kab/kota: Bangka

  • Tok! Tiga Eks Pejabat ESDM Babel Divonis 2-4 Tahun Penjara di Kasus Timah

    Tok! Tiga Eks Pejabat ESDM Babel Divonis 2-4 Tahun Penjara di Kasus Timah

    Bisnis.com, JAKARTA — Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat telah memvonis tiga eks pejabat ESDM Bangka Belitung selama 2-4 tahun pidana dalam kasus korupsi timah. 

    Tiga pejabat dinas itu yakni, mantan Kabid Pertambangan Mineral Logam Dinas ESDM Kepulauan Babel Amir Syahbana; eks Kepala Dinas ESDM Kepulauan Babel periode 2015–2019 Suranto Wibowo (SW); dan eks Plt Kepala Dinas ESDM Kepulauan Babel 2019, Rusbani (BN).

    Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji menyampaikan ketiganya telah secara sah dan bersalah melakukan perbuatan korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Amir dan Suranto dijatuhkan hukuman selama empat tahun pidana. Selain itu keduannya, dihukum membayar denda Rp100 juta dengan subsider tiga bulan penjara.

    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Amir Syahbana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta,” ujar Fajar di ruang sidang PN Tipikor, Rabu (11/12/2024).

    Fajar menambahkan khusus Amir Syahbana telah dibebankan hukuman untuk membayar uang pengganti Rp325 juta dengan subsider satu tahun penjara.

    Sementara itu, terdakwa Rusbani divonis selama dua tahun penjara dengan denda Rp50 juta. Jika Rusbani tidak mampu membayar itu maka bakal diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.

    “Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 bulan dan denda sebesar Rp 50 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan,” pungkas hakim.

    Sebelumnya, Amir dan Suranto telah dituntut selama tujuh tahun pidana dan denda Rp750 dengan subsider enam bulan penjara. Khusus Amir, jaksa penuntut umum meminta agar turut membayar uang pengganti sebesar Rp325 juta.

    Sementara itu, Rusbani dituntut untuk menjalani pidana selama enam tahun dengan hukuman denda Rp750 juta dengan subsider enam bulan.

    Sebagai informasi, ketiga pejabat Dinas ESDM Babel ini dinilai telah lalai dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap para pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP).

    Perusahaan yang memiliki IUJP bisa bebas membeli bijih timah hasil penambangan ilegal dan bahkan melakukan penambangan sendiri di wilayah IUP PT Timah.

    Adapun, para terdakwa juga disebut tidak melaporkan penyimpangan itu kepada Kementerian ESDM. Padahal, telah mengetahui ada penyimpangan dalam tata niaga timah itu.

    Dalam kasus ini, Amir, Rusbani, Suranto dan tersangka lainnya telah didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp300 triliun dalam kasus timah di IUP PT Timah Tbk. tersebut.

  • Buronan Interpol Haksono Santoso Dibekuk Polda Metro Jaya

    Buronan Interpol Haksono Santoso Dibekuk Polda Metro Jaya

    GELORA.CO – Polda Metro Jaya, Selasa (10/12/2024) malam dikabarkan menangkap buronan Haksono Santoso yang sempat melarikan diri ke luar negeri. Belum ada penjelasan lebih lanjut dari Polda seputar kronologi penangkapan. Informasi yang kami dapat, buronan Interpol itu sudah ditahan di Polda Metro Jaya.

    Pertengahan November 2024 lalu Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Haksono Santoso, dalam kasus tindak pidana penggelapan dana jutaan dolar AS  di Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara sekitar tahun 2023.

    Dokumen yang diterima Inilah.com, Jumat (15/11/2024) lalu menyebutkan, surat bernomor DPO/S-34/172/XI/2024/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya itu ditandatangani langsung oleh Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra, diketahui Haksono Santoso kini sudah berstatus tersangka.

    Haksono, dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan. “Tersangka diduga melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHP, yang terjadi di Pluit, Penjaringan, Kota Jakarta Utara, DKI Jakarta pada sekitar tahun 2023,” demikian bunyi surat DPO Haksono Santoso.

    Selain itu, dalam surat juga terpampang foto Haksono Santoso dan alamatnya di kawasan Kedoya Selatan, Kebun Jeruk, Jakarta Barat.

