kab/kota: Bangil

  • Pedagang Durian Nakal di Depan Pasar Chenghoo Pandaan Diduga Jual Durian Busuk

    Pedagang Durian Nakal di Depan Pasar Chenghoo Pandaan Diduga Jual Durian Busuk

    Pasuruan (beritajatim.com) – Para pengunjung kawasan wisata Chenghoo di Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan kembali dikeluhkan akibat ulah pedagang durian di depan Pasar Chenghoo.

    Kali ini, pedagang diduga menjual durian busuk yang dibuntal tali rafia sehingga tampak masih layak konsumsi.

    Kejadian tersebut viral setelah seorang pembeli mengunggah keluhannya di media sosial. Dalam unggahan itu, pembeli mengaku kecewa karena durian yang baru dibeli ternyata tidak layak makan.

    Kepala UPT Pasar Bangil, Iwan, menegaskan pihaknya segera menelusuri kebenaran laporan tersebut. “Akan kita klarifikasi. Kalaupun benar, di Chenghoo tidak ada dan tidak memperbolehkan berjualan durian, kemungkinan itu di luar area Chenghoo,” ujarnya, Jumat (12/12/2025).

    Berdasarkan pemantauan lapangan, sejumlah pedagang masih terlihat berjualan di luar pagar kawasan wisata Chenghoo. Mereka menggunakan kendaraan roda dua maupun roda empat untuk menarik pembeli tanpa diketahui petugas.

    Sebelumnya, Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo telah melarang adanya pedagang durian di kawasan wisata Chenghoo. Ia menegaskan bahwa aturan itu diterapkan untuk menjaga ketertiban serta kualitas destinasi. “Kawasan wisata Chenghoo nantinya akan menjadi ikon Kabupaten Pasuruan,” tegasnya.

    Warga dan pengunjung berharap pemerintah memperketat pengawasan agar praktik curang tidak terulang. Mereka meminta adanya penertiban rutin agar wisatawan tidak lagi dirugikan oleh oknum pedagang.

    Iwan menambahkan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan dinas dan aparat terkait untuk melakukan langkah lanjutan. Ia memastikan tindakan tegas dapat diberikan bila pedagang terbukti melakukan penipuan terhadap pembeli. (ada/ted)

  • Gelapkan 3 Mobil, Kades di Pasuruan Dapat Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan

    Gelapkan 3 Mobil, Kades di Pasuruan Dapat Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan

    Pasuruan (beritajatim.com) – Persidangan kasus penggelapan tiga unit mobil dengan terdakwa Kepala Desa Karangpandaan, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan memasuki babak akhir. Majelis hakim Pengadilan Negeri Bangil menjatuhkan vonis 1 tahun 11 bulan penjara terhadap Ahmad Yunus.

    Putusan itu lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan yang sebelumnya menuntut dua tahun penjara. Perbedaan hukuman ini memunculkan reaksi dari pihak kejaksaan.

    Dalam persidangan, JPU Gede Yoga Putra menyampaikan bahwa pihaknya masih mempertimbangkan langkah lanjutan atas putusan hakim. Ia menegaskan kejaksaan membutuhkan waktu untuk melakukan kajian terhadap vonis tersebut.

    Kasus ini bermula dari perbuatan terdakwa yang diduga menggelapkan tiga unit mobil milik Riyan Rental di wilayah Pohjentrek, Pasuruan pada Juli 2025. Modus yang dilakukan terdakwa disebut menggunakan tipu muslihat serta identitas palsu untuk menguasai kendaraan.

    Jaksa mengungkapkan bahwa perbuatan terdakwa mengarah pada tindakan untuk menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum. “Unsur yang kami dakwakan telah terpenuhi sesuai pasal 378 KUHP juncto pasal 64 ayat 1,” ujar Gede Yoga Putra dalam persidangan.

    Di dalam dakwaan alternatif lainnya, terdakwa juga dianggap dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang yang bukan miliknya namun berada dalam kekuasaannya. Sebagian tindakannya terjadi di wilayah Kecamatan Winongan dan Gondangwetan dalam rentang waktu Juli 2025.

    Majelis hakim mempertimbangkan sejumlah faktor yang meringankan dalam menjatuhkan vonis lebih rendah dari tuntutan jaksa. Hakim menyebut selama proses persidangan terdakwa bersikap kooperatif dan belum pernah dipidana sebelumnya.

