kab/kota: Bangka

  • Pengamat: Vonis Ringan Koruptor Timah Nodai Semangat Pemerintahan Prabowo dalam Berantas Korupsi – Halaman all

    Pengamat: Vonis Ringan Koruptor Timah Nodai Semangat Pemerintahan Prabowo dalam Berantas Korupsi – Halaman all

    Pengamat sebut Vonis Ringan Koruptor Timah Nodai Semangat Pemerintahan Prabowo Berantas Korupsi

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengamat hukum dan politik Pieter C Zulkifli menyebut, vonis ringan koruptor timah, Harvey Moeis, telah menodai semangat pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas korupsi di Tanah Air.

    Ada pun Harvey hanya dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara meskipun negara dirugikan hingga Rp 300 triliun.

    “Hukuman yang tak sebanding dengan nilai kerugian negara Rp 300 triliun itu telah menodai semangat pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas korupsi,” kata dia dalam keterangannya Jumat (3/1/2025).

    Mantan Ketua Komisi III DPR RI itu mengungkapkan vonis ringan, baik dari segi hukuman penjara maupun denda menjadi pertanyaan publik. 

    Masyarakat bahkan mempertanyakan siapa sebenarnya aktor utama di balik kasus tambang timah ilegal tersebut.

    “Dan mengapa penerapan hukumnya terasa begitu lunak? Integritas para penegak hukum pun kembali dipertanyakan,” ucapnya.

    Di sisi lain, Pieter Zulkifli menyebut tidak adil jika tanggung jawab atas kerusakan dan kerugian negara akibat rasuah timah itu hanya dibebankan pada seorang Harvey, sementara sejauh ini sudah ada 22 tersangka dalam kasus itu.

    “Jaksa penuntut dan pengadilan tampaknya mengabaikan penerapan hukum yang benar untuk mendalami akar masalah perkara korupsi tata niaga timah, yaitu aktor-aktor besar di balik operasi tambang ilegal,” ucap dia.

    Pieter Zulkifli juga menyinggung beberapa pelaku kasus korupsi timah yang mendapat vonis ringan selain Harvey tapi luput dari sorotan publik. 

    Mereka antara lain Suparta selaku Direktur Utama PT Refined Bangka Tin yang mendapat hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, vonis itu jauh dari tuntutan jaksa yang menginginkan 14 tahun penjara.

    Lalu, ada Reza Andriansyah sebagai Direktur Pengembangan Usaha perusahaan yang sama hanya divonis 5 tahun penjara dengan denda Rp750 juta. 

    Begitu pula dengan Tamron Tamsil, Suwito Gunawan, dan Robert Indarto yang juga mendapat hukuman ringan dan jauh lebih ringan dibandingkan kerugian negara.

    “Fenomena ini mencerminkan lemahnya penerapan prinsip efek jera dalam penegakan hukum di Indonesia,” ucap dia.

    Pieter Zulkifli mengatakan ketidaksesuaian antara tuntutan dan vonis itu menimbulkan spekulasi adanya kesepakatan tidak transparan antara jaksa, hakim, dan para terdakwa. 

    Lebih jauh, kritik juga mengarah pada proses awal penyidikan yang diduga tidak berjalan dengan maksimal.

    “Jika proses hukum sejak penyidikan sudah bermasalah maka hasil akhirnya, termasuk vonis, sulit diharapkan mencerminkan keadilan,” ujarnya.

    Atas vonis ringan terhadap para pelaku korupsi timah itu, dia menekankan perlunya reformasi sistem hukum di Indonesia, khususnya dalam penerapan TPPU. Pieter Zulkifli menyatakan dalam konteks korupsi besar seperti itu, aset terdakwa harus ditelusuri, disita, dan digunakan untuk memulihkan kerugian negara.

    “Pembuktian terbalik harus menjadi instrumen utama untuk memastikan bahwa setiap aset yang diperoleh dari hasil tindak pidana dapat dikembalikan kepada negara,” ujarnya.

    Selain itu, dia menegaskan untuk memberikan efek jera bagi koruptor, negara harus memiliki regulasi, peraturan perundang-undangan yang tegas, bukan vonis lamanya terdakwa harus dihukum, tetapi aset-aset terdakwa harus bisa ditelusuri dan disita Negara.

    Oleh sebab itu, kata Pieter Zulkifli, negara dan pemimpin partai politik harus jujur dan serius menciptakan sistem pemberantasan korupsi yang tegas dan membuat efek jera. 

    Sebagai perbandingan, Singapura berhasil menciptakan sistem pemberantasan korupsi yang efektif meskipun hukuman penjaranya relatif ringan.

    “Di sana, hukuman maksimal bagi koruptor hanya 6 bulan penjara, tapi semua aset-aset terdakwa disita oleh negara. Tak hanya itu, setelah terdakwa menjalani hukuman penjara, selamanya mereka tidak boleh lagi memiliki rekening bank, SIM dan paspor mantan terdakwa korupsi dicabut, kegiatan sehari-hari harus menggunakan transportasi umum, dan bahkan KTP diberi tanda khusus. Keluarga mantan terdakwa korupsi juga di bawah pengawasan negara. Pendekatan seperti ini menciptakan efek jera yang nyata,” ujar dia.

    Pieter Zulkifli mengingatkan jika penilaian baik kepemimpinan Prabowo tidak hanya dari kebijakan ekonominya saja, tetapi juga dari keberhasilannya mereformasi sistem hukum dan memberantas korupsi. 

    Di samping dari itu, Prabowo juga harus sadar bahwa kritik terhadap pemerintahannya kali ini memiliki agenda tersembunyi, seperti upaya delegitimasi oleh pihak-pihak tertentu yang menggunakan isu ini untuk melemahkan kredibilitasnya. 

    Dia berpandangan Prabowo perlu memastikan bahwa gaya kepemimpinannya bisa menciptakan suasana yang nyaman bagi kabinetnya. 

    Kepemimpinan yang terlalu kaku dan militeristik hanya akan menciptakan ketakutan di kalangan menteri, sehingga laporan dan aspirasi bisa terhambat.

