Jenazah Antasari Azhar Akan Dishalatkan di Masjid Asy Syarif BSD
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.co
m
– Jenazah mantan Ketua KPK Antasari Azhar akan dishalatkan di Masjid Asy Syarif Al Azhar di BSD, Kota Tangerang Selatan, Sabtu (8/11/2025) bakda ashar.
Antasari Azhar
telah meninggal dunia di usia 72 tahun pada Sabtu (8/11/2025).
Kuasa hukum Antasari Azhar,
Boyamin Saiman
, mengatakan, jenazah almarhum Antasari Azhar akan dishalatkan di
Masjid Asy Syarif
tersebut.
“Betul, tadi dikonfirmasi ke teman-teman jaksa yang lain dan ke pengurus Masjid Asy Syarif akan dilakukan shalat jenazah untuk Pak Azhar, saya jemaah yang sama di masjid itu,” kata Boyamin saat dikonfirmasi
Kompas.com
, Sabtu (8/11/2025).
Boyamin meminta doa dan agar kesalahan almarhum Antasari Azhar dimaafkan.
“Mohon doa dan dimaafkan kesalahannya, dan kita doakan dapat pahala sebanyak-banyaknya di akhirat. Saya menyampaikan selaku kuasa hukum,” ujarnya.
Boyamin mengatakan kabar meninggalnya Antasari Azhar telah dipastikannya lewat konfirmasi para kolega.
“Betul, tadi dikonfirmasi ke teman-teman jaksa yang lain,” kata Boyamin.
Antasari Azhar lahir di Pangkal Pinang, Bangka Belitung, pada 18 Maret 1953.
Lulusan Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya ini meniti kariernya di dunia hukum dan kejaksaan sebelum dikenal publik sebagai salah satu tokoh penting dalam pemberantasan korupsi.
Ia pernah menjabat di berbagai posisi strategis di Kejaksaan Agung, termasuk sebagai Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Kejaksaan Tinggi di beberapa daerah. Ketekunannya di dunia penegakan hukum mengantarkannya terpilih menjadi Ketua KPK pada 18 Desember 2007, menggantikan Taufiqurahman Ruki.
Dia menjadi Ketua KPK pada periode 2007-2009.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
kab/kota: Bangka
-
/data/photo/2017/02/01/11224626176663008-IMG-1176780x390.JPG?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Jenazah Antasari Azhar Akan Dishalatkan di Masjid Asy Syarif BSD
-
/data/photo/2017/02/01/11224626176663008-IMG-1176780x390.JPG?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Jenazah Antasari Azhar Akan Dishalatkan di Masjid Asy Syarif BSD
Jenazah Antasari Azhar Akan Dishalatkan di Masjid Asy Syarif BSD
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.co
m
– Jenazah mantan Ketua KPK Antasari Azhar akan dishalatkan di Masjid Asy Syarif Al Azhar di BSD, Kota Tangerang Selatan, Sabtu (8/11/2025) bakda ashar.
Antasari Azhar
telah meninggal dunia di usia 72 tahun pada Sabtu (8/11/2025).
Kuasa hukum Antasari Azhar,
Boyamin Saiman
, mengatakan, jenazah almarhum Antasari Azhar akan dishalatkan di
Masjid Asy Syarif
tersebut.
“Betul, tadi dikonfirmasi ke teman-teman jaksa yang lain dan ke pengurus Masjid Asy Syarif akan dilakukan shalat jenazah untuk Pak Azhar, saya jemaah yang sama di masjid itu,” kata Boyamin saat dikonfirmasi
Kompas.com
, Sabtu (8/11/2025).
Boyamin meminta doa dan agar kesalahan almarhum Antasari Azhar dimaafkan.
“Mohon doa dan dimaafkan kesalahannya, dan kita doakan dapat pahala sebanyak-banyaknya di akhirat. Saya menyampaikan selaku kuasa hukum,” ujarnya.
Boyamin mengatakan kabar meninggalnya Antasari Azhar telah dipastikannya lewat konfirmasi para kolega.
“Betul, tadi dikonfirmasi ke teman-teman jaksa yang lain,” kata Boyamin.
Antasari Azhar lahir di Pangkal Pinang, Bangka Belitung, pada 18 Maret 1953.
Lulusan Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya ini meniti kariernya di dunia hukum dan kejaksaan sebelum dikenal publik sebagai salah satu tokoh penting dalam pemberantasan korupsi.
