kab/kota: bandung

  • Kata Dokter Tirta soal Dokter PPDS Unpad yang Rudapaksa Anak Pasien RSHS Bandung: Memalukan – Halaman all

    Kata Dokter Tirta soal Dokter PPDS Unpad yang Rudapaksa Anak Pasien RSHS Bandung: Memalukan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Publik dikejutkan dengan kasus dugaan kekerasan seksual oleh dokter residen bernama Priguna Anugerah Pratama (31) terhadap wanita inisial FH (21), anak pasien Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Jawa Barat (Jabar).

    Kasus dugaan rudapaksa ini pun turut disoroti dr. Tirta Mandira Hudhi atau akrab disapa Dokter Tirta.

    Melalui cuitannya di X (sebelumnya Twitter), Dokter Tirta menilai bahwa kejadian ini merupakan hal memalukan sepanjang sejarah.

    Pengusaha sekaligus dokter influencer itu juga menyebut kejadian ini bisa menghancurkan kepercayaan pasien kepada dokter anestesi di seluruh Indonesia.

    “Ini kisah paling memalukan sepanjang sejarah PPDS” tulis Dokter Tirta.

    “Hal ini bisa menghancurkan trust pasien ke dokter anestesi di seluruh Indonesia,” lanjutnya.

    Dokter Tirta juga mengaku bahwa ia mendukung korban dan keluarganya untuk mengungkap kasus tersebut.

    Bahkan, Dokter Tirta berharap agar pelaku dihukum seberat-beratnya.

    “Pelaku harus dihukum seberat-beratnya dan investigasi harus detail, apakah ada korban-korban lain atau tidak,” pungkasnya.

    Kronologi

    Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan mengungkapkan bahwa modus Priguna yakni memanfaatkan kondisi kritis ayah korban dengan dalih akan melakukan pengecekan darah untuk transfusi darah.

    Sebagaimana diketahui, Priguna adalah mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (FK Unpad) yang sedang menjalani Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) anestesi di RSHS Bandung.

    Peristiwa dugaan rudapaksa ini terjadi pada Selasa, 18 Maret 2025 sekitar pukul 01.00 WIB dinihari.

    Saat itu, Priguna yang memang sedang bertugas, meminta korban untuk diambil darahnya dan membawa korban dari ruang IGD RSHS Bandung ke Gedung MCHC lantai 7.

    Priguna bahkan meminta korban agar tidak ditemani adiknya.

    Setibanya di salah satu ruangan baru di lantai 7 Gedung MCHC yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP) tersebut, tersangka diduga membius korban dengan menyuntiknya berkali-kali sebelum melancarkan aksi bejatnya.

    “Sesampainya di Gedung MCHC, tersangka meminta korban mengganti pakaian dengan baju operasi berwarna hijau dan memintanya melepas baju juga celananya. Lalu, pelaku memasukkan jarum ke bagian tangan kiri dan kanan korban sebanyak 15 kali,” kata Hendra, Rabu (9/4/2025), dilansir TribunJabar.id.

    Selanjutnya, Priguna menghubungkan jarum tersebut ke selang infus dan menyuntikkan cairan bening ke dalamnya.

    Selang beberapa menit, korban FH mulai merasakan pusing hingga akhirnya tidak sadarkan diri.

    Dalam kondisi itulah, korban diduga dirudapaksa oleh Priguna.

    “Setelah sadar, si korban diminta mengganti pakaiannya lagi. Lalu, setelah kembali ke ruang IGD, korban baru menyadari bahwa saat itu pukul 04.00 WIB. Korban pun menceritakan kepada ibunya bahwa pelaku mengambil darah sebanyak 15 kali percobaan dan menyuntikkan cairan bening yang membuat korban tak sadar. Ketika buang air kecil, korban merasakan perih di bagian tertentu,” jelas Hendra.

    Keluarga korban kemudian melaporkan kejadian ini ke polisi berdasarkan bukti berupa hasil visum hingga rekaman CCTV.

