/VIII/2025.

    Di Riau, program pemutihan yang diadakan yaitu pembebasan dan pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor terutang, serta penghapusan sanksi administrasi atau denda. Pembebasan ini diberikan kepada wajib pajak yang belum membayar pajak kendaraan dua tahun atau lebih, cukup bayar tunggakan pokok pajak satu tahun terakhir dan tahun berjalan saja.

    Selain itu, kendaraan dari luar Riau yang melakukan mutasi masuk akan mendapatkan pengurangan pokok pajak sebesar 50 persen pada tahun pertama. Wajib pajak yang selama tiga tahun berturut-turut tertib membayar pajak tepat waktu akan mendapatkan pengurangan sebesar 10 persen. Ada pula penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama untuk kendaraan bermotor penyerahan pertama angkutan umum orang atau angkutan umum barang.

    4. Jambi

    Jambi juga menggelar program pemutihan pajak kendaraan. Program pemutihan pajak kendaraan di Jambi berlaku mulai 19 Agustus hingga 22 Desember 2025 dan terbuka bagi seluruh wajib pajak kendaraan di Provinsi Jambi.

    Berikut syarat dan ketentuan mengikuti pemutihan pajak kendaraan bermotor Pemprov Jambi 2025:

    1). Pembebasan pokok pajak kendaraan yang mati 5 tahun sampai 15 tahun ke atas hanya bayar 2 tahun. Satu kendaraan hanya diberikan satu kesempatan mengikuti program pembebasan pokok pajak.

    2). Pembebasan sanksi administratif PKB yang telah lewat jatuh tempo.

    3). Pembebasan sanksi administratif BBNKB lelang (lelang kendaraan bermotor hasil rampasan/eksekusi negara, kendaraan dinas pemerintah, perusahaan pembiayaan leasing).

    4.) Pembebasan sanksi administratif pendaftaran pajak kendaraan bermotor I, II dan lelang yang telah lewat tanggal dan jatuh tempo.

    5.) Pembebasan denda SWDKLLJ tahun lalu dan tahun tahun lalu

    5. Bangka Belitung

    Pemutihan pajak kendaraan di Bangka Belitung tersisa dua hari lagi. Program itu berlangsung sejak 1 September hingga 30 November 2025. Kamu hanya perlu bayar pajak kendaraan satu tahun saja. Selain itu, pemilik kendaraan akan diberikan program bebas pokok tunggakan pajak kendaraan, bebas denda pajak kendaraan, bebas pajak progresif, bebas bea balik nama kendaraan bekas, dan bebas bea balik nama mutasi dari luar provinsi.

    6. Sumatera Selatan

    Di Sumatera Selatan, tunggakan dan denda tahun-tahun sebelumnya dihapuskan. Pemilik kendaraan hanya perlu bayar PKB 1 tahun. Kemudian ada juga bea balik nama kendaraan bekas, pembebasan biaya pajak progresif, dan bebas denda SWDKLLJ tahun-tahun sebelumnya.

    7. Kalimantan Selatan

    Pemprov Kalimantan Selatan memperpanjang keringanan pajak kendaraan. Dikutip dari akun Instagram Bapenda Kalimantan Selatan, ada diskon sebesar 25 persen atas pokok pajak kendaraan bermotor untuk kepemilikan kendaraan pribadi dan diskon sebesar 34,17 persen atas pokok bea balik nama kendaraan bermotor. Program itu diperpanjang sampai dengan 31 Desember 2025. Kali ini juga ada program pembebasan seluruh tunggakan dan denda PKB, wajib pajak hanya cukup membayar pajak tahun berjalan saja.

    8. Kalimantan Tengah

    Mulai tanggal 24 September sampai 31 Desember 2025, wajib pajak di Kalteng cukup membayar pajak kendaraan bermotor tahun berjalan maka dapat pembebasan denda pajak kendaraan, bebas pokok dan bea balik nama mutasi masuk dari luar Provinsi Kalteng, bebas pokok tunggakan pajak kendaraan, bebas denda SWDKLLJ, serta bebas bea balik nama kendaraan bekas.

    9. Sulawesi Tenggara

    Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sultra Nomor 100.3.3.1/107 Tahun 2025, denda dan pokok tunggakan pajak kendaraan bermotor tahun 2024 dan sebelumnya dihapuskan bagi pelajar dan mahasiswa. Tujuannya adalah membantu anak muda fokus mengejar cita-cita tanpa beban administrasi pajak. Kebijakan ini mencakup penghapusan denda dan tunggakan pajak yang berlaku hingga April 2026.

