Bekas Pabrik di Bangka Barat Jadi Tambang Ilegal, Pelaku Tak Ditangkap
Tim Redaksi
BANGKA, KOMPAS.com
– Belasan penambang timah ilegal terpergok polisi saat beraktivitas di area bekas pabrik kaolin PT Kusuma Abadi di Dusun Kelabat Darat, Parittiga,
Bangka Barat
, Kepulauan Bangka Belitung.
Meski tidak ada penangkapan yang dilakukan, polisi meminta para penambang untuk menghentikan kegiatan mereka dan membawa pulang peralatan tambang yang digunakan.
“Memberikan imbauan tegas kepada para penambang untuk segera menghentikan seluruh aktivitas yang melanggar hukum,” ungkap Ketua Tim Reserse Kriminal Polsek Jebus, Ipda Ahmad Rohadi, setelah operasi yang berlangsung pada Jumat (27/12/2024).
Rohadi menjelaskan, operasi penggerebekan ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat mengenai adanya
tambang ilegal
di lokasi tersebut.
Tim kemudian menyisir area dan menemukan sejumlah penambang timah inkonvensional (TI).
Para penambang tersebut langsung dikumpulkan dan diberikan arahan untuk membongkar peralatan mereka sendiri.
“Mereka berjanji untuk segera menghentikan operasi dan mengangkat alat tambang konvensional dari lokasi bekas pabrik kaolin,” lanjut Rohadi.
Lebih lanjut, Rohadi menuturkan, aktivitas penambangan ilegal tidak hanya berdampak negatif terhadap lingkungan, tetapi juga membahayakan keselamatan pekerja karena tidak memenuhi standar operasional yang berlaku.
“Demi menjaga kelestarian lingkungan serta mencegah dampak negatif yang lebih luas, pengawasan dan edukasi akan terus dilakukan guna menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polsek Jebus,” tegasnya.
Maraknya tambang ilegal di Bangka Barat disebabkan oleh banyaknya perusahaan resmi yang menghentikan operasionalnya.
Para pelaku tambang mengaku terpaksa melakukan kegiatan tersebut karena tuntutan ekonomi, dengan harga jual pasir timah mentah mencapai Rp 150.000 per kilogram.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
kab/kota: Bangka
-
/data/photo/2024/12/27/676e2090484c3.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Bekas Pabrik di Bangka Barat Jadi Tambang Ilegal, Pelaku Tak Ditangkap Regional 27 Desember 2024
-

Hidden Gem Jakarta yang Bisa Dikunjungi, Cocok untuk Melepas Penat di Tahun Baru
YOGYAKARTA – Bagi Anda yang sedang berwisata di ibu kota, ada beberapa tempat hidden gem Jakarta yang dapat dikunjungi. Beberapa tujuan-tujuan hidden gem ini adalah destinasi wisata dan juga kafe yang direkomendasikan.
Pengertian hidden gem sendiri, seperti yang dikutip dari slowtravelblog.com, mempunyai makna sebagai sesuatu yang tidak terkenal atau populer, tetapi memiliki sesuatu yang istimewa atau unik yang menginspirasi dan melahirkan perasaan positif.
Hidden Gem Jakarta yang Cocok untuk Dikunjungi
Hidden gem di Jakarta yang cocok untuk dikunjungi di antaranya ada beberapa tempat wisata, misalnya museum dan cagar budaya. Selain itu, Anda juga bisa mengunjungi kafe nyaman dengan suasana tenang yang berdampingan dengan alam.
Di bawah ini adalah hidden gem yang dapat Anda kunjungi untuk berwisata di Kota Metropolitan ini.
Gedung Candra Naya
Tempat selanjutnya adalah rumah peninggalan Mayor Tionghoa pada zaman Hindia Belanda yang terakhir, yaitu Gedung Candra Naya. Bangunan ini menjadi hidden gem, sebab berada di komplek hunian superblok PT. Modernland Realty Tbk. Bangunannya dikelilingi gedung tinggi.
