kab/kota: Bangil

  • Dianggap Cacat Hukum Saat Amankan Truk BBM, Polres Pasuruan Kota di Pra Peradilan

    Dianggap Cacat Hukum Saat Amankan Truk BBM, Polres Pasuruan Kota di Pra Peradilan

    Pasuruan (beritajatim.com) – Kasus penangkapan mobil pengangkut solar subsidi yang diamankan oleh Polres Kota Pasuruan terus bergulir. Meski sampai saat ini Satreskrim Polres Pasuruan Kota belum mengamankan pelakunya, namun pemilik sudah melakukan pra peradilan.

    Pra peradilan yang dilakukan di Pengadilan Negri (PN) Bangil ini dilakukan diruang Kartika sekitar pukul 10.00 WIB. Dalam sidang kedua ini pihak Polres Pasuruan Kota yang menjadi pihak termohon menyerahkan kuasanya kepada Polda Jatim.

    Sementara itu dari laman SIPP PN Bangil pihak pemohon bernama Roni Zakarias Pontoh yang mengajukan pra peradilan karena Polres Pasuruan Kota tidak melakukan prosedur dalam penangkapan. Masih dari data SIPP PN Bangil, tertulis bahwa kasus tersebut bermula pada 20 Februari.

    Polres Pasuruan Kota, melalui Kasat Reskrim melakukan pengamanan lima unit truk milik M Fachrul Wahidi atas nama PT Mitra Centra Niaga (MCN) yang disewanya dari Achadun sejak 1 Desember 2023. Diketahui sebelumnya pemilik dari PT MCN yakni Abdul Wahid sudah diadili karena menimbun BBM Subsidi di dua lokasi Kota Pasuruan.

    Menurut pemohon, termohon tidak melakukan prosedur hukum karena tidak menyerahkan surat penyitaan kendaraan. Sehingga menurut pemohin prosedur yang dilakukan oleh Polres Pasuruan Kota cacat hukum dan menginginkan barang yang diamankan dikembalikan.

    Dalam petitumnya, pemohon meminta agar mengabulkan permohonan seluruhnya dengan mengembalikan kelima truk yang diamankan oleh termohon. Tak hanya itu pihak pemohon juga meminta agar putusan dari PN Bangil bisa dijalankan meski ada upaya hukum banding, kasasi, dan PK.

    Sementara itu Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota, AKP Rudi Hidajanto saat ditemui di PN Bangil mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan pengamanan barang bukti sesuai prosedur. Dirinya sudah memberikan surat pengamanan saat menggeledah gudang yang berada di Kecamatan Nguling.

    “Kami sudah membawa surat kuasa lengkap baik penahanan maupun pengamanan barang bukti. Pra peradilan ini juga merupakan dinamika hukum,” jelasnya.

    Rudi juga menambahkan bahwa sidang kedua kali ini pihaknya hanya menyerahkan berkas kuasa. “Saat ini jadwalnya kami menyerahkan berkas kuasa yang selanjutnya akan langsung dilakukan oleh Polda Jatim. Sidang selanjutnya akan dilakukan pada minggu depan dan seterusnya,” Imbuhnya. (ada/kun)

  • Pasutri Alami Kecelakaan di Bangil Pasuruan, Istri Meninggal di TKP

    Pasutri Alami Kecelakaan di Bangil Pasuruan, Istri Meninggal di TKP

    Pasuruan (beritajatim.com) – Hendak pulang di Beji, Suami Istri alami kecelakaan di Kecamatan Bangil, Kabuoaten Pasuruan. Dalam kejadian kecelakaan tersebut terjadi pada Selasa, (12/3/2024) sekitar pukul 11.50 WIB.

    Dalam kecelakaan ini istri Avid (33) yang bernama Wulandari (31) merupakan warga Puspo meninggal dunia di lokasi. Mengetahui istrinya tergeletak ditengah jalan, Avid berusaha menyadarkan istrinya.

    Menurut Kanit Gakum Polres Pasuruan, Ipda Kunaefi mengatakan bahwa kedua korban tersebut merupakan suami istri. Keduanya terjatuh di jalan umum, tepatnya di depan rumah Dinsos Kecamatan Bangil.

    “Betul keduanya merupakan suami istri. Keduanya mengendarai sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi W-5624-WB. Dalam kecelakaan ini sqtu orang meninggal dunia di TKP satu orang lainnya kami larikan ke RSUD Bangil,” jelas Kunaefi.

    Kunaefi juga mengatakan bahwa semula kendaraan yang dikendarai Avid ini berjalan dari arah Timur ke Barat. Sesampainya di TKP pengemudi kurang berhati-hati saat hendak mendahului.