    Polisi akhirnya menangkap Priguna di apartemennya di Bandung, pada 23 Maret 2025.

    Kemudian pada 25 Maret 2025, Priguna ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual.

    Atas aksi bejatnya, tersangka dijerat dengan Pasal 6 C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

    “Pelaku dikenakan pasal 6 C UU no 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun,” sebut Hendra.

    Selain menangkap tersangka, Polda Jabar juga telah mengamankan sejumlah barang bukti dari tempat kejadian perkara (TKP), termasuk 2 buah infus full set, 2 buah sarung tangan, 7 buah suntikan, 12 buah jarum suntik, 1 buah kondom, dan beberapa obat-obatan.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul KRONOLOGI Dokter Predator Cabuli Keluarga Pasien di RSHS Bandung, Diminta Ganti Baju Saat Cek Darah

    (Tribunnews.com/Nina Yuniar) (TribunJabar.id/Muhamad Nandri Prilatama)

  • Soroti Kekerasan Seks di RSHS, Wamenkes Dorong Tes Kejiwaan Dokter PPDS

    Soroti Kekerasan Seks di RSHS, Wamenkes Dorong Tes Kejiwaan Dokter PPDS

    Jakarta

    Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono menanggapi kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh dokter residen anestesi dan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran Priguna Anugerah Pratama (PAP) di lingkungan RS Hasan Sadikin Bandung (RSHS). Dante menuturkan, pihaknya turut prihatin atas kejadian yang menimpa korban.

    Ia mengatakan, pihaknya saat ini sudah melakukan koordinasi dengan rumah sakit dan lembaga pendidikan untuk menelusuri hal tersebut. Proses pendidikan dokter spesialis anestesi RSHS juga telah dihentikan sementara.

    “Kami memberikan surat kepada Konsil kesehatan Indonesia untuk dicabut surat tanda registrasinya kalau sudah dicabut, berarti bersangkutan sudah tidak memiliki izin praktek ini yang penting,” kata Dante ketika ditemui awak media di Jakarta Utara, Kamis (10/4/2025).

    “Karena ini sudah masuk ke ranah kriminal, maka kasusnya akan kami serahkan ke Polda Jawa Barat,” sambungnya.

    Untuk mencegah masalah ini terulang, Dante kembali menekankan pentingnya pemeriksaan kesehatan jiwa calon dokter spesialis. Menurutnya, ini penting untuk mencegah risiko orang dengan kondisi jiwa kurang baik bisa masuk ke dunia kedokteran.

    Terlebih, menurutnya bidang yang diambil pelaku sangat dekat dengan penggunaan obat-obat bius yang rentan disalahgunakan.

    “Nanti akan ada cek namanya MMPI (Minnesota Multiphasic Personality Inventory), ini pemeriksaan kesehatan jiwa. Terlebih lagi untuk menggunakan obat-obat bius, seperti anestesi. Ini akan dilakukan per program penilaian MMPI khusus untuk program bius. Ini tentunya akan kita kerja sama dengan kolegium,” kata Dante.

    “Tes mental untuk peserta pendidikan tidak hanya mereka pintar, tapi juga sehat secara jasmani dan rohani supaya bisa melaksanakan tugas dokter yang mulia menangani masyarakat dengan hati, tidak melakukan penyalahgunaan kewenangan sesuai janji kedokteran,” tandasnya.

    Pelaku sengaja memberikan obat bius pada korban yang hendak diambil darahnya untuk cross match atau pemeriksaan kecocokan darah antara donor dan penerima sebelum prosedur transfusi darah.

    Pelaku lalu melakukan aksinya dengan melakukan suntikan hingga 15 kali, sampai akhirnya korban tidak sadar. Peristiwa terjadi tengah malam dan korban baru terbangun di sekitar pukul 04:00 pagi.

    Pelaku kini ditahan atas Pasal 6 C, Undang-undang Nomor 12 tahun 2022 yaitu tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun. Penyidik mengamankan beberapa barang bykti seperti 2 infus fullset, 2 sarung tangan, 7 suntikan, 12 jarum suntik, 1 kondom, dan beberapa obat-obatan.