    “Sebagai presiden, Prabowo harus menjadi seorang negarawan yang mampu memimpin dengan pendekatan yang humanis dan inklusif,” kata dia.

    Pieter kembali menegaskan bahwa untuk memberantas korupsi dengan efektif, Indonesia membutuhkan sistem hukum yang lebih transparan dan tegas. 

    Penegakan hukum tidak boleh hanya fokus pada individu tertentu seperti Harvey, tetapi harus menyentuh seluruh aktor utama dan sistem yang mendukung praktik korupsi.

    Selanjutnya, penyelidikan, penyidikan, dan penerapan pasal harus dilakukan dengan cermat dan konsisten agar keadilan tidak hanya menjadi slogan. 

    Tak hanya itu, Presiden dan pemimpin politik harus bersikap sebagai negarawan yang mampu menciptakan sistem yang adil, transparan, dan berorientasi pada kepentingan rakyat.

    Namun, diakui Pieter Zulkifli jika langkah itu membutuhkan keberanian, kejujuran, dan komitmen yang tak tergoyahkan. Jangan sampai hukum hanya menjadi alat permainan elite, sementara keadilan bagi rakyat tetap menjadi angan-angan belaka.

    “Tanpa langkah nyata, korupsi besar seperti kasus timah ini hanya akan menjadi episode berikutnya dalam drama panjang ketidakadilan di Indonesia,” pungkasnya.

    Harvey Moeis dijatuhi vonis 6,5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. 

    Selain itu, Harvey diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar atau subsider 6 tahun penjara jika tidak melunasi.

    Ia terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

    Harvey juga dijerat dengan Pasal 3 dan Pasal 4 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

  • BUMN Pembiayaan Mikro Ini Gandeng BPJPH Latih Penerbitan Sertifikat Halal untuk UMKM – Halaman all

    BUMN Pembiayaan Mikro Ini Gandeng BPJPH Latih Penerbitan Sertifikat Halal untuk UMKM – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, BANYUWANGI – Ratusan pelaku UMKM di Banyuwangi, Jawa Timur dilatih program dan penerbitan sertifikasi halal. Hal tersebut dilakukan agar mereka dapat tumbuh lebih kuat, berdaya saing, dan mampu memenuhi permintaan pasar halal global yang terus berkembang.

    Kegiatan tersebut berlangsung pada 7 hingga 8 Desember 2024 di Gedung Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan, Kota Banyuwangi, Jawa Timur.

    Sebanyak 100 nasabah PNM Cabang Banyuwangi mengikuti pelatihan dan proses sertifikasi halal yang dirancang untuk mendukung pengembangan usaha mereka.

    PNM telah konsisten melaksanakan program serupa di berbagai wilayah, termasuk Bangka Belitung, Garut, dan Tasikmalaya.

    Hingga saat ini, sebanyak 108 sertifikat halal telah berhasil diterbitkan dari total 345 kuota yang terdaftar melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

    “Kami percaya bahwa pelatihan dan sertifikasi halal ini bukan hanya memenuhi kewajiban regulasi, tetapi juga menjadi nilai tambah bagi para nasabah PNM,” kata Direktur Utama PNM, Arief Mulyadi dalam pernyataannya, Jumat(3/1/2025).

    Program tersebut lanjut Arief juga sejalan dengan inisiatif Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan visi Kementerian BUMN untuk memberdayakan UMKM sebagai tulang punggung perekonomian nasional.

    Kegiatan tersebut diharapkan mampu mendukung UMKM dalam menghasilkan produk yang sesuai dengan standar halal, sekaligus memperkuat daya saing mereka di pasar lokal dan internasional.

    Arief menyebutkan, kegiatan ini merupakan wujud sinergi antara PNM, MES, dan BPJPH untuk mempercepat penerbitan sertifikat halal, sekaligus mendukung agenda Kementerian BUMN dalam memberdayakan UMKM.

    “Dengan terus menggelar pelatihan seperti ini, PNM berharap dapat menciptakan ekosistem usaha yang lebih inklusif, berkelanjutan, dan berorientasi pada nilai-nilai syariah,” ujar Arief.

    Sebagai bentuk apresiasi atas pencapaian tersebut, perwakilan dari Cabang Bangka Belitung, Garut, dan Tasikmalaya menyerahkan simbolis sertifikat halal kepada para nasabah PNM dari masing-masing cabang yang telah berhasil menyelesaikan proses sertifikasi, serta kepada peserta dari Cabang Banyuwangi yang tengah menjalani pelatihan.

  • Selain Harvey Moeis, Siapa Lagi yang Harus Bayar Kerusakan Lingkungan Rp271 Triliun di Kasus Timah?

    Selain Harvey Moeis, Siapa Lagi yang Harus Bayar Kerusakan Lingkungan Rp271 Triliun di Kasus Timah?

    GELORA.CO  – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam tuntutannya yang dibacakan di persidangan telah menuntut terdakwa Harvey Moeis dengan pidana 12 tahun penjara akibat keterlibatannya dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah yang merugikan keuangan negara Rp 300.003.263.938.131,14 (Rp300 triliun).

    Perhitungan itu didasarkan pada Laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara di kasus timah yang tertuang dalam Nomor: PE.04.03/S-522/D5/03/2024 tertanggal 28 Mei.

    Kerugian negara yang dimaksud jaksa, di antaranya meliputi kerugian atas kerja sama penyewaan alat hingga pembayaran bijih timah. 

    Selain itu, jaksa juga mengungkapkan kerugian negara yang mengakibatkan kerusakan lingkungan mencapai Rp271 triliun berdasarkan hasil hitungan ahli lingkungan hidup.

    Selain itu, JPU, juga menuntut Harvey membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

    Namun demikian, majelis hakim di pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis pidana penjara kepada Harvey dengan pidana 6,5 tahun penjara.

    Selain itu, Harvey juga divonis pidana denda sebesar Rp 1 miliar dimana apabila tidak mampu membayar maka diganti dengan kurungan selama 6 bulan.

    Harvey juga dikenakan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar.

    Vonis itu pun memicu kontroversi di publik.

    Sejumlah tokoh bahkan mempertanyakan vonis yang dinilai terlalu ringan jika dibandingkan dengan kerugian negara yang ditimbulkan.

