kab/kota: Bangka

  • Naik Per 1 Januari 2025, Cek Harga BBM Terbaru Seluruh Provinsi di Sini

    Naik Per 1 Januari 2025, Cek Harga BBM Terbaru Seluruh Provinsi di Sini

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA – PT Pertamina (Persero) resmi memberlakukan tarif bahan bakar minyak (BBM) yang baru di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) mulai 1 Januari 2025 ini.

    Hal itu berdasarkan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai perubahan atas Kepmen No. 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum.

    “PT Pertamina (Persero) melakukan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) Umum dalam rangka mengimplementasikan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai perubahan atas Kepmen No. 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum,” tulis keterangan resmi Pertamina, Selasa, (31/12/2024).

    Penyesuaian harga untuk Pertamax, Pertamax Turbo, Dexlite dan Pertamina Dex dilakukan di 38 provinsi diantaranya:

    Aceh

    Pertamax Rp12.500

    Pertamax Turbo Rp13.700

    Dexlite Rp13.600

    Pertamina Dex Rp13.900

    Pertamax di Pertashop Rp12.400

    Free Trade Zone (FTZ) Sabang

    Pertamax Rp11.500

    Dexlite Rp12.500

    Pertamax di Pertashop Rp11.400

    Sumatra Utara

    Pertamax Rp12.800

    Pertamax Turbo Rp14.000

    Dexlite Rp13.900

    Pertamina Dex Rp14.200

    Pertamax di Pertashop Rp12.700

    Sumatra Barat

    Pertamax Rp13.050

    Pertamax Turbo Rp14.300

    Dexlite Rp14.200

    Pertamina Dex Rp14.500

    Pertamax di Pertashop Rp12.950

    Riau

    Pertamax Rp13.050

    Pertamax Turbo Rp14.300

    Dexlite Rp14.200

    Pertamina Dex Rp14.500

    Pertamax di Pertashop Rp12.950

    Kepulauan Riau

    Pertamax Rp13.050

    Pertamax Turbo Rp14.300

    Dexlite Rp14.200

    Pertamina Dex Rp14.500

    Pertamax di Pertashop Rp12.950

    Free Trade one (FTZ) Batam

    Pertamax Rp11.900

    Pertamax Turbo Rp13.000

    Dexlite Rp13.000

    Pertamina Dex Rp13.200

    Pertamax di Pertashop Rp11.800

    Jambi

    Pertamax Rp12.800

    Pertamax Turbo Rp14.000

    Dexlite Rp13.900

    Pertamina Dex Rp14.200

    Pertamax di Pertashop Rp12.700

    Bengkulu

    Pertamax Rp13.050

    Pertamax Turbo Rp14.300

    Dexlite Rp14.200

    Pertamina Dex Rp14.500

    Pertamax di Pertashop Rp12.920

    Sumatera Selatan

    Pertamax Rp12.800

    Pertamax Turbo Rp14.000

    Dexlite Rp13.900

    Pertamina Dex Rp14.200

    Pertamax di Pertashop Rp12.700

    Bangka Belitung

    Pertamax Rp12.800

    Pertamax Turbo Rp14.000

    Dexlite Rp13.900

    Pertamina Dex Rp14.200

    Pertamax di Pertashop Rp12.700

    Lampung

    Pertamax Rp12.800

    Pertamax Turbo Rp14.000

    Dexlite Rp13.900

    Pertamina Dex Rp14.200

    Pertamax di Pertashop Rp12.400

    DKI Jakarta

    Pertamax Rp12.500

    Pertamax Turbo Rp13.700

    Pertamax Green 92 Rp13.400

    Dexlite Rp13.600

    Pertamina Dex Rp13.900

    Pertamax di Pertashop Rp12.400

    Banten

    Pertamax Rp12.500

    Pertamax Turbo Rp13.700

    Pertamax Green 92 Rp13.400

    Dexlite Rp13.600

    Pertamina Dex Rp13.900

    Pertamax di Pertashop Rp12.400

    Jawa Barat

    Pertamax Rp12.500

    Pertamax Turbo Rp13.700

    Pertamax Green 92 Rp13.400

    Dexlite Rp13.600

    Pertamina Dex Rp13.900

    Pertamax di Pertashop Rp12.400

    Jawa Tengah

    Pertamax Rp12.500

    Pertamax Turbo Rp13.700

    Pertamax Green 92 Rp13.400

    Dexlite Rp13.600

    Pertamina Dex Rp13.900

    Pertamax di Pertashop Rp12.400

    DI Yogyakarta

    Pertamax Rp12.500

    Pertamax Turbo Rp13.700

    Pertamax Green 92 Rp13.400

    Dexlite Rp13.600

    Pertamina Dex Rp13.900

    Pertamax di Pertashop Rp12.400

    Jawa Timur

    Pertamax Rp12.500

    Pertamax Turbo Rp13.700

    Pertamax Green 92 Rp13.400

    Dexlite Rp13.600

    Pertamina Dex Rp13.900

    Pertamax di Pertashop Rp12.400

    Bali

    Pertamax Rp12.500

    Pertamax Turbo Rp13.700

    Pertamax Green 92 Rp13.400

    Dexlite Rp13.600

    Pertamina Dex Rp13.900

    Pertamax di Pertashop Rp12.400

    Nusa Tenggara Barat

    Pertamax Rp12.500

    Pertamax Turbo Rp13.700

    Pertamax Green 92 Rp13.400

    Dexlite Rp13.600

    Pertamina Dex Rp13.900

    Pertamax di Pertashop Rp12.400

    Nusa Tenggara Timur

    Pertamax Rp12.500

    Pertamax Turbo Rp13.700

    Pertamax Green 92 Rp13.400

    Dexlite Rp13.600

    Pertamina Dex Rp13.900

    Solar Non Subsidi Rp13.500

    Pertamax di Pertashop Rp12.700

    Kalimantan Barat

    Pertamax Rp12.800

    Pertamax Turbo Rp14.000

    Dexlite Rp13.900

    Pertamina Dex Rp14.200

    Pertamax di Pertashop Rp12.700

    Kalimantan Tengah

    Pertamax Rp12.800

    Pertamax Turbo Rp14.000

    Dexlite Rp13.900

    Pertamina Dex Rp14.200

    Pertamax di Pertashop Rp12.950

    Kalimantan Selatan

    Pertamax Rp13.050

    Pertamax Turbo Rp14.300

    Dexlite Rp14.200