    (avk/up)

  • Bertambah, Korban Pelecehan Dokter PPDS di RSHS Jadi 3 Orang

    Bertambah, Korban Pelecehan Dokter PPDS di RSHS Jadi 3 Orang

    JABAR EKSPRES – Fakta mengejutkan kembali didapat dari hasil penyelidikan polisi terkait kasus pelecehan dan pemerkosaan yang dilakukan dokter PPDS di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

    Jika sebelumnya hanya ada satu korban yang merupakan keluarga pasien, kini korban pelecehan seksual dari dokter bernama Priguna Anugrah Pratama atau PAP (31) ini bertambah 2 korban menjadi 3 orang.

    Dokter residen PPDS FK Unpad ini, ternyata juga melecehkan 2 orang yang tengah menjalani perawatan sebagai pasien di RSHS.

    Fakta ini diungkapkan oleh Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jabar Kombes Pol Surawan.

    Dia menyebutkan bahwa waktu peristiwa pemerkosaan terhadap ketiga korban berbeda.

    Baca juga :  Tampang Dokter PPDS Pelaku Pelecehan di RSHS

    “Satu (korban) yang kami tangani (FH, keluarga pasien). Dua (korban) masih di rumah sakit, belum kami diperiksa,” jelasnya kepada wartawan saat konfrensi Pers di Mapolda Jabar, Rabu (9/4/2025)

    Lebih lanjut Kombes Surawan, menjelaskan, Tersangka PAP memakai modus operandi yang sama terhadap semua korbannya, yakni, dengan cara membiusnya, kemudian setelah korban tidak sadar, tersangka melakukan aksi bejatnya.

    “Infonya begitu (dua korban juga diperkosa),” ujar Kombes Surawan.

    Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban pemerkosaan dokter PAP segera melapor.

    “Ada kemungkinan (jumlah korban bertambah), tetapi kami menunggu dari korban berikutnya (untuk melapor). Kami membuka layanan laporan lainnya, kami terbuka,” kata Kabid Humas.

    Kronologi

    Peristiwa ini sudah terjadi pada 18 Maret 2025 lalu, namun mulai mencuat ke publik setelah akun Instagram @ppdsgramm mengungkapkan.

    Bahkan banyak yang sudah membagikan kronologinya dimedia sosial.

    “Jadi ada pasien bapa bapa dirawat di ICU, ditungguin sama anaknya (cewe). Pasien pre op, perlu darah, nah sama di pelaku di tawarin ke anak pasien, cross match nya sama saya aja biar cepet prosesnya,” tulis salah satu unggahan di X.

    Baca juga : HEBOH, Dokter Residen Anastesi Cabuli Penunggu Pasien di RSHS Bandung

    Prosedur crossmatch darah, merupakan prosedur penting sebelum transfusi darah untuk memastikan kecocokan antara darah donor dan penerima.

  • Update Kasus KDRT Adelia Septa, Suami Belum Ditetapkan Tersangka Meski Sudah Jalani Pemeriksaan

    Update Kasus KDRT Adelia Septa, Suami Belum Ditetapkan Tersangka Meski Sudah Jalani Pemeriksaan

    JABAR EKSPRES – Polisi masih mendalami kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menimpa seorang perempuan asal Bandung bernama Adelia Septa.

    Penyelidikan pun terus berlanjut, termasuk pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan terduga pelaku.

    Kasat Reskrim Polresta Bandung, Kompol Luthfi Olot Gigantara, mengungkapkan pemeriksaan sudah dilakukan terhadap lebih dari lima orang saksi.

    Di antara mereka adalah tenaga medis yang melakukan visum serta orang yang dilaporkan sebagai pelaku.

    BACA JUGA: Kasus KDRT Viral di Media Sosial, Polisi Naikkan Status Penyidikan

    “Kami sudah periksa lebih dari lima saksi, termasuk dokter dan terlapor,” kata Luthfi saat dihubungi, Kamis (10/4/2025).

