kab/kota: Bangil

  • Kejari Pasuruan: Kasus Pencucian Uang dari Jual Beli Narkoba Masih Proses

    Kejari Pasuruan: Kasus Pencucian Uang dari Jual Beli Narkoba Masih Proses

    Pasuruan (beritajatim.com) – Kasus pencucian uang yang melibatkan hasil transaksi narkoba di Kabupaten Pasuruan hingga kini belum memasuki tahap persidangan. Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan masih menunggu kelengkapan berkas dari penyidik Polres Pasuruan.

    Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Kabupaten Pasuruan, Oktaviandi, menjelaskan bahwa proses hukum terhadap tersangka masih berjalan. Ia menyebutkan berkas perkara akan dipisah menjadi dua, yakni tindak pidana narkoba dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

    “Dari tiga tersangka yang terlibat dalam kasus narkoba, hanya satu orang yang juga terjerat tindak pidana pencucian uang,” ujar Okta saat dikonfirmasi. Ia menegaskan, pihaknya akan menindaklanjuti sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

    Saat ini, Kejari masih menunggu berkas dari pihak penyidik untuk kemudian dilakukan penelitian. Setelah dinyatakan lengkap atau P21, kasus tersebut akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bangil untuk disidangkan.

    “Untuk perkara narkoba pasti disidangkan di PN Bangil. Sedangkan kasus TPPU kemungkinan besar juga di Bangil karena seluruh saksi dan barang bukti ada di wilayah Pasuruan,” tambahnya.

    Sebelumnya, jajaran Satreskrim Polres Pasuruan berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba yang disinyalir beroperasi lintas daerah. Kasus ini menjadi perhatian publik karena disertai dengan dugaan praktik pencucian uang dalam jumlah besar.

    Tersangka utama berinisial K alias Duplek, warga Kecamatan Gempol, diketahui sudah menjalankan bisnis haram itu sejak tahun 2021. Dari hasil penjualan narkoba, pelaku memutar uangnya dengan membeli tiga unit truk dan membuka usaha persewaan sound system.

    Pihak kepolisian berhasil menyita aset bernilai fantastis dari tangan pelaku. Total kekayaan yang disita mencapai sekitar Rp 3 miliar, termasuk kendaraan dan perlengkapan usaha yang diduga berasal dari hasil transaksi narkoba.

    Kasus ini juga menjadi catatan penting bagi penegak hukum di wilayah Pasuruan karena merupakan pengungkapan pertama dan terbesar terkait TPPU hasil penjualan narkoba. Polisi berkomitmen menuntaskan penyidikan hingga ke akar jaringan keuangan pelaku. (ada/but)

  • Ansor Banser Bangil Gelar Apel: Jaga Kiai Jaga Negeri

    Ansor Banser Bangil Gelar Apel: Jaga Kiai Jaga Negeri

    Pasuruan (beritajatim.com) – Suasana halaman kantor PC GP Ansor Bangil tampak penuh semangat pada Jumat (17/10/2025) sore. Ratusan anggota Ansor dan Banser berkumpul dalam apel bertajuk “Jaga Kiai Jaga Negeri” sebagai bentuk protes terhadap tayangan kontroversial Trans7.

    Kegiatan ini digelar sebagai respon atas tayangan yang dinilai melecehkan martabat kiai dan pesantren. Para peserta apel datang dari berbagai wilayah di Bangil untuk menunjukkan solidaritas terhadap para kiai dan lembaga pesantren.

    Ketua PC GP Ansor Bangil, Abdul Rozak, memimpin langsung apel tersebut. Dalam amanatnya, ia menegaskan bahwa tindakan Trans7 telah melukai perasaan umat dan merendahkan lembaga pendidikan Islam.

    “Trans7 telah menginjak marwah kiai dan pesantren. Tidak ada alasan bagi kami untuk tidak memboikot siaran yang menyinggung simbol keagamaan,” ujar Rozak dengan tegas di hadapan peserta apel.

    Selain pengurus Ansor, sejumlah tokoh PCNU Bangil juga hadir dalam kegiatan tersebut. Di antaranya adalah H. Abdul Rouf dan H. Akhmad Tauhid, yang turut memberikan pengarahan kepada peserta apel.

    H. Abdul Rouf menilai bahwa siaran Trans7 telah menimbulkan keresahan di kalangan santri dan masyarakat pesantren. “Kami titip pesan kepada sahabat Ansor agar tetap solid menjaga kehormatan kiai dan menunggu instruksi pusat untuk langkah berikutnya,” ujarnya.

    Dalam kesempatan itu, PC GP Ansor Bangil juga membacakan pernyataan sikap resmi. Mereka mengecam keras tayangan Trans7 yang dianggap menyesatkan dan melecehkan martabat pesantren, kiai, serta santri di seluruh Indonesia.

    Ansor menuntut Trans7 segera menarik semua tayangan bermasalah dan melakukan evaluasi internal terhadap tim redaksi yang bertanggung jawab. Mereka juga meminta Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) serta Dewan Pers menjatuhkan sanksi tegas kepada stasiun televisi tersebut.

    Tak hanya itu, Ansor mendesak aparat kepolisian untuk menindaklanjuti kasus ini secara hukum. “Ini bukan sekadar kesalahan media, tetapi sudah masuk kategori pelecehan terorganisir yang harus diusut tuntas,” tambah Rozak.