    (dry/din)

  • 10
                    
                        TNI AU Pastikan Tidak Ada Pesawat Asing yang Mendarat di Bandara Morowali
                        Nasional

    10 TNI AU Pastikan Tidak Ada Pesawat Asing yang Mendarat di Bandara Morowali Nasional

    TNI AU Pastikan Tidak Ada Pesawat Asing yang Mendarat di Bandara Morowali
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Asisten Teritorial (Aster) Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU), Marsekal Muda Palito Sitorus, memastikan tidak ada pesawat asing yang lepas landas maupun mendarat di Bandara Morowali.
    “Ya sampai saat ini memang tidak ada juga ya dari luar negeri, tidak ada memang,” kata Palito saat ditemui di Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Kamis (27/11/2025).
    Sejauh ini,
    TNI AU
    terus memantau aktivitas di bandara yang dalam beberapa hari terakhir menjadi sorotan setelah
    Menteri Pertahanan
    Sjafrie Sjamsoeddin mengungkapkan adanya bandara yang beroperasi tanpa perangkat negara.
    “Jadi memang dari
    intern
    saja (penerbangannya),” jelas dia.
    Palito menegaskan bahwa Korps Pasukan Gerak Cepat (Korpasgat) TNI AU telah diterjunkan untuk mengamankan bandara tersebut.
    “Dan ke depan mungkin nanti kita akan membuat pos ya di sana untuk menjaga, sehingga areal di Morowali itu bisa termonitor ke depannya. Jadi kita sudah buat, ada perencanaan ke depan,” jelas dia.
    Namun, untuk strategi lebih lanjut, TNI AU menunggu instruksi dari Kementerian Pertahanan.
    Adapun pernyataan Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin saat meninjau bandara di lokasi pertambangan Morowali, Sulawesi Tengah, memicu perhatian serius.
    Sjafrie menyampaikan sorotannya usai menghadiri Latihan Terintegrasi 2025 TNI dan instansi lain di Morowali, Sulawesi Tengah, Kamis (20/11/2025).
    Menhan menyebut keberadaan bandara tanpa kehadiran negara sebagai anomali yang dapat membuat kedaulatan ekonomi Indonesia rawan.
    Sjafrie menekankan perlunya deregulasi dan peningkatan pembangunan kekuatan pertahanan di titik-titik krusial nasional.
    Sjafrie menyampaikan pesan yang ditujukan kepada seluruh elemen bangsa, menegaskan bahwa negara tidak akan berhenti menindak kegiatan ilegal yang merugikan kekayaan nasional, seperti yang terjadi pada kasus pertambangan ilegal di Bangka sebelumnya.
    Menhan RI berjanji akan melaporkan semua temuan dan evaluasi kepada Presiden RI.
    “Republik ini tidak boleh ada republik di dalam republik. Kita harus tegakkan semua ketentuan tanpa kita melihat latar belakang dari manapun asalnya,” tegas Sjafrie.
    Sebagaimana dilansir situs web resmi Kementerian Pertahanan (Kemhan) RI, bandara yang dirujuk Sjafrie adalah bandara yang terletak dekat dengan jalur laut strategis, yakni Alur Laut Kepulauan Indonesia atau ALKI II dan III.
    Peninjauan di lokasi pada 19 November itu dilakukan Sjafrie dalam kapasitasnya juga sebagai Ketua Harian Dewan Pertahanan Nasional (DPN) dan Pengawas Tim Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Resmi Pimpin ASDP Ketapang Banyuwangi, Ardhy Ekapaty Mulai Siapkan Strategi Kelancaran Penyebrangan Selama Nataru

    Resmi Pimpin ASDP Ketapang Banyuwangi, Ardhy Ekapaty Mulai Siapkan Strategi Kelancaran Penyebrangan Selama Nataru

    Banyuwangi (beritajatim.com) – Masa pimpinan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Ketapang kini resmi beralih komando. Ardhy Ekapaty resmi dilantik sebagai GM ASDP Cabang Ketapang menggantikan Yannes Kurniawan pada Selasa (25/11/2025).

    Sebagai General Manager (GM) yang baru, Ardhy Ekapaty langsung siapkan sejumlah strategi menghadapi lonjakan arus angkutan di pelabuhan Ketapang-Gilimanuk ketika libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025-2026.

    Sebelumnya, dalam acara serah terima jabatan yang digelar di Ruang Rapat Kantor ASDP Cabang Ketapang mantan GM ASDP Ketapang Yannes Kurniawan, menyampaikan ucapan terima kasih yang mendalam atas kolaborasi yang terjalin erat.

