kab/kota: Bangka

  • Jadwal dan Lokasi Tes SKB CAT Kemenkumham 2024, Simak Tata Tertibnya – Halaman all

    Jadwal dan Lokasi Tes SKB CAT Kemenkumham 2024, Simak Tata Tertibnya – Halaman all

    Jadwal dan titik lokasi SKB dengan CAT CPNS Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tahun 2024 telah resmi dirilis, berikut link dan tata tertipnya

    Tayang: Selasa, 10 Desember 2024 17:09 WIB

    Dok. Kemenkumham

    Ribuan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) tahun anggaran 2024 sudah mulai melakukan tahapan seleksi kompetensi bidang (SKB) di Rumah Sakit Bhayangkara Brimob, Depok, Jawa Barat pada 20-23 November 2024. 

    TRIBUNNEWS.COM – Jadwal dan lokasi tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dengan Computer Assisted Test (CAT) bagi CPNS Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tahun 2024 telah resmi dirilis.

    Kemenkumham telah membagikan nama-nama para peserta yang lulus SKB Kesehatan, Pengamatan Fisik, dan Psikotes.

    Dikutip dari laman casn.kemenkumham.go.id, ada 22.043 peserta yang dinyatakan lolos SKB pertama.

    Selanjutnya, para peserta akan wajib mengikuti tes SKB dengan CAT BKN CPNS untuk menjadi tahap terakhir.

    Kemenkumham baru saja merilis 33 titik lokasi dan jadwal para peserta untuk melaksanakan tes SKB CAT, sesuai dengan surat pengumuman Nomor SEK-KP.02.01-577.

    Sesuai dengan pengumuman tersebut, tes SKB CAT Kemenkumham akan dimulai pada 15-22 Desember 2024

    Sebelum itu, para peserta wajib membaca teliti apa saja tata tertib mengikuti tes SKB CAT Kemenkumham, di antaranya:

    1. Peserta wajib membawa Kartu Peserta Ujian yang dicetak melalui akun masing-masing pada laman daftar-sscasn.bkn.go.id

    2. Peserta wajib membawa dokumen identitas kependudukan berupa KTP atau KK asli, atau Surat Keterangan pengganti KTP asli

    3. Berpakaian sesuai ketentuan:

    a. Kemeja lengan panjang berwarna putih polos tanpa corak;
    b. Celana panjang atau rok berwarna hitam polos tanpa corak (bukan jeans);
    c. Jilbab berwarna hitam polos (bagi yang menggunakan jilbab);
    d. Sepatu tertutup berwarna hitam;
    e. Tidak menggunakan ikat pinggang.

    4. Peserta wajib datang 90 menit sebelum SKB CAT BKN dimulai

    Berikut link jadwal dan titik lokasi tes SKB CAT Kemenkumham 2024:

    Jadwal SKB CAT Titik Lokasi Aceh 
    Jadwal SKB CAT Titik Lokasi Bali 
    Jadwal SKB CAT Titik Lokasi Banten 
    Jadwal SKB CAT Titik Lokasi Bengkulu 
    Jadwal SKB CAT Titik Lokasi D.I. Yogyakarta 
    Jadwal SKB CAT Titik Lokasi DKI Jakarta 
    Jadwal SKB CAT Titik Lokasi Gorontalo 
    Jadwal SKB CAT Titik Lokasi Jambi 
    Jadwal SKB CAT Titik Lokasi Jawa Barat 
    Jadwal SKB CAT Titik Lokasi Jawa Tengah 
    Jadwal SKB CAT Titik Lokasi Jawa Timur 
    Jadwal SKB CAT Titik Lokasi Kalimantan Barat 
    Jadwal SKB CAT Titik Lokasi Kalimantan Selatan 
    Jadwal SKB CAT Titik Lokasi Kalimantan Tengah 
    Jadwal SKB CAT Titik Lokasi Kalimantan Timur 
    Jadwal SKB CAT Titik Lokasi Kepulauan Bangka Belitung 
    Jadwal SKB CAT Titik Lokasi Kepulauan Riau 
    Jadwal SKB CAT Titik Lokasi Lampung 
    Jadwal SKB CAT Titik Lokasi Maluku 
    Jadwal SKB CAT Titik Lokasi Maluku Utara 
    Jadwal SKB CAT Titik Lokasi Nusa Tenggara Barat 
    Jadwal SKB CAT Titik Lokasi Nusa Tenggara Timur 
    Jadwal SKB CAT Titik Lokasi Papua 
    Jadwal SKB CAT Titik Lokasi Papua Barat 
    Jadwal SKB CAT Titik Lokasi Riau 
    Jadwal SKB CAT Titik Lokasi Sulawesi Barat 
    Jadwal SKB CAT Titik Lokasi Sulawesi Selatan 
    Jadwal SKB CAT Titik Lokasi Sulawesi Tengah 
    Jadwal SKB CAT Titik Lokasi Sulawesi Tenggara 
    Jadwal SKB CAT Titik Lokasi Sulawesi Utara 
    Jadwal SKB CAT Titik Lokasi Sumatera Barat 
    Jadwal SKB CAT Titik Lokasi Sumatera Selatan 
    Jadwal SKB CAT Titik Lokasi Sumatera Utara 

