kab/kota: Bangka

  • Pilkada Ulang 2025 di Bangka, 1.400 Personel Pengamanan Dikerahkan

    Pilkada Ulang 2025 di Bangka, 1.400 Personel Pengamanan Dikerahkan

    JAKARTA – Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung (Polda Babel) menyiapkan 1.400 personel gabungan untuk mengamankan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ulang 2025 di Kabupaten Bangka.

    “1.400 personel gabungan untuk memastikan pelaksanaan pilkada ulang itu berjalan aman, lancar dan tertib,” kata Kapolda Babel, Irjen Pol. Hendro Pandowo saat melakukan kunjungan kerja di Polres Bangka, Jumat, disitat Antara.

    Ia mengatakan pengamanan dilakukan secara menyeluruh, mulai dari tahap akhir kampanye, masa tenang, hari pencoblosan, hingga pelantikan.

    “Ribuan personel gabungan pengamanan Pilkada ulang 2025, terdiri dari unsur Polri, TNI, Satuan Polisi Pamong Praja, Perlindungan Masyarakat serta didukung langsung oleh Forkopimda,” jelas Kapolda.

    Menurutnya personel dikerahkan untuk mengamankan di sejumlah tempat seperti di tempat pemungutan suara, kantor KPU, kantor Bawaslu, hingga lokasi-lokasi yang dianggap rawan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

    “Kami memberikan dukungan penuh kepada Polres Bangka, termasuk melalui pengerahan pasukan dari Direktorat Pengamanan Objek Vital (Ditpamobvit) dan Satuan Brimob,” jelas Kapolda.

    Hendro mengingatkan seluruh personel polisi harus menjaga netralitas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas.

    “Saya tegaskan kembali kepada seluruh anggota fokus pada pengamanan, jaga netralitas, jangan sampai ada yang terlibat politik praktis,” tegasnya.

    Kapolda mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk tetap membantu menjaga keamanan agar tercipta lingkungan yang aman, tertib dan kondusif.

    Berdasarkan tahapan Pilkada Ulang Bangka 2025, masa tenang KPU Bangka menetapkan pada 24 Agustus dan suara dijadwalkan pada 28 Agustus 2025.

    Tercatat empat pasangan calon peserta Pilkada ulang 2025 telah resmi ditetapkan oleh KPU Kabupaten Bangka, yakni Andi Kusuma berpasangan dengan Budiyono, Fery Insani berpasangan Syahbudin, Aksan Visyawan berpasangan Rustam Jasli dan Naziarto berpasangan dengan Usnen.

  • Legislator Rajiv Minta Penanganan Karhutla Serius dari Hulu ke Hilir

    Legislator Rajiv Minta Penanganan Karhutla Serius dari Hulu ke Hilir

    Jakarta

    Anggota Komisi IV DPR RI, Rajiv, mengatakan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) harus dilakukan terpadu. Rajiv menekankan agar tak ada ego sektoral. Dia berharap para pemangku kebijakan tak jalan sendiri-sendiri tanpa koordinasi antarlembaga atau hanya pada saat darurat.

    Legislator Fraksi Partai NasDem ini menuturkan penanganan karhutla jangan hanya sekadar apel siaga. Kesigapan, strategi yang sistematis dan respons cepat diperlukan.

    “Setiap tahun kita dengar kata ‘Siaga Karhutla’, tapi faktanya yang turun ke lapangan tetap itu-itu saja tanpa dukungan sistem yang baku. Tak jarang kita lihat yang mepadamkan api seringkali hanya Manggala Agni dan warga setempat,” kata Rajiv pada Kamis (31/72025).

    Oleh sebab itu ia mendorong Pemerintah membentuk sistem terpadu penanganan karhutla dengan melibatkan semua pihak, mulai dari kementerian teknis, pemerintah daerah (pemda), aparat keamanan, masyarakat adat hingga dunia usaha.

