kab/kota: bandung

  • Hina Orang Sunda, Youtuber Resbob Alias Adimas Firdaus Dilaporkan ke Polisi

    Hina Orang Sunda, Youtuber Resbob Alias Adimas Firdaus Dilaporkan ke Polisi

    Liputan6.com, Jakarta – Youtuber Resbob alias Adimas Firdaus membuat resah masyarakat dengan ucapannya yang bernada rasis terhadap suku Sunda. Dalam video yang diunggahnya beberapa Waktu lali, Adimas secara terang-terangan menstigma negatif orang-orang dengan latar belakang suku Sunda, termasuk Viking, supporter sepakbola Persib.

    Terkait ujaran rasis itu, Wakil Gubernur Jawa Barat Erwan Setiawan meminta polisi untuk menangkap Adimas Firdaus, karena hal tersebut tidak bisa dianggap sepal dan sangat berpotensi memecah belah masyarakat.

    “Saya berharap kepolisian segera menangkap orang tersebut karena ini sudah SARA dan bisa memecah belah bangsa,” kata Erwan di Bandung, seperti dikutip dari Antara, Kamis (11/12/2025).

    Erwan menyampaikan sebagai orang Sunda, dirinya merasa sangat tersinggung dan marah atas ucapan pelaku, sehingga dirinya sangat mengecam keras tindakan itu.

    Meski demikian, Erwan mengingatkan masyarakat agar tetap bijak dan tidak menggeneralisasi kesalahan satu orang kepada kelompok tertentu.

    “Namun jangan dendam kepada sukunya, karena tidak semua sama. Kita fokus pada oknum tersebut,” katanya.

    Erwan menegaskan bahwa menjaga harmoni dan persatuan adalah tanggung jawab bersama seluruh elemen bangsa, sehingga dia berpesan masyarakat harus menumbuhkan sikap saling menghormati.

    “Kita harus saling menghormati sebagai sesama warga NKRI. Jangan sampai ada lagi yang menghina suku apa pun—Sunda, Jawa, Batak, dan lainnya,” ujar Erwan.

    Erwan menambahkan dia meyakini aparat kepolisian akan segera mengamankan pelaku dan memprosesnya sesuai hukum yang berlaku agar menimbulkan efek jera.

     

  • Wakil Walkot Bandung Erwin Dilarikan ke RS Usai jadi Tersangka Korupsi

    Wakil Walkot Bandung Erwin Dilarikan ke RS Usai jadi Tersangka Korupsi

    Bisnis.com, BANDUNG– Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, dikabarkan jatuh sakit dan kini dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bandung Kiwari setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi terkait dugaan permintaan tender kepada sejumlah dinas. 

    Wali Kota Bandung Muhammad Farhan membenarkan kabar tersebut, namun menyatakan dirinya belum bisa menjenguk langsung lantaran harus menunggu izin resmi dari pihak kejaksaan.

    Farhan menjelaskan bahwa izin Kejaksaan menjadi keharusan mengingat status hukum Erwin. Ia tidak dapat sembarangan mengunjungi seseorang yang tengah terlibat dalam proses hukum.

    “Saya belum nengok, karena bagaimanapun juga saya sedang menunggu izin dari kejaksaan. Karena statusnya ini, izin untuk menengok, nggak boleh sembarangan,” ujar Farhan di Pendopo Kota Bandung, Kamis (11/12/2025).

    Wali Kota menyampaikan, sebagai pejabat publik yang aktif, ia harus berhati-hati dalam bertindak untuk menghindari munculnya prasangka atau implikasi hukum.

    “Kalau saya orang biasa boleh, tapi ya karena status saya sebagai wali kota jadi harus ada izin. Jangan sampai saya seakan-akan menimbulkan prasangka,” jelasnya.

    Lebih lanjut, Farhan menyatakan pihaknya sedang mempelajari aturan terkait tata cara jenguk tersangka korupsi, sebab ia belum mengetahui secara pasti regulasi yang berlaku.

    “Kalau masalah ini kita masih mendiskusikan. Kita akan lihat aturannya saja dulu. Tergantung dari peraturan yang berlaku seperti apa,” kata dia.

    Menanggapi informasi yang menyebut Erwin menderita infeksi paru dan memiliki leukosit tinggi, Farhan menegaskan belum dapat memastikannya. Ia masih menunggu laporan diagnosis resmi dari pihak rumah sakit.

    “Nah ini saya lagi nunggu laporan diagnosisnya. Saya belum berani mengatakan karena saya bukan ahlinya, kedua juga karena ini berimplikasi terhadap status hukum beliau,” jelasnya.