    (Tribunnews.com/ Siti N)

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’1′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Kuasa Hukum Sebut Tuntutan Jaksa ke Robert Indarto di Kasus Korupsi Timah Berlebihan – Page 3

    Kuasa Hukum Sebut Tuntutan Jaksa ke Robert Indarto di Kasus Korupsi Timah Berlebihan – Page 3

    Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan rangkaian amar tuntutan terhadap para terdakwa kasus korupsi timah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin, 9 Desember 2024. Majelis hakim diminta menjatuhkan hukuman penjara, mulai dari 8 tahun hingga 14 tahun.

    Terhadap terdakwa Suparta selaku Direktur Utama (Dirut) PT Refined Bangka Tin (RBT), jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara.

    “Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Suparta dengan pidana penjara selama 14 tahun tahun, dikurangi lamanya terdakwa dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan di Rutan,” ujar JPU membacakan amar tuntutan.

    Jaksa juga meminta majelis hakim menghukum Suparta dengan denda Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun.

    Serta membebankannya untuk membayar uang pengganti sebesar Rp4.571.438.592.561,56; yang jika tidak dapat membayar selama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutup uang pengganti tersebut.

    “Dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 8 tahun,” jelas jaksa.

    Terdakwa Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT dituntut hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp750 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

    Terdakwa Suwito Gunawan alias Awi selaku pemilik manfaat PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) dituntut hukuman 14 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun.

    Jaksa juga meminta majelis hakim membebankannya membayar uang pengganti sebesar Rp2.200.704.628.766,6; yang jika tidak dapat membayar maka harta bendanya akan disita. Apabila tidak mencukupi juga, maka diganti dengan pidana penjara selama 8 tahun.

    Terdakwa Tamron alias Aon selaku pemilik CV Venus Inti Perkasa dan PT Menara Cipta Mulia, dituntut hukuman penjara selama 14 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar, yang jika tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun.

    Dia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp3.660.991.640.663,67; yang jika tidak dibayarkan maka harta bendanya dapat disita.

    “Dan dalam hal terdakwa (Tamron) tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 8 tahun,” kata jaksa.

    Terdakwa Achmad Albani selaku Manajer Operasional Tambang CV Venus Inti Perkasa dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp750juta, yang jika tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

    Kemudian, terdakwa Hassan Tjie selaku Direktur Utama CV Venus Inti Perkasa dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp750juta, yang jika tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

    Terdakwa Kwang Yung alias Buyung selaku Komisaris CV Venus Inti Perkasa juga dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp750juta, yang jika tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

    Selanjutnya, terdakwa Robert Indarto selaku Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa dituntut penjara selama 14 tahun dan denda Rp1 miliar, yang jika tidak dibayarkan maka diganti pidana kurungan selama 1 tahun.

    Jaksa juga meminta majelis hakim membebankannya membayar uang pengganti Rp1.920.273.791.788,36; apabila tidak dapat membayar maka harta bendanya akan disita, dan jika tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 8 tahun.

    Sementara untuk terdakwa Rosalina selaku General Manager Operational PT Tinindo Inter Nusa dituntut hukuman penjara selama 6 tahun tahun, dikurangi dengan lamanya ditahan di rutan.

    “Menghukum terdakwa (Rosalina) membayar denda sebesar Rp750 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” jaksa menandaskan.

  • Ibu dan Bayi Disekap di Kandang Anjing, Sahroni: Hukum Berat Semua Pelaku!

    Ibu dan Bayi Disekap di Kandang Anjing, Sahroni: Hukum Berat Semua Pelaku!

    Jakarta, Beritasatu.com – Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni meminta polisi khususnya jajaran Polda Bangka Belitung (Babel) untuk mengusut tuntas dan menghukum berat semua pelaku yang terlibat dalam kasus ibu N (22) dan bayi N (1,5) disekap di kandang anjing di Babel. Menurut Sahroni, tindakan tersebut sangat keji dan tidak boleh dibiarkan.