    Sementara itu, JPU Gede Yoga Putra menegaskan belum dapat memastikan apakah kejaksaan akan mengajukan banding atau menerima putusan tersebut. “Kami masih pikir-pikir untuk langkah hukum selanjutnya,” ucapnya setelah sidang usai.

    Perkara ini menjadi sorotan lantaran terdakwanya adalah seorang kepala desa aktif yang dipercaya masyarakat. Warga berharap proses hukum yang berjalan dapat memberi kejelasan dan keadilan tanpa memandang jabatan pelaku. (ada/but)

  • Kabupaten Pasuruan Tambah 5 Ambulans Baru untuk Tingkatkan Layanan Puskesmas

    Kabupaten Pasuruan Tambah 5 Ambulans Baru untuk Tingkatkan Layanan Puskesmas

    Pasuruan (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten Pasuruan kembali memperkuat fasilitas kesehatan dengan menambah armada ambulans untuk puskesmas. Penambahan ini bertujuan mengoptimalkan layanan rujukan dan kedaruratan medis bagi masyarakat.

    Sebanyak lima unit ambulans disiapkan tahun ini, dan seluruh anggaran pengadaannya berasal dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) 2025. Armada tersebut resmi diserahkan oleh Wakil Bupati Pasuruan, Shobih Asrori dalam peringatan Hari Kesehatan Nasional ke-61 di halaman Kantor Dinas Kesehatan, Sabtu pagi.

    Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pasuruan, dr Ani Latifah mengatakan lima ambulans baru tersebut dialokasikan untuk Puskesmas Prigen, Gempol, Bangil, Purwosari, dan Bulukandang. “Penentuan lokasi didasarkan pada tingkat kebutuhan layanan, terutama untuk puskesmas yang berada di jalur padat dan kawasan wisata,” jelasnya.

    Ani menambahkan bahwa sebagian ambulans digunakan sebagai pengganti armada lama, termasuk milik Puskesmas Bulukandang. Ia menyebut ambulans lama akan ditarik dan dapat dialihkan untuk kebutuhan lembaga masyarakat seperti pondok pesantren yang membutuhkan kendaraan kesehatan.

    “Tidak semuanya menggantikan armada lama, karena ada juga yang murni penambahan untuk memperkuat layanan darurat sehingga puskesmas bisa lebih sigap merespons pasien,” terangnya. Menurutnya, peningkatan fasilitas ini diharapkan mampu memangkas waktu penanganan kedaruratan.

    Wakil Bupati Pasuruan, Shobih Asrori menegaskan bahwa ambulans harus dimanfaatkan seefektif mungkin untuk pelayanan publik. “Tidak boleh ada alasan lagi untuk tidak mengantar pasien dalam kondisi mendesak, dan layanan ini harus diberikan tanpa biaya,” ujarnya.

    Selain penyerahan ambulans, rangkaian peringatan Hari Kesehatan Nasional juga dimeriahkan dengan senam bersama dan pembagian hadiah bagi para peserta lomba. Acara turut disertai skrining kesehatan, donor darah, dan pengundian berbagai doorprize untuk masyarakat yang hadir. (ada/ian)

  • Dishub Pasuruan Resmi Operasikan Dua Palang Pintu Baru, Fokus Utama Tekan Angka Kecelakaan KA

    Dishub Pasuruan Resmi Operasikan Dua Palang Pintu Baru, Fokus Utama Tekan Angka Kecelakaan KA

    Pasuruan (beritajatim.com) – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pasuruan secara resmi mengoperasikan dua palang pintu perlintasan kereta api (KA) baru di JPL 03 Rembang dan JPL 141 Rejoso mulai 1 Desember 2025, dengan fokus utama pemerintah daerah untuk menekan angka kecelakaan di perlintasan sebidang yang selama ini rawan. Fasilitas keselamatan tersebut kini berfungsi penuh setelah pembangunan dinyatakan tuntas dan seluruh petugas penjaga dinyatakan lulus pelatihan.

    Kedua titik ini menjadi prioritas karena memiliki volume lalu lintas yang sangat tinggi dan aktivitas masyarakat yang padat, sehingga rentan terjadi insiden. JPL 03 Rembang berfungsi sebagai akses alternatif menuju Kota Bangil dan kawasan sekitarnya (sebelumnya underpass). Sementara itu, JPL 141 Rejoso merupakan jalur penting masyarakat menuju tambak dan permukiman wilayah utara.

    Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pasuruan, Digdo Sutjahjo, menyatakan bahwa pengoperasian palang pintu ini merupakan langkah antisipatif dan responsif dari pemerintah daerah. Inisiatif ini diajukan langsung oleh Dishub Kabupaten Pasuruan mengingat jalur rel di kawasan tersebut termasuk padat, melayani dua Daerah Operasi (Daops) sekaligus, yakni Daops 9 Jember dan Daops 8 Surabaya.

    Ia menegaskan, “Pembangunan palang pintu dan operasional JPL adalah bentuk ikhtiar Pemkab Pasuruan untuk menjaga keselamatan masyarakat,” ungkap Digdo.

    Para tenaga penjaga perlintasan yang bertugas di dua lokasi baru ini diambil melalui sistem seleksi ketat dan mengikuti diklat resmi di Politeknik Perkeretaapian Indonesia Madiun. Program pelatihan intensif selama satu minggu tersebut mencakup materi teori dan praktik langsung di lokasi, memastikan petugas siap siaga.

    Kehadiran fasilitas keamanan yang ditingkatkan ini disambut baik oleh masyarakat. Salah satu tokoh masyarakat Rembang menyampaikan apresiasi tinggi, berharap keberadaan palang pintu tersebut dapat menekan angka kecelakaan yang selama ini kerap terjadi di jalur rel.

    Meski demikian, Kepala Dishub Pasuruan tetap menekankan bahwa keselamatan bukan hanya tanggung jawab pemerintah, melainkan juga partisipasi aktif pengguna jalan.

    Ia menyampaikan, “Kami butuh partisipasi masyarakat untuk tetap tertib berlalu lintas dan tidak menerobos palang yang sudah tertutup,” tambahnya.

    Sebagai komitmen lanjutan, Dishub mengumumkan masih ada empat titik perlintasan sebidang lainnya yang kini dalam tahap pembangunan. Titik-titik tersebut tersebar di JPL 16 Sukorejo, JPL 84 Gempol, JPL 114 Kraton, dan JPL 159 Grati.

    Dishub menargetkan seluruh pembangunan palang pintu tersisa dapat rampung pada akhir Desember 2025. Dengan rampungnya seluruh proyek ini, Dishub berharap keselamatan masyarakat di sekitar jalur KA Pasuruan dapat semakin optimal. [ada/beq]

  • Polemik Pembangunan Batalyon di Lekok–Nguling Menghangat, Warga Desak Kejelasan Legalitas Tanah

    Polemik Pembangunan Batalyon di Lekok–Nguling Menghangat, Warga Desak Kejelasan Legalitas Tanah

    Pasuruan (beritajatim.com) – Polemik rencana pembangunan Batalyon di wilayah Lekok–Nguling kembali memasuki tahap krusial setelah pembahasan kembali digelar di DPRD Kabupaten Pasuruan. Rapat dengar pendapat (RDP) Jumat (28/11) menjadi forum besar yang mempertemukan Forkopimda, camat, kepala desa, perwakilan warga, serta jajaran TNI AL.

    Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat, menyampaikan bahwa forum ini dibuka untuk memberi ruang kepada semua pihak yang mengajukan keberatan maupun dukungan. “Kami ingin semua suara didengar, karena keputusan ini menyangkut hajat hidup masyarakat,” ujarnya.

    Perwakilan warga tetap mempertanyakan legalitas tanah yang selama ini menjadi sumber konflik terkait proyek tersebut. Ketua Forum Komunikasi Tani Antar Desa, Lasminto, menegaskan bahwa SHP tahun 1992 tidak memenuhi prosedur karena didasarkan pada peta situasi 1987 yang dianggap tidak memuat informasi lengkap tentang hak atas tanah.

    Ia menambahkan bahwa sejumlah dokumen lama menunjukkan peruntukan tanah seluas sekitar 600 hektare adalah permukiman, bukan pertahanan. Lasminto juga menyebut stagnasi revisi RTRW sejak 2019 semakin membuat warga terhimpit dan berharap Forkopimda memfasilitasi pertemuan langsung dengan Kementerian Pertahanan.

    Keluhan juga datang mengenai dampak sosial dan fasilitas umum yang dinilai terhambat akibat status tanah yang belum tuntas. Ketua BPD Semedusari, Amir, menyebut pembatasan pemasangan trafo listrik hingga kerusakan akses jalan berdampak pada pelayanan publik dan mobilitas pendidikan anak.

