kab/kota: Bangka

  • Jangan Ketinggalan! 12 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Juni 2025

    Jangan Ketinggalan! 12 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Juni 2025

    Jakarta

    Beberapa provinsi di Indonesia menerapkan kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor. Bahkan, ada daerah yang menghapus semua tunggakan dan denda pajak kendaraan yang terlewat.

    Program pemutihan ini menjadi kesempatan emas bagi pemilik kendaraan yang mungkin lupa membayar pajak kendaraan tahun-tahun sebelumnya. Ada daerah yang membebaskan semua tunggakan dan denda pajak kendaraan, cukup membayar pajak tahun ini saja. Ada juga yang membebaskan pemilik kendaraan dari pajak progresif sehingga kendaraan berapa pun pajaknya sama.

    Program pemutihan yang dibahas di sini bukan sekadar potongan pajak buat meringankan opsen, tapi juga membebaskan tunggakan, denda bahkan sampai menghapus pajak progresif.

    Pada Juni 2025 ini, setidaknya ada 12 provinsi yang menerapkan program pemutihan. Ada yang pemutihannya cuma berlaku sampai akhir bulan ini. Berikut rinciannya.

    Aceh

    Provinsi Aceh menggelar program pemutihan pajak kendaraan. Tak tanggung-tanggung, program pemutihan di Aceh berlangsung sampai akhir tahun.

    Pemutihan pajak di Aceh diatur dalam Peraturan Gubernur Aceh No. 37 Tahun 2024 tentang Pembebasan dan/atau Keringanan Pajak Kendaraan dan Dendanya, Pajak Progresif, serta Denda Pajak Air Permukaan. Program yang masih berlangsung di Aceh adalah pembebasan pajak progresif. Kendaraan bermotor yang melakukan pembayaran PKB dan BBNKB diberikan pembebasan pengenaan pajak progresif selama masa pemberian pembebasan dan/atau keringanan. Pembebasan pembayaran pajak progresif di Aceh dilaksanakan sejak 5 Januari 2025 sampai dengan 31 Desember 2025.

    Riau

    Pemerintah Provinsi Riau meluncurkan program keringanan untuk pemilik kendaraan bermotor. Program ini bertujuan untuk memberikan keringanan pajak kendaraan bermotor.

    Ada beberapa program yang ditawarkan Pemprov Riau. Pertama, memberikan pembebasan dan pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor terutang serta penghapusan sanksi administrasi atau denda. Kedua, pembebasan ini diberikan kepada wajib pajak yang belum bayar pajak dua tahun atau lebih, cukup membayarkan tunggakan pokok pajak 1 tahun terakhir dan tahun berjalan saja.

    Ketiga, kebijakan ini berlaku untuk kendaraan pribadi, dinas serta angkutan umum orang dan barang dengan nomor polisi BM atau yang terdaftar di seluruh provinsi Riau.
    Keempat, kendaraan di luar Riau yang melakukan mutasi masuk (pelat nomor non-BM) akan mendapatkan pengurangan pokok pajak sebesar 50 persen pada tahun pertama.
    Kelima, bagi wajib pajak yang selama tiga tahun berturut-turut tertib membayar pajak akan diberikan pengurangan sebesar 10 persen dengan mengajukan surat permohonan satu bulan sebelum jatuh tempo.

    “Tetapi program ini tidak berlaku untuk kendaraan yang mutasi keluar Provinsi Riau, kendaraan yang diserahkan pertama kali serta eks lelang eksekutif. Pemprov Riau berharap seluruh masyarakat dapat memanfaatkan momentum ini dengan baik,” kata Gubernur Riau Abdul Wahid dikutip dari situs resmi Pemerintah Kota Dumai.

    Lampung

    Provinsi Lampung juga menyelenggarakan program pemutihan pajak kendaraan. Pemutihan pajak di Lampung berlangsung mulai 1 Mei 2025 sampai dengan 31 Juli 2025.

    Program pemutihan di Lampung menawarkan berbagai kemudahan seperti pembayaran pajak hanya tahun berjalan, bea balik nama gratis hingga bebas pajak progresif. Kendaraan yang pajaknya menunggak dibebaskan dari tunggakan pokok pajak dan denda serta denda SWDKLLJ tahun-tahun lalu.

    Bangka Belitung

    Dikutip dari situs resmi Korlantas Polri, Direktorat Lalu Lintas Polda Kepulauan Bangka Belitung mengimbau seluruh masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang digelar oleh pemerintah daerah mulai 1 Mei hingga 31 Juli 2025.

    Beberapa keringanan yang ditawarkan dalam program pemutihan di Bangka Belitung di antaranya adalah pembebasan pokok tunggakan pajak kendaraan, penghapusan denda PKB, penghapusan pajak progresif, pembebasan bea balik nama kendaraan kedua (BBNKB II), serta pembebasan bea balik nama kendaraan dari luar provinsi.