    “Pokoknya semua yang terlibat penyekapan ini harus diproses dan dipidana, bahkan yang sekedar mengetahui. Karena berarti dia membiarkan adanya kejahatan kemanusiaan yang terjadi di perusahaan tersebut,” ujar Sahroni kepada wartawan, Selasa (10/12/2024).

    Sahroni bahkan mendorong pihak kepolisian untuk turut menyelidiki dugaan keterlibatan perusahaan dalam kasus ibu dan bayi disekap di kandang anjing. Kandang anjing tempat penyekapan kedua korban, kata Sahroni, milik perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Payung Mitrajaya Mandiri (PMM) di Kabupaten Bangka. 

    “Kejadian ini merupakan kelalaian fatal yang berujung pelanggaran HAM, perusahaan harus mempertanggungjawabkan itu. Masa iya SOP perusahaan ngaco seperti itu, sampai bayi ikut dikurung segala. Sangat tidak manusiawi,” tegas Politikus Nasdem.

    Sahroni juga mengapresiasi pihaknya kepolisian yang sudah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ibu dan anak disekap di kandang anjing tersebut.

    “Apresiasi jajaran Polda Bangka Belitung yang gerak cepat menangani kasus ini. Namun tak hanya sampai situ, saya harap pihak kepolisian bersama Pemda setempat juga turut menjatuhkan sanksi keras kepada pihak perusahaan,” imbuh dia.

    Diketahui, PT PMM melalui Legal Internal Perusahaan Tian Handoko, membantah karyawannya melakukan aksi penyekapan terhadap ibu dan bayi tersebut. Tian juga menyebut, lokasi ibu dan bayi yang disekap tersebut bukan kandang anjing, melainkan ruang administrasi yang tak terpakai. Penyekapan dilakukan akibat suami N yang merupakan sopir truk, diduga mencuri BBM jenis solar milik perusahaan.

    Meskipun demikian, Sahroni pun meminta polisi menyelidiki aktivitas manajemen perusahaan. Pasalnya, dia khawatir perlakuan biadab serupa kerap terjadi di perusahaan tersebut.

    “Saya khawatir perlakuan tidak manusiawi seperti ini kerap ‘diwajarkan’ di perusahaan tersebut. Maka dari itu, polisi juga harus mintai keterangan karyawan dan saksi lainnya untuk memastikan keadaan. Karena kalau oknum manajer sampai tega melakukan seperti itu, patut diduga perlakuan serupa pernah dilakukan juga kepada karyawan lainnya,” pungkas Sahroni.

  • Persiapan Jakarta Menghadapi Musim Hujan, Ada 25 Kelurahan Langganan Banjir

    Persiapan Jakarta Menghadapi Musim Hujan, Ada 25 Kelurahan Langganan Banjir

    JAKARTA – Musim hujan sudah mulai menyapa. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI sudah memetakan 25 titik rawan banjir di Jakarta yang diperkirakan akan dimulai pada pekan kedua Desember. Pemetaan lokasi ini berdasarkan analisis ketinggian permukaan tanah dan durasi banjir selama tiga tahun terakhir.

    25 titik itu tersebar di empat kota administrasi Jakarta. Di Jakarta Barat, wilayah rawan banjir berada di Kelurahan Rawa Buaya, Tegal Alur, Kedoya Selatan, Kedoya Utara, dan Kembangan Utara.  Sementara di Jakarta Selatan, wilayah rawan banjir berada di Kelurahan Cipete Utara, Petogogan, Cipulir, Pondok Pinang, Rawajati, Ulujami, Pondok Labu, Bangka, Pejaten Timur, dan Jatipadang.

    Sedangkan, wilayah rawan banjir di Jakarta Timur, di antaranya di Kelurahan Bidara Cina, Kampung Melayu, Cawang, Cililitan, Cipinang Melayu, Makassar, dan Rambutan. Lalu, wilayah Jakarta Utara yang rawan banjir berada di Kelurahan Pademangan Barat, Pluit, dan Kelurahan Penjaringan.

    Pada 25 kelurahan ini, BPBD sudah melakukan sosialisasi dan pendampingan simulasi kepada masyarakat agar siap menghadapi kemungkinan banjir yang akan datang.

    “Kami juga pastikan bahwa early warning system berfungsi baik, sehingga akan memberi info akurat yang nanti bisa disebarkan pada masyarakat,” kata Kepala BPBD DKI Subejo, kemarin. 

    “Misalnya, Katulampa siaga 3 atau ketinggian naik. Diperkirakan 9 jam sampai ke Manggarai. Sudah kami peringatkan lewat SMS,” tambah dia. 

    Selain itu, BPBD sudah menyiapkan rute menuju ke tempat pengungsian terdekat, serta mendistribusikan bahan makanan dan kebutuhan dasar pengungsi saat banjir datang.