    Pertamina Dex Rp14.500

    Pertamax di Pertashop Rp12.700

    Kalimantan Timur

    Pertamax Rp12.800

    Pertamax Turbo Rp14.000

    Dexlite Rp13.900

    Pertamina Dex Rp14.200

    Pertamax di Pertashop Rp12.700

    Kalimantan Utara

    Pertamax Rp12.800

    Pertamax Turbo Rp14.000

    Dexlite Rp13.900

    Pertamina Dex Rp14.200

    Pertamax di Pertashop Rp12.700

    Sulawesi Utara

    Pertamax Rp12.800

    Pertamax Turbo Rp14.000

    Dexlite Rp13.900

    Pertamina Dex Rp14.200

    Pertamax di Pertashop Rp12.700

    Gorontalo

    Pertamax Rp12.800

    Pertamax Turbo Rp14.000

    Dexlite Rp13.900

    Pertamina Dex Rp14.200

    Pertamax di Pertashop Rp12.700

    Sulawesi Tengah

    Pertamax Rp12.800

    Pertamax Turbo Rp14.000

    Dexlite Rp13.900

    Pertamina Dex Rp14.200

    Pertamax di Pertashop Rp12.700

    Sulawesi Tenggara

    Pertamax Rp12.800

    Pertamax Turbo Rp14.000

    Dexlite Rp13.900

    Pertamina Dex Rp14.200

    Pertamax di Pertashop Rp12.700

    Sulawesi Selatan

    Pertamax Rp12.800

    Pertamax Turbo Rp14.000

    Dexlite Rp13.900

    Pertamina Dex Rp14.200

    Pertamax di Pertashop Rp12.700

    Sulawesi Barat

    Pertamax Rp12.800

    Pertamax Turbo Rp14.000

    Dexlite Rp13.900

    Pertamina Dex Rp14.200

    Pertamax di Pertashop Rp12.700

    Maluku

    Pertamax Rp12.800

    Dexlite Rp13.900

    Pertamax di Pertashop Rp12.700

    Maluku Utara

    Laman: 1 2Semua
    #bbmnaik #hargabbmterbaru #pertamina #seluruhprovinsiindonesia headline januari2025

  • Netizen “Merujak” Harvey Moeis karena Vonis 6,5 Tahun, Pengamat: Ada Aktor Lain yang Perlu Diungkap

    Netizen “Merujak” Harvey Moeis karena Vonis 6,5 Tahun, Pengamat: Ada Aktor Lain yang Perlu Diungkap

    Jakarta, Beritasatu.com –  Kasus korupsi tambang timah di Bangka Belitung yang menyeret nama Harvey Moeis, suami selebriti Sandra Dewi, telah menarik perhatian luas. Vonis hukuman 6,5 tahun penjara untuk Harvey, yang disebut sebagai salah satu pelaku dalam kasus ini, menjadi topik hangat di berbagai platform media sosial. 

    Netizen pun ramai-ramai mengkritik kehidupan pribadi dan keluarganya. Namun, kreator konten dan penggiat sosial dan politik Guru Gembul dalam kanal YouTube miliknya, “Guru Gembul” yang dikutip Beritasatu.com, Rabu (1/1/20245) mengatakan fokus tunggal pada Harvey Moeis seharusnya tidak menghentikan upaya untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat dalam mega korupsi ini.

    Menurutnya alam skandal korupsi dengan kerugian negara mencapai Rp300 triliun, kecil kemungkinan bahwa pelaku hanya segelintir orang. Korupsi di sektor tambang, khususnya tambang timah, membutuhkan sistem besar yang melibatkan banyak pihak untuk menjalankan permufakatan jahat. Dampak lingkungan yang ditimbulkan pun tidak kecil, dengan kerusakan hutan, pencemaran sungai, dan degradasi ekologis yang ditaksir mencapai Rp271 triliun. 

    Fakta ini mengindikasikan keterlibatan tokoh-tokoh besar, baik dari kalangan pejabat daerah, penegak hukum, maupun pelaku bisnis tambang. Guru Gembul menekankan bahwa korupsi berskala besar seperti ini mustahil dilakukan sendirian. 

    Konten kreator Youtube yang dikenal dengan nama Guru Gembul, berpose secara khusus untuk B Unibverse, di sela-sela acara di kampus UPI, Bandung, Jawa Barat, Sabtu 27 Mei 2023. – (B Universe Photo / Joanito De Saojoao)

    “Korupsi butuh orang. Makin besar korupsinya, makin banyak orang yang terlibat. Kalau kasus besar yang ditangkap sedikit, maka pasti ada bos besar yang masih bebas berkeliaran,” ujarnya.

    Guru Gembul juga mempertanyakan peran pejabat lokal yang seharusnya bertanggung jawab atas pengawasan wilayahnya. “Bagaimana bisa ada hutan yang lebat kemudian hancur tanpa tindakan? Gubernur, bupati, hingga aparat hukum yang bertugas di wilayah itu harus diperiksa. Apakah mereka terlibat, atau malah membiarkan hal ini terjadi?” tambahnya.

    Sorotan utama terhadap Harvey Moeis dan keluarganya, termasuk Sandra Dewi, memang relevan sebagai bentuk akuntabilitas publik. Namun, kritikan ini seharusnya menjadi langkah awal untuk menggali lebih dalam aktor-aktor utama di balik kasus ini. 

    Pengalihan fokus sepenuhnya kepada Harvey bisa jadi strategi untuk mengaburkan keterlibatan pihak lain yang lebih berpengaruh. Publik, termasuk netizen, memiliki peran penting dalam mengawal kasus ini hingga tuntas. 

    Selain mengkritik Harvey Moeis, masyarakat juga perlu mendesak penegak hukum untuk transparan dan berani mengungkap pihak-pihak besar di balik korupsi tambang timah ini. Jangan sampai vonis kepada satu orang menjadi alasan untuk menghentikan investigasi dan menutup kasus.

    Kasus ini bukan hanya soal pelanggaran hukum, tetapi juga tentang dampak jangka panjang terhadap lingkungan dan kehidupan masyarakat di Bangka Belitung. Jika kritik hanya berhenti pada satu nama, maka para pelaku utama mungkin saja terus menikmati hasil kejahatannya tanpa tersentuh hukum.

