ANTARA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Bangka Belitung menggelar “Penganugerahaan Siddhakarya Tahun 2024” di Pangkalpinang, Rabu (18/12). Total terdapat 5 perusahan yang berhasil meraih penghargaan dengan kategori unggul, dari 11 perusahaan yang masuk dalam nominasi.(Chandrika Purnama Dewi/Fahrul Marwansyah/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)
kab/kota: Bangka
-
/data/photo/2024/12/09/6756f8c613863.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
1 Harvey Moeis Menangis: Bapak-bapak di Luar Sana Bersyukurlah kalau Ditelepon Istri… Nasional
Harvey Moeis Menangis: Bapak-bapak di Luar Sana Bersyukurlah kalau Ditelepon Istri…
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Suami aktris Sandra Dewi,
Harvey Moeis
, menangis saat mengingat dirinya tidak lagi bisa pulang ke rumah lantaran tengah terjerat kasus dugaan korupsi.
Harvey
merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Momen Harvey meneteskan air mata terjadi saat dirinya membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (18/12/2024).
“Suami-suami, bapak-bapak di luar sana, bersyukurlah kalau ditelepon istri dicariin,” kata Harvey dengan suara bergetar.
Ia pun sempat berhenti sejenak lantaran menahan rasa sedih.
“Suruh pulang ke rumah,” lanjut Harvey sambil terlihat menangis.
Dalam kesempatan ini, Harvey juga memberikan pesan kepada sang istri untuk tetap bertahan atas masalah yang sedang dihadapi.
“Istriku kita sudah pernah melewati masa susah ketika papa sakit, kamu selalu di sampingku, lalu ketika senang kita menikah, dapat anak-anak lucu dan sempurna kamu juga ada di sampingku,” kata Harvey.
Harvey lantas mengingatkan bahwa Sandra Dewi merupakan sosok yang kuat dan selalu bertahan dalam berbagi kondisi.
“Sekarang kita susah lagi, kamu tidak pernah bersungut-sungut, tidak pernah mengeluh, tidak pernah menyalahkan keadaan bahkan menjadi pilar penyanga keluarga kita,” ucapnya.
Di hadapan majelis hakim, Harvey pun mengaku bisa runtuh jika pendamping hidupnya bukan Sandra Dewi.
“Tanpa kamu aku runtuh, terima kasih Sandra Dewi. Yang namanya Dewi, Dewi itu biasanya hebat, Yang Mulia,” ucapnya.
Dalam kesempatan ini, Harvey meminta Sandra Dewi untuk bertahan. Pasalnya, ia meyakini setelah ditimpa kesulitan pasti akan mendapatkan kebahagiaan.
“Tapi tenang, kita dari susah, senang sekarang susah lagi, sekarang kita tinggal tunggu senangnya saja, masa susah terus,” ucapnya.
Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung (Kejagung) menuntut Harvey dipenjara selama 12 tahun dan dijatuhi denda sebesar Rp 1 miliar subsidair 1 tahun bui.
Jaksa menilai, suami Sandra Dewi itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara sah dan meyakinkan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu primair.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 12 tahun,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin 9 Desember 2024.
Tidak hanya itu, jaksa juga menuntut Harvey untuk membayar uang pengganti senilai Rp 210 miliar dikurangi nilai aset yang telah disita penyidik.
Namun, jika harta benda milik Harvey tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti pidana kurungan selama 6 tahun.
Dalam perkara pengelolaan tata niaga komoditas timah ini negara diduga mengalami kerugian keuangan hingga Rp 300 triliun.
Berdasarkan surat tuntutan, Harvey yang merupakan perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) bersama eks Direktur Utama PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani diduga mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah untuk mendapat keuntungan.
Harvey menghubungi Mochtar dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah.
Setelah dilakukan beberapa kali pertemuan, Harvey dan Mochtar menyepakati agar kegiatan akomodasi pertambangan liar tersebut di-cover dengan sewa menyewa peralatan processing peleburan timah.