    Menutup apel, Abdul Rozak menyerukan seluruh kader Ansor, Banser, dan Rijalul Ansor agar tetap siaga menjaga marwah pesantren dan para kiai. “Kami tidak akan diam terhadap siapa pun yang berani menghina pesantren dan Ahlussunnah wal Jamaah,” pungkasnya. (ada/but)

  • Kejari Kota Pasuruan Tahan 2 Kepala PKBM, Dugaan Korupsi Dana BOP

    Kejari Kota Pasuruan Tahan 2 Kepala PKBM, Dugaan Korupsi Dana BOP

    Pasuruan (beritajatim.com) – Kasus dugaan korupsi dana pendidikan kembali mencoreng dunia belajar di Kota Pasuruan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan resmi menetapkan dua tersangka baru dalam perkara penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) pada lembaga Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).

    Dua orang tersebut adalah Ely Harianto (EH), Kepala PKBM Cempaka, dan Luluk Masluhah (LM), Kepala PKBM Suropati. Keduanya kini telah menjalani penahanan di dua lokasi berbeda, EH di Lapas IIB Pasuruan dan LM di Rutan Bangil.

    Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kota Pasuruan, Deni Niswansyah, menyebut bahwa langkah ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan yang sudah dilakukan sejak Juli 2024. Menurutnya, penyidik menemukan banyak kejanggalan dalam laporan keuangan kedua lembaga tersebut.

    “Setelah dilakukan pendalaman dan pengumpulan alat bukti, kami menemukan indikasi kuat adanya penyimpangan dalam penggunaan dana BOP,” terang Deni, Jumat (17/10/2025).

    Penyidik menduga keduanya melakukan manipulasi pada Surat Pertanggungjawaban (SPj) yang digunakan untuk mencairkan dana bantuan. Beberapa laporan kegiatan yang diajukan bahkan tidak pernah terlaksana di lapangan.

    “Modusnya adalah membuat laporan fiktif dan penggunaan dana tidak sesuai dengan peruntukannya,” tambah Deni. “Dana itu seharusnya digunakan untuk kegiatan belajar masyarakat, bukan kepentingan pribadi.”

    Dari hasil audit sementara, Kejari Kota Pasuruan mencatat adanya kerugian negara sebesar Rp697 juta lebih akibat perbuatan dua kepala PKBM itu. Rinciannya, PKBM Suropati menimbulkan kerugian Rp448 juta, sementara PKBM Cempaka sebesar Rp208 juta.

    Deni menegaskan, penyidik masih terus melakukan pendalaman terkait kemungkinan keterlibatan pihak lain. “Tidak menutup kemungkinan ada aktor tambahan di balik kasus ini, dan kami akan buka semuanya sesuai bukti yang ada,” tegasnya.

    Kasus ini menambah daftar panjang dugaan korupsi dana pendidikan di Kota Pasuruan. Sebelumnya, dua tersangka lain dalam kasus serupa, yakni Iswanto dan Jumiyati, telah divonis bersalah oleh pengadilan.

    “Kami berkomitmen menegakkan hukum secara tegas tanpa pandang bulu, khususnya terhadap penyimpangan dana pendidikan,” tutup Deni. Ia berharap kasus ini menjadi pelajaran agar pengelolaan dana publik di sektor pendidikan dilakukan dengan transparan dan bertanggung jawab. (ada/but)

  • Unik dan Religius! Polres Pasuruan Gelar Touring Bersholawat Demi Keselamatan di Jalan Raya

    Unik dan Religius! Polres Pasuruan Gelar Touring Bersholawat Demi Keselamatan di Jalan Raya

    Pasuruan (beritajatim.com) – Upaya menekan angka kecelakaan di wilayah Kabupaten Pasuruan dilakukan dengan cara unik dan religius. Satlantas Polres Pasuruan menggandeng komunitas motor, tokoh agama, dan tokoh masyarakat dalam kegiatan touring bersholawat yang digelar pada Jumat (17/10/2025).

    Kegiatan ini mengusung tema “Setiap Putaran Roda, Menyatukan Doa, Demi Jalan yang Aman dan Penuh Berkah.” Touring dimulai dari kawasan Bangil dan melintasi sejumlah titik rawan kecelakaan hingga berakhir di wilayah Pandaan.

    Selama perjalanan, rombongan melewati jalur nasional yang dalam beberapa waktu terakhir kerap terjadi insiden lalu lintas — mulai dari kecelakaan sepeda motor hingga kendaraan roda empat.

    Kasatlantas Polres Pasuruan, AKP Derie Fradesca, mengatakan kegiatan touring bersholawat ini merupakan salah satu cara kreatif untuk mengedukasi masyarakat agar lebih tertib di jalan. Melalui pendekatan spiritual, pihaknya berharap pesan keselamatan dapat lebih mudah diterima oleh semua kalangan.

    “Tujuan utama kami adalah memberikan edukasi dan sosialisasi kepada pengguna jalan agar sadar pentingnya keselamatan,” ujar Derie seusai kegiatan.

    Di setiap titik yang dianggap black spot atau rawan kecelakaan, rombongan berhenti sejenak untuk berdoa bersama. Gus Romy Syib memimpin lantunan sholawat yang diikuti seluruh peserta touring dengan penuh khidmat.

