kab/kota: bandung

  • Dokter Pelaku Pemerkosaan di RSHS Ditangkap, Kemenkes Beri Sanksi Seumur Hidup

    Dokter Pelaku Pemerkosaan di RSHS Ditangkap, Kemenkes Beri Sanksi Seumur Hidup

    Jakarta

    Seorang residen prodi anestesi Fakultas Kedokteran Universitas Padjajaran (FK Unpad) diduga menjadi pelaku kekerasan seksual saat berpraktik di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Kota Bandung. Keluarga korban melaporkan tindakan tersebut ke pihak RS, pertengahan Maret 2025.

    Kejanggalan disadari korban pasca menjalani crossmatch, yakni pemeriksaan penting yang dilakukan sebelum transfusi darah untuk memastikan kecocokan antara darah donor dan penerima, mencegah reaksi penolakan oleh sistem imun.

    Tes ini dibutuhkan korban sebelum donor darah kepada ayahnya yang tengah dirawat di ICU dan hendak persiapan melakukan operasi.

    Nahas, korban malah diberikan obat bius dan baru kembali tersadar sekitar pukul 04:00 pagi. Setelah kejadian tersebut, korban mengaku kebingungan saat mendapati nyeri tidak hanya di bagian lengan pengambilan darah, melainkan pada kemaluan.

    Ia kemudian berinisiatif untuk segera melakukan visum ke spesialis obgyn.

    “Kejadiannya terjadi sekitar tengah malam, si pelaku-nya itu nunggu sampai pasiennya agak sadar sekitar jam 4 pagi. Terus habis cross match itu pasiennya ngeluh kok yang sakit bukan cuma tangan bekas akses IV, tetapi di kemaluan juga sakit.”

    “Akhirnya si korban minta visum ke SpOG. Ketahuan lah ada bekas sperma,” lanjut potongan kronologi yang viral di media sosial.

    Unpad Setop PPDS Pelaku Kekerasan Seks

    Pihak Unpad dengan tegas mengecam aksi kekerasan seks pelaku. Residen tersebut tidak lagi bisa melanjutkan PPDS di Unpad.

    Kepala Kantor Komunikasi Publik Unpad Dandi Supriadi menegaskan hal ini dilakukan setelah bukti-bukti yang ditemukan menguatkan tindakan kekerasan seksual terduga pelaku.

    “Pemberhentian dari program PPDS, berarti pemutusan studi,” tegas Dandi saat dikonfirmasi detikcom, Rabu (9/4/2025).

    Sanksi Seumur Hidup dari Kemenkes

    Kementerian Kesehatan RI yang memiliki sejumlah RS vertikal termasuk RSHS, memastikan pelaku seumur hidupnya tidak akan diterima sebagai dokter di rumah sakit pemerintah. Utamanya RSHS, yang selama ini menjadi pusat rujukan provinsi Jawa Barat.

    Langkah tegas Kemenkes RI demi memastikan RS vertikal saat ini aman dan nyaman bagi pasien maupun pendamping pasien.

    “Kita sudah berikan sanksi tegas berupa melarang PPDS tersebut untuk melanjutkan residen seumur hidup di RSHS dan kami kembalikan ke FK Unpad,” jelas Direktur Kesehatan Lanjutan Kementerian Kesehatan (Kemenkes RI), Azhar Jaya, saat dikonfirmasi detikcom Rabu (9/4).

    “Soal hukuman selanjutnya, maka menjadi wewenang Fakultas Kedokteran Universitas Padjajaran,” sambungnya.

    Kemenkes RI juga mengusulkan Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) untuk membatalkan surat tanda registrasi (STR) dokter yang bersangkutan, sehingga surat izin praktik (SIP) otomatis tidak lagi berlaku. Dengan begitu, pelaku kekerasan seks tersebut tidak lagi bisa berpraktik di manapun.

    NEXT: Pelaku Sudah Ditahan

    Polda Jabar menahan peserta PPDS FK Unpad yang belakangan diketahui bernama Priguna Anugerah P atau (PAP). Pria 31 tahun itu ditangkap anggota Ditreskrimum Polda Jabar di apartemennya di Kota Bandung, 23 Maret 2025 lalu.

    Menurut Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan, tersangka meminta korban berinisial FH untuk diambil darah dan membawa korban dari ruang IGD ke gedung MCHC lantai 7 RSHS Bandung pada Tanggal 18 Maret 2025 pada pukul 01.00 WIB.

    Setelah sampai di Gedung MCHC tersangka meminta korban untuk mengganti pakaian dengan baju operasi warna hijau. Lalu diminta untuk melepas baju dan celananya. Pada saat itu, tersangka memasukkan jarum ke bagian tangan kiri dan kanan korban kurang lebih 15 kali.

    “Kemudian tersangka menghubungkan jarum tersebut ke selang infus, setelah itu tersangka menyuntikkan cairan bening ke selang infus tersebut dan beberapa menit kemudian korban merasakan pusing lalu tidak sadarkan diri,” ungkapnya, dikutip dari detikJabar.

    “Setelah sadar korban diminta untuk mengganti pakaian kembali. Setelah kembali ke ruang IGD korban baru sadar bahwa pada saat itu sudah pukul 04.00 WIB,” tambahnya.