    Kalimantan Timur

    Dikutip dari situs resmi Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Gubernur Kaltim H Rudy Mas’ud (Harum) mengumumkan program pemutihan bagi masyarakat Kaltim. Salah satu programnya adalah pemutihan pajak kendaraan bermotor.

    Program pemutihan pajak kendaraan di Kalimantan Timur berlangsung selama 3 bulan. Program ini berlaku 8 Mei 2025 sampai dengan 30 Juni 2025.

    Lewat program ini, wajib pajak cukup membayar pajak tahunan berjalan. Tunggakan pajak dan denda tahun-tahun sebelumnya dihapuskan.

    Program pemutihan pajak kendaraan di Kaltim berlaku untuk kendaraan pribadi, termasuk kendaraan sosial keagamaan. Tidak termasuk keterlambatan pembayaran untuk kendaraan baru, mutasi antarprovinsi, ubah bentuk, ganti mesin, dan/atau ex dump/lelang yang belum terdaftar. Program ini juga tidak termasuk biaya SWDKLLJ dan PNBP.

    Banten

    Pemerintah Provinsi Banten juga masih mengadakan program pemutihan pajak kendaraan. Pemutihan Pajak Kendaraan di Banten ini berlangsung mulai tanggal 10 April sampai dengan 30 Juni 2025.

    Bebas pokok dan sanksi PKB ini diberlakukan bagi yang memiliki tunggakan pajak kendaraan tahun 2024 dan sebelumnya dengan syarat membayar PKB tahun 2025.

    Jawa Barat

    Juni 2025 ini menjadi kesempatan terakhir bagi warga Jawa Barat menikmati program pemutihan pajak kendaraan. Program pemutihan di Jawa Barat berlaku sampai 30 Juni 2025.

    Pemutihan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Jawa Barat ini menghapuskan semua denda dan tunggakan pokok pajak hanya dengan membayar pajak kendaraan tahun berjalan.

    Program pemutihan pajak kendaraan di Jawa Barat ini berlaku untuk pembayaran online & offline di seluruh Jawa Barat (wilayah hukum Polda Jabar dan Polda Metro Jaya).

    Jawa Tengah

    Dikutip dari situs resmi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, warga Jawa Tengah bisa memanfaatkan program keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Keringanan itu berupa program pembebasan atau penghapusan tunggakan nilai pokok pajak beserta denda yang berlaku. Program pemutihan pajak kendaraan di Jawa Tengah berlaku sampai 30 Juni 2025.

    Untuk mendapatkan keringanan tersebut, masyarakat bisa mendatangi langsung ke Samsat terdekat, kemudian membayar pajak berjalan tahun ini (2025). Dengan membayar pajak untuk tahun 2025 di periode program yang diberlakukan, maka tunggakan pajak dan denda yang belum ditunaikan pada tahun-tahun sebelumnya akan dihapuskan.

    Bali

    Pemerintah Provinsi Bali telah menghapus penerapan pajak progresif. Berdasarkan Peraturan Daerah Bali No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Progresif untuk kendaraan sudah tidak dikenakan lagi atau dihapuskan.

    Sulawesi Selatan

    Dikutip dari akun Instagram resmi Bapenda Sulsel, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengadakan program diskon pajak dan bebas denda. Keuntungan yang bisa didapatkan antara lain diskon PKB 9,5 persen untuk masa pajak 2025, bebas denda PKB, potongan tunggakan PKB di atas 1 tahun (25% untuk kendaraan dari kabupaten/kota dalam wilayah Sulsel, 50% untuk kendaraan dari luar wilayah Sulsel).

    Program pemutihan di Sulawesi Selatan berlaku sampai dengan 31 Desember 2025.

    Maluku

    Dikutip dari akun Instagram Bapenda Maluku, Pemerintah Provinsi Maluku mengadakan program pemutihan tunggakan pajak kendaraan bermotor. Program ini menghapuskan semua denda dan pokok tunggakan pajak. Syaratnya hanya dengan membayar pajak kendaraan tahun berjalan (kecuali pokok SWDKLLJ dan denda SWDKLLJ tahun berjalan. Program pemutihan di Maluku berlaku pada 15 Mei 2025 sampai 31 Juli 2025.

    Papua

    Terakhir Provinsi Papua. Dilansir situs resmi Pemerintah Provinsi Papua, Gubernur Papua kembali memberikan relaksasi kebijakan pajak kepada masyarakat Papua berupa Pembebasan Denda Pajak dan Pengurangan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor sebesar 5%-40%. Program ini berlaku mulai tanggal 15 Mei s.d 29 Agustus 2025.

    Pemilik kendaraan bermotor yang menunggak pajak akan dihapuskan denda pajaknya dan juga diberikan pengurangan atau diskon Pokok Pajak Kendaraan Bermotor sebesar 30% bagi wajib pajak yang menunggak pajak dua tahun atau lebih.

    Juga diberikan diskon pokok pajak sebesar 40% bagi pemilik kendaraan yang daftar Mutasi Masuk Antar Provinsi.