  • Ketika Kejagung Ajukan Banding atas Vonis Harvey Moeis…

    Ketika Kejagung Ajukan Banding atas Vonis Harvey Moeis…

    Ketika Kejagung Ajukan Banding atas Vonis Harvey Moeis…
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Kejaksaan Agung
    (
    Kejagung
    ) RI mengonfirmasi bahwa jaksa telah mengajukan banding terhadap vonis ringan yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kepada
    Harvey Moeis
    .
    Diketahui, Harvey Moeis adalah terdakwa dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015–2022.
    “Kami berkomitmen, dan sesungguhnya kami sudah melakukan upaya hukum, melakukan banding dan sudah didaftarkan di pengadilan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, di Jakarta, Selasa (31/12/2024).
    Menurut Harli, saat ini jaksa penuntut umum (JPU) tengah menyusun poin-poin dan dalil-dalil memori banding sembari menunggu salinan putusan.
    Dia juga menegaskan bahwa tuntutan jaksa sebelumnya terhadap Harvey Moeis, yakni 12 tahun penjara, sudah sesuai dengan alat bukti yang ada.
    “Itu juga bisa kami jadikan sebagai pedoman, sebagai dasar untuk menyusun dalil-dalil yang kami sampaikan. Karena kita tahu bahwa dari sisi strachmat (lama tuntutan) yang diajukan bahwa penuntut umum menuntut yang bersangkutan 12 tahun, tetapi hanya diputus dengan 6,5 tahun,” ujarnya.
    Langkah Kejagung untuk naik banding juga sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.
    Dalam acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) di Jakarta pada 30 Desember 2024, Presiden Prabowo menyentil mengenai vonis ringan yang dijatuhkan kepada terdakwa kasus korupsi.
    “Saya mohon ya, kalau sudah jelas melanggar, jelas mengakibatkan kerugian triliunan, ya semua unsur lah, terutama juga hakim-hakim, ya vonisnya jangan terlalu ringan lah. Nanti dibilang Prabowo enggak ngerti hukum lagi,” kata Prabowo.
    Prabowo bahkan menyatakan keprihatinannya atas
    vonis Harvey Moeis
    yang dianggap terlalu ringan dibandingkan potensi kerugian negara yang mencapai ratusan triliun rupiah.
    Oleh karena itu, Prabowo juga meminta agar Jaksa Agung memastikan adanya banding dalam kasus tersebut.
    “Jaksa Agung, naik banding enggak? Naik banding ya. Naik banding,” ujar Prabowo.
    Presiden bahkan menyarankan agar Harvey Moeis dijatuhi hukuman penjara hingga 50 tahun.
    “Vonisnya ya 50 tahun begitu kira-kira,” katanya.
    Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat sebelumnya menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara kepada Harvey Moeis.
    Vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman 12 tahun penjara.
    Selain hukuman penjara, Harvey juga dikenakan denda Rp 1 miliar dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar.
    Ketua Majelis Hakim, Eko Aryanto saat membacakan pertimbangan menyebutkan bahwa tuntutan jaksa dianggap terlalu berat dibandingkan dengan kesalahan terdakwa.
    “Tuntutan pidana penjara selama 12 tahun terhadap diri terdakwa Harvey Moeis majelis hakim mempertimbangkan tuntutan pidana penjara tersebut terlalu berat jika dibandingkan dengan kesalahan terdakwa sebagaimana kronologis perkara,” ujar Eko saat membacakan putusan.
    Hakim Eko menuturkan, Harvey Moeis terlibat dalam sengkarut bisnis timah ini berawal ketika PT Timah Tbk, perusahaan negara yang memegang izin usaha pertambangan (IUP) di Bangka Belitung sedang berusaha meningkatkan produksi timah.
    PT Timah Tbk saat itu juga sedang berupaya meningkatkan jumlah ekspor timah.
    Di sisi lain, terdapat perusahaan smelter swasta di Bangka Belitung yang sedang berusaha meningkatkan produksi timah mereka. Salah satunya adalah PT RBT yang kerap diwakili Harvey dalam rapat-rapat.
    Menanggapi pertimbangan hakim tersebut, Harli Siregar menyatakan bahwa tidak ada kekeliruan dalam tuntutan jaksa, namun keputusan hakim didasarkan pada subjektivitas mereka.
    “Kalau dari sisi substansi, enggak ada masalah. Hanya saja kan bahwa pertimbangannya menyatakan tuntutan itu terlalu tinggi. Jadi ada subjektivitas di situ,” kata Harli.
    Menurut Harli, tuntutan yang diberikan jaksa penuntut umum untuk Harvey Moeis sudah sesuai dengan alat bukti.
    “Kalau anda mengikuti bagaimana pertimbangan-pertimbangan yang disampaikan oleh majelis hakim dalam persidangan itu, sesungguhnya apa yang sudah diajukan oleh penuntut umum terkait dengan pemenuhan alat bukti Pasal 183-184, itu sudah sama linier,” ujar Harli
    Oleh karena itu, Harli menyebut, tidak terpenuhinya tuntutan jaksa yang ingin Harvey Moeis dihukum 12 tahun penjara adalah karena pertimbangan subjektivitas hakim.
    Secara substansi, Harli memastikan bahwa tidak ada hal yang keliru terhadap tuntutan yang diberikan jaksa kepada Harvey Moeis.
    “Hanya saja kan bahwa pertimbangannya menyatakan tuntutan itu terlalu tinggi. Jadi ada subjektivitas di situ. Kalau dari sisi substansi, enggak ada masalah,” imbuhnya.
    Untuk diketahui, kerugian negara dari dugaan korupsi pada pengelolaan tata niaga timah yang melibatkan Harvey Moeis dan PT Refined Bangka Tin (RBT), dinilai mencapai Rp 300 triliun.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Sejumlah Daerah Potensi Hujan Lebat

    Sejumlah Daerah Potensi Hujan Lebat

    Jakarta, CNN Indonesia

    Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) memprediksi sejumlah wilayah Indonesia pada pekan pertama 2025 masih berpotensi diguyur hujan lebat. Simak prediksinya.

    BMKG, dalam Prospek Cuaca Mingguan Periode 31 Desember 2024 – 6 Januari 2025, mengungkap bahwa memasuki pergantian tahun 2024/2025, beberapa wilayah di Indonesia masih menghadapi potensi curah hujan yang signifikan.

    “Meskipun demikian, berdasarkan analisis data dan prediksi model terkini, potensi cuaca ekstrem cenderung menurun dibandingkan minggu ketiga Desember 2024,” kata BMKG dalam siaran resminya, Selasa (31/12).

    Lembaga menjabarkan ada sejumlah faktor yang menyebabkan kondisi cuaca ini. Misalnya, gangguan cuaca berupa sirkulasi siklonik di Laut China Selatan bagian tengah, yang mampu melemahkan pengaruh Monsun Asia berupa aliran massa udara ke wilayah barat Indonesia.

    Kondisi ini dipengaruhi oleh dinamika atmosfer yang aktif, yakni fenomena La Niña lemah yang diperkirakan masih berlangsung hingga awal tahun 2025.

    Kemudian fenomena atmosfer di sebagian wilayah Indonesia juga disertai angin monsun Asia yang aktif bersama seruakan dingin yang memperkuat peluang terjadinya hujan sedang hingga lebat.

    Selain itu, aktivitas gelombang atmosfer seperti Rossby ekuatorial, Gelombang Kelvin dan Gelombang Low meningkatkan potensi awan konvektif yang bersifat lokal yang signifikan.

    BMKG menjelaskan kehadiran bibit siklon tropis 94S di Samudra Hindia selatan Jawa yang bergerak menjauh ke arah barat-barat daya, juga menyebabkan pola konvergensi di wilayah pesisir Selatan Jawa Bagian Tengah hingga NTB.

    Hal ini turut meningkatkan potensi terbentuknya awan konvektif yang menghasilkan hujan lebat, angin kencang, dan petir. Berikut beberapa wilayah yang berpotensi hujan lebat di pekan pertama 2025.

    Potensi hujan lebat

    BMKG memprediksi hujan dengan intensitas sedang hingga sangat lebat, yang dapat disertai kilat/petir dan angin kencang akan terjadi selama periode 31 Desember 2024 – 6 Januari 2025 di wilayah berikut:

    Hujan lebat – sangat lebat

    – Jawa dan Bali: Jawa Tengah, Jawa Timur
    – Nusa Tenggara: Nusa Tenggara Barat
    – Sulawesi: Sulawesi Tengah dan Sulawesi Barat

    Hujan sedang – lebat

    – Sumatera: Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Kep. Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, Lampung
    – Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara: Banten, Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur
    – Kalimantan: Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Utara
    – Sulawesi: Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan
    – Maluku dan Papua: Maluku Utara, Papua Barat Daya, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua.

    Dengan potensi cuaca ekstrem ini, BMKG mengimbau masyarakat untuk mengantisipasi risiko bencana hidrometeorologi, seperti banjir, tanah longsor, dan genangan air, terutama di wilayah rawan.