    Luthfi menegaskan bahwa status terlapor saat ini masih sebagai saksi. Pihaknya pun belum menetapkan tersangka karena masih dalam tahap pengumpulan bukti.

    “Masih sebagai saksi,” ungkapnya.

    Menurutnya, penetapan tersangka akan dilakukan jika minimal dua alat bukti sudah dianggap cukup kuat.

    “Jika sudah terbukti, kami akan segera gelar perkara,” jelasnya.

    Sebelumnya, Sebuah video memperlihatkan seorang wanita bernama Adelia Septa menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang diduga dilakukan oleh suaminya hingga viral di media sosial.

    BACA JUGA: Viral Video Seorang Wanita Jadi Korban KDRT oleh Suaminya, Polisi Janji Tangani Kasus Secara Profesional

    Dalam unggahan di media sosialnya, Adelia terlihat memposting beberapa video dirinya yang mengalami KDRT.

    Terlihat dalam beberapa video, korban mengalami kekerasan, bahkan dalam foto yang diunggahnya, ia mengalami luka lebam di bagian wajah.

    Selain memposting video kekerasan yang diduga dilakukan oleh suaminya, Adelia juga menceritakan di media sosialnya di mana dirinya pernah melaporkan kejadian itu ke Mapolresta Bandung pada pertengahan tahun 2023.

  • DPRD Kota Bandung Kecam Aksi Intimidasi Warga Sukahaji

    DPRD Kota Bandung Kecam Aksi Intimidasi Warga Sukahaji

    BANDUNG – Anggota DPRD Kota Bandung Heri Hermawan, mengecam keras adanya aksi premanisme dengan melakukan intimidasi terhadap warga Sukahaji, Babakan Ciparay, Kota Bandung. Diketahui, warga dikelurahan itu mengalami intimidasi oleh pihak yang mengklaim kepemilihan lahan.

    Bentuk intimidasi, warga Sukahaji dipaksa untuk menerima konpensasi atau uang kerahiman agar bisa dilakukan penggusuran pemukiman warga oleh pihak yang mengklaim kepemilikan lahan tersebut.

    “Jangan juga melakukan aksi-aksi premanisme atau intimidasi. Karena cara seperti ini masuk pada persoalan sosial hingga pidana,” pinta Heri kepada Jabar Ekspres, Kamis, 10 April 2025 pagi.

    “Jadi, saya mengecam adanya aksi-aksi intimidasi terhadap warga Sukahaji itu. Saya minta dilakukan mediasi dengan baik, bukan dengan cara-cara premanisme,” tegas Heri yang juga Anggota Komisi IV DPRD Kota Bandung dari Dapil 6 Babakan Ciparay, Bandung Kulon, Bojongloa Kidul ini.

    Tak hanya itu, Heri juga meminta aparatur kewilayahan untuk hadir di tengah-tengah warga Sukahaji. Pasalnya, sambung dia, aparatur kewilayahan memiliki tanggung jawab, memastikan kondusivitas lingkungan tetap terjamin aman.

    “Untuk aparatur kewilayahan harus menjadi mediator, tidak pro kemana-kemana. Jika pihak yang mengklaim atas kepemilikan lahan secara legal, maka RT, RW, lurah, camat perlu memberikan edukasi kepada warga terkait persoalan itu. Dan perlu juga diberikan hak-haknya jangan sampai ditinggalkan begitu saja,” katanya.

    DPRD Kota Bandung kata Heri, tidak segan-segan akan memanggil pihak-pihak yang terlibat sengkata kepemilikan lahan tersebut. “Jika persoalan ini terus berlanjut dan tidak ada solusi maka, saya pasti hadir ke sana untuk mendengarkan dari kedua pihak seperti apa,” akunya.

    Dengan itu, Politikus NasDem ini mendesak agar pihak-pihak yang mengklaim kepelihan lahan, untuk bisa membuktikan legalitas secara sah. Meski begitu, Heri menantang adanya aksi premanisme dengan melakukan intimidasi terhadap warga Sukahaji.

