kab/kota: Bangka

  • Misa Natal di GPIB Maranatha Pangkalpinang yang Berdampingan dengan Masjid Kubah Timah Berjalan Khidmat

    Misa Natal di GPIB Maranatha Pangkalpinang yang Berdampingan dengan Masjid Kubah Timah Berjalan Khidmat

    Pangkalpinang, Beritasatu.com – Umat Kristiani di Pangkalpinang, Bangka Belitung, menjalani ibadah misa Natal dengan damai. Menariknya, lokasi Gereja Protestan Indonesia Bagian Barat (GPIB) Maranatha di Pangkalpinang berdampingan dengan Masjid Kubah Timah.

    Hal ini menunjukkan betapa eratnya kerukunan antarumat beragama di daerah ini yang saling menghormati satu sama lain.

    “Sudah sejak dahulu gereja ini memang berdampingan dengan masjid, dan digunakan oleh umum. Sejauh ini, hubungan kami berjalan dengan baik,” kata ketua majelis jemaat GPIB Maranatha Pangkalpinang, pendeta Inri Maurent Nikijuluw kepada Beritasatu.com, Selasa (24/12/2024) malam.

    Gereja Protestan Indonesia Bagian Barat Maranatha Pangkalpinang, yang terletak berdampingan dengan Masjid Kubah Timah, menggelar acara misa Natal dan doa dengan khidmat.

    Acara dimulai dengan misa yang dipimpin oleh pendeta Inri Maurent Nikijuluw, yang dihadiri oleh banyak jemaat yang datang dengan penuh sukacita.

    Dalam khotbahnya, pendeta Inri Maurent menyampaikan pesan damai dan cinta kasih yang menjadi inti dari perayaan Natal, serta pentingnya menjaga kerukunan antar umat beragama di tengah keberagaman yang ada.

    “Kami juga mendapatkan kesempatan untuk melaksanakan panggilan ibadah kami, seperti halnya kami juga toleransi dengan tetangga kami, Masjid Kubah Timah yang masing-masing menjalankan ibadahnya dengan baik dan lancar. Suasana sejauh ini selalu kondusif,” jelasnya.

    Sementara itu, Gereja GPIB Maranatha ini merupakan bangunan bersejarah. Ciri khas utama dari bangunan gereja ini adalah menara jam yang menjulang setinggi 30 meter. Di lantai tiga terdapat mesin jam yang merupakan buatan langsung dari pabrik di Belanda.

    GPIB Maranatha yang berhadapan dengan Alun-alun Lapangan Merdeka dan rumah dinas wakil wali kota Pangkalpinang adalah bangunan tua peninggalan Belanda. Gereja ini juga menjadi penanda titik nol kilometer untuk wilayah Pulau Bangka.

    Menurut catatan sejarah, GPIB Maranatha ini dibangun oleh Kolonial Belanda pada masa kepemimpinan Presiden J Edie, pada tahun 1926-1927 Masehi.

    Hampir 100 tahun lamanya, bangunan yang kini ditetapkan sebagai cagar budaya tersebut masih berdiri kokoh dan berfungsi sebagaimana mestinya.

    Corak warisan sejarah masih terlihat jelas pada bagian bangunan ini, seperti dinding setebal 30 sentimeter yang dibuat berundak, menggunakan bebatuan granit. Terdapat banyak jendela di sepanjang dinding yang kondisinya masih bagus, serta adanya ventilasi pada dinding bagian bawah yang membantu sirkulasi udara saat jemaat duduk.

    Perayaan ini menjadi contoh nyata bahwa meskipun berbeda keyakinan, kedamaian dan rasa saling menghargai tetap bisa terjaga. Momen berharga tersebut diharapkan dapat menginspirasi banyak orang untuk terus membangun kerukunan dalam masyarakat.

    Perayaan Natal pada tahun ini di Pangkalpinang bukan hanya sekadar peringatan spiritual, tetapi juga sebuah pernyataan komitmen untuk hidup berdampingan dalam harmoni lantaran Gereja Protestan Indonesia Bagian Barat berdampingan dengan Kubah Timah. 

  • 5 Fakta Horor Truk Tak Kuat Nanjak Picu Kecelakaan Bus SMP Bogor

    5 Fakta Horor Truk Tak Kuat Nanjak Picu Kecelakaan Bus SMP Bogor

    Jakarta

    Bus yang membawa rombongan SMP asal Bogor, Jawa Barat, kecelakaan di Km 77 Tol Pandaan-Malang arah Surabaya, Jawa Timur. Kecelakaan yang membuat 4 orang tewas ini dipicu oleh truk yang tak kuat menanjak.

    Dirangkum detikcom, Selasa (24/12/2024), kecelakaan maut ini terjadi sekitar pukul 15.40 WIB kemarin. Dari video yang beredar, terlihat bagian depan bus bercat merah itu mengalami ringsek pada bagian depan.

    Ruas jalan arah Malang-Surabaya tertutup oleh muatan truk tronton yang terguling. Jasa Marga Pandaan-Malang pun melakukan pengalihan arus lalu lintas akibat kecelakaan tersebut.