    Kali Ciliwung (Diah Wardani Ayu/VOI)

    Langkah antisipatif lainnya, Dinas Sumber Daya Air DKI sudah melakukan pengerukan waduk dan sungai sejak Juli. Tujuannya untuk menambah debit kapasitas waduk, saluran, ataupun sungai di DKI. Biar air hujan dan kali bisa tertampung dengan baik.

    Kemudian, sebanyak 4.000 pompa, baik pompa stasioner maupun mobile juga sudah disiapkan di beberapa titik ketika banijr menggenang. Ada juga 7.800 satuan tugas yang bertugas di masing-masing pompa. 

    “Petugasnya ada yang menjaga pompa, lalu ada petugas yang melakukan pembersihan saluran dan waduk. Jadi, ketika musim hujan, ketika suasana sudah mulai gelap kita perintahkan petugas standbye di beberapa lokasi yang selama ini dianggap menjadi rawan genangan,” kata Kepala Dinas SDA Juaini Yusuf. 

    Tim VOI mendatangi wilayah RW 007 Kelurahan Bidara Cina, Jatinegara, Jakarta Timur. RW ini menjadi salah satu wilayah yang langganan banjir tiap musim hujan. Banjir kerap datang ke kampung ini karena letaknya yang berdekatan dengan bantaran kali Ciliwung. 

    Pintu masuk RW 007 Kelurahan Bidara Cina, Jatinegara, Jakarta Timur. (Diah Wardani Ayu/VOI)

    Selain Bidara Cina, pemukiman warga yang berada di sekitar aliran Kali Ciliwung adalah Kelurahan Kampung Melayu, Kampung Pulo, dan Bukit Duri. Semua wilayah ini juga sering kebanjiran.

    Ketika masuk ke wilayah RW 007 Kelurahan Bidara Cina, dataran langsung berubah menjadi lebih rendah dari RW di depannya, yang lebih dekat dengan Jalan Raya. RW ini memiliki gang-gang yang bercabang. Di ujung gang, tampak aliran sungai pada bagian belakang rumah-rumah warga. 

    Tiang Listrik yang dijadikan patokan tinggi air di RW 007 Kelurahan Bidara Cina, Jatinegara, Jakarta Timur. (Diah Wardani Ayu/VOI)

    Salah satu warga RW 007 bernama Fha Toni (27) bercerita, rumahnya ini langganan banjir tahunan ketika masuk musim hujan. Meski jadi langganan, Toni bilang, warga RW 007 jarang sekali sosialisasi mitigasi banjir dari keluruhan. Tapi, dia tak mempermasalhakan itu sebab dia sudah tahu apa yang harus dilakukan kalau banjir menerjang.

    “Banjir di sini kan sudah dari dulu, bertahun-tahun, jadi kita sudah biasa. Warga di sini sudah paham untuk mengantisipasi banjir,” kata Toni, Jumat, 15 November. 

    Sependapat, Lurah Bidara Cina Dadang Yudi mengakui banjir jadi hal lumrah bagi warganya karenanya tak perlu ada sosialisasi rutin mengenai banjir. 

    Pada banjir di bulan Mei, kedalaman banjir di Bidara Cina bisa mencapai 2,5 meter. Wilayah yang paling berimbas berada di RW 007 dan RW 11 karena posisi secara geografis sangat dekat dengan bantaran kali. Berdasarkan pengalaman itu, warga sudah paham cara untuk mengantisipasi banjir dan bersiap mengungsi. 

    Dadang selalu mendapat informasi dari BPBD perihal status ketinggian air dari Bendungan Katulampa yang mengalir ke Sungai Ciliwung di musim hujan. Informasi ini kemudian diteruskan ke warganya untuk bersiap menghadapi banjir.

    Kala ketinggian air sudah mengancam, Dadang akan berkoordinasi dengan seluruh person in charge (PIC) di tiap RW lewat grup WhatsApp. Setelah itu, para PIC akan meneruskan pemberitahuan ini kepada warga. Warga diminta untuk menyelamatkan barang-barangnya dan bersiap untuk mengungsi di halaman Kelurahan Bidara Cina. 

    Pintu air di sekitar kali Ciliwung, Bukit Duri, Jakarta Selatan. (Diah Wardani Ayu/VOI)

    “Misalnya, dalam beberapa jam ketinggian di Katulampa sudah mengkhawatirkan, kita meneruskan informasi ke warga untuk siap-siap mengungsi. Jadi, masih ada waktu untuk berbenah,” ucap Dadang.