  • Wakil Wali Kota Bandung Erwin yang Mendadak Tumbang Usai Jadi Tersangka Penyalahgunaan Kewenangan

    Wakil Wali Kota Bandung Erwin yang Mendadak Tumbang Usai Jadi Tersangka Penyalahgunaan Kewenangan

    Sebelum kabar sakit mencuat, Kejari Bandung lebih dulu mengguncang publik dengan pengumuman dua tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan di Pemkot Bandung. Salah satunya adalah Erwin.

    “Menetapkan dua orang tersangka yaitu saudara E Wakil Wali Kota Bandung aktif, kemudian saudara RA anggota DPRD Kota Bandung,” kata Kepala Kejari Kota Bandung, Irfan Wibowo.

    Jaksa menduga keduanya bekerja sama meminta paket pekerjaan dan pengadaan barang/jasa dari pejabat di lingkungan Pemkot Bandung. Paket itu kemudian disebut menguntungkan pihak-pihak terafiliasi.

    “Kami mohon doa agar kami bisa menyelesaikan penyidikan hingga dilimpahkan ke pengadilan,” ujar Irfan.

    Irfan mengungkapkan, dugaan penyalahgunaan kewenangan itu bukan kerja satu orang. Erwin diduga berkolaborasi dengan anggota DPRD aktif, Awangga alias Awang, yang kini juga berstatus tersangka.

    “Keduanya diduga telah secara bersama-sama menyalahgunakan kekuasaannya,” kata Irfan.

    Ia menjelaskan paket pekerjaan yang diminta para tersangka kemudian dilaksanakan dengan cara yang “menguntungkan secara melawan hukum pihak yang terafiliasi”.

    Proses penyidikan berlangsung panjang: 75 saksi diperiksa, sejumlah dokumen disita.

    “Penyidik akan terus mengembangkan kasus ini. Tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang turut terlibat,” ulang Irfan.

    Kedua tersangka dijerat pasal-pasal korupsi yang berkaitan dengan penyalahgunaan jabatan dan pemufakatan.

    Meski begitu, penahanan belum dilakukan. Kasi Pidsus Ridha Nurul Ikhsan mengatakan ada mekanisme administratif yang harus ditempuh. “Mengingat undang-undang pemerintah daerah, harus mendapatkan persetujuan dari Menteri Dalam Negeri,” jelasnya.

     

  • Pabrik Jamu di Sukabumi Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp 500 Juta
                
                    
                        
                            Bandung
                        
                        12 Desember 2025

    Pabrik Jamu di Sukabumi Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp 500 Juta Bandung 12 Desember 2025

    Pabrik Jamu di Sukabumi Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp 500 Juta
    Tim Redaksi
    SUKABUMI, KOMPAS.com
    – Sebuah kebakaran terjadi di pabrik jamu yang berlokasi di Kampung Babakan Sirna, RT 01 RW 10, Desa Sukaraja, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Kamis malam (11/12/2025).
    Danton Damkar posko Sukaraja, Ade Fery menjelaskan, kebakaran dipicu kegagalan listrik di ruang produksi pabrik.
    “Laporan kejadian itu sekitar pukul 19.12 WIB, kita berangkat dan mulai melakukan awal pemadaman di pukul 19.24 WIB,” ungkap Ade dalam keterangan tertulisnya yang disampaikan kepada Kompas.com, Jumat (12/12/2025) pagi.
    Ade menjelaskan, proses pemadaman api memakan waktu 3 jam 30 menit. Dalam upaya memadamkan kobaran api, sekitar 5 unit mobil pemadam kebakaran dikerahkan.
    “Dua ruangan ukuran 3 x 4 yang terbakar adalah ruang produksi atau ekstraksi pabrik jamu,” jelasnya.
    Selama proses pemadaman, petugas menghadapi tantangan dalam hal akses air. Beruntung, tidak ada korban luka maupun jiwa dalam insiden ini.
    “Aset terselamatkan, sebagian peralatan produksi dan bahan baku jamu. Kerugian kurang lebih Rp 500 juta,” tutup Ade.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Reindustrialisasi Berpotensi Dorong Lapangan Kerja & Ekonomi

    Reindustrialisasi Berpotensi Dorong Lapangan Kerja & Ekonomi

    Bisnis.com, JAKARTA—Reindustrialisasi dengan menjadikan industri menjadi motor penggerak produktivitas nasional akan berdampak pada terciptanya lapangan kerja yang luas sekaligus mendorong perekonomian.

    Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan bahwa Pemerintah, melalui Kementerian Ketenagakerjaan memiliki prioritas meningkatkan produktivitas nasional. Meningkatkan produktivitas dalam sektor perusahaan, seperti meningkatkan skill tenaga kerja dan manajemen.