    Selain itu diberikan juga diskon pokok pajak sebesar 5% – 40% untuk pendaftaran Balik Nama Kendaraan Bermotor.

    Program pembebasan denda dan diskon pokok pajak ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pemilik kendaraan bermotor atas kewajiban pajaknya dan juga menertibkan administrasi kepemilkan kendaraan yang pada akhirnya akan berdampak pada peningkatan PAD melalui Pajak Kendaraan Bermotor.

    (rgr/din)

  • Hipotermia, 35 Pendaki Bukit Pading Dievakuasi Tim SAR

    Hipotermia, 35 Pendaki Bukit Pading Dievakuasi Tim SAR

    Pangkal Pinang, Beritasatu.com – Sebanyak 35 orang pendaki dievakuasi dari jalur pendakian Bukit Pading, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, akibat sebagian di antaranya mengalami gejala hipotermia. Tim search and rescue (SAR) gabungan diterjunkan untuk melakukan evakuasi para pendaki tersebut.

    Komandan tim SAR gabungan, Supani, menyampaikan empat orang di antaranya juga mengalami kelelahan hebat saat dievakuasi pada Minggu (1/6/2025) malam.

    Ia menjelaskan, setelah menyelesaikan aktivitas di puncak Bukit Pading pada Sabtu (31/5/2025), seluruh pendaki mulai turun untuk kembali menuju posko 1 sekitar pukul 16.00 WIB. Namun, di tengah perjalanan seorang pendaki mengalami gejala hipotermia disertai kelelahan berat.

    “Hingga larut malam beberapa pendaki juga mengalami kondisi hiportemia.  Rekan-rekannya yang lain memutuskan untuk menghidupkan api untuk mengurangi rasa dingin pada tubuh lalu menghubungi kantor SAR Pangkal Pinang untuk meminta bantuan evakuasi,” jelas Supani saat dikonfirmasi, Senin (2/6/2025).

    Supani menambahkan cuaca hujan selama beberapa hari terakhir, kondisi jalur pendakian yang lembap, serta penggunaan peralatan pendakian yang tidak standar, diduga menjadi penyebab utama para pendaki mengalami hipotermia.

    “Kami mengimbau untuk para pendaki sebelum melakukan aktivitas pendakian untuk memastikan kondisi fisik yang prima serta peralatan keselamatan yang memadai,” tandasnya.

  • Gubernur Babel lantik Bupati-Wakil Bupati Bangka Barat

    Gubernur Babel lantik Bupati-Wakil Bupati Bangka Barat

    Pangkalpinang (ANTARA) – Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Hidayat Arsani melantik dan mengambil sumpah jabatan Bupati dan Wakil Bupati Bangka Barat, Markus dan Yus Darahman di Ruang Pasir Padi Kantor Gubernur Babel di Pangkalpinang, Senin.

    Pelantikan ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, Nomor 100.2.1.315 Tahun 2025 tertanggal 23 Mei 2025.

    “Saya percaya Bupati Markus dan Pak Yus Derahman dapat melaksanakan tugas sebaik-baiknya,” kata Gubernur Babel Hidayat Arsani.

    Ia mengucapkan selamat bertugas kepada Markus dan Yus Derahman yang sudah resmi menjabat sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bangka Barat periode 2025-2030.

    “Saya yakin Pak Markus dan Yus adalah pasangan yang baik untuk kemajuan Bangka Barat. Tantangannya jadilah pemimpin yang sejati meski banyak persoalan,” ujarnya.

    Ia berpesan agar pemimpin baru tersebut mampu menghilangkan sikap dendam dan menghindari keributan antara kabupaten/kota maupun provinsi dalam hal politik atau lainnya.

    Pemimpin baru itu diajak untuk bersama-sama membenahi semua persoalan, dan membangun kolaborasi untuk kemajuan bersama.

    “Hindarkan hal-hal yang membuat kita terpecah belah karena tidak ada manusia yang sempurna, semua ada kekurangan dan kelebihan. Benahi semua persoalan, mari kita bangun Babel dengan kebersamaan bukan dengan kebencian atau kepentingan partai,” katanya.

    Pasangan “Maknyus” (akronim dari Markus-Yus Derahman) memenangkan Pilkada Bangka Barat 2024 dengan perolehan 36.977 suara (38,21 persen) setelah Pemungutan Suara Ulang (PSU) 22 Maret 2025 .

    Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta/Elza Elvia
    Editor: Hisar Sitanggang
    Copyright © ANTARA 2025

  • Resmi! Ini Harga LPG 3 Kg, 5,5 Kg & 12 Kg Terbaru, Berlaku 2 Juni 2025

    Resmi! Ini Harga LPG 3 Kg, 5,5 Kg & 12 Kg Terbaru, Berlaku 2 Juni 2025

    Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa harga Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi tabung 3 kilogram (kg) seharusnya bisa dibeli oleh masyarakat yang membutuhkan di harga Rp 17.000 per tabung.