Ia pernah menjabat di berbagai posisi strategis di Kejaksaan Agung, termasuk sebagai Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Kejaksaan Tinggi di beberapa daerah. Ketekunannya di dunia penegakan hukum mengantarkannya terpilih menjadi Ketua KPK pada 18 Desember 2007, menggantikan Taufiqurahman Ruki.
Dia menjadi Ketua KPK pada periode 2007-2009.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2019/07/02/1189512527.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
2 Mantan Ketua KPK Antasari Azhar Meninggal Dunia Nasional
Mantan Ketua KPK Antasari Azhar Meninggal Dunia
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar meninggal dunia.
“Betul, tadi dikonfirmasi ke temen-temen jaksa yang lain,” kata kuasa hukum
Antasari Azhar
, Boyamin Saiman, saat dikonfirmasi
Kompas.com
, Sabtu (8/11/2025).
Boyamin mengatakan, Antasari Azhar akan dishalatkan di Masjid Asy Syarif, BSD, Tangerang Selatan.
“Dan ke pengurus masjid Asy Syarif akan dilakukan salat jenazah pada ashar, saya jemaah yang sama di masjid itu, jadi saya pastikan Pak Antasari meninggal,” ujarnya.
Boyamin juga meminta masyarakat untuk mendoakan dan memaafkan almarhum Antasari Azhar.
“Mohon doa dan dimaafkan kesalahannya, dan kita doakan dapat pahala sebanyak-banyaknya di akhirat, saya menyampaikan selaku kuasa hukum,” ucap dia.
Antasari Azhar lahir di Pangkal Pinang, Bangka Belitung, pada 18 Maret 1953.
Lulusan Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya ini meniti kariernya di dunia hukum dan kejaksaan sebelum dikenal publik sebagai salah satu tokoh penting dalam pemberantasan korupsi.
Ia pernah menjabat di berbagai posisi strategis di Kejaksaan Agung, termasuk sebagai Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Kejaksaan Tinggi di beberapa daerah. Ketekunannya di dunia penegakan hukum mengantarkannya terpilih menjadi Ketua KPK pada 18 Desember 2007, menggantikan Taufiqurahman Ruki.
Dia menjadi Ketua KPK pada periode 2007-2009.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Kabar Duka, Mantan Ketua KPK Antasari Azhar Meninggal Dunia
Bisnis.com, JAKARTA – Mantan Ketua KPK, Antasari Azhar meninggal dunia pada Sabtu (8/11/2025) pada usia ke-72 tahun.
Beberapa tahun silam, Antasari Azhar sempat dirawat di rumah sakit karena indikator gula darahnya melonjak. Sebagai informasi, alamarhu sempat menjadi Ketua KPK pada periode 18 Desember 2007-11 Oktober 2009.
Antasari adalah anak ke-4 dari 15 bersaudara, anak dari pasangan H. Azhar Hamid, S.H. dan Hj. Asnani (alm.). Ayah dari Antasari Azhar pernah menjabat sebagai kepala kantor pajak di Bangka Belitung.
Informasi yang diterima Bisnis.com, Sabtu (8/11/2025), Antasari Azhar meninggal dunia dan tutup usia pada umur ke-72 tahun. Semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan.
-

BSKDN minta pemda libatkan multipihak kembangkan inovasi
Jakarta (ANTARA) – Kepala Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Yusharto Huntoyungo menegaskan pentingnya pemerintah daerah (pemda) untuk menggandeng banyak pihak dalam mengembangkan ekosistem inovasi.
Langkah tersebut perlu menjadi perhatian pemda sehingga ekosistem terbangun dengan tidak hanya mengandalkan unsur dari pemerintah. Para pihak tersebut, di antaranya masyarakat dan asosiasi profesi.
Yusharto melalui keterangannya di Jakarta, Jumat mencontohkan inovasi Ekonomi Peka Gender Berbasis Kolaborasi dan Integrasi Sistem Industri Pangan Rumah Tangga yang dapat melibatkan berbagai pihak dalam pengerjaannya.
Inovasi yang digagas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka, Kepulauan Bangka Belitung tersebut memiliki unit usaha yang tidak sedikit sehingga dukungan dari pihak lain diperlukan.
“Bagaimana Kadin (Kamar Dagang dan Industri) masuk ke situ dan unsur-unsur yang lain barangkali bisa berkolaborasi lebih erat dengan pemerintah daerah untuk memperkuat inovasi,” katanya.
Hal itu disampaikan Yusharto saat menanggapi presentasi inovasi yang disampaikan oleh Pemkab Bangka secara virtual. Kegiatan tersebut merupakan rangkaian dari penilaian Innovative Government Award (IGA) 2025 yang digelar BSKDN Kemendagri.