Namun, bangunan ini merupakan cagar alam milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Di tempat ini, Anda dapat menemukan arsitektur rumah bergaya Tiongkok asli, lengkap dengan taman air kecilnya.
Alamat: Green Central City, Jl. Gajah Mada, Glodok, Kecamatan Taman Sari, Kota Jakarta Barat
Jam Buka: 08.00-18.00
Museum Taman Prasasti
Dilansir dari website resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Museum Taman Prasasti merupakan pemakaman khusus orang asing di Batavia. Taman ini berlokasi di Tanah Abang I, Jakarta Pusat. Banyak yang belum tahu terkait keberadaan museum ini.
Di tempat ini, banyak dimakamkan orang-orang Belanda yang populer. Mulai dari pejabat pemerintahan, pelaku sejarah, sampai selebritis pada masanya.
Alamat: Jl. Tanah Abang I No.1, Petojo Selatan, Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat
Jam Buka: Selasa-Minggu 09.00-15.00, Senin Tutup
Red Soldadu Riverside
Jika Anda ingin melepas penat atau pun bersantai di Kota Jakarta, kafe Red Soldadu Riverside bisa juga menjadi tempat yang dikunjungi. Anda bisa menyesap kopi sambil menikmati suasana kafe pinggir sungai Ciliwung.
Tempat ini memang tidak berlokasi di tengah Kota Jakarta, tetapi di wilayah Cijantung, Jakarta Timur. Cocok Anda datangi saat pagi atau sore hari.
Alamat: Jl. Sederhana I No.4A, Gedong, Pasar Rebo, Jakarta Timur
Jam Buka: 09.00-22.00
Museum di Tengah Kebun
Tempat berikutnya ada Museum di Tengah Kebun, di kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Sesuai namanya, tempat ini memang museum yang berada di tengah kebun. Museum ini menyimpan koleksi barang antik milik pribadi.
Dikutip dari Instagram resmi museumditengahkebun, almarhum Sjahrial Djalil sudah mengumpulkan banyak barang antik sejak beliau masih aktif bekerja. Hal ini dilakukannya atas dasar hobinya. Beberapa koleksinya, di antaranya fosil kerang purba dan lebah purba.
Alamat: Jl. Kemang Timur No.66 7, Bangka, Kecamatan Mampang Prapatan, Kota Jakarta Selatan
Jam Buka: Sabtu dan Minggu 09.30-11.30 dan 12.30-14.30.
Arborea Cafe
Tempat terakhir, ada kafe hidden gem di tengah Kota Jakarta. Arborea Cafe menggunakan konsep outdoor cafe. Anda dapat menikmati sensasi menyantap makanan atau ngopi di tengah hutan kota.
Dikutip dari laman Instagram arboreacafe, lokasi Arborea Cafe berada di Manggala Wanabakti Complex, Jakarta Pusat.
Alamat: Manggala Wanabakti complex, Jl. Gatot Subroto No.1, Gelora, Tanah Abang, Jakarta Pusat
Jam Buka: 08.00-20.00
Demikianlah ulasan tentang hidden gem Jakarta yang bisa Anda kunjungi. Semoga informasi ini bermanfaat. Kunjungi VOI.id untuk mendapatkan informasi menarik lainnya.
-
/data/photo/2024/08/14/66bc237a28688.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Mahfud MD Bandingkan Vonis Ringan Harvey Moeis dengan Hukuman Seumur Hidup Benny Tjokrosaputro
Mahfud MD Bandingkan Vonis Ringan Harvey Moeis dengan Hukuman Seumur Hidup Benny Tjokrosaputro
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Eks Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam)
Mahfud MD
menyoroti vonis ringan yang dijatuhkan kepada terdakwa korupsi tata niaga komoditas timah,
Harvey Moeis
, dan membandingkannya dengan hukuman seumur hidup yang diterima Benny Tjokrosaputro dalam kasus korupsi Asabri dan Jiwasraya.
“Coba Anda ambil contoh,
Benny Tjokro
. Hukumannya seumur hidup, asetnya dirampas,” kata Mahfud saat ditemui di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis (26/12/2024).