    “Sistem ini harus dibangun dengan pola kerja yang jelas, data yang terbuka serta peralatan yang memadai di lapangan,” ujar Anggota DPR RI asal daerah pemilihan (dapil) Jawa Barat II ini.

    “Sudah saatnya kita serius dari hulu ke hilir menangani karhutla, bukan hanya padamkan asap tapi cegah api sebelum menyala,” jelas dia.

    Rajiv mengatakan Pemerintah harus membentuk pusat komando lapangan terpadu di daerah-daerah rawan karhutla. Menurutnya, posko ini harus diisi unsur Kementerian Lingkungan, Kementerian Kehutanan, TNI-Polri, BPBD, Manggala Agni, dan pemerintah daerah (Pemda).

    Selain itu dia mendorong Pemerintah membangun sistem deteksi dini berbasis teknologi seperti pantauan satelit, sensor tanah dan drone patroli yang datanya bisa diakses publik. Dia menambahkan agar pelibatan masyarakat dilakukan secara nyata, misalnya dengan penguatan kelompok masyarakat peduli api (MPA) dengan insentif yang layak dan pelatihan rutin.

    “Mereka ini pejuang di kampung-kampung, harus diberi alat, insentif dan status hukum yang jelas. Jangan biarkan publik berpikir karhutla itu alamiah. Ini bisa dicegah jika sistemnya dibangun dengan serius, dan transparansi dijadikan alat pengawasan bersama,” tegas Rajiv.

    Dia mencatat data Satgas Karhutla Provinsi Riau di mana ada 586 titik panas di daerah tersebut pada awal Juli 2025. Per tanggal 25 Juli 2025, aparat lintas sektor berhasil memadamkan api pada areal seluas 1.156,17 hektare.

    Kabupaten Bengkalis dan Pelalawan menjadi wilayah dengan titik panas terbanyak, masing-masing mencatat empat titik. Sementara, Kampar dan Kepulauan Meranti mencatat dua titik, disusul Indragiri Hulu, Siak, dan Rokan Hilir yang masing-masing satu hingga dua titik.

    Secara keseluruhan, wilayah Sumatera mencatat 53 titik panas. Setelah Riau, hotspot terbanyak terpantau di Jambi dan Bangka Belitung, masing-masing 11 titik. Disusul Aceh lima titik, Sumatera Barat dan Sumatera Utara masing-masing tiga titik, Lampung dua titik, serta Bengkulu dan Sumatera Selatan masing-masing satu titik.

    (aud/dhn)

  • Dewan Komisaris Pertamina Patra Niaga tinjau ketahanan energi di Babel

    Dewan Komisaris Pertamina Patra Niaga tinjau ketahanan energi di Babel

    Pangkalpinang, Babel (ANTARA) – Dewan Komisaris PT Pertamina Patra Niaga meninjau kondisi operasional Integrated Terminal (IT) Pangkalbalam, Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, sebagai basis ketahanan energi masyarakat di Bangka Belitung.

    “Kunjungan ini untuk melihat langsung kondisi operasional terminal energi di daerah ini,” kata Komisaris Pertamina Patra Niaga Ferry Juliantono di Pangkalpinang, Babel, Jumat.

    Ia mengatakan kunjungan ke IT Pangkalbalam ini dalam rangka evaluasi dan pengawasan operasional perusahaan di lini hilir energi nasional.

    “Dalam kunjungan ini, kami juga menyerap masukan terkait tantangan yang dihadapi dalam pendistribusian energi, khususnya di Kepulauan Bangka Belitung,” katanya.

    Ia menyatakan bahwa kunjungan ini menjadi bagian dari upaya pengawasan langsung atas keberlangsungan distribusi energi dan antisipasi terhadap potensi gangguan operasional.

    “Melalui kegiatan ini, kami ingin melihat langsung proses operasional IT Pangkalbalam serta mendalami isu pendangkalan alur yang berpotensi mempengaruhi kelancaran distribusi energi di Pulau Bangka ini,” ujarnya.