    Selain itu, meningkatkan produktivitas antar sektor, dengan industrialisasi yang meningkatkan kompleksitas produk. Industri manufaktur menjadi perhatian utama, terutama segmen menengah.

    “Untuk meningkatkan produktivitas nasional ini industrialisasi menjadi pilihan. Terutama industri manufaktur harus dibangkitkan lagi. Karena itu, Pemerintah melakukan intervensi terutama pada industri menengah untuk meningkatkan produktivitas,” kata Menaker Yassierli dalam keterangan resminya, Jumat (12/12/2025).

    Hal itu disampaikannya dalam acara “Produktif & Inovatif: Membangun Karier, Mencipta Karya, Menginspirasi Negeri” yang digelar oleh Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia (Kemnaker RI) dan Persatuan Insinyur Indonesia (PII), Kamis (11/12/ 2025) di Balai Sidang Universitas Indonesia, Depok.

    Turut hadir Ketua Umum PII Ilham Akbar Habibie, Rektor Universitas Indonesia (UI) Heri Hermansyah, Rektor Institut Teknologi Bandung (ITB) Tatacipta Dirgantara, Sekretaris Jenderal PII Teguh Haryono, dan Ketua Badan Kejuruan (BK) Teknik Industri PII Wiza Hidayat.

    Acara yang diramaikan oleh ratusan pelaku industri, akademisi, dan para mahasiswa ini, merupakan kolaborasi Kemnaker dengan PII yang dinisiasi oleh Badan Kejuruan (BK) Teknik Industri PII. Pelaku industri yang hadir sebagai pembicara antara lain Group CEO Paragon Corp. Herman Subakat, Founder SKHA Consulting Herianto Pribadi, dan CEO Mizan Content & Publishing Group Ali Zaenal Abidin.

    Saat ini, Kemenaker memiliki Kalkulator Produktivitas, yang digunakan untuk mengukur tingkat produktivitas. Produktivitas diukur dengan asesmen dan pengukuran produktivitas perusahaan dari sebelum adanya intervensi, berupa konsultansi peningkatan produktivitas.

    “Kemudian diukur lagi dengan kalkulator produktivitas setelah adanya intervensi,” ujarnya.

    Ketua Umum PII Ilham Akbar Habibie menyatakan bahwa reindustrialisasi akan menguatkan kembali mesin pertumbuhan ekonomi Indonesia. Menurutnya, reindustrialisasi berarti menata ulang dan mempercepat transformasi industri agar produktivitas meningkat melalui perbaikan proses dan teknologi.

    “Indonesia Emas 2045 menuntut kita tidak hanya menjadi pasar, tetapi menjadi produsen, menciptakan nilai tambah, memperkuat industri manufaktur, dan membangun rantai pasok yang tangguh. Daya saing juga naik lewat kualitas dan efisiensi biaya,” kata Ilham Habibie

    Reindustrialisasi, kata Ilham Habibie, juga akan membuka secara luas lapangan kerja yang memiliki nilai tambah. Kemandirian industri juga akan menguat melalui penguatan pemasok lokal dan inovasi.

    “Selain inovasi, tantangan berikutnya adalah menumbuhkan industri yang selaras dengan transisi hijau, dengan hemat energi, rendah emisi, dan industri sirkular,” ujarnya.

    Dalam kaitan peningkatan produktivitas, pakar Industri dan teknokrat Mathiyas Thaib menyampaikan bahwa efisiensi, efektivitas, dan produktivitas memerlukan inovasi. Namun, inovasi itu mensyaratkan adanya ruang bebas untuk pengembangan yang tidak terkurung dalam standarisasi dan prosedur.

    “Ini memang terkesan seperti revolusi. Tapi itulah yang dibutuhkan kalau mau inovasi yang benar-benar meningkatkan produktivitas,” ujar Mathiyas.

  • 4 Kasus Kejahatan terhadap Anak Terjadi di Tasikmalaya, dari Perkosaan hingga Penyekapan di Hotel
                
                    
                        
                            Bandung
                        
                        12 Desember 2025

    4 Kasus Kejahatan terhadap Anak Terjadi di Tasikmalaya, dari Perkosaan hingga Penyekapan di Hotel Bandung 12 Desember 2025