    Menyadari ada hal janggal yang dialami korban. Korban pun menceritakan kejadian ini kepada ibunya.

    “Lalu korban bercerita kepada ibunya bahwa tersangka mengambil darah dengan 15 kali percobaan dan memasukkan cairan bening ke dalam infus yang membuat korban tidak sadarkan diri dan kemudian saat korban buang air kecil, korban merasakan perih di bagian tertentu,” terangnya.

    Penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti terdiri dari 2 buah infus fullset, kemudian 2 buah sarung tangan, 7 buah suntikan, 12 buah jarum suntik, 1 buah kondom, dan beberapa obat-obatan.

    Untuk undang-undang dan pasal yang akan ditetapkan yaitu Pasal 6 C, Undang-undang nomor 12 tahun 2022 yaitu tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.

    Korban Tengah Didampingi

    Tidak lepas tangan, pihak RSHS maupun FK Unpad ikut bertanggung jawab dalam mendampingi korban. Korban saat ini diberikan pendampingan melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA).

    “Saat ini, korban sudah mendapatkan pendampingan dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Jabar. Unpad dan RSHS sepenuhnya mendukung proses penyelidikan Polda Jabar,” demikian klarifikasi pihak RSHS dan Unpad dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom, Rabu (9/4).

    RSHS berjanji akan melindungi privasi korban serta keluarga.

  • Fantasi Dokter PPDS Unpad: Paksa Korban Pakai Baju Hijau Operasi – Halaman all

    Fantasi Dokter PPDS Unpad: Paksa Korban Pakai Baju Hijau Operasi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG – PA (31), seorang dokter PPDS Unpad, diduga mempunyai fantasi terhadap korban.

    PA meminta korban mengganti pakaian dengan baju operasi berwarna hijau dan memintanya melepas baju juga celana.

    Fantasi PA itu dilakukan sebelum dia melakukan pelecehan terhadap korban di Gedung MCHC Lantai 7 RSHS Bandung pada 18 Maret 2025 pukul 01.00 WIB.

    Hal itu diungkap Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Hendra Rochmawan.

    “Sesampainya di Gedung MCHC, tersangka meminta korban mengganti pakaian dengan baju operasi berwarna hijau dan memintanya melepas baju juga celananya,” kata dia.

    Hal itu disampaikan dalam sesi jumpa pers di Mapolda Jawa Barat, pada Rabu (9/4/2025).

    PA melakukan pelecehan seksual terhadap korbannya itu di salah satu ruangan kosong.

    Setelah meminta korban memakai baju operasi berwarna hijau, dia memasukkan jarum ke bagian tangan kiri dan kanan korban sebanyak 15 kali.

    Setelah itu, pelaku menghubungkan jarum tersebut ke selang infus dan menyuntikkan cairan bening ke dalamnya. Beberapa menit kemudian, korban mulai merasakan pusing hingga akhirnya tidak sadarkan diri.

    Setelah sadar, si korban diminta mengganti pakaiannya lagi. Lalu, setelah kembali ke ruang IGD, korban baru menyadari bahwa saat itu pukul 04.00 WIB. 

    “Korban pun menceritakan kepada ibunya bahwa pelaku mengambil darah sebanyak 15 kali percobaan dan menyuntikkan cairan bening yang membuat korban tak sadar. Ketika buang air kecil, korban merasakan perih di bagian tertentu,” lanjutnya.

    Polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.

    Upaya pemeriksaan itu dilakukan untuk mengetahui apakah pelaku mempunyai kelainan seksual.

    Berdasarkan temuan awal, kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Polisi Surawan, pelaku mengindikasikan mengalami kelainan seksual.

    “Kecenderungan pelaku ini mengalami sedikit kelainan dari segi seksual,” ujarnya.

    Menurut dia, penyidik akan memperkuat temuan tersebut dengan pemeriksaan psikologi forensik.

    “Kami akan perkuat dengan pemeriksaan dari psikologi forensik, ahli psikologi untuk tambahan pemeriksaan,” ujarnya.

    Apa Itu Fantasi Seksual

    Tribunnews.com melalui Tribun Health pernah memberitakan soal Fantasi Seksual.

    Kehidupan seksual pria dan wanita kerap kali dianggap berbeda.

    Pria diidentikkan dengan fantasi seksual yang kuat, sementara wanita justru dianggap memiliki fantasi yang lebih rendah.

    Apakah hal ini benar?

    Medical Sexologist dr. Binsar Martin Sinaga pernah menjawab persoalan ini ketika menjadi narasumber program Edukasi Seksual Warta Kota, grup TribunHealth.com.

    Begini jawaban dr. Binsar Martin Sinaga:

    Itulah design daripada Tuhan.

    Artinya laki-laki itu, ada satu istilah sering saya omongkan, “men is a sexual man,” naluri pria itu seks.

    Naluri wanita beda, seks itu selalu berkaitan dengan yang namanya perasaan memiliki, love (cinta), sehingga lebih tertutup.

    Ilustrasi. (Tribun Jogja)

    Nah, lalu menjadi pertanyaan sekarang, gairah wanita dengan gairah pria sama enggak? 

    Sama. 

