kab/kota: Bangka

  • KPU Akui Anggaran Pilkada Ulang di Wilayah Kotak Kosong Menang Belum Disiapkan

    KPU Akui Anggaran Pilkada Ulang di Wilayah Kotak Kosong Menang Belum Disiapkan

    KPU Akui Anggaran Pilkada Ulang di Wilayah Kotak Kosong Menang Belum Disiapkan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemilihan Umum (
    KPU
    ) RI mengaku belum ada anggaran tersedia untuk pelaksanaan
    pilkada ulang
    di Kabupaten Bangka dan Kota Pangkalpinang yang dimenangkan kotak kosong.
    Sebagai informasi, tahapan pilkada ulang rencananya akan dimulai pada Januari 2025 dengan pemungutan suara dilaksanakan pada 27 Agustus 2025.
    “Tidak ada angaran untuk persiapan pilkada karena memang belum disiapkan untuk pilkada ulangnya,” kata Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, dalam jumpa pers pada Jumat (13/12/2024).
    Ia mengaku telah membahas tentang hal ini dengan pihak pemerintah, dalam hal ini Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri.
    Menurut dia, anggaran untuk pilkada ulang di 2 wilayah itu akan segera dicairkan sebagaimana beberapa daerah sebelumnya yang juga kekurangan dana untuk proses pilkada.
    “Mungkin akan dipercepat istilahnya dengan dana dari APBN atau dari APBD Provinsi,” ujar dia.
    Sebagai informasi, berdasarkan hasil rekapitulasi suara, kotak kosong memperoleh 67.546 atau 57,25 persen suara dalam Pilkada Kabupaten Bangka, unggul jauh atas pasangan Mulkan-Ramadian yang hanya mengantongi 50.443 suara atau 42,75 persen.
    Sementara itu, di Kota Pangkalpinang, pasangan calon Maulan Aklil-Masagus M Hakim (Molen-Hakim) kalah dari kotak kosong setelah hanya memperoleh 35.177 atau 42,02 persen suara, berbanding 48.528 atau 57,98 persen suara kotak kosong.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Klaim Mau Benahi Tata Kelola Timah, Kini Terancam 12 Tahun Penjara

    Klaim Mau Benahi Tata Kelola Timah, Kini Terancam 12 Tahun Penjara

    Jakarta

    Mantan Direktur Utama PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabranimungkin tidak pernah menyangka bakal dituntut jaksa penuntut umum (JPU) hukuman 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan.

    Dalam persidangan pledoi dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Riza mengungkapkan datang untuk membantu PT Timah yang sedang kesulitan, namun justru bernasib naas dituduh mendukung tambang illegal.

    “Pada tanggal 6 April 2016, Saya diangkat menjadi Direktur Utama PT Timah (Persero) Tbk. Pada saat itu, tugas pertama yang harus saya lakukan adalah membenahi kinerja PT Timah (Persero) Tbk yang menurun akibat adanya kesulitan memperoleh bijih timah dan juga memperbaiki hubungan perusahaan yang pada saat itu tidak harmonis dengan stakeholder serta para karyawan, terlebih setelah terjadinya demonstrasi para karyawan yang menuntut pergantian Direksi PT Timah pada saat itu,” kata Riza dalam persidangan, yang dikutip Jumat (13/12/2024).

    Riza mengatakan, kala itu PT Timah (Persero) Tbk juga mengalami kesulitan cashflow, dan berpotensi tidak mampu membayar gaji karyawan akibat kesulitan mendapatkan bahan baku bijih timah yang dibuktikan sebagaimana pada Laporan Tahunan. Di sisi lain, sudah marak fenomena di masyarakat mengenai penambangan ilegal.

    Maraknya kegiatan penambangan ilegal ini dimulai dengan perubahan era Otonomi Daerah pada tahun 1999 disusul dengan terbitnya Kepmenperindag No. 146/1999 tentang ketentuan umum di bidang ekspor dimana timah tidak lagi menjadi barang strategis Negara untuk barang ekspor. Dengan keluarnya peraturan-peraturan tersebut, maka Pemerintah Daerah mulai membuat kebijakan-kebijakan di daerahnya sendiri.