Mahfud menjelaskan, Harvey yang didakwa merugikan negara Rp 300 triliun hanya dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 210 miliar. Sementara itu, Benny yang terbukti merugikan negara Rp 22,788 triliun dalam kasus Asabri dan Rp 16,807 triliun dalam kasus Jiwasraya dijatuhi hukuman seumur hidup.
“Kerugian kasus timah jadi Rp 300 triliun, hanya dikabulkan perampasannya Rp 210 (miliar) ditambah denda Rp 1 miliar berarti Rp 211 (miliar). Ini sungguh tidak adil,” ujarnya.
Mahfud juga menyoroti kasus lain seperti Henry Surya dalam kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya dengan kerugian Rp 106 triliun, yang akhirnya dihukum 18 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA).
Mahfud mengkritik vonis terhadap Harvey yang menurutnya tidak proporsional. Dari nilai kerugian Rp 300 triliun, uang pengganti yang dibebankan kepada Harvey hanya sekitar 0,07 persen.
“Rp 210 miliar dari Rp 300 triliun itu berapa? 0,07 persen. Tidak sampai setengah persen. Anda bayangkan itu,” tegas Mahfud.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyatakan Harvey bersalah dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Namun, hakim menilai tuntutan 12 tahun penjara yang diajukan jaksa terlalu berat karena Harvey tidak memiliki kedudukan struktural di PT Refined Bangka Tin (RBT).
“Menimbang bahwa tuntutan pidana penjara selama 12 tahun penjara terhadap diri terdakwa Harvey Moeis majelis hakim mempertimbangkan tuntutan pidana penjara tersebut terlalu berat jika dibandingkan dengan kesalahan terdakwa sebagaimana kronologis perkara,” kata Hakim Eko dalam sidang, Senin (23/12/2024).
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara, Jaksa Masih Pikir-pikir
loading…
Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis divonis hukuman 6,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi timah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor. Foto/Arif Julianto
JAKARTA – Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis divonis hukuman 6,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi timah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor. Merespons itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih pikir-pikir.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar menuturkan JPU masih menggunakan waktu untuk berpikir terkait pengajuan banding. “Saat ini JPU masih menggunakan masa pikir-pikirnya 7 hari setelah putusan ya,” kata Harli Siregar saat dikonfirmasi, Kamis (26/12/2024).
Untuk bagaimana sikap jaksa selanjutnya, Harli menyampaikan nantinya akan menginformasikan hal tersebut. “Setelah itu bagaimana sikapnya nanti kita update,” jelas dia.
Sebelumnya, Harvey Moeis, suami aktris Sandra Dewi divonis 6,5 tahun tahun penjara oleh majelis hakim majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam sidang pembacaan putusan, Senin (23/12/2024). Vonis dijatuhkan terkait kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah, Senin (23/12/2024).
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 12 tahun penjara. Dalam perkara ini, Harvey selaku perwakilan dari PT Refined Bangka Tin (RBT).
Sebelumnya, JPU menuntut Harvey Moeis terdakwa kasus dugaan korupsi dan TPPU dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah PT Timah 12 tahun penjara.
Tuntutan dibacakan JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (9/12/2024). Selain itu, Harvey Moeis juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar dan membebankan uang pengganti sebesar Rp210 miliar kepada Harvey Moeis.
“Menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 12 tahun,” kata Jaksa penuntut umum membacakan surat tuntutan, Senin (9/12/2024).
(rca)
-
/data/photo/2024/12/24/676a16d6ebf65.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Kasus Korupsi Rp 300 T Harvey Moeis Divonis Ringan, Mahfud MD: Di Mana Keadilan?
Kasus Korupsi Rp 300 T Harvey Moeis Divonis Ringan, Mahfud MD: Di Mana Keadilan?
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Mantan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam)
Mahfud MD
mempertanyakan terpenuhi atau tidaknya keadilan dalam vonis yang dijatuhkan kepada
Harvey Moeis
.