    Dari pihak TNI AL, Komandan Kolatmar Brigjen TNI (Mar) Agus Dwi Laksana Putra menegaskan bahwa perbedaan pandangan hukum tidak seharusnya membentuk sekat antara institusi dan masyarakat. “Semua putusan sudah jelas, mulai PN Bangil hingga kasasi, tapi kami tidak ingin memperlebar perbedaan,” ujarnya.

    Agus menambahkan bahwa Batalyon 15 bukan batalyon tempur dan rencananya berfungsi untuk upaya ketahanan pangan dan pembangunan wilayah. Ia juga memastikan tidak ada warga yang akan tergusur dan menyatakan pihaknya sejalan dengan warga dalam hal tidak merugikan masyarakat sekitar.

    Sumber ketegangan, menurut Agus, muncul dari misinformasi yang berkembang di tengah masyarakat. Ia menyampaikan bahwa Kementerian Pertahanan telah menyiapkan sejumlah alternatif penyelesaian dan para pejabat pusat dijadwalkan turun langsung ke wilayah.

    Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan asal Nguling, Eko Suryono, menyebut bahwa 40 ribu warga tinggal di atas tanah yang disengketakan seluas 3.676 hektare dengan berbagai bangunan fasilitas umum yang dibangun menggunakan instruksi dan dana pemerintah. Ia menilai kondisi saat ini sebagai anomali.

    “Di sisi lain, ada larangan membangun jalan, irigasi, bahkan mengurus KTP dan KK. Ini situasi yang sangat anomali bagi kami. Negara harus hadir menyamakan persepsi. Presiden pun menegaskan komitmen pemberantasan mafia tanah,” jelasnya.

    Menutup rapat, Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat, menegaskan bahwa persoalan tanah Lekok–Nguling sudah berulang kali dibahas dan tiga pansus telah dibentuk. Ia menambahkan bahwa penyelesaian berada di kewenangan pemerintah pusat dan pihaknya akan mengirim surat agar konflik ini masuk dalam pembahasan Pansus Agraria DPR RI untuk memastikan ada keputusan yang adil dan tidak menghambat pembangunan daerah. (ada/kun)

  • Perlintasan Rel KA Latek Pasuruan Macet Parah, Dua Hari Tak Terurai

    Perlintasan Rel KA Latek Pasuruan Macet Parah, Dua Hari Tak Terurai

    Pasuruan (beritajatim.com) – Kemacetan parah kembali melumpuhkan perlintasan sebidang rel kereta api Latek, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan, Kamis (27/11/2025). Antrean kendaraan mengular hingga lima kilometer dari dua arah dan tak kunjung terurai sejak dua hari terakhir, membuat ribuan pengendara terjebak waktu lama di jalan.

    Kepadatan terjadi karena kondisi jalur yang rusak dan bergelombang tepat pada bagian rel. Permukaan yang tinggi dan licin membuat pengendara harus melintas sangat pelan sehingga arus lalu lintas tersendat. Meski tidak tampak aktivitas perbaikan di lokasi, volume kendaraan terus meningkat terutama saat jam sibuk.

    Seorang pengendara, Setiawan, mengaku frustrasi karena dua hari berturut-turut terjebak kemacetan di titik yang sama. “Setiap lewat sini pasti macet parah, jalannya rusak dan bikin ban motor gampang selip,” keluhnya.

    Ia menilai perlintasan tersebut sangat berbahaya karena permukaan rel yang terbuka dan bergelombang kerap membuat pengendara hampir terjatuh. “Relnya tinggi dan licin,” ujarnya.

    Hal senada disampaikan Rudi, warga lainnya yang juga menjadi korban kemacetan sejak Rabu.
    “Dua hari ini sejak Rabu kemarin saya selalu terjebak macet di sini, waktunya habis di jalan,” ungkapnya.

    Menurut Rudi, kemacetan kali ini merupakan yang terparah karena tidak ada percepatan penanganan di lapangan. Ia berharap perbaikan segera dilakukan agar masyarakat tidak terus dirugikan.

    Petugas kepolisian terlihat dikerahkan untuk membantu pengendara melintasi rel, namun kehadiran mereka belum mampu mengurai antrean karena kerusakan jalur masih menjadi penyebab utama. Semakin siang, kemacetan justru semakin mengular dan membuat sebagian warga memilih putar balik.

