Harvey Moeis Beli Rolls Royce Rp 15 M Cash untuk Hadiah Ulang Tahun Sandra Dewi
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Terdakwa dugaan korupsi pada tata niaga komoditas timah,
Harvey Moeis
mengaku membeli mobil mewah
Rolls Royce
seharga Rp 15 miliar secara tunai.
Harvey membenarkan mobil mewah itu dibeli sebagai hadiah ke 40 tahun untuk istrinya,
Sandra Dewi
.
Keterangan ini terungkap ketika Harvey dicecar sebagai terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum.
“Kemudian satu unit mobil Royce, warna hitam. Di tahun 2024, ini juga untuk hadiah ulang tahun istri saudara ya, yang ke-40. Betul?” tanya jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (6/12/2024).
“Betul,” jawab Harvey.
Jaksa lantas menanyakan bagaimana teknis pembayaran mobil tersebut. Pengusaha batubara itu pun mengaku membayarnya secara tunai.
“Berapa?” tanya jaksa.
“Rp 15 miliar. Sekitar Rp 15 miliar,” ujar Harvey.
Jaksa juga mengkonfirmasi pembelian mobil mewah Mini Cooper seharga Rp 1 miliar sebagai hadiah ulang tahun Sandra Dewi ke 39.
Hal ini juga dibenarkan oleh Harvey. Ia mengaku membeli mobil itu secara tunai. Dokumen kepemilikan kendaraan bermotor menggunakan namanya sendiri.
“Berapa total pembeliannya? Masih ingat enggak?” tanya jaksa.
“Sekitar Rp 1 miliar,” jawab Harvey.
Ia juga mengaku membeli mobil Lexus RX300 pada 2023 seharga Rp 1,5 miliar yang digunakan sebagai kendaraan operasional Sandra Dewi.
Kemudian, satu unit mobil Ferrari tipe 458 Special Edition, model sedan berwarna merah pada kurun 2017-2018.
“Berapa total pembeliannya?” tanya jaksa.
“Rp 12 miliar,” jawab Harvey.
Dalam perkara korupsi ini, negara diduga mengalami kerugian keuangan hingga Rp 300 triliun.
Harvey Moeis didakwa telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari penerimaan uang Rp 420 miliar dari hasil tindak pidana korupsi.
Harvey yang merupakan perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) bersama dengan eks Direktur Utama PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani diduga mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah untuk mendapat keuntungan.
Harvey menghubungi Mochtar dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah.
Setelah dilakukan beberapa kali pertemuan, Harvey dan Mochtar menyepakati agar kegiatan akomodasi pertambangan liar tersebut di-cover dengan sewa menyewa peralatan processing peleburan timah.
Selanjutnya, suami Sandra Dewi itu menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN, untuk ikut serta dalam kegiatan tersebut.
Harvey meminta pihak smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungan yang dihasilkan.
Keuntungan tersebut kemudian diserahkan ke Harvey seolah-olah sebagai dana CSR yang difasilitasi oleh Manager PT QSE, Helena Lim.
Dari perbuatan melawan hukum ini, Harvey Moeis bersama Helena Lim disebut menikmati uang negara Rp 420 miliar “Memperkaya terdakwa Harvey Moeis dan Helena Lim setidak-tidaknya Rp 420.000.000.000,” papar jaksa.
Atas perbuatannya, Harvey Moeis didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Tahun 2010 tentang TPPU.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
kab/kota: Bangka
-

Mahasiswa Asal Pangkalpinang Babel Ditusuk Tusuk Temannya di Solo, Pelaku Diamankan Polisi
TRIBUNJATENG.COM, SOLO – Seorang mahasiswa di kampus wilayah Kota Solo berinisial AR (18) diamankan polisi karena menusuk teman sekelasnya, MD (18) warga Kota Pangkal Pinang Bangka Belitung.
Pelaku warga Lampung diamankan polisi di indekosnya setelah kejadian penusukan pada Kamis (5/12/2024).
MD kondisinya sadar dan masih menjalani perawatan di rumah sakit hingga saat ini.
Polisi mengamankan barang bukti berupa pisau yang dibuang pelaku ke arah sungai tidak jauh dari lokasi kejadian.
Kasatreskrim Polresta Solo, Kompol Ismanto Yuwono membenarkan kejadian tersebut.