Ia mengapresiasi Ekonomi Peka Gender karena dapat mendukung ibu rumah tangga untuk mendapatkan penghasilan.
Kendati demikian, ia juga menekankan agar pembinaan terhadap ibu rumah tangga yang terlibat dalam inovasi tersebut terus dilakukan.
Dalam kesempatan itu, Yusharto juga menanggapi inovasi dari berbagai daerah lainnya. Ia mengapresiasi inovasi yang dipaparkan dalam presentasi tersebut.
Ia mengharapkan daerah terus mampu melahirkan inovasi untuk meningkatkan pelayanan publik.
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Benardy Ferdiansyah
Copyright © ANTARA 2025Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
-

Kasus Ibu Setrika Anak Kandung, Hj Andari: Kedepankan Pendekatan Restoratif
Pamekasan (beritajatim.com) – Kasus seorang ibu berinisial SE (30) tega menganiaya anak kandungnya sendiri yang berusia 7 tahun dengan cara menyetrika pada bagian tangan dan kaki di Kota Pangkal Pinang, Bangka Belitung, menjadi atensi publik, termasuk anggota DPR RI Dapil Jatim XI Madura, Hj Ansari.
Kasus penganiayaan yang terjadi pada 18 Oktober 2025, akhirnya terbongkar setelah ayah kandung korban berinisial SI melapor ke polisi, di mana kasus yang menimpa anak laki-laki berusia 7 tahun tersebut ditangani serius oleh Unit PPA Polresta Pangkalpinang.
Dari kasus tersebut, anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI mendorong perlunya penyelesaian secara tepat dengan mengedepankan hukum restoratif. “Tentu kami sangat sedih mendengar kasus yang terjadi di Pangkal Pinang, terlebih pelaku merupakan orang yang seharusnya menjadi pelindung terdekat,” kata Hj Ansari di Pamekasan, Jum’at (7/11/2025).
“Namun faktanya justru seorang ibu yang seharusnya menjadi pelindung justru bisa melakukan kekerasan dengan cara seperti itu, dan tentunya kami sangat prihatin karena kekerasan dalam rumah tangga di Indonesia, trennya terus meningkat,” ungkapnya.
Dalam kasus tersebut, pendekatan keadilan restoratif bisa menjadi opsi terbaik karena tidak melepaskan aspek hukum dan pada saat yang sama, sekaligus menjaga nilai-nilai kemanusiaan. “Ibu kandung sebagai pelaku tetap harus mendapat hukuman karena melakukan kekerasan, namun proses memulihkan korban dan membangun kembali hubungan keluarga agar lebih aman juga penting,” imbuhnya.
“Namun kekerasan dalam rumah tangga tidak selalu berdiri sendiri, artinya ada banyak faktor yang melatarbelakangi, seperti ekonomi, sosial, budaya hingga relasi suami istri. Karena itu, regulasi seperti Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT) dan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak harus diterapkan secara tepat,” tegasnya.
Politisi perempuan yang juga tercatat sebagai anggota Komisi VIII DPR RI, juga menilai pendekatan keadilan restoratif sebagai opsi konkrit. “Dengan restoratif, ibu mengakui akan kesalahan yang diperbuat, serta bertanggung jawab dan ada kesediaan memperbaikinya demi masa depan anak. Sehingga perlu mediasi dengan melibatkan psikolog dan proses hukum tetap memperhatikan asas kepentingan terbaik untuk anak atau best interest of the child,” jelasnya.
“Secara umum kasus kekerasan dalam rumah tangga seringkali terjadi tanpa diawali niat jahat dari pelaku, tapi terkadang dipicu akumulasi stres, trauma, sosial dan konflik peran. Sehingga pemahaman akan undang-undang yang memberikan perlindungan juga harus dipahamkan secara lebih mengakar kepada masyarakat,” imbuhnya.
Tidak hanya itu, Pihkanya juga menyatakan jika kasus tersebut dapat menjadi alarm pemahaman orang tua di Indonesia terhadap jaminan perlindungan anak masih belum kuat. “Untuk itu pemerintah dalam hal ini Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA perlu meningkatkan sosialisasi terkait regulasi dan membuat langkah pencegahan secara lebih strategis,” pungkasnya. [pin/kun]
-

KSAD minta prajuritnya tidak khianati negara dan terus layani rakyat
Jakarta (ANTARA) – Kepala Staf TNI Angkatan (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak meminta para prajuritnya untuk tidak mengkhianati negara dan terus meningkatkan pengabdian dengan melayani masyarakat.