Selanjutnya, suami Sandra Dewi itu menghubungi beberapa smelter, yaitu PT Stanindo Inti Perkasa, CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, dan PT Tinindo Internusa untuk ikut serta dalam kegiatan tersebut.
Harvey meminta pihak smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungan yang dihasilkan. Keuntungan tersebut kemudian diserahkan ke Harvey seolah-olah sebagai dana corporate social responsibility (CSR) yang difasilitasi oleh Manager PT QSE, Helena Lim.
Dari perbuatan melawan hukum ini, Harvey Moeis bersama Helena Lim disebut menikmati uang negara Rp 420 miliar.
Atas perbuatannya, Harvey dianggap telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Tahun 2010 tentang TPPU.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2024/12/09/6756f8c613863.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Harvey Moeis Menangis: Bapak-bapak di Luar Sana Bersyukurlah kalau Ditelfon Istri…
Harvey Moeis Menangis: Bapak-bapak di Luar Sana Bersyukurlah kalau Ditelfon Istri…
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Suami aktris Sandra Dewi,
Harvey Moeis
menangis saat mengingat dirinya tidak lagi bisa pulang ke rumah, lantaran tengah terjerat kasus dugaan korupsi.
Harvey
merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Momen Harvey meneteskan air mata terjadi saat dirinya membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (18/12/2024).
“Suami-suami, bapak-bapak di luar sana, bersyukurlah kalau ditelfon istri dicariin,” kata Harvey dengan suara bergetar.
Ia pun sempat berhenti sejenak lantaran menahan rasa sedih.
“Suruh pulang ke rumah,” lanjut Harvey sambil terlihat menangis.
Dalam kesempatan ini, Harvey juga memberikan pesan kepada sang istri, untuk tetap bertahan atas masalah yang sedang dihadapi.
“Istriku kita sudah pernah melewati masa susah ketika papa sakit, kamu selalu di sampingku, lalu ketika senang kita menikah, dapat anak-anak lucu dan sempurna kamu juga ada di sampingku,” kata Harvey.
Harvey lantas mengingatkan bahwa Sandra Dewi merupakan sosok yang kuat dan selalu bertahan dalam berbagi kondisi.
“Sekarang kita susah lagi, kamu tidak pernah bersungut-sungut, tidak pernah mengeluh, tidak pernah menyalahkan keadaan bahkan menjadi pilar penyanga keluarga kita,” ucapnya.
Di hadapan majelis hakim, Harvey pun mengaku bisa runtuh jika pendamping hidupnya bukan Sandra Dewi.
“Tanpa kamu aku runtuh, terima kasih Sandra Dewi, Yang namanya Dewi, Dewi itu biasanya hebat Yang Mulia,” ucapnya.
Dalam kesempatan ini, Harvey meminta Sandra Dewi untuk bertahan. Pasalnya, ia meyakini setelah ditimpa kesulitan pasti akan mendapatkan kebahagiaan.
“Tapi tenang, kita dari susah, senang sekarang susah lagi, sekarang kita tinggal tunggu senangnya saja, masa susah terus,” ucapnya.
Dalam perkara ini, Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung (Kejagung) menuntut Harvey dipenjara selama 12 tahun dan dijatuhi denda sebesar Rp 1 miliar subsidair 1 tahun bui.
Jaksa menilai, suami Sandra Dewi itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara sah dan meyakinkan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu primair.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 12 tahun,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin 9 Desember 2024.
Tidak hanya itu, jaksa juga menuntut Harvey untuk membayar uang pengganti senilai Rp 210 miliar dikurangi nilai aset yang telah disita penyidik.
Namun, jika harta benda milik Harvey tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti pidana kurungan selama 6 tahun.
Dalam perkara pengelolaan tata niaga komoditas timah ini negara diduga mengalami kerugian keuangan hingga Rp 300 triliun.
Berdasarkan surat tuntutan, Harvey yang merupakan perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) bersama eks Direktur Utama PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani diduga mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah untuk mendapat keuntungan.
Harvey menghubungi Mochtar dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah.
Setelah dilakukan beberapa kali pertemuan, Harvey dan Mochtar menyepakati agar kegiatan akomodasi pertambangan liar tersebut di-cover dengan sewa menyewa peralatan processing peleburan timah.
