kab/kota: bandung

  • Ini Sanksi Berat Dokter Residen Anestesi Unpad, Pelaku Pemerkosa Penunggu Pasien

    Ini Sanksi Berat Dokter Residen Anestesi Unpad, Pelaku Pemerkosa Penunggu Pasien

    PIKIRAN RAKYAT – Kasus dugaan pemerkosaan yang melibatkan seorang dokter residen anestesi dari Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (FK Unpad) terhadap seorang pendamping pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung terus bergulir.

    Perkembangan signifikan terjadi dengan penahanan terduga pelaku, pemecatan dari program studi, hingga respons tegas dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

    Diberitakan Pikiran-Rakyat.com sebelumnya, dugaan tindak pidana asusila ini mencuat melalui viralnya informasi di media sosial dan pesan berantai, yang mengindikasikan adanya kekerasan seksual dengan menggunakan obat bius terhadap seorang wanita, anak dari pasien yang tengah dirawat di ICU RSHS.

    Kronologi yang terungkap menggambarkan rangkaian kejadian yang bermula dari tawaran cross match darah hingga dugaan pemberian obat penenang dan pemerkosaan di area sepi lantai 7 Gedung MCHC RSHS.

    Penahanan Terduga Pelaku

    Kabar terbaru mengkonfirmasi langkah tegas dari aparat kepolisian. Polda Jawa Barat (Polda Jabar) telah resmi menahan peserta PPDS FK Unpad berinisial PAP (31) terkait dugaan kekerasan seksual ini.

    Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jabar, Kombes Pol Surawan, membenarkan penahanan tersebut, yang dilakukan pada tanggal 23 Maret 2025.

    “Iya kita tangani kasusnya, sudah ditahan tanggal 23 Maret tersangkanya,” ujar Kombes Pol Surawan dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

    Ia menjelaskan bahwa pelaku, seorang spesialis anestesi, diduga melakukan tindakan tersebut pada pertengahan Maret 2025 di lingkungan RSHS Bandung. Penahanan ini menjadi langkah awal dalam proses hukum untuk mengungkap kebenaran dan memberikan keadilan bagi korban.

    Diberhentikan dan Dikeluarkan

    Tidak hanya dari pihak kepolisian, tindakan tegas juga datang dari almamater terduga pelaku, Universitas Padjadjaran (Unpad).

    Dekan Fakultas Kedokteran Unpad, Yudi Mulyana Hidayat, sebelumnya telah menyatakan pemberhentian PAP dari program PPDS.

    Kini, Rektor Unpad, Prof Arief S. Kartasasmita, menegaskan bahwa institusinya telah mengambil keputusan lebih lanjut berupa pemutusan studi terhadap dokter residen tersebut.

    “Tentu Unpad dalam hal ini sangat prihatin terhadap kasus ini. Secara umum Unpad tidak akan menoleransi segala bentuk pelanggaran hukum maupun pelanggaran norma yang berlaku,” tegas Prof Arief.

    Meskipun proses hukum masih berjalan dan belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, Unpad merasa memiliki indikasi dan dasar yang kuat untuk menjatuhkan sanksi akademik berupa pemutusan studi.

    Prof Arief menjelaskan bahwa aturan internal universitas dengan jelas menyatakan bahwa mahasiswa, dosen, maupun karyawan yang melakukan tindakan pidana akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

    Dengan keputusan ini, Unpad memastikan bahwa PAP tidak lagi memiliki status sebagai peserta didik dan tidak diperbolehkan melakukan kegiatan apapun di lingkungan kampus maupun rumah sakit pendidikan.

    Langkah ini menunjukkan komitmen Unpad untuk menjaga integritas institusi dan memberikan sinyal yang jelas bahwa tindakan pelanggaran hukum tidak akan ditoleransi.

    Lebih lanjut, Rektor Unpad menyampaikan keprihatinan mendalam dan penyesalan kepada korban serta keluarganya.

    Pihaknya juga memastikan akan memberikan pendampingan kepada korban dan terus berkoordinasi dengan RSHS serta kepolisian untuk memastikan proses hukum berjalan dengan adil dan transparan.

    “Kami turut prihatin dan menyampaikan penyesalan mendalam kepada korban dan keluarganya. Semoga kejadian serupa tidak terjadi lagi pada masa mendatang,” ujar Prof Arief.