    4 Kasus Kejahatan terhadap Anak Terjadi di Tasikmalaya, dari Perkosaan hingga Penyekapan di Hotel
    Tim Redaksi
    TASIKMALAYA, KOMPAS.com
    – Empat kasus kejahatan terhadap anak terjadi di Tasikmalaya sejak November hingga awal Desember ini. 
    “Ini menjadi keprihatinan serius. Perlindungan terhadap anak harus menjadi perhatian dan tanggung jawab bersama,” kata Kepala Polres
    Tasikmalaya
    Kota AKBP Moh Faruk Rozi di kantornya, Kamis (11/12/2025).
    Berdasarkan pengungkapan polisi, ada tiga kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang berlangsung pada November lalu. 
    Kasus pertama yakni pemerkosaan putri kandung yang dilakukan oleh DT (40), buruh harian lepas, warga Kecamatan Indihiang, Kota Tasikmalaya.
    “Perbuatan itu dilakukan sejak korban berusia sekitar 10 tahun saat duduk di kelas 4 SD hingga berusia 14 tahun atau kelas 1 SMP,” kata Faruk.
    Perbuatan ayah kandung itu dilakukan berulang kali di rumah kontrakan saat ibu korban berjualan di luar rumah.
    Tindakan ini baru diketahui serta dilaporkan ke polisi pada 17 November 2025.
    Modus yang digunakan tersangka yakni membujuk korban dengan imbalan uang dan telepon genggam.
    “Polisi juga menemukan pil kontrasepsi yang diberikan tersangka kepada korban dengan dalih mencegah kehamilan. Atas perbuatannya, tersangka kami jerat Pasal 81 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga Rp 5 miliar,” ujar Faruk.
    Kedua, kasus seorang paman yang memerkosa keponakannya selama bertahun-tahun yang dilaporkan pada 1 November 2025.
    Tersangka NH (51), buruh harian lepas asal Tamansari, Kota Tasikmalaya, mencabuli korban sejak berusia sekitar 11 tahun sampai 17 tahun dan berstatus pelajar SMA.
    Korban diketahui tinggal bersama tersangka sejak duduk di bangku sekolah dasar setelah ibunya meninggal dunia.
    “Perbuatan rudapaksa dilakukan di rumah tersangka, umumnya saat anggota keluarga lain sedang tidak berada di rumah. Modus yang digunakan adalah bujuk rayu dengan iming-iming uang tunai antara Rp 20.000 hingga Rp 50.000,” tutur dia.
    Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan pengalaman yang dialaminya kepada anggota keluarga lainnya dan dilaporkan ke polisi.
    “Tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (2) dan Ayat (3) UU Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana 5 hingga 15 tahun penjara yang diperberat sepertiga karena pelaku merupakan paman kandung korban,” ujar Faruk.
    Ketiga, kasus gadis 15 tahun putus sekolah yang disekap sekelompok pemuda di salah satu kamar hotel di wilayah Kota Tasikmalaya pada 28 November 2025.
    Polisi menangkap empat pelaku dengan dua orang dewasa dan dua anak berhadapan dengan hukum (ABH).
    “Korban perempuan berusia 15 tahun awalnya berkenalan dengan salah satu pelaku melalui media sosial. Korban kemudian dibujuk untuk bertemu dan diajak ke hotel dengan dalih jalan-jalan,” ujar dia.
    Sesampainya di lokasi kejadian, lanjut Faruk, korban dipaksa mengonsumsi minuman keras hingga kehilangan kesadaran dan diperkosa secara bergantian selama dua hari.
    Kasus lainnya, gadis 16 tahun dikeroyok oleh 4 teman wanitanya dan sengaja direkam oleh para pelakunya pada 5 Desember 2025.
    Rentetan kasus ini berhasil diungkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya Kota setelah para korban dan keluarganya datang untuk melapor ke kantor polisi.
    Dengan adanya kasus ini, Faruk meminta kepada masyarakat dan keluarga di Tasikmalaya supaya aktif menginformasikan dan melaporkan ke polisi apabila menemukan kejahatan serupa. 
    “Untuk pelaku dewasa, polisi menerapkan Pasal 81 Ayat (1) UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” kata dia. 
    “Sementara dua pelaku ABH ditangani sesuai dengan ketentuan peradilan anak,” ujar dia.
    Sementara itu, Kepala UPTD PPA Kota Tasikmalaya, Epi Mulyana mengatakan, para korban dari rentetan kasus itu secara umum stabil meski masih memerlukan pemulihan psikologis.
    “Pendampingan terus dilakukan agar anak-anak dapat pulih dan kembali merasa aman,” ucap Epi. 
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Lelang Proyek Pengadaan, Pintu Masuk Kepala Daerah Korupsi Uang Rakyat