    Sejumlah apresiasi juga ditujukan kepada jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), yaitu Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol. Rama Samtama Putra, Danlanal Banyuwangi, Letkol Laut (P) Muhammad Puji Santoso, dan Dandim Banyuwangi, serta Pemkab Banyuwangi dan seluruh pihak terkait.

    Menurut pria yang kini beralih menjabat sebagai Expert Teknik, Direktorat Teknik PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) itu, dinilai telah para stakeholder sangat sigap mendampingi dan membantunya dalam penanganan insiden tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya.

    “Terima kasih atas semua bantuan dan support kepada Kapolresta Banyuwangi yang ikut begadang atas tragedi tenggelamnya KMP Tunu. Termasuk semua Stakeholder yang turut terlibat,” kata Yannes.

    Mengenang masa jabatannya, Yannes menceritakan kilas balik yang penuh tantangan. Baru dilantik pada 1 Juli 2025, di hari kedua ia langsung dihadapkan pada tragedi tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya.

    Setelah insiden tersebut, Yannes harus menangani tantangan kemacetan panjang yang berlangsung lebih dari sepekan. Perjalanan kepemimpinannya juga sempat diwarnai oleh aksi demonstrasi.

    “Atas semua yang telah terjadi saya ucapkan terima kasih dan permintaan maaf mendalam apabila ada kesalahan dari saya,” jelasnya.

    Berbeda dengan Ardhy Ekapaty. Setelah resmi menjabat GM ASDP Cabang Ketapang, dirinya mengaku siap dihadapkan masalah klasik yang sering terjadi saat libur Nataru. Lonjakan arus mobilitas dari Banyuwangi menuju Bali di Pelabuhan Ketapang-Gilimanuk dinilai sangat berpotensi menjadi kemacetan panjang.

    Meski demikian pria yang sebelumnya menjabat GM ASDP Cabang Bangka itu, telah menyiapkan beberapa skema strategi dalam memastikan keselamatan dan kelancaran arus penyeberangan, baik di jalur darat maupun laut.

    “Tentu saja akan kami optimalkan semua mulai dari pemesanan tiket melalui Ferizy, optimalkan kapal yang off, termasuk menambah trip penyeberangan,” ungkap Ardhy.

    Pihaknya juga menyiapkan berbagai langkah antisipasi, seperti mendirikan posko Nataru berlangsung dari H-10 hingga H+10 sesuai prediksi puncak arus di masa libur panjang.

    Menurutnya, menghadapi musim Nataru nantinya ada tiga skenario pada pola operasi kapal yang akan diterapkan. Yaitu normal, padat, dan sangat padat. Total 54 kapal disiapkan dengan penyesuaian jumlah perjalanan sesuai tingkat kepadatan penumpang.

    Pada pola normal, 28 kapal beroperasi dengan 224 trip per hari. Saat padat, 30 kapal disiapkan dengan 240 trip, dan kondisi sangat padat melibatkan 32 kapal berkapasitas 14.864 kendaraan.

    “Delapan dermaga serta dua buffer zone akan dioptimalkan termasuk dan akan ditambah sesuai kebutuhan lapangan,” pungkasnya. [tar/ian]

  • 10
                    
                        Polemik Bandara Tanpa Perangkat Negara di Morowali, Korpasgat Turun Tangan ke Lokasi
                        Nasional

    10 Polemik Bandara Tanpa Perangkat Negara di Morowali, Korpasgat Turun Tangan ke Lokasi Nasional

    Polemik Bandara Tanpa Perangkat Negara di Morowali, Korpasgat Turun Tangan ke Lokasi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Markas Besar (Mabes) Tentara Nasional Indonesia (TNI) mengerahkan Korps Pasukan Gerak Cepat (Korpasgat) untuk mengamankan bandara di Morowali, Sulawesi Tengah.
    Langkah ini diambil usai pernyataan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menyebut ada bandara tidak mempunyai perangkat negara di
    Morowali
    .