    Cuma di negeri timur (Asia), sering dianggap gairah atau libido wanita lebih rendah. Itu salah. 

    Libido wanita, gairah wanita itu sama. 

    Kembali saya mau katakan, tergantung kebugarannya.

    magic, simak penjelasan dr. Binsar Martin Sinaga FIAS mengenai penggunaan tisu magic untuk mengatasi ejakulasi dini (Freepik)

    Medical sexologist mengingatkan dampak masturbasi yang kerap dilakukan oleh pemuda.

    Masturbasi sendiri adalah aktivitas merangsang organ seksual sendiri untuk mendapatkan kepuasan atau orgasme.

    Kendati demikian, Medical Sexologist, dr. Binsar Martin Sinaga, mengingatkan dampak buruk masturbasi.

    Efek kebiasaan ini bisa jadi tidak instan.

    dr. Binsar menjelaskan, remaja yang suka masturbasi baru akan merasakan efeknya saat berumah tangga, di mana dia lebih mungkin ejakulasi dini alias tak tahan lama saat bercinta.

    “Ejakulasi dini hanya ada pada pria, tidak ada pada wanita. Ejakulasi dini ini, per definisi, adalah ejakulasi yang cepat, terjadi pada pria yang membiarkan fantasinya tidak terkontrol akibat dari gaya hidup dan kebiasaan masturbasi,” kata dr. Binsar Martin Sinaga dalam program Warta Kota.

    Dia menegaskan bahwa masturbasi termasuk salah satu penyebab utama ejakulasi dini.

    “Ada dua kondisi fantasi seks ini yang menyebabkan ejakulasi dini. Pertama, masturbasi pada orang muda, usianya usia-usia remaja.”

    “Kita tahu usia remaja itu penuh dengan hasrat yang menggelora, ditambah dengan paparan film-film vulgar dan porno. Akhirnya mereka berfantasi, otaknya berfantasi dan melakukan masturbasi,” papar dr. Binsar.

    Sayangnya, masturbasi bukan tanpa risiko.

    “Secara tidak disadari, sehingga fantasi itu akan menyebabkan otak merekam dengan cepat, akibatnya pada waktu dia memasuki fase kehidupan dimana dia memiliki kehidupan seks yang teratur, yaitu dalam pernikahan, terjadilah ejakulasi dini karena tidak tertahan,” tandasnya.

    Pada dasarnya otak bisa mengatur kapan tubuh harus ejakulasi.

    Namun ketika seseorang sudah ketagihan masturbasi, ejakulasi justru sulit terkontrol saat berhubungan seksual yang sebenarnya.

    “Banyak pembaca Tribun dan Wartakota tidak menyadari bahwa masturbasi dikontrol oleh fantasi seks.”

    “Kalau fantasi seks ini tidak teratasi pada saat dia masuk usia, masuk dalam kehidupan yang punya kehidupan seks teratur, pernikahan, akhirnya terjadilah ejakulasi dini,” pungkasnya.

  • Awal Mula Dokter PPDS Unpad Lakukan Pelecehan Seksual Menjelang Sahur – Halaman all

    Awal Mula Dokter PPDS Unpad Lakukan Pelecehan Seksual Menjelang Sahur – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG – Awal mula kasus pelecehan seksual oleh dokter PPDS Unpad, PAP (31), terjadi menjelang Sahur pada bulan Ramadan 18 Maret 2025 lalu. 

    Lokasi kejadian berada di gedung MCHC RSHS Bandung.

    Dokter tersebut diduga melakukan pelecehan terhadap beberapa korban.

    Pelaku sudah menargetkan korban incaran.

    PAP melihat korban berinisial FH di ruang IGD RSHS Bandung.

    Setelah menargetkan korban, pelaku meminta korban dari ruang IGD ke Lantai 7 Gedung MCHC RSHS Bandung.

    Di waktu-waktu tiga sampai empat jam menjelang Sahur, pelaku melecehkan korban. 

    Hal itu diungkap Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Hendra Rochmawan.

    “Pelaku meminta korban mengganti pakaian dengan baju operasi berwarna hijau dan memintanya melepas baju juga celananya,” ujar Kombes Hendra pada saat sesi jumpa pers di Ditreskrimum Polda Jawa Barat pada Rabu (9/4/2025).

    Di salah satu ruang kosong di Gedung MCHC RSHS Bandung, pelaku menodai korban.

    Pelaku memasukkan jarum ke bagian tangan kiri dan kanan korban sebanyak 15 kali.

    Setelah itu, pelaku menghubungkan jarum tersebut ke selang infus dan menyuntikkan cairan bening ke dalamnya. Beberapa menit kemudian, korban mulai merasakan pusing hingga akhirnya tidak sadarkan diri.

    Setelah sadar, si korban diminta mengganti pakaiannya lagi. Lalu, setelah kembali ke ruang IGD, korban baru menyadari bahwa saat itu pukul 04.00 WIB. 

    “Korban pun menceritakan kepada ibunya bahwa pelaku mengambil darah sebanyak 15 kali percobaan dan menyuntikkan cairan bening yang membuat korban tak sadar. Ketika buang air kecil, korban merasakan perih di bagian tertentu,” kata dia.