    Lelang Proyek Pengadaan, Pintu Masuk Kepala Daerah Korupsi Uang Rakyat

    Lelang Proyek Pengadaan, Pintu Masuk Kepala Daerah Korupsi Uang Rakyat
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sekali lagi melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap kepala daerah yang diduga melakukan tindak pidana korupsi lewat pintu masuk pengadaan proyek.
    Kepala daerah tersebut adalah Bupati Lampung Tengah,
    Ardito Wijaya
    , yang ditangkap di daerah tempat ia memimpin, pada Rabu (10/12/2025).
    Plh Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi
    KPK
    Mungki Hadipratikto mengatakan, Ardito berperan mengatur pemenang lelang pengadaan proyek, salah satu perusahaannya adalah milik tim kampanyenya.
    Ardito meminta bantuan Anggota DPRD, Riki Hendra Saputra, dan Iswantoro selaku Sekretaris Bapenda.
    “Atas pengondisian tersebut, pada periode Februari-November 2025, Ardito Wijaya diduga menerima
    fee
    senilai Rp 5,25 miliar dari sejumlah rekanan atau penyedia barang dan jasa melalui adiknya dan Riki Hendra Saputra,” kata Mungki, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (10/12/2025).
    Selain itu, KPK menemukan bahwa Ardito menerima
    fee
    Rp 500 juta dari Mohamad Lukman Sjamsuri selaku Direktur PT EM untuk memenangkan paket pengadaan alat kesehatan Dinkes Lampung Tengah.
    “Sehingga total aliran uang yang diterima AW mencapai kurang lebih Rp 5,75 miliar,” ujar dia.
    Modus korupsi yang dilakukan Ardito ini bukan kali pertama terjadi.
    Terdapat beberapa kepala daerah yang juga melakukan hal yang sama.
    Misalnya, eks Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi yang dijatuhi vonis 10 tahun penjara oleh PN Bandung.
    Pria yang akrab disapa Pepen itu dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam suap
    pengadaan barang dan jasa
    serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.
    Kemudian, ada Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas’ud yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur.
    Kasus ini bermula pada 2021 ketika Pemerintah Kabupaten PPU mengagendakan beberapa proyek pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang serta Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga.
    Nilai kontrak proyek-proyek tersebut sekitar Rp 112 miliar, antara lain untuk proyek multiyears peningkatan jalan Sotek-Bukit Subur dengan nilai kontrak Rp 58 miliar dan pembangunan gedung perpustakaan dengan nilai kontrak Rp 9,9 miliar.
    Ada lagi nama Budhi Sarwono yang menjabat Bupati Banjarnegara.
    Ia ditetapkan sebagai tersangka suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjarnegara, Jawa Tengah, tahun 2019-2021, serta dugaan penerimaan gratifikasi.
    Kemudian, ada Bupati Tulungagung Syahri Mulyo, tersangka pengadaan barang dan jasa di Tulungagung, Jawa Timur, pada 2018.
    Indonesia Corruption Watch (
    ICW
    ) mencatat ada 1.189 kasus korupsi di sektor pengadaan barang dan jasa dengan 2.898 tersangka selama empat tahun terakhir, yaitu periode 2019-2023.
    “Data dari ICW menunjukkan bahwa sepanjang 2019 hingga 2023, terdapat 1.189 kasus
    korupsi pengadaan barang
    dan jasa, dengan 2.898 tersangka,” kata Peneliti ICW Erma Nuzulia Syifa, dalam konferensi pers di kantor ICW, Kalibata, Jakarta, Rabu (11/6/2025).
    Erma mengatakan, mayoritas tersangka yang ditetapkan dalam kasus korupsi pengadaan barang dan jasa adalah penyelenggara negara, swasta, kepala desa, serta direktur/karyawan BUMN dan BUMD.
    Erma mengatakan, modus kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di antaranya adalah proyek fiktif, penyalahgunaan anggaran,
    mark up
    , laporan fiktif, dan penggelapan.
    Selain itu, terdapat modus suap-menyuap, penyalahgunaan wewenang, pemotongan anggaran, perdagangan pengaruh, dan pungutan liar.
    Ketua IM57+ Lakso Anindito mengatakan, modus korupsi ini dilakukan karena sektor pengadaan barang dan jasa yang masih longgar dan menimbulkan kerawanan kecurangan serta permainan.
    Karena sistem transparansi dinilai tidak cukup, masih ada proses tender yang bersifat formalitas untuk menunjuk pemenang yang sudah ditetapkan di awal lelang.
    “Nah, itu menandakan bahwa sektor ini masih merupakan sektor yang signifikan untuk diperhatikan dan perlu ada tindakan segera untuk melakukan proses reformasi,” kata dia, pada 6 November 2025.
    Ribuan kasus yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa ini dinilai perlu segera diatasi dengan perbaikan regulasi.
    ICW menyebut, regulasi saat ini belum bisa melakukan pencegahan korupsi dengan baik, sehingga perlu ada tata kelola yang lebih ketat lagi.
    Misalnya, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP) yang dinilai justru tidak menunjukkan perbaikan yang signifikan.
    Erma menyoroti Pasal 38 Ayat 5 Perpres Nomor 46 Tahun 2025 yang mengatur tentang metode penunjukan langsung pengadaan barang dan jasa dengan syarat keadaan tertentu.
    Erma mengatakan, aturan tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan karena syarat penunjukan langsung itu untuk melaksanakan program prioritas presiden.
    Erma juga menyoroti Pasal 77 dalam Perpres Nomor 46 Tahun 2025 yang menuangkan peran masyarakat dalam pelaporan dugaan penyelewengan pengadaan barang/jasa. Namun, aturannya tidak spesifik.
    “Perpres baru justru tidak memperkuat pengawasan publik. Kemudian beberapa kasus PBJ yang justru melibatkan menteri/kepala daerah, sehingga seharusnya mereka dulu yang diperkuat pengawasannya,” ucap dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Periset dan Pengelola Geopark Indonesia Kumpul di Banyuwangi Perkuat Pengembangan Geopark Ijen