    Respons Kementerian Kesehatan

    Kasus ini juga mendapat perhatian serius dari tingkat kementerian. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) turut memberikan respons tegas terkait dugaan kekerasan seksual di RSHS Bandung ini.

    Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes, Azhar Jaya, menyatakan bahwa pihaknya telah memberikan sanksi tegas kepada dokter residen yang bersangkutan.

    “Kita sudah berikan sanksi tegas berupa melarang PPDS tersebut untuk melanjutkan residen seumur hidup di RSHS dan kami kembalikan ke FK Unpad. Soal hukuman selanjutnya menjadi wewenang Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran,” kata Azhar Jaya.

    Azhar Jaya juga menjelaskan bahwa Kemenkes telah menerima laporan mengenai kejadian kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh peserta PPDS FK Unpad terhadap anggota keluarga pasien di RSHS Bandung pada pertengahan Maret 2025.

    Pihaknya mengapresiasi langkah cepat yang diambil oleh Unpad dan RSHS Bandung dalam menangani kasus ini.

    Langkah-langkah yang telah diambil oleh Unpad dan RSHS Bandung, seperti pendampingan korban, komitmen melindungi privasi, dan pemberhentian terduga pelaku dari program PPDS, juga mendapatkan perhatian positif dari Kemenkes.

    Hal ini menunjukkan adanya sinergi antara institusi pendidikan, fasilitas kesehatan, dan pemerintah dalam menangani kasus sensitif ini.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Viral Maling Nekat Curi Motor Ojol di Depan Polisi

    Viral Maling Nekat Curi Motor Ojol di Depan Polisi

    Jakarta

    Viral pencuri mengambil motor milik pengendara ojek online di depan petugas kepolisian. Pelaku menggunakan modus baru dengan berpura-pura kenal polisi.

    Kapolsek Buah Batu Kompol Rizal Jatnika menyebut pelaku berpura-pura kenal hingga sempat berbincang dengan anggota polisi untuk membuat korban percaya dengan pelaku. Pencurian ini terjadi di kawasan asrama polisi, Jalan Ibrahim Adjie, Kecamatan Buah Batu, Kota Bandung, dengan modus pelaku meminjam motor korban.

    “Hati-hati saja modus penipuan baru yang banyak menyasar pengemudi ojek online. Jadi pura-pura kenal dengan anggota dan aparat hukum lain sehingga korban percaya,” kata Rizal di Bandung, Selasa, dikutip dari detikJabar.

    Aksi pelaku yang terekam kamera pengawas itu menjadi viral di media sosial. Dalam video yang beredar, tampak korban duduk bersama seorang anggota polisi di pos penjagaan.

    Beberapa saat kemudian, seorang pria berjaket datang, berbincang dengan korban, lalu meminta kunci motor dengan alasan akan membeli sesuatu. Tanpa curiga, korban menyerahkan kunci, dan motor pun dibawa kabur.

    Rizal menjelaskan awalnya pelaku menyewa ojol secara luring. Pelaku kemudian mengajak pengemudi ojol mengitari beberapa ruas jalan sebelum berhenti di pos asrama polisi.

    Saat itu, pelaku berpura-pura mengenal hingga sempat berbincang kepada seorang anggota polisi yang sedang berjaga di pos keamanan.

    “Awalnya dia sewa ojol secara offline ya. Kemudian diajak muter-muter dan mampirlah. Dia seolah-olah kenal dengan aparat kepolisian di pos polisi itu. Dia pura-pura negur anggota bahwa seolah-olah pelaku kenal dengan yang jaga itu,” kata dia.

    Kemudian pria berjaket meminta kunci motor kepada pengemudi ojol. Tanpa curiga, pengemudi ojol itu memberikan kunci motornya dan pria tersebut pergi entah ke mana, pelaku tidak kembali.

    “Dalam upaya penyelidikan saat ini, kita kesulitan data pelaku dan antara korban dengan pelaku tidak kenal,” kata dia.

    (riar/rgr)

  • Isi 6 Jabatan Strategis, Pemkot Bandung Bakal Gunakan Sistem Merit

    Isi 6 Jabatan Strategis, Pemkot Bandung Bakal Gunakan Sistem Merit

    JABAR EKSPRES – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung bakal gunakan sistem merit, guna isi kekosongan enam jabatan strategis selevel Sekretaris Daerah (Sekda) hingga Kepala Dinas.