    Menurut Derie, kegiatan ini bukan sekadar seremoni, melainkan bentuk ikhtiar bersama antara polisi dan masyarakat. Ia berharap semua pengendara yang melintas di jalur tersebut mendapat perlindungan dan dijauhkan dari musibah.

    “Kami panjatkan doa agar seluruh pengguna jalan selalu dalam lindungan Allah SWT. Ini langkah kecil namun penuh makna untuk mengingatkan pentingnya keselamatan,” imbuhnya.

    Selain doa bersama, petugas juga membagikan brosur keselamatan dan stiker imbauan kepada pengendara yang ditemui di jalan. Aksi simpatik ini diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran baru bahwa berkendara bukan hanya soal cepat sampai, tetapi juga aman sampai tujuan.

    Derie menegaskan, ketaatan terhadap aturan lalu lintas tetap menjadi faktor utama dalam mencegah kecelakaan. “Gunakan helm, bawa surat-surat kendaraan, pastikan kondisi motor atau mobil layak jalan, dan jangan ugal-ugalan,” tutupnya. [ada/kun]

  • Fenomena Hari Tanpa Bayangan di Jatim Terjadi 10-14 Oktober, Begini Penjelasan dan Jadwal

    Fenomena Hari Tanpa Bayangan di Jatim Terjadi 10-14 Oktober, Begini Penjelasan dan Jadwal

    Surabaya (beritajatim.com) – Fenomena kulminasi atau yang populer disebut ‘hari tanpa bayangan’ diprediksi akan melanda sejumlah wilayah di Jawa Timur mulai tanggal 10 hingga 14 Oktober 2025.

    Peristiwa unik ini terjadi karena posisi Matahari berada tepat di atas kepala pengamat, atau di titik zenit.

    Secara ilmiah, kulminasi utama terjadi tepat ketika nilai deklinasi Matahari sama dengan nilai lintang pengamat.

    Deklinasi adalah sudut antara garis khatulistiwa dengan benda langit, sementara lintang pengamat menunjukkan posisi geografis pengamat di Bumi. Kesamaan nilai sudut ini adalah syarat utama terjadinya fenomena ‘hari tanpa bayangan’.

    Ketika syarat tersebut terpenuhi, Matahari akan berada tepat di atas pengamat. Akibatnya, bayangan dari benda tegak, seperti tiang atau tugu, akan terlihat ‘menghilang’. Ini terjadi karena bayangan tersebut jatuh tepat di bawah benda dan bertumpuk dengannya. Inilah alasan mengapa hari kulminasi utama juga dikenal sebagai ‘hari tanpa bayangan’.

    Sementara, dampak yang mungkin dirasakan saat terjadi kulminasi adalah cuaca terasa lebih terik dari biasanya.

    Menurut Prakirawan Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Juanda, Bhilda Maulida, fenomena kulminasi akan memiliki pengaruh langsung pada suhu udara. Hal ini berpotensi membuat cuaca yang dirasakan menjadi semakin terik.

    “Saat kulminasi, apabila kondisi cuaca cerah dan tutupan awan sedikit, panas matahari akan langsung masuk ke permukaan bumi tanpa hambatan,” ujar Bhilda, Jumat (10/10/2025).

    ​Namun, Bhilda menambahkan, dampak sebaliknya juga bisa terjadi. Pemanasan matahari tidak akan maksimal atau terasa menyengat apabila terdapat banyak tutupan awan atau kondisi cuaca lain yang menghalangi sinar matahari, seperti hujan.

    ​Mengingat potensi cuaca terik saat kulminasi dengan kondisi cerah, BMKG menyampaikan sejumlah imbauan kepada masyarakat. Salah satunya adalah dengan menghindari paparan sinar matahari secara langsung.

    ​”Karena intensitas radiasi matahari dan sinar UV sangat tinggi, maka akan memiliki dampak buruk bagi kulit” imbau Bhilda.

    ​Selain itu, Bhilda juga mengimbau masyarakat untuk memenuhi kebutuhan air minum harian yang cukup. Minum air yang cukup sangat penting untuk mencegah dehidrasi, terutama saat cuaca benar-benar terasa terik.

    ​Imbauan serupa juga berlaku bagi masyarakat yang ingin menyaksikan fenomena hari tanpa bayangan. Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan saat mengamati momen langka ini.

    ​”Jika ingin mengamati fenomena tanpa bayangan di luar ruangan pada detik-detik kulminasi, sebaiknya gunakan tabir surya atau pakaian, payung, dan topi yang dapat melindungi kulit dari panas matahari,” tutup Bhilda. (rma/ted)

    *Berikut jadwal hari tanpa bayangan yang terjadi di sejumlah wilayah di Jawa Timur mulai tanggal 10 – 14 Oktober 2025:*

    • 10 Oktober 2025

    – Tuban 11.18 WIB

    • 11 Oktober 2025

    – Sumenep 11.11 WIB
    – Pamekasan 11.12 WIB
    – Sampang 11.13 WIB
    – Bangkalan 11.15 WIB
    – Gresik 11.16 WIB
    – Lamongan 11.17 WIB
    – Bojonegoro 11.19 WIB