    Executive General Manager Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Erwin Dwiyanto mengapresiasi atas dukungan dan perhatian Dewan Komisaris terhadap keberlangsungan operasional energi di wilayah Bangka Belitung.

    “Kami menyambut baik arahan dari Dewan Komisaris dan terus berkomitmen menjaga kelancaran distribusi energi di Bangka Belitung. Upaya mitigasi telah kami siapkan termasuk koordinasi intensif dengan para stakeholder terkait untuk mengatasi tantangan operasional di lapangan,” ujarnya.

    Ia menegaskan Pertamina Patra Niaga akan terus memastikan pelayanan energi berjalan dengan aman, andal, dan sesuai prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

    “Sebagai tindak lanjut, Pertamina juga telah melakukan kunjungan audiensi ke Gubernur Bangka Belitung guna memperkuat sinergi dan dukungan terhadap kelancaran operasional energi, khususnya di wilayah kerja regional Sumbagsel di provinsi kepulauan ini,” katanya.

    Pewarta: Aprionis
    Editor: Kelik Dewanto
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • PT Timah Cetak Laba Bersih Rp 300 M di Semester I

    PT Timah Cetak Laba Bersih Rp 300 M di Semester I

    Jakarta

    PT Timah Tbk membukukan laba bersih Rp 300,07 miliar di semester I 2025. Angka tersebut 93% dari target Rp 322,64 miliar.

    Dalam laporan keuangan konsolidasian untuk semester I 2025, PT Timah mencatat pendapatan sebesar Rp 4,22 triliun, dengan beban pokok pendapatan sebesar Rp 3,37 triliun. Perseroan membukukan laba usaha sebesar Rp 380 miliar dan EBITDA mencapai Rp 838 miliar. Dari sisi neraca, total aset perseroan tercatat sebesar Rp 12,33 triliun, dengan liabilitas sebesar Rp 5,03 triliun dan ekuitas sebesar Rp 7,29 triliun.

    Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko, Fina Eliani mengatakan kinerja tersebut didukung oleh stabilisasi harga logam timah di London Metal Exchange (LME) dengan rata-rata US$ 32.116 per metrik ton, naik 9,6% dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Hal ini didukung oleh keterbatasan pasokan global dan peningkatan ekspor Indonesia sebesar 177% secara tahunan (yoy) dalam enam bulan pertama 2025.

    Fina mengatakan penjualan logam timah domestik sebesar 8% dan ekspor logam timah sebesar 92% dengan 6 besar negara tujuan ekspor meliputi Jepang 20%, Korea Selatan 19%, Singapura 16%, Belanda 10%, Italia 5%, dan India 4%. Ia mengatakan PT Timah berhasil mempertahankan profitabilitas dan stabilitas keuangan, serta terus mendorong efisiensi di seluruh lini operasional.

    “Strategi efisiensi biaya, penurunan utang berbunga, serta penguatan pengelolaan arus kas menjadi kunci dalam menjaga kinerja keuangan tetap stabil,” katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (1/8/2025).

    PT Timah mencatatkan produksi bijih timah sebesar 6.997 ton Sn, sedangkan produksi logam mencapai 6.870 metrik ton. PT Timah terus berupaya untuk meningkatkan kinerja produksi dengan mengimplementasikan sejumlah langkah strategis seperti peningkatan jumlah tambang darat dan melakukan bor pandu arah penggalian pada blok rencana kerja.

    Sedangkan untuk penambangan laut, perseroan juga mengupayakan penambahan kerja sama Kapal Isap Produksi (KIP), pengolahan Sisa Hasil Pengolahan KIP maupun Ponton Isap Produksi dan penggunaan bor pandu menggunakan 1 unit kapal bor pada masing-masing area produksi (Area Bangka Utara, Area Bangka Selatan dan Area Kundur) untuk meningkatkan confident level dan efektifitas penggalian.