    Adapun enam jabatan tinggi yang kini masih kosong di teras Pemkot Bandung meliputi Sekda, Staf Ahli Wali Kota bidang Pembangunan Ekonomi Keuangan, Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Mikro, Kepala Dinas Perdagangan dan Industri, serta Kepala Dinas Pendidikan.

    “Jadi ada 6 jabatan yang mesti diisi dulu lalu kita kemudian masuk ke kewilayahan camat dan lurah, juga kemudian baru masuk ke struktur-struktur di bawahnya sekdis, kabag, kabid dan lain-lain menggunakan sistem merit,” kata Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, Rabu (9/4).

    BACA JUGA:Targetkan Trotoar Inklusif, Pemkot Bandung Bakal Tertibkan Bangunan Semi Permanen hingga PKL

    Diakui Farhan, penggunaan sistem merit berkenaan dengan kualitas sumber daya manusia (SDM) yang dinilai sangat baik di teras Pemkot Bandung. Sehingga, kata dia, belum diperlukan penggunaan melalui mekanisme bidding.

    “Kelihatannya belum diperlukan bidding. Karena kualitas sumber daya manusia di internal kita sudah sangat baik. Tinggal tugas saya adalah memastikan menempatkan orang yang tepat di tempat yang tepat,” ujar Farhan.

    Disinggung soal kekhawatiran munculnya kembali surat penyidikan baru (Sprindik) imbas kasus korupsi Bandung Smart City di tengah proses pemilihan enam jabatan kosong tersebut, Kata Farhan, pihaknya bakal melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum (APH).

    BACA JUGA:Teras Cihampelas Bakal Kembali Direvitalisasi, Tiga Aspek Berikut Jadi Perhatian Pemkot Bandung

    “APH itu pasti akan memberikan informasi kepada kami, ada jalurnya sendiri. Informasi yang mengatakan bahwa seberapa besar kemungkinan para pejabat itu keluar sprindiknya,” ungkapnya.

    Hal ini berkesesuaian dengan sistem meritoktarasi yang dianut Pemkot Bandung yang di dalamnya terdapat sembilan boks. Rekam jejak bakal jadi pertimbangan bagi para calon pengisi enam jabatan tinggi tersebut.

    Farhan mengungkapkan, pihaknya menargetkan enam jabatan tinggi tersebut bakal terisi pada periode semester kedua. Hal ini berbarengan dengan pengisian 250 kursi yang tengah kosong di tingkat kewilayahan maupun struktur pemerintah lainnya.

  • IDI Jabar Tanggapi Dugaan Pelecehan Seksual yang Menyeret Dokter Pendidikan Unpad

    IDI Jabar Tanggapi Dugaan Pelecehan Seksual yang Menyeret Dokter Pendidikan Unpad

    Liputan6.com, Bandung – Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Wilayah Jawa Barat (Jabar) turut memberikan tanggapannya atas kasus dugaan pelecehan seksual yang menyeret seorang dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Padjadjaran (Unpad) sebagai terduga pelaku.

    Kabar soal kasus pelecehan seksual yang terjadi di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung ini tersiar luas di media sosial. Diketahui dari unggahan viral tersebut, korban merupakan perempuan penunggu pasien.

    Ketua IDI Jabar, dr Moh Luthfi menyatakan, IDI Jabar telah mengetahui dan akan turut mengikuti perkembangan kasus tersebut.

    “Kami dari IDI Wilayah Jawa Barat, saya mendapatkan informasi bahwa kasusnya tampaknya kasus pidana dan sedang ditangani oleh Kepolisian,” katanya dikutip secara tertulis di Bandung, Rabu (9/4/2025).

    Luthfi mengatakan, IDI Jabar akan menunggu hasil penyelidikan pihak 3. IDI Jabar, imbuhnya, juga akan melakukan pembahasan etik sebagai bentuk tindaklanjut atas kasus tersebut.

    “Sehingga tampaknya kami menunggu dulu hasil penyelidikan dari kepolisian. Terkait dengan profesi yang bersangkutan sebagai dokter, kami akan melakukan pembahasan di Majelis Etika Kedokteran IDI Jawa Barat, untuk dilakukan tindaklanjut terhadap masalah di atas, namun menunggu dl proses penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian,” katanya. 