    Korban Diduga Berjumlah Lebih dari Satu

    Jumlah korban dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh dokter PPDS FK Unpad, Priguna Anugerah P alias PAP, terus bertambah.

    Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jawa Barat, Kombes Surawan, mengungkapkan bahwa selain korban yang telah melapor, yaitu FH (21), ada dua korban lainnya yang juga diduga menjadi sasaran pelecehan pelaku.

    Meski demikian, kedua korban tersebut belum melaporkan kejadian tersebut secara resmi ke pihak kepolisian.

    “Korban FH sudah kita tangani, sementara dua korban lainnya masih berada di rumah sakit dan belum menjalani pemeriksaan,” kata Surawan, Rabu (9/5/2025).

    Surawan memastikan bahwa kedua korban lainnya bukanlah keluarga pasien, seperti halnya FH, meskipun kejadiannya hampir serupa.

    Ia mendorong kedua korban tersebut untuk segera melapor agar proses penyelidikan dapat segera dilakukan.

    “Kami mendorong mereka untuk datang dan memberikan keterangan. Satu korban sudah berniat melapor sebelum Lebaran, tetapi terhambat waktu,” tambahnya.

    Pihak kepolisian masih menunggu kedatangan korban untuk memberikan kesaksian lebih lanjut, sementara investigasi terhadap kasus ini terus berlanjut.

    Berdasarkan data dari KTP, pelaku diketahui beralamat di Kota Pontianak namun saat ini tinggal di Kota Bandung. Sementara itu, korban merupakan warga Kota Bandung.

    “Kami juga sudah meminta keterangan dari para saksi dan nantinya akan melibatkan keterangan ahli untuk mendukung proses penyidikan ini,” ujar Hendra.

    Polda Jabar juga telah mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, termasuk dua buah infus full set, dua buah sarung tangan, tujuh buah suntikan, 12 buah jarum suntik, satu buah kondom, dan beberapa obat-obatan.

    Pelaku dijerat dengan Pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

    “Pelaku dikenakan pasal 6C UU no 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun,” tegas Hendra.

    Seorang dokter di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung terancam sanksi berat setelah terungkap sebagai pelaku pelecehan seksual terhadap pasien. 

    Dokter tersebut bisa dijatuhi hukuman pidana sesuai dengan hukum yang berlaku.

    Hal itu diungkap Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Kesehatan Aji Muhawarman.

    Sebagai langkah pertama, Kemenkes sudah meminta Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) untuk segera mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) dr PAP. 

    “Pencabutan STR akan otomatis membatalkan Surat Izin Praktek (SIP) dr PAP,” tegas Aji saat dikonfirmasi, Rabu (9/4/2025). 

    Aji Muhawarman merasa prihatin dan menyesalkan adanya kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh dr PAP sebagai peserta didik PPDS Universitas Padjajaran Program Studi Anastesi di Rumah Sakit Pendidikan Hasan Sadikin Bandung. 

    Saat ini yang bersangkutan sudah dikembalikan ke pihak Universitas Padjajaran (Unpad) dan diberhentikan sebagai mahasiswa serta diproses secara hukum oleh Polda Jawa Barat.

    Kemudian, pihaknya juga sudah menginstruksikan kepada Dirut RSUP Hasan Sadikin untuk menghentikan sementara waktu atau selama 1 bulan, kegiatan residensi Program

    Pendidikan Dokter Spesialis Anestesiologi dan Terapi Intensif di RSUP Hasan Sadikin, untuk dilakukan evaluasi dan perbaikan pengawasan serta tata kelola bersama FK Unpad. 

    Sementara itu, Universitas Padjadjaran (Unpad) tegas menyikapi pelecehan seksual di Rumah Sakit Hasan Sadikin atau RSHS Bandung.

    Unpad mengeluarkan dokter terduga pelaku dari program PPDS.

    “Karena terduga merupakan PPDS yang dititipkan di RSHS dan bukan karyawan RSHS, maka penindakan tegas sudah dilakukan oleh Unpad dengan memberhentikan yang bersangkutan dari program PPDS,” tulis keterangan resmi yang diterima Tribunnews.com, Rabu (9/4/2025).

    Universitas Padjadjaran (Unpad) dan Rumah Sakit Dr. Hasan Sadikin (RSHS) Bandung telah menerima laporan kekerasan seksual itu.

    Disampaikan bahwa pelecehan seksual kepada keluarga pasien itu terjadi pada pertengahan Maret 2025 di area rumah sakit.

    Sebelumnya Direktur Jenderal (Dirjen) Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) Azhar Jaya menegaskan, bahwa seluruh kekerasan berupa fisik hingga seksual tidak boleh terjadi di lingkungan pendidikan kedokteran.

    Karenanya, Kemenkes telah memberikan sanksi tegas kepada pelaku berupa larangan seumur hidup kepada bersangkutan untuk kembali melanjutkan residen di RSHS Bandung seumur hidup.

    “Kami sudah berikan sanksi tegas berupa melarang PPDS tersebut untuk melanjutkan residen seumur hidup di RSHS dan kami kembalikan ke FK Unpad. Soal hukuman selanjutnya, maka menjadi wewenang FK Unpad,” tutur Azhar kepada wartawan, Rabu (9/4/2025).