    Bahkan ada juga yang mempertanyakan mengapa jaksa hanya menuntut Harvey mengganti rugi sebesar Rp210 miliar mengingat kerugian negara yang dihasilkan akibat perubatannya dan sejumlah pihak lainnya mencapai sekira Rp300 triliun.

    Lalu, siapa yang harus bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan tersebut?

    Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khsusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah pun mengakui ada kesimpangsiuran terkait pembebanan uang pengganti kerugian negara Rp300 triliun itu.

    Ia menjelaskan ada tiga klaster perbuatan yang mengakibatkan kerugian.

    Pertama, kata dia, mengenai adanya kerja sama sewa alat atau smelter pihak swasta dengan PT Timah. 

    Kedua, lanjutnya, adanya perbuatan tentang transaksi timah dari PT Timah yang dilakukan penjualan oleh pihak swasta. 

    Ketiga, adalah terkait kerugia lingkungan akibat kerusakan ekosistem.

    Terkait kerusakan ekosistem, ungkapnya, hakim sependapat bahwa kerugian kerusakan lingkungan hidup ini adalah kerugian negara dalam kualifikasi tindak pidana korupsi.

    Namun, hal yang menjadi pertanyaan adalah siapa yang menanggung kerugian kerusakan lingkungan hidup tersebut.

    Oleh karena itu, ujarnya, berdasarkan alat bukti, penyidik memastikan peran dan berapa uang yang diterima masing-masing tersangka. 

    Ia mengatakan, hal itulah yang menjadi pertimbangan bagi jaksa penuntut umum untuk melakukan pembebanan uang pengganti.

    Hal itu disampaikannya saat konferensi pers usai rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga terkait Desk Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi dan Perbaikan Tata Kelola di Kantor Kejaksaan Agung RI di Jakarta pada Kamis (2/1/2025).

    “Oleh karena itu, hasil ekspose, Jaksa Agung memutuskan bahwa kerugian kerusakan lingkungan hidup ini akan kita bebankan kepada perusahaan-perusahaan seusai dengan kerusakan yang ditimbulkan oleh masing-masing perusahaan tersebut. Dan itu juga sudah ada dalam putusan pengadilan,” kata Febrie.

    Korporasi atau perusahaan tersebut adalah PT Refined Bangka Tin (RBT), PT Sariwiguna Binasentosa (SB), PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), PT Tinindo Internusa (TIN), dan PT Venus Inti Perkasa (VIP).

    Kejaksaan pun telah menetapkan kelima perusahaan tersebut menjadi tersangka korporasi dalam kasus itu.

    Ia pun merinci pembebanan kerusakan lingkungan kepada kelima perusahaan itu berdasarkan alat bukti maupun keterangan ahli yang dilalukan pembuktian di persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum dan disetujui dalam putusan hakim.

    Berikut ini rinciannya:

    1.  PT RBT sebesar Rp38,5 triliun.

    2.  PT SB Rp23,6 triliun

    3.  PT SIP Rp24,3 triliun.

    4.  PT TIN Rp23,6 triliun.

    5.  PT VIP Rp42,1 triliun.

    “Ini jumlahnya sekitar Rp152 triliun. Sisanya dari Rp271 triliun yang telah diputuskan oleh hakim dan itu menjadi kerugian negara, ini sedang dihitung oleh BPKP,” ujar Febrie.

    “Siapa yang bertanggung jawab tentunya akan kita tindak lanjuti dan tentunya akan segera kita sampaikan ke publik,” pungkasnya.

    Untuk Perbaiki Lingkungan 

    Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam kesempatan yang sama menjelaskan titik kerugian yang paling besar dalam kasus tersebut adalah kerusakan lingkungan.

    Ia pun bersyukur kerusakan lingkungan itu dapat dibuktikan oleh jaksa di dalam persidangan mengingat biasanya sangat sulit untuk membuktikan hal tersebut.

    “Kita bersyukur bahwa kerusakan lingkungan yang selama ini tidak tertanggulangi, Insyaallah dana ini apabila nanti bisa kita ambil dan kita bisa gunakan untuk perbaikan-perbaikan lingkungan,” kata  Burhanuddin.

    “Kalau teman-teman, misalnya untuk Timah datanglah ke Bangka lihat dari pesawat di bawah itu begitu rusak lingkungan itu. Itulah insyaallah dengan Dana dana yang ada apabila nanti dapat bisa dikembalikan kepada pemerintah untuk perbaikan lingkungan akibat dari pertambangan-pertambangan ini,” sambung dia.

    Rincian Kerugian Lingkungan

    Kejaksaan menggandeng Guru Besar Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor (IPB) Bambang Hero Saharjo untuk menghitung kerugian kerusakan lingkungan akibat pada kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022.

    Untuk menghitung hal tersebut sejumlah instrumen dan metode digunakan, di antaranya melalui citra satelit maupun verifikasi ke lapangan.

    Berdasarkan hal itu, ditemukan total luas galian terkait kasus PT Timah Tbk di Bangka Belitung adalah 170.363.064 hektar.

    Namun, luas galian yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) hanya 88.900,462 hektar.

    Sedangkan luas galian yang tidak mempunyai izin mencapai 81.462,602 hektar. 

    Penghitungan kemudian dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2014 tentang Kerugian Lingkungan Hidup Akibat Pencemaran atau Kerusakan Lingkungan.

    Perhitungan dilakukan dengan membagi kerugian lingkungan di kawasan hutan dan luar kawasan hutan.

    Hasilnya, kerugian kerusakan lingkungan yang ditimbulkan mencapai Rp 271.069.688.018.700 (Rp 271,06 triliun). 

    Jumlah tersebut terdiri dari biaya kerugian lingkungan (ekologi) Rp 157,83 triliun, biaya kerugian ekonomi lingkungan Rp 60,27 miliar, dan biaya pemulihan lingkungan Rp 5,26 triliun.

    Sehingga subtotalnya Rp 223,36 triliun. 

    Sedangkan kerugian lingkungan hidup akibat tambang timah di luar kawasan hutan (APL) yakni biaya kerugian lingkungan Rp 25,87 triliun, biaya kerugian ekonomi lingkungan Rp 15,2 triliun, dan biaya pemulihan lingkungan Rp 6,62 triliun.