    Menanggapi kondisi ini, Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro, menjelaskan alasan perbaikan belum rampung. “Sekarang diaspal mas, kemarin menunggu pemadatan konstruksi karena kalau dipaksakan akan menimbulkan gelombang dan jalur kereta tidak stabil,” ungkapnya.

    Cahyo menegaskan bahwa keselamatan konstruksi kereta dan pengendara menjadi pertimbangan utama sehingga perbaikan tidak bisa dilakukan terburu-buru. Ia memastikan pengerjaan terus berjalan agar perlintasan sebidang Latek Pasuruan segera kembali normal dan aman dilalui masyarakat. [ada/beq]

  • Warga Desak Transparansi! Pengelolaan Aset Daerah Pasuruan Disorot Tajam

    Warga Desak Transparansi! Pengelolaan Aset Daerah Pasuruan Disorot Tajam

    Pasuruan (beritajatim.com) – Sejumlah warga Kabupaten Pasuruan menggelar audiensi dengan Bupati Pasuruan di gedung bupati pada Rabu (26/11/2025). Pertemuan tersebut berlangsung untuk menyampaikan persoalan tata kelola aset daerah yang dinilai belum optimal.

    Dalam forum tersebut, warga menyoroti banyaknya aset pemerintah yang belum ditangani secara maksimal di beberapa wilayah. Mereka meminta pemerintah daerah bergerak lebih cepat agar fasilitas yang ada dapat dinikmati masyarakat secara merata.

    Perwakilan warga, Edy menilai sejumlah aset di wilayah barat Pasuruan seperti kawasan sekitar Terminal Pandaan banyak dimanfaatkan secara tidak tepat. Ia mengatakan ada ruko dan bengkel yang seolah-olah menjadi milik pribadi dan tidak jelas pengelolaannya.

    Menurut Edy, pemerintah daerah seharusnya mengambil tindakan konkret agar aset Pemkab Pasuruan tidak disalahgunakan. “Keberadaan aset itu mestinya dikelola dan diawasi oleh pemkab, bukan dibiarkan begitu saja,” tegasnya.

    Masalah aset juga disampaikan warga dari wilayah timur yang menilai kawasan Banyu Biru dan Ranu Grati kurang mendapatkan perhatian. Mereka menambahkan bahwa fasilitas di daerah Bangil seperti Stadion Pagar dan Plaza Bangil juga perlu penataan agar lebih tertib.

    Bahkan terkait Plaza Bangil, warga menyebut adanya bangunan yang sudah keluar sertifikat hak milik tanpa kejelasan prosesnya. Edy berharap kondisi tersebut dapat segera dibenahi agar tidak menimbulkan kerugian bagi pemerintah daerah maupun masyarakat.

    Tokoh masyarakat lainnya, Lujeng memberikan usulan agar inventarisasi aset segera dilakukan khususnya di Plaza Bangil dan Terminal Pandaan. Ia menilai ketegasan pemerintah daerah sangat diperlukan agar tidak terjadi kebocoran anggaran.

    “Kita minta inspektorat melakukan audit aset dan jika ada pihak yang tidak patuh harus ada pendampingan hukum,” ujar Lujeng. Ia berharap kerja sama pemkab dengan kejaksaan dapat mempercepat penyelesaian persoalan aset di lapangan.

    Masukan juga datang dari Hartadi yang menyoroti aset yang dikelola pihak ketiga sehingga menyulitkan UMKM untuk melakukan penyewaan. Ia memandang penataan ulang diperlukan agar pelaku usaha kecil tetap mendapatkan ruang usaha tanpa biaya yang memberatkan.

    Menanggapi audiensi ini, Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo menegaskan pemerintah daerah sangat serius menangani persoalan aset. Ia menjelaskan bahwa tahun depan akan dilakukan digitalisasi aset untuk memastikan data dan pengelolaannya lebih transparan.

    Rusdi menambahkan bahwa beberapa aset yang sebelumnya dikelola pihak ketiga sudah kembali ke pemkab, termasuk aset di Jeladri. “Kalau kerjanya tidak beres ya kita pindahkan, karena aset ini harus benar-benar ditangani dengan baik,” tegasnya.

    Bupati juga mengakui adanya penurunan dana transfer sebesar Rp600 miliar yang memengaruhi proses pembangunan tahun ini. Namun ia memastikan pendataan ulang aset tetap menjadi prioritas agar seluruh fasilitas dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat luas.