    Diketahui, terduga pelaku memanfaatkan ketidaktahuan korban pada prosedur medis. Pelaku memberikan obat penenang hingga korban tak sadarkan diri.

    Korban lalu sadar 4-5 jam setelah diberikan obat dan merasakan sakit di area kemaluan.

  • Pelecehan Seksual oleh Dokter PPDS Unpad di Gedung MCHC RSHS Bandung – Halaman all

    Pelecehan Seksual oleh Dokter PPDS Unpad di Gedung MCHC RSHS Bandung – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG.- PAP (31), seorang dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran, melakukan pelecehan seksual di gedung MCHC RSHS Bandung.

    Gedung MCHC RSHS Bandung itu berada di lantai 7 RSHS Bandung. Aksi pelecehan seksual terjadi pada 18 Maret 2025 pukul 0100 WIB.

    Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Surawan, mengatakan PAP memperkosa FH (21), korban di salah satu ruangan baru yang belum digunakan di RSHS Bandung.

    “Korban diajak pelaku ke ruang baru (gedung MCHC RSHS Bandung,-red),” kata dia, di Bandung, Jawa Barat, pada (9/4/2025).

    Menurut dia, pelaku mengajak ke ruangan di gedung MCHC RSHS Bandung pada saat korban sedang mendampingi ayahnya yang sedang dalam kondisi kritis.

    Lalu, kata dia, pelaku meminta korban melakukan tranfusi darah sendirian dan tidak ditemani keluarga.

    “Korban tidak tahu masku pelaku,” kata dia. 

    Di ruang gedung MCHC RSHS Bandung itu terjadi pelecehan seksual.

    Polisi menemukan sisa sperma di tubuh korban serta alat kontrasepsi yang digunakan pelaku.

    Kini, sampel sperma itu sudah dibekukan dan akan diuji melalui tes DNA.

    Upaya itu dilakukan untuk memastikan kecocokan.

    Setelah lima hari pasca kejadian di MCHC RSHS Bandung itu, dokter PPDS Unpad ditangkap di sebuah apartemen di Bandung.

    Sebelum ditangkap, pelaku hendak melakukan bunuh diri dengan cara melukai pergelangan tangan.

    Pelaku pun sempat dirawat di rumah sakit akibat perbuatannya itu.

  • Viral Tren Sewa iPhone Saat Lebaran, Tapi Waspadai Ancaman Ini!

    Viral Tren Sewa iPhone Saat Lebaran, Tapi Waspadai Ancaman Ini!

    Jakarta: Lebaran tahun ini membawa tren baru yang cukup mencuri perhatian yakni menyewa smartphone mewah seperti iPhone hanya demi tampil kece saat silaturahmi dan mudik. 
     
    Di kota-kota besar seperti Bandung, Surabaya, Semarang, dan Banyuwangi, permintaan akan smartphone sewaan melonjak tajam menjelang Idulfitri.
     
    Bagi sebagian orang, menyewa smartphone jadi solusi praktis untuk mengabadikan momen atau sekadar tampil percaya diri saat kumpul keluarga. 

    Tapi tunggu dulu di balik tren ini ternyata tersimpan risiko keamanan digital yang perlu kamu tahu.

    Smartphone sewaan membuka celah keamanan?
    Menurut Founder dan Group CEO VIDA Niki Luhur, banyak pengguna tidak sadar bahwa perangkat sewaan bisa menyimpan data sensitif mereka.
     
    “Menyewa smartphone untuk keperluan sesaat memang praktis, tapi jangan lupa, perangkat itu bisa menyimpan jejak data sensitif kita. Banyak orang tidak sadar bahwa saat menyewa smartphone dan menggunakannya untuk mengakses akun digital atau mengisi data pribadi seperti KTP dan foto pribadi (selfie), mereka sedang membuka celah bagi kejahatan online,” jelas Niki dalam keterangan tertulis, Rabu, 9 April 2025.
     

    “Fraudster tidak perlu meretas sistem, karena celahnya sangat terbuka, mulai dari data yang tersimpan otomatis, cache aplikasi, hingga akses residual ke iOS atau Android dari pemilik sebelumnya. Dengan itu, mereka bisa mengambil alih akun siapa pun hanya dalam hitungan menit dan itulah yang kita kenal sebagai Account Takeover,” imbuh Niki.
     
    Risiko ini disebut sebagai Account Takeover serangan di mana pelaku mengambil alih akun digital dengan memanfaatkan celah seperti data yang tertinggal atau diakses dari perangkat tidak aman.
    Fakta mengejutkan dari laporan VIDA
    VIDA, perusahaan penyedia solusi identitas digital dan pencegahan fraud, mengungkap temuan mengejutkan dari whitepaper terbarunya bahwa 97 persense perusahaan di Indonesia mengalami insiden Account Takeover dalam 12 bulan terakhir.
     
    Lalu, 67 persen konsumen menjadi korban transaksi tidak sah dari akun digital mereka. Kemudian 71 persen insiden berujung pada kerugian finansial.
     