Dia menerangkan, kejadian tersebut bermula saat korban bermain di indekos yang lokasinya tidak jauh dari kampus. Saat hendak masuk ke dalam indekos rekannya, korban sempat melirik ke dalam kamar kos pelaku yang saat itu tengah bersama kekasihnya.
“Pelaku menegur korban. Teguran ini ternyata membuat korban ini tersinggung,” katanya saat dihubungi wartawan pada Jumat (6/12/2024).
Selanjutnya korban mengirimkan pesan singkat berisi ajakan duel ke pelaku. Keduanya akhirnya bertemu di depan sebuah ruko wilayah Kelurahan Kadipiro Kecamatan Banjarsari Kota Solo.
“Pelaku datang terlebih dahulu. Kemudian tidak lama korban datang bersama dengan tiga temannya.
Saat korban hendak mendatangi pelaku, dia (pelaku) langsung menusuk korban ke arah dada. Setelah itu pelaku kabur,” terangnya.
Korban langsung dibawa ke RSUD Ibu Fatmawati Sokarno Ngipang pasca kejadian itu. Sedangkan teman korban membuat laporan ke polisi.
Dia menuturkan, pelaku diketahui berupaya kabur. Pasalnya semua pakaian dan keperluan pribadi sudah dimasukan ke dalam tas saat polisi mengamankan pelaku di indekosnya. (Ais).
-

Hasil Rekapitulasi KPU, Kotak Kosong Menang di Pilbup Bangka
Jakarta –
Calon tunggal bupati dan wakil bupati Bangka, Mulkan dan Ramadian, kalah suara dengan kotak kosong. Hasil rekapitulasi KPU Kabupaten Bangka, kotak kosong meraih 57,25 persen suara.
“Paslon bupati dan wakil bupati nomor urut 1 atas nama Mulkan dan Ramadian, memperoleh suara sebanyak 50.443 atau 42,75 persen. Sedangkan kolom kosong nomor urut 2 meraih 57,25 persen atau 67.546 suara,” kata Ketua KPU Bangka Sinarto, dilansir detikSumbagsel, Jumat (6/12/2024).
Hasil itu setelah KPU Kabupaten Bangka melaksanakan rapat pleno terbuka sejak 4-5 Desember 2024. Sinarto menyebut kotak kosong menang di 7 Kecamatan di Bangka.
Berdasarkan data yang diterima detikSumbagsel, paslon Mulkan dan Ramadian hanya menang di Kecamatan Belinyu, jumlahnya 11.474 suara. Sedangkan kotak kosong hanya meraih 5.532 suara.
Selanjutnya di Kecamatan Sungailiat, kotak kosong terbanyak meraih suara yakni 21.928 suara. Sedangkan Mulkan mendapat 10.736 suara.
“Kita (Kabupaten Bangka) ada 8 kecamatan, 7 kecamatan kotak kosong menang,” singkat Narto.
(fas/idh)
-
/data/photo/2024/12/05/67516826c4009.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Hakim Akan Bacakan Vonis Eks Dirut PT Timah dan Helena Lim 30 Desember Nasional 5 Desember 2024
Hakim Akan Bacakan Vonis Eks Dirut PT Timah dan Helena Lim 30 Desember
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat akan membacakan vonis perkara dugaan rasuah yang menjerat eks Direktur Utama PT
Timah
Tbk, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani pada 30 Desember mendatang.
Vonis juga akan dibacakan untuk tiga terdakwa dugaan korupsi pada tata niaga komoditas
timah
lainnya, yakni eks Direktur Keuangan PT Timah Tbk Emil Ermindra, pemilik
money changer
PT Quantum Skyline Exchange (QSE)
Helena Lim
, dan Direktur PT Stanindo Inti Perkasa, M.B. Gunawan.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Rianto Adam Pontoh mengatakan, pihaknya menetapkan jadwal pembacaan vonis itu dengan mempertimbangkan cuti Natal dan tahun baru.
“Oleh karena ini akan menghadapi cuti natal dan tahun baru, jadi sebelum tahun baru kami akan putus perkara ini.
Insya Allah
hari Senin tanggal 30 Desember,” ujar Hakim Pontoh di ruang sidang, Kamis (5/12/2024).