    “Untuk diawasi/ditangkap/diserahkan/diinformasikan keberadaanya kepada penyidik,” dikutip dari surat DPO Haksono

    Belum diketahui jelas, siapa sosok Haksono Santoso dan dalam perkara penggelapan apa yang kemudian polisi menjeratnya sebagai tersangka. 

    Namun demikian, dari penelusuran lebih lanjut, nama Haksono Santoso diduga mengarah pada sosok Komisaris PT Aries Kencana Sejahtera (AKS). Perusahaan smelter timah ini, disebut kepolisian terlibat dalam kasus ekspor balok timah tanpa izin.

    Penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Mabes Polri sempat menyelidiki kasus ini. Hal ini sempat diungkapkan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bangka Belitung Ajun Komisaris Besar Maladi. Ia membenarkan turunnya tim penyidik dari Bareskrim menyelidiki persoalan tersebut.

    “Bareskrim yang nangani. Bukan Polda. Makanya kita tidak bisa monitor,” ujar Maladi saat dihubungi wartawan, Selasa, 10 Desember 2019 silam.

    Selain itu, Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung juga sempat memeriksa dokumen ekspor 150 ton balok timah. Pemeriksaan dilakukan di gudang Pusat Logistik Berikat (PLB) ekspor timah milik PT Tantra Karya Sejahtera (TKS) 9 Desember 2019.

    Catatan lain, Anggota Komisi III DPR RI fraksi Gerindra Habiburokhman, sempat mempersoalkan adanya undangan Kantor Staf Presiden (KSP) terhadap Haksono Santoso selaku komisaris dan Samuel Santoso, Direktur Utama PT Aries Kencana Sejahtera (AKS).

    “Saya bingung juga apa relevansi bisnis PT AKS dengan Tupoksi KSP sampai mau panggil PT AKS begitu. Seharusnya soal manajemen PT Timah yang lebih relevan kementerian BUMN. Ya itu dia, apa gak berlebihan sampai panggil pihak swasta begitu,” kata anggota legislatif Dapil Jakarta Timur ini saat dihubungi, Kamis (2/4/2020) lalu.

    Dalam surat undangan itu, selain Haksono Santoso dan Samuel Santoso juga mengundang Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Brigjen Agung Budijono. Pertemuan dilakukan Kamis 2 April 2020 lalu.

  • Tersangka Kasus Ibu dan Anak Disekap di Kandang Anjing Bertambah

    Tersangka Kasus Ibu dan Anak Disekap di Kandang Anjing Bertambah

    Pangkalpinang, Beritasatu.com – Polda Bangka Belitung mengumumkan tersangka baru kasus ibu dan bayi disekap di kandang anjing milik perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Payung Mitrajaya Mandiri (PMM) yang terletak di Desa Maras Senang, Kecamatan Bakam, Kabupaten Bangka, Bangka Belitung.  

    Selain GM, manajer operasional PT PMM yang jadi tersangka utama. Polisi juga menetapkan staf PT MMM berinisial Y sebagai tersangka lain kasus ibu dan anak disekap di kandang anjing milik perusahaan sawit.

    “Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi dan tersangka terdahulu, penyidik menetapkan satu orang lagi tersangka atas nama inisial Y,” kata Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah, Selasa (11/12/2024).

    Menurut Fauzan, tersangka Y berperan sebagai orang yang menyuruh GM menyekap ibu dan anak di kandang anjing.

    Kedua tersangka saat ini sudah ditahan di ruang tahanan Polres Bangka dan segera dilimpahkan ke Kejaksaan apabila berkas penyidikannya sudah lengkap.

  • Pra Muktamar Luar Biasa NU Digelar 17 Desember 2024 di Surabaya

    Pra Muktamar Luar Biasa NU Digelar 17 Desember 2024 di Surabaya

    Jakarta, CNN Indonesia

    Ketua Panitia Pelaksana Pra Muktamar Luar Biasa Nahdlatul Ulama (MLB NU) Mas Maftuh memastikan Pra Muktamar MLB NU digelar pada Selasa (17/12) di Surabaya, Jawa Timur.

    “Alhamdulillah, panitia telah melaksanakan rapat koordinasi persiapan teknis pelaksanaan kegiatan Pra MLB NU di Surabaya. Menetapkan tanggal 17 Desember 2024 sebagai hari H pelaksanaan Pra MLB NU,” ujar Maftuh dalam keterangannya, Rabu (11/12).