    Berikut fakta-fakta horor kecelakaan bus vs truk di Tol Pandaan-Malang:

    1. Bus Berisi Rombongan SMP Bogor

    Bus yang kecelakaan di Tol Pandaan-Malang arah Surabaya ini ternyata membawa rombongan SMP asal Gunung Sindur, Bogor. Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Bogor Bambang Tawekal turut berdukacita atas kejadian tersebut.

    “Kami sangat berbelasungkawa atas kejadian ini, sedang berupaya koordinasi dengan yayasan,” kata Bambang kepada wartawan, Senin (23/12).

    Bambang mengatakan rombongan tersebut tengah menempuh perjalanan ke Pare, Kediri, Jawa Timur. Menurutnya, rombongan sekolah ini hendak berkunjung ke Kampung Inggris.

    “Setiap akhir tahun SMP IT DQ dan DQM mempunyai program bahasa dengan berkunjung ke Kampung Inggris di Pare untuk penguatan penggunaan Bahasa Inggris karena sekolah tersebut menggunakan 3 bahasa yaitu bahasa Arab, bahasa Inggris, dan bahasa Indonesia,” ucapnya.

    2. Daftar Korban Tewas dan Luka

    Bus Vs Truk di Tol Pandaan-Malang (Foto: Muhammad Aminudin/detik Jatim)

    Empat orang tewas dalam kecelakaan bus vs truk di Tol Pandaan-Malang arah Surabaya-Malang. Salah satu korban ialah sopir bus pariwisata yang membawa rombongan SMP IT Darul Quran, Bogor.

    Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana mengatakan empat korban meninggal itu terdiri atas empat laki-laki dan seorang perempuan. Menurutnya, korban bukan pelajar SMP tersebut. Berikut data korban tewas:

    – Untung Subagyo (46), pengemudi bus Tirto Agung S-7607-UW asal Magetan
    – Ahmad Bahrur (23), kernet bus asal Jombang
    – Tri Subangkit (23) dan Iyan Maryanah (28), penumpang sekaligus pendamping rombongan pelajar SMP IT Darul Quran, Bogor.

    Jumlah korban kecelakaan bus dengan truk itu sebanyak 52 orang yang terdiri atas 45 orang perempuan dan 7 orang laki-laki. Korban luka dirawat di sejumlah rumah sakit di wilayah Kabupaten Malang dan Kota Malang.

    “Dengan klasifikasi total meninggal laki-laki 3 orang, perempuan 1 orang. Luka laki-laki 4 orang, 44 perempuan. Untuk luka berat 10 orang, luka sedang 18 orang, dan luka ringan 20 orang,” ucap Putu Kholis.

    14 Korban Luka Dirawat di RSUD Lawang:

    – Syifa Syauqiya Safitrah (12), perempuan, pelajar, warga Sungai Liat, Desa Parit Padang, Kecamatan Bangka Belitung.
    – Lia Riski Amalia (31) perempuan, swasta, warga Desa Sungereh, Kecamatan Brebet, Kabupaten Nganjuk, mengalami patah tulang bahu kanan.
    – Firda Aulia (14) perempuan, pelajar, warga Komp. Bumi Mutiara Serang RT 05 RW 12 Kecamatan Sipocokjaya, Kabupaten Serang.
    – Isnaini Nur Medina (12), perempuan, pelajar, warga Jalan Pondok Kopi, Jakarta Timur.
    – Cila Hariza Nauri (13), perempuan, pelajar, warga Canta B No 235 Kota Bekasi.
    – Nadhiva Qurratul Ainin (12), perempuan, pelajar, warga Bukit Hijau Karawali Kota Tangerang.
    – Afita Nur Aini (22), perempuan, swasta, warga Karang Gede, Boyolali, Jawa Tengah, mengalami luka pada kepala.
    – Haura Lubna (13) perempuan, pelajar, warga Klaster Paradise 3, Tangerang, mengalami luka pada tangan kanan.
    – Fiona Mega Utari (14), perempuan, pelajar, warga Kampung Karang Anyar.
    – Hilma Syifanna Ali (12), perempuan, pelajar, warga Kp Jombang.
    – Nefertiti Nur Ataita (12), perempuan, pelajar, warga Jl Adhi Karya.
    – Suma Kainunati Irtiah (12) perempuan, pelajar.
    – Farras Annifa Kamilia (14), perempuan, pelajar, warga Bogor Raya Permai FBX 4/4.
    – Kenny Audy Aditya, (20), laki-laki, guru (rujuk dari RSUD).