    Pada sektor Pertambangan Pemkab Bangka mengeluarkan Perda No.6 tahun 2001 tentang pengelolaan pertambangan umum. Peraturan ini membuka kesempatan kepada masyarakat untuk melakukan penambangan, termasuk penambangan timah secara massal di darat. Lokasi yang dimasuki masyarakat pada awalnya adalah lokasi-lokasi penambangan timah PT. Timah (Persero) Tbk.

    “Adanya aktivitas penambangan masyarakat di dalam IUP PT Timah membuat suatu permasalahan bagi PT Timah dalam rangka memperoleh bijih timah. Masyarakat penambang masuk tanpa melalui izin dan kerjasama dengan PT. Timah (Persero) Tbk, sehingga pada umumnya disebut Tambang Inkonvensional atau TI,” ungkap Riza.

    Kegiatan tersebut dilakukan di lokasi-lokasi penambangan Perusahaan bahkan di lahan tailing yang sudah dilakukan reklamasi oleh PT Timah Tbk sehingga menjadi rusak karena penambangan yang dilakukan tidak sesuai dengan kaidah penambangan yang baik (good mining practice). Penyelundup pun memanfaatkan situasi ini untuk mengekspor timah secara ilegal.

    “Menghadapi maraknya aktivitas penambangan inkonvensional dan masih marak aktivitas smokel atau penyelundupan biji timah keluar negeri, kemudian kesulitan mengontrol penetapan biaya kompensasi bijih timah baik berhadapan dengan masyarakat ataupun kolektor bijih timah yang ada di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, membuat PT Timah (Persero) Tbk kesulitan untuk memperoleh bijih timah,” sebut Riza.

    Secara langsung, para smokel ini bisa menawarkan harga yang lebih tinggi kepada masyarakat karena mereka tidak perlu membayar pajak atau royalti, demikian para smokel bisa mengambil bijih timah secara tanpa hak apapun, baik IUP maupun hak atas tanah, dan langsung mengekspornya tanpa memberikan kontribusi apapun kepada negara.

    PT Timah Tbk sudah berulang kali meminta bantuan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan penertiban atas aktivitas penambangan inkonvensional, akan tetapi tidak efektif dikarenakan penambangan timah sudah menjadi budaya dan sumber mata pencaharian masyarakat Kepulauan Bangka Belitung.

    Kehidupan ekonomi Masyarakat sudah terlanjur bergantung dengan aktivitas tambang inkonvensional. Penertiban aktivitas penambangan inkonvensional yang berulang-ulang malah meningkatkan resiko konfliks sosial dengan masyarakat, bahkan termasuk pembakaran kantor Gubernur Kepulauan Bangka Belitung oleh masyarakat buruh tambang inkonvensional dan industri peleburan timah pada tahun 2006 dan pengrusakan kantor Gubernur Kepulauan Bangka Belitung pada tanggal 5 Oktober 2012;

    Riza coba menyelesaikan masalah ini dengan berkomunikasi dengan berbagai pihak. Upaya ini perlahan bisa membuat situasi menjadi kondusif, utamanya ke dalam atau internal terlebih dulu.
    “Dalam rangka mengatasi permasalahan tersebut, maka Saya bersama Para Direksi baru lainnya kemudian melakukan roadshow dengan tujuan menemui seluruh pemangku kepentingan di seluruh wilayah kerja perusahaan dan menemui karyawan operasional di fasilitas kerja perusahaan untuk mendengarkan concern dari para pemangku kepentingan (stakeholder) serta para karyawan,” ujar Riza.

    Dari kunjungan roadshow tersebut, dihasilkan bahwa dalam rangka menjawab permasalahan-permasalahan tersebut, maka PT Timah perlu melakukan beberapa hal, yaitu mengoptimalkan produksi dari peralatan kerja PT Timah (Persero) Tbk, meningkatkan pengawasan operasi terhadap aktivitas penambangan yang dilaksanakan mitra penambang PT Timah (Persero) Tbk serta perlunya mempersiapkan langkah langkah strategis untuk meningkatkan penguasaan cadangan bijih timah.