    • 12 Oktober 2025

    – Pasuruan 11.14 WIB
    – Bangil 11.15.22 WIB
    – Sidoarjo 11.15 WIB
    – Surabaya 11.15 WIB
    – Mojosari 11.16 WIB
    – Mojokerto 11.16 WIB
    – Jombang 11.17 WIB
    – Nganjuk 11.18 WIB
    – Caruban 11.19 WIB
    – Madiun 11.20 WIB
    – Ngawi 11.20 WIB
    – Magetan 11.21 WIB

    • 13 Oktober 2025

    – Situbondo 11.10 WIB
    – Bondowoso 11.10 WIB
    – Kraksaan 11.12 WIB
    – Probolinggo 11.13 WIB
    – Malang 11.15 WIB
    – Batu 11.16 WIB
    – Ngasem 11.18 WIB
    – Kediri 11.18 WIB
    – Ponorogo 11.20 WIB

    • 14 Oktober 2025

    – Banyuwangi 11.08 WIB
    – Jember 11.11 WIB
    – Lumajang 11.13 WIB
    – Kepanjen 11.15 WIB
    – Kanigoro 11.17 WIB
    – Blitar 11.17 WIB
    – Tulungagung 11.18 WIB
    – Trenggalek 11.19 WIB
    – Pacitan 11.21 WIB.

  • Petani Pasuruan Keluhkan Distribusi Pupuk Tak Merata, DPRD dan LPP NU Turun Tangan

    Petani Pasuruan Keluhkan Distribusi Pupuk Tak Merata, DPRD dan LPP NU Turun Tangan

    Pasuruan (beritajatim.com) – Masalah distribusi pupuk kembali menjadi perhatian serius di Kabupaten Pasuruan. Sejumlah organisasi tani dan lembaga pertanian mendesak pemerintah agar segera memperbaiki sistem penyaluran pupuk subsidi.

    Tani Merdeka bersama LPP NU Bangil dan LPP NU Pasuruan mendatangi Komisi II DPRD Kabupaten Pasuruan, Rabu (1/10/2025). Mereka mengungkapkan keluhan petani terkait distribusi pupuk yang dinilai timpang, terutama di wilayah Tosari dan Tutur.

    Ketua Tani Merdeka Pasuruan, Winaryo Sujoko, menegaskan bahwa program Merdeka Pupuk yang digagas bupati harus benar-benar dijalankan. Menurutnya, jangan sampai ada petani yang tidak kebagian pupuk sementara di daerah lain berlimpah.

    “Distribusi pupuk harus merata. Jangan ada kesenjangan antarwilayah, karena ini kebutuhan mendasar petani,” ujarnya.

    Selain soal pupuk, Winaryo juga menyinggung program santripreneur yang dinilainya masih belum optimal. Ia menekankan bahwa pelatihan harus dibarengi dengan akses modal agar santri benar-benar bisa terjun di sektor pertanian.

    “Pelatihan saja tidak cukup, harus ada dukungan modal. Kalau ada tambahan tenaga penyuluh juga lebih baik untuk mendampingi petani,” tambahnya.

    Menanggapi hal itu, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Pasuruan, Agus Setiya Wardana, menyebut pihaknya sudah menindaklanjuti keluhan dengan PT Pupuk Indonesia sejak dua bulan lalu. Namun ia juga menyoroti masalah lain, yakni melimpahnya limbah kotoran sapi di Pasuruan timur.

    “Kalau tidak dikelola, limbah ini bisa mengganggu kesehatan. Tapi jika diolah jadi pupuk organik, justru bermanfaat bagi petani,” jelas Agus.

    Agus juga mendorong pemerintah daerah merancang program riset benih unggulan lokal. Menurutnya, kemandirian petani bisa terwujud jika mereka tidak lagi tergantung pada benih dari luar daerah.

    “Dengan benih unggulan sendiri, petani Pasuruan akan lebih mandiri. Anggaran riset harus dipersiapkan,” tegasnya.

    Sementara itu, Kabid Ketahanan Pangan Dinas Pertanian Kabupaten Pasuruan, Ririn, menjelaskan kondisi produksi pertanian saat ini. Ia menyebut padi yang dihasilkan masih sebatas beras sehat, sementara untuk beras organik membutuhkan proses panjang.

    “Untuk jadi beras organik harus benar-benar steril, bahkan pengairan harus dari mata air langsung. Tidak boleh ada kontaminasi pestisida,” ungkapnya.

    Ririn menambahkan tren penanaman padi dan jagung di Pasuruan terus meningkat. Kenaikan produksi jagung didorong adanya dukungan dari kepolisian yang membantu pasokan pakan untuk peternakan.

    “Jagung meningkat karena ada program dari kepolisian. Hasilnya juga kami distribusikan untuk kebutuhan pakan ternak,” jelasnya.

    Terkait jumlah penyuluh pertanian, Ririn mengakui masih jauh dari ideal. Saat ini hanya sekitar 100 orang penyuluh yang harus menangani ribuan petani di Pasuruan.