    Kemudian BMKG juga mengimbau untuk membersihkan saluran air dan lingkungan sekitar untuk mengurangi risiko banjir, serta menghindari aktivitas di wilayah rawan bencana serta mempersiapkan perlengkapan darurat.

    (can/dmi)

    [Gambas:Video CNN]

  • Harga BBM Pertamina Naik per 1 Januari, Pertamax Rp12.500 per Liter

    Harga BBM Pertamina Naik per 1 Januari, Pertamax Rp12.500 per Liter

    Daftar Isi

    Aceh

    Free Trade Zone (FTZ) Sabang

    Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, Bengkulu

    Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Jambi, Lampung, Bangka Belitung

    Free Trade Zone (FTZ) Batam

    DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Yogyakarta, Bali, NTB

    Nusa Tenggara Timur

    Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat

    Kalimantan Utara, Kalimantan Selatan

    Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Gorontalo

    Maluku, Maluku Utara

    Papua, Papua Pegunungan, Papua Tengah, Papua Selatan

    Papua Barat, Papua Barat Daya

    Jakarta, CNN Indonesia

    PT Pertamina (Persero) menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi per 1 Januari 2024, termasuk Pertamax.

    Dilansir dari situs resmi Pertamina, Selasa (31/12), harga Pertamax di SPBU area Jakarta tercatat naik Rp400 dari Rp12.100 menjadi Rp12.500 per liter. Besaran kenaikan serupa juga berlaku di daerah lain seperti di Sumatera Utara di mana harga Pertamax naik menjadi Rp12.800 per liter.

    Kenaikan juga terjadi pada harga Pertamax Turbo dari Rp13.550 menjadi Rp13.700 per liter di Jakarta. Pertamax Green 95 juga naik dari Rp13.150 menjadi Rp13.400 per liter.

    BBM nonsubsidi khusus mesin diesel harganya juga naik. Di Jakarta, Dexlite kini banderolnya Rp13.600 per liter, naik dari Rp13.400 per liter. Selanjutnya, Pertamina Dex naik dari Rp13.800 menjadi Rp13.900 per liter.

    Berikut daftar lengkap harga BBM Pertamina di SPBU seluruh Indonesia per 1 Desember 2024:

    Aceh

    Pertalite Rp10.000 per liter
    Pertamax Rp12.500 per liter
    Pertamax Turbo Rp13.700 per liter
    Dexlite Rp13.600 per liter
    Pertamina Dex Rp13.900 per liter
    Biosolar (subsidi) Rp6.800 per liter

    Free Trade Zone (FTZ) Sabang

    Pertalite Rp10.000 per liter
    Pertamax Rp11.500 per liter
    Dexlite Rp12.500 per liter
    Biosolar (subsidi) Rp11.400 per liter

    Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, Bengkulu

    Pertalite Rp10.000 per liter
    Pertamax Rp13.050 per liter
    Pertamax Turbo Rp14.300 per liter
    Dexlite Rp14.200 per liter
    Pertamina Dex Rp14.500 per liter
    Biosolar (subsidi) Rp6.800 per liter

    Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Jambi, Lampung, Bangka Belitung

    Pertalite Rp10.000 per liter
    Pertamax Rp12.800 per liter
    Pertamax Turbo Rp14.000 per liter
    Dexlite Rp13.900 per liter
    Pertamina Dex Rp14.200 per liter
    Biosolar (subsidi) Rp6.800 per liter

    Free Trade Zone (FTZ) Batam

    Pertalite Rp10.000 per liter
    Pertamax Rp11.900 per liter
    Pertamax Turbo Rp13.000 per liter
    Dexlite Rp13.000 per liter
    Pertamina Dex Rp13.200 per liter
    Biosolar (subsidi) Rp6.800 per liter

    DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Yogyakarta, Bali, NTB

    Pertalite Rp10.000 per liter
    Pertamax Rp12.500 per liter
    Pertamax Turbo Rp13.700 per liter
    Pertamax Green 95 Rp13.400 per liter
    Dexlite Rp13.600 per liter
    Pertamina Dex Rp13.900 per liter
    Biosolar (subsidi) Rp6.800 per liter

    Nusa Tenggara Timur

    Pertalite Rp10.000 per liter
    Pertamax Rp12.500 per liter
    Pertamax Turbo Rp13.700 per liter
    Pertamax Green 95 Rp13.400 per liter
    Dexlite Rp13.600 per liter
    Pertamina Dex Rp13.900 per liter
    Biosolar Nonsubsidi Rp13.500 per liter
    Biosolar (subsidi) Rp6.800 per liter

    Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat

    Pertalite Rp10.000 per liter
    Pertamax Rp12.800 per liter
    Pertamax Turbo Rp14.000 per liter
    Dexlite Rp13.900 per liter
    Pertamina Dex Rp14.200 per liter
    Biosolar (subsidi) Rp6.800 per liter

    Kalimantan Utara, Kalimantan Selatan

    Pertalite Rp10.000 per liter
    Pertamax Rp12.800 per liter
    Pertamax Turbo Rp14.000 per liter
    Dexlite Rp13.900 per liter
    Pertamina Dex Rp14.200 per liter
    Biosolar (subsidi) Rp6.800 per liter

    Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Gorontalo

    Pertalite Rp10.000 per liter
    Pertamax Rp12.800 per liter
    Pertamax Turbo Rp14.000 per liter
    Dexlite Rp13.900 per liter
    Pertamina Dex Rp14.200 per liter
    Biosolar (subsidi) Rp6.800 per liter

    Maluku, Maluku Utara

    Pertalite Rp10.000 per liter
    Pertamax Rp12.800 per liter
    Dexlite Rp13.900 per liter

    Papua, Papua Pegunungan, Papua Tengah, Papua Selatan

    Pertalite Rp10.000 per liter
    Pertamax Rp12.800 per liter
    Dexlite Rp14.000 per liter
    Biosolar (subsidi) Rp6.800 per liter

    Papua Barat, Papua Barat Daya

    Pertalite Rp10.000 per liter
    Pertamax Rp12.800 per liter
    Dexlite Rp13.900 per liter
    Pertamina Dex Rp14.200 per liter.

    (sfr/sfr)

  • Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun, Prabowo Mau Koruptor Triliunan Dibui 50 Tahun, Kejagung Tersentil

    Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun, Prabowo Mau Koruptor Triliunan Dibui 50 Tahun, Kejagung Tersentil

    TRIBUNJATIM.COM – Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan keinginan untuk memenjarakan koruptor merugikan negara sampai 50 tahun.

    Namun, keinginan Presiden Prabowo itu baru terucap setelah vonis hukuman koruptor triliunan rupiah sudah ditetapkan.

    Presiden Prabowo bak menyindir hukuman yang diterima oleh para koruptor.

    Presiden RI Prabowo Subianto mewanti-wanti Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto agar tidak main-main dengan penjara koruptor. 

    Wanti-wanti itu disampaikan Prabowo Subianto saat menyoroti kasus korupsi Harvey Moeis yang baru-baru ini dijatuhi vonis hakim. 

    Prabowo Subianto mengaku kecewa dengan vonis hakim terhadap terdakwa koruptor yang menjadi sorotan publik belakangan ini.