Selanjutnya, suami Sandra Dewi itu menghubungi beberapa smelter, yaitu PT Stanindo Inti Perkasa, CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, dan PT Tinindo Internusa untuk ikut serta dalam kegiatan tersebut.
Harvey meminta pihak smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungan yang dihasilkan. Keuntungan tersebut kemudian diserahkan ke Harvey seolah-olah sebagai dana corporate social responsibility (CSR) yang difasilitasi oleh Manager PT QSE, Helena Lim.
Dari perbuatan melawan hukum ini, Harvey Moeis bersama Helena Lim disebut menikmati uang negara Rp 420 miliar.
Atas perbuatannya, Harvey dianggap telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Tahun 2010 tentang TPPU.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Bacakan Pledoi, Terdakwa Kasus Timah Tumpahkan Kekecawaan di Hadapan Majelis Hakim
loading…
Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta menumpahkan kekecewaannya dalam sidang pleidoi di PN Jakarta Pusat, Rabu (18/12/2024). FOTO/IST
JAKARTA – Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta menumpahkan kekecewaannya dalam sidang pleidoi kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga timah yang menjeratnya. Terdakwa merasa hidupnya sial setelah berniat membantu negara dari sektor timah.
“Ini sial sekali hidup saya, bantu negara malah masuk penjara,” kata Suparta di hadapan Majelis Hakim dalam pembacaan nota pembelaan atau pleidoi di PN Jakarta Pusat, Rabu (18/12/2024).
Suparta mengungkapkan keterlibatannya dalam kerja sama dengan PT Timah dimulai atas dorongan nasionalisme dan niat membantu Indonesia menjadi pemain utama dalam industri timah dunia. Padahal, dengan bisnis yang dimilikinya, tanpa kerja sama dengan PT Timah, ia sudah sangat amat cukup. Bahkan, secara hitungan matematis, tidak punya dampak apa pun baginya jika Indonesia jadi pemain timah dunia atau bukan.
“Bisnis saya sudah tentram dan tidak ada ambisi apa pun lagi. Buat saya sebenarnya tidak terlalu berpengaruh apakah Indonesia mau berperan atau tidak di timah dunia, secara hitungan logis tidak berpengaruh langsung untuk hidup saya,” katanya.
Namun karena yang digaungkan adalah kata ‘bela negara, demi martabat Indonesia’, kata Suparta, jiwa nasionalismenya terpanggil. Meskipun, sebetulnya ia sudah mendapatkan banyak masukan dari sejawat perihal kerja sama dengan BUMN yang tidak menguntungkan.
“Saya sudah sering mendengar cerita dari teman kalau berurusan dengan perusahaan BUMN, pada akhirnya kalau dihitung secara ekonomi hasilnya adalah merugikan kami para investor swasta,” ucapnya.
Terbukti, PT Timah dianggap tidak profesional dalam menjalankan kerja sama. Menurutnya, keterlambatan pembayaran oleh PT Timah telah berdampak pada keuangan perusahaan dan jadwal pembayaran utangnya. “Pembayaran telat berbulan-bulan melebihi janji dalam perjanjian. Alasannya karena cash flow PT Timah terganggu,” ungkapnya.
Timbulkan Kerugian hingga Terjerat HukumKeterlambatan ini, lanjut Suparta, berujung pada kerugian besar yang dialami perusahaannya. “Keuntungan ekspor dari produksi kami sendiri tergerus,” katanya. Parahnya lagi, kerja sama dengan PT Timah ini berujung pada masalah hukum yang membelit dirinya. Padahal, niat awalnya hanya ingin berkontribusi dalam mendorong industri timah Tanah Air tumbuh lebih besar.
Meski merasa dirugikan, Suparta tetap percaya bahwa Majelis Hakim akan memberikan keadilan dalam kasus ini. “Saya pasrah bahwa Tuhan pasti memberikan yang terbaik. Hanya kepada Tuhan saya tidak ragu, dan Yang Mulia adalah perwujudan Tuhan di persidangan ini,” tutup Suparta.