    Tanggapan Unpad dan RSHS

    Pihak kampus Unpad dan RSHS Bandung telah menyampaikan pernyataan bersama terkait kasus itu melalui siaran pers tertulis diterima Liputan6.com, Rabu, 9 April 2025.

    Dalam siaran pers itu dinyatakan bahwa Unpad dan RSHS Bandung telah menerima laporan kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Unpad terhadap seorang anggota keluarga pasien.

    Kasus itu disebut terjadi pada pertengahan Maret 2025 di area rumah sakit.

    Unpad dan RSHS mengecam keras segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual, yang terjadi di lingkungan pelayanan kesehatan dan akademik.

    “Unpad dan RSHS berkomitmen untuk mengawal proses ini dengan tegas, adil, dan transparan, serta memastikan tindakan yang diperlukan diambil untuk menegakkan keadilan bagi korban dan keluarga serta menciptakan lingkungan yang aman bagi semua,” tulis siaran pers tersebut.

    Kasus ini diaku telah direspon secara serius, Unpad dan RSHS Bandung disebut telah sepakat mengambil langkah-langkah sebagai berikut:

    1. Memberikan pendampingan kepada korban dalam proses pelaporan ke Kepolisian DaerahJawa Barat (Polda Jabar). Saat ini, korban sudah mendapatkan pendampingan dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Jabar. Unpad dan RSHS sepenuhnya mendukung proses penyelidikan Polda Jabar.

    2. Berkomitmen melindungi privasi korban dan keluarga.

    3. Karena terduga merupakan PPDS yang dititipkan di RSHS dan bukan karyawan RSHS, maka penindakan tegas sudah dilakukan oleh Unpad dengan memberhentikan yang bersangkutan dari program PPDS.

  • 6
                    
                        Ada 2,3 Juta Penunggak, Gubernur Banten: Pemutihan Pajak Kendaraan Hanya Dilakukan Sekali!
                        Bandung

    6 Ada 2,3 Juta Penunggak, Gubernur Banten: Pemutihan Pajak Kendaraan Hanya Dilakukan Sekali! Bandung

    Ada 2,3 Juta Penunggak, Gubernur Banten: Pemutihan Pajak Kendaraan Hanya Dilakukan Sekali!
    Tim Redaksi
    SERANG, KOMPAS.com
    – Pemerintah Provinsi Banten membuka program penghapusan denda dan tunggakan pajak kendaraan bermotor yang akan berlangsung mulai 10 April hingga 30 Juni 2025. Program ini diberikan kepada 2,3 juta wajib pajak yang tercatat menunggak pajak kendaraan bermotor tahun 2024 dan sebelumnya.
    Gubernur Banten
    Andra Soni
    menegaskan bahwa program pemutihan ini hanya dilakukan satu kali selama masa pemerintahannya. Ia meminta masyarakat memanfaatkan kesempatan tersebut dengan sebaik mungkin.
    “Kita memastikan ini bukan sesuatu yang akan dilaksanakan secara berulang, ini dilakukan hanya sekali di masa pemerintahan saya,” kata Andra kepada wartawan di Serang, Rabu (9/4/2025).
    Andra menyebut, kebijakan ini bukan ditujukan untuk mengejar target pendapatan daerah, melainkan bertujuan untuk meringankan beban masyarakat dan memperbaiki basis data kendaraan.
    “Kita bukan menargetkan terhadap pendapatan kita, lebih kepada sebenarnya cleansing data, kemudian membantu masyarakat, karena masyarakat tidak bayar pajak khawatir ditilang, khawatir yah banyak khawatirnya,” ujar Andra.
    Menurut Andra,
    pemutihan pajak
    kendaraan ini dapat menjadi bentuk relaksasi ekonomi bagi masyarakat di tengah kondisi perekonomian yang masih lesu.
    “Beban yang dimiliki masyarakat kita berikan relaksasi. Ini kan menghapus beban pajak mereka sebelumnya dan itu saya yakini bahwa masyarakat antusias dengan hal ini,” pungkasnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Simak, Link dan Cara Cek Hasil Seleksi Adminitrasi Rekrutmen Bersama BUMN 2025

    Simak, Link dan Cara Cek Hasil Seleksi Adminitrasi Rekrutmen Bersama BUMN 2025

    Liputan6.com, Bandung – Rekrutmen Bersama BUMN (RBB) 2025 menjadi salah satu program yang dinantikan banyak masyarakat Indonesia. Program ini terbuka untuk memberikan peluang pekerjaan dan untuk talenta terbaik yang siap berkontribusi pada BUMN.