    Sepakat dengan publik, menurut Prabowo Subianto hukuman beberapa tahun penjara terhadap pelaku koruptor Rp300 triliun sangatlah tidak adil. 

    Belum lagi kata Prabowo Subianto, di dalam penjara para narapidana koruptor itu kerap mendapatkan fasilitas spesial seperti AC, kulkas, dan televisi. 

    “Tapi, rakyat itu ngerti, rakyat di pinggir jalan ngerti, rampok triliunan, eh ratusan triliunan, vonisnya sekian tahun,  nanti jangan-jangan di penjara pake AC, punya kulkas, pakai televisi,” katanya pada Senin (31/12/2024) seperti dimuat Tribunnews.com, dikutip TribunJatim.com, Selasa (31/12/2024).

    Prabowo Subianto pun secara tiba-tiba mewanti anak buahnya agar menjamin tidak ada fasilitas mewah untuk terpidana korupsi. 

    Prabowo Subianto juga menginginkan terdakwa korupsi dipenjara hingga 50 tahun lamanya. 

    “Tolong Menteri Pemasyarakatan Jaksa Agung, naik banding? Naik banding. Vonisnya aja 50 tahun gitu,” pungkasnya.

    Tanpa menyebut nama Harvey Moeis, Prabowo Subianto mengaku kecewa dengan vonis hakim yang dianggap tidak adil dalam memutus perkara korupsi yang merugikan negara ratusan triliun. 

    Sindiran Prabowo Subianto terhadap vonis hakim terhadap Harvey Moeis itu diutarakannya saat memberikan arahan pada Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Bappenas untuk Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2025-2029 di Gedung Bappenas, di Jalan Taman Suropati nomor 2 Menteng, Jakarta, Senin, (30/12/2024) seperti dimuat Tribunnews.com. 

    Prabowo Subianto menyebut seharusnya koruptor ratusan triliun dihukum 50 tahun penjara. 

    “Terutama hakim-hakim, ya vonisnya jangan terlalu ringan lah, nanti dibilang Prabowo enggak ngerti hukum lagi,” kata Prabowo.

    Menurut Presiden, rakyat sangat mengerti adanya ketidakadilan terhadap pelaku korupsi ratusan triliun.\

    Presiden Prabowo Subianto memberikan sambutan dalam Perayaan Natal Nasional 2024 di Indonesia Arena, Gelora Bung Karno, Jakarta, Sabtu (28/12/2024). (Dok Tim Media Kantor Komunikasi Kepresidenan)

    Di mana koruptor ratusan triliun hanya divonis beberapa tahun dengan fasilitas penjara yang lengkap dan nyaman. 

    “Tapi, rakyat itu ngerti, rakyat di pinggir jalan ngerti, rampok triliunan, eh ratusan triliunan, vonisnya sekian tahun,  nanti jangan-jangan di penjara pake AC, punya kulkas, pakai televisi,” katanya.

    Prabowo lantas menanyakan kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin yang hadir dalam acara Musrenbang tersebut tentang upaya banding terhadap vonis hakim tersebut. 

    Prabowo Ingin pelaku korupsi ratusan triliun mendapatkan vonis yang setimpal kalau bisa bahkan hingga 50 tahun.

    “Tolong Menteri Pemasyarakatan Jaksa Agung, naik banding? Naik banding. Vonisnya aja 50 tahun gitu,” pungkasnya.

    Dalam putusannya, Harvey Moeis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer jaksa penuntut umum.

    Harvey terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHAP.

    Selain itu Harvey juga dianggap Hakim Eko terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dalam Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    “Menjatuhkan terhadap terdakwa Harvey Moeis oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan,” ucap Hakim Eko di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/12/2024).

    Selain pidana badan, Harvey Moeis juga divonis pidana denda sebesar Rp1 miliar, di mana apabila tidak mampu membayar maka diganti dengan kurungan selama 6 bulan.

    Tak hanya itu Harvey Moeis juga dikenakan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar.

    Namun apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta benda Harvey dapat disita oleh Jaksa untuk dilelang guna menutupi uang pengganti.

    “Dalam hal terdakwa tidak memiliki harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun,” jelas Hakim.

    Fakta aliran dana

    Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis menjalani sidang dakwaan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang.

    Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum membacakan aliran dana Harvey Moeis yang diduga berasal dari uang hasil korupsi dan tindak pidana pencucian uang.

    Salah satu yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum yaitu adanya aliran dana dari Harvey Moeis ke rekening Sandra Dewi, sang istri.

    Harvey Moeis mentransfer uang ke rekening Sandra Dewi dengan nominal Rp 3,15 miliar yang dikirim dari rekening atas nama PT Quantum Skyline Exchange.

    “Mentransfer uang tersebut dari rekening PT Quantum Skyline Exchange, Kristiyono, dan PT Refined Bangka Tin periode tahun 2018 sampai dengan tahun 2023 diantaranya ke rekening Sandra Dewi selaku istri terdakwa HARVEY MOEIS pada Bank BCA nomor rekening 07040688883 atas nama Sandra Dewi sejumlah Rp 3.150.000.000,” ujar jaksa penuntut umum, di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (14/8/2024), dikutip dari Grid.ID.

    Selain itu, Harvey Moeis juga mengirim uang ke rekening atas nama asisten pribadi Sandra Dewi, Ratih Purnamasari.

    Uang tersebut diperuntukkan untuk memenuhi keperluan Sandra Dewi.

    “Ratih Purnamasari selaku asisten pribadi Sandra Dewi pada Bank BCA nomor 7140071735 atas nama Ratih Purnamasari sejumlah Rp 80.000.000 untuk keperluan Sandra Dewi,” terang Jaksa Penuntut Umum.

    Sementara itu, masih ada beberapa rekening lagi yang ditransfer oleh Harvey Moeis senilai Rp 2-32 Miliar.

    Sebelumnya, Sandra Dewi tak terima 88 tas mewahnya ikut disita Kejagung.

    Menurut kuasa hukum Harvey Moeis dan Sandra Dewi, Harris Arthur Hedar, pihaknya akan membuktikan 88 tas mewah milik Sandra Dewi tidak berkaitan dengan kasus korupsi.

    Usai Disentil Prabowo, Kejagung Bergerak

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengungkapkan pihaknya telah mengajukan banding terkait vonis ringan Harvey Moeis.

    Langkah ini diambil setelah Presiden Prabowo Subianto menyinggung ada koruptor yang divonis ringan meski menyebabkan kerugian negara ratusan triliun.

    “Sesungguhnya kami sudah melakukan upaya hukum, lakukan banding, dan sudah didaftarkan di pengadilan. Dan saat ini JPU sedang fokus dalam rangka susun butir-butir atau poin-poin, dalil-dalil yang terkait dengan memori banding,” ujar Harli di kantor Kejagung, Jakarta, Selasa (31/12/2024), seperti dikutip TribunJatim.com dari Kompas.com.

    “Memang kami berkomitmen, walaupun barangkali salinan putusannya masih kita tunggu, tapi karena ada catatan persidangan yang dilakukan oleh JPU, maka itu juga bisa kita jadikan sebagai pedoman, sebagai dasar untuk menyusun dari dalil yang kita sampaikan,” sambungnya.

    Harli menjelaskan, Kejagung sangat mendukung pernyataan Presiden Prabowo soal vonis Harvey Moeis.