    TNI
    bersikap aktif dan responsif terhadap arahan
    Menhan
    , TNI telah menyiapkan pasukan dari Korpasgat yang ditugaskan dalam pengamanan bandara (tersebut) sebagai salah satu objek vital nasional,” kata Kapuspen Mabes TNI Mayjen (Mar) Freddy Ardianzah, saat dikonfirmasi, Rabu (26/11/2025).
    Freddy memastikan bahwa TNI mendukung langkah pemerintah dalam memastikan seluruh fasilitas strategis nasional berada dalam pengawasan negara.
    “Saat ini, TNI telah meningkatkan koordinasi dengan Kementerian Perhubungan, Kementerian Pertahanan, Polri, dan Pemda setempat untuk memastikan seluruh fasilitas udara yang beroperasi di wilayah Indonesia berjalan sesuai ketentuan,” ujar dia.
    Freddy menyampaikan, aspek ketentuan itu meliputi perizinan, pengawasan, dan keamanan.
    Terkait polemik ini, Head of Media Relations PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) atau Juru Bicara IMIP Dedy Kurniawan menegaskan, secara komprehensif bahwa bandara IMIP resmi terdaftar di Kemenhub dan seluruh operasionalnya diawasi Otoritas Bandara Wilayah V Makassar.
    “Bandara IMIP resmi terdaftar di Kemenhub, dikelola sesuai regulasi, dan pengoperasiannya diawasi secara rutin. Teman-teman juga bisa mengecek status bandara Imip di https://hubud.kemenhub.go.id/hubud/website/bandara/479,” kata Dedy, kepada Kompas.com, Rabu (26/11/2025).
    Dengan demikian, IMIP menekankan bahwa operasional bandara mengikuti prosedur penerbangan domestik, memiliki registrasi resmi, dan melayani lalu lintas penumpang serta pesawat industri secara legal.
    Diberitakan sebelumnya, pernyataan Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin saat meninjau bandara di lokasi pertambangan Morowali Sulawesi Tengah memicu perhatian serius.
    Sjafrie menyampaikan sorotannya usai menghadiri Latihan Terintegrasi 2025 TNI dan instansi lain di Morowali, Sulawesi Tengah, Kamis (20/11/2025).
    Menhan menyebut keberadaan bandara tanpa kehadiran negara sebagai anomali yang dapat membuat kedaulatan ekonomi Indonesia rawan.
    Sebagaimana dilansir situs web resmi Kementerian Pertahanan (Kemhan) RI, bandara yang dirujuk Sjafrie adalah bandara yang terletak dekat dengan jalur laut strategis yakni Alur Laut Kepulauan Indonesia atau ALKI II dan III.
    Peninjauan di lokasi pada 19 November itu dilakukan Sjafrie dalam kapasitasnya juga sebagai Ketua Harian Dewan Pertahanan Nasional (DPN) dan Pengawas Tim Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
    Menhan Sjafrie secara khusus menyoroti adanya “anomali” dalam regulasi yang menciptakan celah kerawanan terhadap kedaulatan ekonomi.
    Sjafrie menekankan perlunya deregulasi dan peningkatan pembangunan kekuatan pertahanan di titik-titik krusial nasional.
    Sjafrie menyampaikan pesan yang ditujukan kepada seluruh elemen bangsa, menegaskan bahwa negara tidak akan berhenti menindak kegiatan ilegal yang merugikan kekayaan nasional, seperti yang terjadi pada kasus pertambangan ilegal di Bangka sebelumnya.
    Menhan RI berjanji akan melaporkan semua temuan dan evaluasi kepada Presiden RI.
    “Republik ini tidak boleh ada republik di dalam republik. Kita harus tegakkan semua ketentuan tanpa kita melihat latar belakang dari manapun asalnya,” tegas Sjafrie.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 2
                    
                        Kala Menhan Tolak Republik dalam Republik Saat Tinjau Bandara di Morowali
                        Nasional

