Perahu Bocor dan Tersengat Pari, Nelayan di Bangka Dievakuasi Tim SAR
Tim Redaksi
PANGKALPINANG, KOMPAS.com
– Seorang nelayan bernama Sukma (34) dilarikan ke rumah sakit setelah
tersengat ikan pari
saat mendorong kapal bocor di perairan Pantai Koala, Bangka, Kepulauan Bangka Belitung.
Kepala Kantor SAR Pangkalpinang I Made Oka Astawa mengatakan, Sukma tersengat ikan pari pada bagian kaki saat mencoba menyelamatkan kapal mesin tempel miliknya yang mengalami kebocoran di tengah laut.
“Sukma dan rekannya Rahmat (45) turun ke laut karena kapal mereka bocor. Saat mendorong itu terkena sengatan ikan pari pada bagian kaki, korban kesakitan, ada pembengkakan,” kata Oka kepada awak media, Senin (16/6/2025).
Peristiwa itu terjadi pada Minggu (15/6/2025) sekitar pukul 09.00 WIB. Sebelumnya, Sukma dan Rahmat sempat memancing di lokasi
fishing ground
tak jauh dari Pantai Koala. Ketika menyadari kapal bocor pada Sabtu (14/6/2025) tengah malam, mereka berusaha memperbaiki dan mengarahkan kapal ke pantai.
Saat mendorong kapal menuju Pantai Koala pada pagi harinya, Sukma yang juga menjadi nakhoda kapal, tanpa sengaja menginjak ikan pari dan mengalami sengatan yang menyebabkan rasa sakit dan pembengkakan.
Rahmat kemudian mengangkat Sukma ke atas kapal dan menghubungi petugas untuk permintaan evakuasi medis.
Tim SAR Pangkalpinang yang menerima laporan dari relawan tanggap bencana bernama Achin, langsung mengirim satu regu penyelamat menggunakan Rigid Bouyancy Boat (RBB) milik Basarnas menuju lokasi.
“Kansar Pangkalpinang memberangkatkan satu
rescue team
menuju lokasi perahu mereka yang kandas di Perairan Koala. Perawatan medis dan obat diberikan oleh dokter dari Balai Karantina Kesehatan Pangkalpinang,” jelas Oka.
Sementara itu, kapal bocor milik Sukma ditarik menuju dermaga Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Baturusa, Pangkalbalam, untuk perbaikan lebih lanjut.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
kab/kota: Bangka
-
/data/photo/2025/06/16/684f793c072df.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Perahu Bocor dan Tersengat Pari, Nelayan di Bangka Dievakuasi Tim SAR Regional 16 Juni 2025
-

Kapal Kandas di Babel, 45 Ton Timah Gagal Diselundupkan ke Malaysia
Pangkal Pinang, Beritasatu.com – Kapal bermuatan 45 ton pasir timah kandas di muara sungai Pangkal Balam, Kota Pangkal Pinang, Bangka Belitung (Babel) dan ditangkap oleh TNI Angkatan Laut. Pasir timah itu diduga hendak diselundupkan ke Malaysia.
“Diduga akan melaksanakan tindakan ilegal yaitu penyelundupan pasir timah keluar negeri,” kata Danlanal Bangka Belitung Kolonel Laut (P) Ipul Saepul, Sabtu (14/6/2025).
Ipul menjelaskan kapal kayu bernama KM Indah Jaya tersebut bermuatan pasir timah ilegal. Dua anak buah kapal (ABK) langsung melarikan diri saat kapalnya kandas.
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5184915/original/034849400_1744352251-sam2.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Daftar 13 Provinsi yang Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan, Cek Jadwalnya – Page 3
4. Bangka Belitung
Berdasarkan pemberitaan di website korlantas.polri.go.id pada Kamis, 1 Mei 2025, program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) di Bangka Belitung digelar mulai 1 Mei hingga 31 Juli 2025.
Beberapa keringanan yang ditawarkan dalam program ini di antaranya adalah pembebasan pokok tunggakan pajak kendaraan, penghapusan denda PKB, penghapusan pajak progresif, pembebasan bea balik nama kendaraan kedua (BBNKB II), serta pembebasan bea balik nama kendaraan dari luar provinsi.