    Maftuh menjelaskan Pra MLB menjadi ajang konsolidasi sekaligus sebagai tahapan menuju MLB untuk mematangkan serta memutuskan rumusan hingga teknis pelaksanaan MLB.

    Dia menjelaskan Pra MLB NU akan dikemas dengan agenda forum kajian terfokus (FGD), silaturahmi dan konsolidasi, serta perumusan tindak lanjut menuju MLB NU yang bersifat non-formal.

    “Dan bertabarruk (mengambil tetapnya kebaikan jamiyah dan jamaah) dari para masyayikh NU melalui pasowanan,” kata dia

    Maftuh berkata panitia telah memutuskan tiga poin penting terkait MLB NU. Pertama, rangkaian Pra MLB akan dimulai pada 17 Desember 2024 dengan kegiatan FGD mengangkat tema “Evaluasi Kinerja PBNU masa khidmat 2022-2027, seberapa mendesak MLB NU?”.

    FGD dilaksanakan secara hybrid, sebagian peserta bertemu langsung di salah satu hotel di Surabaya dan sebagian lainnya mengikuti secara online.

    Peserta FGD adalah Presidium PO & MLB NU dan delegasi dari 38 PWNU se-Indonesia. Mereka akan membahas subtema yang telah direncanakan dengan pemantik diskusi empat Pengurus NU Wilayah Sumatera, Bangka Belitung, Kalimantan Selatan dan Papua.

    Kedua, kata Maftuh. silaturahmi bersama masyayikh dan kiai sepuh yang akan digelar pada Jumat-Sabtu, 20-21 Desember 2024. Diikuti sekitar 100 peserta terdiri dari Presidium PO & MLB NU dan delegasi dari PWNU se-Indonesia.

    “Untuk silaturahmi bersama masyayikh dan kiai Sepuh NU untuk mendapatkan doa-restu serta dawuh-dawuh beliau,” katanya.

    Ketiga, pada Sabtu, 21 Desember 2024, panitia akan menggelar forum konsolidasi untuk menajamkan hasil FGD secara offline untuk mengidentifikasi nama-nama calon anggota Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) dan nama-nama calon Ketua Umum PBNU.

    Nama-nama tersebut akan dibawa dan diusulkan dalam forum MLB. Kemudian panitia juga akan menetapkan tempat dan waktu pelaksanaan MLB NU.

    Kemudian, Maftuh mengatakan panitia akan menyiapkan rumusan strategi dan metode penggalangan usulan MLB dari PWNU-PCNU se -ndonesia dengan prinsip “aman, nyaman, dan rahasia”.

    “Memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam ART NU, pasal 74, ayat (2). Rumusan akan dibahas secara detail dalam forum FGD,” kata Maftuh.

    Ketua Presidium Penyelamat Organisasi dan Muktamar Luar Biasa Nahdlatul Ulama (PO dan MLB NU) Abdussalam Shohib atau Gus Salam juga memastikan gelaran Pra MLB NU akan dimulai pada 17 Desember 2024 di Surabaya.

    Sebelumnya, Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Surabaya sempat menolak pelaksanaan pra MLB NU. Bahkan, mereka meminta aparat kepolisian untuk mencegah dan membubarkan pelaksanaan ini yang akan digelar di Surabaya.

    Jajaran PCNU Surabaya yang dipimpin Ketua Masduki Toha pun mendatangi Polrestabes Surabaya. Mereka melakukan audiensi dengan kepolisian serta menyampaikan surat permohonan pencegahan kegiatan tersebut.

    Sementara itu, Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya juga telah menegaskan mayoritas PWNU sepakat menolak rencana MLB yang dianggapnya tak memiliki urgensi apapun.

    Dalam Rakor di Surabaya, Sabtu (30/11) lalu para pengurus PWNU menyatakan komitmen menolak MLB untuk menjaga integritas organisasi.

    “PWNU-PWNU tadi mengatakan bahwa apapun upaya orang untuk mengganggu integritas organisasi akan mereka tolak, termasuk soal MLB ini,” kata Gus Yahya.