Keuntungan Negara dari Timah
Dalam pleidoinya, Suparta menjelaskan kontribusi signifikan sektor timah bagi perekonomian Indonesia, khususnya Bangka Belitung. Menurutnya, kerja sama antara PT Timah dengan pihak swasta, termasuk penggunaan CV, telah memberi keuntungan besar bagi negara.“Setiap bijih timah yang dikirim CV-CV ke PT Timah, semua pajak-pajaknya dibayarkan kepada negara, dan hasil pengolahan dikirim ke PT Timah untuk diekspor, yang menjadi keuntungan devisa negara,” kata Suparta.
Ia juga menyebutkan, kontribusi sektor timah berhasil meningkatkan pertumbuhan ekonomi Bangka-Belitung hingga 7%, tertinggi secara nasional pada periode 2018-2020. Selain itu, PT Timah juga dinobatkan sebagai eksportir timah nomor satu di dunia. “Negara untung memperoleh pajak dan royalti, bahkan provinsi Bangka Belitung pernah mendapat penghargaan sebagai pembayar pajak tertinggi pada 2021,” katanya.
(abd)
-

Pra Muktamar Luar Biasa NU di Surabaya, Ada Kiai Marzuki Mustamar
Surabaya (beritajatim.com) – Pembahasan Muktamar Luar Biasa [MLB] NU di Surabaya pada Selasa 17 Desember 2024. Diikuti oleh sejumlah tokoh ulama, salah satunya mantan Ketua PWNU Jawa Timur Kiai Marzuki Mustamar.
Divisi Hukum dan Advokasi Penyelamat Organisasi dan Muktamar Luar Biasa NU [PO dan MLB NU] Jakfar Shodiq mengatakan, pertemuan Forum Group Discussion [FGD] Pra MLB NU hari itu diikuti 100 perwakilan kader NU secara hybrid.
“Sekitar 100 [orang yang hadir], di ruangan ada 20-an dan yang di Zoom [dalam jaringan] ada 80 an,” kata Jakfar Shodiq setelah FGD Pra MLB NU, hari Selasa (17/12/2024) kemarin.
Di dalam forum ini diketahui dihadiri oleh mantan Wakil Ketua PWNU Jawa Timur, KH. Abdussalam Shohib atau Gus Salam. Dia sekaligus Presidium PO dan MLB NU ini.
Kemudian, ada mantan Ketua PWNU Jawa Timur Kiai Marzuki Mustamar yang hadir melalui ‘teleconfrence’ Zoom. Dia memberikan sambutan bahkan memimpin pembacaan doa dalam forum tersebut.
“[Selain Kiai Marzuki], ada tadi dari PWNU Papua yang terpilih secara resmi terpilih di dalam Konferensi Wilayah. Tetapi kemudian tidak di SK. Kemudian dari Bangka Belitung yang dia tiba-tiba dikarteker. Dari Kalimantan, dari Riau itu juga ada dari beberapa pengurus,” rinci Jakfar Shodiq saat menyebutkan jumlah kehadiran peserta FGD MLB NU.
Jakfar pun menjelaskan bahwa dalam forum FGD ini, setiap pengurus NU di daerah menyampaikan keluhannya tentang kepemimpinan Ketum PBNU KH Yahya Cholil Staquf. Bahkan sampai ada yang terisak dan menangis.
“Nah ini situasi cukup memprihatinkan, bahkan tadi ada peserta dalam FGD yang sampai meneteskan air mata. Dalam arti merasakan situasi kebatinan yang sangat memprihatinkan dan ironis, kenapa sikap PBNU kok seperti ini,” kata dia.
Sementara Ketua Panitia Pelaksana Pra Muktamar Luar Biasa Nahdlatul Ulama (MLB NU) KH Mas Maftuh menyebutkan, ada juga pengurus PCNU dan PWNU yang turut bergabung dalam forum. Tapi dia enggan membeberkan identitasnya.