    Dia menambahkan, Kelurahan Bidara Cina juga memiliki pompa yang berfungsi untuk mengurangi debit air dari pemukiman warga. Ada dua pompa, satu berfungsi baik, satunya bermasalah. Sementara, ada satu pompa lain yang portable yang bisa dipindah-pindah.

    Selain pompa, di kelurahan ini memiliki 8 titik sumur resapan. Tapi dari semuanya, yang ditunggu Dadang adalah proses normalisasi sungai. Dia yakin, dengan proses ini, banjir di kelurahannya bisa ditangani dengan baik.

    “Kalau proyek normalisasi berjalan, insyaallah bisa mengurangi banget, tapi normalisasi masih di Kampung Melayu, di sini belum,” tutup dia. 

  • Ibu dan Anak yang Disekap di Pabrik Sawit Bangka Dipulangkan ke Palembang
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        10 Desember 2024

    Ibu dan Anak yang Disekap di Pabrik Sawit Bangka Dipulangkan ke Palembang Regional 10 Desember 2024

    Ibu dan Anak yang Disekap di Pabrik Sawit Bangka Dipulangkan ke Palembang
    Tim Redaksi
    BANGKA, KOMPAS.com
    – Ibu dan anak yang sempat viral karena disekap di pabrik sawit di Bangka, Kepulauan Bangka Belitung, akhirnya dipulangkan ke
    Palembang
    , Sumatera Selatan.
    Wanita bernama Nadya (22) itu telah berkomunikasi dengan suaminya, F, yang telah menunggu di sana.
    Sebelumnya, F melarikan diri ke Palembang setelah dituduh mencuri solar perusahaan.
    Akibatnya, pihak perusahaan menyekap istri dan anaknya agar F kembali untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
    Pendamping Hukum Nadya, Andi Kusuma, mengungkapkan bahwa Nadya sempat mengalami trauma akibat peristiwa tersebut. Namun kini kondisinya sudah normal dan berbagai pihak telah memberikan bantuan.
    “Hari ini ibu dan anaknya pulang ke Palembang, suaminya ada di Palembang,” kata Andi saat dihubungi, Selasa (10/12/2024).
    Meskipun Nadya dan anaknya telah dipulangkan, kasus dugaan penyekapan masih berlanjut.
    Saat ini, kasus tersebut sedang diproses di kepolisian hingga berkas acara dinyatakan lengkap atau P21, sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan untuk selanjutnya masuk dalam agenda sidang pengadilan.
    “Kita mengawal kasus ini, sekarang masih menunggu P21,” ujar Andi.
    Dalam perkara ini, manajer pabrik yang berinisial GM dan seorang staf telah ditahan polisi terkait Pasal 333 tentang perampasan hak kemerdekaan seseorang.
    Sementara itu, dugaan pencurian solar yang ditujukan kepada F hingga kini belum ada proses hukumnya, karena pihak perusahaan sawit, PT Payung Mitra Jaya Mandiri (PMM), belum membuat laporan polisi secara resmi.
    “Memang ada tuduhan mencuri solar 20 liter, tapi tak ada laporan ke polisi. Sekarang minyak solar yang digunakan itu dari mana?” tanya Andi.
    Andi menambahkan, F merasa ketakutan karena sebelumnya diminta perusahaan untuk membayar cicilan atas tabrakan kendaraan yang disopirinya.
    Tidak lama kemudian, kasus pencurian solar muncul. Saat itu F diminta mempertanggungjawabkan hingga ia melarikan diri.
    “Untuk kasus F ini memang terpisah, tidak ada laporan dari perusahaan, sedangkan kita fokus pada ibu dan anak yang disekap ini,” jelas Andi.
    Sebelumnya, Kuasa Hukum PT PMM, Tian Handoko menyatakan, pihaknya akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap manajer dan staf perusahaan yang ditahan polisi.
    Tian menegaskan, tuduhan penyekapan tidak benar, karena ibu dan anak tersebut berada di ruangan yang dilengkapi kasur, bantal, selimut, dan makanan.
    Mereka juga bebas keluar masuk ruangan dan menggunakan ponselnya.
    “Hanya sekitar 19 jam saja dan itu menunggu suaminya yang tiba-tiba kabur. Sebelumnya mereka tinggal di mes perusahaan, F ini sopir,” ujar Tian.
    Tian menambahkan, laporan polisi terkait dugaan pencurian yang dilakukan F belum dibuat oleh pihak perusahaan karena lebih mengedepankan mediasi.
    “Karena mencuri, ya buat surat mundur dari perusahaan, kemudian F ini malah kabur,” jelasnya.
    Menurut Tian, kehadiran ibu dan anak di perusahaan justru dalam rangka mediasi agar kasus F tidak dibawa ke ranah hukum.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Hervey Moeis Dituntut 12 Tahun Penjara, Uang Pengganti Rp210 M

    Hervey Moeis Dituntut 12 Tahun Penjara, Uang Pengganti Rp210 M

    JABAR EKSPRES – Terdakwa Harvey Moeis dituntut pidana 12 tahun penjara atas kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah pada 2015-2022.