    (rzr/tsa)

  • Hujan Lebat Potensi Landa Sejumlah Daerah RI

    Hujan Lebat Potensi Landa Sejumlah Daerah RI

    Jakarta, CNN Indonesia

    Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi sejumlah daerah di Indonesia berpotensi diguyur hujan lebat yang dapat disertai kilat/petir dan angin kencang. Simak prediksinya.

    BMKG mengatakan sejumlah fenomena atmosfer diperkirakan akan mempengaruhi pola cuaca di Indonesia, meningkatkan potensi hujan lebat, terutama di wilayah-wilayah yang tengah memasuki puncak musim hujan.

    Menurut lembaga, ada sejumlah faktor yang menyebabkan kondisi cuaca tersebut, termasuk dua bibit siklon tropis yang terpantau di Samudera Hindia barat daya Lampung dan Samudera Hindia Selatan Pulau Sumba, sedangkan Suspect Area terdeteksi di Laut Timor sebelah barat daya Kepulauan Tanimbar.

    Selain itu, sirkulasi siklonik terdeteksi menguat dengan meningkatkan pengangkatan massa udara, yang mempermudah pembentukan awan hujan intensitas tinggi di wilayah sekitarnya.

    “Akibatnya, potensi curah hujan signifikan menjadi lebih tinggi di daerah-daerah terdampak, sehingga masyarakat di wilayah tersebut perlu meningkatkan kewaspadaan terhadap kemungkinan cuaca,” demikian laporan BMKG dalam ‘Prospek Cuaca Mingguan Periode 10-17 Desember 2024’.

    Selain itu, BMKG mengungkap sejumlah fenomena atmosfer turut memicu potensi hujan di sejumlah wilayah Indonesia sepekan ke depan. Fenomena ini berkontribusi signifikan terhadap peningkatan pembentukan awan hujan di berbagai wilayah, terutama di bagian barat, tengah, dan timur Indonesia.

    Pertama, Madden-Julian Oscillation (MJO) saat ini berada di fase 5 dan aktif bergerak melintasi wilayah Indonesia. Fenomena ini mendukung pembentukan awan hujan secara intensif di beberapa wilayah utama, termasuk Sumatera bagian utara, Jawa, Kalimantan, Bali-Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua.

    Aktivitas MJO berperan penting dalam meningkatkan pertumbuhan awan hujan di wilayah-wilayah tersebut.

    Kedua, Gelombang Rossby, Kelvin, dan Low Frequency turut meningkatkan peluang pembentukan awan hujan signifikan. Dampaknya meluas di wilayah barat, tengah, dan timur Indonesia, mencakup beberapa daerah strategis yang rawan hujan lebat dan bencana hidrometeorologi.

    “Kombinasi dari fenomena-fenomena ini menciptakan kondisi atmosfer yang sangat mendukung peningkatan intensitas curah hujan di sejumlah wilayah,” jelas BMKG.

    “BMKG mengimbau masyarakat, khususnya di daerah rawan, untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi cuaca ekstrem, seperti hujan lebat, banjir, dan tanah longsor,” lanjut BMKG.

    Daftar daerah potensi hujan lebat

    BMKG memprediksi hujan dengan intensitas sedang hingga sangat lebat, yang dapat disertai kilat/petir dan angin kencang akan terjadi selama periode 10-17 Desember 2024. Berikut wilayahnya:

    Hujan sedang-lebat

    Sumatera: Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Bengkulu, Sumatera Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, Lampung

    Jawa dan Bali: Banten, DK Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogykarta, Jawa Timur, Bali

    Nusa Tenggara: Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur

    Kalimantan: Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara

    Sulawesi: Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara

    Maluku dan Papua: Maluku Utara, Maluku, Papua Barat Daya, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua, dan Papua Selatan

    Hujan lebat-sangat lebat

    Jawa dan Bali: DI Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali

    Maluku: Maluku bagian selatan dan tenggara

    Nusa Tenggara: Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur

    Potensi angin kencang juga diperkirakan terjadi di wilayah Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, pesisir barat Sumatera Barat hingga Lampung, Banten, Jawa Barat, DK Jakarta, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, NTB, NTT, dan Maluku selama periode yang sama.

    “Kondisi ini meningkatkan risiko bencana hidrometeorologi, seperti banjir, genangan air, tanah longsor, dan angin kencang, terutama di wilayah rawan,” pungkas BMKG.