    Riza mendorong Direktorat Operasi PT Timah di melaksanakan program konservasi mineral melalui pengumpulan sisa hasil penambangan (SHP) melalui program jemput bola.

    “Program konservasi mineral ini dilaksanakan dengan mengumpulkan bijih timah dari masyarakat yang mengumpulkan bijih timah di lahan yang sudah pernah ditambang. Program ini merupakan implementasi pelaksanaan program konservasi mineral yang tercantum di Undang-Undnag No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan Permen ESDM No. 5 Tahun 2017 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian di Dalam Negeri,” sebut Riza.

    Apalagi diamanatkan kepada setiap perusahaan pemegang IUP supaya wajib melakukan upaya peningkatan nilai tambah melalui kegiatan pengolahan. Selanjutnya pasal 4 ayat (2) juga mengamanatkan bahwa mineral ikutan timah berupa zircon, rutil, ilmenit, monasit dan senotim wajib dilakukan pengolahan di dalam negeri.

    “Program ini juga mengacu kepada Permen ESDM 34 tahun 2017 pasal 31 ayat (1) huruf s dan t, yang mengamanatkan untuk mengutamakan potensi lokal baik masyarakat setempat, pengusaha dan sumberdaya lokal yang ada disekitar lokasi operasi pertambangan, sekaligus menjadi dasar Perusahaan untuk melakukan upaya Penangkalan terhadap bijih timah yang dijual ke kolektor-kolektor dengan merangkul masyarakat dengan menjadikan kegiatan pengumpulan sisa-sisa hasil pengolahan atau pencucian sebagai bagian dari kegiatan produksi perusahaan dengan melakukan kerjasama kegiatan tersebut kepada masyarakat,” kata Riza.

    Namun, upayanya untuk menjalankan perusahaan sesuai regulasi harus berujung pada pidana. Ia dituntut 12 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan dan denda Rp 493.399.704.345 (Rp 493,3 triliun) subsider 6 tahun kurungan. Jaksa menyakini Riza melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Karenanya Ia meminta majelis hakim untuk bersikap adil dalam memberi vonis. Pasalnya tidak ada sedikitpun niat untuk menyalahgunakan jabatan dan mencari manfaat dan atau keuntungan pribadi atau orang lain selain dari keuntungan PT Timah, Tbk. itu sendiri. Ia juga selalu mengingatkan seluruh staf PT Timah, Tbk. untuk mengikuti seluruh Peraturan yang berlaku.

    “Sekali lagi saya tekankan bahwa sangat mungkin dan lebih mudah serta tidak berisiko bagi saya untuk tidak melakukan apapun, berdiam diri menikmati fasilitas perusahaan dan membiarkan perusahaan berjalan dengan kondisi yang ada, paling maksimal adalah saya diganti dan kemudian ditempatkan di posisi lain dan masih tetap mendapatkan fasilitas. Akan tetapi, Saya memilih jalan untuk mengambil keputusan strategis demi menjaga sumber daya mineral perusahaan dan menjaga keberlangsungan usaha PT Timah, Tbk,” tegasnya.

    (rrd/rir)

  • Dukung Usulan Presiden Prabowo Kepala Daerah Dipilih DPRD, KKMP: Stop Pemborosan Uang Rakyat!

    Dukung Usulan Presiden Prabowo Kepala Daerah Dipilih DPRD, KKMP: Stop Pemborosan Uang Rakyat!

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Koalisi Kawal Merah Putih (KKMP) mendukung penuh usulan Presiden Prabowo agar Kepala Daerah dipilih oleh DPRD. 

    “Usulan dari Presiden Prabowo Subianto tentunya sangat relevan dengan kondisi saat ini karena Pilkada langsung sangat berdampak buruk timbulnya potensi konflik horisontal di masyarakat,” ujar Ramadhani Isa salah satu Presidium KKMP yang juga Kornas Poros Muda NU, Jumat (13/12/2024).