Hal tersebut dikatakan Maruli saat memberikan pengarahan kepada prajurit dalam kunjungan kerjanya di Makodam II/Sriwijaya, Palembang, Rabu (5/10).
Dalam siaran pers resmi yang diterima Antara di Jakarta, Kamis, Maruli menekankan loyalitas kepada negara menjadi dasar utama seorang prajurit dalam menjalankan tugasnya.
“Tentara tidak boleh berkhianat, tegak lurus semuanya (loyalitas), apapun yang terjadi tegak lurus, tidak usah ikut gosip-gosip segala macam,” kata dia kepada para prajuritnya.
Sikap tegak lurus itu, lanjut Maruli, dapat dibangun dengan memperkuat kekompakan antara sesama prajurit di semua lini pangkat dan jabatan.
Dengan memupuk kekompakan, Maruli yakin seluruh prajurit akan memiliki jiwa loyalitas yang sama dan akan saling membangun satu sama lain demi memberikan pelayanan terbaik kepada negara.
“Kalau kita kompak semua, tidak akan ada apa-apa di Indonesia ini. Jangan sampai terpengaruh oleh segala macam pengaruh apapun,” jelas Maruli.
Untuk memperkuat loyalitas tersebut, Maruli juga memastikan seluruh prajuritnya mendapatkan fasilitas yang layak untuk hidup dari mulai rumah hingga fasilitas kesehatan.
Salah satu fasilitas yang dimaksud yakni pembangunan dan renovasi rumah dinas maupun rumah non-dinas (rumah pribadi) yang difasilitasi oleh Badan Pengelola Tabungan Wajib Perumahan (BP TWP).
Usai memberikan pengarahan, Maruli melanjutkan kunjungan kerjanya dengan meninjau kawasan Asrama Militer Sekojo, Palembang. Di lokasi tersebut, dia meninjau hasil perbaikan 157 unit rumah dinas prajurit yang dikerjakan melalui program swakelola TNI AD dan swadaya Kodam II/Sriwijaya. Rehabilitasi ini juga mencakup rumah dinas prajurit di wilayah Bangka.
Pewarta: Walda Marison
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2025Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
-

Satgas PKH Kuasai Kembali Lahan 62 Hektare di Morowali Sulteng
Bisnis.com, JAKARTA — Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) telah kembali menguasai lahan tambang ilegal di Morowali, Sulawesi Tengah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna mengatakan lahan tambang yang telah dikuasai oleh negara itu milik PT Bumi Morowali Utara (BMU).
“Tim Satgas PKH melaksanakan klarifikasi dan penguasaan kembali oleh negara terhadap PT BMU,” ujar Anang dalam keterangan tertulis, Rabu (5/11/2025).
Dia menjelaskan PT BMU memiliki area bukaan tambang yang masuk di kawasan hutan tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) atau tanpa persetujuan penggunaan kawasan hutan (PPKH).
Area bukaan tambang itu berada di dalam maupun di luar area Izin Usaha Pertambangan (IUP) operasi produksi yang totalnya sekitar 66,01 hektare.
Dalam proses klarifikasi itu, Anang mengatakan bahwa kawasan hutan yang tidak dilengkapi IPPKH/PPKH mencapai 62,5 hektare. Perinciannya, terdiri dari 46,03 Ha berada dalam wilayah IUP dan 15,94 Ha berada di luar wilayah IUP.
“Dalam kegiatan tersebut, ditemukan fakta bahwa terdapat bukaan pada kawasan hutan yang tidak dilengkapi dengan IPPKH/PPKH seluas 62,15 Ha,” tambah Anang.
Di samping itu, Anang mengungkap bahwa dari data yang ada, perusahaan yang melakukan operasi pertambangan ilegal ini berpotensi didenda sebesar Rp2,35 triliun.
“Dari data tersebut, terdapat potensi denda sebesar Rp2.350.280.980.761,” pungkasnya.
Sekadar informasi, secara keseluruhan terdapat terdapat 9 perusahaan yang tervalidasi melanggar atau memasuki wilayah hutan. Perusahaan itu di antaranya PT Bumi Morowali Utara (BMU) hingga PT Daya Sumber Mining Indonesia (DSMI).
Adapun, sejauh ini total wilayah yang teridentifikasi dan dikuasai kembali oleh negara di seluruh Indonesia meliputi Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara dan Bangka Belitung.