“[Pengurus PWNU dan PCNU] yang hadir secara hybrid dari Jawa dan luar Jawa. Tetapi kita tidak bisa kita sebutkan secara spesifik untuk menghindari kejadian tak diinginkan,” ucap Maftuh. [ama/but]
-

Tak Ajukan Banding, Kejagung Terima Vonis Eks 3 Pejabat ESDM Kasus Korupsi Timah
Bisnis.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan untuk tidak mengajukan banding pada vonis tiga eks pejabat ESDM di Bangka Belitung pada kasus korupsi timah.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar menyatakan bahwa pihaknya telah menerima putusan yang dikeluarkan oleh Hakim PN Tipikor.
“JPU menerima putusan [vonis tiga mantan pejabat ESDM Babel],” ujarnya saat dihubungi, Rabu (18/12/2024).
Dia menambahkan bahwa salah satu pertimbangan menerima vonis majelis hakim itu lantaran pihaknya lebih fokus pada substansi putusan pengadilan soal kerugian lingkungan jadi kerugian negara.
“JPU lebih mempertimbangakan substansi putusan pengadilan yang menyatakan bahwa kerugian lingkungan merupakan bagian dari kerugian keuangan negara,” tambahnya.
Adapun, Harli mengharapkan agar putusan ini bisa menjadi yurisprudensi hukum dan menjadi momentum positif bagi penegakan korupsi.
Sebelumnya, tiga dinas ESDM yang telah divonis yakni, mantan Kabid Pertambangan Mineral Logam Dinas ESDM Kepulauan Babel Amir Syahbana; eks Kepala Dinas ESDM Kepulauan Babel periode 2015–2019 Suranto Wibowo (SW); dan eks Plt Kepala Dinas ESDM Kepulauan Babel 2019, Rusbani (BN).
Amir dan Suranto dijatuhkan hukuman selama empat tahun pidana. Selain itu keduannya, dihukum membayar denda Rp100 juta dengan subsider tiga bulan penjara.
Adapun, khusus Amir Syahbana telah dibebankan hukuman untuk membayar uang pengganti Rp325 juta dengan subsider satu tahun penjara.
Sementara itu, terdakwa Rusbani divonis selama dua tahun penjara dengan denda Rp50 juta dengan subsider penjara dua bulan.
Sebelumnya, Amir dan Suranto telah dituntut selama tujuh tahun pidana dan denda Rp750 dengan subsider enam bulan penjara. Khusus Amir, jaksa penuntut umum meminta agar turut membayar uang pengganti sebesar Rp325 juta.
Sementara itu, Rusbani dituntut untuk menjalani pidana selama enam tahun dengan hukuman denda Rp750 juta dengan subsider enam bulan.
-

Kelompok PO dan MLB NU Desak Ketum PBNU Gus Yahya Dicopot
Surabaya (beritajatim.com) – Kelompok Penyelamat Organisasi dan Muktamar Luar Biasa (PO dan MLB) Nahdlatul Ulama (NU) mengajukan desakan agar Ketua Umum PBNU, KH Yahya Cholil Staquf, dicopot dari jabatannya.
Hal ini diungkapkan dalam Forum Group Discussion (FGD) Pra Muktamar Luar Biasa NU yang dilaksanakan di Surabaya pada Selasa, 17 Desember 2024. FGD ini dihadiri oleh sejumlah tokoh NU serta mantan pengurus PWNU, dan hasil diskusinya menyepakati perlunya penggantian Gus Yahya.
Jakfar Shodiq, Divisi Hukum dan Advokasi PO dan MLB NU, menjelaskan bahwa penggantian Gus Yahya sudah diatur dalam Pasal 74 AD ART NU. Pasal tersebut menyatakan bahwa Muktamar Luar Biasa dapat digelar apabila Rais Aam atau Ketua Umum PBNU terbukti melanggar aturan organisasi. Jakfar juga menekankan bahwa evaluasi terhadap kinerja PBNU selama tiga tahun terakhir menunjukkan adanya pelanggaran yang cukup signifikan.
“Salah satu pelanggaran yang ditemukan adalah keberpihakan politik yang sangat terlihat. Selain itu, ada upaya menggiring organisasi ini ke dalam dukungan politik yang jelas-jelas bertentangan dengan prinsip independensi NU,” kata Jakfar.