    Di akhir audiensi, Rusdi menegaskan bahwa pemkab tidak akan main-main dalam hal pengelolaan aset. Ia menutup pertemuan dengan pernyataan bahwa setiap pihak yang ingin memakai aset pemerintah harus melalui mekanisme sewa resmi demi terciptanya tata kelola yang adil dan tertib.

    “Jika masih ada oknum-oknum internal pemkab yang main-main, dalam kepemimpinan saya akan saya pindahkan. Karena perkara aset ini juga akan jadi konsen utama dari kami,” tutup Mas Rusdi. (ada/kun)

  • Penertiban Depan Pasar Bangil Dimulai, Pedagang Liar Dipindah ke Lokasi Alternatif

    Penertiban Depan Pasar Bangil Dimulai, Pedagang Liar Dipindah ke Lokasi Alternatif

    Pasuruan (beritajatim.com) – Aktivitas di depan Pasar Bangil mulai ditata ulang setelah kawasan tersebut lama dipadati pedagang liar serta aktivitas bongkar muat. Pemerintah Kabupaten Pasuruan menilai kondisi itu membuat arus kendaraan tersendat setiap hari.

    Penertiban resmi diberlakukan pada 24 November 2025 dengan mengacu pada Perda 11/2005 tentang Penataan dan Pembinaan PKL. Langkah ini menjadi fokus utama Disperindag untuk mengembalikan fungsi jalan di salah satu titik terpadat Bangil.

    Kepala UPT Pasar Disperindag Kabupaten Pasuruan, Iwan Wahyudi, menegaskan bahwa seluruh aktivitas seperti berjualan, parkir, hingga bongkar muat dilarang berada di depan pasar. Menurutnya, imbauan sudah disosialisasikan kepada pedagang selama beberapa hari terakhir.

    “Papan larangan sudah kami pasang sejak pekan lalu,” ujar Iwan. Ia mengatakan bahwa pedagang malam maupun pagi telah menerima pemberitahuan lengkap mengenai aturan baru itu.

    Sebagai solusi, pemerintah menyiapkan dua lokasi alternatif bagi pedagang yang sebelumnya berjualan di area terlarang. Lokasi yang dipilih adalah Kampung Planet (eks Terminal Bangil) serta area Kios Selatan atau Kios Mangga.

    Dua lokasi itu dinilai lebih aman dan tidak mengganggu lalu lintas utama. Iwan menyebut bahwa langkah ini memberikan ruang bagi pedagang untuk tetap berjualan dengan cara yang lebih tertib. “Ini bukan tindakan represif, tapi penataan,” tegasnya. Ia memastikan penertiban dilakukan secara humanis dan tetap mengedepankan kenyamanan pedagang.

    Pemkab juga menargetkan terciptanya pasar yang lebih bersih, tertib, dan sehat sehingga minat belanja masyarakat dapat meningkat. Penataan ini menjadi bagian dari instruksi bupati untuk memperbaiki wajah pusat-pusat perdagangan.

    Disperindag turut mengantisipasi potensi munculnya pedagang baru yang mencoba menempati kembali area depan pasar. Koordinasi dengan Satpol PP diperkuat mengingat keterbatasan jumlah personel pengawasan pasar. “Pemantauan bersama akan terus dilakukan,” ujar Iwan. Ia berharap kawasan depan Pasar Bangil dapat terjaga dari keberadaan pedagang liar secara berkelanjutan. (ada/kun)

  • Kejari Bangil Musnahkan Sabu dan Jutaan Rokok Ilegal, Begini Pesan Bupati Pasuruan

    Kejari Bangil Musnahkan Sabu dan Jutaan Rokok Ilegal, Begini Pesan Bupati Pasuruan

    Pasuruan (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangil kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak pidana di Kabupaten Pasuruan. Pemusnahan barang bukti dari 138 perkara yang berkekuatan hukum tetap dilakukan Selasa (18/11/2025).

    Barang bukti itu berasal dari penanganan perkara yang berlangsung sejak Juni hingga November 2025. Langkah ini menjadi bukti nyata bahwa penegakan hukum di Pasuruan berjalan konsisten.

    Dalam kegiatan pemusnahan, 543,55 gram sabu-sabu dan 2.543 butir pil berlogo Y dimusnahkan hingga tidak dapat disalahgunakan kembali. Sejumlah barang bukti alat kejahatan seperti timbangan elektrik dan alat hisap juga turut dihancurkan.