    Dia menyebut Kejagung sangat responsif tehadap Prabowo yang heran dengan ringannya vonis Harvey Moeis.

    “Karena kita tahu bahwa dari sisi strafmaat (sanksi) yang diajukan bahwa penuntut umum menuntut yang bersangkutan 12 tahun, tapi hanya diputus dengan 6 setengah tahun,” papar Harli.

    Berita viral lainnya

    Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

  • Kaleidoskop 2024: Kejagung Catat Kerugian Negara Akibat Korupsi Rp310 Triliun

    Kaleidoskop 2024: Kejagung Catat Kerugian Negara Akibat Korupsi Rp310 Triliun

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) mencatatkan kasus korupsi telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp310 triliun sepanjang 2024.

    Kapuspenkum Kejagung RI Harli Siregar mengatakan selain rugi negara Rp310 triliun, negara juga mengalami kerugian lain berupa dollar Amerika dan emas puluhan kilogram.

    “Total perhitungan kerugian negara Rp 310.608.424.224.32 [Rp310 triliun] dan US$7,8 juta serta 58,135 kg emas. Ini belum dikonversi dengan harga emas 2018,” ujarnya dalam konferensi pers akhir tahun di Kejagung, Selasa (31/12/2024).

    Dia menambahkan kerugian ratusan triliun itu didominasi oleh enam kasus menonjol yang ditangani direktorat pidana khusus (Pidsus) misalnya, kasus korupsi timah di IUP PT Timah Tbk. (TINS) sebesar Rp300 triliun.

    Kemudian, kasus korupsi pembangunan KA Besitang-Langsa Rp1 triliun; kasus transaksi emas ilegal di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 Antam Rp1 triliun dan 58,135 kg emas.

    Selanjutnya, kasus korupsi pengelolaan komoditi emas periode 2010-2022 Rp24,5 miliar; kasus dugaan TPPU dengan tindak pidana asal korupsi kegiatan usaha Duta Palma Group sebesar Rp4,7 triliun dan US7,8 juta

    Terakhir, kasus dugaan korupsi importasi gula di Kemendag periode 2015-2023 yang menyeret eks Mendag Tom Lembong sebesar Rp400 miliar.

    “Mudah-mudahan di tahun 2025 tentu penegakan hukum kita akan semakin berkualitas, akan semakin bermartabat dan tentu akan semakin lebih baik,” pungkas Harli.

    Beda Hukuman Hakim untuk Harvey Moeis vs Budi Said

    Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) telah menjatuhkan vonis terhadap dua orang crazy rich yang menjadi terdakwa kasus korupsi, yaitu Harvey Moeis dan Budi Said.

    Dalam catatan Bisnis, Harvey Moeis dijatuhkan hukuman 6,5 pidana di skandal korupsi PT Timah Tbk. (TINS). Selain pidana badan, hakim tipikor juga telah membebankan uang pengganti Rp210 miliar kepada suami artis Sandra Dewi itu. 

    Sementara itu, Budi Said divonis 15 tahun dalam perkara korupsi pembelian 1,1 ton emas PT Antam Tbk. (ANTM). Crazy rich Surabaya dibebankan harus membayar uang pengganti 58,841 kg emas atau setara Rp35,5 miliar.

    Namun demikian, keduannya sama-sama dijatuhi hukuman denda sebesar Rp1 miliar dengan subsidair enam bulan penjara.

    Berkaitan dengan hal ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menyatakan banding terkait dengan vonis baik itu Harvey Moeis maupun Budi Said.

    Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menilai tuntutan pidana penjara yang diajukan jaksa penuntut umum selama 12 tahun terhadap terdakwa Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) terlalu berat.

    Hakim Ketua Pengadilan Tipikor Jakarta Eko Aryanto menyatakan Harvey tidak berperan besar dalam hubungan kerja sama peleburan timah antara PT Timah Tbk dan PT RBT maupun dengan para pengusaha smelter peleburan timah lainnya yang menjalin kerja sama dengan PT Timah.

    “Jika dibandingkan dengan kesalahan terdakwa sebagaimana kronologis perkara maka majelis hakim berpendapat tuntutan pidana penjara yang diajukan penuntut umum terlalu tinggi dan harus dikurangi,” ujar Hakim Ketua dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/12/2024) dilansir dari Antara. 

    Maka dari itu, majelis hakim menjatuhkan hukuman 6 tahun dan 6 bulan penjara kepada Harvey, lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum.

    Berbeda dengan Harvey, terdakwa Budi Said divonis pidana 15 tahun penjara karena terbukti melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait dengan kasus dugaan korupsi jual beli emas PT Antam Tbk.

    Budi Said juga divonis pidana denda sejumlah Rp1 miliar subsider pidana kurungan selama 6 bulan dan dibebankan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar 58,841 kilogram emas Antam atau Rp35,53 miliar subsider 8 tahun penjara.

    “Menyatakan Budi Said terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi serta TPPU secara bersama-sama dan berlanjut sesuai dengan dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua primer,” ujar Hakim Ketua Tony Irfan dalam sidang putusan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. 

    Dengan demikian, Budi Said dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

    Dalam menjatuhkan vonis terhadap Budi Said, majelis hakim mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan, yakni perbuatan Budi Said telah menyebabkan kerugian atas keuangan negara serta memperkaya diri sendiri dan orang lain.

    Sementara itu, hal yang meringankan, yakni Budi Said belum pernah dihukum, bersifat sopan di persidangan, dan tidak mempersulit jalannya persidangan serta memiliki tanggung jawab keluarga.

    Adapun vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Budi Said dituntut pidana penjara selama 16 tahun, pidana denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan, serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar 58,13 kg emas Antam atau senilai Rp35,07 miliar dan 1.136 kilogram emas Antam atau senilai Rp1,07 triliun subsider pidana penjara 8 tahun.

    Dalam kasus dugaan korupsi jual beli logam mulia emas Antam, Crazy Rich Surabaya itu didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp1,07 triliun.

  • Eks Dirjen ESDM Didakwa Terlibat Korupsi Timah

    Eks Dirjen ESDM Didakwa Terlibat Korupsi Timah

    JAKARTA – Direktur Jenderal (Dirjen) Mineral dan Batu bara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) 2015-2022 Bambang Gatot Ariyono didakwa terlibat dan menerima uang dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. pada tahun 2015—2022.

    “Akibat perbuatannya yang melawan hukum, negara mengalami kerugian sebesar Rp300 triliun,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) Teuku Rahmatsyah dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dilansir ANTARA, Senin, 30 Desember.

    JPU menjelaskan Bambang diduga secara melawan hukum menyetujui Revisi Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB) tahun 2019 PT Timah, padahal mengetahui masih terdapat kekurangan yang belum dilengkapi.

    Kekurangan dimaksud, yaitu aspek studi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Amdal) dan studi kelayakan untuk memfasilitasi PT Timah dalam mengakomodir pembelian bijih timah ilegal dari hasil penambangan ilegal di wilayah cadangan marginal wilayah IUP PT Timah.

    Bambang juga didakwa telah memfasilitasi PT Timah dalam kegiatan kerja sama pengolahan, pemurnian, dan penglogaman dengan smelter swasta yang melakukan pengambilan dan pengolahan bijih timah hasil penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah.