Ia juga menyebut, Riza, Helena, dan terdakwa lainnya mendapat kesempatan untuk membacakan nota pembelaan atau pleidoi pekan depan, Kamis (12/12/2024).
Hakim Pontoh mempersilakan para terdakwa menyiapkan naskah pleidoi itu baik pembelaan pribadi maupun melalui kuasa hukumnya.
“Saudara juga bisa mengajukan pembelaan secara pribadi ya. Dalam waktu sama, semua satu Minggu,” tutur Hakim Pontoh.
Dalam perkara ini, jaksa menuntut Riza dan Emil dihukum 12 tahun penjara serta Helena dan Gunawan 8 tahun penjara.
Selain Gunawan, ketiga terdakwa dituntut membayar denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun kurungan. Sementara itu, Gunawan dituntut denda Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Sebelumnya, Riza, Emil, dan kawan-kawannya didakwa melakukan korupsi ini bersama-sama dengan pengusaha Helena Lim.
Perkara ini juga turut menyeret Harvey Moeis yang menjadi perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT).
Bersama Mochtar, Harvey diduga mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah untuk mendapat keuntungan.
Harvey menghubungi Mochtar dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah.
Setelah dilakukan beberapa kali pertemuan, Harvey dan Mochtar menyepakati agar kegiatan akomodasi pertambangan liar tersebut di-
cover
dengan sewa menyewa peralatan
processing
peleburan timah.
Selanjutnya, suami Sandra Dewi itu menghubungi beberapa smelter, yaitu PT Tinindo Internusa, CV Venus Inti Perkasa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Sariwiguna Binasentosa untuk ikut serta dalam kegiatan tersebut.
Harvey meminta pihak smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungan yang dihasilkan. Keuntungan tersebut kemudian diserahkan ke Harvey seolah-olah sebagai dana
corporate social responsibility
(CSR) yang difasilitasi oleh Helena selaku Manager PT QSE.
Dari perbuatan melawan hukum ini, Harvey Moeis bersama Helena Lim disebut menikmati uang negara Rp 420 miliar.
“Memperkaya terdakwa Harvey Moeis dan Helena Lim setidak-tidaknya Rp 420.000.000.000,” papar jaksa.
Atas perbuatannya, Harvey Moeis didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Tahun 2010 tentang TPPU.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Helena Lim Dituntut 8 Tahun Penjara dan Bayar Ganti Rugi Ratusan Miliar
ERA.id – Manajer PT Quantum Skyline Exchange Helena Lim dituntut pidana selama 8 tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah pada tahun 2015—2022.
“Kami menuntut agar majelis hakim memvonis Helena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah membantu melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua primer,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung Ardito Muwardi, dikutip Antara, Kamis (5/12/2024).
Dengan demikian, JPU menilai Helena melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 56 ke-2 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 56 ke-1 KUHP.
Selain pidana penjara, JPU turut menuntut agar majelis hakim menghukum Helena dengan denda sejumlah Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama satu tahun.
Helena juga dituntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp210 miliar, dengan memperhitungkan aset yang telah dilakukan penyitaan.
Apabila Helena tidak dapat membayar uang pengganti tersebut selama satu bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, lanjut JPU, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutup uang pengganti tersebut.
“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama empat tahun,” kata JPU menambahkan.
Dalam melayangkan tuntutan terhadap Helena, JPU mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan, yakni perbuatan Helena tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Kemudian, perbuatan Helena dinilai turut mengakibatkan kerugian keuangan negara yang sangat besar, termasuk kerugian keuangan negara dalam bentuk kerusakan lingkungan yang sangat masif, Helena telah menikmati hasil tindak pidana, serta Helena berbelit-belit dalam memberikan keterangan dalam persidangan.
Di sisi lain, hal meringankan yang dipertimbangkan JPU bagi Helena, yaitu Helena belum pernah dihukum sebelumnya.
Dalam kasus korupsi timah, Helena didakwa membantu terdakwa Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin untuk menampung uang hasil korupsi timah sebesar 30 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau setara dengan Rp420 miliar.
Uang korupsi itu diduga berasal dari biaya pengamanan alat processing atau pengolahan untuk penglogaman timah sebesar 500 dolar AS hingga 750 dolar AS per ton, yang seolah-olah merupakan dana tanggung jawab sosial dan lingkungan atau corporate social responsibility (CSR) empat smelter swasta dari hasil penambangan ilegal di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.
