Bisnis.com, JAKARTA — PT Timah Tbk. (TINS) meminta dukungan regulasi pemerintah agar bijih timah yang diambil dari tambang ilegal yang beroperasi di dalam wilayah izin usaha pertambangan (IUP) perusahaan dapat dikembalikan kepada perseroan.
Dorongan itu disampaikan Direktur Produksi dan Komersialisasi PT Timah, Ilhamsyah Mahendra, dalam rapat bersama Komisi XII DPR di Jakarta, Selasa (11/11/2025).
Ilhamsyah menjelaskan, dukungan tersebut dapat dilakukan melalui tiga langkah. Pertama, penerbitan aturan turunan yang memberi kewenangan kepada PT Timah dan aparat untuk menindak aktivitas tambang ilegal. Aturan itu juga perlu mengatur mekanisme pengembalian bijih timah dari tambang ilegal yang berada dalam IUP perusahaan.
“Nah, ini untuk pengaturan bagaimana produksi biji kita agar menemukan titik stabil dan konsisten, karena ini penting. Implikasinya kepada global demand and supply, bagaimana produksi PT Timah ini bisa dirasa punya konsistensi,” ujarnya.
Kedua, percepatan penerbitan peraturan pemerintah turunan dari Undang-Undang Minerba yang mendukung perbaikan tata kelola serta tata niaga pertimahan. Menurut Ilhamsyah, regulasi tersebut diperlukan untuk mendukung penetapan timah sebagai mineral kritis strategis, sekaligus memperkuat agenda hilirisasi.
Ketiga, pembinaan dan legalisasi aktivitas penambangan rakyat di dalam IUP PT Timah sesuai ketentuan yang berlaku, antara lain melalui pola kerja sama dengan koperasi. “PT Timah sendiri kita sudah mulai implementasi. Jadi, program pemerintah prioritas kita sudah lakukan. Kami starting sekarang sudah ada lima koperasi yang sudah mulai dan bertransaksi sebagai pilot [percontohan], ini didukung penuh dan dimonitor penuh,” kata Ilhamsyah.
Isu tambang ilegal timah kembali mencuat setelah berbagai kasus penyelundupan dan kerugian negara mencapai triliunan rupiah. Presiden Prabowo Subianto sebelumnya menyatakan telah memerintahkan penutupan 1.000 tambang ilegal di Bangka Belitung. Ia juga mengungkapkan bahwa sekitar 80 persen hasil timah Indonesia diselundupkan ke luar negeri melalui berbagai jalur.
Padahal, Indonesia memiliki cadangan timah yang besar. Pada 2024, cadangan timah tercatat 6,43 miliar ton dalam bentuk bijih dan 1,43 juta ton dalam bentuk logam, meningkat dibandingkan tahun sebelumnya. Namun, produksi timah justru turun menjadi 39.814 ton pada 2024, dari 67.600 ton pada 2023.
Sumber daya timah pada 2024 mencapai 8,27 miliar ton dalam bentuk bijih, naik dibandingkan 2023. Adapun sumber daya dalam bentuk logam turun menjadi 2,53 juta ton dari 2,71 juta ton pada tahun sebelumnya


/data/photo/2025/10/23/68fa465266674.png?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)



/data/photo/2025/11/09/691090ee4e2db.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)