Mahfud menyoroti Harvey yang hanya dihukum 6,5 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 210 miliar dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah yang disebut merugikan negara sebesar Rp 300 triliun.
“Di mana keadilan,” kata Mahfud dalam unggahan di media sosial
Instagram-
nya
,
@mohmahfudmd, Kamis (26/12/2024).
Kompas.com
telah menghubungi staf Mahfud dan diizinkan untuk mengutip pernyataan tersebut.
Mahfud mengatakan, dakwaan yang ditujukan jaksa kepada Harvey sangat jelas berbunyi “merugikan keuangan negara,” bukan “potensi merugikan perekonomian negara.”
Untuk diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerbitkan Putusan Nomor 25/PUU-XIV/2016 yang mengatur bahwa dalam kasus korupsi (bukan suap dan gratifikasi), kerugian negara atau kerugian ekonomi harus bersifat nyata, bukan potensi.
Namun, kata Mahfud, jaksa penuntut umum hanya menuntut Harvey dihukum 12 tahun penjara, membayar denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 210 miliar.
Hakim akhirnya menjatuhkan hukuman 6,5 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 210 miliar.
“Selain hukuman penjaranya ringan, yang menyesakkan adalah dari dakwaan merugikan keuangan negara Rp 300 triliun, tapi jatuh vonisnya hanya Rp 211 miliar (denda dan uang pengganti), atau sekitar 0,007 persen saja dari dakwaan kerugian keuangan negara,” ujar Mahfud.
“Bagaimana ini?” lanjut mantan Ketua MK itu.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyatakan Harvey Moeis terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pada tata niaga komoditas timah bersama para terdakwa lain.
Hakim juga menyatakan Harvey terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut tuntutan jaksa yang meminta Harvey dihukum 12 tahun terlalu berat jika dibandingkan dengan perannya yang terungkap dalam sidang.
Kata hakim, Harvey yang tidak memiliki kedudukan struktural di PT Refined Bangka Tin (RBT) tidak memiliki kewenangan dalam mengambil keputusan kerja sama dengan PT Timah Tbk.
“Menimbang bahwa tuntutan pidana penjara selama 12 tahun terhadap diri terdakwa Harvey Moeis, majelis hakim mempertimbangkan tuntutan pidana penjara tersebut terlalu berat jika dibandingkan dengan kesalahan terdakwa sebagaimana kronologis perkara,” kata Hakim Eko di ruang sidang, Senin (23/12/2024).
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Kejagung Belum Tentukan Sikap Terkait Vonis Harvey Moeis dan Bos PT RBT
Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) belum menentukan sikap terkait vonis terdakwa Harvey Moeis dan Suparta dalam kasus korupsi timah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum alias Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar mengatakan untuk saat ini pihaknya masih dalam masa pikir-pikir terkait dengan upaya banding terhadap kedua terdakwa tersebut.
“Saat ini JPU masih menggunakan masa pikir-pikirnya 7 hari setelah putusan [Harvey dan Suparta] ya,” ujarnya saat dihubungi, Kamis (26/12/2024).
Namun demikian, dia memastikan bahwa pihaknya bakal segera menentukan keputusan banding vonis Harvey dan Suparta setelah melewati masa pikir-pikir tersebut.
“Setelah itu bagaimana sikapnya nanti kita update,” tambahnya.
Berdasarkan catatan Bisnis, terdakwa Harvey Moeis yang merupakan suami artis Sandra Dewi hanya dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Vonis majelis hakim Tipikor tersebut lebih rendah atau setengahnya dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut 12 tahun hukuman penjara.
Selain diganjar hukuman 6,5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, terdakwa Harvey Moeis juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar yang harus dibayarkan paling lambat satu tahun usai putusan hakim berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Kemudian, hakim Tipikor juga telah memvonis Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) Suparta selama 8 tahun pidana dengan denda Rp1 miliar. Selain pidana badan, bos PT RBT ini juga dibebankan harus membayar uang pengganti sebesar Rp4,5 triliun.