    Hal itu dia jelaskan karena pemerintah sudah memberikan subsidi LPG 3 kg menjadi hanya Rp 4.250 per kilogram. Dengan begitu, harga asli dari LPG 3 kg sekitar Rp 13.000 per tabung.

    “Gimana coba LPG per kilogram negara subsidi itu satu kilogram itu cuma Rp 4.250 perak. Dari sejak tahun 2007 itu gak pernah dinaik-naikan. Berarti satu tabung itu harusnya Rp 12.000 lebih, hampir Rp 13.000,” jelasnya di Kempinski Jakarta, dikutip Senin (2/6/2025).

    Nah, dengan harga per tabung senilai Rp 12.000 – Rp 13.000-an, seharusnya harga jual yang sampai di masyarakat untuk LPG 3 kg maksimal Rp 17.000 per tabung. Hal itu berdasarkan hitungan dari ongkos distribusi agen, pangkalan, hingga sub-pangkalan/pengecer.

    “Pakai agen apa segala macam dengan Pertamina udahlah maksimal Rp 16.000 lah, Rp17.000. Eh dijual Rp 20.000 lebih, ada Rp 25.000,” imbuhnya.

    Lantas, berapa harga LPG saat ini?

    Berdasarkan pantauan CNBC Indonesia, salah satu pangkalan LPG di wilayah Tangerang Selatan terpantau hingga saat ini masih diberlakukan harga jual LPG tertinggi 3 kg Rp 19.000 per tabung. Hal itu seperti yang sudah ditetapkan HET (harga eceran tertinggi) di Tangerang Selatan.

    Misalnya, Pangkalan LPG Toko Rangga Pamulang, Tangerang Selatan. Harga jual LPG 3 kg di pangkalan tersebut saat ini masih berlaku sebesar Rp 19.000 per tabung sesuai dengan arahan pemerintah.

    “Harga (LPG) 3 kg Rp 19.000,” ujar penjaga pangkalan tersebut, dikutip Senin (2/6/2025).

    Sedangkan, pada level pengecer atau sub pangkalan LPG, salah satunya Toko Risky di wilayah Pamulang, Tangerang Selatan memberlakukan harga jual LPG 3 kg sebesar Rp 22.000 per tabung termasuk ongkos pengantaran.

    “LPG 3 kg (harga) Rp 22.000, bisa diantar,” kata penjaga toko tersebut.

    Harga LPG Nonsubsidi

    Harga jual LPG non subsidi di pasaran saat ini juga terpantau belum ada perubahan harga. Pada Toko Risky, menjual LPG 5,5 kg seharga Rp 110 ribu per tabung, sedangkan LPG 12 kg seharga Rp 210.000 per tabung.

    Berikut daftar harga LPG non subsidi untuk tabung 5,5 kg dan 12 kg di tingkat agen resmi Pertamina, termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN), berlaku sejak 22 November 2023.

    Harga jual LPG Non PSO Rumah Tangga di tingkat Agen di luar radius 60 km dari lokasi Filling Plant adalah harga jual di tingkat Agen di bawah ini ditambah dengan biaya angkutan/ongkos kirim.

    Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah:

    LPG 5,5 kg: Rp 94.000
    LPG 12 kg: Rp 194.000

    Bangka Belitung, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Gorontalo, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara:

    LPG 5,5 kg: Rp 97.000
    LPG 12 kg: Rp 202.000

    Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat:

    LPG 5,5 kg: Rp 90.000
    LPG 12 kg: Rp 192.000

    Kalimantan Utara:
    LPG 5,5 kg: Rp 107.000
    LPG 12 kg: Rp 229.000

    Maluku, Papua:
    LPG 5,5 kg: Rp 117.000
    LPG 12 kg: Rp 249.000.

    (pgr/pgr)

  • Harga BBM Pertamina Terbaru Juni 2025, Pertamax hingga Dexlite Turun

    Harga BBM Pertamina Terbaru Juni 2025, Pertamax hingga Dexlite Turun

    Bisnis.com, JAKARTA — PT Pertamina mengumumkan daftar harga BBM terbaru per 1 Juni 2025. Seluruh jenis BBM non subsidi mengalami penurunan harga dibandingkan bulan sebelumnya.

    Dikutip dari laman resmi MyPertamina, Minggu (1/6/2025), harga BBM di wilayah DKI Jakarta untuk jenis Pertamax (RON 92) turun menjadi Rp12.100 per liter atau turun dari sebelumnya Rp12.400 per liter.

    Tak hanya itu, harga Pertamax Turbo (RON 98) kini dipatok Rp13.050 per liter atau turun dari sebelumnya Rp13.300 per liter.

    Lalu, harga Pertamax Green (RON 95) kini ditetapkan senilai Rp12.800 dari sebelumnya Rp13.150 per liter pada Mei 2025.

    Tak hanya itu, harga Dexlite (CN 51) juga turun dari Rp13.600 menjadi Rp12.740 per liter. Sedangkan, harga Pertamina Dex (CN 53) turun dari Rp13.900 menjadi Rp13.200 per liter.