    “Kami tetap berusaha memaksimalkan yang ada. Meski terbatas, penyuluh tetap mendampingi petani semaksimal mungkin,” tandasnya. (ada/ted)

  • Siswa SMKN 1 Bangil Pasuruan Sambat Makanan Berbelatung

    Siswa SMKN 1 Bangil Pasuruan Sambat Makanan Berbelatung

    Pasuruan (beritajatim.com) – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Pasuruan kembali menuai sorotan. Sejumlah siswa SMKN 1 Bangil mengaku menerima makanan yang tidak layak konsumsi sejak program berjalan sepekan terakhir.

    Beberapa temuan yang dilaporkan siswa di antaranya sayur berulat, daging ayam masih berdarah, hingga nasi basi. Kondisi itu membuat sebagian siswa merasa khawatir saat mengonsumsi makanan yang dibagikan.

    “Kemarin ada nasi basi, bahkan lalat menempel di lauk. Hari ini malah ada belatung di sayur dan daging,” ungkap salah satu siswa yang enggan disebut namanya.

    Pihak sekolah pun tidak tinggal diam dengan aduan yang diterima dari siswanya. Guru serta wali kelas diminta lebih aktif mengawasi makanan yang masuk sebelum dibagikan.

    Waka Kesiswaan SMKN 1 Bangil, Haqiqi, membenarkan adanya laporan makanan yang tidak layak konsumsi. Ia meminta seluruh siswa segera melapor jika menemukan hal serupa.

    “Sudah kami sampaikan, bila ada makanan tidak layak harus segera dilaporkan. Laporan ini penting sebagai bukti kepada pihak penyedia,” ujar Haqiqi di ruang kerjanya, Jumat (26/9/2025).

    Menurutnya, pihak sekolah juga mendapat dukungan dari aparat TNI dan Polri untuk menindaklanjuti permasalahan ini. Setiap temuan akan dituangkan dalam laporan tertulis agar bisa segera ditindak.

    “Kami dibantu oleh petugas TNI dan Polri untuk memperkuat laporan terkait makanan yang bermasalah,” jelasnya.

    Program MBG di SMKN 1 Bangil sendiri diikuti oleh 1.713 siswa dari total 2.015 siswa. Namun, temuan makanan tidak layak membuat jalannya program ini mendapat banyak kritik.

    Haqiqi berharap penyedia makanan lebih berhati-hati dan menjaga kualitas sajian agar tujuan program tidak melenceng. “Harapan kami makanan yang disajikan benar-benar memenuhi kebutuhan gizi siswa, bukan malah menimbulkan masalah,” pungkasnya. [ada/beq]

  • BMKG Prediksi Musim Hujan 2025/2026 di Jawa Timur Datang Lebih Awal Mulai Oktober

    BMKG Prediksi Musim Hujan 2025/2026 di Jawa Timur Datang Lebih Awal Mulai Oktober

    Surabaya (beritajatim.com) – Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) memprediksi awal musim hujan 2025/2026 di Jawa Timur akan datang lebih awal pada Oktober 2025. Fenomena ini mencakup 49 zona musim (ZOM) dari total 74 ZOM yang tersebar di 38 kabupaten/kota se-Jatim.

    “Musim hujan tahun 2025/2026 di Jawa Timur diprediksi datang lebih awal atau maju dibandingkan normalnya meliputi 70 ZOM. Dengan awal musim hujan di bulan Oktober sebanyak 49 ZOM,” ujar Kepala Stasiun Klimatologi Jawa Timur, Anung Suprayitno, Kamis (25/9/2025).

    Menurut Anung, sifat hujan pada periode ini sebagian besar diperkirakan normal, meliputi 54 ZOM atau sekitar 73 persen wilayah. Curah hujan musim hujan diprediksi berkisar antara 1001–1500 mm di 21 ZOM dan 1501–2000 mm di 25 ZOM. Adapun puncak musim hujan diperkirakan terjadi pada Januari 2026 dengan cakupan 40 ZOM atau 54 persen wilayah Jawa Timur.

    BMKG mengingatkan pemerintah daerah, kota, hingga institusi terkait agar menyesuaikan program sektor pertanian dengan jadwal musim hujan yang lebih maju. Selain itu, langkah antisipasi terhadap potensi cuaca ekstrem di masa peralihan hingga bencana hidrometeorologi juga perlu disiapkan.

    “Antisipasi menghadapi bencana hidrometeorologi akibat dari cuaca ekstrem selama memasuki peralihan musim atau sepanjang musim hujan 2025/2026,” tegas Anung.

    Berikut rincian awal musim hujan tahun 2025/2026 di Jawa Timur dari total 74 ZOM:

    September – 8 ZOM (10,9%) Dasarian I–III

    Banyuwangi: Genteng, Glenmore, Kalibaru, Sempu
    Blitar: Binangun, Gandusari, Kesamben, Selopuro, Wates
    Kediri: Mojo, Semen
    Kota Batu: Batu, Bumiaji, Junrejo
    Lumajang: Candipuro, Pasirian, Pasrujambe, Senduro
    Malang: Bantur, Dampit, Donomulyo, Gedangan, Kalipare, Karangploso, Ngantang, Pagak, Pujon, Sumbermanjing, Tirtoyudo
    Ponorogo: Pudak, Pulung, Sooko
    Sumenep: Masalembu
    Trenggalek: Bendungan
    Tulungagung: Pagerwojo, Sendang