    Avid yang kurang fokus sempat menyerempet pengendara sepeda motor dengan beberapa muatan dijok belakang. Sehingga suami istri tersebut terjatuh ke sisi kanan, dari arah yang berlawanan terdapat truk tronton dan melindas Wulandari.

    “Dari arah yang berlawanan terdapat kendaraan truk tronton sehingga kepala korban terlindas truk. Sementara itu oengemudi sepeda motor mengalami luka ringan dibagian kaki sisi kanan,” tambahnya. (ada/ted)

  • Perebutan Tanah Sengketa, Bos Bengkel, Pemdes, hingga PT KAI Berseteru

    Perebutan Tanah Sengketa, Bos Bengkel, Pemdes, hingga PT KAI Berseteru

    Pasuruan (beritajatim.com) – Kasus tanah sengketa di Desa Warungdowo, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan terus berlanjut. Mantan pelaku, Moh Romli yang sebelumnya telah keluar dengan putusan MA pada bulan Juni 2023 lalu terus bergulir.

    Sehingga pemdes Warungdowo dan juga Moh Romli saling melayangkan gugatan di Pengadilan Negri (PN) Bangil. Gugatan ini dilayangkan pada tahun 2023 lalu dan kedua gugatan tersebut ditolak oleh PN Bangil.

    Setelah kalah dalam gugatan di kasus pertama, Pemdes tersebut kembali melayangkan gugatan untuk rekonveksi. Lagi-lagi gugatan tersebut ditolak oleh PN Bangil yang tertuang dalam register perkara no 20/Pdt.G/2022/PN.Bil Jo No.50/PDT/2023 Jo No. 2010 K/Pdt/2023.

    “Sampai sekarang masih belum ada putusan dari PN Bangil yang menyatakan bahwa tanah dan bangunan objek sengketa milik siapa pun. Baik Moh Romli, Pemdes Warungdowo, maupun PT KAI Daop IX Jember,” jelas kuasa hukum Romli, Masbuhin, Sabtu (9/3/2023).

    Sehingga dengan hal tersebut kuasa hukum Romli akan mengajukan gugatan kepada PN Bangil dengan kasus yang berbeda dengan sebelumnya. Hal ini dilakukan untuk memperjelas kepemilikan tanah yang berada pada lapangan tersebut.

    Gugatan ini nantinya akan dilayangkan kepada tiga pihak, di antaranya yakni Pemdes Warungdowo, Dinas Pertanahan Kabupaten Pasuruan, dan juga PT KAI Daop IX Jember. “Kami akan melayangkan gugatan baru dari yang sebelumnya, ini untuk memastikan kejelasan tanah tersebut,” tegasnya.

    Perlu diketahui sebelumnya Moh Romli pernah ditahan oleh Kejaksaan Negri Kabupaten Pasuruan pada tahun 2022 lalu. Dalam kasus tersebut Romli diputus bersalah di Kejaksaan Tipikor Surabaya dengan menjalani hukuman selama 5 tahun 4 bulan, dan denda sebanyak Rp 1,2 milyar.

    Namun pada tahun 2023 pihak Romli melakukan kasasi di tingkat MA dengan putusan kasus tanah tersebut masih dalam sengketa. Sehingga MA memutuskan bahwa Romli bebas dan kembali menjalani kehidupannya. (ada/ian)

  • Satlantas Polres Pasuruan Bagikan Beras ke Pengguna Jalan

    Satlantas Polres Pasuruan Bagikan Beras ke Pengguna Jalan

    Pasuruan (beritajatim.com) – Polres Pasuruan mengedepankan upaya pencegahan dan teguran simpatik dalam Operasi Keselamatan Semeru 2024 di wilayah hukumnya. Sosialisasi etika berlalu lintas dan 7 sasaran prioritas operasi ini gencar dilakukan, seperti di pos pegadaian Bangil pada Jumat (8/3/2024) pagi.

    Kbo Lantas Polres Pasuruan Arif mengungkapkan, sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan disiplin lalu lintas dan mencegah kecelakaan.

    “Operasi Keselamatan ini untuk meningkatkan disiplin para pengguna kendaraan bermotor. Kecelakaan terjadi awal dari ketidak disiplinan,” kata Arif.

    Pendekatan langsung dengan sosialisasi etika tertib berlalu lintas dan penyampaian 7 sasaran prioritas operasi dilakukan kepada pengguna jalan. Petugas Satlantas juga memberikan teguran simpatik kepada pengendara R2 yang tidak menggunakan helm dan pengemudi R4 yang tidak menggunakan sabuk keselamatan.