    Sehingga subtotalnya Rp 47,70 triliun.

    Baca juga: Komentari Harvey Moeis Korupsi Rp 300 T Cuma Divonis 6,5 Tahun, Mahfud MD: Duh Gusti, Bagaimana Ini?

    Bila semua digabung kawasan hutan dan luar kawasan hutan, maka total kerugian akibat kerusakan lingkungan itu mencapai Rp 271,06 triliun

  • 5 Perusahaan Jadi Tersangka Korporasi Korupsi Timah, Rugikan Negara Rp152 Triliun

    5 Perusahaan Jadi Tersangka Korporasi Korupsi Timah, Rugikan Negara Rp152 Triliun

    loading…

    Jaksa Agung ST Burhanuddin menjelaskan penetapan 5 perusahaan sebagai tersangka korporasi kasus dugaan korupsi pengolahan tata niaga komoditas timah. Foto/Ari Sandita

    JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 5 perusahaan sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan korupsi pengolahan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah.

    “Kita menetapkan 5 korporasi perusahaan timah, perkaranya hari ini kami umumkan dalam tahap penyidikan,” ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam paparan Capaian Kinerja Desk Koordinasi Pencegahan Korupsi & Perbaikan Tata Kelola dan Desk Koordinasi Peningkatan Penerimaan Devisa Negara di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (2/1/2024).

    Menurutnya, kelima korporasi itu meliputi PT Refined Bangka Tin (RBT), PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), Tinindo Inter Nusa (TIN), dan CV Venus Inti Perkasa (VIP).

    Adapun PT RBT membuat kerugian negara sekitar Rp38,5 triliun, PT SBS sebesar Rp23,6 triliun, PT SIP senilai Rp24,3 triliun, CV VIP sekira Rp42 triliun, dan PT TIN sebesar Rp23,6 triliun. Jika ditotal kerugian negara mencapai Rp152 triliun.

    Dia menerangkan, perkara timah tersebut memang kerugiannya signifikan, hanya saja kerugian paling besarnya adalah kerusakan lingkungan.

    Pihaknya pun bersyukur kerusakan lingkungan tersebut dapat dibuktikan oleh Jaksa dalam persidangan.

    “Biasanya sangat sulit untuk mmebuktikan itu. Kita bersyukur kerusakan lingkungan yang selama ini tidak tertanggulangi, InsyaAllah dana ini apabila nanti bisa kita ambil dan kita bisa gunakan untuk perbaikan-perbaikan lingkungan,” tuturnya.

    Sementara itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah menerangkan, pihaknya fokus untuk melakukan perbaikan lingkungan akibat kasus korupsi timah.

    Kejagung sedang menghitung tanggungan beban uang pengganti yang harus dibayar para tersangka.

    “Siapa yang bertanggung jawab tentunya akan kita tindaklanjuti dan akan kita segera sampaikan ke publik,” ujarnya.

    (shf)

  • PNM dan MES Gelar Pelatihan Sertifikasi Halal bagi UMKM di Banyuwangi

    PNM dan MES Gelar Pelatihan Sertifikasi Halal bagi UMKM di Banyuwangi

    Jakarta, CNN Indonesia

    PT Permodalan Nasional Madani (PNM) bersama Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) menggelar Pelatihan dan Program Penerbitan Sertifikat Halal Self Declare pada 7-8 Desember 2024 di Gedung Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan, Kota Banyuwangi, Jawa Timur yang diikuti 100 nasabah PNM cabang Banyuwangi.

    Adapun pelatihan bertujuan meningkatkan pemahaman praktis nasabah PNM terkait kualitas produk dan proses sertifikasi halal. Peserta mendapatkan berbagai materi, termasuk pengetahuan bahan, praktik pengisian daftar bahan, dan simulasi pengajuan sertifikasi halal.

    Direktur Utama PNM, Arief Mulyadi, mengungkapkan bahwa program ini penting sebagai bagian dari upaya mendukung UMKM dan kebijakan pemerintah, sehingga UMKM dapat menghasilkan produk yang berstandar halal, sekaligus memperkuat daya saing di pasar lokal dan internasional.

    “Kami percaya bahwa pelatihan dan sertifikasi halal ini bukan hanya memenuhi kewajiban regulasi, tetapi juga menjadi nilai tambah bagi para nasabah PNM. Dengan adanya program ini, kami berharap UMKM dapat tumbuh lebih kuat, berdaya saing, dan mampu memenuhi permintaan pasar halal global yang terus berkembang,” ujar Arief.

    Arief menambahkan, program pelatihan ini juga sejalan dengan inisiatif BPJPH dan visi Kementerian BUMN untuk memberdayakan UMKM sebagai tulang punggung perekonomian nasional.

    Sebagai bentuk apresiasi, perwakilan dari Cabang Bangka Belitung, Garut, dan Tasikmalaya pada kegiatan yang sama menyerahkan sertifikat halal secara simbolis kepada para nasabah PNM dari masing-masing cabang yang telah berhasil menyelesaikan proses sertifikasi, serta kepada peserta dari Cabang Banyuwangi yang tengah menjalani pelatihan.

    Menurut Arief, kegiatan pelatihan yang merupakan sinergi antara PNM, MES, dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk mempercepat penerbitan sertifikat halal ini juga menjadi dukungan terhadap upaya Kementerian BUMN memberdayakan UMKM.

    “Dengan terus menggelar pelatihan seperti ini, PNM berharap dapat menciptakan ekosistem usaha yang lebih inklusif, berkelanjutan, dan berorientasi pada nilai-nilai syariah,” katanya.

    Sebelumnya, PNM telah konsisten melaksanakan program serupa di berbagai wilayah. Hingga saat ini, sebanyak 108 sertifikat halal berhasil diterbitkan dari total 345 kuota yang terdaftar melalui BPJPH. Program ini tidak hanya memberikan dampak langsung kepada para pengusaha UMKM, tetapi juga memperkuat ekosistem produk halal di Indonesia.