    Oktober – 49 ZOM (66,2%) Dasarian I–III

    Bangkalan: Bangkalan, Blega, Burneh, Galis, Kamal, Konang, Kwanyar, Labang, Modung, Socah, Tanah Merah, Tragah
    Banyuwangi: Bangorejo, Banyuwangi, Blimbingsari, Cluring, Gambiran, Giri, Glagah, Kabat, Muncar, Pesanggaran, Purwoharjo, Rogojampi, Siliragung, Singojuruh, Srono, Tegaldimo, Tegalsari
    Blitar: Bakung, Doko, Garum, Kademangan, Kanigoro, Kesamben, Nglegok, Panggungrejo, Ponggok, Sanankulon, Selorejo, Srengat, Sutojayan, Talun, Udanawu, Wlingi, Wonodadi, Wonotirto
    Bojonegoro: Balen, Baureno, Bojonegoro, Bubulan, Dander, Gayam, Gondang, Kalitidu, Kanor, Kapas, Kasiman, Kedewan, Kedungadem, Kepohbaru, Malo, Margomulyo, Ngambon, Ngasem, Ngraho, Padangan, Purwosari, Sekar, Sugihwaras, Sukosewu, Sumberrejo, Tambakrejo, Temayang, Trucuk
    Bondowoso: Binakal, Bondowoso, Botolinggo, Cerme, Curahdami, Grujugan, Jambesari, Klabang, Maesan, Pakem, Prajekan, Pujer, Sukosari, Sumberwringin, Taman Krocok, Tamanan, Tapen, Tegalampel, Tenggarang, Tlogosari, Wonosari, Wringin
    Gresik: Bungah, Duduksampeyan, Dukun, Gresik, Manyar, Panceng, Sangkapura, Sidayu, Tambak, Ujungpangkah
    Jember: Ajung, Ambulu, Arjasa, Balung, Bangsalsari, Gumukmas, Jelbuk, Jenggawah, Jombang, Kalisat, Kaliwates, Kencong, Ledokombo, Mayang, Mumbulsari, Pakusari, Panti, Patrang, Puger, Rambipuji, Semboro, Silo, Sukorambi, Sukowono, Sumberbaru, Sumberjambe, Sumbersari, Tanggul, Tempurejo, Umbulsari, Wuluhan
    Jombang: Bandarkedungmulyo, Bareng, Diwek, Gudo, Jogoroto, Jombang, Kabuh, Kesamben, Kudu, Megaluh, Mojoagung, Mojowarno, Tembelang, Wonosalam, Ngoro, Ngusikan, Perak, Peterongan, Plandaan, Ploso, Sumobito
    Kediri: Badas, Banyakan, Gampengrejo, Grogol, Gurah, Kandangan, Kandat, Kayen, Kepung, Kras, Kunjang, Ngadiluwih, Ngancar, Ngasem, Pagu, Papar, Pare, Plemahan, Plosoklaten, Puncu, Purwoasri, Ringinrejo, Tarokan, Wates
    Kota Blitar: Kepanjenkidul, Sananwetan, Sukorejo
    Kota Kediri: Kota, Mojoroto, Pesantren
    Kota Madiun: Kartoharjo, Manguharjo, Taman
    Kota Malang: Blimbing, Kedungkandang, Klojen, Lowokwaru, Sukun
    Kota Mojokerto: Prajuritkulon
    Lamongan: Babat, Bluluk, Brondong, Deket, Glagah, Kalitengah, Karangbinangun, Karanggeneng, Kedungpring, Kembangbahu, Lamongan, Laren, Maduran, Mantup, Modo, Ngimbang, Paciran, Pucuk, Sambeng, Sarirejo, Sekaran, Solokuro, Sugio, Sukodadi, Sukorame, Tikung, Turi
    Lumajang: Gucialit, Jatiroto, Kedungjajang, Klakah, Kunir, Lumajang, Padang, Randuagung, Ranuyoso, Rowokangkung, Sukodono, Sumbersuko, Tekung, Tempeh, Yosowilangun
    Madiun: Balerejo, Kebonsari, Madiun, Mejayan, Pilangkenceng, Saradan, Sawahan, Wonoasri, Wungu, Dagangan, Dolopo, Geger, Gemarang, Jiwan, Kare
    Magetan: Barat, Bendo, Karangrejo, Karas, Kartoharjo, Kawedanan, Lembeyan, Magetan, Maospati, Ngariboyo, Nguntoronadi, Panekan, Parang, Plaosan, Poncol, Sidorejo, Sukomoro, Takeran
    Malang: Bululawang, Dau, Gondanglegi, Jabung, Kasembon, Kepanjen, Kromengan, Lawang, Ngajum, Pagelaran, Poncokusumo, Pakis, Pakisaji, Singosari, Sumberpucung, Tajinan, Tumpang, Turen, Wagir, Wajak, Wonosari
    Mojokerto: Gedeg, Gondang, Jatirejo, Kemlagi, Pacet, Sooko, Trawas, Trowulan
    Nganjuk: Bagor, Baron, Berbek, Gondang, Jatikalen, Kertosono, Lengkong, Loceret, Nganjuk, Ngetos, Ngluyu, Ngronggot, Pace, Patianrowo, Prambon, Rejoso, Sawahan, Sukomoro, Tanjunganom, Wilangan
    Ngawi: Bringin, Geneng, Gerih, Jogorogo, Karanganyar, Karangjati, Kasreman, Kedunggalar, Kendal, Kwadungan, Mantingan, Ngawi, Ngrambe, Padas, Pangkur, Paron, Pitu, Sine, Widodaren
    Pacitan: Arjosari, Bandar, Donorojo, Kebonagung, Nawangan, Ngadirojo, Pacitan, Pringkuku, Punung, Sudimoro, Tegalombo, Tulakan
    Pamekasan: Batumarmar, Galis, Kadur, Larangan, Pademawu, Pakong, Palenggaan, Pamekasan, Pasean, Pegantenan, Proppo, Tlanakan, Waru
    Pasuruan: Gempol, Kejayan, Lumbang, Pasrepan, Prigen, Purodadi, Purwosari, Puspo, Tosari, Tutur
    Ponorogo: Babadan, Badegan, Balong, Bungkal, Jambon, Jenangan, Jetis, Kauman, Mlarak, Ngebel, Ngrayun, Ponorogo, Sambit, Sampung, Sawoo, Siman, Slahung, Sukorejo
    Probolinggo: Bantaran, Banyuanyar, Gading, Krucil, Kuripan, Leces, Lumbang, Maron, Sukapura, Sumber, Tegalsiwalan, Tiris, Wonomerto
    Sampang: Cemplong, Jrengik, Karangpenang, Kedungdung, Omben, Pangarengan, Robatal, Sampang, Sokobanah, Sreseh, Tambelangan, Torjun
    Situbondo: Arjasa, Sumbermalang
    Sumenep: Ambunten, Batuputih, Bluto, Dasuk, Ganding, Guluk-Guluk, Lenteng, Pasongsongan, Pragaan, Rubar
    Trenggalek: Dongko, Durenan, Gandusari, Kampak, Karangan, Munjungan, Panggul, Pogalan, Pule, Suruh, Trenggalek, Tugu, Watulimo
    Tuban: Bancar, Bangilan, Grabagan, Jatirogo, Jenu, Kenduruan, Kerek, Merakurak, Montong, Palang, Parengan, Plumpang, Rengel, Semanding, Senori, Singgahan, Soko, Tambakboyo, Tuban, Widang
    Tulungagung: Pucanglaban, Rejotangan, Sumbergempol, Tanggunggunung, Bandung, Besuki, Boyolangu, Campurdarat, Gondang, Kalidawir, Karangrejo, Kauman, Kedungwaru, Ngantru, Ngunut, Pakel