Adapun, putusan itu lebih rendah dari tuntutan JPU yang meminta agar Suparta divonis 14 tahun pidana atas keterlibatannya dalam kasus korupsi timah.
-

Sandra Dewi Hapus Semua Foto Suami usai Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara, Tak Hadiri Sidang
TRIBUNJATIM.COM – Nama Sandra Dewi hingga kini masih menjadi sorotan usai suaminya, Harvey Moeis terlibat kasus korupsi timah.
Kini Sandra disoroti karena hapus semua foto suami di akun Instagramnya.
Akun @sandradewi88 sudah menghilangkan semua foto kebersamaan, termasuk foto pernikahan.
Semua itu dilakukan setelah Harvey Moeis divonis hukuman 6,5 tahun penjara atas kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang di area PT Timah.
Dikutip dari Kompas.com, kini akun Instagram Sandra Dewi hanya menampilkan potret pribadi dengan berbagai kerja sama serta endorsement.
Sandra Dewi juga mematikan kolom komentar di akun Instagram-nya sejak Harvey Moeis pertama kali ditangkap atas kasus korupsinya.
Diberitakan sebelumnya, Harvey Moeis terseret dalam kasus korupsi dan tindak pencucian uang di area PT Timah bersama dengan Helena Lim.
Pada sidang putusan, Sandra Dewi tampak tak hadir menemani.
Kuasa hukum Harvey Moeis, Marcella, mengatakan Sandra Dewi kemungkinan besar hanya bisa menyaksikan melalui siaran langsung di televisi.
“Ya karena menurut kami, nonton dari live mungkin ya, karena kalian kan udah bikin live, jadinya udah memudahkan gitu, untuk melihat apa putusannya,” kata Marcella Senin (22/12/2024).
Dalam sidang putusan, majelis hakim menyatakan Harvey Moeis terbukti bersalah dalam kasus korupsi komoditas timah yang merugikan negara sebesar Rp 300 triliun.
Atas perbuatannya, Harvey Moeis dihukum enam tahun dan enam bulan penjara serta denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Kolase foto Sandra Dewi dan Harvey Moeis koruptor (via Tribunnews.com)
Fakta aliran dana
Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis menjalani sidang dakwaan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang.
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum membacakan aliran dana Harvey Moeis yang diduga berasal dari uang hasil korupsi dan tindak pidana pencucian uang.
Salah satu yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum yaitu adanya aliran dana dari Harvey Moeis ke rekening Sandra Dewi, sang istri.
Harvey Moeis mentransfer uang ke rekening Sandra Dewi dengan nominal Rp 3,15 miliar yang dikirim dari rekening atas nama PT Quantum Skyline Exchange.
“Mentransfer uang tersebut dari rekening PT Quantum Skyline Exchange, Kristiyono, dan PT Refined Bangka Tin periode tahun 2018 sampai dengan tahun 2023 diantaranya ke rekening Sandra Dewi selaku istri terdakwa HARVEY MOEIS pada Bank BCA nomor rekening 07040688883 atas nama Sandra Dewi sejumlah Rp 3.150.000.000,” ujar jaksa penuntut umum, di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (14/8/2024), dikutip dari Grid.ID.
Selain itu, Harvey Moeis juga mengirim uang ke rekening atas nama asisten pribadi Sandra Dewi, Ratih Purnamasari.
Uang tersebut diperuntukkan untuk memenuhi keperluan Sandra Dewi.
“Ratih Purnamasari selaku asisten pribadi Sandra Dewi pada Bank BCA nomor 7140071735 atas nama Ratih Purnamasari sejumlah Rp 80.000.000 untuk keperluan Sandra Dewi,” terang Jaksa Penuntut Umum.
Sementara itu, masih ada beberapa rekening lagi yang ditransfer oleh Harvey Moeis senilai Rp 2-32 Miliar.
Sebelumnya, Sandra Dewi tak terima 88 tas mewahnya ikut disita Kejagung.