    Adapun proses rekrutmennya melalui sejumlah tahapan yang harus dipahami oleh para pelamar. Mulai dari tahapan seleksi administrasi, materi tes, dan tahapan lainnya untuk bisa masuk dalam perusahaan BUMN yang diinginkan.

    Sebagai informasi, Rekrutmen Bersama BUMN atau RBB merupakan salah satu program seleksi yang diselenggarakan oleh Kementerian BUMN dan berkolaborasi bersama Forum Human Capital Indonesia (FHCI).

    Proses seleksi tersebut dilakukan dengan tujuan untuk mencari kandidat yang mempunyai kualifikasi tinggi, berintegritas, serta memiliki nilai moral yang baik. Programnya terbuka untuk fresh graduate hingga experience hire.

    Kemudian seleksi ini juga terbuka bagi pelamar dari jenjang pendidikan SMA/Sederajat, D3, D4/S1, hingga S2. Rekrutmen Bersama BUMN juga terbuka bagi reguler atau umum, perhatian khusus disabilitas, serta putra-putri ujung Sumatera hingga Papua.

    Sementara itu, pada proses rekrutmen tahun ini pendaftaran telah dibuka sejak Maret 2025 dan saat ini memasuki tahapan pengumuman hasil seleksi administrasi yang dijadwalkan pada minggu kedua April yaitu antara tanggal 7 hingga 13 April 2025.

    Melansir dari jadwal resminya, pengumuman hasil seleksi administrasi dapat diakses pada Rabu, 9 April 2025. Peserta yang mengikuti seleksi bisa mengeceknya secara mandiri melalui situs resmi Rekrutmen Bersama BUMN 2025.

  • Pemudik Bawa Kerabat Mengadu Nasib di KBB, Jeje: Boleh Asal Punya Kompetensi

    Pemudik Bawa Kerabat Mengadu Nasib di KBB, Jeje: Boleh Asal Punya Kompetensi

    JABAR EKSPRES – Pengurus RT dan RW di Kabupaten Bandung Barat (KBB) diminta mendata warga yang baru tiba usai pulang kampung saat momen Idulfitri beberapa waktu lalu. Hal ini dilakukan sebagai antisipasi pemudik yang membawa kerabatnya ke Bandung Barat untuk mencari pekerjaan.

    Sebagaimana diketahui, Bandung Barat menjadi salah satu daerah di Jawa Barat yang paling banyak diburu untuk mencari pekerjaan. Tapi yang terjadi kemudian, lapangan kerja yang tersedia terbatas hingga membuat paran perantau itu banyak yang menjadi pengangguran.

    “Boleh saja (pemudik) bawa kerabat ke Bandung Barat asal harus yang memiliki kompetensi,” kata Bupati Bandung Barat, Jeje Ritchie Ismail, Rabu (9/4/2025).

    Secara pribadi, Jeje tidak melarang warganya membawa saudara atau kerabatnya ke Bandung Barat setelah lebaran. Tapi, ia meminta ada kesadaran untuk mengantisipasi kepadatan di wilayahnya.

    “Karena itu saya menugaskan pemerintah di wilayah seperti Desa, RT dan RW untuk mendata warganya yang baru saja melaksanakan mudik,” imbuhnya.

    Sementara itu, Wakil Bupati Bandung Barat, Asep Ismail yang turut mendampingi Jeje menambahkan, terkait dengan operasi yustisi kepada para pendatang ke KBB, dengan kebijakan bupati melalui Disdukcapil, kalau memang dimungkinkan akan dilakukan.

    BACA JUGA:Arus Balik 2025: 7.700 Lebih Pemudik Mulai Kembali ke Kota Bandung melalui Terminal Cicaheum!

    “Barangkali beliau yang nanti mengeluarkan kebijakan boleh atau tidak. Tapi kalau hanya sebatas hal-hal yang wajar, orang untuk mencari sesuap nasi tentu kita bersama-sama saja menyikapinya,” timpalnya.

    “Tapi yang jelas harus mengikuti prosedurnya dan kita lihat laporan dari para camat dan kepala desa untuk pendataan (pendatang),” sambung Asep.