    Tuntutan ini disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung), Agung Ardito Muwardi, dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (9/12/2024).

    “Kami menuntut agar majelis hakim menyatakan terdakwa Harvey Moeis terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang,” ujarnya.

    Selain pidana penjara, Harvey selaku perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) juga dituntut pidana dengan denda Rp1 miliar, subsider kurungan satu tahun.

    BACA JUGA:Suasana Duka Selimuti Kediaman Fathir yang Meninggal Saat Hendak Menonton Persib vs PSS Sleman di Solo

    Kemudian, JPU menuntut majelis hakim agar menjatuhkan pidana tambahan kepada suami Sandra Dewi tersebut, berupa pembayaran uang penggani sebesar Rp210 miliar. Dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam tahun.

    Atas tuntutan JPU tersebut, Harvey telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ke-1 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer.

    Adapun dalam melayangkan tuntutannya, JPU mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan. Perbuatan Harvey yang tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

    Kemudian, perbuatan Harvey dinilai turut mengakibatkan kerugian keuangan negara yang sangat besar, hingga Rp300 triliun. Dan Harvey telah menikmati hasil tindak pidana sebesar Rp210 miliar, serta Helena berbelit-belit dalam memberikan keterangan dalam persidangan. Menjadi faktor yang memberatkan tuntutan JPU terhadap Harvey.

    BACA JUGA:Daily Login Bisa Dapat Rp320.000 di Aplikasi Penghasil Uang Ini

    Sementara itu, fakta bahwa Harvey belum pernah dihukum sebelumnya menjadi hal yang dipertimbangkan JPU untuk meringankan tuntutannya. “Namun terdapat pula hal meringankan yang dipertimbangkan, yakni terdakwa Harvey belum pernah dihukum sebelumnya,” ujar JPU.

  • Bikin Perusahaan Boneka Mitra PT Timah Bareng Harvey Moeis, Direktur PT RBT Dituntut 8 Tahun Penjara

    Bikin Perusahaan Boneka Mitra PT Timah Bareng Harvey Moeis, Direktur PT RBT Dituntut 8 Tahun Penjara

    loading…

    Sidang pembacaan tuntutan kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (9/12/2024). FOTO/SINDOnews/JONATHAN SIMANJUNTAK

    JAKARTA – Direktur Pengembangan Usaha PT Refined Bangka Tin, Reza Andriansyag dituntut pidana 8 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah . Reza dituntut bersama terdakwa lain, seperti Harvey Moeis , suami artis Sandra Dewi

    “Menuntut menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Reza Andriansyag dengan pidana penjara selama delapan tahun,” kata Jaksa Penuntut Umum dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (9/12/2024).

    Jaksa menilai Reza terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer. Reza juga diminta membayar uang denda sebesar Rp750 juta.

    “Menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” tambah JPU.

    Reza dituntut bersama Direktur Utama PT RBT, Suparta dalam surat dakwaan terpisah. Reza dan Suparta bersama Harvey Moeis bersekongkol membuat perusahaan boneka seolah jasa mitra PT Timah. Padahal, perusahaan boneka itu mengumpulkan bijih timah hasil penambangan liar di wilayah IUP PT Timah.

    Lewat perusahaan boneka itu, Suparta bersama Reza dan Harvey kemudian menjual bijih timah hasil pertambangan ilegal itu kepada PT Timah. Transaksi pembelian bijih timah antara PT RBT dengan PT Timah dilakukan menggunakan cek kosong.

    Untuk mengolah bijih timah, PT Timah menyepakati kerja sama sewa peralatan dengan PT RBT. Ketiganya mengetahui adanya kelebihan bayar yang dilakukan PT Timah.

    Suparta dan Reza yang diwakili Harvey kemudian melakukan pertemuan dengan Dirut PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi dan Direktur Operasi PT Timah, Alwin Albar, serta 27 pemilik smelter swasta.

    Pertemuan tersebut turut membahas permintaan Riza dan Alwin atas bijih timah 5% dari kuota ekspor hasil kegiatan penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah.

    Harvey kemudian meminta 5 dari 27 perusahaan smelter swasta itu, yakni CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Inter Nusa untuk membayar biaya ‘pengamanan’ sebesar USD500 hingga USD750 per metrik ton.