    Untuk harga BBM subsidi jenis Pertalite (RON 90) tetap Rp10.000 per liter dan solar subsidi Rp6.800 per liter.

    Daftar Harga BBM Pertamina Seluruh Indonesia per 1 Juni 2025

    Aceh
    Pertamax: Rp12.400 per liter
    Pertamax Turbo:Rp13.350 per liter
    Dexlite: Rp13.020 per liter
    Pertamina Dex: Rp13.500 per liter

    Pertalite (subsidi): Rp10.000 per liter 

    Free Trade Zone (FTZ) Sabang
    Pertamax: Rp11.400 per liter
    Dexlite: Rp11.920 per liter

    Pertalite (subsidi): Rp10.000 per liter
    Biosolar (subsidi): Rp6.800 per liter

    Sumatra Barat, Riau, Kepulauan Riau, Bengkulu
    Pertamax: Rp12.700 per liter
    Pertamax Turbo: Rp13.600 per liter
    Dexlite: Rp13.290 per liter
    Pertamina Dex: Rp13.800 per liter
    Pertalite (subsidi): Rp10.000 per liter 

    Biosolar (subsidi): Rp6.800 per liter

    Sumatra Utara, Sumatra Selatan, Jambi, Lampung, Bangka Belitung
    Pertamax: Rp12.400 per liter
    Pertamax Turbo: Rp13.850 per liter
    Dexlite: Rp13.700 per liter
    Pertamina Dex: Rp14.100 per liter

    Pertalite (subsidi): Rp10.000 per liter

    Biosolar (subsidi): Rp6.800 per liter

    Free Trade Zone (FTZ) Batam
    Pertamax: Rp11.600 per liter
    Pertamax Turbo: Rp12.350 per liter
    Dexlite: Rp12.080 per liter
    Pertamina Dex: Rp12.550 per liter

    Pertalite (subsidi): Rp10.000 per liter

    Biosolar (subsidi): Rp6.800 per liter

    DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Yogyakarta, Bali, NTB
    Pertamax: Rp12.100 per liter
    Pertamax Turbo: Rp13.050 per liter
    Pertamax Green 95: Rp12.800 per liter
    Dexlite: Rp12.740 per liter
    Pertamina Dex: Rp13.200 per liter

    Pertalite (subsidi): Rp10.000 per liter

    Biosolar (subsidi): Rp6.800 per liter

    Nusa Tenggara Timur
    Pertamax: Rp12.100 per liter
    Pertamax Turbo: Rp13.050 per liter
    Dexlite: Rp12.740 per liter
    Pertamina Dex: Rp13.200 per liter
    Biosolar Nonsubsidi: Rp12.640 per liter

    Pertalite (subsidi): Rp10.000 per liter

    Biosolar (subsidi): Rp6.800 per liter

    Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat
    Pertamax: Rp12.400 per liter
    Pertamax Turbo: Rp13.350 per liter
    Dexlite: Rp13.020 per liter
    Pertamina Dex: Rp13.500 per liter

    Pertalite (subsidi): Rp10.000 per liter
    Biosolar (subsidi): Rp6.800 per liter

    Kalimantan Utara, Kalimantan Selatan
    Pertamax: Rp12.700 per liter
    Pertamax Turbo: Rp13.600 per liter
    Dexlite: Rp13.290 per liter
    Pertamina Dex: Rp13.800 per liter

    Pertalite (subsidi): Rp10.000 per liter

    Biosolar (subsidi): Rp6.800 per liter

    Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Gorontalo
    Pertamax: Rp12.400 per liter
    Pertamax Turbo: Rp13.350 per liter
    Dexlite: Rp13.020 per liter
    Pertamina Dex: Rp13.500 per liter

    Pertalite (subsidi): Rp10.000 per liter
    Biosolar (subsidi) Rp6.800 per liter

    Maluku, Maluku Utara
    Pertamax: Rp12.400 per liter
    Dexlite: Rp13.020 per liter

    Pertalite (subsidi): Rp10.000 per liter

    Biosolar (subsidi) Rp6.800 per liter

    Papua, Papua Pegunungan, Papua Tengah, Papua Selatan
    Pertamax: Rp12.400 per liter
    Dexlite: Rp13.020 per liter

    Pertalite (subsidi): Rp10.000 per liter

    Biosolar (subsidi): Rp6.800 per liter

    Papua Barat, Papua Barat Daya
    Pertamax: Rp12.400 per liter
    Dexlite: Rp13.020 per liter
    Pertamina Dex Rp13.500 per liter

    Pertalite (subsidi): Rp10.000 per liter

    Biosolar (subsidi): Rp6.800 per liter

  • Buaya 1,5 Meter Masuk Permukiman, Warga Pangkalpinang Heboh!

    Buaya 1,5 Meter Masuk Permukiman, Warga Pangkalpinang Heboh!

    Pangkalpinang, Beritasatu.com – Seekor buaya sepanjang 1,5 meter berhasil ditangkap warga setelah terlihat masuk ke kawasan permukiman padat penduduk di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Jumat (30/5/2025).