    (rea/rir)

    [Gambas:Video CNN]

  • Jaksa Agung Umumkan 5 Tersangka Korporasi dalam Kasus Korupsi Timah – Page 3

    Jaksa Agung Umumkan 5 Tersangka Korporasi dalam Kasus Korupsi Timah – Page 3

    Melalui putusan tersebut, Elly menilai Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) yang isinya bertujuan mensejahterakan rakyat dalam Pasal 4 hanya sekedar teori.

    “Mana UU Minerba yang katanya mensejahterakan masyarakat, buktinya saat ini penegakan hukum yang dilakukan oleh negara menyengsarakan rakyat,” kata dia.

    Elly menyebut, Pemerintah dalam hal ini terbukti tidak bisa melindungi masyarakat Bangka Belitung. Melalui aturan yang ada, kata dia, masyarakat sudah dinilai menjadi penambang ilegal dan tidak ada kesejahteraanya.

    Padahal, Elly menjelaskan keadaan di lapangan, masyarakat sudah seperti mitra yang menjual hasil tambangnya kepada PT Timah tanpa harus membayarkan pembebasan lahan untuk mengambil kekayaan alam yang ada di tanah masyarakat.

    “Selama ini tidak ada pembebasan lahan, mayarakat yang menambang dan menjualkan ke PT Timah dengan sukarela. Masa masyarakat sekarang disebut sebagai penambang ilegal,” terang Elly.

    Menurut dia, PT Timah sendiri sudah sangat diuntungkan dengan kerja sama yang terjalin, negara juga mendapatkan dan menjalankan mandat hilirisasi untuk komoditas tambang dari pasir menjadi logam.

    “Orang tahu dari beli pasir ini jadilah produk logam, nah dengan adanya kerja sama 1,5 tahun itu maka pembelian pasir itu ada di masyarakat. Tidak mungkin gratis, masyarakat kan yang punya lahan disitu,” kata Elly.

  • Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Korporasi Korupsi Timah, Kerugian Rp150 Triliun!

    Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Korporasi Korupsi Timah, Kerugian Rp150 Triliun!

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 5 tersangka korporasi sebagai tersangka dalam kasus tata niaga timah di IUP PT Timah Tbk. (TINS) periode 2015-2022.

    Jaksa Agung (JA) Burhanuddin mengatakan lima korporasi yang dijadikan tersangka itu yakni PT Refined Bangka Tin (RBT), PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), PT Tinindo Inter Nusa (TIN) dan CV Venus Inti Perkasa (VIP).

    “Pertama adalah PT RBT yang ke-2 adalah PT SB yang ke-3 PT SIP yang ke-4 TIN dan yang ke-5 VIP,” ujar Burhanuddin di Kejagung, Kamis (2/1/2025).

    Di lain sisi, Jampidsus Kejagung RI, Febrie Adriansyah mengatakan bahwa pihaknya telah memutuskan pembebanan uang kerugian negara kepada lima tersangka korporasi itu.

    Secara terperinci, kerugian lingkungan hidup Rp271 triliun kasus timah ditanggung PT RBT sebesar Rp38 triliun, PT SB Rp23 triliun, PT SIP Rp24 triliun, PT TIN Rp23 triliun, dan PT VIP Rp42 triliun.

    “Ini sekitar Rp152 triliun,” tutur Febrie. 

    Sementara itu, Febrie menyatakan pihak yang bertanggung jawab dari sisa kerugian lingkungan hidup sebesar Rp119 triliun masih dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

    “Sisanya dari Rp271 triliun yang telah diputuskan hakim itu jadi kerugian negara sedang dihitung BPKP siapa yang bertanggung jawab tentunya akan kita tindak lanjuti,” pungkasnya.

  • Intip Garasi Hakim Ketua Eko Aryanto yang Jatuhkan Vonis 6,5 Tahun Harvey Moeis

    Intip Garasi Hakim Ketua Eko Aryanto yang Jatuhkan Vonis 6,5 Tahun Harvey Moeis

    Jakarta

    Hakim Ketua Eko Aryanto sedang menjadi sorotan, sebab menjatuhkan hukuman 6,5 tahun yang dinilai terlalu ringan untuk Harvey Moeis. Harvey adalah terdakwa dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah yang terbukti menyebabkan negara merugi Rp 300 triliun. Bicara soal otomotif, intip garasi Hakim Ketua Eko Aryanto.

    Mengutip laman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Eko Aryanto memiliki kekayaan senilai total Rp 2.820.981.000. Harta itu dia laporkan pada periode 29 Januari 2024/Periodik – 2023 dengan jabatan sebagai hakim di Pengadilan Tinggi Jakarta.

    Dari total harta kekayaan tersebut, senilai Rp 1.350.000.000 berbentuk tanah dan bangunan, kemudian harta bergerak lainnya Rp 395.000.000, serta kas dan setara kas yang nilainya Rp 165.981.000.

    Selanjutnya untuk harta berupa alat transportasi dan mesin, nilainya adalah Rp 910.000.000. Terdiri dari:

    1. MOBIL, HONDA CR-V MINIBUS Tahun 2013, HASIL SENDIRI Rp. 300.000.000

    2. MOBIL, HONDA CIVIC SEDAN Tahun 2013, HASIL SENDIRI Rp. 300.000.000

    3. MOTOR, KAWASAKI NINJA SEPEDA MOTOR Tahun 2013, HASIL SENDIRI Rp. 50.000.000

    4. MOTOR, KAWASAKI KLX SEPEDA MOTOR Tahun 2013, HASIL SENDIRI Rp. 20.000.000

    5. MOBIL, TOYOTA INNOVA REBORN G 2.0 AT Tahun 2016, HASIL SENDIRI Rp. 240.000.000

    Diberitakan sebelumnya, alasan Hakim Ketua Eko Aryanto menjatuhkan vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa adalah hakim punya perbedaan pendapat dengan jaksa. Hakim mengatakan tuntutan 12 tahun jaksa pada Kejaksaan Agung (Kejagung) terlalu berat untuk Harvey Moeis yang tidak memiliki ‘peran’ besar di kasus korupsi ini.