    Bayangkan, kata dia, karena berbeda pilihan terjadinya tawuran antar warga, intimidasi, teror dan sejenisnya. KKMP mendukung penuh usulan Presiden Prabowo dan akan menjadi garda terdepan dalam mengawal Kabinet Merah Putih.

    “KKMP sangat prihatin dengan kondisi pasca Pilkada saat ini. Pilkada telah menghamburkan uang rakyat puluhan triliun rupiah tapi apa yang kita lihat? Munculnya kerusakan Demokrasi dan masyarakat terpolarisasi menjadi faksi-faksi politik,” tambah Ramadhani.

    Joko Priyoski, Ketua Umum Kaukus Muda Anti Korupsi (Kamaksi), salah satu Presidium KKMP menambahkan, munculnya fenomena kemenangan kotak kosong di Bangka dan Pangkal Pinang sebagai sinyalemen adanya kejenuhan masyarakat karena kuaalitas elit politik di daerah dianggap minim hingga munculnya calon tunggal. Belum lagi ratusan gugatan Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).

    “Kita bisa bayangkan, andaikan terjadi Pemungutasn Suara Ulang (PSU) berapa banyak lagi uang rakyat yang harus dihamburkan? Rakyat sudah semakin jenuh atas kondisi ini lebih baik anggaran triliun rupiah tersebut dipakai untuk kemakmuran rakyat Indonesia,” imbuhnya.

  • 10
                    
                        Indonesia Bangun Reaktor Nuklir Pembangkit Listrik Pertama di Pulau Kelasa
                        Regional

    10 Indonesia Bangun Reaktor Nuklir Pembangkit Listrik Pertama di Pulau Kelasa Regional

    Indonesia Bangun Reaktor Nuklir Pembangkit Listrik Pertama di Pulau Kelasa
    Tim Redaksi
    BANGKA, KOMPAS.com
    – 
    Reaktor nuklir
    untuk
    pembangkit listrik
    pertama di
    Indonesia
    bakal ditempatkan di
    Pulau Kelasa
    , Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung.
    Prototipe reaktornya akan dibawa dari Korea Selatan pada 2028 melewati jalur laut.
    “Persiapan yang dilakukan telah mengerucut dengan lokasi Pulau Kelasa. Saat ini perda tata ruangnya telah berada di kementerian dan menunggu pengesahan,” kata Direktur PT Thorcon Indonesia, Bob S Effendi seusai rapat koordinasi di gubernuran Babel, Kamis (12/12/2024).
    Bob menjelaskan, Bangka Belitung akan mencetak sejarah sebagai provinsi nuklir dengan pengadaan pembangkit pertama di Indonesia.
    Peluang Bangka Belitung sebagai tuan rumah Energi Baru Terbarukan (EBT) itu sangat besar karena sudah didukung investor.
    “Kalau di Indonesia pilihannya ada dua, yakni Kalimantan Barat dan Bangka Belitung, kami melihat prospeknya lebih dahulu di Bangka Belitung karena Thorcon Indonesia sudah ada sebagai investor,” ujar Bob.
    Bahan baku nuklir nantinya berasal dari logam tanah jarang berupa thorium yang merupakan mineral ikutan timah.
    Hasil timah yang melimpah di Bangka Belitung menjadi pertimbangan untuk dibangunnya
    Pembangkit Listrik
    Tenaga Nuklir Thorium yang satu-satunya di Indonesia sekaligus percontohan bagi dunia.
    Total investasi yang dipersiapkan mencapai Rp 17 triliun yang mencakup survei, penelitian, alih teknologi hingga infrastruktur
    “Bagi industri elektronik, logam tanah jarang bukanlah hal yang baru, namun bagi perekonomian daerah ini justru belum tergarap,” jelas Bob.
    Ditargetkan hingga 2050 akan ada 20 PLTN di Bangka Belitung dari berbagai perusahaan. Industri PLTN akan lebih besar dari tambang timah saat ini.
    Selain di Bangka Tengah, juga ada Tanjung Ular Bangka Barat dan Sebagin Bangka Selatan yang potensial dibangun.
    “Pemerintah sudah berencana menghapuskan PLTU sehingga dibutuhkan energi baru terbarukan. Harus ada energi murah, bersih dan andal, untuk mencapai pertumbuhan ekonomi 8 persen dan target NZE 2060,” ungkap Bob.
    Secara nasional pemerintah menargetkan dalam kurun 15 tahun mendatang sudah ada 100 GW pasokan listrik yang 75 persen dari EBT dan 5 persen di antaranya berasal dari PLTN.
    “Sumber energi lain sudah dicoba dan banyak tantangan seperti cuaca. Angka yang sudah ada, hydro power hanya dapat 75 GW, geothermal 20 GW, ombak laut hanya 4 GW dan gas turbin 35 GW,” tambah Bob.
    Staf Ahli Gubernur Bangka Belitung Eko Kurniawan mengatakan, pemda sedang menyusun rencana pembangunan jangka menengah daerah.
    “Aspek ekonomi bisa dipahami bersama, kadang aspek sosial sangat dinamis. Perlu sosialisasi berkelanjutan pada masyarakat terhadap aspek sosial,” ujar Eko.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • UMP Bangka Belitung 2025 Rp 3.876.600, SPSI Ingatkan Pengawasan Buku Upah
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        13 Desember 2024