5. Kalimantan Timur
Berdasarkan unggahan 9 April 2025 di akun Instagram @bapendakaltim, program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Kalimantan Timur dimulai tanggal 8 April hingga 30 Juni 2025. Sejumlah manfaat yang diberikan antara lain, bebas tunggakan PKB, bebas tunggakan denda PKB, bebas BBNKB II, dan bebas denda SWDKLLJ untuk tahun lalu dan tahun-tahun lalu.
6. Banten
Berdasarkan unggahan 9 April 2025 di akun Instagram @bapenda.banten, pemutihan pajak kendaraan di Banten berlangsung mulai tanggal 10 April sampai dengan 30 Juni 2025. Sejumlah manfaat antara lain penghapusan pokok dan sanksi administrasi PKB untuk kendaraan yang menunggak pajak tahun 2024 dan sebelumnya dengan syarat melakukan pembayaran pajak tahun 2025, dan penghapusan sanksi administrasi untuk kendaraan yang menunggak pajak tahun 2025.
7. Jakarta
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan (BBNKB) yang berlangsung selama tiga bulan, mulai dari 13 Juni hingga 31 Agustus 2025.
Program pemutihan ini meliputi penghapusan denda keterlambatan dan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor untuk kendaraan bekas. Masyarakat hanya perlu membayar pokok pajak tanpa dikenakan sanksi administrasi yang menumpuk.
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5184915/original/034849400_1744352251-sam2.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Daftar 13 Provinsi yang Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan, Cek Jadwalnya – Page 3
4. Bangka Belitung
Berdasarkan pemberitaan di website korlantas.polri.go.id pada Kamis, 1 Mei 2025, program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) di Bangka Belitung digelar mulai 1 Mei hingga 31 Juli 2025.
Beberapa keringanan yang ditawarkan dalam program ini di antaranya adalah pembebasan pokok tunggakan pajak kendaraan, penghapusan denda PKB, penghapusan pajak progresif, pembebasan bea balik nama kendaraan kedua (BBNKB II), serta pembebasan bea balik nama kendaraan dari luar provinsi.
5. Kalimantan Timur
Berdasarkan unggahan 9 April 2025 di akun Instagram @bapendakaltim, program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Kalimantan Timur dimulai tanggal 8 April hingga 30 Juni 2025. Sejumlah manfaat yang diberikan antara lain, bebas tunggakan PKB, bebas tunggakan denda PKB, bebas BBNKB II, dan bebas denda SWDKLLJ untuk tahun lalu dan tahun-tahun lalu.
6. Banten
Berdasarkan unggahan 9 April 2025 di akun Instagram @bapenda.banten, pemutihan pajak kendaraan di Banten berlangsung mulai tanggal 10 April sampai dengan 30 Juni 2025. Sejumlah manfaat antara lain penghapusan pokok dan sanksi administrasi PKB untuk kendaraan yang menunggak pajak tahun 2024 dan sebelumnya dengan syarat melakukan pembayaran pajak tahun 2025, dan penghapusan sanksi administrasi untuk kendaraan yang menunggak pajak tahun 2025.
7. Jakarta
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan (BBNKB) yang berlangsung selama tiga bulan, mulai dari 13 Juni hingga 31 Agustus 2025.
Program pemutihan ini meliputi penghapusan denda keterlambatan dan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor untuk kendaraan bekas. Masyarakat hanya perlu membayar pokok pajak tanpa dikenakan sanksi administrasi yang menumpuk.
-

Wabup Sidoarjo Resmikan UD Yis Jaya, UMKM Olahan Ceker Ayam Tanpa Tulang di Jabon
Sidoarjo (beritajatim.com) – “Apapun bentuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang mampu membantu peningkatan taraf hidup dan kemajuan ekonomi keluarga di Sidoarjo, wajib didukung.” Hal itu ditegaskan Wakil Bupati Sidoarjo Hj. Mimik Idayana saat meresmikan UD Yis Jaya, pelaku UMKM olahan ceker ayam tanpa tulang di Desa Keboguyang, Kecamatan Jabon, Kabupaten Sidoarjo.