Keempat smelter swasta dimaksud, yakni CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Inter Nusa.
Selain membantu penyimpanan uang korupsi, Helena juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas keuntungan pengelolaan dana biaya pengamanan sebesar Rp900 juta, dengan membeli 29 tas mewah, mobil, tanah, hingga rumah untuk menyembunyikan asal-usul uang haram tersebut.
Atas perbuatannya, Helena didakwa merugikan negara senilai total Rp300 triliun dalam kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah pada tahun 2015–2022.
Dalam dakwaan, perbuatan Helena diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 56 ke-2 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 56 ke-1 KUHP.
-
/data/photo/2024/11/28/674804e8258ce.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Dua Eks Petinggi PT Timah Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp 493 Miliar Nasional 5 Desember 2024
Dua Eks Petinggi PT Timah Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp 493 Miliar
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Mantan Direktur Utama PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan eks Direktur Keuangan PT Timah Tbk Emil Ermindra dituntut membayar uang pengganti masing-masing Rp 493.399.704.345 atau Rp 493 miliar.
Uang pengganti ini merupakan tuntutan pidana tambahan yang dimohonkan jaksa kepada Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Jaksa menilai, dua petinggi anak perusahaan BUMN itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah.
“Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 493.399.704.345 dengan memperhitungkan barang bukti aset milik terdakwa yang telah dilakukan penyitaan,” kata jaksa di ruang sidang, Kamis (5/12/2024).
Jaksa menyebut, Emil Riza dan Emil harus melunasi uang pengganti itu paling lama satu bulan setelah terbit keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Jika ia tidak sanggup membayar uang pengganti itu, maka harta bendanya akan dirampas dan dilelang untuk negara.
“Dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 6 tahun,” tutur jaksa.
Adapun dalam pidana pokoknya, Riza dan Emil sama-sama dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun kurungan.
Mereka dinilai terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor juncto 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Mochtar Riza Pahlevi Tabrani oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” kata jaksa.
Reza, Emil dan dan kawan-kawannya didakwa melakukan korupsi ini bersama-sama dengan crazy rich Helena Lim.
Perkara ini juga turut menyeret Harvey Moeis yang menjadi perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT).
Bersama Mochtar, Harvey diduga mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah untuk mendapat keuntungan.
Harvey menghubungi Mochtar dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah.
Setelah dilakukan beberapa kali pertemuan, Harvey dan Mochtar menyepakati agar kegiatan akomodasi pertambangan liar tersebut di-cover dengan sewa menyewa peralatan processing peleburan timah.
Selanjutnya, suami Sandra Dewi itu menghubungi beberapa smelter, yaitu PT Tinindo Internusa, CV Venus Inti Perkasa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Sariwiguna Binasentosa untuk ikut serta dalam kegiatan tersebut.
Harvey meminta pihak smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungan yang dihasilkan. Keuntungan tersebut kemudian diserahkan ke Harvey seolah-olah sebagai dana corporate social responsibility (CSR) yang difasilitasi oleh Helena selaku Manager PT QSE.
Dari perbuatan melawan hukum ini, Harvey Moeis bersama Helena Lim disebut menikmati uang negara Rp 420 miliar.
“Memperkaya terdakwa Harvey Moeis dan Helena Lim setidak-tidaknya Rp 420.000.000.000,” papar jaksa.
Atas perbuatannya, Harvey Moeis didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Tahun 2010 tentang TPPU.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Bakamla pastikan perairan laut Babel terjaga keamanannya
Sungailiat (ANTARA) – Kepala Stasiun Badan Keamanan Laut (Bakamla) Bangka Belitung(Babel), Letnan kolonel (Letkol) Marinir Setya Budi Wiranto memastikan perairan laut di wilayah itu masih terjaga keamanan.
Pernyataan tersebut disampaikan Setya Budi usai mengikuti upacara HUT Armada 2024 di Belinyu Bangka, Kamis.
Dia mengatakan, pihaknya memperkuat kerja sama dan koordinasi dengan berbagai institusi seperti, TNI AL, Polairud dan pemangku kepentingan untuk bersama-sama menjaga perairan laut Babel yang terbentang cukup luas.