    Periset dan Pengelola Geopark Indonesia Kumpul di Banyuwangi Perkuat Pengembangan Geopark Ijen

    Banyuwangi (beritajatim.com) – Para pengelola geopark dan periset dari berbagai daerah di Indonesia berkumpul di Kabupaten Banyuwangi. Mereka membahas berbagai hal untuk memperkuat pengembangan geopark di Indonesia, terutama Geopark Ijen.

    Kegiatan tergabung dalam Festival Taman Bumi (Geopark), yang digelar di Pendopo Sabha Swagatha Blambangan, Kamis (11/12/2025). Festival tersebut menjadi wadah berbagai stakeholder untuk menguatkan kolaborasi dalam pengembangan geopark Ijen secara berkelanjutan.

    Kegiatan Festival Taman Bumi dihadiri langsung oleh Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani dan Bupati Bondowoso Abdul Hamid Wahid.

    Festival Taman Bumi diisi berbagai kegiatan menarik seperti forum diskusi, program pengembangan kapasitas pemuda, serta edukasi lapangan. Sejumlah kampus di Banyuwangi juga menampilkan pameran tentang kontribusi perguruan tinggi pada pengembangan Geopark Ijen.

    Kegiatan Festival Taman Bumi ini diikuti ratusan peserta yang terdiri atas para pemangku kebijakan, badan pengelola geopark, mahasiswa, dan masyarakat dari berbagai daerah, termasuk pengelola Geopark Raja Ampat Papua. Sejumlah periset dari berbagai universitas di Indonesia yang telah melakukan riset di kawasan Geopark Ijen juga turut hadir .

    Di antaranya, Dr. Purwanto dari Universitas Negeri Malang, Prof. Hari Sulistyowati dari Universitas Jember, dan Eli Jamilah Miharja Ph.D dari Universitas Bakrie. Juga Dr. Andy Yahya Al Hakim dari Institut Teknologi Bandung (ITB) yang hadir melalui sambungan virtual.

    Mereka mempresentasikan hasil riset yang telah dilakukan terhadap Geopark Ijen, termasuk permasalahan yang ditemukan serta saran solusi untuk permasalahan tersebut.

    “Kami berharap, festival ini bisa menjadi ruang strategis untuk membangun kemitraan jangka panjang dan menghasilkan inisiatif konkret bagi keberlanjutan pengembangan Geopark Ijen,” ujar Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani.

    Ipuk berharap, dengan pengembangan yang tepat dan berkelanjutan, Ijen Geopark dapat mempertahankan status sebagai geopark dunia saat pelaksanaan Revalidasi oleh UNESCO pada 2026 mendatang.

    “Revalidasi ini momentum penting bagi kita semua. Bukan sekadar upaya mempertahankan sebuah status, melainkan komitmen jangka panjang dalam membangun wilayah berbasis konservasi, edukasi, dan yang paling penting berdampak pada meningkatnya kesejahteraan masyarakat khususnya di kawasan Geopark Ijen,” tegas Ipuk.

    Ipuk lalu membeber, selama beberapa tahun terakhir, Banyuwangi telah memberikan kontribusi dalam penguatan geopark melalui berbagai program.

    Di antaranya, konservasi lingkungan dan pengelolaan kawasan seperti pemulihan kawasan rawan erosi, reboisasi di bantaran sungai-sungai vulkanik, hingga kolaborasi konservasi dengan TN Alas Purwo dan Balai Konservasi untuk melindungi satwa endemik dan ekosistem geobiodiversity.