    Pengguna jalan yang tertib dan memiliki surat-surat kendaraan lengkap mendapatkan bingkisan beras sebagai apresiasi.

    “Saya kaget sudah pakai helm dan surat-surat lengkap namun tetap terjaring operasi, tidak tahunya diberikan beras karena tertib,” ujar Lisa, salah satu pengguna jalan.

    Arif menyebutkan beberapa pelanggaran lain yang menjadi fokus operasi ini, seperti pengendara sepeda motor tanpa helm SNI, pengemudi mobil tanpa menggunakan sabuk pengaman, mengemudi dalam pengaruh alkohol, melawan arus, dan melebihi batas kecepatan.

    Operasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas, serta menciptakan lingkungan lalu lintas yang lebih aman dan tertib bagi seluruh pengguna jalan. [ada/but]

  • Bocah 6 Tahun Tenggelam di Sungai Kedunglarangan Bangil, Tewas

    Bocah 6 Tahun Tenggelam di Sungai Kedunglarangan Bangil, Tewas

    Pasuruan (beritajatim.com) – Muhammad Rafif Al Farizi (6), seorang bocah asal Lingkungan Cemande, Kelurahan Kersikan, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan, ditemukan tewas tenggelam di Sungai Kedunglarangan, Kamis (7/3/2024) siang.

    Kapolsek Bangil, Kompol Sukiyanto, menjelaskan bahwa korban awalnya pamit kepada ibunya untuk bermain di area sungai bersama dua temannya sepulang sekolah sekitar pukul 11.00 WIB. Namun, sekitar satu jam kemudian, korban ditemukan tenggelam oleh sejumlah warga.

    “Saat ditemukan, korban sudah berada di dasar sungai dengan posisi badan telungkup,” ujar Sukiyanto.

    Warga yang menemukan korban segera mengangkatnya ke permukaan dan memanggil ibu korban. Korban kemudian dibawa ke RSI Masyitoh untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun, nyawanya tidak dapat diselamatkan.

    “Saksi kemudian melaporkan peristiwa tersebut kepada Ketua RT setempat, yang kemudian diteruskan ke Polsek Bangil,” pungkas Sukiyanto. [ada/but]

  • Terjerat Kasus di Kejaksaan Kabupaten Pasuruan, Khasani Undurkan Diri

    Terjerat Kasus di Kejaksaan Kabupaten Pasuruan, Khasani Undurkan Diri

    Pasuruan (beritajatim.com) – Kepala Dinas Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Pasuruan, Akhmad Khasani, secara resmi pensiun dini mulai tanggal 1 Maret 2023, meskipun belum mencapai usia pensiun.

    Pensiun dini ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.11 Tahun 2017 yang memperbolehkan ASN yang telah berusia minimal 45 tahun dan memiliki masa kerja minimal 20 tahun untuk mengajukan pensiun dini dengan skema 45:20.

    Sekretaris Daerah Kabupaten Pasuruan, Yudha Triwidya Sasongko, mengonfirmasi bahwa Akhmad Khasani telah resmi pensiun sejak 1 Maret. Hal ini merupakan keputusan atas permintaan sendiri.

    “Nggih betul mas, yang bersangkutan memang mengajukan pensiun dini atas permintaan sendiri. Sejak 1 Maret, pak Khasani sudah tidak lagi berstatus ASN karena sudah resmi pensiun,” kata Yudha.

    Namun, sebelum mengajukan pensiun dini, Akhmad Khasani terlibat dalam isu pemotongan dana insentif pegawai di internal BPKPD Kabupaten Pasuruan yang sedang diselidiki oleh Kejaksaan Negeri Bangil Kabupaten Pasuruan.

    Direktur Pusat Studi dan Advokasi Kebijakan, Lujeng Sudarto, menilai bahwa meskipun pensiun dini adalah hak setiap ASN, namun alasan di balik pengajuan pensiun dini Akhmad Khasani patut dipertanyakan mengingat masih terlibat dalam kasus tersebut.

    Meski telah pensiun dini, Akhmad Khasani masih harus mempertanggungjawabkan diri jika terbukti terlibat dalam kasus dugaan pemotongan dana insentif pegawai.

    “Sekalipun sudah pensiun dini, jika penyidik kejaksaan menemukan indikasi keterlibatan yang bersangkutan dalam kasus dugaan pemotongan dana insentif pegawai, maka dia harus tetap mempertanggungjawabkannya,” tegasnya.