    Tak hanya itu, tujuh dari sepuluh kasus serangan siber melibatkan akses dari perangkat atau lokasi tidak dikenal.
    Ini tips aman pakai smartphone sewaan
    Kalau kamu tetap perlu menggunakan smartphone sewaan, ada beberapa langkah pencegahan penting yang bisa kamu lakukan:

    Jangan simpan data penting seperti password, PIN, atau info perbankan.
    Selalu lakukan factory reset sebelum dan sesudah memakai perangkat.
    Aktifkan autentikasi dua faktor untuk login ke akun digital.
    Hindari login akun penting seperti mobile banking atau dompet digital di perangkat sewaan.

    Gaya boleh stylish, tapi data harus aman
    Menyewa smartphone buat lebaran sah-sah aja, tapi jangan sampai kamu korbankan keamanan data demi sekadar tampil keren. Ingat, di era digital ini, data pribadi adalah aset penting. 
     
    Lebih baik waspada sejak awal daripada menyesal di kemudian hari.
     
    Kalau kamu ingin terus mengikuti tren gaya hidup digital tapi tetap aman, pastikan kamu juga belajar soal keamanan siber dan digital identity. Jadi, gaya tetap jalan, akun tetap aman!

     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (ANN)

  • Sekolah Swasta di Bandung Diwacanakan Dapat Subsidi

    Sekolah Swasta di Bandung Diwacanakan Dapat Subsidi

    Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mewacanakan pemberian subsidi untuk sekolah swasta di Kota Bandung menjelang pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan mengungkap strategi untuk merealisasikan wacana tersebut saat ini tengah disusun. Menurutnya, semua anak usia pendidikan di Kota Bandung harus mendapatkan haknya untuk menuntut ilmu dengan baik.

    Ringkasan

  • Dokter PPDS Pelaku Kekerasan Seksual di RSHS Bandung Dikeluarkan Unpad, Rektor: Pelanggaran Norma

    Dokter PPDS Pelaku Kekerasan Seksual di RSHS Bandung Dikeluarkan Unpad, Rektor: Pelanggaran Norma

    PIKIRAN RAKYAT – Universitas Padjadjaran mengeluarkan dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Unpad di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, diduga pelaku kekerasan seksual pada keluarga pasien.

    Menurut Rektor Unpad Prof Arief S. Kartasasmita, keputusan pemutusan studi diambil sebagai bentuk ketegasan institusi menanggapi dugaan pelanggaran hukum dan norma yang dilakukannya.

    “Tentu Unpad dalam hal ini sangat prihatin terhadap kasus ini,” ucap Prof Arief di Bandung, Jawa Barat pada Rabu, 9 April 2025 seperti dikutip dari Antara.

    Pemutusan Studi

    Menurutnya Unpad sudah memiliki cukup indikasi dan dasar menjatuhkan sanksi akademik berupa pemutusan studi, meski proses hukum masih berlangsung dan belum ada putusan pengadilan.

    “Secara umum Unpad tidak akan menoleransi segala bentuk pelanggaran hukum maupun pelanggaran norma yang berlaku,” lanjut Prof Arief. 

    Unpad memastikan Ia tak lagi memiliki status sebagai peserta didik dan tidak diperbolehkan menjalani kegiatan apapun di lingkungan kampus serta rumah sakit pendidikan.

    “Ada aturan internal di Unpad yang menyatakan bahwa setiap mahasiswa, dosen, maupun karyawan, yang melakukan tindakan pidana akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku,” lanjut Arief.

    Ia akan memberi pendampingan pada korban dan sudah menjalin koordinasi dengan pihak RSHS serta kepolisian agar proses hukum bisa berjalan dengan adil dan transparan.

    “Kami turut prihatin dan menyampaikan penyesalan mendalam kepada korban dan keluarganya. Semoga kejadian serupa tidak terjadi lagi pada masa mendatang,” lanjutnya.

    Sistem Pengawasan

    Unpad akan memperkuat sistem pengawasan pada proses pendidikan di jenjang spesialis serta non-spesialis.

    “Tujuannya agar kasus-kasus serupa tidak terjadi lagi, baik di lingkungan Unpad maupun di tempat-tempat lain yang menjadi bagian dari pendidikan Unpad, termasuk di masyarakat pendidikan,” lanjutnya.

    Menurutnya kasus ini berkaitan dengan aspek akademik, pengawasan, serta pembinaan peserta didik di rumah sakit pendidikan.

    “Yang bersangkutan berasal dari Program Studi Anestesiologi. Kami sudah berkoordinasi dengan Dekan Fakultas Kedokteran, Direktur Utama RSHS, serta Kementerian Kesehatan, agar penanganan kasus ini dilakukan secara komprehensif,” lanjutnya.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • 5 Fakta Dokter Residen Rudapaksa Anak Pasien: Modus Bejat, Jadi Tersangka, hingga Kelainan Seksual – Halaman all

    5 Fakta Dokter Residen Rudapaksa Anak Pasien: Modus Bejat, Jadi Tersangka, hingga Kelainan Seksual – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Berikut kronologi lengkap kasus dokter residen rudapaksa keluarga pasien di Bandung, Jawa Barat.

    Diketahui kasus rudapaksa ini melibatkan tersangka Priguna Anugerah Pratama alias PAP (31), sedangkan korbannya seorang wanita berinisial FH (21).

    Kabidhumas Polda Jawa Barat Kombes Pol. Hendra Rochmawan membeberkan, kasus rudapaksa mulai terungkap saat korban melaporkan tersangka pada 18 Maret 2025.