    “Perseroan terus berupaya mengoptimalkan volume produksi melalui peningkatan sumber daya dan cadangan, penambahan armada produksi dan jumlah tambang, pengamanan wilayah Izin Usaha Pertambangan, serta transformasi proses bisnis agar dapat mencapai target sebagaimana yang telah ditetapkan Perseroan.” ujar Fina.

    Lebih lanjut Fina menjelaskan, perseroan telah menetapkan target tahun 2025 yaitu produksi bijih timah sebesar 21.500 ton Sn, produksi logam timah sebesar 21.545 metrik ton, dan penjualan logam timah sebesar 19.065 metrik ton.

    Lihat juga Video: Korupsi Pengelolan Timah Rp 300 T, Alwin Albar Divonis 10 Tahun Bui

    (acd/acd)

  • Tambang Timah Ilegal di Bangka Tengah Disegel

    Tambang Timah Ilegal di Bangka Tengah Disegel

    Jakarta

    PT Timah Tbk menggandeng aparat penegak hukum, instansi pemerintah daerah, dan kejaksaan melakukan penertiban tambang timah ilegal di kawasan kawasan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) miliknya di Kawasan Merbuk, Kabupaten Bangka Tengah, Kamis (31/7/2025). Langkah tegas ini diambil untuk melindungi aset negara dan mendorong tata kelola pertambangan yang legal dan berkelanjutan.

    Direktur Utama PT Timah, Restu Widiyantoro mengatakan penertiban ini dilakukan sebagai respons terhadap maraknya aktivitas tambang ilegal yang tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan, tetapi juga berdampak pada kerusakan lingkungan dan potensi konflik sosial di masyarakat.

    “Penertiban ini merupakan upaya serius kami untuk melindungi wilayah konsesi yang merupakan bagian dari aset negara dan mendukung praktik pertambangan yang legal dan berkelanjutan,” katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (31/7/2025).

    Restu mengatakan, sebelum dilakukan penertiban, pihaknya sudah melakukan imbauan agar tidak ada lagi penambang ilegal beroperasi di kawasan tersebut. Bahkan langkah persuasif ini sudah dilakukan berulang kali sebelum adanya penertiban ini. Namun hal ini masih saja tidak diindahkan para penambang sehingga PT Timah sebagai pemilik izin Usaha Pertambangan Khsusu di kawasan ini mengambil langkah tegas untuk menyelamatkan aset negara.

    “Tim sudah melakukan pendekatan persuasif dalam bentuk imbauan, peringatan, dan hari ini kita melakukan penertiban. PT Timah terus memperkuat pengamanan IUP, kalau masih ada yang tidak bisa dibina Perusahaan akan mengambil langkah tegas dengan penegakan hukum,” tegasnya.

    Restu menambahkan, aktivitas tambang ilegal ini tidak hanya menghambat operasional perusahaan tetapi juga berpotensi merusak struktur geologi, merusak lingkungan sekitar dan merugikan negara.

    “Wilayah konsesi tambang bukanlah ruang bebas eksploitasi. Ia terikat hukum dan regulasi yang ketat. Oleh karena itu, penegakan hukum harus berjalan demi kepastian investasi dan perlindungan lingkungan,” jelasnya.

    Selain penertiban, PT Timah juga terus melakukan pendekatan persuasif kepada masyarakat melalui sosialisasi, edukasi tentang pertambangan legal, serta program tanggung jawab sosial untuk menciptakan alternatif ekonomi yang berkelanjutan bagi warga sekitar.

    PT Timah juga membuka ruang bagi masyarakat yang ingin terlibat langsung dalam penambangan di wilayah Izin Usaha Pertambangan dengan skema kemitraan.

    “Kami berharap dengan adanya penertiban ini bisa membangun sinergi dan kolaborasi bersama untuk menjaga kedaulatan sumber daya alam Indonesia agar dapat dimanfaatkan secara optimal dan bertanggung jawab,” tutupnya.