    2 Kala Menhan Tolak Republik dalam Republik Saat Tinjau Bandara di Morowali Nasional

    Kala Menhan Tolak Republik dalam Republik Saat Tinjau Bandara di Morowali
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pernyataan Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin saat meninjau bandara di lokasi pertambangan Morowali Sulawesi Tengah memicu perhatian serius.
    Sjafrie menyampaikan sorotannya usai menghadiri Latihan Terintegrasi 2025 TNI dan instansi lain di Morowali, Sulawesi Tengah, Kamis (20/11/2025).
    Menhan menyebut keberadaan bandara tanpa kehadiran negara sebagai anomali yang dapat membuat kedaulatan ekonomi Indonesia rawan.
    Sebagaimana dilansir situs web resmi Kementerian Pertahanan (Kemhan) RI, bandara yang dirujuk Sjafrie adalah bandara yang terletak dekat dengan jalur laut strategis yakni Alur Laut Kepulauan Indonesia atau ALKI II dan III.
    Peninjauan di lokasi pada 19 November itu dilakukan Sjafrie dalam kapasitasnya juga sebagai Ketua Harian Dewan Pertahanan Nasional (DPN) dan Pengawas Tim Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
    Saat itu di lokasi, simulasi pertahanan digelar oleh Komando Operasi Udara Nasional (Koopsudnas).
    Simulasi ini adalah latihan menangani pesawat asing atau gelap (
    black flight
    ) yang melanggar wilayah kedaulatan udara.
    Sehari setelahnya, masih ada lagi unjuk kekuatan militer di lokasi itu yang berupa penerjunan operasi perebutan dan pengamanan pangkalan udara atau OP3U oleh Yonko 466 Korpasgat, disusul Yonif 432 dan 433 Brigif Para Rider 3/TBS Kostrad.
    Kapal Perang Republik Indonesia (KRI) Bung Hatta—370 dan KRI Panah-625 juga tampil dalam simulasi operasi penyergapan dan penindakan maritim.
    Menhan Sjafrie secara khusus menyoroti adanya “anomali” dalam regulasi yang menciptakan celah kerawanan terhadap kedaulatan ekonomi.
    Sjafrie menekankan perlunya deregulasi dan peningkatan pembangunan kekuatan pertahanan di titik-titik krusial nasional.
    Sjafrie menyampaikan pesan yang ditujukan kepada seluruh elemen bangsa, menegaskan bahwa negara tidak akan berhenti menindak kegiatan ilegal yang merugikan kekayaan nasional, seperti yang terjadi pada kasus pertambangan ilegal di Bangka sebelumnya.
    Menhan RI berjanji akan melaporkan semua temuan dan evaluasi kepada Presiden RI.
    “Republik ini tidak boleh ada republik di dalam republik. Kita harus tegakkan semua ketentuan tanpa kita melihat latar belakang dari manapun asalnya,” tegas Sjafrie.
    Kepala Biro Informasi Pertahanan (Karo Infohan) Setjen Kemhan, Kolonel Arm Rico Ricardo Sirait, menegaskan bahwa pernyataan Menhan harus dipahami sebagai peringatan umum terkait pengawasan negara di objek vital.
    “Pernyataan itu pada dasarnya mengingatkan pentingnya kehadiran perangkat negara di setiap objek vital. Untuk detailnya kami belum bisa menyampaikan, jadi sementara kami mengacu pada penjelasan umum yang sudah disampaikan Menhan saat kunjungan di lapangan,” kata Rico kepada
    Kompas.com
    , Selasa (25/11/2025).
    “Intinya perhatian tersebut muncul dari evaluasi umum dan menjadi catatan agar pengawasan negara di titik strategis tetap kuat.” ucapnya.
    Menurut Rico, absennya pengawasan negara di sebuah bandara dapat membuka celah aktivitas yang tidak tercatat. Namun demikian, Kemhan masih menunggu pendalaman bersama instansi terkait sebelum memberikan penilaian risiko lebih rinci.
    “Kalau pengawasan negara di sebuah bandara tidak lengkap, ruang bagi aktivitas yang tidak tercatat memang bisa terbuka, dan itu bisa berdampak pada keamanan nasional maupun lalu lintas ekonomi,” ucapnya.
    Lantas, apakah bandara di kawasan Morowali itu adalah “bandara gelap”? Mungkinkah ada “bandara gelap” semacam itu?
    “Dalam regulasi Tata Kebandarudaraan Nasional tidak ada kategori Bandara Tertutup. Kategori bandara hanya Bandara Khusus dan Bandara Umum, yang kemudian melayani rute domestik atau domestik & internasional,” kata Alvin.
    Ia menyebutkan,
    Bandara Morowali
    sendiri merupakan bandara khusus, yang hanya melayani penerbangan milik pemilik bandara, penerbangan tidak berjadwal yang memiliki perjanjian dengan pengelola, serta pesawat negara.
    Namun, Alvin menegaskan sistem penerbangan Indonesia sudah memiliki mekanisme berlapis yang membuat “penerbangan gelap” hampir mustahil terjadi.
    Untuk pesawat berregistrasi asing, prosedurnya bahkan sangat ketat: Setiap penerbangan harus lebih dulu mengantongi
    security clearance
    yang diterbitkan bersama oleh Kementerian Pertahanan, Kementerian Luar Negeri, dan Kementerian Perhubungan.
    Izin itu menjadi syarat untuk mendapatkan