    Semua bermula saat FH mendampingi orang tuanya yang sedang dirawat di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

    Priguna Anugerah mulai melancarkan aksi bejatnya dengan melakukan pengecekan darah.

    FH dibawa tersangka dari ruangan IGD ke Gedung Mother and Child Health Care (MCHC) Rumah Sakit Dokter Hasan Sadikin yang ada di lantai 7.

    “(Tersangka) membawa korban dari ruang IGD ke gedung MCHC lantai 7 pada pukul 01.00 WIB,” kata Kombes Hendra, dikutip dari kanal YouTube KOMPASTV, Rabu (9/4/2025).

    Kombes Hendra melanjutkan, sebelum pergi, tersangka meminta FH agar tidak ditemani oleh siapapun, termasuk adiknya.

    Singkat cerita, tersangka membawa korban ke ruang nomor 711.

    “Tersangka meminta korban untuk mengganti pakaian dengan baju operasi warna hijau dan meminta korban untuk melepas baju dan celananya,” urai Kombes Hendra.

    Priguna Anugerah kemudian memasukkan jarum ke bagian tangan kiri dan tangan korban kurang lebih 15 kali percobaan.

    Kemudian tersangka menghubungkan jarum tersebut ke selang infus Setelah itu tersangka menyuntikkan cairan bening ke selang infus tersebut.

    Beberapa menit kemudian korban merasakan pusing lalu tidak sadarkan diri.

    “Setelah tersadar, korban diminta untuk berganti pakaian kembali dan diantar sampai lantai 1 di gedung MCHC.”

    “Setelah sampai ruang IGD korban baru sadar bahwa pada saat itu sudah pukul
    04.00 WIB.”

    “Lalu korban bercerita kepada ibunya bahwa tersangka mengambil darah dengan 15 kali percobaan dan memasukkan cairan bening ke dalam selang infus yang membuat korban tidak sadarkan diri,” kata Kombes Hendra.

    FH baru sadar jadi korban rudapaksa saat merasakan sakit saat buang air kecil.

    Bagian intimnya merasa perih saat terkena air.

    Korban kemudian melaporkan kejadian yang menimpanya ke polisi.

    Kombes Hendra menyebut dalam perjalan kasus, ada 11 orang dimintai keterangan.

    “Ada FH sendiri sebagai korban, ada ibunya kemudian, ada beberapa perawat, ada kurang lebih tiga perawat, dan adik korban. Kemudian dari farmasi, dokter, dan pegawai rumah sakit Hasan Sadikin dan juga apoteker. Dan Dirkrimsus juga akan meminta keterangan ahli untuk mendukung proses penyidikan,” jelas dia.

    Polda Jabar sudah menetapkan Priguna Anugerah sebagai tersangka atas kasus rudapaksa terhadap korban seorang perempuan berinisial FH.

    Ia kini terancam hukuman 12 tahun penjara.

    “Pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 yaitu tentang tindak pidana kekerasan seksual.”

    “Adapun ancaman hukumannya dipidana dengan pidana penjara paling lama adalah 12 tahun,” urai Kombes Hendra.

    Selain jadi tersangka, Priguna Anugerah juga akan ditahan selama 20 hari guna mempermudah pendalaman kasus lebih lanjut.

    PELAKU KEKERASAN SEKSUAL – Pelaku kekerasan seksual terhadap keluarga pasien RS Hasan Sadikin Bandung, dokter Priguna Anugerah (31) ditampilkan Ditreskrimum Polda Jabar, Rabu (9/4/2025). Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. (Tribun Jabar/ Muhammad Nandri)

    Priguna Anugerah merupakan dokter mahasiswa Universitas Padjadjaran (Unpad).

    Saat kejadian rudapaksa, ia sedang menempuh pendidikan spesialis di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

    “Tersangka PAP adalah dokter pelajar dari salah satu universitas di Kabupaten Sumedang yang sedang mengambil spesialis anestesi di Rumah Sakit Hasan Sadikin,” katanya, dikutip dari kanal YouTube KOMPASTV, Rabu (9/4/2025).

    Informasi tambahan, Priguna Anugerah kelahiran 14 Juli 1994, atau kini berusia 31 tahun.

    Kombes Hendra melanjutkan, pelaku bukanlah warga asli Bandung.

    Ia berasal dari Kota Pontianak, Kalimantan Barat.

    “Beliau berasal dari kota di luar dari Jawa sesuai dengan (data) KTP,” imbuhnya.

    Priguna Anugerah juga diketahui sudah menikah dan memiliki seorang istri

    “Bersangkutan memang telah berkeluarga (berdasar) informasi yang kami dapatkan,” kata Kombes Hendra.

    Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Barat Kombes Surawan menambahkan, Priguna Anugerah memiliki kelainan seksual.

    Fakta tersebut didapatkan polisi lewat pemeriksaan yang sudah dilakukan.

    “Dari pemeriksaan beberapa hari ini memang ada kecenderungan pelaku ini mengalami sedikit kelainan dari segi seksual,” urainya.

    Oleh karena itu, Polda Jabar akan berkoordinasi dengan sejumlah pihak untuk mendalami kelainan seksual tersebut.