    UMP Bangka Belitung 2025 Rp 3.876.600, SPSI Ingatkan Pengawasan Buku Upah Regional 13 Desember 2024

    UMP Bangka Belitung 2025 Rp 3.876.600, SPSI Ingatkan Pengawasan Buku Upah
    Tim Redaksi
    BANGKA, KOMPAS.com
    – Upah Minimum Provinsi (UMP) Kepulauan Bangka Belitung untuk tahun 2025 mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen, menjadi Rp 3.876.600.
    Penetapan ini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 yang mempertimbangkan faktor inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
    Darusman menekankan, UMP merupakan hak dasar bagi pekerja, terutama bagi mereka yang baru masuk ke dunia kerja tanpa pengalaman.
    “UMP bagi yang nol masa kerja dan tanpa pengalaman. Bagi yang sudah lama bekerja seharusnya sudah di atas UMP, ada
    grade
    penilaian yang harus dilakukan perusahaan,” jelasnya.
    Menurut Darusman, penetapan upah masih sangat dipengaruhi oleh kebijakan pemerintah pusat, terutama sejak adanya
    Omnibus Law
    .
    Dia menilai, Bangka Belitung beruntung karena
    kenaikan 6,5 persen
    ini terjadi di tengah angka inflasi yang dinilai rendah.
    “Ke depan kami berharap agar unsur tripartit, yaitu pengusaha, pekerja, dan pemerintah, dilibatkan lagi dalam survei pasar. Jangan sampai gaungnya saja UMP naik, tapi harga di pasaran sudah naik duluan,” ungkap Darusman.
    Ketentuan mengenai UMP di Bangka Belitung tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 188.44/628/Disnaker/2024.
    Selain penetapan UMP, Bangka Belitung juga telah menerapkan skema upah untuk sektor pertambangan, yang disesuaikan dengan potensi masing-masing daerah.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Wakil Menteri Desa PDT Sebut Ada 3 Sektor Potensi Desa di Kepulauan Bangka Belitung – Halaman all

    Wakil Menteri Desa PDT Sebut Ada 3 Sektor Potensi Desa di Kepulauan Bangka Belitung – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com Eko Sutriyanto

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Pengembangan potensi desa di Kepulauan Bangka Belitung diharapkan dapat lebih terfokus, dan terukur dikelola setiap jenjang pemerintahan, baik di tingkat desa hingga ke pemerintah daerah, dan diperlukannya penguatan komunikasi lintas sektoral.

    Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) Ahmad Riza Patria, menegaskan pentingnya bagi pemerintahan desa untuk berpedoman pada indeks desa tersebut. 

    “Kehadiran kami untuk memastikan bahwa peta indeks desa dapat digunakan dalam perencanaan pembangunan desa, dan evaluasi,”sujarnya, di Aula Graha Tama Wiyata, Kantor BKPSDMD Kep. Babel, Rabu (11/12/2024).