    Diharapkan, pengganti Akhmad Khasani memiliki kepemimpinan yang mampu memberikan dukungan kepada staf BPKPD di tengah situasi yang berat akibat pemeriksaan kasus tersebut. (ada/ted)

  • Satpol PP Kabupaten Pasuruan Amankan 200 Botol Miras

    Satpol PP Kabupaten Pasuruan Amankan 200 Botol Miras

    Pasuruan (beritajatim.com) – Guna menjaga ketertiban umum, Satpol PP Kabupaten Pasuruan lakukan penyitaan dibeberapa toko penjual minuman keras. Ada setidaknya 200 botol miras yang berhasil diamankan oleh Satpol PP.

    Menurut Kasatpol PP Kabupaten Pasuruan, Nurul Huda mengatakan bahwa ini guna mencegah pesta miras. Sehingga nantinya warga Kabupaten Pasuruan bisa merayakannya dengan aman dan nyaman.

    “Ini merupakan bentuk untuk menjaga kondusifitas dan ketertiban umum di wilayah Kabuapten Pasuruan. Mengingat kali ini menjelang perayaan pergantian tahun di 2023 mendatang, sehingga tidak mengganggu ketertiban,” katanya.

    Nurul juga menjelaskan dari 200 botol miras tersebut salah satunya didapatkan di salah satu warung yang berada di Desa Jetak, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan. Setelah berhasil diamankan, ratusan botol miras dari berbagai jenis itu diamankan untuk dijadikan barang bukti.

    Sementara itu, pemilik toko diamankan untuk melakukan sidang tipiring di Pengadilan Negri Bangil. Hal ini dilakukan untuk memberikan rasa jera kepada pemilik toko. “Kami memberikan pembinaan dan juga akan memastikan proses hukum dilakukan secara tepat,” tambahnya.

    Nurul juga mengatakan bahwa razia ini merupakan bentuk upaya penegakan Perda nomor 10 tahun 2009 terkait Pengawasan dan Pengendalian Peredaran serta Penjualan Minuman Beralkohol di wilayah tersebut. Razia ini akan terus dilakukan secara terus menerus untuk menjamin ketertiban umum di pada masyarakat, khususnya terkait peredaran dan penjualan miras. (ada/kun)

  • Misteri Pelaku Pembunuhan Randupitu Masuk Rumah Terkuak

    Misteri Pelaku Pembunuhan Randupitu Masuk Rumah Terkuak

    Pasuruan (beritajatim.com) – Pihak kepolisian di Pasuruan sebelumnya kebingungan terkait cara pelaku pembunuhan Endang Sukowati di Desa Randujati, Kecamatan Gempol bisa masuk ke rumah korban. Sebab, tidak ada kerusahan pada pagar dan pintu rumah korban.

    Misteri tersebut akhirnya terkuak saat rekonstruksi. Ternyata, pelaku bisa masuk lantaran pagar dan pintu dibukakan oleh korban secara normal.

    Rekonstruksi ini melibatkan 52 adegan yang diperagakan oleh Heru Purnomo (34) saat menghabisi Endang Sukowati.

    Menurut KBO Satreskrim Polres Pasuruan, Iptu Sunarti, adegan itu menunjukkan pelaku menusuk korban dari belakang dua kali di dalam kamar korban.

    BACA JUGA:
    Rekonstruksi Pembunuhan di Randupitu, Keluarga Histeris

    “Ada dua adegan saat pelaku membunuh korban. Pelaku menusuk korban dari belakang dua kali,” kata Sunarti, Rabu (29/11/2023).

    Setelah menusuk korban, pelaku menggeretnya ke kamar mandi, di mana terjadi perlawanan dari korban sehingga lengan pelaku terluka.

    BACA JUGA:
    Pengakuan Pelaku Saat Jengkel dan Bunuh Wanita di Gempol

    Pelaku juga memasukkan kepala korban ke bak mandi, menghambat kemampuan bernafas korban.

    “Keterangan yang diungkapkan pelaku selaras dengan apa yang terjadi saat rekonstruksi dan apa yang dia katakan saat pemeriksaan. Ini berkat kerjasama dengan Kejaksaan Negri Bangil dan Polsek Gempol,” tambah Sunarti. [ada/beq]

  • Pencuri Pohon Sonokeling di Pasuruan Hanya Dituntut 10 Bulan

    Pencuri Pohon Sonokeling di Pasuruan Hanya Dituntut 10 Bulan

    Pasuruan (beritajatim.com) – Kasus penebangan pohon sonokeling milik negara sudah memasuki babak penuntutan terhadap terdakwa Ahmad Saikhudin Ghozali.