    “Jika pihak-pihak yang mengklaim memiliki legalitas kepemilikan, maka kami mendorong untuk melakukan negosiasi dengan baik. Sehingga kedua belah pihak bisa menahan diri, tidak terjadi keributan,” katanya.

     

    Ancam Pemukiman Warga Sukahaji akan Dibakar

     

    Menurutnya, masing-masing pihak harus bisa membuktikan dokumen legalitas kepemilikan lahan tersebut. “Misalnya warga Sukahaji, harus bisa membuktikan kepemilikan lahan yang ia tempati selama ini. Termasuk pihak-pihak yang selama ini mengklaim ke pemilikan. Harus dibuktikan aspek-aspek dokumen yang sah,” ucap Heri.

  • Pajak Digratiskan, Asal Mau Pindah KTP Kendaraan ke Jabar

    Pajak Digratiskan, Asal Mau Pindah KTP Kendaraan ke Jabar

    JABAR EKSPRES – Mulai Rabu 9 April 2025, ada kabar bahagia khusus buat para pemilik kendaraan yang sering lalu-lalang di wilayah Jawa Barat, pasalnya Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, baru saja mengumumkan kebijakan pembebasan pajak kendaraan bermotor khusus tahun 2025.

    Tapi, ada satu syarat penting yang harus dipenuhi, yakni bersedia memindahkan domisili kendaraan ke wilayah Jabar.

    Baca juga : Pasca Libur Lebaran, Volume Pembayar Pajak di Samsat Soreang Meledak Capai 2000 Kendaraan dalam Sehari

    “Pajak kendaraan bermotor tahun 2025 kami bebaskan,” kata Dedi saat konferensi pers di Gedung Sate, Bandung, Selasa, 8 April 2025.

    Program ini bukan cuma berlaku sehari atau seminggu. Pemerintah Provinsi Jawa Barat membuka kesempatan bagi para pemilik kendaraan untuk menikmati fasilitas bebas pajak ini mulai 9 April hingga 30 Juni 2025.

    Jadi masih ada waktu sekitar dua setengah bulan untuk urus mutasi kendaraan tanpa harus mikirin biaya pajak tahunannya.

    Dedi menjelaskan, program ini dirancang supaya kendaraan yang selama ini sering wara-wiri di jalanan Jabar, tapi masih berpelat luar daerah, bisa ikut berkontribusi ke kas daerah.

    Walaupun mobil-mobil itu sering bikin macet dan memperparah kondisi jalanan di Jabar, pajaknya justru dibayarkan ke provinsi lain.

    “Mobilnya jalan di Jawa Barat, gede-gede, tapi plat-nya luar daerah. Jalan yang rusak kita yang tanggung, tapi pajaknya malah masuk ke daerah lain. Kan nggak adil,” kata Dedi.

    Dengan adanya kebijakan ini, Dedi berharap para pemilik kendaraan bisa tergugah hatinya buat pindah alamat kendaraan ke Jabar.

    Jadi mereka bisa ikut menyumbang pajak yang nantinya akan digunakan buat membenahi jalanan rusak, baik di tingkat provinsi, kabupaten, maupun desa.

    Dedi juga membeberkan rencana besar terkait perbaikan infrastruktur jalan.

    Ia bilang, kondisi jalan provinsi saat ini sudah cukup baik, sekitar 90 persen dinilai layak.

    Tapi, PR besar masih ada di tingkat kabupaten dan desa yang banyak jalannya berlubang, rusak, atau belum diaspal sama sekali.

    Ia menargetkan perbaikan jalan dilakukan secara bertahap dalam empat tahun ke depan.

    Tahun ini, fokusnya di jalan provinsi. Tahun depan setengah dari jalan kabupaten diperbaiki, lalu tahun ketiganya semua jalan kabupaten diselesaikan.