    Ia menilai terdapat beberapa sektor pembangunan yang dapat dikembangkan di Negeri Serumpun Sebalai, yang sejurus dengan “Asta Cita” yang menjadi program pemerintah pusat di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, serta 12 rencana aksi “Membangun desa, membangun Indonesia, desa terdepan, membangun Indonesia”.

    “Babel memiliki potensi luar biasa di bidang pariwisata, pertanian, dan ekonomi kreatif. Kami mendorong pemerintah daerah untuk memanfaatkan indeks desa dalam merancang kebijakan, dan program pembangunan di desa,” ujar Ahmad Riza.

    Penjabat (Pj) Gubernur Kep. Babel Sugito, dalam sambutannya bersepakat dengan Wamendes PDT Ahmad Riza Patria, jika percepatan pembangunan dapat dicapai apabila terjalin sinergitas, kolaborasi, dan harmonisasi. 

    Sehingga, cita-cita Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 yang bertujuan menciptakan kesejahteraan masyarakat desa dapat terpenuhi.

    “Di sinilah peran APDESI harus muncul untuk menginformasikan ide dan gagasan yang ada di desanya kepada seluruh desa di Indonesia. Saya yakin dan percaya APDESI bisa menjadi pustaka ide dalam mendorong desa melahirkan inovasi, memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat,” katanya.

  • Baca Pledoi, Helena Lim Menangis Cerita Ibu dan Anak di Depan Hakim

    Baca Pledoi, Helena Lim Menangis Cerita Ibu dan Anak di Depan Hakim

    Baca Pledoi, Helena Lim Menangis Cerita Ibu dan Anak di Depan Hakim
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pemilik perusahaan money changer PT Quantum Skyline Exchange (QSE)
    Helena Lim
    menangis saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (12/12/2024).
    Dalam persidangan itu, Helena menanggapi tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta majelis hakim menyatakan dirinya bersalah membantu Harvey Moeis dalam mengelola hasil tindak pidana korupsi.
    Dalam pleidoinya, Helena menyebut fakta terkait substansi perkara dugaan korupsi pada tata niaga komoditas timah yang menjeratnya tertutup.
    “Fakta materi perkara yang tertutup dengan bingkai popularitas negatif kejatuhan seorang crazy rich PIK (Pantai Indah Kapuk) Helena Lim,” ujar Helena di ruang sidang, Kamis (12/12/2024).
    Namun, sebelum membacakan materi pokok nota pembelaannya, Helena meminta izin untuk menyampaikan curahan hatinya terlebih dahulu.
    Pengusaha itu mengatakan, dirinya merupakan sosok seorang ibu sekaligus anak yang ingin melindungi orangtua dan anaknya sendiri. Saat mengatakan hal ini, tangisnya pecah.
    “Saya adalah seorang ibu Yang Mulia, sekaligus seorang anak yang juga ingin melindungi orang tua dan anak-anak saya dari cacian, fitnah, dan tuduhan yang tidak benar,” kata Helena menangis.
    Kepada majelis hakim, Helena berharap dirinya masih diberi kesempatan untuk melindungi orangtua dan anak-anaknya.
    Helena mengaku telah membuat ibunya yang telah mendidik dengan keras dan bersusah payah membesarkannya kecewa.
    Ia kemudian menjelaskan perjalanan hidupnya yang sudah bekerja sejak lulus SMA untuk mencari nafkah dan menggantikan posisi tulang punggung keluarga.
    “Namun, saat ini saya ternyata mengecewakan mama saya dengan duduk di kursi pesakitan ini.  Membuat mama saya harus menanggung malu, membuat mama saya harus menangis, membuat mama saya tidak enak makan dan tidur,” tutur Helena.
    Pengusaha penukaran valuta asing itu juga menyampaikan permintaan maaf kepada anak-anaknya yang masih berusia remaja.
    Karena tersandung kasus korupsi, sebagai orangtua ia tidak bisa menafkahi mereka.
    “Pesan mama untuk kalian, harus bersabar saling rukun, dan menjaga diri. Kalian harus siap menerima kondisi mama seperti sekarang ini,” ujar Helena.
    Dalam perkara ini, Helena dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan serta uang pengganti Rp 210 miliar.
    Jaksa menilai, Helena terbukti bersalah membantu Harvey Moeis dan bos perusahaan smelter swasta.
    Dalam perkara korupsi ini, negara diduga mengalami kerugian keuangan hingga Rp 300 triliun.
    Mantan Direktur Utama PT Timah Tbk, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, eks Direktur Keuangan PT Timah Emil Ermindra, dan kawan-kawannya didakwa melakukan korupsi ini bersama-sama dengan crazy rich Helena Lim.
    Perkara ini juga turut menyeret suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis yang menjadi perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT).
    Bersama Mochtar, Harvey diduga mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah untuk mendapat keuntungan.
    Harvey menghubungi Mochtar dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah.
    Setelah dilakukan beberapa kali pertemuan, Harvey dan Mochtar menyepakati agar kegiatan akomodasi pertambangan liar tersebut di-cover dengan sewa menyewa peralatan processing peleburan timah.
    Selanjutnya, suami Sandra Dewi itu menghubungi beberapa smelter, yaitu PT Tinindo Internusa, CV Venus Inti Perkasa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Sariwiguna Binasentosa untuk ikut serta dalam kegiatan tersebut.
    Harvey meminta pihak smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungan yang dihasilkan. Keuntungan tersebut kemudian diserahkan ke Harvey seolah-olah sebagai dana corporate social responsibility (CSR) yang difasilitasi oleh Helena selaku Manager PT QSE.