    (tim/dmi)

    [Gambas:Video CNN]

  • Dapat Untung Ratusan Miliar dari Hasil Korupsi, Harvey Moeis Dituntut 12 Tahun Penjara

    Dapat Untung Ratusan Miliar dari Hasil Korupsi, Harvey Moeis Dituntut 12 Tahun Penjara

    ERA.id – Terdakwa Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) dituntut pidana penjara selama 12 tahun terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah pada tahun 2015–2022.

    “Kami menuntut agar majelis hakim menyatakan terdakwa Harvey Moeis terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung Ardito Muwardi dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, dikutip Antara, Senin (9/12/2024).

    Selain pidana penjara, Harvey juga dituntut pidana denda sejumlah Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama satu tahun.

    JPU turut menuntut majelis hakim agar menjatuhkan pidana tambahan kepada Harvey berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp210 miliar subsider pidana penjara selama enam tahun.

    Dengan demikian menurut JPU, Harvey telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ke-1 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer.

    Dalam melayangkan tuntutan kepada Harvey, JPU mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan, yakni perbuatan Harvey tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

    Kemudian, perbuatan Harvey dinilai telah mengakibatkan kerugian keuangan negara yang sangat besar, yaitu sejumlah Rp300 triliun, telah menguntungkan diri Harvey sebesar Rp210 miliar, serta Harvey berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan.

    “Namun terdapat pula hal meringankan yang dipertimbangkan, yakni terdakwa Harvey belum pernah dihukum sebelumnya,” ucap JPU menambahkan.

    Selain Harvey, dalam persidangan yang sama terdapat pula Suparta selaku Direktur Utama PT RBT, dan Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT yang mendengarkan pembacaan tuntutan.

    Suparta dituntut untuk dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan yang sama dengan Harvey, sehingga dituntut dengan pasal yang sama. Dengan begitu, Suparta dituntut pidana penjara selama 14 tahun, pidana denda Rp1 miliar subsider pidana kurungan satu tahun, dan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp4,57 triliun subsider pidana penjara selama delapan tahun.

    Sementara Reza dituntut agar dinyatakan secara sah dan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sehingga melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Untuk itu, JPU menuntut Reza agar dikenakan pidana penjara selama delapan tahun dan pidana denda sebanyak Rp750 juta subsider pidana kurungan selama enam bulan. Dalam kasus korupsi timah, ketiga terdakwa tersebut diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp300 triliun.

    Kerugian tersebut meliputi sebanyak Rp2,28 triliun berupa kerugian atas aktivitas kerja sama sewa-menyewa alat peralatan processing (pengolahan) penglogaman dengan smelter swasta, Rp26,65 triliun berupa kerugian atas pembayaran biji timah kepada mitra tambang PT Timah, serta Rp271,07 triliun berupa kerugian lingkungan.

    Dalam kasus itu, Harvey didakwa menerima uang Rp420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim, sementara Suparta didakwa menerima aliran dana sebesar Rp4,57 triliun.

    Kedua orang tersebut juga didakwa melakukan TPPU dari dana yang diterima. Dengan demikian, Harvey dan Suparta terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

    Sementara itu, Reza diduga tidak menerima aliran dana dari kasus dugaan korupsi tersebut. Namun, karena terlibat serta mengetahui dan menyetujui semua perbuatan korupsi itu, Reza didakwakan pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

  • Ketua Panitia Ungkap Pra Muktamar Luar Biasa Nahdlatul Ulama akan Dimulai 17 Desember 2024 – Halaman all

    Ketua Panitia Ungkap Pra Muktamar Luar Biasa Nahdlatul Ulama akan Dimulai 17 Desember 2024 – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam 

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Panitia Pelaksana Pra Muktamar Luar Biasa Nahdlatul Ulama (MLB NU), KH Mas Maftuh memastikan Pra MLB NU digelar pada 17 Desember 2024. 

    “Alhamdulilah panitia telah melaksanakan rapat koordinasi persiapan teknis pelaksanaan kegiatan Pra MLB NU di Surabaya. Dan, menetapkan tanggal 17 Desember 2024 sebagai hari H pelaksanaan Pra MLB NU,” kata dia, Selasa (10/12/2024).