Dalam sambutannya, Wabup Mimik menyampaikan bahwa dukungan terhadap pelaku UMKM merupakan bentuk nyata komitmen pemerintah daerah untuk mendorong daya saing ekonomi lokal melalui penguatan sektor UMKM.
“Hari ini saya meresmikan UD Yis Jaya, milik dari Mak Siti Aisyah. UMKM ini binaan dari saya. Dari awal saya ikut mengawasi dan mendampingi,” ujar Mimik Idayana.
Ia menjelaskan, sejumlah kebutuhan UMKM tersebut turut disupport, termasuk dalam hal modal usaha. UD Yis Jaya disarankan untuk mengikuti program Kredit Usaha Daerah (Kurda) dan mendapatkan persetujuan pinjaman sebesar Rp70 juta dari BPR Delta Artha Sidoarjo yang digunakan untuk pembangunan gudang produksi.
Menurut Wabup, langkah ini merupakan bagian dari realisasi visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo, Subandi–Mimik, dalam mendorong kemajuan UMKM lokal melalui dukungan menyeluruh. Pemerintah berharap pelaku UMKM dapat naik kelas, meningkatkan kapasitas produksi dan omzet, sekaligus membuka lapangan kerja baru.
“Para pelaku UMKM harus terus didukung agar bisa naik kelas, bisa meningkatkan produksi serta omzet, serta dapat mengurangi pengangguran, serta menjadi penyemangat bagi UMKM yang lain untuk maju dan berani bersaing,” tambahnya.
Mimik juga mengapresiasi keberhasilan UD Yis Jaya yang mampu menjual seluruh produksinya karena telah memiliki pasar tetap. Menurutnya, hal itu membuktikan bahwa pendampingan serius terhadap UMKM dapat menghasilkan dampak signifikan.
“Produksi mereka langsung habis karena sudah punya pasar sendiri. Ini bukti kalau kita serius, UMKM bisa berkembang luar biasa,” ujarnya.
Siti Aisyah, pemilik UD Yis Jaya, mengungkapkan bahwa usaha olahan ceker ayam miliknya kini mempekerjakan 16 orang dari lingkungan sekitar. Omzet bulanannya telah mencapai Rp300 juta. Ia mengaku awalnya hanya memproduksi lima kilogram ceker ayam per hari, namun berkembang pesat berkat bantuan alat produksi dari Wabup Sidoarjo.
“Awalnya saya produksi cuma 5 kilo, kemudian dengan dibantu Bu Mimik dengan alat produksi maka produksi kami terus berkembang. Pinjaman ke BPR Delta Artha Sidoarjo dimanfaatkan untuk pembangunan. Sedangkan bahan baku kami dari pabrik pemotongan ayam,” jelas Siti Aisyah.
Kini, kapasitas produksi UD Yis Jaya telah meningkat menjadi 200 kilogram per hari. Produk mereka telah menjangkau pasar di berbagai kota, seperti Jakarta, Semarang, Yogyakarta, hingga Bangka Belitung. Melihat permintaan pasar yang terus meningkat, ia juga berencana menambah jumlah pegawai.
“Setelah banyak orang tahu saya disupport Bu Mimik, orderan makin banyak. Saya ajak tetangga-tetangga yang mau bantu, terutama ibu-ibu yang butuh penghasilan tapi tetap bisa momong anak,” imbuhnya.
Langkah pendampingan dan fasilitasi dari Pemkab Sidoarjo ini mendapat apresiasi dari masyarakat karena dinilai mampu memberdayakan ekonomi lokal, khususnya bagi perempuan dan warga desa. [isa/beq]
-

Polda Babel Sulap Lahan Bekas Tambang Jadi Tempat Mancing Gratis Warga
Pangkalpinang, Beritasatu.com – Polda Bangka Belitung (Babel) menyulap lahan bekas tambang timah yang terbengkalai di Kota Pangkalpinang menjadi tempat pemancingan gratis bagi warga.
Kapolda Bangka Belitung Irjen Hendro Pandowo, secara simbolis melepas 5.500 ekor indukan ikan nila di kolam Taman Bhaypark, yang terletak di kolong eks tambang timah tersebut, Jumat (13/6/2025).“Saya buka dan gratiskan bagi masyarakat yang ingin memancing ikan di kolong ini,” kata Irjen Hendro Pandowo.