    19 Korban Luka di RS Lawang Medika:

    – Raisah Tazkiyatul Mufida, perempuan.
    – Kinaura Arifanisa (13), perempuan, pelajar.
    – Laila Syakira (13), perempuan, pelajar.
    – Ilma Navia Putri, perempuan.
    – Talitha Qoratuain, perempuan.
    – Silmi Aghnia Fauzi (14), pelajar.
    – Siti Hajar Arofatus Syifa, perempuan.
    – Zilfi Maliha Rahma (13), perempuan, pelajar.
    – Keisha Aulia Aguina, perempuan.
    – Nayaka Najlaisyah Arifa, perempuan.
    – Nadhifa, perempuan.
    – Rahma Fildza Maulida, perempuan.
    – Syaira Prince Syah Aulia, perempuan.
    – Tabriz Arifah Asyari, perempuan.
    – Hyumna Nazhifa Nur Syirwa, perempuan.
    – Talitha Zahra Shakhi, perempuan.
    – M. Kenzie Rafadhan.
    – Raihana Zahiyah.
    – Nadzila Aira.

    Untuk korban lain dirawat di RS Prima Husada Sukorejo sebanyak 6 orang perempuan mengalami luka ringan.

    3. Korban Kecelakaan di Malang Sudah Pulang dari RS

    Pihak SMP IT Darul Quran Mulia Gunung Sindur menyebutkan beberapa santri korban luka akibat kecelakaan di Tol Pandaan-Malang diperbolehkan pulang dari rumah sakit. Para santri kini ditampung sementara di rumah singgah menunggu dijemput orang tuanya.

    “Untuk update sekarang, ada beberapa santri yang sudah boleh pulang dari rumah sakit. Bagi orang tuanya yang belum hadir, anak-anak ditampung dulu di rumah singgah di sana. Jadi biar anak anak tenang dulu sebelum dijemput orang tuanya,” kata Humas SMP IT Darul Quran Mulia Syauqi saat dihubungi detikcom, Selasa (24/12).

    “Kita juga terus koordinasi dengan orang tua, kalau ada orang tua yang tidak bisa jemput kita akan antar pulang,” sambungnya.

    4. Penyebab Kecelakaan

    Polisi olah TKP kecelakaan bus vs truk di Tol Pandaan-Malang (Foto: Muhammad Aminudin/detikJatim)

    Berdasarkan informasi yang dihimpun polisi, kecelakaan itu terjadi pukul 15.40 WIB kemarin. Saat itu, di depan bus ada truk wing box bernopol L-9126-UU yang tidak kuat menanjak. Sopir disebut sudah sempat menghentikan laju truk di badan jalan.

    Tiba-tiba saja truk muat pakan ternak itu mundur tak terkendali ke tengah jalan tol. Kejadian itu diduga membuat sopir bus yang melaju di belakangnya tidak mampu melakukan antisipasi.

    Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana menyebutkan kontur jalan di Km 77 Tol Pandaan-Malang dari arah Surabaya ke Malang itu memang sedikit menanjak dan berbelok ke kiri.

    “Memang di Km 77 ini kontur jalannya menanjak cukup panjang dan menikung ke arah kiri. Ketika truk ini tidak kuat menanjak lalu parkir di bahu jalan, pada saat parkir diduga kuat pengemudi tidak membuat pengamanan dalam truk yang terparkir sebagaimana mestinya,” ujar Kholis, dilansir detikJatim, Senin (23/12).

    Pada saat truk itu melaju mundur, di belakangnya melaju bus bernopol S-7607-UW. Tabrakan tak terhindarkan. Akibat tabrakan keras itu, bus yang mengangkut puluhan orang pelajar, sejumlah pendamping, juga sopir dan kenek bus itu mengalami kerusakan parah pada bagian kanan bus.

    “Dilihat dari kondisi truk paling ringsek ada di bagian belakang sebelah kiri. Sedangkan kondisi bus paling parah sebelah kanan. Ini kita untuk mengetahui posisi tumburan sebelum evakuasi,” ujar Kholis.

    5. 4 Korban Tewas Dijemput Keluarga

    Empat orang tewas dalam kecelakaan bus vs truk di KM 77+200 A ruas Tol Pandaan-Malang arah Surabaya-Malang. Keempat jenazah telah dijemput keluarga.

    “Update sampai saat ini, empat jenazah sudah dijemput oleh keluarga dan dibawa pulang, berasal dari Magetan, Jombang, Brebes dan Indramayu,” kata Wakil Direktur Pelayanan Medik dan Keperawatan dr Syaifullah, dilansir detikJatatim, Selasa (24/12).

    Halaman 2 dari 3

    (fas/fas)

  • Polda Bangka Belitung Gagalkan Penyelundupan Balok Timah Menggunakan Bus Penumpang

    Polda Bangka Belitung Gagalkan Penyelundupan Balok Timah Menggunakan Bus Penumpang

    Pangkalpinang, Beritasatu.com – Polda Kepulauan Bangka Belitung kembali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan balok timah dari Pulau Bangka. Kasus penyelundupan balok timah kali ini terbilang nekat karena pelaku menggunakan bus lintas provinsi yang membawa penumpang sebagai modus operandi.