    Buaya tersebut ditemukan di sebuah drainase yang berada tepat di samping rumah warga dan rencananya akan segera dilepasliarkan ke habitat yang lebih aman.

    Menurut keterangan warga bernama Neman, awal mula kemunculan buaya diketahui oleh sejumlah anak-anak yang sedang bermain di aliran drainase.

    “Buaya ini awalnya dikira biawak, karena lokasinya jauh dari sungai. Tapi setelah diperhatikan, ternyata itu benar-benar buaya,” ujar Neman, Jumat (30/5/2025).

    Warga pun langsung bergerak cepat untuk menangkap hewan predator tersebut guna menghindari potensi serangan terhadap manusia, apalagi kemunculannya terjadi di kawasan padat penduduk.

    “Karena khawatir menyerang penduduk sekitar, warga berinisiatif menangkapnya. Drainase tempat buaya muncul memang berdampingan langsung dengan rumah warga,” jelas Neman.

    Setelah ditangkap, buaya yang masuk ke area permukiman di Pangkalpinang itu diikat dan sementara ditempatkan di teras rumah warga.

    Keberadaannya sontak menjadi tontonan warga sekitar yang penasaran melihat buaya muara (Crocodylus porosus) dari jarak dekat.

    Neman menambahkan, buaya tersebut akan segera dilepasliarkan ke lokasi yang jauh dari permukiman demi menjaga keselamatan masyarakat maupun kelestarian satwa liar tersebut.

    “Rencananya, buaya ini akan dilepasliar ke habitat aslinya, yang jauh dari permukiman penduduk,” ujarnya.

    Dengan adanya insiden buaya masuk permukiman di Pangkalpinang, warga diimbau untuk selalu berhati-hati saat beraktivitas di sekitar perairan, baik pada siang maupun malam hari, terutama di kawasan yang berpotensi menjadi habitat buaya.

  • Harga LPG 3 Kg, 5,5 Kg & 12 Kg di Agen-Pangkalan, Berlaku 31 Mei 2025

    Harga LPG 3 Kg, 5,5 Kg & 12 Kg di Agen-Pangkalan, Berlaku 31 Mei 2025

    Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa harga Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi tabung 3 kilogram (kg) seharusnya dibeli oleh masyarakat yang membutuhkan ‘mentok’ di harga Rp 17.000 per tabung.

    Hal itu dia jelaskan lantaran pemerintah sudah memberikan subsidi LPG 3 kg menjadi hanya Rp 4.250 per kilogram. Dengan begitu, harga asli dari LPG 3 kg sekitar Rp 13.000 per tabung.

    “Gimana coba LPG per kilogram negara subsidi itu satu kilogram itu cuma Rp 4.250 perak. Dari sejak tahun 2007 itu gak pernah dinaik-naikan. Berarti satu tabung itu harusnya Rp 12.000 lebih, hampir Rp 13.000,” jelasnya dalam acara 2025 Energy & Mineral Forum, di Kempinski Jakarta, dikutip Jumat (30/5/2025).

    Nah, dengan harga per tabung senilai Rp12.000 – Rp 13.000-an, seharusnya harga jual yang sampai di masyarakat untuk LPG 3 kg maksimal Rp 17.000 per tabung. Ini Berdasarkan hitungan dari ongkos distribusi agen, pangkalan, hingga sub-pangkalan/pengecer.

    “Pakai agen apa segala macam dengan Pertamina udahlah maksimal Rp 16.000 lah, Rp17.000. Eh dijual Rp 20.000 lebih, ada Rp 25.000,” imbuhnya.

    Lantas, berapa harga LPG saat ini?

    Berdasarkan pantauan CNBC Indonesia, salah satu pangkalan LPG di wilayah Tangerang Selatan terpantau hingga saat ini masih diberlakukan harga jual LPG tertinggi 3 kg Rp 19.000 per tabung seperti yang sudah ditetapkan HET (harga eceran tertinggi) di Tangerang Selatan.

    Misalnya, Pangkalan LPG Toko Lagiman Pamulang, Tangerang Selatan. Harga jual LPG 3 kg di pangkalan tersebut saat ini masih berlaku sebesar Rp 19.000 per tabung sesuai dengan arahan pemerintah.

    “Masih Rp 19.000 (per tabung), belum naik,” ujar penjaga toko tersebut, dikutip Jumat (30/5/2025).

    Sedangkan, pada level pengecer atau sub pangkalan LPG, salah satunya Toko Jejen di wilayah Tangerang Selatan memberlakukan harga jual LPG 3 kg sebesar Rp 22.000 per tabungnya.

    “LPG 3 kg (harga) Rp 22.000 (per tabung),” kata penjaga toko tersebut.

    Harga LPG Nonsubsidi

    Harga jual LPG non subsidi di pasaran saat ini juga terpantau belum ada perubahan harga. Pada Toko Jejen, menjual LPG 5,5 kg seharga Rp 110 ribu per tabung, sedangkan LPG 12 kg seharga Rp 210.000 per tabung.