    Lihat juga Video: Korupsi Pengelolan Timah Rp 300 T, Alwin Albar Divonis 10 Tahun Bui

    (acd/acd)

  • Pendaftaran Internet Murah 100 Mbps Dibuka, Ada di Aceh Sampai Papua

    Pendaftaran Internet Murah 100 Mbps Dibuka, Ada di Aceh Sampai Papua

    Jakarta, CNBC Indonesia – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) membuka lelang seleksi frekuensi 1,4 Ghz. Lelang tersebut untuk layanan akses nirkabel pita lebar dengan tujuan memperluas jangkauan internet tetap serta pemerataan transformasi di Indonesia.

    “Langkah ini tidak hanya membuka ruang bagi penyelenggara jaringan untuk meningkatkan kapasitas dan cakupan layanan, tetapi juga memperluas pilihan akses internet yang lebih terjangkau bagi masyarakat,” ujar Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Wayan Toni Supriyanto dalam keterangannya dikutip Rabu (30/7/2025).

    Dia menambahkan pihaknya memastikan pita frekuensi dimanfaatkan secara maksimal. Dengan begitu dapat meningkatkan jangkauan dan kualitas layanan internet berbasis jaringan pita lebar.

    “Fokus kami adalah memastikan pita frekuensi ini dimanfaatkan secara maksimal untuk meningkatkan jangkauan dan kualitas layanan internet berbasis jaringan pitalebar tetap, termasuk di wilayah-wilayah yang belum terlayani secara optimal,” jelasnya.

    Proses seleksi akan dilakukan melalui sistem e-Auction. Penyelenggara yang ingin mengikutinya bisa mengambil akun pada 11-13 Agustus dan melakukan reservasi paling lambat 8 Agustus 2025 mendatang.

    Lelang frekuensi ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 337 Tahun 2025 tentang Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 1,4 GHz untuk Layanan Akses Nirkabel Pitalebar (Broadband Wireless Access) Tahun 2025.

    Terdapat tiga regional yang ditetapkan sebagai objek seleksi. Objek seleksi ini memiliki rentang frekuensi 1432 MHz hingga 1512 Mhz, untuk total lebar pita 80 Mhz:

    Regional 1

    Zona 4 : Banten, Jakarta, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi
    Zona 5 : Jawa Barat (kecuali Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi)
    Zona 6 : Jawa Tengah dan Yogyakarta
    Zona 7 : Jawa Timur
    Zona 9 : Papua, Papua Barat, Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya
    Zona 10 : Maluku dan Maluku Utara

    Regional 2

    Zona 1 : Aceh dan Sumatra Utara
    Zona 2 : Sumatra Barat, Riau, dan Jambi
    Zona 3 : Kepulauan Bangka Belitung, Sumatra Selatan, Bengkulu, dan Lampung
    Zona 8 : Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur
    Zona 15 : Kepulauan Riau

    Regional 3

    Zona 11 : Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Tenggara
    Zona 12 : Sulawesi Utara, Gorontalo, dan Sulawesi Tengah
    Zona 13 : Kalimantan Tengah dan Kalimantan Barat
    Zona 14 : Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, dan Kalimantan Timur

    (dem/dem)

    [Gambas:Video CNBC]

  • BPBD Padamkan Karhutla 1 Hektare di Membalong Belitung, Penyebab Belum Dikatahui

    BPBD Padamkan Karhutla 1 Hektare di Membalong Belitung, Penyebab Belum Dikatahui

    JAKARTA – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) akhirnya memadamkan kebakaran lahan seluas 1 hektare di Desa Bantan, Kecamatan Membalong, Kabupaten Belitung di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).

    ‎”Tim Damkar BPBD Belitung berhasil memadamkan api, tetapi belum tahu penyebab kebakaran itu,” kata Kepala Pelaksana BPBD Belitung, Agus Supriadi di Tanjungpandan, Rabu 30 Juli, disitat Antara.

    ‎Menurut dia, peristiwa kebakaran lahan di Desa Bantan, Kecamatan Membalong tersebut terjadi pada Selasa pukul 12.30 WIB sampai 14.30 WIB di tengah kondisi panas terik dan berangin.