“Kerja sama ini penting kami lakukan, karena keterbatasan personel Bakamla Babel yang masuk dalam zona maritim Barat,” katanya.
Meskipun dengan keterbatasan personel, kata dia, Bakamla Babel berkomitmen melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan untuk mewujudkan wilayah perairan laut Bangka Belitung tetap kondusif.
Bakamla RI bukan organisasi administrasi ataupun organisasi pembinaan, namun merupakan institusi penjaga keamanan dan keselamatan laut. Sekaligus pula sebagai organisasi operasional yang diperkuat dengan personel yang memiliki jiwa pejuang dengan semangat militansi tinggi, mumpuni, tangguh dan mencerminkan identitasnya sebagai penjaga pantai “Coast Guard”.
“Saya mengajak seluruh masyarakat di Babel terutama yang sering melakukan aktivitas di perairan laut supaya ikut berpartisipasi menjaga keamanan dan menjaga kelestarian lingkungan laut,” katanya.
Sumber daya alam maritim yang begitu melimpah, kata dia, harus dijaga kelestarian guna diwariskan ke generasi akan datang.
“Masyarakat atau nelayan yang mengetahui ada dugaan pelanggaran di laut supaya segera melapor ke pos keamanan terdekat,” kata dia.
Bersumber dari laman Pemerintah Kepulauan Bangka Belitung, luas laut kurang lebih 65.301 kilometer persegi, atau 79,90 persen dari total luas wilayah itu 81.725,06 kilometer persegi.
Pewarta: Kasmono
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024 -

KPU: Kalah Lawan Kotak Kosong, Calon Kepala Daerah Bisa Daftar PSU Tahun Depan
Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin menyatakan bahwa pemungutan suara ulang alias PSU di daerah yang dimenangkan kotak kosong digelar tahun depan.
Sesuai mekanisme yang berlaku, pasangan calon (paslon) kepala daerah yang kalah melawan kotak kosong di bisa ikut mendaftarkan diri kembali.
Afifuddin juga mengemukakan pendaftaran ini akan terbuka bagi paslon baru yang ingin ikut kontestasi Pilkada.
“Boleh boleh mendaftar, termasuk potensi adanya calon baru juga boleh,” ujarnya seusai rapat dengar pendapat (RDP) KPU RI bersama Bawaslu, DKPP, Kemendagri, dan Komisi II DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Rabu (4/12/2024).
Lebih lanjut, dia menyebut tahapan PSU di wilayah yang dimenangkan oleh kotak kosong akan segera dimulai pada Februari 2025. Adapun, Afifuddin mengatakan ada dua wilayah yang kotak kosongnya menang, yaitu di Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka.
“Kami sebagai penyelenggara harus menyiapkan skenario kalau itu terjadi, tahapannya harus segera kita siapkan. Karena kita mulai tahapan itu sekitar bulan Februari,” ujarnya.
Dengan demikian, katanya, saat ini pihaknya telah menyiapkan Peraturan KPU (PKPU) yang mengatur mekanisme Pilkada ulang atau PSU pada tahun depan.
PKPU ini, tambah Afifuddin, sudah berada dalam tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM. Setelah selesai, pihaknya akan segera menjalankan tahapan PSU sesuai dengan timeline yang berlaku dalam PKPU.
Perlu diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama Komisi II DPR telah sepakat untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di wilayah yang kotak kosongnya menang saat Pilkada 2024, pada Rabu 27 Agustus 2025.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengemukakan bahwa kesepakatan ini dilakukan lantaran adanya pertimbangan agar PSU ini bisa cepat selesai.
“Tadi disepakati untuk diselenggarakan di bulan Agustus karena pertimbangan-pertimbangan lebih cepat lebih baik dan juga tidak terlalu jauh dari keserentakan yang sekarang [Pilkada serentak],” ujarnya.
Senada dengan itu, Ketua Komisi II Rifqinizamy Karsayuda menyampaikan pertimbangan dipilihnya 27 Agustus 2025 adalah dikarenakan ingin tetap periodesasi pimpinannya berada pada 2025.
“Agar kemudian periodenya tetap 2025-2030 karena kalau kemudian di akhir, khawatirnya nanti ada sengketa yang seterusnya masuk periodesasinya di 2026,” pungkasnya.
/data/photo/2024/04/27/662be1e5a8242.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)