Menurut Jakfar, pelanggaran yang lebih serius adalah keputusan sepihak Gus Yahya yang memecat sejumlah pengurus wilayah (PWNU) tanpa dasar yang jelas. Di antaranya, pemecatan terhadap pengurus di Papua, Bangka Belitung, Kalimantan, Riau, dan beberapa daerah lainnya. Menurutnya, banyak tokoh NU yang dipecat tersebut memiliki kontribusi besar dalam menjaga kerukunan umat.
“Saat ini, PBNU sangat jauh dari semangat Nahdlatul Ulama. Ada pemecatan yang tidak berdasar terhadap tokoh ulama yang diakui keilmuannya oleh umat NU,” ungkapnya.
Sebagai informasi, FGD Pra MLB NU ini digelar oleh Presidium PO dan MLB NU yang terdiri dari berbagai tokoh NU dan mantan pengurus PWNU. Panitia FGD sengaja merahasiakan lokasi serta identitas pengurus yang hadir untuk menjaga kerahasiaan. [ram/beq]
-

Hasil FGD Pra MLB NU Surabaya: Gus Yahya Langgar AD/ART
Surabaya (beritajatim.com) – Hasil Forum Group Discussion [FGD] Pra Muktamar Luar Biasa [MLB] di Surabaya pada Selasa (17/12) memutuskan bahwa, Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf telah banyak melanggar aturan AD/ART organisasi NU.
Gus Yahya sebagai Ketua Umum PBNU dikatakan telah membawa NU ke ranah politik jauh dari akar rumput nahdliyyin, kurang menyelesaikan persoalan internal, dan kerap melakukan karteker sepihak.
Hal itu disampaikan Divisi Hukum dan Advokasi Presidium Penyelamat Organisasi dan Muktamar Luar Biasa NU [PO & MLB NU] Jakfar Shodiq usai menggelar FGD bersama 100 delegasi PWNU se- Indonesia di Surabaya, secara ‘hybrid’ Selasa hari ini.
“Iya Gus Yahya sudah melanggar. Jadi artinya kita sudah melakukan penilaian selama masa kepengurusan PBNU tiga tahun ini. Ada beberapa point yang telah menjadi catatan kami di FGD Pra MLB ini. Point kesalahan tersebut dianggap telah melanggar AD/ART,” terang Jakfar Shodiq setelah FGD.
Catatan itu diantaranya menyebutkan bahwa Gus Yahya [lewat PBNU] sudah menggiring organisasi NU ke arah per-politikan. Kata Jakfar, ditunjukkan dengan gelagat aksi dukung-mendukung yang itu jelas kentara.
“Mulai sejak masa perpolitikan jadi di sana sudah mulai ada upaya yang sifatnya menggiring organisasi (NU) ini kepada aksi dukung dukungan. Dan situasinya ini sangat ketara sekali, apalagi di situasi serba digital mudah untuk kita lacak,” kata Jakfar.
Catatan fatal lainnya, Jakfar bilang, Ketua PBNU sudah tidak mampu menyelesaikan permasalahan internal dan membiarkan masalah berlarut – larut. Padahal, menurut sepengetahuan Jakfar. NU di sini kuat dikenal sebagai organisasi kemasyarakatan ; pemersatu bangsa dan negara.
“Kewajiban PBNU itu menjaga persatuan baik ke dalam, maupun keluar. Tetapi nyatanya apa yang terjadi, urusan internal saja enggak selesai,” jelas dia.
“Kekuatan kita [NU], itu menyelesaikan masalah dengan tabayun. Dengan pendekatan musyawarah, dan mufakat. Tapi itu sudah sangat jauh sekali. Di konteks itu saja [PBNU] melanggar AD/ART,” imbuh dia.
Bagaimana tidak, lanjut Jakfar, banyak permasalahan internal antara lain pemecatan sepihak sejumlah ketua PWNU di beberapa wilayah. Belum lagi konferensi wilayah [konferwil] PWNU yang kemudian tak dianggap PBNU.