    Pemkab juga rutin turun ke sekolah dan masyarakat untuk melakukan kegiatan edukasi dan literasi kebumian. Banyuwangi juga terus melakukan promosi lewat berbagai event daerah yang menggunakan nama ‘’besar’’ Ijen. Seperti balap sepeda Tour de Banyuwangi Ijen, Ijen Trail Run, dan lainnya.

    “Semua upaya ini untuk memastikan masyarakat Banyuwangi merasakan manfaat langsung dari keberadaan UNESCO Global Geopark. Kami ingin geopark hadir dalam kehidupan sehari-hari, menjadi sumber inspirasi pendidikan, peluang ekonomi, serta kesadaran bahwa alam harus dijaga bersama,” ujarnya.

    Ipuk menambahkan, penguatan pengembangan Ijen Geopark juga dilakukan kolaboratif bersama Pemkab Bondowoso, mengingat kawasan Geopark Ijen terletak di dua daerah tersebut.

    “Kita sudah tidak bicara lagi masalah batas geografis, yang penting bagi kami bagaimana kita semua bisa menjaga kelestarian Geopark Ijen dan masyarakay mendapatkan manfaatnya dari pengelolaan yang berkelanjutan,” kata Ipuk.

    Berbagai program yang dilakukan tersebut mendapatkan apresiasi dari badan pengelola Raja Ampat Unesco Global Geopark, Ana Rohma Septiana. “Edukasi ke anak sekolah dan masyarakat menjadi salah satu kekuatan Ijen Geopark. Ini yang akhirnya kami tiru di Raja Ampat,” pungkasnya. [tar/ian]

  • Viral Konten Kreator Resbob Hina Suku Sunda dan Viking, Jejak Ayahnya Pernah Terlibat Korupsi Mencuat

    Viral Konten Kreator Resbob Hina Suku Sunda dan Viking, Jejak Ayahnya Pernah Terlibat Korupsi Mencuat

    GELORA.CO – Sosok Adimas Firdaus, atau yang lebih dikenal dengan nama Resbob, kembali menjadi bahan perbincangan panas di media sosial setelah videonya menghina suku Sunda dan suporter Persib Bandung, Viking, tersebar luas.

    Ucapan kasarnya itu langsung membuat publik geram, terutama masyarakat Jawa Barat yang merasa dihina secara terang-terangan.

    Dalam potongan video berdurasi singkat yang kini beredar luas di berbagai platform media sosial, Resbob tampak sedang menyetir mobil sambil berbincang dengan temannya.

    Ketika ditanya soal pendapatnya terhadap suku Sunda dan Viking, tanpa pikir panjang ia menjawab dengan kata-kata kasar.

    “Semua orang Sunda anj, Viking anj,” ucapnya santai.

    Temannya yang merekam video pun menimpali, “Kata-kata hari ini, Bob!”

    Tak berhenti sampai di situ, Resbob bahkan melanjutkan, “Viking-Bonek sama aja, tapi yang anj cuma Viking.”

    Ungkapan tersebut sontak memicu kemarahan warganet. Banyak netizen yang menuntut Resbob untuk meminta maaf secara terbuka kepada masyarakat Sunda dan fans Persib Bandung.

    Video tersebut juga viral di Instagram dan TikTok, dengan ribuan komentar yang berisi kecaman terhadap sang konten kreator.

    Resbob sendiri dikenal sebagai kakak dari YouTuber Muhammad Jannah alias Bigmo, yang juga aktif di dunia digital.

    Ia mengelola kanal YouTube bernama Rgbgob, di mana dirinya sering tampil dengan gaya bicara ceplas-ceplos dan konten yang bernada provokatif.

    Sebelumnya, nama Resbob sempat ramai di pemberitaan setelah dilaporkan oleh anggota DPR Andre Rosiade, karena menyebarkan isu perselingkuhan yang menyeret nama Azizah Salsha, mantan istri Pratama Arhan.

    Namun kini, kontroversi Resbob bukan hanya soal ucapannya terhadap suku Sunda.

    Warganet justru menguliti lebih dalam soal asal usul keluarganya, dan menemukan fakta mengejutkan tentang kasus korupsi yang melibatkan sang ayah.

    “Gausa sok iye, minimal kalau bokap lu koruptor ya tau diri lah. Mana demen bikin masalah, tapi ujungnya nyokap lu yang nangis minta maaf. Lunya nyumput di ketek nyokap lu. Udah durhaka, banci lagi,” tulis salah satu pengguna X dengan nama @ophhel

    Isu ini kian panas ketika Bigmo, adik Resbob, pernah mengonfirmasi kebenaran kasus sang ayah dalam sebuah konten kolaborasi bersama komika Pandji Pragiwaksono.