    “Majelis hakim mempertimbangkan tuntutan 12 tahun terlalu berat jika dibandingkan dengan kesalahan terdakwa sebagaimana kronologi perkara itu,” kata hakim ketua Eko Aryanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakpus, Senin (23/12/2024), dikutip dari detikNews.

    Hakim mengatakan penambangan timah di Bangka Belitung tengah mengupayakan peningkatan produksi timah dan ekspor timah. Hakim bilang ada perusahaan smelter swasta di Bangka Belitung yang sedang berusaha meningkatkan produksinya, di mana salah satu smelter swasta itu adalah PT Refined Bangka Tin (RBT) yang diwakili Harvey.

    Menurut hakim, Harvey Moeis hanya mewakili PT RBT saat melakukan pertemuan dengan pihak PT Timah. Harvey juga tidak termasuk dalam struktur pengurus PT RBT, baik itu komisaris, direksi, maupun pemegang saham.

    Oleh karena itu, hakim menerima alasan Harvey yang mengaku hanya membantu temannya, Direktur Utama PT RBT Suparta, yang juga divonis bersalah dalam kasus ini. Hakim menyatakan Harvey Moeis bukan pembuat keputusan kerja sama antara PT Timah Tbk dan PT RBT serta tidak mengetahui keuangannya.

    (lua/din)

  • Harga BBM Pertamina Non Subsidi per 1 Januari 2025: Pertamax, Dexlite, Pertamax Turbo dan Dex – Halaman all

    Harga BBM Pertamina Non Subsidi per 1 Januari 2025: Pertamax, Dexlite, Pertamax Turbo dan Dex – Halaman all

    Daftar harga BBM terbaru 2025 telah dirilis. Apa saja yang berubah? cek harga terbaru Pertamax, Dexlite, Pertamax Turbo dan Dex.

    Tayang: Rabu, 1 Januari 2025 16:50 WIB

    Dok. Pertamina

    SPBU Pertamina.- Daftar harga BBM terbaru 2025 telah dirilis. Apa saja yang berubah? cek harga terbaru Pertamax, Dexlite, Pertamax Turbo dan Dex. 

    TRIBUNNEWS.COM – Pemerintah Indonesia mengumumkan perubahan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025.

    Kebijakan ini bertujuan untuk menyesuaikan harga BBM dengan kondisi ekonomi dan fluktuasi harga minyak global.

    PT Pertamina (Persero) melakukan penyesuaian harga BBM terbaru pada tahun baru 2025 dengan menaikkan harga bahan bakar minyak non subsidi.

    Penyesuaian harga terjadi pada produk BBM nonsubsidi, seperti Pertamax, Pertamax Green, Pertamax Turbo, Dexlite, dan Pertamina Dex.

    Sementara untuk BBM subsidi seperti Biosolar masih dijual dengan harga Rp 6.800 per liter.

    Adapun, Pertalite juga masih ditawarkan Rp 10.000 per liter

    “PT Pertamina melakukan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) Umum dalam rangka mengimplementasikan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai perubahan atas Kepmen No. 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum,” tulis rilis resmi di Website Pertamina, dikutip Rabu (1/1/2025).

    Harga Pertamax (RON 92) naik menjadi Rp 12.500 per liter, dari sebelumnya Rp 12.100 per liter.

    Lalu harga BBM Pertamax Turbo (RON 98) juga naik menjadi Rp 13.700 per liter, dari sebelumnya Rp 13.550 per liter.

    Tidak hanya itu, harga BBM jenis Pertamax Green 95 dijual Rp 13.400 per liter, dari sebelumnya Rp 13.150 per liter.

    Sementara itu harga BBM Non Subsidi jenis Dexlite saat ini dibanderol Rp 13.600 per liter, dari sebelumnya Rp 13.400 per liter.

    Kemudian harga Pertamina DEX dari sebelumnya Rp 13.800 per liter,  naik menjadi Rp 13.900 per liter.

    Daftar Harga BBM Terbaru per 1 Januari 2025

    1. Jakarta

    Pertalite: Rp 10.000 per liter
    Pertamax: Rp12.500 per liter
    Pertamax Turbo: Rp13.700 per liter
    Dexlite: Rp13.600 per liter
    Pertamina Dex: Rp13.900 per liter
    Pertamax Green: Rp13.400 per liter
    Pertamina Biosolar Subsidi: Rp 6.800 per liter

    2. Aceh

    Pertalite: Rp 10.000 per liter
    Pertamax: Rp12.500 per liter
    Pertamax Turbo: Rp13.700 per liter
    Dexlite: Rp13.600 per liter
    Pertamina Dex: Rp13.900 per liter
    Pertamina Biosolar Subsidi: Rp 6.800 per liter

    3. Sumatera Barat

    Pertalite: Rp 10.000 per liter
    Pertamax: Rp14.000 per liter
    Pertamax Turbo: Rp14.300 per liter
    Dexlite: Rp14.200 per liter
    Pertamina Dex: Rp14.500 per liter
    Pertamina Biosolar Subsidi: Rp 6.800 per liter

    4. Sumatera Utara

    Pertalite: Rp 10.000 per liter
    Pertamax: Rp13.700 per liter
    Pertamax Turbo: Rp14.000 per liter
    Dexlite: Rp13.200 per liter
    Pertamina Dex: Rp14.200 per liter
    Pertamina Biosolar Subsidi: Rp 6.800 per liter

    5. Sumatera Selatan

    Pertalite: Rp 10.000 per liter
    Pertamax: Rp13.700 per liter
    Pertamax Turbo: Rp14.000 per liter
    Dexlite: Rp13.900 per liter
    Pertamina Dex: Rp14.200 per liter
    Pertamina Biosolar Subsidi: Rp 6.800 per liter

    6. Provinsi Riau dan Kepulauan Riau

    Pertalite: Rp 10.000 per liter
    Pertamax: Rp14.000 per liter
    Pertamax Turbo: Rp14.300 per liter
    Dexlite: Rp13.700 per liter
    Pertamina Dex: Rp14.500 per liter
    Pertamina Biosolar Subsidi: Rp 6.800 per liter