  • “Paling Memalukan Sepanjang Sejarah” dr Tirta Komentari Dokter PPDS Unpad Perkosa Anak Pasien

    “Paling Memalukan Sepanjang Sejarah” dr Tirta Komentari Dokter PPDS Unpad Perkosa Anak Pasien

    “Paling Memalukan Sepanjang Sejarah” dr Tirta Komentari Dokter PPDS Unpad Perkosa Anak Pasien

    TRIBUNJATENG.COM – dr Tirta Mandira Hudhi atau dr Tirta ikut mengomentari kasus rudapaksa yang dilakukan dokter PPDS Unpad terhadap anak pasien.

    Lewat akun X miliknya, dr. Tirta menyebut kasus ini sebagai salah satu insiden paling memalukan dalam sejarah pendidikan dokter spesialis di Indonesia.

    “Ini kisah paling memalukan sepanjang sejarah PPDS,” tulis dr. Tirta lewat akun @tirta_cipeng, Rabu (10/4/2025).

    Ia juga menyoroti dampak besar kasus ini terhadap kepercayaan masyarakat terhadap profesi dokter, khususnya dokter anestesi.

    “Hal ini bisa menghancurkan trust pasien ke dokter anestesi di seluruh Indonesia,” lanjutnya.

    dr Tirta mendesak agar pelaku dihukum seberat-beratnya dan menekankan pentingnya investigasi lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain.

    “Pelaku harus dihukum seberat2nya dan investigasi harus detail, apakah ada korban2 lain atau tidak. Dukunganku untuk korban dan keluarganya,” tutup dia.

    Sebelumnya diberitakan, viral di medsos kasus pemerkosaan yang melibatkan seorang dokter residen anestesi dari Universitas Padjadjaran Unpad.

    Priguna Anugrah (31), dokter PPDS di RSHS Bandung, memperkosa seorang wanita 21 tahun yang sedang menjaga ayahnya dirawat.

    Peristiwa ini pertama kali mencuat lewat unggahan akun @ppdsgramm dan langsung viral di X serta Instagram.

    Warganet geram setelah muncul kabar bahwa korban dibius sebelum diperkosa, dan bukti berupa sperma ditemukan melalui visum.

    Namun ada fakta lain yakni Priguna sempat mencoba mengakhiri hidupnya sebelum ditangkap.

    Tersangka ditangkap pada 23 Maret 2025 di sebuah apartemen di Bandung.

    Saat tim penyidik mendatangi lokasi, Priguna ditemukan dalam kondisi terluka akibat percobaan bunuh diri.

    Priguna memotong nadinya sendiri.

    Ia sempat dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan sebelum akhirnya resmi ditahan.

    “Pelaku sempat mencoba bunuh diri. Kami amankan di apartemennya,” ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan dikutip Tribunjateng.com dari Tribun Jabar.

    Kasus ini sendiri dilaporkan sejak 18 Maret 2025.

    Pelaku diketahui menyuntik korban dengan cairan midazolam sebanyak 15 kali hingga korban tak sadarkan diri.

    Kejadian berlangsung di lantai 7 Gedung MCHC, RSHS Bandung.

    Kronologinya, korban yang sedang menjaga ayahnya diminta oleh pelaku untuk melakukan transfusi darah.

    Ia kemudian diarahkan ke ruang khusus dan diminta berganti pakaian dengan baju operasi.

    Tanpa curiga, korban mengikuti arahan.

    Di ruang itu, pelaku menyuntik korban berkali-kali, termasuk dengan cairan bius midazolam.

    Setelah korban tak sadarkan diri, pelaku melakukan rudapaksa.

    Saat sadar, korban merasa perih dan langsung melakukan visum.

    Hasil visumitulah yang kemudian membuktikan adanya sperma di tubuhnya.

    Universitas Padjadjaran dan RSHS menyatakan telah memberhentikan Priguna dari program PPDS.

    Ia juga bukan merupakan karyawan tetap RSHS, melainkan peserta pendidikan yang dititipkan dari kampus.

    Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini termasuk: satu kondom, obat bius, tujuh suntikan, 12 jarum, dua sarung tangan, dan dua infus set.