    Dari perbuatan melawan hukum ini, Harvey Moeis bersama Helena Lim disebut menikmati uang negara Rp 420 miliar.
    “Memperkaya terdakwa Harvey Moeis dan Helena Lim setidak-tidaknya Rp 420.000.000.000,” papar jaksa.
    Atas perbuatannya, Harvey Moeis didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Tahun 2010 tentang TPPU.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kejagung Belum Tentukan Sikap Soal Vonis 3 Eks Pejabat ESDM di Kasus Timah

    Kejagung Belum Tentukan Sikap Soal Vonis 3 Eks Pejabat ESDM di Kasus Timah

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) belum menentukan sikap terkait dengan vonis tiga mantan pejabat ESDM Bangka Belitung dalam kasus korupsi timah.

    Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar mengatakan pihaknya masih memiliki waktu sepekan untuk menentukan upaya hukum banding terkait putusan tersebut.

    “Nanti kita lihat ada waktu 7 hari untuk menyatakan pikir-pikir. Nah itu menurut KUHP,” ujarnya di Kejagung, Kamis (12/12/2024).

    Dia menambahkan, putusan PN Tipikor terhadap tiga pejabat ESDM itu hanya setengah dari tuntutan jaksa penuntut umum. 

    “Nanti kita lihat bgmn sikap jaksa penuntut umum. Karena JPU bisa menggunakan waktu 7 hari ini untuk berpikir,” pungkasnya.

    Sebelumnya, tiga dinas ESDM yang telah divonis yakni, mantan Kabid Pertambangan Mineral Logam Dinas ESDM Kepulauan Babel Amir Syahbana; eks Kepala Dinas ESDM Kepulauan Babel periode 2015–2019 Suranto Wibowo (SW); dan eks Plt Kepala Dinas ESDM Kepulauan Babel 2019, Rusbani (BN).

    Amir dan Suranto dijatuhkan hukuman selama empat tahun pidana. Selain itu keduannya, dihukum membayar denda Rp100 juta dengan subsider tiga bulan penjara.

    Adapun, khusus Amir Syahbana telah dibebankan hukuman untuk membayar uang pengganti Rp325 juta dengan subsider satu tahun penjara.

    Sementara itu, terdakwa Rusbani divonis selama dua tahun penjara dengan denda Rp50 juta dengan subsider penjara dua bulan.

    Sebelumnya, Amir dan Suranto telah dituntut selama tujuh tahun pidana dan denda Rp750 dengan subsider enam bulan penjara. Khusus Amir, jaksa penuntut umum meminta agar turut membayar uang pengganti sebesar Rp325 juta.