    Berikut daftar harga LPG non subsidi untuk tabung 5,5 kg dan 12 kg di tingkat agen resmi Pertamina, termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN), berlaku sejak 22 November 2023 sampai saat ini.

    Harga jual LPG Non PSO Rumah Tangga di tingkat Agen di luar radius 60 km dari lokasi Filling Plant adalah harga jual di tingkat Agen di bawah ini ditambah dengan biaya angkutan/ongkos kirim.

    Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah:

    LPG 5,5 kg: Rp 94.000
    LPG 12 kg: Rp 194.000

    Bangka Belitung, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Gorontalo, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara:

    LPG 5,5 kg: Rp 97.000
    LPG 12 kg: Rp 202.000

    Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat:

    LPG 5,5 kg: Rp 90.000
    LPG 12 kg: Rp 192.000

    Kalimantan Utara:

    LPG 5,5 kg: Rp 107.000
    LPG 12 kg: Rp 229.000

    Maluku, Papua:

    LPG 5,5 kg: Rp 117.000
    LPG 12 kg: Rp 249.000.

    (hoi/hoi)

  • Bulog Bangka siapkan 409 ton minyak goreng sambut Idul Adha

    Bulog Bangka siapkan 409 ton minyak goreng sambut Idul Adha

    Ilustrasi, Bulog Cabang Bangka ikut sukseskan gerakan pangan murah di Pangkalpinang (ANTARA/HO-Mega)

    Bulog Bangka siapkan 409 ton minyak goreng sambut Idul Adha
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Jumat, 30 Mei 2025 – 13:00 WIB

    Elshinta.com – Bulog Cabang Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyiapkan 409 ton minyak goreng, untuk memenuhi permintaan masyarakat yang tinggi dalam menyambut Hari Raya Idul Adha 2025.

    “Kami telah menyiapkan stok minyak goreng secara optimal, guna menjaga stabilitas pasokan dan harga menjelang hari besar keagamaan ini,” kata Kepala Bulog Cabang Bangka Akhmad Fahmi Yasin di Pangkalpinang, Jumat.

    Ia menyatakan saat ini stok minyak goreng di gudang Bulog Cabang Bangka sebanyak 409 ton dengan rincian 396 ton minyak goreng curah (Minyakita), 13 ton minyak goreng premium dan dipastikan cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Pulau Bangka menyambut Hari Raya Idul Adha 2025.

    Sementara itu stok beras di gudang Bulog Cabang Bangka sebanyak 2.356 ton terdiri dari 2.339 ton cadangan beras pemerintah dan 17 ton beras komersial premium, 12 ton gula pasir dan 4 ton tepung terigu.

    “Ketersediaan beras, minyak goreng, gula dan tepung terigu telah dipersiapkan secara optimal, untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga selama masa permintaan tinggi,” katanya.

    Ia mengatakan untuk mencegah inflasi atau kelangkaan stok menjelang Idul Adha tahun ini, Bulog bersama instansi terkait melakukan pemantauan harga secara ketat di pasar tradisional hingga modern.

    “Kami pastikan stok yang ada tidak hanya mencukupi kebutuhan Idul Adha, tetapi juga mampu menjaga stabilitas harga hingga masa hari raya usai nanti,” katanya.

    Ia berharap seluruh masyarakat terutama kelompok rentan, bisa mengakses bahan pokok dengan harga terjangkau tanpa kendala di Pulau Bangka yang terdiri empat kabupaten dan satu kota yaitu Kabupaten Bangka, Bangka Barat, Bangka Tengah, Bangka Selatan dan Kota Pangkalpinang.

    “Ini komitmen kami untuk menjaga ketahanan pangan masyarakat di Pulau Bangka ini,” tegasnya.

    Sumber : Antara

  • Loncat dari Kapal yang Mati Mesin, 2 ABK Tewas di Babel

    Loncat dari Kapal yang Mati Mesin, 2 ABK Tewas di Babel

    Pangkal Pinang  Beritasatu.com – Dua anak buah kapal  (ABK) KM Sumber Jaya 88 meninggal dunia saat berupaya menyelamatkan diri dengan melompat ke laut di Perairan Tanjung Berikat, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Bangka Belitung, Rabu (28/5/2025). Sementara sisanya empat ABK lainnya selamat.

    Dantim Basarnas Pangkalpinang, Sulistiyono, mengatakan para ABK melompat ke laut pada saat kapal  berhenti di Perairan Tanjung Berikat, untuk memperbaiki mesin yang rusak.

    Nahkoda kapal Krismon melaporkan kejadian tersebut ke Kantor SAR Pangkalpinang untuk meminta bantuan.

    Sulistiyono mengatakan korban Reza sempat menghilang selama satu hari sebelum ditemukan dalam keadaan  mengapung tidak jauh dari kapal compreng, milik mereka.