    flight approval
    .
    Tanpa keduanya, pesawat asing otomatis tidak akan dilayani oleh navigasi penerbangan dan akan dicegat oleh unsur TNI begitu memasuki wilayah udara Indonesia.
    Untuk pesawat Indonesia, aturan dibedakan berdasarkan kapasitas.
    Pesawat domestik berkapasitas di bawah 25 kursi cukup mengajukan
    flight plan
    tanpa perlu
    flight approval
    .
    Namun, pesawat berkapasitas di atas 25 kursi wajib memiliki flight approval, izin rute, dan baru kemudian dapat mengajukan
    flight plan
    .
    Alvin menegaskan bahwa seluruh bandara tetap berada dalam pengawasan negara.
    Pengawasan operasional di lapangan dilakukan oleh Otoritas Bandara, sementara pengaturan dan pemantauan lalu lintas udara sepenuhnya ditangani AirNav Indonesia.
    Bila sebuah bandara melayani penerbangan internasional, perangkat negara seperti imigrasi, bea cukai, dan karantina wajib hadir di sana.
    Dengan mekanisme berlapis tersebut, Alvin menyebut peluang terjadinya penerbangan tidak tercatat nyaris mustahil.
    “Pengawasan dan pelayanan penerbangan itu berlapis-lapis. Mustahil ada penerbangan gelap. Jika sampai terjadi penerbangan gelap, berarti semua instansi berhasil dibobol,” ujarnya.
    Sementara itu, Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, telah menghubungi Direktorat Jenderal Perhubungan Udara soal pernyataan Menhan yang ramai diperbincangkan di media sosial.
    Kepada
    Kompas.com
    , ia menegaskan bahwa Komisi V akan mempelajari struktur operasi bandara khusus dan menjadwalkan kunjungan setelah masa reses.
    “Kami sendiri belum pernah pergi ke bandara ini. Nanti kami akan cek langsung. Karena bandara ini statusnya bandara khusus. Itu ada aturannya,” kata Lasarus.
    Bandara khusus diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan sebagai bandar udara yang hanya digunakan untuk kepentingan sendiri guna menunjang kegiatan usaha tertentu, misalnya industri, tambang, atau perkebunan.
    Status ini berbeda dengan bandara umum yang melayani publik. Karena fungsinya terbatas untuk internal perusahaan, bandara khusus tidak diwajibkan memiliki perangkat negara secara penuh seperti imigrasi, bea cukai, karantina, atau otoritas bandara yang menetap.
    Negara hadir sebatas sebagai pemberi izin pembangunan dan izin operasi, serta melakukan audit keselamatan dan pengawasan berkala.
    Meski demikian, UU tetap mengatur standar keselamatan, keamanan, dan operasional minimum yang harus dipenuhi bandara khusus.
    Namun karena sifatnya bukan untuk layanan publik, pengelolaan sehari-hari, termasuk keamanan, fasilitas, hingga alur penumpang sepenuhnya berada di tangan pemilik bandara, umumnya perusahaan swasta.
    Menurut Lasarus, operasional bandara khusus tetap harus memenuhi ketentuan hukum.
    Ia sependapat dengan Menhan soal perlunya kehadiran negara.
    “Saya sepakat dengan Pak Sjafri bahwa harus ada unsur perangkat negara di sana. Harus ada dong.” ucapnya.
    Lasarus menuturkan bahwa baik pesawat domestik maupun asing yang turun dan terbang dari atau menuju bandara khusus tetap harus mengikuti mekanisme izin,
    slot tim
    e, dan
    clearance
    lintas kementerian.
    Misalnya, izin yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kementerian Luar Negeri (Kemlu) maupun pemeriksaan yang dilakukan oleh Direktorat Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
    “Misalnya ada
    private jet
    dari China mau masuk situ, itu ada izin terbang,
    slot time
    dari Kemenhub. Ada
    clearance
    dari Kemenlu, ada
    clearance
    lagi dari Bea Cukai. Itu ada aturannya.” Kata Lasarus.
    Lasarus membandingkan bandara khusus dengan terminal khusus (tersus) di sektor pelabuhan.
    Dia bilang, pelabuhan khusus juga memiliki Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP).
    “Di tersus itu kapal tidak boleh berlayar tanpa izin KSOP. KSOP itu unsur negara.” kata Lasarus.
    Menurutnya, prinsip serupa harus berlaku di bandara khusus.
    Keberadaan aparat seperti kepolisian dianggap bisa menjadi bentuk kehadiran negara.
    “Harus ada unsur negara. Enggak bisa enggak ada unsur negara,” kata dia.
    Ia menyatakan akan meminta penjelasan tuntas dari Kemenhub. Komisi V berencana meninjau Morowali pada masa sidang Januari.
    “Karena ini juga mendapat perhatian publik dan kami melihat kalau sama sekali tidak ada pejabat negara di sana, jaminannya apa? Sejauh apa kemampuan kita mendeteksi kemungkinan-kemungkinan yang tidak diinginkan.” kata Lasarus.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Baintelkam Polri Gandeng Pripol Unsyiah Survei Kepuasan Publik pada SKCK Online