    7. Batam

    Pertalite: Rp 10.000 per liter
    Pertamax: Rp11.900 per liter
    Pertamax Turbo: Rp13.000 per liter
    Dexlite: Rp13.000 per liter
    Pertamina Dex: Rp13.200 per liter
    Pertamina Biosolar Subsidi: Rp 6.800 per liter

    8. Jambi

    Pertalite: Rp 10.000 per liter
    Pertamax: Rp13.700 per liter
    Pertamax Turbo: Rp14.000 per liter
    Dexlite: Rp13.000 per liter
    Pertamina Dex: Rp14.200 per liter
    Pertamina Biosolar Subsidi: Rp 6.800 per liter

    9. Bengkulu

    Pertalite: Rp 10.000 per liter
    Pertamax: Rp14.000 per liter
    Pertamax Turbo: Rp14.300 per liter
    Dexlite: Rp13.700 per liter
    Pertamina Dex: Rp14.500 per liter
    Pertamina Biosolar Subsidi: Rp 6.800 per liter

    10. Bangka Belitung

    Pertalite: Rp 10.000 per liter
    Pertamax: Rp13.700 per liter
    Pertamax Turbo: Rp14.000 per liter
    Dexlite: Rp13.000 per liter
    Pertamina Dex: Rp14.200 per liter
    Pertamina Biosolar Subsidi: Rp 6.800 per liter

    11. Lampung

    Pertalite: Rp 10.000 per liter
    Pertamax: Rp13.700 per liter
    Pertamax Turbo: Rp14.000 per liter
    Dexlite: Rp13.000 per liter
    Pertamina Dex: Rp14.200 per liter
    Pertamina Biosolar Subsidi: Rp 6.800 per liter

    12. Banten

    Pertalite: Rp 10.000 per liter
    Pertamax: Rp12.500 per liter
    Pertamax Turbo: Rp13.700 per liter
    Dexlite: Rp13.600 per liter
    Pertamina Dex: Rp13.900 per liter
    Pertamax Green: Rp13.600 per liter
    Pertamina Biosolar Subsidi: Rp 6.800 per liter

    13. Jawa Barat

    Pertalite: Rp 10.000 per liter
    Pertamax: Rp12.500 per liter
    Pertamax Turbo: Rp13.700 per liter
    Dexlite: Rp13.600 per liter
    Pertamina Dex: Rp13.900 per liter
    Pertamax Green: Rp13.600 per liter
    Pertamina Biosolar Subsidi: Rp 6.800 per liter

    14. Jawa Tengah

    Pertalite: Rp 10.000 per liter
    Pertamax: Rp12.500 per liter
    Pertamax Turbo: Rp13.700 per liter
    Dexlite: Rp13.600 per liter
    Pertamina Dex: Rp13.900 per liter
    Pertamax Green: Rp13.600 per liter
    Pertamina Biosolar Subsidi: Rp 6.800 per liter

    15. DI Yogyakarta

    Pertalite: Rp 10.000 per liter
    Pertamax: Rp12.500 per liter
    Pertamax Turbo: Rp13.700 per liter
    Dexlite: Rp13.600 per liter
    Pertamina Dex: Rp13.900 per liter
    Pertamax Green: Rp13.600 per liter
    Pertamina Biosolar Subsidi: Rp 6.800 per liter

    16. Jawa Timur

    Pertalite: Rp 10.000 per liter
    Pertamax: Rp12.500 per liter
    Pertamax Turbo: Rp13.700 per liter
    Dexlite: Rp13.600 per liter
    Pertamina Dex: Rp13.900 per liter
    Pertamax Green: Rp13.600 per liter
    Pertamina Biosolar Subsidi: Rp 6.800 per liter

    17. Bali

    Pertalite: Rp 10.000 per liter
    Pertamax: Rp12.500 per liter
    Pertamax Turbo: Rp13.700 per liter
    Dexlite: Rp13.600 per liter
    Pertamina Dex: Rp13.900 per liter
    Pertamax Green: Rp13.600 per liter
    Pertamina Biosolar Subsidi: Rp 6.800 per liter

    18. NTB

    Pertalite: Rp 10.000 per liter
    Pertamax: Rp12.500 per liter
    Pertamax Turbo: Rp13.700 per liter
    Dexlite: Rp13.600 per liter
    Pertamina Dex: Rp13.900 per liter
    Pertamax Green: Rp13.600 per liter
    Pertamina Biosolar Subsidi: Rp 6.800 per liter

    19. NTT

    Pertalite: Rp 10.000 per liter
    Pertamax: Rp12.500 per liter
    Pertamax Turbo: Rp13.700 per liter
    Dexlite: Rp13.600 per liter
    Pertamina Dex: Rp13.900 per liter
    Pertamax Green: Rp13.600 per liter
    Pertamina Biosolar Subsidi: Rp 6.800 per liter
    Pertamina Biosolar Non-Subsidi: Rp 13.950 per liter

    20. Kalimantan Barat

    Pertalite: Rp 10.000 per liter
    Pertamax Turbo: Rp14.000 per liter
    Pertamax: Rp13.700 per liter
    Dexlite: Rp13.000 per liter
    Pertamina Dex: Rp13.900 per liter
    Pertamina Biosolar Subsidi: Rp 6.800 per liter

    21. Kalimantan Tengah

    Pertalite: Rp 10.000 per liter
    Pertamax Turbo: Rp14.000 per liter
    Pertamax: Rp13.700 per liter
    Dexlite: Rp13.000 per liter
    Pertamina Dex: Rp13.900 per liter
    Pertamina Biosolar Subsidi: Rp 6.800 per liter

    22. Kalimantan Timur

    Pertalite: Rp 10.000 per liter
    Pertamax Turbo: Rp14.000 per liter
    Pertamax: Rp13.700 per liter
    Dexlite: Rp13.000 per liter
    Pertamina Dex: Rp13.900 per liter
    Pertamina Biosolar Subsidi: Rp 6.800 per liter

    23. Kalimantan Selatan

    Pertalite: Rp 10.000 per liter
    Pertamax Turbo: Rp14.300 per liter
    Pertamax: Rp14.000 ribu per liter
    Dexlite: Rp13.700 per liter
    Pertamina Dex: Rp14.500 per liter
    Pertamina Biosolar Subsidi: Rp 6.800 per liter