    Kanit Tipidter Satreskrim Polres Bangka Barat Ipda Ragil Dimas Ramdhan mengungkapkan, bus yang membawa puluhan penumpang tersebut direncanakan akan menyeberang melalui Pelabuhan Tanjung Kalian Muntok menuju Pelabuhan Tanjung Api-Api di Sumatera Selatan.

    “Bus ini berasal dari Pangkalpinang dan akan melewati Pelabuhan Tanjung Kalian dengan tujuan akhir Jakarta,” ujar Ipda Ragil Dimas Ramdhan pada Selasa (24/12/2024).

    Dalam kasus penyelundupan balok timah tersebut, polisi telah mengamankan dua orang yang kini dibawa ke Mapolres Bangka Barat untuk diperiksa lebih lanjut. Keduanya adalah sopir bus berinisial FT (54) dan kondektur bus berinisial MS (46), yang diketahui merupakan warga asal Jawa Timur.

    “Balok timah yang berhasil diamankan telah kami bawa ke Mapolres Bangka Barat. Meski tersangka belum ditetapkan, kami sudah memeriksa sopir dan kondektur sebagai saksi,” jelas Ragil.

    Bus dengan nomor polisi M 7627 HB yang mengangkut puluhan balok timah kini berada di Mapolres Bangka Barat sebagai barang bukti dalam penyelidikan. Pihak kepolisian terus mendalami kasus penyelundupan balok timah ini guna mengungkap jaringan yang terlibat.

  • Paus Pilot Penuh Luka Terdampar di Bangka Belitung
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        24 Desember 2024

    Paus Pilot Penuh Luka Terdampar di Bangka Belitung Regional 24 Desember 2024

    Paus Pilot Penuh Luka Terdampar di Bangka Belitung
    Tim Redaksi
    BANGKA, KOMPAS.com-
    Seekor
    paus
    ditemukan terdampar di Pantai Sumur Tujuh, Koba, Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung.
    Paus
    sepanjang 2,5 meter dengan berat 200 kilogram itu diduga kehilangan arah karena faktor cuaca.
    “Diperkirakan dari jenis
    paus pilot
    , masih anakan,” kata Kepala BPBD Bangka Tengah, M Yudhi Sabara saat dihubungi, Selasa (24/12/2024).
    Yudhi mengungkapkan, paus ditemukan pertama kali oleh warga pada Senin (23/12/2024) siang.
    Petugas kemudian datang ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan dan penyelamatan.
    “Ada bekas luka pada bagian tubuh paus, mungkin karena terdampar di karang,” ujar Yudhi.
    Dugaan lainnya, paus terluka karena baling-baling kapal sehingga kehilangan orientasi dalam menyelam.
    Saat ditemukan pertama kali, paus tersebut masih dalam kondisi hidup. Petugas kemudian menyeretnya ke tengah laut menggunakan tangan.
    Sebanyak empat orang petugas saling bergotong-royong, mendorong dan menyeretnya ke tengah laut.
    Petugas juga menggunakan perahu karet untuk menarik hewan menyusui tersebut hingga ke laut dalam.
    Temuan paus di Bangka Belitung terbilang langka karena selama ini perairannya termasuk dangkal dengan banyak hutan karang.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 5 Fakta Horor Truk Tak Kuat Nanjak Picu Kecelakaan Bus SMP Bogor

    Daftar Puluhan Korban Luka Kecelakaan Maut Bus SMP Bogor di Tol Malang

    Jakarta

    Kecelakaan bus yang membawa rombongan pelajar SMP IT Darul Qur’an Mulia (DQM), Bogor, di Km 77+200 A Tol Pandaan-Malang arah Surabaya-Malang menewaskan empat orang. Sementara puluhan korban terluka sudah dirawat di rumah sakit terdekat.

    “Dengan klasifikasi total meninggal laki-laki 3 orang, perempuan 1 orang. Luka laki-laki 4 orang, 44 perempuan. Untuk luka berat 10 orang, luka sedang 18 orang, dan luka ringan 20 orang,” kata Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana dilansir detikJatim, Selasa (24/12/2024).

    Hari ini, Ditlantas Polda Jawa Timur akan melakukan olah TKP kecelakaan bus di lokasi kejadian. Kecelakaan yang terjadi pada Senin (23/12) pukul 15.40 WIB itu tengah dalam penyelidikan polisi.

    Berikut daftar lengkap korban luka-luka:

    14 Korban Luka Dirawat di RSUD Lawang:

    – Syifa Syauqiya Safitrah (12), perempuan, pelajar, warga Sungai Liat, Desa Parit Padang, Kecamatan Bangka Belitung.
    – Lia Riski Amalia (31) perempuan, swasta, warga Desa Sungereh, Kecamatan Brebet, Kabupaten Nganjuk, mengalami patah tulang bahu kanan.
    – Firda Aulia (14) perempuan, pelajar, warga Komp. Bumi Mutiara Serang RT 05/12 Kecamatan Sipocokjaya, Kabupaten Serang.
    – Isnaini Nur Medina (12), perempuan, pelajar, warga Jalan Pondok Kopi Jakarta Timur.
    – Cila Hariza Nauri (13), perempuan, pelajar, warga Canta B No. 235 Kota Bekasi.
    – Nadhiva Qurratul Ainin (12), perempuan, pelajar, warga Bukit Hijau Karawali Kota Tangerang.
    – Afita Nur Aini (22), perempuan, swasta, warga Karang Gede, Boyolali, Jawa Tengah, mengalami luka pada kepala.
    – Haura Lubna (13) perempuan, pelajar, warga Klaster Paradise 3, Tangerang, mengalami luka pada tangan kanan.
    – Fiona Mega Utari (14), perempuan, pelajar, warga Kampung Karang Anyar.
    – Hilma Syifanna Ali (12), perempuan, pelajar, warga Kp. Jombang.
    – Nefertiti Nur Ataita (12), perempuan, pelajar, warga Jl. Adhi Karya.
    – Suma Kainunati Irtiah (12) perempuan, pelajar.
    – Farras Annifa Kamilia (14), perempuan, pelajar, warga Bogor Raya Permai FBX 4/4.
    – Kenny Audy Aditya, (20), laki-laki, guru (rujuk dari RSUD).

    – Raisah Tazkiyatul Mufida, perempuan.
    – Kinaura Arifanisa (13), perempuan, pelajar.
    – Laila Syakira (13), perempuan, pelajar.
    – Ilma Navia Putri, perempuan.
    – Talitha Qoratuain, perempuan.
    – Silmi Aghnia Fauzi (14), pelajar.
    – Siti Hajar Arofatus Syifa, perempuan.
    – Zilfi Maliha Rahma (13), perempuan, pelajar.
    – Keisha Aulia Aguina, perempuan.
    – Nayaka Najlaisyah Arifa, perempuan.
    – Nadhifa, perempuan.
    – Rahma Fildza Maulida, perempuan.
    – Syaira Prince Syah Aulia, perempuan.
    – Tabriz Arifah Asyari, perempuan.
    – Hyumna Nazhifa Nur Syirwa, perempuan.
    – Talitha Zahra Shakhi, perempuan.
    – M. Kenzie Rafadhan.
    – Raihana Zahiyah.
    – Nadzila Aira.

    Untuk korban lain dirawat di RS Prima Husada Sukorejo sebanyak 6 orang perempuan mengalami luka ringan.

    (fas/idh)

  • 8 Fakta Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara dan Aset Sandra Dewi Dirampas Negara

    8 Fakta Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara dan Aset Sandra Dewi Dirampas Negara

    Jakarta, Beritasatu.com – Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan, karena dinyatakan terlibat dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada 2015-2022.

    Selain hukuman penjara dan denda, Harvey Moeis juga divonis wajib membayar uang pengganti Rp 210 miliar oleh majelis hakim yang dipimpin Eko Ariyanto dalam sidang pada Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/12/2024).

    Berikut Fakta-Fakta Vonis Harvey Moeis

    Terbukti Korupsi
    Hakim Ketua Eko Aryanto menyatakan Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) secara bersama-sama dengan terdakwa lain.

    “Hal ini sebagaimana dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua primer,” katanya saat membacakan putusan.

    Perbuatan Harvey Moeis dan kawan-kawan dinyatakan merugikan negara senilai Rp 2,28 triliun atas aktivitas kerja sama sewa-menyewa alat peralatan  pengolahan penglogaman dengan smelter swasta. Kemudian Rp 26,65 triliun berupa kerugian atas pembayaran biji timah kepada mitra tambang PT Timah, serta Rp 271,07 triliun berupa kerugian lingkungan.

    Harvey didakwa menerima uang Rp 420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim.

    Pasal Dilanggar Harvey Moeis
    Harvey Moeis dinyatakan terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ke-1 KUHP.

    Hal Meringankan dan Memberatkan Vonis Harvey Moeis
    Majelis menyatakan hal memberatkan Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara karena perbuatannya dilakukan saat negara sedang giat melakukan pemberantasan terhadap korupsi.

    Sementara hal meringankan Harvey, berlaku sopan di persidangan, mempunyai tanggungan keluarga, dan belum pernah dihukum,.

    Vonis Harvey Moeis Lebih Ringan dari Tuntutan JPU
    Vonis Harvey Moeis lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yakni 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama satu tahun. Harvey juga dituntut bayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar subsider enam bulan penjara.

    Keterlibatan Harvey Moeis dalam Korupsi Timah
    Harvey Moeis dinyatakan memiliki keterkaitan dengan usaha atau bisnis timah yang mulanya dari pengondisian PT Timah Tbk. Selaku pemegang IUP, PT Timah Tbk menambang timah di Bangka Belitung dan sedang berupaya meningkatkan produksi timah serta penjualan ekspor timah.

    Sementara itu, ada perusahaan smelter swasta di Bangka Belitung yang juga berupaya meningkatkan produksinya, salah satunya PT RBT.

    Harvey sejatinya tidak masuk dalam struktur kepengurusan PT RBT. Namun, Harvey yang berpengalaman mengelola tambang batu bara di Kalimantan turut membantu Dirut PT RBT Suparta dalam kasus tersebut.