    Selain itu, Bambang diduga tetap menerbitkan persetujuan project area PT Timah walaupun kegiatan kerja sama sewa alat processing (pengolahan) PT Timah dengan smelter swasta, di antaranya PT Refined Bangka Tin, CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa sudah dilaksanakan terlebih dahulu sebelum persetujuan penetapan project area.

    Bahkan, lanjut JPU, kerja sama tersebut tidak termuat dalam studi kelayakan dan RKAB tahun 2019 PT Timah, sehingga PT Timah dan smelter swasta tersebut dapat dengan leluasa melakukan pengambilan dan pengolahan bijih timah hasil penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah.

    JPU menjelaskan, Bambang juga didakwa secara melawan hukum menerima sejumlah uang dan fasilitas untuk menyetujui Revisi RKAB tahun 2019 PT Timah berupa uang sebesar Rp60 juta serta sponsor kegiatan golf tahunan yang dilaksanakan oleh IKA Minerba Golf, Mineral Golf Club, dan Batu bara Golf Club yang difasilitasi oleh PT Timah.

    Sponsor yang diterima Bambang berupa hadiah atau doorprize tiga buah Iphone 6 seharga Rp12 juta dan tiga buah jam merek Garmin seharga Rp21 juta.

    Dalam persidangan yang sama, terdapat Direktur Operasi Produksi PT Timah Tbk 2017-2020 Alwin Albar serta mantan Plt. Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bangka Belitung Supianto yang didakwakan melakukan korupsi bersama-sama dengan Bambang dalam kasus tersebut.

    Alwin antara lain diduga tidak melakukan tugas dan tanggungjawabnya sebagai Direksi PT Timah dalam menjalankan pengurusan PT Timah untuk kepentingan Perusahaan sesuai dengan maksud dan tujuan Perusahaan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait adanya kegiatan penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah.

    Sementara Supianto antara lain didakwa secara melawan hukum menyetujui RKAB tahun 2020 yang isinya tidak benar terhadap dua smelter swasta, yaitu PT Refined Bangka Tin beserta perusahaan afiliasinya dan PT Menara Cipta Mulia (afiliasi CV Venus Inti Perkasa).

    RKAB tersebut seharusnya digunakan sebagai dasar untuk melakukan penambangan di wilayah IUP masing-masing perusahaan smelter dan afiliasinya, akan tetapi RKAB itu juga digunakan sebagai legalisasi untuk pengambilan dan mengelola bijih timah hasil penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah.

  • Pernyataan Lengkap Presiden Prabowo Ingin Koruptor Dihukum 50 Tahun Penjara

    Pernyataan Lengkap Presiden Prabowo Ingin Koruptor Dihukum 50 Tahun Penjara

    loading…

    Presiden Prabowo Subianto dalam acara Musrenbangnas RPJMN 2025-2029, Senin (30/12/2024). Dalam sambutannya, Prabowo menyindir vonis ringan terdakwa korupsi. FOTO/TANGKAPAN LAYAR

    JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menyoroti vonis ringan terhadap terdakwa kasus korupsi yang merugikan negara ratusan triliun rupiah. Prabowo ingin para koruptor dihukum 50 tahun penjara.

    Keinginan Prabowo itu disampaikan dalam acara Musrenbangnas RPJMN 2025-2029, Senin (30/12/2024). Pernyataan Prabowo setelah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memvonis Harvey Moeis hukuman pidana 6,5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Vonis itu, lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang meminta hukuman 12 tahun. Selain itu, Harvey diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar. Jika tidak dibayar, hukuman penjara akan ditambah dua tahun.

    “Saya mohon ya, kalau sudah jelas-jelas melanggar, jelas mengakibatkan kerugian triliunan, vonisnya ya 50 tahun begitu kira-kira,” kata Prabowo.

    Berikut ini pernyataan lengkap Presiden Prabowo yang menginginkan koruptor dihukum 50 tahun penjara:

    “Saya mohon ya, kalau sudah jelas-jelas melanggar, jelas mengakibatkan kerugian triliunan, ya semua unsurlah, terutama hakim-hakim yang vonisnya jangan terlalu ringanlah, nanti dibilang Prabowo nggak ngerti hukum lagi, tapi rakyat pun ngerti, rakyat di pinggir jalan pun ngerti, ngrampok triliunan, ratusan triliun vonisnya sekian tahun, nanti jangan-jangan di penjara pakai AC punya kulkas, pakai TV, tolong Menteri Pemasyarakatan yah, Jaksa Agung, naik banding nggak, naik banding ya, naik banding, vonisnya ya 50 tahun begitu kira-kira”.

    Vonis Harvey MoeisUntuk diketahui, Harvey Moeis, suami aktris Sandra Dewi divonis 6,5 tahun tahun penjara oleh majelis hakim majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam sidang pembacaan putusan, Senin (23/12/2024). Vonis dijatuhkan terkait kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah, Senin (23/12/2024).

    Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 12 tahun penjara. Dalam perkara ini, Harvey selaku perwakilan dari PT Refined Bangka Tin (RBT).

    “Menyatakan Terdakwa Harvey Moeis telah terbukti secara sah danmeyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata Ketua Majelis Hakim, Eko Aryanto saat membacakan amar putusan, Senin (23/12/2024).

    “Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” sambung Hakim.

    Selain itu, Harvey Moeis juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp210 miliar.

    “Membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar subsider 2 tahun penjara,” kata Hakim Eko.

    Atas perbuatannya, Harvey melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

    (abd)

  • Daftar Harga Bahan Bakar Minyak BBM Selasa 31 Desember 2024, Cek Jawa, Bali & Lampung

    Daftar Harga Bahan Bakar Minyak BBM Selasa 31 Desember 2024, Cek Jawa, Bali & Lampung

    Daftar Harga Bahan Bakar Minyak BBM Selasa 31 Desember 2024, Cek Jawa, Bali & Lampung

    TRIBUNJATENG.COM- PT Pertamina kembali menaikkan harga BBM atau Bahan Bakar Minyak terhitung mulai hari Minggu 1 Desember 2024.

    Sejumlah kenaikan harga berlaku pada beberapa jenis produk BBM non subsidi.

    Dilansir dari website resmi, PT Pertamina menaikkan harga BBM tertentu mulai 1 Desember 2024. Meski demikian, kenaikan harga tersebut sangat kecil.

    “PT Pertamina (Persero) melakukan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) umum dalam rangka mengimplementasikan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022,” tulis Pertamina dalam Pengumuman di situs resminya Sabtu (30/11).

    BBM yang naik harga mulai 1 Desember 2024 antara lain Pertamax Turbo, Dexlite dan Pertamina Dex. 

    Sedangkan harga Pertalite dan Pertamax masih tetap sama seperti bulan sebelumnya.

    Untuk wilayah Jakarta dan kota lain di Pulau Jawa, serta Aceh, Bali, Nusa Tenggara, harga BBM Pertamax tetap Rp 12.100 per liter. 

    Lalu, harga Pertalite tetap Rp 10.000 per liter.

    Sedangkan harga Pertamax Turbo naik tipis dari Rp 13.500 per liter menjadi Rp 13.550. 