    Menurut KH Mas Maftuh, Pra MLB menjadi media konsolidasi para pihak, dan sekaligus sebagai tahapan menuju MLB untuk mematangkan serta memutuskan rumusan hingga teknis pelaksanaan MLB.

    “Pra MLB adalah konsolidasi para pihak untuk mematangkan rumusan MLB itu sendiri,” ujarnya.

    Dia menjelaskan, Pra MLB dikemas sebagai forum kajian terfokus (FGD), media silaturrohim dan konsolidasi serta perumusanperumusan tindak lanjut menuju MLB NU yang bersifat non-formal. 

    “Dan bertabarruk (mengambil tetapnya kebaikan jam’iyyah dan jama’ah) dari para masyayikh NU melaluipasowanan,” kata KH Mas Maftuh.

    KH Mas Maftuh berkata, rapat hari ini memutuskan tiga poin penting. Pertama, rangkaian Pra MLB akan dimulai pada Selasa, 17 Desember 2024, dengan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) mengangkat tema “Evaluasi Kinerja PBNU masa khidmat 2022-2027, seberapa mendesak MLB NU ?”.

    “FGD dilaksanakan secara hibrid; forum diskusi dimana sebagian peserta bertemu langsung, bertempat di salah satu hotel di Surabaya dan sebagian lainnya mengikuti secara online di lain tempat dari berbagai daerah di Indonesia,” ucapnya.

    Dia menambahkan, peserta FGD adalah Presidium PO dan MLB NU dan delegasi dari 38 PWNU se-Indonesia.

    Dan akan membahas subtema yang telah direncanakan dengan pemantik diskusi/nara sumber empat Pengurus NU Wilayah Sumatera, Bangka Belitung, Kalimantan Selatan dan Papua. 

    Kedua, lanjut KH Mas Maftuh, silaturahmi bersama masyayikh dan kiai sepuh akan digelar pada Jumat-Sabtu, 20-21 Desember 2024. 

    “Diikuti oleh lebih kurang 100 peserta terdiri dari Presidium PO dan MLB NU dan Delegasi dari PWNU seIndonesia, untuk silaturrohim bersama masyayikh dan kiai Sepuh NU untuk mendapatkan do’a-restu serta dawuh-dawuh beliau,” katanya.

    Pada Sabtu, 21 Desember 2024, ungkap KH Mas Maftuh forum konsolidasi untuk menajamkan hasil FGD tanggal 17 Desember 2024 secara offline, identifikasi nama-nama calon anggota Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) dan nama-nama calon Ketua Umum PBNU yang akan diusulkan dalam forum Muktamar Luar Biasa (MLB). Serta menetapkan tempat dan waktu pelaksanaan MLB NU.

    Ketiga, ujarnya, menyiapkan rumusan strategi dan metode penggalangan usulan MLB dari PWNU-PCNU s-eIndonesia dengan prinsip “aman, nyaman, dan rahasia”. 

    “Memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam ART NU, pasal 74, ayat (2). Rumusan akan dibahas secara detail dalam forum FGD,” pungkasnya.

  • Pimpinan Komisi III DPR Kecam Perusahaan yang Kurung Ibu dan Bayi di Babel: Sangat Tidak Manusiawi – Halaman all

    Pimpinan Komisi III DPR Kecam Perusahaan yang Kurung Ibu dan Bayi di Babel: Sangat Tidak Manusiawi – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam 

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengecam kasus penyekapan ibu dan bayi di kandang anjing yang diduga milik sebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit, di Desa Maras Senang, Kecamatan Bakam, Kabupaten Bangka, Kepulauan Bangka Belitung.

    Dia meminta pihak kepolisian untuk turut menyelidiki keterlibatan perusahaan.

    “Saya harap pihak kepolisian bersama Pemda setempat juga turut menjatuhkan sanksi keras kepada pihak perusahaan. Kejadian ini merupakan kelalaian fatal yang berujung pelanggaran HAM, perusahaan harus mempertanggungjawabkan itu,” kata dia kepada wartawan Selasa (10/12/2024).

    “Masa iya SOP perusahaan ngaco seperti itu, sampai bayi ikut dikurung segala. Sangat tidak manusiawi,” imbuhnya.

    Atas kasus itu, Polres Bangka telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus penyekapan tersebut.