  • Hasil Audit BUMN, BPK Soroti Timah (TINS) hingga Investasi Saham Mind ID ke Vale

    Hasil Audit BUMN, BPK Soroti Timah (TINS) hingga Investasi Saham Mind ID ke Vale

    Bisnis.com, JAKARTA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menerbitkan hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) mengenai kepatuhan atas pendapatan, biaya dan investasi BUMN dan badan lainnya periode 2019–2024.

    Lembaga auditor negara itu memberikan catatan khususnya kepada BUMN PT Timah Tbk. (TINS), MIND ID serta Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). 

    Berdasarkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II/2024, pemeriksaan DTT itu dilakukan terhadap 35 objek BUMN/anak usaha/badan lainnya. BPK lalu menyimpulkan bahwa pendapatan, biaya dan investasi sebanyak 30 objek pemeriksaan sudah sesuai kriteria. 

    Namun, terdapat 5 objek pemeriksaan pada BUMN/anak usaha/badan lainnya tidak sesuai dengan kriteria. Selama proses pemeriksaan, 2 BUMN telah melakukan perbaikan dengan menyetor ke negara Rp765,09 miliar dari PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM) serta PT Hutama Karya (Persero). 

    BPK pun menyampaikan catatan kepada 4 objek pemeriksaan BUMN/anak usaha/badan lainnya. Pertama, terkait dengan ketidakmampuan PT Timah Tbk. melakukan pengamanan sehingga berdampak pada dugaan penambangan ilegal pada wilayah izin usaha penambangan (WIUP) perseroan. 

    “Akibatnya terjadi potensi kehilangan sumber daya timah yang berisiko merugikan perusahaan sebesar Rp34,49 triliun dan membutuhkan verifikasi lebih lanjut dari PT Timah Tbk.,” dikutip dari ringkasan eksekutif IHPS II/2024 BPK, Selasa (27/5/2025). 

    Atas catatan itu, BPK merekomendasikan dua usulan ke Menteri BUMN antara lain, agar pemerintah mengambil alih pengamanan WIUP PT Timah, serta berkoordinasi dengan Menteri ESDM, Menteri Perdagangan dan aparat penegak hukum untuk menata ulang bisnis timah di Bangka Belitung. 

    Hal itu termasuk penertiban keberadaan perusahaan swasta dan smelter yang diduga menerima, mengolah dan mengekspor hasil penambangan ilegal di WIUP PT Timah. 

    Kedua, perencanaan penambangan mitra usaha PT Timah tidak disertai target produksi dalam perikatan penambangan dan biaya kerja sama sewa smelter melebihi harga pokok produksi (HPP) smelter perseroan. 

    Temuan BPK itu disebut mengakibatkan potensi kerugian perusahaan sebesar Rp1,65 triliun atas HPP mitra sewa smelter PT Timah Tbk. yang lebih tinggi untuk periode 2019–2020. 

    BPK lalu menerbitkan dua rekomendasi. Salah satunya yakni untuk meminta pertanggungjawaban direksi PT Timah. 

    “BPK merekomendasikan agar Menteri BUMN meminta pertanggungjawaban dan mereviu kinerja Direksi PT Timah Tbk. 2019–2023 atas ketidakhati-hatian dalam melaksanakan tata yang kelola sehat terkait mekanisme dan kontrak dengan mitra,” bunyi IHPS BPK. 

    Sementara itu, Direktur Utama PT Timah juga diminta untuk menyusun sistem pemantauan yang akurat atas sumber daya dan cadangan yang berada di WIUP Timah. 

    Ketiga, soal kebijakan pengambilalihan saham PT Vale Indonesia Tbk. (INCO) oleh Holding BUMN pertambangan, MIND ID tidak sesuai dengan ketentuan pertambangan mineral dan batu bara. 

    “Tidak berpihak kepada pemerintah dan lebih menguntungkan pihak partner,” terang BPK. 

    Oleh sebab itu, terdapat rekomendasi terhadap Direksi MIND ID agar melakukan kajian atas kepemilikan saham Vale pada tahap kegiatan operasi produksi yang sahamnya dimiliki oleh asing beserta konsekuensinya. 

    Kemudian, BPK juga merekomendasikan agar Direksi MIND ID mengkaji mitigasi risiko terintegrasi beserta kemungkinan penambahan kepemilikan saham MIND ID untuk menjadi pengendali utama Vale. Selanjutanya berdasarkan hasil kajian tersebut melakukan koordinasi dengan Kementerian BUMN. 

    Keempat, pemberian fasilitas kredit ekspor LPEI kepada tiga debitur: PT DBM, PT IGP dan PT CORII tidak sesuai ketentuan. BPK menyebut analisis pemberian kredit belum menerapkan prinsip kehati-hatian dan perluasan usaha tidak sesuai perjanjian kredit. 

    “BPK merekomendasikan agar Direktur Eksekutif LPEI melakukan upaya optimalisasi recovery potensi kerugian atas pemberian fasilitas kredit minimal senilai outstanding yaitu total sebesar Rp1,13 triliun,” terang BPK.