    Sementara itu, Rusbani dituntut untuk menjalani pidana selama enam tahun dengan hukuman denda Rp750 juta dengan subsider enam bulan.

  • Mahkamah Konstitusi Terima 277 Gugatan Sengketa Pilkada 2024

    Mahkamah Konstitusi Terima 277 Gugatan Sengketa Pilkada 2024

    Bisnis.com, JAKARTA–Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima 277 gugatan sengketa pilkada serentak 2024 per hari Kamis 12 Desember 2024 pukul 12.00 WIB.

    Rinciannya, 15 gugatan sengketa pilkada berasal dari pemilihan gubernur provinsi di antaranya provinsi Papua Selatan sebanyak 3 gugatan, kemudian dari provinsi Maluku Utara sebanyak 3 gugatan.

    Kemudian, gugatan juga berasal provinsi Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Kalimantan Timur, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kepulauan Bangka Belitung, Kalimantan Tengah, Sumatra Utara.

    Sementara itu, gugatan yang diajukan dari pemilihan bupati masih mendominasi semua gugatan yaitu sebanyak 215 gugatan, lalu gugatan untuk pemilihan wali kota yang masuk ke MK ada sebanyak 47 gugatan.

    Sebelumnya, Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo mengatakan bahwa sampai saat ini baru PHP dari bupati dan wali kota yang paling banyak diterima oleh MK. 

    Kendati demikian, menurutnya, MK tetap akan membuka layanan pengajuan untuk permohonan sengketa hingga tanggal 18 Desember 2024 pukul 23.59 WIB.

    “Pemohon bisa mengajukan permohonan ke MK, paling lambat tiga hari sejak KPU daerah masing-masing mengumumkan penetapan perolehan suara hasil Pilkada,” tuturnya di Jakarta, Senin (9/12/2024).

  • 6 Provinsi Belum Tetapkan UMP 2025

    6 Provinsi Belum Tetapkan UMP 2025

    Jakarta, CNN Indonesia

    Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat masih ada enam provinsi yang belum menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2025.

    Padahal, penetapan UMP diwajibkan paling lambat 11 Desember 2025. Aturan itu merujuk Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025.

    Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Indah Anggoro Putri menyampaikan berdasarkan monitoring yang dilakukan hingga Kamis (12/12) pukul 09.00 WIB, sebanyak enam provinsi belum mengumumkan UMP sesuai dengan tenggat waktu yang diberikan.

    Keenam provinsi tersebut adalah Nusa Tenggara Timur (NTT), Nusa Tenggara Barat (NTB), Sulawesi Utara, Papua Barat, Papua Pegunungan, dan Papua Selatan.

    Sementara itu sebanyak 17 provinsi juga tercatat belum menetapkan upah minimum sektoral provinsi (UMSP). Di antaranya Bengkulu, Lampung, Kepulauan Bangka Belitung, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, NTB, NTT, dan Kalimantan Selatan.

    Lalu, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Gorontalo, Sulawesi Barat, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Selatan.

    Indah menyebut Kemnaker sangat mengapresiasi kerja keras para gubernur, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan seluruh Dewan Pengupahan Provinsi dalam merumuskan dan menetapkan UMP dan UMSP 2025.

    “Selanjutnya kami harap seluruh pihak tersebut dapat melanjutkan mendiskusikan dan merumuskan untuk selanjutnya menetapkan UMK 2025 dan jika ada, UMSK 2025,” ujar dia kepada CNNIndonesia.com, Kamis (12/12).

    Berdasarkan Permenaker 16/2024, pemerintah mewajibkan gubernur untuk menetapkan dan mengumumkan UMP dan UMSP paling lambat 11 Desember 2024.

    Sementara, untuk upah minimum kabupaten/kota (UMK) dan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) paling lambat 18 Desember 2025. Penetapan upah minimum itu mulai berlaku 1 Januari 2025.

    Melalui beleid tersebut, Kemnaker menetapkan nilai kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5 persen rata bagi seluruh wilayah di Indonesia. Nilai kenaikan itu mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

    (del/sfr)