    Kekinian, pihak perusahaan membantah jika karyawannya melakukan aksi penyekapan. 

    Diketahui pengurungan dilakukan akibat suami N yang merupakan supir truk, diduga mencuri BBM jenis solar milik perusahaan.

    Sahroni pun meminta polisi menyelidiki aktivitas manajemen perusahaan. 

    Sebab Sahroni khawatir perlakuan serupa kerap terjadi di perusahaan tersebut.

    “Maka dari itu, polisi juga harus mintai keterangan karyawan dan saksi lainnya untuk memastikan keadaan. Karena kalau oknum manajer sampai tega melakukan seperti itu, patut diduga perlakuan serupa pernah dilakukan juga kepada karyawan lainnya,” ucap politikus Partai NasDem itu.

    Sahroni pun berharap semua pihak yang terlibat dalam kasus ini untuk diproses pidana.

    “Pokoknya semua yang terlibat penyekapan ini harus diproses dan dipidana, bahkan yang sekedar mengetahui. Karena berarti dia membiarkan adanya kejahatan kemanusiaan yang terjadi di perusahaan tersebut,” pungkas Sahroni.

  • 3 Fakta Terkini Kasus Dugaan Korupsi Timah Harvey Moeis Suami Sandra Dewi, Dituntut 12 Tahun Penjara – Page 3

    3 Fakta Terkini Kasus Dugaan Korupsi Timah Harvey Moeis Suami Sandra Dewi, Dituntut 12 Tahun Penjara – Page 3

    Terdakwa kasus dugaan korupsi timah, Harvey Moeis, selaku perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT), mengaku telah membelikan hadiah untuk sang istri, Sandra Dewi, sebuah mobil mewah bermerek Rolls-Royce senilai Rp15 miliar.

    Ia mengatakan mobil tersebut berwarna hitam dan dibeli secara tunai pada sekitar tahun 2023.

    “Pembayarannya cash sekitar Rp15 miliar,” ungkap Harvey dalam sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat 6 Desember 2024, seperti dilansir Antara.

    Selain mobil Rolls-Royce, dia juga pernah membelikan Sandra sebanyak satu unit mobil Mini Cooper Countryman F60 berwarna merah untuk hadiah pada ulang tahun sang istri di 2022.

    Mobil itu, kata dia, dibeli senilai Rp1 miliar dan dibayar secara tunai pula.

    Tak hanya kepada sang istri, Harvey mengatakan pernah juga membelikan satu unit mobil Lexus RX300 untuk sang ibu senilai Rp1,5 miliar pada tahun 2019.

    “Ini saya belikan untuk operasional ibu saya,” tutup Harvey.

     

  • Wamendagri: Belum ada Permohonan Perselisihan Hasil Pilkada tingkat Gubernur

    Wamendagri: Belum ada Permohonan Perselisihan Hasil Pilkada tingkat Gubernur

    ERA.id – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya mengatakan, hingga saat ini belum ada permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP) 2024 untuk tingkat gubernur. Adapun gugatan tersebut nantinya dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

    Hal itu disampaikan dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komite I DPD RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/12/2024).

    “Tidak ada catatan sejauh ini terkait dengan permohonan perselisihan hasil pilkada untuk tingkat gubernur,” kata Arya.

    Berdasarkan catatan yang dimiliki Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), sejauh ini permohonan PHP Pilkada 2024 paling banyak untuk tingkat bupati yaitu 86 gugatan, dan tingkat wali kota yaitu 29 gugatan.

    “Untuk permohonan perselisihan hasil pilkada (PHP) juga kita rekap datanya… Jadi yang terbanyak tingkat bupati tadi 86 dan wali kota 29,” kata Arya.

    Selain itu, pihaknya juga mencatat, ada 37 daerah yang diikuti calon tunggal di Pilkada 2024. Rinciannya 1 di tingkat provinsi, 31 di tingkat kabupaten, dan 5 di tingkat kota.

    Dari hasil pemungutan suara 27 November 2024 lalu, ada dua daerah yang memenangkan kotak kosong yaitu Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka.

    “Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka yang dimenangkan oleh kotak kosong. Dan berdasarkan hasil raker dan RDP dengan Komisi II DPR RI, kita sepakati Pilkada ulang diselenggarakan 27 Agustus,” kata Arya.