    Sebanyak 47 unit ponsel yang digunakan untuk transaksi terlarang disita sebagai bagian dari pembongkaran jaringan peredaran narkoba. Penegak hukum memastikan seluruh barang yang dimusnahkan berasal dari perkara inkracht.

    Selain kejahatan narkotika, Kejari Bangil juga menghancurkan 1.830 botol minuman keras sebagai bentuk pemberantasan penyakit masyarakat. Bahkan rokok ilegal berjumlah 1.873.320 batang ikut musnah agar tidak kembali merugikan negara.

    Kepala Kejari Bangil, Teguh Ananto, menegaskan pemusnahan barang bukti ini sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat. “Kami pastikan barang bukti tidak lagi berpotensi digunakan untuk tindak pidana,” katanya.

    Ia menyebut bahwa keberhasilan menindak rokok ilegal secara masif tidak lepas dari kolaborasi lintas sektor. Teguh menekankan bahwa pengawasan akan terus diperketat di wilayah peredaran.

    Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo memberikan apresiasi atas pemusnahan barang bukti skala besar tersebut. “Kami mendukung penuh langkah Kejari Bangil, terutama dalam memberantas rokok ilegal yang merugikan negara dan mengancam ekonomi masyarakat,” ujarnya.

    Rusdi menambahkan bahwa peredaran barang ilegal tak boleh dibiarkan berkembang di Pasuruan. Ia mengajak masyarakat ikut mengawasi agar para pelaku tidak leluasa menjalankan aksinya.

    Dengan terselenggaranya pemusnahan ini, pemerintah daerah dan aparat penegak hukum menunjukkan keseriusan menjaga Pasuruan tetap aman. Upaya berkelanjutan diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang tertib dan bebas dari ancaman kriminalitas. (ada/but)

  • Truk Terguling, Perjalanan 2 KA di Daop Jember Terganggu

    Truk Terguling, Perjalanan 2 KA di Daop Jember Terganggu

    JEMBER – Perjalanan dua kereta api di wilayah Daerah Operasi (Daop) 9 Jember terganggu hingga mengalami keterlambatan tiba di stasiun akibat truk semen terguling dekat jalur rel di KM 44+3 antara Porong-Bangil.

    “Kami menyampaikan permohonan maaf atas gangguan perjalanan kereta api yang terjadi di petak jalan antara Porong dan Bangil di wilayah Daop 8 Surabaya,” kata Manager Hukum dan Humas Daop 9 Cahyo Widiantoro dilansir ANTARA, Kamis, 13 November.

    Gangguan itu disebabkan oleh truk tangki bermuatan semen curah yang terguling di dekat jalur KA di Km 44+3, sehingga mengganggu perjalanan kereta api yang akan melintas.

    “Kami atas nama KAI Daop 9 Jember memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh pelanggan kereta api atas ketidaknyamanan dan kelambatan yang timbul akibat insiden itu,” ujar dia.

    KAI mengambil langkah tindak lanjut dengan berkoordinasi cepat dengan tim Daop 8 Surabaya agar perjalanan kereta tidak terlambat terlalu lama.

    “Kami langsung berkoordinasi dengan PPKA Bangil, PPKA Porong, Unit Jalan Rel dan Jembatan Bangil, serta Unit Pengamanan untuk penanganan di lokasi dan pengamanan jalur KA,” katanya.

    Akibat kejadian tersebut, dua perjalanan kereta api terpaksa harus tertahan untuk menunggu proses evakuasi truk selesai yakni KA Logawa tujuan Stasiun Ketapang, tertahan di Stasiun Porong dengan mengalami keterlambatan sementara 189 menit atau 3 jam lebih.

    Kemudian KA 155 Ranggajati tujuan Jember, tertahan di Stasiun Sidoarjo dengan mengalami kelambatan sementara 80 menit

    “Hingga saat ini, kedua KA tersebut masih tertahan karena proses evakuasi truk masih berlangsung di lokasi,” katanya.

    KAI Daop 9 telah berkoordinasi dengan Daop 8 Surabaya agar proses evakuasi berjalan lancar sehingga jalur dapat segera aman untuk dilewati KA.

    “Sebagai bentuk kompensasi kepada pelanggan yang terdampak, KAI Daop 9 Jember telah memberikan Service Recovery (SR) berupa minuman dan makanan ringan kepada penumpang KA Logawa dan KA Ranggajati sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar dia.