    Terpisah Kepala Disdukcapil KBB Hendra Trismayadi mengatakan, pihaknya tidak melakukan pendataan atau operasi yustisi terhadap pendatang baru penduduk non permanen ke KBB.

    Sejak awal, Disdukcapil telah berkoordinasi dan bekerja sama dengan mitra salah satunya yaitu Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW) yang memiliki peran dan tanggung jawab untuk menerima pendaftaran pendatang sebagai penduduk non permanen.

    Hal tersebut sudah sesuai dengan aturan di Permendagri Nomor 74 Tahun 2022 Tentang Pendaftaran Penduduk Non Permanen.

  • Unpad Pecat Dokter PPDS Pelaku Pelecehan di RSHS

    Unpad Pecat Dokter PPDS Pelaku Pelecehan di RSHS

    JABAR EKSPRES – Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang tenaga medis di Rumah Sakit Dr. Hasan Sadikin (RSHS) Bandung telah menjadi perhatian publik. Kejadian ini diduga terjadi di lantai 7 RSHS Bandung pada pertengahan Maret 2025.

    Setelah keluarga korban mengetahui tindak pelecehan tersebut, mereka segera melaporkan kejadian itu kepada pihak RSHS Bandung dan juga kepolisian. Tidak lama setelah itu, polisi menangkap terduga pelaku pada 28 Maret 2025.

    Berdasarkan informasi yang dihimpin, terduga pelaku yang merupakan dokter tersebut diketahui sebagai peserta didik Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjajaran (Unpad).

    BACA JUGA: Skywalk Teras Cihampelas Kota Bandung Direvitalisasi lagi, Alokasi Rp 3,9 Miiar!

    Kepala Kantor Komunikasi Publik Unpad, Dandi Supriadi, membenarkan bahwa yang bersangkutan adalah peserta PPDS Fakultas Kedokteran Unpad.

    “Sebelumnya RSHS Bandung menerima laporan kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh peserta PPDS Fakultas Kedokteran Unpad, terhadap seorang anggota keluarga pasien di area rumah sakit,” kata Dandi saat dikonfirmasi, Rabu (9/4).

    Dandi menegaskan, Unpad dan RSHS Bandung mengecam keras segala bentuk kekerasan, termasuk pelecehan seksual, yang terjadi di lingkungan rumah sakit dan dunia pendidikan.

    “Kami berkomitmen untuk mengawal proses ini dengan tegas, adil, dan transparan,” tegasnya.

    BACA JUGA: Warga Kota Bandung Dihebohkan Suara Ledakan Kembang Api di Pussenif, Masyarakat: Lumayan Lama!

    Pihak Unpad juga telah mengambil langkah-langkah untuk mendukung proses penyelidikan. Korban kini mendapatkan pendampingan dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Jabar, dan Unpad bersama RSHS Bandung memastikan pendampingan yang diperlukan dalam proses pelaporan.

    “Unpad dan RSHS sepenuhnya mendukung proses penyelidikan Polda Jabar,” tambah Dandi.

    Selain itu, Dandi mengungkapkan bahwa Unpad dan RSHS Bandung berkomitmen untuk melindungi privasi korban dan keluarganya.

    “Karena terduga merupakan PPDS yang dititipkan di RSHS dan bukan karyawan RSHS, maka penindakan tegas sudah dilakukan oleh Unpad,” paparnya.

    Dandi menyebutkan, terduga telah diberhentikan dari program PPDS Fakultas Kedokteran Unpad, karena telah melakukan pelanggaran etik profesi berat dan pelanggaran disiplin.

    “Yang tidak hanya mencoreng nama baik institusi dan profesi kedokteran, tetapi juga telah melanggar norma-norma hukum yang berlaku,” pungkasnya. (Bas)

  • Targetkan Trotoar Inklusif, Pemkot Bandung Bakal Tertibkan Bangunan Semi Permanen hingga PKL

    Targetkan Trotoar Inklusif, Pemkot Bandung Bakal Tertibkan Bangunan Semi Permanen hingga PKL

    JABAR EKSPRES – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung bakal segera lakukan penertiban bangunan semi permanen, di seluruh trotoar yang ada di Kota Kembang.

    Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan menyebut, hal ini sebagai upaya pihaknya dalam menghadirkan trotoar inklusif, dan mengembalikan fungsi trotoar sebagai hak pejalan kaki.