    November – 14 ZOM (18,8%) Dasarian I–III

    Bangkalan: Arosbaya, Geger, Klampis, Kokop, Sepulu, Tanjung
    Banyuwangi: Kalipuro, Wongsorejo
    Gresik: Balongpanggang, Benjeng, Cerme, Driyorejo, Kebomas, Kedamean, Menganti, Wringinanom
    Kota Mojokerto: Kranggan, Magersari
    Kota Pasuruan: Bugul Kidul, Gadingrejo, Panggungrejo, Purworejo
    Kota Probolinggo: Kademangan, Kanigaran, Kedopok, Mayangan, Wonoasih
    Kota Surabaya: Asem Rowo, Benowo, Bubutan, Bulak, Dukuh Pakis, Gayungan, Genteng, Gubeng, Gunung Anyar, Jambangan, Karangpilang, Kenjeran, Krembangan, Lakarsantri, Mulyorejo, Pabean, Pakal, Rungkut, Sambikerep, Sawahan, Semampir, Simokerto, Sukolilo, Tegalsari, Tenggilis, Wiyung, Wonocolo, Wonokromo, Sukomanunggal, Tambaksari, Tandes
    Mojokerto: Bangsal, Dawarblandong, Dlanggu, Jetis, Kutorejo, Mojoanyar, Mojosari, Ngoro, Pungging, Puri
    Pasuruan: Bangil, Beji, Gempol, Gondangwetan, Grati, Kraton, Lekok, Nguling, Pandaan, Pohjentrek, Rejoso, Rembang, Sukorejo, Winongan, Wonorejo
    Probolinggo: Besuk, Dringu, Gending, Kotaanyar, Kraksaan, Krejengan, Paiton, Pajarakan, Pakuniran, Sumberasih, Tongas
    Sampang: Banyuates, Ketapang
    Situbondo: Asembagus, Banyuglugur, Banyuputih, Besuki, Jangkar, Jatibanteng, Mlandingan, Subon
    Sidoarjo: Balongbendo, Buduran, Candi, Gedangan, Jabon, Krembung, Krian, Porong, Prambon, Sedati, Sidoarjo, Sukodono, Taman, Tanggulangin, Tarik, Tulangan, Waru, Wonoayu
    Sumenep: Kalianget, Kangayan, Kota Sumenep, Manding, Nonggunon, Ra’as, Sapeken, Saronggi, Talango, Arjasa, Batang, Batuan, Dungkek, Gapura, Gayam, Giliginting

    Desember – 1 ZOM (1,4%) Dasarian I

    Situbondo: Bungatan, Kapongan, Kendit, Mangaran, Panarukan, Panji, Situbondo
    Musim Hujan Sepanjang 2025 – 2 ZOM (2,7%)
    Banyuwangi: Licin, Songgon
    Bondowoso: Sempol
    Lumajang: Pronojiwo, Tempursari
    Malang: Ampelgading

    [rma/beq]

  • Jual Miras, Toko Ultra Pandaan Kena Vonis Denda Rp 3 Juta

    Jual Miras, Toko Ultra Pandaan Kena Vonis Denda Rp 3 Juta

    Pasuruan (beritajatim.com) – Sidang perkara kepemilikan ribuan botol minuman keras (miras) dari sebuah toko di Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, telah digelar di Pengadilan Negeri Bangil pada Senin (22/9/2025). Hasil persidangan memutuskan terdakwa hanya dijatuhi vonis denda Rp3 juta dengan masa percobaan enam bulan.