    Aset Harvey Moeis dan Sandra Dewi Dirampas
    Hakim memerintahkan seluruh aset Harvey Moeis yang disita penyidik agar dirampas untuk menutupi kerugian negara yang dibebankan kepada suami Sandra Dewi itu Rp 210 miliar.

    Ada beberapa aset Harvey dan Sandra Dewi yang telah disita penuntut umum, antara lain tanah dan bangunan di beberapa wilayah di Jakarta, beberapa mobil mewah seperti Ferrari, Rolls-Royce, Vellfire, Porsche, dan Mini Cooper. Kemudian 88 tas branded milik Sandra Dewi, dan 141 perhiasan, hingga logam mulia.

    Tak Terima Aset Dirampas
    Kuasa hukum Harvey Moeis, Andi Ahmad tak terima atas putusan hakim yang memerintahkan penyitaan seluruh aset kliennya, termasuk milik Sandra Dewi. Menurutnya Harvey dan Sandra telah menyepakati perjanjian pisah harta sebelum menikah.

  • Daftar Vonis 6 Terdakwa Kasus Korupsi Timah di Bawah Tuntutan Jaksa

    Daftar Vonis 6 Terdakwa Kasus Korupsi Timah di Bawah Tuntutan Jaksa

    Daftar Isi

    Jakarta, CNN Indonesia

    Enam terdakwa kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk 2015-2022 divonis lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Padahal, kasus ini merugikan keuangan negara hingga Rp300 triliun.

    Baik jaksa maupun para terdakwa menyatakan bakal memanfaatkan waktu selama tujuh hari untuk pikir-pikir merespons putusan hakim dimaksud.

    CNNIndonesia.com merangkum vonis bagi enam terdakwa tersebut.

    Harvey Moeis

    Harvey Moeis yang mewakili PT Refined Bangka Tin (RBT) divonis dengan pidana 6,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Ia juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar subsider 2 tahun penjara.

    Seluruh aset Harvey yang terkait dengan perkara diputuskan hakim dirampas untuk negara sebagai bagian dari pembayaran uang pengganti.

    Suami dari artis Sandra Dewi ini dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di PT Timah Tbk tahun 2015-2022 dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

    Hal itu sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” ujar ketua majelis hakim Eko Aryanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (23/12).

    Sebelumnya, dalam tuntutannya, jaksa ingin Harvey dihukum dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan plus uang pengganti sejumlah Rp210 miliar subsider enam tahun penjara.

    Suparta

    Direktur Utama PT RBT sejak tahun 2018 Suparta divonis dengan pidana 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Ia juga dihukum dengan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp4.571.438.592.561,56 (Rp4,5 triliun) subsider 6 tahun penjara.

    Suparta dinilai terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Vonis tersebut lebih rendah dari keinginan jaksa yang menuntut Suparta dengan pidana 14 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan ditambah uang pengganti Rp4,5 triliun subsider 8 tahun penjara.

    Reza Andriansyah

    Direktur Pengembangan PT RBT Reza Andriansyah divonis dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp750 juta subsider 3 bulan kurungan. Kemudian, ia juga dibebankan biaya perkara sebesar Rp7.500.

    Anak buah Suparta ini juga dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama.

    Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yang ingin Reza dihukum dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.

    Rosalina

    General Manager Operasional PT Tinindo Internusa sejak Januari 2017-2020 Rosalina divonis dengan pidana 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan. Hakim memerintahkan jaksa membuka blokir rekening bank milik Rosalina.

    Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yang ingin Rosalina dihukum dengan pidana enam tahun penjara.

    Suwito Gunawan & Robert Indarto

    Suwito Gunawan alias Awi selaku Beneficiary Owner PT Stanindo Inti Perkasa dan Robert Indarto selaku Direktur PT Sariwiguna Binasentosa sejak tanggal 30 Desember 2019 divonis dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

    Teruntuk Awi, ia juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp2.200.704.628.766,6 (Rp2,2 triliun) subsider 6 tahun penjara.

    Sedangkan Robert dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp1.920.273.791.788,36 (Rp1,9 triliun) subsider 6 tahun penjara.

    Awi dan Robert dinilai hakim telah terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Vonis terhadap Awi dan Robert juga di bawah tuntutan jaksa yang ingin keduanya dihukum dengan pidana 14 tahun penjara.

    Seluruh perkara tersebut diperiksa dan diadili oleh ketua majelis hakim Eko Aryanto dengan anggota Suparman Nyompa, Eryusman, Jaini Basir dan Mulyono Dwi Purwanto.