    Termasuk meminta keterangan ahli dan psikolog.

    “Kita akan perkuat dengan pemeriksaan dari psikologi forensik, ahli-ahli psikologi untuk tambahan pemeriksaan.”

    “Sehingga kita menguatkan adanya kecenderungan kelainan dari perilaku seksual,” tegasnya.

    (Tribunnews.com/Endra)

  • Kerja Sama Sektor Transportasi, Prancis Lirik Proyek BRT Medan hingga LRT Bandung

    Kerja Sama Sektor Transportasi, Prancis Lirik Proyek BRT Medan hingga LRT Bandung

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah Prancis menyatakan ketertarikannya untuk memperdalam kerja sama di sektor transportasi Indonesia, mencakup moda darat, laut, udara, dan perkeretaapian.

    Hal ini disampaikan dalam pertemuan antara Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi dan Menteri Perdagangan Prancis Laurent Saint-Martin di Jakarta, Rabu (9/4/2025).

    Diskusi kedua pihak juga membahas pengembangan sumber daya manusia, khususnya pelatihan, pendidikan vokasi, serta kerja sama akademik di institusi pendidikan transportasi di bawah Kementerian Perhubungan.

    Pada sektor transportasi darat, Prancis tertarik berpartisipasi dalam pengembangan infrastruktur dan layanan transportasi umum di wilayah perkotaan. Proyek Bus Rapid Transit (BRT) di Medan dan Bandung menjadi salah satu fokus pembahasan untuk meningkatkan mobilitas dan konektivitas perkotaan.

    Kerja sama juga dijajaki di sektor maritim melalui pembaruan nota kesepahaman Certificate of Recognition (COR). MoU tersebut diharapkan berkembang menjadi pengakuan timbal balik terhadap sertifikasi pelaut antara Indonesia dan Prancis.

    “Dengan mengakui sertifikasi kedua negara akan mendorong peluang tenaga kerja, memperkuat kerja sama maritim, meningkatkan manfaat ekonomi bagi kedua negara, serta mendukung efisiensi dan keselamatan operasional industri pelayaran global,” ujar Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi.

    Di sektor penerbangan, dibahas perpanjangan perjanjian kerja sama teknis serta peluang modernisasi peralatan navigasi penerbangan di wilayah udara barat Indonesia. Pemerintah mendorong pelaku industri Prancis untuk berpartisipasi dalam proses pengadaan oleh AirNav Indonesia sesuai ketentuan yang berlaku.

    Sementara itu, pada sektor perkeretaapian, Prancis menyatakan minat terhadap sejumlah proyek, termasuk pengembangan jaringan kereta Bandung, elektrifikasi lintas Padalarang–Cicalengka, dan percepatan rencana pembangunan LRT Bandung.

    Untuk pengembangan SDM, dibahas kerja sama program magister di bidang Air Navigation Services Management di Toulouse serta pelatihan serupa yang dapat diselenggarakan di Indonesia.

  • Dokter Pelaku Pemerkosaan di RSHS Ditangkap, Kemenkes Beri Sanksi Seumur Hidup

    Kemenkes Pastikan Izin Praktik Dokter Residen Pelaku Kekerasan Seks di RSHS Dicabut!

    Jakarta

    Kementerian Kesehatan RI menyesalkan laporan kekerasan seksual peserta program pendidikan dokter spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjajaran prodi anestesi. Pria berinisial PAP itu diduga melakukan pemerkosaan kepada korban, yang tengah mendampingi ayahnya menjalani pengobatan dan tengah dirawat di ICU.

    Peristiwa terjadi saat korban hendak menjalani menjalani crossmatch, yakni pemeriksaan penting yang dilakukan sebelum transfusi darah. Tes ini diperlukan korban sebelum donor untuk mengantisipasi adanya risiko reaksi penolakan oleh sistem imun. Korban melakukan tindakan tersebut tengah malam, nahas ia malah mendapatkan obat bius hingga baru tersadar di pagi hari, dan hasil visum menunjukkan adanya bekas sperma.

    Kementerian Kesehatan RI memastikan yang bersangkutan akan dikenakan sanksi tegas berupa larangan praktik seumur hidup dengan dicabutnya surat tanda registrasi (STR) dan surat izin praktik (SIP).

    Hal ini akan diusulkan kepada Konsil Kesehatan Indonesia (KKI).

    “Pencabutan STR akan otomatis membatalkan Surat Izin Praktek (SIP) dr PAP,” tegas Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes Aji Muhawarman, saat dikonfirmasi detikcom Rabu (9/5/2025).

    Instruksi tersebut sebagai tindak tegas Kemenkes RI untuk benar-benar memastikan lingkup RS pemerintah bersih dari pelaku kekerasan seksual.

    “Kemenkes merasa prihatin dan menyesalkan adanya kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh dr PAP, peserta didik PPDS Universitas Padjajaran Program Studi Anastesi di Rumah Sakit Pendidikan Hasan Sadikin Bandung.”

    “Saat ini yang bersangkutan sudah dikembalikan ke pihak Unpad dan diberhentikan sebagai mahasiswa serta diproses secara hukum oleh Polda Jawa Barat,” lanjut Aji.

    (naf/up)