    Dalam perbincangan itu, Bigmo mengakui bahwa ayahnya pernah tersandung kasus hukum.

    Dari hasil penelusuran tvOnenews, ayah Resbob dan Bigmo bernama Drs. Mohammad Nashihan, diketahui pernah menjadi terdakwa kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang.

    Kasus tersebut berkaitan dengan penyalahgunaan dana asuransi kesehatan (Askes) dan jaminan hari tua (JHT) bagi ribuan ASN dan tenaga harian lepas (THL) di lingkungan Pemerintah Kota Batam.

    Dalam putusan Pengadilan Negeri Tanjung Pinang Nomor 11/Pid.Sus-TPK/2018/PN Tpg, disebutkan bahwa Mohammad Nashihan selaku pengacara PT Bumi Asih Jaya (BAJ) dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi serta pencucian uang secara bersama-sama.

    Hakim kemudian menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp600 juta kepada Mohammad Nashihan.

    Kasus itu merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp55 miliar, menjadikannya salah satu kasus besar di wilayah Kepulauan Riau pada tahun tersebut.

    Kini, dengan viralnya kembali nama Resbob akibat ucapannya yang menyinggung suku Sunda, publik menyoroti perilaku keluarga tersebut secara keseluruhan. 

  • Mendagri Tito Minta Pemda Perketat Evaluasi Kelayakan Gedung Tinggi

    Mendagri Tito Minta Pemda Perketat Evaluasi Kelayakan Gedung Tinggi

    Jakarta

    Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta pemerintah daerah (Pemda) memperketat evaluasi kelayakan bangunan, terutama gedung-gedung bertingkat. Tito menekankan bahwa standar keselamatan harus menjadi syarat mutlak dalam penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dan proses penilaiannya wajib melibatkan Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar).

    “Pada waktu membangun [gedung, penerbitan] PBG itu betul-betul harus menilai apakah ini masuk risiko rendah, sedang, atau tinggi. Kalau itu masuk risiko tinggi, maka dia harus ada persyaratan-persyaratan yang lain, di antaranya keselamatan tadi, dan melibatkan teman-teman pemadam kebakaran yang mereka paham, ahli dari bidang itu,” ujar Tito, dalam keterangan tertulis, Kamis (11/12/2025).

    Pernyataan ini disampaikan Tito dalam Rapat Bersama Kepala Daerah, Kepala Dinas Damkar, dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) terkait Sosialisasi Larangan ke Luar Negeri, Kesiapan Menghadapi Natal dan Tahun Baru (Nataru), serta Kesiapan Menghadapi Bencana, yang digelar secara daring dari Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta.

    Tito mengatakan setiap bangunan wajib memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021. SLF memuat persyaratan terkait struktur, sistem proteksi kebakaran, keamanan penghuni, hingga fasilitas darurat.

    “Itu juga berisi poin-poin yang layak untuk menghindari atau mencegah terjadinya kebakaran, atau bila terjadi kebakaran dia memiliki mekanisme untuk menghentikan kebakaran dan menyelamatkan,” ucapnya.

    Tito menegaskan ketentuan tersebut bukan sekadar formalitas administratif, tetapi kewajiban seluruh Pemda dan pemilik bangunan untuk menjamin keselamatan publik. Gedung berisiko tinggi wajib dilengkapi tiga komponen utama, yakni Alat Pemadam Api Ringan (APAR), sistem air seperti sprinkler otomatis, serta jalur evakuasi yang aman.

    Sorotan ini muncul pasca kebakaran Gedung Terra Drone di Kemayoran, Jakarta Pusat. Hasil pengecekan awal menunjukkan gedung tersebut tidak memiliki jalur evakuasi memadai. Seluruh akses vertikal hanya bergantung pada satu tangga, sehingga tidak tersedia rute alternatif bagi penghuni saat keadaan darurat.

    “Jadi gedung ini hanya memiliki satu tangga saja, untuk naik ke atas dan turun ke bawah. Sehingga [ketika] terjadi kebakaran, yang terjadi malah naik ke atas semua, bukan mengevakuasi. Karena memang tidak ada jalur evakuasi untuk keluar dari gedung itu,” jelasnya.

    “Banyak high rise building, gedung-gedung tinggi yang ada di Indonesia tidak hanya di Jakarta, Bandung, Surabaya, kemudian di Sulawesi, Medan, [serta] kota-kota besar lainnya yang memiliki risiko tinggi,” jelas Tito.

    (prf/ega)