    Agus mengatakan, sebelumnya, tim Damkar BPBD Belitung menerima laporan adanya peristiwa kebakaran lahan di lokasi tersebut dari seorang warga setempat.

    ‎”Setelah menerima laporan tim dari unit pos Damkar BPBD Belitung langsung menuju ke lokasi kebakaran untuk melakukan pemadaman dengan memakan waktu sekitar 20 menit untuk tiba di lokasi titik api,” ujarnya.

    ‎Setiba di lokasi titik api, lanjut Agus, tim dari Damkar BPBD Belitung langsung bergegas melakukan pemadaman. ‎”Luas lahan yang terbakar kurang lebih sekitar satu hektare,” tuturnya.

    Api yang menghanguskan lahan tersebut akhirnya bisa dipadamkan sekitar 1,5 jam. Waktu ini juga termasuk untuk pendinginan guna memastikan kondisi api telah benar-benar padam.

    ‎”Karena untuk pemadaman kebakaran lahan kami harus ekstra kerja keras, sebab memang dari atas permukaan api terlihat padam, namun di bawah semak-semak biasanya masih ada bara api dan jika terkena angin bisa membesar kembali,” ujarnya.

    ‎BPBD Belitung mengimbau masyarakat agar mewaspadai potensi ancaman kebakaran hutan dan lahan di daerah itu karena saat ini telah memasuki fase peralihan musim penghujan ke kemarau.

    ‎”Kami mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan kebun dengan cara dibakar kemudian kami juga mengimbau masyarakat agar tidak membuang puntung rokok di ilalang kering dan membakar sampah tanpa pengawasan,” katanya.

  • Lelang Frekuensi 1,4 GHz, Komdigi Lakukan Ini Demi Internet 100 Mbps

    Lelang Frekuensi 1,4 GHz, Komdigi Lakukan Ini Demi Internet 100 Mbps

    Jakarta

    Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah membuka seleksi frekuensi 1,4 GHz yang diperuntukkan layanan akses nirkabel pitalebar atau broadband wireless access (BWA). Lebar pita 80 MHz di spektrum tersebut dibagi ke dalam 15 zona di tiga regional.

    Komdigi mengatakan bahwa penggunaannya nanti diberikan dalam bentuk Izin Pita Frekuensi Radio (IPFR) kepada penyelenggara jaringan tetap lokal berbasis packet switched dengan wilayah layanan berdasarkan regional.

    Adapun, 15 zona tersebut Komdigi bagi ke dalam tiga regional yang mencakup seluruh wilayah Tanah Air, yaitu di antaranya:

    Regional 1

    Zona 4 : Banten, Jakarta, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi
    Zona 5 : Jawa Barat (kecuali Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi)
    Zona 6 : Jawa Tengah dan Yogyakarta
    Zona 7 : Jawa Timur
    Zona 9 : Papua, Papua Barat, Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya
    Zona 10 : Maluku dan Maluku Utara

    Regional 2

    Zona 1 : Aceh dan Sumatera Utara
    Zona 2 : Sumatera Barat, Riau, dan Jambi
    Zona 3 : Kepulauan Bangka Belitung, Sumatera Selatan, Bengkulu, dan Lampung
    Zona 8 : Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur
    Zona 15 : Kepulauan Riau

    Regional 3

    Zona 11 : Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Tenggara
    Zona 12 : Sulawesi Utara, Gorontalo, dan Sulawesi Tengah
    Zona 13 : Kalimantan Tengah dan Kalimantan Barat
    Zona 14 : Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, dan Kalimantan Timur

    Di tiga regional tersebut rentang frekuensinya dari 1432 – 1512 MHz yang terdiri dari satu blok dengan lebar pita 80 MHz. Mode frekuensinya time division duplex (TDD) dengan masa berlaku IPFR 10 tahun.