    (abd)

  • Sidang Korupsi Timah: Robert Indarto dan Suwito Gunawan Dituntut 14 Tahun Penjara, Rosalina 6 Tahun – Halaman all

    Sidang Korupsi Timah: Robert Indarto dan Suwito Gunawan Dituntut 14 Tahun Penjara, Rosalina 6 Tahun – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Terdakwa Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS) Robert Indarto dan Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa Suwito Gunawan dituntut jaksa penuntut umum 14  tahun penjara dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di Bangka Belitung.

    Sementara itu terdakwa General Manager Operasional PT Tinindo Internusa Rosalina 6 tahun penjara.

    Dalam tuntutannya, Jaksa penuntut umum (JPU) menilai Suwito Gunawan dan Robert Indarto dan Rosalina terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat  tindak pidana korupsi. Sementara itu untuk tindak pidana pencucian uang ditambahkan untuk terdakwa Suwito Gunawan dan Robert Indarto.

    “Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Robert Indarto dengan pidana penjara selama 14 tahun tahun dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar tetap ditahan.” tuntut jaksa di persidangan untuk terdakwa Suwito Gunawan dan Robert Indarto.

    Kemudian jaksa juga menuntut keduanya membayar denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun.

    Sementara itu untuk terdakwa Rosalina dituntut 6 tahun penjara membayar denda sebesar Rp 750 juta.

    “Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa Rosalina dengan pidana penjara selama 6 tahun tahun dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar tetap ditahan. Menghukum Terdakwa membayar denda sebesar Rp 750 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” tuntut jaksa.

    Seperti diketahui sebelumnya dalam dakwaan penuntut umum terkait kasus korupsi timah ini terdapat perusahaan boneka atau cangkang yang terafiliasi dengan perusahaan smelter swasta.

    Adapun perusahaan boneka itu yakni CV Bangka Karya Mandiri, CV Belitung Makmur Sejahtera, CV Semar Jaya Perkasa dan dua perorangan yaitu Adam Marcos dan Peter Cianata yang terafiliasi dengan PT Refined Bangka Tin (RBT).

    Perusahaan boneka yang terafiliasi dengan PT Sariwiguna Binasentosa (SBS) yakni CV Babel Makmur CV Babel Sukses Persada dan CV Putra Babel Mandiri.

    Kemudian untuk perusahaan yang terafiliasi dengan PT Tinindo Internusa yakni CV bukit persada raya, CV Sekawan Makmur Sejati, CV Semangat Bangka Jaya, CV Semar Jaya perkasa.

  • Hari Ini Harvey Moeis Jalani Sidang Pembacaan Tuntutan, Sandra Dewi Nonton dari Rumah

    Hari Ini Harvey Moeis Jalani Sidang Pembacaan Tuntutan, Sandra Dewi Nonton dari Rumah

    ERA.id – Terdakwa Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) akan menjalani sidang pembacaan surat tuntutan terkait kasus dugaan korupsi timah dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (9/12/2024).

    Harvey didakwa terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah pada tahun 2015–2022.

    Sidang dijadwalkan mulai pada pukul 10.00 WIB dan akan dipimpin oleh Hakim Ketua Eko Aryanto.

    Surat tuntutan Harvey akan dibacakan bersamaan dengan tuntutan JPU terhadap Suparta selaku Direktur Utama PT RBT dan Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, yang juga menjadi terdakwa.

    Kepada wartawan, penasihat hukum Harvey, Harris Arthur mengatakan istri kliennya, Sandra Dewi tidak akan menghadiri sidang pembacaan tuntutan terhadap Harvey hari ini. “Ibu Sandra akan memantau dari rumah saja,” kata Harris.

    Kasus dugaan korupsi timah antara lain menyeret Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta selaku Direktur Utama PT RBT, dan Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT sebagai terdakwa.

    Akibat perbuatan para terdakwa dalam kasus dugaan korupsi timah, keuangan negara tercatat mengalami kerugian sebesar Rp300 triliun.

    Kerugian tersebut meliputi sebanyak Rp2,28 triliun berupa kerugian atas aktivitas kerja sama sewa-menyewa alat peralatan processing (pengolahan) penglogaman dengan smelter swasta, Rp26,65 triliun berupa kerugian atas pembayaran biji timah kepada mitra tambang PT Timah, serta Rp271,07 triliun berupa kerugian lingkungan.

    Dalam kasus itu, Harvey didakwa menerima uang Rp420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim, sementara Suparta didakwa menerima aliran dana sebesar Rp4,57 triliun dari kasus yang merugikan keuangan negara Rp300 triliun itu.