    24. Kalimantan Utara

    Pertalite: Rp 10.000 per liter
    Pertamax Turbo: Rp14.300 per liter
    Pertamax: Rp14.000 ribu per liter
    Dexlite: Rp13.700 per liter
    Pertamina Dex: Rp14.500 per liter
    Pertamina Biosolar Subsidi: Rp 6.800 per liter

    25. Pulau Sulawesi

    Pertalite: Rp 10.000 per liter
    Pertamax Turbo: Rp14.000 per liter
    Pertamax Rp13.700 per liter
    Dexlite: Rp13.000 per liter
    Pertamina Dex: Rp14.200 per liter
    Pertamina Biosolar Subsidi: Rp 6.800 per liter

    26. Maluku

    Pertalite: Rp 10.000 per liter
    Pertamax Turbo: (-)
    Pertamax Rp13.700 per liter
    Dexlite: Rp13.000 per liter
    Pertamina Dex: (-)
    Pertamina Biosolar Subsidi: Rp 6.800 per liter

    27. Maluku Utara

    Pertalite: Rp 10.000 per liter
    Pertamax Turbo: (-)
    Pertamax Rp13.700 per liter
    Dexlite: Rp13.000 per liter
    Pertamina Dex: (-)
    Pertamina Biosolar Subsidi: Rp 6.800 per liter

    28. Provinsi Papua

    Pertalite: Rp 10.000 per liter
    Pertamax Turbo: Rp14.000 per liter
    Pertamax Rp13.700 per iiter
    Dexlite: Rp13.000 per liter
    Pertamina Dex: (-)
    Pertamina Biosolar Subsidi: Rp 6.800 per liter

    29. Provinsi Papua Barat

    Pertalite: Rp 10.000 per liter
    Pertamax Turbo: (-)
    Pertamax Rp13.700 per liter
    Dexlite: Rp13.000 per liter
    Pertamina Dex: Rp14.200 per liter
    Pertamina Biosolar Subsidi: Rp 6.800 per liter

    30. Papua Barat Daya

    Pertalite: Rp 10.000 per liter
    Pertamax Turbo: (-)
    Pertamax Rp13.700 per liter
    Dexlite: Rp13.000 per liter
    Pertamina Dex: Rp14.200 per liter
    Pertamina Biosolar Subsidi: Rp 6.800 per liter

    31. Papua Selatan

    Pertalite: Rp 10.000 per liter
    Pertamax Turbo: (-)
    Pertamax Rp13.700 per liter
    Dexlite: Rp13.000 per liter
    Pertamina Dex: (-).
    Pertamina Biosolar Subsidi: Rp 6.800 per liter

    32. Papua Pegunungan

    Pertalite: Rp 10.000 per liter
    Pertamax Turbo: (-)
    Pertamax Rp13.700 per liter
    Dexlite: Rp13.000 per liter
    Pertamina Dex: (-).
    Pertamina Biosolar Subsidi: Rp 6.800 per liter

    33. Papua Tengah

    Pertalite: Rp 10.000 per liter
    Pertamax Turbo: (-)
    Pertamax Rp13.700 per liter
    Dexlite: Rp13.000 per liter
    Pertamina Dex: (-).
    Pertamina Biosolar Subsidi: Rp 6.800 per liter

    (Tribunnews.com/M Alvian Fakka)

     

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’4′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Realisasi PNBP Kantor Imigrasi Pangkalpinang 2024 capai 220 persen

    Realisasi PNBP Kantor Imigrasi Pangkalpinang 2024 capai 220 persen

    Kami optimistis target tahun 2025 sebesar Rp7 miliar juga akan tercapai dengan baik bahkan melebihi dari target yang ditetapkan

    Pangkalpinang (ANTARA) – Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kantor Imigrasi Pangkalpinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2024 mencapai Rp11,07 miliar atau 220 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp5,02 miliar.

    “Kami optimistis target tahun 2025 sebesar Rp7 miliar juga akan tercapai dengan baik bahkan melebihi dari target yang ditetapkan,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Pangkalpinang Alimuddin di Pangkalpinang, Babel, Rabu.

    Ia mengatakan DIPA Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang sebesar Rp14,41 miliar dan hingga 30 Desember 2024 realisasi penyerapan anggaran mencapai Rp14,39 miliar atau terealisasi 99,85 persen.

    “Pada 2025 ini, kami terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat pengguna layanan keimigrasian melalui inovasi-inovasi yang dihadirkan untuk memberikan layanan yang bersih, ramah, berintegritas, lugas, inovatif, akuntabel dan nyaman,” ujarnya.

    Ia menyatakan Kantor Imigrasi Pangkalpinang pada awal 2025 akan memastikan implementasi jenis dan tarif PNBP Keimigrasian sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), baik yang berasal dari pelayanan keimigrasian bagi WNI maupun WNA.

    Kemudian untuk pelayanan keimigrasian bagi WNI, selain melalui pelayanan penerbitan Paspor Republik Indonesia di dalam Kantor Imigrasi Pangkalpinang, juga melalui kegiatan pelayanan paspor di luar Kantor Imigrasi Pangkalpinang.

    “Hal ini sudah kami lakukan pada 2024 melalui inovasi eazy passport dan Pelayanan Keimigrasian Keluar Masuk Desa (Pasir Kuarsa) yang merupakan layanan permohonan paspor kolektif di lokasi pemohon untuk memberi kemudahan bagi masyarakat daerah terpencil,” katanya.

    Selain itu, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang pada 2025 akan melaksanakan sinergi serta koordinasi pengawasan orang asing di setiap kabupaten dan kota di wilayah kerja yaitu Kota Pangkalpinang, Kabupaten Bangka, Bangka Tengah, Bangka Barat dan Bangka Selatan.

    “Ini dengan menerapkan pengawasan keimigrasian yang humanis, serta meningkatkan sosialisasi kepada pemilik hotel, penginapan mengenai kewajiban pelaporan keberadaan orang asing yang menginap di tempat penginapannya,” katanya.

    Pewarta: Aprionis
    Editor: Agus Salim
    Copyright © ANTARA 2025