    “Pita frekuensi yang menjadi objek seleksi meliputi rentang1432 MHz hingga 1512 MHz, dengan total lebar pita80 MHz. Frekuensi ini direncanakan akan digunakan untuk penyelenggaraan layanan akses nirkabel pita lebar (broadband wireless access), yang diharapkan dapat menyediakan layanan internet cepat dengan kecepatan sampai dengan (up to)100 Mbps dengan harga terjangkau bagi masyarakat luas,” tulis Komdigi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (29/7/2025).

    Dengan menghidupkan kembali layanan BWA, Komdigi mengatakan frekuensi 1,4 GHz itu akan menjadi pembuka jalan masukknya jaringan fiber optik di daerah yang berlum terjangkau fiber optik dan juga pemantik demand untuk layanan fixed broadband.

    Komdigi menyebutkan bahwa proses seleksi frekuensi 1,4 GHz itu dilakukan melalui sistem e-Auction. Seleksi dilakukan ini juga dilakukan melalui metode penawaran harga alias lelang harga.

    “Peserta seleksi wajib mengikuti seleksi untuk seluruh regional dan dimungkinkan untuk memenangkan objek seleksi di seluruh Regional I, II, dan III,” kata Komdigi.

    (agt/agt)

  • Lelang Spektrum Frekuensi 1,4 GHz Dibuka, Komdigi Bagi jadi 15 Zona 3 Regional

    Lelang Spektrum Frekuensi 1,4 GHz Dibuka, Komdigi Bagi jadi 15 Zona 3 Regional

    Bisnis.com, JAKARTA— Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah membuka lelang frekuensi 1,4GHz. Terdapat 3 zona dengan 15 regional yang akan menjadi perebutan peserta. 

    Kabar tersebut berdasarkan pengumuman Nomor: 1/SP/TIMSEL1,4/KOMDIGI/2025 Tentang Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 1,4 GHz untuk layanan Akses Nirkabel Pitalebar atau Broadband Wireless Access (BWA) Tahun 2025. 

    Dalam pengumuman tersebut, Pemerintah akan melaksanakan seleksi terhadap objek seleksi berupa pita frekuensi radio pada rentang 1432–1512 MHz untuk layanan Time Division Duplexing (TDD) di beberapa wilayah Indonesia. 

    Proses seleksi ini terbagi dalam tiga regional, yakni Regional I,  Regional II, dan Regional III. Adapun masing-masing dengan satu blok seleksi berkapasitas 80 MHz. Masa berlaku Izin Penggunaan Frekuensi Radio (IPFR) ditetapkan selama 10 tahun.

    Untuk Regional I, objek seleksi mencakup wilayah pada Zona 4 hingga Zona 10, yang meliputi:

    Zona 4: Provinsi Banten, DKI Jakarta, Kota dan Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi.
    Zona 5: Provinsi Jawa Barat (kecuali Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi).
    Zona 6: Provinsi Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta.
    Zona 7: Provinsi Jawa Timur.
    Zona 9: Provinsi Papua, Papua Barat, Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya.
    Zona 10: Provinsi Maluku dan Maluku Utara.

    Sementara itu, Regional II mencakup Zona 1,2,3, 8, dan 15 yang meliputi:

    Zona 1: Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara.
    Zona 2: Provinsi Sumatra Barat, Provinsi Riau, dan Provinsi Jambi.
    Zona 3: Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Provinsi.Sumatera Selatan, Provinsi Bengkulu, dan Provinsi Lampung.
    Zona 8: Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Barat, dan Provinsi Nusa Tenggara Timur.
    Zona 15: Provinsi Kepulauan Riau.

    Lebih lanjut, Regional III mencakup Zona 11 hingga Zona 14 yang meliputi:

    Zona 11: Provinsi Sulawesi Barat, Provinsi Sulawesi Selatan, dan Provinsi Sulawesi Tenggara.
    Zona 12: Provinsi Sulawesi Utara, Provinsi Gorontalo, dan Provinsi Sulawesi Tengah.
    Zona 13: Provinsi Kalimantan Tengah dan Provinsi Kalimantan Barat.
    Zona 14: Provinsi Kalimantan Selatan, Provinsi Kalimantan Utara, dan Provinsi Kalimantan Timur. 