    (ryn/DAL)

    [Gambas:Video CNN]

  • Keberatan Divonis Bayar Uang Pengganti Rp 4,57 Triliun, Kubu PT RBT: Yang Menikmati PT Timah
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        23 Desember 2024

    Keberatan Divonis Bayar Uang Pengganti Rp 4,57 Triliun, Kubu PT RBT: Yang Menikmati PT Timah Nasional 23 Desember 2024

    Keberatan Divonis Bayar Uang Pengganti Rp 4,57 Triliun, Kubu PT RBT: Yang Menikmati PT Timah
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Tim kuasa hukum Direktur Utama
    PT Refined Bangka Tin
    (RBT),
    Suparta
    , menyatakan keberatan atas vonis yang dijatuhkan kepada kliennya, yang diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 4,57 triliun dan hukuman penjara selama 6 tahun.
    PT RBT, yang merupakan perusahaan smelter timah swasta, diwakili oleh Harvey Moeis dalam proses perjanjian kerjasama sewa pengolahan dengan PT Timah Tbk.
    Nilai Rp 4,57 triliun tersebut merujuk pada aliran dana dari PT Timah Tbk ke PT RBT, baik dalam kerja sama sewa pengolahan maupun bijih timah yang diperoleh perusahaan dari penambang ilegal di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah.
    Salah satu anggota tim kuasa hukum, Andi Ahmad menjelaskan bahwa PT RBT juga mengeluarkan biaya untuk mendapatkan bijih timah tersebut.
    “Hasilnya itu adalah bijih timah. Tidak mungkin bijih timah keluar langsung dari perut bumi tanpa ada biaya operasional,” kata Andi usai sidang putusan di
    Pengadilan Tipikor
    Jakarta Pusat, Senin (23/12/2024).
    Andi berharap agar perkara dugaan korupsi dalam tata niaga timah ini diputuskan secara adil, baik terkait pidana penjara, denda, maupun uang pengganti yang dijatuhkan kepada kliennya.
    Sebab, PT Timah tbk sebenarnya turut menikmati bijih timah maupun balok timah yang diolah PT RBT. 
    “Yang menikmati hasilnya kan PT Timah, bukan hanya klien kami,” tambahnya.
    Meskipun demikian, tim kuasa hukum belum mengambil sikap resmi dan memutuskan untuk menggunakan waktu satu minggu ke depan untuk mempertimbangkan vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
    Dalam perkara ini, Suparta divonis 8 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan, dan uang pengganti sebesar Rp 4,57 triliun.
    Perlu dicatat, nilai uang pengganti yang ditanggung Suparta merupakan yang tertinggi di antara para terdakwa lainnya.
    Selain itu, hukuman yang dijatuhkan jauh lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa, yang meminta Suparta dihukum 14 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun kurungan, dan uang pengganti sebesar Rp 4,57 triliun.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Hakim Kasus Harvey Perintahkan Sita Aset Sandra Dewi, Pengacara: Mereka Sudah Pisah Harta

    Hakim Kasus Harvey Perintahkan Sita Aset Sandra Dewi, Pengacara: Mereka Sudah Pisah Harta

    Hakim Kasus Harvey Perintahkan Sita Aset Sandra Dewi, Pengacara: Mereka Sudah Pisah Harta
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pengacara terdakwa dugaan korupsi pada tata niaga timah,
    Harvey Moeis
    , Andi Ahmad merasa heran dengan keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang memerintahkan semua aset kliennya disita, termasuk atas nama istrinya,
    Sandra Dewi
    .
    Andi mengatakan, Harvey Moeis dan Sandra Dewi telah meneken perjanjian pisah harta.
    Namun, hakim tetap memerintahkan jaksa untuk merampas aset atas nama Sandra Dewi.
    Adapun aset Sandra Dewi yang turut dirampas di antaranya adalah 88 tas
    branded
    yang diklaim diperoleh dari endorsement (iklan).
    “Kalau semua harta ini disita, termasuk yang atas nama Sandra Dewi, padahal mereka sudah pisah harta, ini tentu perlu kami kaji lebih dalam,” kata Andi saat ditemui usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (23/12/2024).
    Menurut Andi, perintah penyitaan ini membuat tim kuasa hukum mempertanyakan pertimbangan majelis hakim.
    Sebab, dalam hukum, perjanjian pisah harta membuat kepemilikan dan penguasaan aset suami istri terpisah.
    Sementara itu, aset yang sudah dipisah secara hukum tidak bisa dianggap tercampur.
    Artinya, kekayaan milik istri yang tidak terjerat hukum tidak bisa dianggap sebagai bagian dari aset sang suami yang menjadi terdakwa dan bisa disita.
    Meski demikian, pihaknya masih membutuhkan waktu untuk menentukan sikap atas perintah penyitaan seluruh aset tersebut.
    Tim kuasa hukum belum menerima salinan putusan dari pihak Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
    “Tapi yang jelas, kami akan mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut dalam waktu tujuh hari ke depan,” ujar Andi.
    Andi menuturkan, tidak sedikit aset kliennya yang diperintahkan majelis hakim kepada jaksa untuk dirampas itu diperoleh sebelum terjadinya tindak pidana (
    tempus delicti
    ) korupsi pada tata niaga timah di Bangka Belitung.
    Adapun
    tempus delicti
    tata niaga timah ini terjadi pada kurun 2015-2022.
    Deposito senilai Rp 33 miliar, tas
    branded
    , dan perhiasan Sandra Dewi misalnya, sudah diperoleh sejak sebelum 2015 dari kerja-kerjanya sebagai model dan aktris.
    “Ada aset yang didapat pada 2012 dan 2010, jauh sebelum dugaan tindak pidana terjadi. Ini yang akan kami dalami dalam analisis kami,” tutur Andi.
    Dalam perkara ini, Harvey divonis 6 tahun dan 6 bulan penjara, denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun kurungan, serta uang pengganti Rp 210 miliar subsidair 2 tahun kurungan.
    Hukuman ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni hukuman 12 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun kurungan, dan denda Rp 210 miliar.
    Namun, dalam pertimbangannya, hakim sepakat dengan jaksa terkait barang-barang yang milik dan terkait terdakwa yang dirampas untuk negara.
    “Majelis hakim berpendapat bahwa barang bukti aset milik terdakwa tersebut dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pengganti kerugian keuangan negara yang akan dibebankan kepada terdakwa,” kata hakim anggota Jaini Basir saat membacakan pertimbangannya di ruang sidang, Senin (23/12/2024).
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ada 67.870 Karyawan Kena PHK 2024, Jakarta Terbanyak!