“Ada tadi dari PWNU Papua yang terpilih secara resmi dalam konferwil tapi kemudian tidak di SK. Ada PWNU Bangka Belitung ini tiba-tiba digantikan ‘karetaker’ Kalimantan, Riau, dan juga ada beberapa pengurus yang secara pihak tanpa adanya tabayun kemudian ia diberhentikan,” rinci Jakfar.
Sehingga, dari rentetan permasalahan yang ada ini disimpulkan bahwa MLB terjadi tidak barangkat dari persoalan – persoalan yang ada di bawah. Melainkan karena ada pelanggaran yang jelas dilakukan pihak PBNU.
Dan oleh sebab itu juga, keder NU tergabung dalam PO dan MLB NU ini mendorong Gus Yahya untuk diganti. Dan sesuai aturan yang ada dalam organisasi NU; Muktamar Luar Biasa ini tertuang didalam ART Pasal 74.
“Di dalam AD-ART NU, MLB itu diatur ada di Pasal 74. Serta ketentuan di Pasal 74 itu [menerangkan] bahwa Muktamar Luar Biasa itu bisa dilaksanakan dengan ketentuan apabila Rais aam atau Ketua Umum PBNU melanggar AD/ART,” ucap dia.
Untuk diketahui, FGD Pra MLB NU ini digelar oleh Presidium Penyelamat Organisasi dan Muktamar Luar Biasa NU [PO & MLB NU]. Mereka terdiri dari beberapa tokoh NU dan mantan pengurus PWNU.
Panitia merahasiakan lokasi FGD yang digelar di Surabaya ini, juga merahasiakan identitas pengurus cabang maupun wilayah yang hadir dalam FGD tersebut. (ted)
-

ASF Mewabah di 32 Provinsi RI, Ahli Bicara Kemungkinan Penularan Lewat Makan Babi
Jakarta –
Indonesia menghadapi wabah demam babi Afrika atau African Swine Fever (ASF) dengan tingkat kematian 100 persen bagi babi domestik dan babi hutan. Sepanjang 2024 hingga Agustus, ada 32 dari 34 provinsi yang terdampak termasuk di Sumatera, Bangka Belitung, Jawa, Kalimantan, Bali, hingga Papua.
Pakar epidemiologi Dicky Budiman dari Universitas Griffith Australia menekankan hingga kini ASF tidak menular ke manusia. Dampak paling besar dirasakan para peternak kecil dan industri berbasis babi karena belum ada vaksin dan obat yang bisa mengatasi kondisi tersebut.
Sebagai kehati-hatian, Dicky mengimbau masyarakat khususnya yang berada di dekat area peternakan babi, untuk menjaga kebersihan. Sementara menghindari akses masuk ke peternakan, terutama bila bukan pegawai dan orang yang berkepentingan.
Babi yang teridentifikasi sakit sebaiknya dipisahkan dari populasi ternak lain. Sementara pakan dan air minum untuk babi wajib dipastikan steril.
“Lakukan juga pemeriksaan ketat di pintu masuk antar wilayah oleh otoritas karantin, jaga pengendalian limbah dan sisa makanan. Hindari memberi babi sisa makanan yang tidak dimasak sempurna (swill feeding), karena virus ASF bisa bertahan di sisa makanan,” terang dia kepada detikcom Selasa (17/12/2024).
Perlukah Menghindari Makan Babi?
Meski tidak menular ke manusia dan tidak berpengaruh pada keamanan daging babi yang dikonsumsi, Dicky mengimbau sementara menyetop mengonsumsi tersebut tentu menjadi opsi atau pilihan yang lebih baik.
“Vrus ASF ini memang tidak menular ke manusia dan tidak memengaruhi keamanan daging babi yang dikonsumsi. Namun, tentu menghindari memakan daging lebih aman dan disarankan,” kata dia.
“Jika memang bagi non muslim ingin memakan daging babi, pastikan daging babi yang dikonsumsi berasal dari sumber yang terpercaya, bebas penyakit, dan diolah dengan baik, dimasak hingga matang sempurna,” pungkasnya.
(naf/kna)