    Lebih lanjut, Pemerintah menetapkan sejumlah persyaratan untuk peserta seleksi. Pertama, memiliki perizinan berusaha penyelenggaraan jaringan tetap lokal berbasis packet- switched melalui media fiber optik atau penyelenggaraan jaringan tetap lokal berbasis circuit switched melalui media fiber optik teresterial dengan KBLI 61100.

    Kedua, perizinan berusaha atau nomor induk berusaha (NIB) penyelenggaraan jaringan tetap tertutup melalui media fiber optik teresterial dengan KBLI 61100 dan jenis proyek utama (bukan  pendukung).  Ketiga, NIB penyelenggaraan jaringan tetap lokal berbasis packet-switched melalui media nonkabel (BWA) dengan KBLI 61200 dan jenis proyek utama (bukan pendukung).

    Kemudian, perizinan berusaha penyelenggaraan Internet Service Provider (ISP) dengan KBLI 61921 tidak dalam pengawasan pengadilan terkait kepailitan; tidak dinyatakan pailit atau kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). 

    Lalu, tidak terafiliasi dengan peserta seleksi lainnya; dan menyerahkan dokumen permohonan keikutsertaan Seleksi yang terdiri atas formulir permohonan keikutsertaan seleksi, jaminan keikutsertaan Seleksi (bid bond), dan proposal teknis. 

    Adapun, proposal teknis memuat target jumlah rumah tangga yang terlayani internet akses nirkabel pitalebar dengan kecepatan akses internet paling sedikit sampai dengan (up to) 100 Mbps menggunakan pita frekuensi radio 1,4 GHz dalam jangka waktu 5 (lima) tahun dengan jumlah rumah tangga terlayani wajib memenuhi minimal target rumah tangga pada Regional I, Regional II, dan Regional III yang diatur dalam Dokumen Seleksi.

  • Lapas Narkotika Pangkalpinang Kelebihan Kapasitas Dua Kali Lipat

    Lapas Narkotika Pangkalpinang Kelebihan Kapasitas Dua Kali Lipat

    JAKARTA – Jumlah warga binaan permasyarakatan (WBP) di Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang sudah mencapai 1.008 orang atau sudah melebihi kapasitas dua kali lipat.

    “Penghuni lapas sudah over kapasitas dua kali lipat, karena banyaknya kasus peredaran narkoba di daerah ini,” kata Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Kota Pangkalpinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Maman mengutip Antara.

    Ia mengatakan saat ini jumlah WBP di Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang mencapai 1.008 orang atau sudah over kapasitas dua kali lipat dibandingkan kapasitas lapas hanya 450 orang.

    “Inilah kenyataannya, namun kami terus berupaya semaksimal mungkin untuk memberikan pembinaan kepada WBP, agar mereka setelah bebas nanti tidak mengulangi perbuatan pidana narkoba ini,” ujarnya.

    Ia menyatakan WBP terlibat perkara narkotika di Provinsi Kepulauan Babel sudah melebihi setengah dari jumlah perkara pidana yang ada di daerah ini.

    “Lapas Narkotika ini adalah rumah keselamatan, tempat kami mawas diri dan berbakti untuk membina WBP yang terlibat perkara pidana narkotika ini,” katanya.

    Kepala Kanwil Ditjenpas Kepulauan Babel Herman Sawiran mengatakan saat ini jumlah WBP di lapas dan rutan se-Kepulauan Bangka Belitung mencapai 2.830 orang, atau melebihi kapasitas 160 persen dibandingkan daya tampung lapas dan rutan.

    “Saat ini jumlah hunian lapas dan rutan sudah melebihi kapasitas, karena kapasitas lapas dan rutan kita ini berukuran kecil-kecil,” katanya.