    Ada 67.870 Karyawan Kena PHK 2024, Jakarta Terbanyak!

    Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat sebanyak 67.870 karyawan terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepanjang Januari hingga November 2024. Adapun data tersebut mencakup seluruh provinsi di Tanah Air.

    Dalam Satu Data Kemnaker per 23 Desember 2024, tercatat tenaga kerja terkena PHK paling banyak terdapat di Provinsi DKI Jakarta, yaitu 21,37 persen dari jumlah data PHK yang dilaporkan.

    Jumlah pekerja yang terkena PHK di Provinsi DKI Jakarta pada 2024 mencapai 14.501 orang. Disusul posisi kedua, yakni Provinsi Jawa Tengah sebanyak 13.012 orang, dan Provinsi Banten sebanyak 10.727 orang.

    Kemudian, wilayah penyumbang angka PHK terbanyak keempat ditempati Provinsi Jawa Barat sebanyak 9.510 orang dan kelima Provinsi Jawa Timur dengan porsi 3.757 orang terkena PHK.

    Data tenaga kerja terkena PHK diolah dari Laporan Bulanan Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial (Ditjen PHI Kemnaker dan Jamsostek secara berkala setiap bulannya.

    Jumlah karyawan yang kena PHK Januari–November 2024

    Berikut daftar jumlah karyawan yang kena PHK pada Januari hingga November 2024 per provinsi:

    Aceh: 481 orang Sumatera Utara: 638 orang Sumatera Barat: 525 orang Riau: 1.109 orang Jambi: 211 orang Sumatera Selatan: 557 orang Bengkulu: 46 orang Lampung: 103 orang Bangka Belitung: 1.902 orang Kepulauan Riau: 615 orang DKI Jakarta: 14.501 orang Jawa Barat: 9.510 orang Jawa Tengah: 13.012 orang DI. Yogyakarta: 2.295 orang Jawa Timur: 3.757 orang Banten: 10.727 orang Bali: 32 orang Nusa Tenggara Barat: 106 orang Nusa Tenggara Timur: 27 orang Kalimantan Barat: 786 orang Kalimantan Tengah: 801 orang Kalimantan Selatan: 790 orang Kalimantan Timur: 393 orang Kalimantan Utara: 887 orang Sulawesi Utara: 126 orang Sulawesi Tengah: 1.994 orang Sulawesi Selatan: 430 orang Sulawesi Tenggara: 1.156 orang Gorontalo: 74 orang Sulawesi Barat: 10 orang Maluku: 254 orang Maluku Utara: 15 orang Papua Barat: – (data tidak tersedia) Papua: – (data tidak tersedia)

    Gelombang PHK lanjutan

    Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan menyatakan terdapat potensi PHK pada 60 perusahaan pada 2025. Dia mengatakan data mengenai jumlah tenaga kerja yang berpotensi terdampak PHK masih dalam proses pengumpulan, sehingga angka pastinya belum tercatat.

    “Yang 60 perusahaan tadi, itu masih catatan awal. Kita belum mendapatkan angka pastinya,” kata dia saat ditemui di kantornya, Senin (23/12).

    Pihaknya tengah menunggu data lebih lengkap dari mediator ketenagakerjaan pada tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Meskipun demikian, Immanuel optimistis kondisi ketenagakerjaan di Indonesia masih berada pada situasi terkendali.

    “Enggak sampai ratusan (ribu tenaga kerja yang terdampak). Puluhan (ribu) ada, tapi Insyaallah, kita masih baik-baik saja,” ujar dia.

    Menurut Immanuel, salah satu penyebab utama PHK adalah kondisi ekonomi global yang kian tidak menentu, sehingga berdampak pada penurunan permintaan pasar.