    “Di atas trotoar tidak boleh ada bangunan semi-permanen, semua bangunan semi-permanen di atas trotoar akan digusur, itu sudah pasti,” kata Farhan, Rabu (9/4/2025).

    BACA JUGA:Proyek Trotoar di Kota Bandung Dibuat Asal Jadi? Begini Alasan Kadisnya!

    Diakui Farhan, Pemkot Bandung kini tengah merancang susunan peraturan yang mengatur kebijakan tersebut. Hal ini guna memastikan tak ada kendala saat pelaksanaan program.

    “Cuma masalahnya memang saya belum berlakukan. Tapi ini pengumuman saja, siap-siap akan ada keluar peraturan seperti itu,” ujarnya.

    Disinggung soal Pedagang Kaki Lima (PKL), lanjut Farhan, pihaknya bakal mempertahankan zona peruntukan dan bukan peruntukan yang tersebar di berbagai wilayah Kota Kembang.

    Namun, Farhan menegaskan, tak boleh ada satupun PKL yang berjualan selama 24 jam. Selain itu, setiap PKL dilarang menyimpan gerobaknya meskipun lokasi tersebut berada di zona peruntukan.

    BACA JUGA:Teror Trotoar, Mirisnya Proyek Tahunan di Kota Bandung yang Belum Rampung

    “Masalah zona untuk PKL tetap kita pertahankan kita akan review, ditambah dengan jam buka tutup tidak boleh ada PKL 24 jam,” ungkapnya.

    “Jualan boleh, tapi tidak boleh menetap, jadi tidak boleh 24 jam. bag-bagan tidak boleh disimpen di trotoar, bag-bagan bawa pulang,” tambahnya.

    Kendati demikian, Farhan mengungkapkan, pihaknya akan kembali menelaah segala peraturan guna realisasi sesuai target yang diharapkan di lapangan.

    “Kita akan kembali lagi ke meja meneliti dan menelah kembali apa saja yang bisa kita lakukan terhadap peraturan,” pungkasnya. (Dam)

  • KPK Ungkap Rencana Pemanggilan Ridwan Kamil Terkait Kasus Bank BJB, Kapan Tepatnya?

    KPK Ungkap Rencana Pemanggilan Ridwan Kamil Terkait Kasus Bank BJB, Kapan Tepatnya?

    PIKIRAN RAKYAT – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui juru bicara Tessa Mahardhika menyampaikan informasi terkini mengenai rencana pemanggilan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB). Tessa menegaskan, hingga saat ini belum ada kepastian terkait waktu pemanggilan Ridwan Kamil.

    “Sejauh informasi yang saya dapat, belum ada info pasti kapan RK akan dipanggil,” kata Tessa dalam keterangannya, Rabu, 9 April 2025.

    Tessa menegaskan, meski belum ada kejelasan terkait waktu pemanggilan, KPK memastikan bahwa penyidik akan memanggil setiap pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.

    “Saya kira penyidik memiliki strategi terkait kebijakan pemanggilan seseorang menjadi saksi. Tapi bisa saya pastikan setiap pihak yang rumah atau lokasinya telah digeledah, maka penyidik akan meminta konfirmasi dari yang bersangkutan,” ujar Tessa.

    KPK Sita Bukti Fantastis

    Penyidik KPK berhasil menyita sejumlah barang bukti penting dalam rangkaian penggeledahan yang dilakukan selama tiga hari di kota Bandung mulai 10 Maret hingga 12 Maret 2025. Penggeledahan menyasar lebih dari 12 lokasi, termasuk rumah Ridwan Kamil dan kantor Bank BJB.

    Barang bukti yang disita yakni uang dalam bentuk deposito sekira Rp70 miliar dan beberapa kendaraan roda dua maupun roda empat. Kemudian, aset tanah rumah dan bangunan yang diduga ada kaitannya dengan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB tahun 2021-2023.

    “Ini secara overall ya, semua tempatnya saya tidak mendetailkan karena banyak tempat yang kami geledah selama 3 hari kurang lebih 12 tempat. Jadi saya tidak bisa mendetailkan, nanti secara detailnya mungkin bisa disampaikan pada rilis berikutnya,” kata Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 13 Maret 2025.

    Budi mengatakan, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti terkait dengan dugaan pengeluaran dana non-budgeter. Ia menyebut, pihaknya telah memetakan siapa saja pihak-pihak yang menikmati aliran dana non-budgeter tersebut.