    Baintelkam Polri Gandeng Pripol Unsyiah Survei Kepuasan Publik pada SKCK Online

    Jakarta

    Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam) Polri menggandeng Pusat Riset Ilmu Kepolisian (Pripol) Universitas Syiah Kuala Aceh melakukan Survei Kepuasan Masyarakat terhadap layanan SKCK Tingkat Polres/Polresta Tahun 2025. Diketahui layanan SKCK telah mengalami digitalisasi.

    “Survei Kepuasan Masyarakat terhadap pelayanan publik khususnya pada pelayanan SKCK menunjukkan tren positif, dengan kenaikan yang menghasilkan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) yang cukup baik melalui testimoni dan responden pemohon,” kata Wakil Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri Irjen Nanang Rudi Supriatna pada Selasa (25/11/2025).

    Rilis hasil survei digelar di Hotel Grand Sahid, Jakarta Pusat (Jakpus) pada Senin (24/11). Nanang menyampaikan aplikasi perkembangan aplikasi SKCK yang saat ini dapat dilakukan dalam jaringan (daring) secara penuh.

    “Pada tahun 2025 menjadi tonggak baru transformasi dengan pengembangan aplikasi SKCK full online melalui aplikasi Super Apps yang lebih modern. Hasil penilaian pada aplikasi Epzi Polri, bahwa nilai persepsi korupsi di minggu ketiga bulan Oktober 3.94 dan naik hingga minggu ke-7 bulan November mencapai nilai 4,” ucap dia.

    “Dan untuk nilai pada pelayanan publik dari minggu ketiga bulan Oktober hingga minggu ke-7 mengalami fluktuatif yaitu 3.58,” imbuh Nanang.

    Terdapat tiga polres terbaik pelayanannya berdasarkan hasil Survei Kepuasan Masyarakat 2025, yakni:
    * Peringkat 1 : Polres Asahan Polda Sumut (94.30)
    * Peringkat 2 : Polres Bangka Polda Babel (93.15)
    * Peringkat 3 : Polres Tabanan Polda Bali (92.56)

    “Kepada unit layanan yang telah memperoleh nilai kepuasan yang baik, agar mempertahankan dan meningkatkan kinerja. Sedangkan bagi yang pelayanannya masih rendah, agar lakukan evaluasi terhadap standar kinerja dalam rangka memperbaiki pelayanan publik menjadi lebih baik,” pesan Nanang ke jajaran Intelkam Polri.

    Dalam kesempatan yang sama, Kabidyanmas Baintelkam Polri Kombes Yosef Sriyono menjelaskan laporan SKM dijadikan dasar peningkatan kualitas dan inovasi pelayanan publik. SKM, lanjutnya, juga sebagai pertimbangan arah kebijakan pimpinan di Baintelkam Polri.

    “Bahan untuk menetapkan kebijakan dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik selanjutnya,” ujar dia.

    Yosef lalu menjelaskan tujuan dan manfaat dari SKM tersebut yaitu mengetahui sejauh mana kinerja penyelenggaraan pelayanan SKCK secara periodik. Kemudian mengukur tingkat kepuasan masyarakat dari hasil survey secara kuantitatif dan kualitatif.

    “(Dengan mengetahui kelebihan dan kekurangan dalam penyelenggaraan pelayanan publik, serta sarana pengawasan bagi masyarakat terhadap kinerja petugas pelayanan publik, dan mengetahui indeks kepuasan masyarakat,” tutur Yosef.

    Dia merinci soal survei kepuasan masyarakat terhadap layanan SKCK ini diselenggarakan pada Juli 2025 dengan sasaran 11 unit layanan SKCK di tingkat Polres/Polresta pada 11 polda. Yosef menyebut di sisi anggaran, penyelenggaraan peluncuran hasil SKM pelayanan SKCK Tahun Anggaram 2025 menggunakan anggaran Baintelkam Polri.

    “Sesuai dipa Baintelkam Polri tahun anggaran 2025,” imbuh Yosef.

    Masih soal survei ini, Doktor Gaussyah mewakili Universitas Syiah Kuala Aceh, menjelaskan Survei Kepuasan Publik memiliki dasar aturan dalam praktiknya, yakni Peraturan Menpan RB Nomor 14 Tahun 2017. Ia menerangkan Survei Kepuasan Masyarakat adalah pengukuran secara komprehensif kegiatan tentang tingkat kepuasan masyarakat terhadap kualitas pelayanan yang diberikan oleh penyelenggara pelayanan publik.