    Atas perbuatannya, Priguna dijerat Pasal 6C UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (*)

  • Ini Kronologi Terungkapnya Dugaan Pemerkosaan oleh Dokter PPDS Unpad di RSHS Bandung

    Ini Kronologi Terungkapnya Dugaan Pemerkosaan oleh Dokter PPDS Unpad di RSHS Bandung

    JABAR EKSPRES – Oknum dokter residen atau peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) dari Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (Unpad) berinisial PAP (31 tahun) resmi ditahan oleh pihak kepolisian Polda Jawa Barat.

    Dokter muda tersebut diduga terlibat dalam kasus kekerasan seksual terhadap seorang keluarga pasien di RSUP Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, rumah sakit yang juga dikenal sebagai rumah sakit unggulan nasional.

    Baca juga : Update Kasus Oknum Dokter Residen di RSHS Bandung, Polda Jabar: Ada Kemungkinan Korban Bertambah!

    Menurut pernyataan dari Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jabar, Komisaris Besar Surawan, penahanan terhadap PAP sudah dilakukan sejak 23 Maret 2025.

    Saat ini, kasusnya tengah masuk dalam tahap penyidikan oleh pihak kepolisian.

    “Tersangka sudah diamankan dan ditahan sejak tanggal 23 Maret lalu, proses penyidikannya masih berjalan,” ujar Surawan Rabu, 9 April 2025.

    Dalam proses penyelidikan awal, polisi mengungkap adanya sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan tersebut, termasuk obat bius dan kondom.

    Awal Mula Kasus Viral di Media Sosial

    Terbukanya kasus ini tidak dimulai dari laporan resmi seperti biasanya, melainkan dari unggahan akun Instagram @ppdsgramm, yang kerap membahas isu-isu seputar dunia dokter residen.

    Akun ini membagikan tangkapan layar pesan masuk (DM) dari seseorang yang memberikan informasi bahwa dua orang residen anestesi diduga telah memperkosa penunggu pasien dengan menggunakan obat bius.

    Bahkan disebutkan bahwa kejadian tersebut terekam oleh CCTV dengan menyeluruh.

    “Assalamualaikum dok, izin saya mendapat informasi bahwa ada 2 Residen Anestesi PPDS FK melakukan pemerkosaan kepada penunggu pasien dengan menggunakan obat bius. (Terdapat bukti CCTV lengkap). Keluarga pasien menuntut secara hukum kepada 2 Residen, dan.”  Isi pesan tersebut.

    Unggahan itu kemudian dibagikan ulang oleh akun X (dulu Twitter) bernama @txtdarijasputih, dan langsung menyedot perhatian netizen.

    Hingga Rabu sore (9 April), postingan tersebut sudah ditonton lebih dari 4,7 juta kali, dikutip sebanyak 19 ribu kali, dan disukai oleh 89 ribu akun.

    Kronologi Dugaan Kekerasan Seksual

    Kronologi kejadian tersebut semakin terang ketika akun @ppdsgramm membagikan pesan lanjutan dari informan anonim.

  • Industri Otomotif Bisa PHK Massal-UMKM Kolaps

    Industri Otomotif Bisa PHK Massal-UMKM Kolaps

    Jakarta

    Rencana Presiden Prabowo Subianto melonggarkan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) untuk manufaktur di Indonesia mendapat kritikan pengamat. Sebab, jika rencana tersebut diresmikan, efeknya mengerikan untuk industri dalam negeri, termasuk otomotif.

    Pengamat otomotif senior dari Institut Teknologi Bandung (ITB), Yannes Pasaribu mengatakan, fleksibilitas TKDN membuat industri otomotif di Indonesia bakal keranjingan impor produk atau suku cadang dari luar negeri. Kondisi tersebut, kata dia, membuat kegiatan manufaktur di dalam negeri mulai melemah.

    “Instruksi Presiden Prabowo untuk membuat TKDN fleksibel akan mengguncang industri otomotif dengan menurunkan biaya produksi dan membuka pintu investasi asing, tapi juga berisiko meningkatkan ketergantungan impor jika tak dikelola secara taktis strategis,” ujar Yannes kepada detikOto, Rabu (9/4).