    Kedua orang tersebut juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari dana yang diterima. Dengan demikian, Harvey dan Suparta terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

    Sementara itu, Reza tidak menerima aliran dana dari kasus dugaan korupsi tersebut. Namun, karena terlibat serta mengetahui dan menyetujui semua perbuatan korupsi itu, Reza didakwakan pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

  • Susul Harvey Moeis, Bos PT RBT Suparta Dituntut 14 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 4,5 Triliun – Halaman all

    Susul Harvey Moeis, Bos PT RBT Suparta Dituntut 14 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 4,5 Triliun – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) Suparta dituntut pidana penjara selama 14 tahun atas keterlibatannya di kasus korupsi tata niaga komoditas timah di Wilayah Izin Usaha Penambangan (WIUP) PT Timah Tbk.

    Suparta terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.

    Selain itu Suparta juga terbukti melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang tindak pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

    “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Suparta dengan pidana penjara selama 14 tahun dikurangi lamanya terdakwa dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan di rutan,” ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat bacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/12/2024).

    Dalam tuntutannya Jaksa, Suparta juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti pidana kurungan selama 1 tahun.

    Tak hanya itu Suparta juga dikenakan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 4.571.438.592.561 atau Rp 4,5 triliun.

    Terkait hal ini Jaksa menjelaskan bahwa pihaknya akan menyita harta benda terdakwa untuk dilelang apabila Suparta tidak mampu membayar uang pengganti tersebut dalam kurun waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

    “Dan dalam hal terdakwa tidak mampu mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 8 tahun,” jelas Jaksa.

    Setelah membacakan tuntutan terhadap Suparta, dalam sidang ini Jaksa juga membacakan amar tuntutan untuk terdakwa Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT.

    Dalam kasus ini Reza dijatuhi tuntutan oleh Jaksa dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda senilai Rp 750 juta subsider kurungan 6 bulan jika tak mampu membayar denda tersebut.

    Berbeda dengan Harvey dan Suparta, Reza dalam kasus ini tidak dikenakan pidana tambahan berupa uang pengganti.

    Harvey Dituntut 12 Tahun

    Sebelumnya, Suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis dituntut 12 penjara dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah yang merugikan negara mencapai Rp 300 triliun.

    Dalam tuntutannya, Jaksa penuntut umum (JPU) menilai Helena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

    Hal itu diatur dan diancam dengan pasal Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHAP sebagaimana dalam dakwaan kesatu.

    Selain itu Jaksa juga menilai bahwa Harvey terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dan diancam pidana dengan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 56 ke-1 KUHP.

    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 12 tahun,” ujar jaksa saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/12/2024).

    Selain dituntut pidana badan, Harvey juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan.

    Tak hanya itu, ia juga dituntut pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

    “Jika dalam waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 6 tahun,” ujar jaksa.

    Adapun terkait kasus korupsi timah ini sebelumnya Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Agung membeberkan sejumlah bentuk penyamaran uang pengamanan tambang timah di Bangka Belitung yang dilakukan Harvey Moeis, suami dari artis Sandra Dewi.

    Dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu (14/8/2024) lalu, Harvey Moeis berperan mengkoordinir pengumpulan uang pengamanan dari para perusahan smelter swasta di Bangka Belitung.

    Perusahaan smelter yang dimaksud ialah: CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa.

    “Terdawa Harvey Moeis dengan sepengetahuan Suparta selaku Direktur Utama PT Refined Bangka Tin dan Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT Refined Bangka Tin meminta kepada CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa untuk melakukan pembayaran biaya pengamanan kepada terdakwa Harvey Moeis sebesar USD 500 sampai dengan USD 750 per ton,” ujar jaksa penuntut umum di persidangan.

    Uang pengamanan tersebut diserahkan para pemilik smelter dengan cara transfer ke PT Quantum Skyline Exchage milik Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim.

    Selain itu, uang pengamanan juga ada yang diserahkan secara tunai kepada Harvey Moeis.

    Seluruh uang yang terkumpul, sebagian diserahkan Harvey Moeis kepada Direktur Utama PT Refined Bangka Tin, Suparta. Sedangkan sebagian lainnya, digunakan untuk kepentingan pribadi Harvey Moeis.

    “Bahwa uang yang sudah diterima oleh terdakwa Harvey Moeis dari rekening PT Quantum Skyline Exchange dan dari penyerahan langsung, selanjutnya oleh terdakwa Harvey Moeis sebagian diserahkan ke Suparta untuk operasional Refined Bangka Tin dan sebagian lainnya digunakan oleh terdakwa Harvey Moeis untuk kepentingan terdakwa,” kata jaksa penuntut umum.

    Selain itu, dia juga didakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perbuatannya menyamarkan hasil tindak pidana korupsi, yakni Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.