Menurut kuasa hukum Harvey Moeis dan Sandra Dewi, Harris Arthur Hedar, pihaknya akan membuktikan 88 tas mewah milik Sandra Dewi tidak berkaitan dengan kasus korupsi timah.
Harris mengeklaim, tas mewah berbagai merek itu merupakan hasil keringat Sandra Dewi sendiri.
“Kerja dari ibu SD (Sandra Dewi), tapi disita juga,” kata Harris di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/7/2024).
“Nanti kita buktikan sama-sama di pengadilan, apakah itu terlibat terkait dengan perbuatan HM atau tidak,” imbuhnya
Ia menuturkan, tas tersebut juga didapat Sandra Dewi dari hasil endorse dan sudah diklarifikasi oleh penyidik.
“Kalau saya enggak salah ada 88 tas branded. Itu hasil yang didapat dari hasil keringat Ibu SD yang telah diklarifikasi oleh penyidik.
Bahasanya itu memang benar didapat dari hasil endorse, ya,” ucapnya.
Harris mengakui, Sandra Dewi sempat keberatan karena puluhan tas mewahnya turut disita.
Kendati begitu, Sandra Dewi berusaha bersikap kooperatif untuk kepentingan hukum.
Di sisi lain, pihaknya juga akan membuktikan hal lainnya di pengadilan, termasuk yang dikuras dari ATM Harvey.
Adapun jumlah uang yang disita penyidik dan diserahkan ke Kejari Jaksel meliputi uang mata uang asing 400.000 dolar AS dan uang bentuk rupiah Rp13.581.013.347.
“Duit itu berada di rekening Pak HM, ya. Apakah uang itu dari hasil kejahatannya? Kita harus buktikan dulu di penelitian sama-sama,” ujarnya.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com
-

Bangka Tengah galakkan program ASN borong sembako
Bupati Bangka Tengah Algafry Rahman saat turun ke pasar dalam menjalankan program ASN borong sembako, Selasa (24/12) (ANTARA/Ahmadi)
Bangka Tengah galakkan program ASN borong sembako
Dalam Negeri
Editor: Calista Aziza
Rabu, 25 Desember 2024 – 06:02 WIBElshinta.com – Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menggalakkan pelaksanaan program Aparatur Sipil Negara (ASN) borong bahan kebutuhan pokok atau sembako, untuk meningkatkan daya beli.
“Kondisi ekonomi saat ini sangat lesu dan itu berimbas terhadap daya beli, maka kita galakkan program ASN borong sembako,” kata Bupati Bangka Tengah Algafry Rahman di Koba, Selasa.
Algafry yang langsung memimpin kalangan ASN berbelanja di Pasar Modern Koba, saat itu mewajibkan abdi negara berbelanja minimal Rp100 ribu per orang.
“Saya langsung ajak dan turun langsung bersama teman-teman ASN ke pasar berbelanja bahan kebutuhan pokok, untuk menggeliatkan ekonomi para pedagang,” ujarnya.
Bahkan bupati mewajibkan seluruh ASN setiap minggu menjalankan program borong sembako, membeli beragam komoditas pokok yang dijual pedagang pasar.
“Setidaknya dengan cara seperti ini dapat membantu meningkatkan daya beli masyarakat yang belakangan ini semakin lesu,” ujarnya.
Bupati juga memastikan menjelang perayaan natal dan tahun baru, distribusi bahan pokok di Bangka Tengah berjalan lancar.
“Kita sudah berkoordinasi dengan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan untuk mendistribusikan bahan pangan pada kegiatan Gerakan Pangan Murah di setiap kecamatan, terutama Gapoktan yang cukup membantu menyuplai bahan pangan ini,” ujarnya.
Algafry mengatakan, persediaan bahan pangan harus terjamin untuk mencegah terjadinya kerawanan pangan daerah.
“Terutama harus memastikan pasokan bahan pangan dari luar provinsi tidak menemui kendala, karena ketersediaan bahan pangan lokal kita belum memadai,” ujarnya.
Sumber : Antara