    Sebelumnya, Satpol PP Kabupaten Pasuruan menggelar razia di toko bernama Ultra pada 8 dan 9 September 2025. Dalam operasi itu, petugas mengamankan barang bukti berupa 1.830 botol miras berbagai merek.

    “Barang bukti sudah kami serahkan dalam persidangan dan dinyatakan sah untuk dirampas negara. Selanjutnya akan dilakukan pemusnahan sesuai aturan hukum,” ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Feri Ardianto, Selasa (23/9/2025).

    Vonis hakim ini jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang semula mengajukan denda Rp50 juta. Putusan tersebut menuai perhatian karena dianggap tidak sebanding dengan jumlah barang bukti yang cukup besar.

    Satpol PP Kabupaten Pasuruan menegaskan pihaknya hanya melaksanakan tugas penindakan di lapangan. Seluruh proses hukum kemudian diserahkan sepenuhnya kepada kejaksaan dan pengadilan.

    “Razia kami lakukan sesuai aturan daerah yang berlaku. Kami berharap ada efek jera, mengingat miras sering memicu gangguan ketertiban,” kata Kasatpol PP Kabupaten Pasuruan Rido Nugroho.

    Pemusnahan ribuan botol miras itu kini tinggal menunggu jadwal resmi dari kejaksaan. Satpol PP memastikan siap mendampingi proses hingga selesai.

    Menurut Feri Ardianto, hukuman percobaan enam bulan tetap memiliki konsekuensi hukum bagi terdakwa. Jika dalam periode tersebut terbukti mengulangi perbuatan, maka pidana akan langsung dijalankan.

    “Keputusan hakim sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Meski vonis lebih ringan, terdakwa tetap tercatat pernah menjalani proses hukum,” jelasnya.

    Kasus ini menjadi peringatan bagi pemilik usaha untuk tidak sembarangan menjual minuman keras tanpa izin resmi. Pemerintah daerah berkomitmen melanjutkan pengawasan agar kasus serupa tidak kembali terjadi di wilayah Pasuruan. (ada/but)

  • Ojek Online Boleh Parkir Gratis di Fasilitas Pemkot Pasuruan

    Ojek Online Boleh Parkir Gratis di Fasilitas Pemkot Pasuruan

    Pasuruan (beritajatim.com) – Pemerintah Kota Pasuruan resmi menggulirkan kebijakan pembebasan biaya parkir bagi pengemudi ojek online (ojol). Program ini berlaku di seluruh fasilitas milik pemerintah daerah, termasuk rumah sakit dan perkantoran.

    Wali Kota Pasuruan, Adi Wibowo, menyebut langkah tersebut diambil setelah mendengar banyak keluhan dari para pengemudi. Mereka kerap harus membayar parkir meski hanya sebentar mengantar penumpang atau barang.

    “Seringkali ojol hanya menurunkan penumpang, tapi tetap diminta bayar parkir. Maka kebijakan ini kami hadirkan agar lebih adil dan membantu para pengemudi,” jelasnya.

    Adi menambahkan, kebijakan serupa juga telah diterapkan di beberapa daerah lain seperti Bangil. Menurutnya, Pasuruan perlu menyesuaikan agar layanan transportasi berbasis aplikasi semakin berkembang.

    “Kalau di rumah sakit, biasanya menit pertama itu gratis. Nah, di Pasuruan kami akan perluas lagi ke semua fasilitas pemerintah,” ungkapnya.

    Kebijakan ini disambut baik oleh para pengemudi ojol yang selama ini merasa terbebani. Biaya parkir kerap mengurangi pendapatan harian mereka yang sebenarnya sudah pas-pasan.

    Ketua Asosiasi Driver Ojek Online Kota Pasuruan, Adhi Nugraha, mengungkapkan permasalahan parkir memang menjadi keluhan utama anggotanya. Ia menilai langkah pemkot ini bisa meringankan beban pengemudi.

    “Kadang dapat order Rp8.000, harus keluar Rp2.000 untuk parkir, jadi yang dibawa pulang cuma Rp6.000. Dengan aturan baru ini jelas sangat membantu,” kata Ugra, sapaan akrabnya.

    Selain soal parkir, asosiasi ojol juga meminta adanya dukungan pemerintah terkait legalitas organisasi. Mereka ingin keberadaan komunitas pengemudi memiliki payung hukum yang jelas.

    “Jika ada masalah seperti kecelakaan atau kejadian lain di lapangan, kami punya posisi yang kuat di bawah naungan pemerintah. Harapan kami, legalitas ini bisa segera difasilitasi,” pungkas Ugra. (ada/but)