Menurutnya, kolong bekas tambang tersebut telah lama terbengkalai dan kemungkinan sudah dihuni banyak ikan. Namun, pihaknya akan terus menambah populasi ikan setiap bulan dengan melepas ribuan ekor lagi.
“Silakan mancing, ikannya boleh dibawa pulang. Mau dipelihara atau dimasak, terserah,” ujarnya.
Kapolda juga mengungkapkan bahwa area sekitar kolong akan dilengkapi dengan berbagai fasilitas pendukung seperti tempat sampah, kursi taman, dan area santai agar warga bisa berekreasi bersama keluarga. “Jam mancing dibatasi hingga pukul 18.00 WIB. Namun, tolong, jaga kebersihan,” tegasnya.
Selain area pemancingan, Taman Bhaypark yang berada di samping kolong juga telah dilengkapi dengan trek joging dan lahan parkir luas untuk masyarakat yang ingin berolahraga. “Sudah ada trek jogingnya. Silakan berolahraga di sini, semuanya gratis,” tambah Hendro.
Ia berharap, inisiatif ini bisa memberi manfaat dan dampak positif bagi warga Pangkalpinang, baik sebagai tempat hiburan keluarga maupun sarana olahraga terbuka.
-
/data/photo/2025/06/13/684bf2913c45e.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
4 Eks Ketua MK Hamdan Zoelva Jadi Kuasa Bank Tomy Winata untuk Gugat Kejagung Nasional
Eks Ketua MK Hamdan Zoelva Jadi Kuasa Bank Tomy Winata untuk Gugat Kejagung
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK)
Hamdan Zoelva
menjadi kuasa perusahaan taipan Tomy Winata,
PT Artha Graha
, dalam gugatan melawan
Kejaksaan Agung
(Kejagung).
Hamdan menjelaskan, dalam gugatan tersebut, kliennya menjadi pihak ketiga yang beritikad baik mengajukan keberatan atas penyitaan aset
PT Refined Bangka Tin
(RBT) oleh Kejagung.
PT RBT merupakan perusahaan smelter timah yang menjalin kerja sama dengan PT Timah Tbk, dengan melibatkan Harvey Moeis dalam kasus yang merugikan negara Rp 300 triliun.
“Saya kuasa dari PT Artha Graha sebagai kreditur, di mana debiturnya adalah PT RBT,” ujar Hamdan saat ditemui Kompas.com di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (13/6/2025).
Hamdan mengatakan, sejak 2016, PT RBT mengajukan pinjaman kepada PT Artha Graha, yang diketahui merupakan salah satu bank swasta di Indonesia.
Artinya, peminjaman sudah dilakukan sejak tujuh tahun sebelum Kejagung menyidik perkara timah.
Menurutnya, PT RBT berulang kali mengajukan pinjaman utang untuk biaya tambahan modal.
“Tagihannya yang
outstanding
cukup besar, Rp 137 miliar. Ada dollar 11 juta USD,” kata Hamdan.
Dalam mengajukan pinjaman tersebut, kata Hamdan, PT RBT mengajukan mesin, pabrik, dan aset lainnya sebagai jaminan kepada PT Artha Graha.
Namun, aset-aset yang telah dijaminkan tersebut disita Kejagung karena Direktur Utama PT RBT, Suparta, menjadi terdakwa dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah.
Suparta dihukum 19 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp 4,57 subsidair 10 tahun penjara.
Hukuman itu dijatuhkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sebelum Suparta meninggal dunia.
“Intinya, bahwa barang-barang yang dijaminkan itu harusnya tidak dirampas untuk negara, tapi diserahkan kepada pemiliknya. Pemiliknya Artha Graha,” kata Hamdan.
Kompas.com telah menghubungi Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar untuk meminta tanggapan terkait keberatan ini. Namun, Harli belum merespons.
Adapun gugatan PT Artha Graha saat ini tengah bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Untuk diketahui, gugatan pihak ketiga seperti ini sebelumnya juga diajukan keluarga eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rafael Alun Trisambodo.
Mereka keberatan atas sejumlah aset yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