    “Langkah-langkah penyusunan Indeks Kepuasan Masyarakat yaitu dengan melakukan survei berkesinambungan, pemasangan program, pemantauan evaluasi IKM, laporan hasil penyusunan indeks, pengolahan data, pelaksanaan pengumpulan data dan kesiapan,” ucap dia.

    “Kemudian terkait dengan Teknik Survei Kepuasan Masyarakat bahwa kuesioner dengan wawancara tatap muka, kuesioner melalui pengisian sendiri, termasuk yang dikirimkan melalui surat, kuesioner elektronik, diskusi kelompok terfokus serta wawancara tidak berstruktur melalui wawancara mendalam,” terang Gaussyah.

    Lewat survei ini juga, Gaussyah menuturkan polisi dapat mengetahui harapan dan kebutuhan masyarakat akan pelayanan. Harapan dan kebutuhan masyarakat itu terangkum dalam data dan informasi yang valid.

    “(Sasaran survei) penataan sistem, mekanisme dan prosedur pelayanan. Sehingga pelayanan dapat dilaksanakan secara lebih berkualitas, berdaya guna dan berhasil guna. Serta tumbuh kreativitas, prakarsa dan peran serta masyarakat dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan publik,” kata Gaussyah.

    Menanggapi penyelenggaraan survei ini, Deputi Bidang Pelayanan Publik Menpan RB Otok Kuswandaru mengatakan kepuasan masyarakat tidak ada batasnya, sehingga kementerian dan lembaga yang mengampu tugas pelayanan publik harus mengejar. Namun di sisi lain, tambah dia, hal tersebut harus ada pelindungnya.

    “Adapun standar pelayanan hanya untuk melindungi masyarakat, oleh karena itu sehingga harus dilakukan evaluasi terus menerus dengan melakukan forum konsultasi publik,” tutur Otok.

    “Pada tren global saat ini ada perubahan khususnya di Indonesia, di sisi lain pada pelayanan SKCK bahwa sangat penting bagi masyarakat. Sehingga pada survei kepuasan masyarakat akan menciptakan nilai yang baik bagi lembaga maupun intansi,” lanjut Otok.

    Dia lalu mengutip survei Gallup Global Safety Report (2024), di mana ada korelasi negatif antara pendapatan negara dan kepercayaan terhadap kepolisian semakin tinggi pendapatan. Dia menuturkan kecenderungan kepercayaannya justru menurun.

    “Implikasinya kepolisian perlu menjaga kepercayaan publik melalui perbaikan berkelanjutan yang berbasis feedback masyarakat,” pungkas Otok.

    Halaman 2 dari 2

    (aud/fas)

  • Ibu-ibu Bawa Mobil Tabrak Motor hingga Ringsek Parah di Jaksel

    Ibu-ibu Bawa Mobil Tabrak Motor hingga Ringsek Parah di Jaksel

    Jakarta

    Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Bangka Raya, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan (Jaksel). Dalam kecelakaan tersebut, sebuah mobil menabrak dua motor yang terparkir di pinggir jalan.

    Dari video yang beredar seperti dilihat detikcom, Selasa (25/11/2025), terlihat motor-motor yang ditabrak berserakan di pinggir jalan. Motor itu sudah hancur tak berbentuk.

    “Tadi sudah ditelusuri anggota sudah ke lokasi. Itu ada motor diparkir di parkiran situ di warung. Ditabrak kendaraan roda empat,” kata Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Mujianto saat dihubungi, Selasa (25/11).

    Mujiyanto mengatakan kendaraan roda empat itu dikendarai oleh ibu-ibu penghuni apartemen di sekitar lokasi. Total ada dua motor yang ditabrak mobil itu hingga porak poranda.

    Mujiyanto mengatakan tidak ada korban jiwa dalam insiden tersebut. Ibu-ibu pengendara mobil disebut akan bertanggungjawab atas kerusakan akibat insiden tersebut.

    (wnv/fca)

  • Pemprov Babel kendalikan harga akhir tahun

    Pemprov Babel kendalikan harga akhir tahun

    ANTARA – Menjelang Natal dan Tahun baru 2026, Pemprov Kepulauan Bangka Belitung mulai menyiapkan langkah untuk meredam gejolak harga atas naiknya kebutuhan pokok. Salah satu upaya adalah menggelar pasar murah di Taman UMKM Pangkalpinang, yang menjadi bagian dari strategi besar pemprov dalam menjaga daya beli masyarakat dan stabilitas harga di wilayah tersebut. (Chandrika Purnama Dewi/Arif Prada/Nabila Anisya Charisty)

    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.