    Lalu harga Dexlite naik dari Rp 13.050 menjadi Rp 13.400 per liter. Sedangkan harga Pertamina Dex naik dari Rp 13.440 per liter menjadi Rp 13.800 per liter.

    Harga BBM di SPBU Pertamina Desember 2024:

    Aceh

    Harga Pertalite: Rp 10.000
    Harga Pertamax: Rp 12.100
    Harga Pertamax Turbo: Rp 13.550
    Harga Dexlite: Rp 13.400
    Harga Pertamina Dex: Rp 13.800
    Harga Bio Solar: Rp 6.800

     

    Jawa

    Harga Pertalite: Rp 10.000
    Harga Pertamax: Rp 12.100
    Harga Pertamax Turbo: Rp 13.550
    Harga Dexlite: Rp 13.400
    Harga Pertamina Dex: Rp 13.800
    Harga Bio Solar: Rp 6.800

     

    Bali

    Harga Pertalite: Rp 10.000
    Harga Pertamax: Rp 12.100
    Harga Pertamax Turbo: Rp 13.550
    Harga Dexlite: Rp 13.400
    Harga Pertamina Dex: Rp 13.800
    Harga Bio Solar: Rp 6.800

     

    Nusa Tenggara

    Harga Pertalite: Rp 10.000
    Harga Pertamax: Rp 12.100
    Harga Pertamax Turbo: Rp 13.550
    Harga Dexlite: Rp 13.400
    Harga Pertamina Dex: Rp 13.800
    Harga Bio Solar: Rp 6.800

     

    Sumatra Utara

    Harga Pertalite: Rp 10.000
    Harga Pertamax: Rp 12.400
    Harga Pertamax Turbo: Rp 14.150
    Harga Dexlite: Rp 14.000
    Harga Pertamina Dex: Rp 14.400
    Harga Bio Solar: Rp 6.800

     

    Sumatra Barat

    Harga Pertalite: Rp 10.000
    Harga Pertamax: Rp 12.400
    Harga Pertamax Turbo: Rp 14.150
    Harga Dexlite: Rp 14.000
    Harga Pertamina Dex: Rp 14.400
    Harga Bio Solar: Rp 6.800

     

    Sumatra Selatan

    Harga Pertalite: Rp 10.000
    Harga Pertamax: Rp 12.400
    Harga Pertamax Turbo: Rp 14.150
    Harga Dexlite: Rp 14.000
    Harga Pertamina Dex: Rp 14.400
    Harga Bio Solar: Rp 6.800

     

    Jambi

    Harga Pertalite: Rp 10.000
    Harga Pertamax: Rp 12.400
    Harga Pertamax Turbo: Rp 14.150
    Harga Dexlite: Rp 14.000
    Harga Pertamina Dex: Rp 14.400
    Harga Bio Solar: Rp 6.800

     

    Bangka Belitung

    Harga Pertalite: Rp 10.000
    Harga Pertamax: Rp 12.400
    Harga Pertamax Turbo: Rp 14.150
    Harga Dexlite: Rp 14.000
    Harga Pertamina Dex: Rp 14.400
    Harga Bio Solar: Rp 6.800

     

    Lampung

    Harga Pertalite: Rp 10.000
    Harga Pertamax: Rp 12.400
    Harga Pertamax Turbo: Rp 14.150
    Harga Dexlite: Rp 14.000
    Harga Pertamina Dex: Rp 14.400
    Harga Bio Solar: Rp 6.800

     

    Kalimantan

    Harga Pertalite: Rp 10.000
    Harga Pertamax: Rp 12.400
    Harga Pertamax Turbo: Rp 14.150
    Harga Dexlite: Rp 14.000
    Harga Pertamina Dex: Rp 14.400
    Harga Bio Solar: Rp 6.800

     

    Sulawesi

    Harga Pertalite: Rp 10.000
    Harga Pertamax: Rp 12.400
    Harga Pertamax Turbo: Rp 14.150
    Harga Dexlite: Rp 14.000
    Harga Pertamina Dex: Rp 14.400
    Harga Bio Solar: Rp 6.800

     

    Riau

    Harga Pertalite: Rp 10.000
    Harga Pertamax: Rp 12.400
    Harga Pertamax Turbo: Rp 14.150
    Harga Dexlite: Rp 14.000
    Harga Pertamina Dex: Rp 14.400
    Harga Bio Solar: Rp 6.800

     

    Kepulauan Riau

    Harga Pertalite: Rp 10.000
    Harga Pertamax: Rp 12.400
    Harga Pertamax Turbo: Rp 14.150
    Harga Dexlite: Rp 14.000
    Harga Pertamina Dex: Rp 14.400
    Harga Bio Solar: Rp 6.800

     

    Bengkulu

    Harga Pertalite: Rp 10.000
    Harga Pertamax: Rp 12.400
    Harga Pertamax Turbo: Rp 14.150
    Harga Dexlite: Rp 14.000
    Harga Pertamina Dex: Rp 14.400
    Harga Bio Solar: Rp 6.800

     

    Maluku

    Harga Pertalite: Rp 10.000
    Harga Pertamax: Rp 12.400
    Harga Dexlite: Rp 13.700
    Harga Bio Solar: Rp 6.800

     

    Maluku Utara

    Harga Pertalite: Rp 10.000
    Harga Pertamax: Rp 12.400
    Harga Dexlite: Rp 13.700
    Harga Bio Solar: Rp 6.800

     

    Papua

    Harga Pertalite: Rp 10.000
    Harga Pertamax: Rp 12.400
    Harga Pertamax Turbo: Rp 13.850 
    Harga Dexlite: Rp 13.700
    Harga Bio Solar: Rp 6.800

     

    Papua Selatan

    Harga Pertalite: Rp 10.000
    Harga Pertamax: Rp 12.400
    Harga Pertamax Turbo: Rp 13.850 
    Harga Dexlite: Rp 13.700
    Harga Bio Solar: Rp 6.800

     

    Papua Pegunungan

    Harga Pertalite: Rp 10.000
    Harga Pertamax: Rp 12.400
    Harga Pertamax Turbo: Rp 13.850 
    Harga Dexlite: Rp 13.700
    Harga Bio Solar: Rp 6.800

     

    Papua Tengah

    Harga Pertalite: Rp 10.000
    Harga Pertamax: Rp 12.400
    Harga Pertamax Turbo: Rp 13.850 
    Harga Dexlite: Rp 13.700
    Harga Bio Solar: Rp 6.800

     

    Papua Barat

    Harga Pertamax: Rp 12.400
    Harga Dexlite: Rp 13.700
    Harga Pertamina Dex: Rp 14.100

     

    Papua Barat Daya

    Harga Pertamax: Rp 12.400
    Harga Dexlite: Rp 13.700
    Harga Pertamina Dex: Rp 14.100

     

    Free Trade Zone (FTZ) Sabang 

    Harga Pertamax: Rp 11.100 
    Harga Dexlite: Rp 12.300 

     

    Free Trade Zone (FTZ) Batam 

    Harga Pertamax: Rp 11.500 
    Harga Pertamax Turbo: Rp 12.870
    Harga Dexlite: Rp 12.800 
    Harga Pertamina Dex: Rp 13.100

    (*)