    Pada sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Negri Bangil pada minggu kemaren, Udin sapaan akrabnya hanya dikenakan pasal pencurian.

    Hal ini dikatakan oleh Kasi Intel Kejaksaan Negri Kabupaten Pasuruan, Agung Tri Aditya, Selasa (7/11/2023). Agung mengatakan bahwa pasal yang dikenakan oleh terdakwa hanyalah pasal 363 tentang pencurian dan pemberatan.

    “Pasal yang dikenakan yakni 363 tentang pencurian dengan pemberatan. Terdakwa juga kami tuntut selama 10 bulan penjara,” kata Agung saat ditemui.

    baca Juga:
    Kasus Sonokeling Pasuruan Tersendat, Kejaksaan dan Polres Saling Tunggu

    Agung juga mengatakan bahwa masa tahanan yang dikenakan oleh Udin terhitung saat terdakwa dimasukkan dalam penjara selama sidang. “Iya, terdakwa masuk penjara terhitung saat sidang perdana kemaren,” tambahnya.

    Diketahui Udin sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penebangan pohon yang berada di pinggir jalan Pandaan Bangil. Namun saat ditetapkan tersangka, Udin tak dimasukkan dalam penjara hingga masa sidang ditetapkan.

    Udin menebang pohon sonokeling sebanyak satu buah di Desa Bujeng, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan. Sedangkan untuk diameternya sendiri beeukuran kurang lebih satu meter dengan panjang 3,2 meter.

    Untuk barang bukti yang disita dalam kasus penebangan pohon ini yakni satu unit truk berwarna kuning dengan nomor polisi N 8565 GG. Kemudian untuk kayu yang dijadikan barang bukti yakni kayu sonokeling dengan panjang 3,2 meter. (ada/ted)

  • Terkuak, Motif Mertua Bunuh Menantu di Purwodadi Pasuruan

    Terkuak, Motif Mertua Bunuh Menantu di Purwodadi Pasuruan

    Pasuruan (beritajatim.com) – Motif mertua membunuh menantunya yang sedang hamil di Purwodadi, Kabupaten Pasuruan akhirnya terkuak. Perbuatan itu terjadi lantaran pelaku, Khoiri (52) tergoda nafsunya sehingga timbul keinginan untuk merudapaksa menantunya, Fitria Almuniroh Hafidloh Diyanah (23).

    Wakapolres Pasuruan, Kompol Hari Aziz, mengatakan, pelaku yang merupakan mertua bernafsu ketika melihat korban. Saat itu, korban telah selesai mandi.

    Lantaran tak bisa menahan nafsu, pelaku langsung membuntuti korban hingga masuk kamar. Pelaku juga langsung menindih tubuh korban.

    “Pelaku terangsang dengan korban karena melihat korban telah selesai mandi. Kemudian pelaku menindih korban dan menciuminya sehingga korban berteriak dan takut sehingga pelaku mengambil pisau yang berada di dapur,” kata Aziz, Kamis (2/11/2023).

    Pelaku langsung menusukkan pisau dapur itu ke korban. Akibatnya, korban meninggal dunia karena kehabisan darah setelah sempat dilarikan ke rumah sakit. Korban mengalami luka di bagian leher dengan panjang 13 centimeter sehingga darah mengalir deras.

    BACA JUGA:
    Bapak Sadis dari Pasuruan, Bunuh Menantu yang Hamil 7 Bulan

    Pun dengan janin di dalam kandungan korban turut meninggal dunia setelah dilakukan pemeriksaan. Korban dan anaknya dimakamkan bersebelahan di tempat pemakaman umum.

    “Pelaku dikenakan asal berlapis yakni Pasal 338 (KUHP), pembunuhan dengan ancaman 15 tahun. Lalu Pasal 351 dan juga Pasal 44 ayat 3,” tambahnya.

    BACA JUGA:
    Pekerja Gorong-gorong di Bangil Pasuruan Temukan Granat Tangan

    Namun demikian, Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Ahmad Doni menyatakan pelaku tidak dikenakan pasal pelecehan seksual. Alasannya, masih diperlukan pembuktian.

    “Untuk pasal pelecehan masih kami lakukan pembuktian terlebih dahulu,” katanya.

    Diketahui sebelumnya, Khoiri (52), warga Desa Parerejo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan telah melukai menantunya, Fitria Almuniroh Hafidloh Diyanah (23) hingga meninggal dunia. Sang menantu merupakan warga Surabaya. [ada/beq]