    Budi kembali menekankan bahwa penggeledahan dilakukan di berbagai tempat, ia enggan memberikan perincian mengenai barang bukti yang ditemukan di setiap lokasi. Pada intinya banyak barang bukti yang didapatkan KPK selama penggeledahan.

    “Saya bukan ngomong di satu tempat. Selama tiga hari saya melaksanakan penggeledahan banyak yang kami dapatkan,” ucap Budi.

    Kenapa Rumah Ridwan Kamil yang Pertama Digeledah?

    KPK mengakui tempat yang pertama kali digeledah adalah rumah Ridwan Kamil yang berlokasi di Bandung pada Senin, 10 Maret 2025. Budi menjelaskan penggeledahan di rumah Ridwan Kamil dilakukan bukan tanpa alasan karena langkah tersebut diambil berdasarkan petunjuk yang diperoleh dalam proses penyidikan.

    “KPK dalam melaksanakan upaya penggeledahan paksa tentunya ada petunjuk-petunjuk sebelumnya yang telah kita dapatkan sehingga kami melakukan penggeledahan,” kata Budi.

    Akan tetapi, Budi tidak dapat membeberkan secara detail mengenai alasan konkret kenapa rumah Ridwan Kamil yang pertama kali digeledah. Karena, kata dia, hal itu menyangkut teknis penyidikan yang tidak bisa diungkap secara terperinci.

    “Sehingga kami melakukan penggeledahan terhadap beberapa tempat dan pada saat itu memang secara random adalah satu keputusan saya selaku Kasatgas yang menangani perkara tersebut siapa prioritas pertama saya geledah memang rumahnya RK,” ujar Budi.

    Lima Orang Jadi Tersangka

    KPK dalam kasus ini menetapkan lima tersangka, dengan rincian dua orang dari unsur Bank BJB dan tiga lainnya merupakan pihak swasta. Namun, KPK belum melakukan penahanan terhadap seluruh tersangka.

    “KPK per tanggal 27 Februari 2025 telah menerbitkan 5 buah Sprindik. Tersangka dua orang dari pejabat Bank Jabar Banten, kemudian tiga orang dari swasta,” kata Budi.

    Secara terperinci lima tersangka adalah Direktur Utama nonaktif Bank BJB; Yuddy Renaldi, Pimpinan Divisi Corsec Bank BJB; Widi Hartono, pemilik agensi Arteja Mulyatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri; Ikin Asikin Dulmanan, pemilik agensi PSJ dan USPA; Suhendrik, dan pemilik agensi CKMB dan CKSB; Sophan Jaya Kusuma.

    Budi menjelaskan, pada 2021, 2022, dan Semester 1 2023, Bank BJB merealisasikan belanja beban promosi umum dan produk Bank yang dikelola Divisi Corsec sebesar Rp 409 miliar untuk biaya penayangan iklan di media TV, cetak, dan online melalui kerja sama dengan enam agensi.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun enam agensi adalah PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB), PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB), PT Antedja Muliatama (AM), PT Cakrawala Kreasi Mandiri (CKM), PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE), dan PT BSC Advertising.

    Dengan rincian PT Cipta Karya Mandiri Bersama menerima dana iklan Rp41 miliar, PT Cipta Karya Sukses Bersama Rp105 miliar, PT Antedja Muliatama Rp99 miliar, PT Cakrawala Kreasi Mandiri Rp81 miliar, PT BSC Advertising Rp33 miliar, dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres Rp49 miliar.

    “Ditemukan fakta bahwa lingkup pekerjaan yang dilakukan agensi hanya menempatkan Iklan sesuai permintaan BJB serta penunjukan agensi dilakukan dengan melanggar ketentuan PBJ (pengadaan barang dan jasa)” ucap Budi.

    Budi menyebut, terdapat selisih uang dari yang diterima oleh agensi dengan yang dibayarkan ke media yaitu sebesar Rp222 miliar. Menurutnya, uang Rp222 miliar tersebut digunakan sebagai dana non-budgeter oleh BJB.

    “Yang sejak awal disetujui oleh YR selaku Dirut bersama-sama dengan WH untuk bekerjasama dengan 6 Agensi tersebut di atas untuk menyiapkan dana guna kebutuhan non-budgeter BJB,” ujar Budi.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News