    Pabrik Mobil Wuling di Cikarang Foto: Dok. Wuling Motors Indonesia

    Yannes menjelaskan, fleksibilitas TKDN memang bisa mendorong impor komponen murah dalam waktu terbatas dan mempercepat proses produksi. Namun, tanpa RnD dan kemitraan wajib, lapangan kerja akan tergerus dan Indonesia terjebak sebagai konsumen produk impor.

    “Produsen otomotif besar dalam negeri bisa saja mengimpor komponen canggih dari negara-negara lain yang mampu memproduksi parts lebih murah. Untuk meningkatkan daya saing ekspornya, sementara industri lokal kecil (UMKM) terancam mati dan berpotensi menghasilkan PHK yang berkelanjutan,” kata dia.

    Diberitakan sebelumnya, instruksi Prabowo untuk mengkaji ulang aturan TKDN di Indonesia disampaikan dalam Sarasehan Ekonomi di Menara Mandiri Sudirman, Jakarta Pusat. Menurutnya, fleksibilitas TKDN diperlukan untuk meningkatkan daya saing.

    “Kita harus realistis. TKDN dipaksakan ini akhirnya kita kalah kompetitif. Tolong ya para pembantu saya, menteri saya, sudahlah, realistis. Tolong TKDN dibikin realistis saja,” kata Prabowo.

    TKDN diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 29 Tahun 2017. Ada setidaknya 3 opsi investasi sebagai syarat pemenuhan TKDN, yakni skema manufaktur, skema aplikasi, dan skema inovasi.

    TKDN cakupannya sangat luas dan diterapkan di berbagai industri termasuk otomotif untuk pemenuhan konten dalam negeri.

    Aturan TKDN industri otomotifPabrik Daihatsu. Foto: Doc. ADM.

    Disitat dari CNN Indonesia, TKDN untuk kendaraan roda empat diberlakukan secara bertahap, yakni 2019-2021 dengan TKDN minimum 35 persen, 2022-2026 dengan TKDN minimum 40 persen, 2027-2029 dengan TKDN komponen lokal 60 persen dan hingga 2030 dengan TKDN maksimum 80 persen.

    Sementara TKDN kendaraan roda dua untuk 2019-2023 angka minimumnya 40 persen dan 2030 minumum 80 persen. Prabowo menegaskan, regulasi tersebut tak cukup untuk membuat TKDN seketika naik dan memberatkan aspek industri.

    (sfn/rgr)

  • Berniat Bunuh Diri? Priguna Dokter PPDS Unpad Pemerkosa Anak Pasien Potong Nadi Sebelum Ditangkap

    Berniat Bunuh Diri? Priguna Dokter PPDS Unpad Pemerkosa Anak Pasien Potong Nadi Sebelum Ditangkap

    Berniat Bunuh Diri? Priguna Dokter PPDS Unpad Pemerkosa Anak Pasien Potong Nadi Sebelum Ditangkap

    TRIBUNJATENG.COM – Kasus pemerkosaan yang melibatkan seorang dokter residen anestesi dari Universitas Padjadjaran Unpad tengah viral di media sosial.

    Priguna Anugrah (31), dokter PPDS di RSHS Bandung, memperkosa seorang wanita 21 tahun yang sedang menjaga ayahnya dirawat.

    Peristiwa ini pertama kali mencuat lewat unggahan akun @ppdsgramm dan langsung viral di X serta Instagram.

    Warganet geram setelah muncul kabar bahwa korban dibius sebelum diperkosa, dan bukti berupa sperma ditemukan melalui visum.

    Namun ada fakta lain yakni Priguna sempat mencoba mengakhiri hidupnya sebelum ditangkap.

    Tersangka ditangkap pada 23 Maret 2025 di sebuah apartemen di Bandung.

    Saat tim penyidik mendatangi lokasi, Priguna ditemukan dalam kondisi terluka akibat percobaan bunuh diri.

    Priguna memotong nadinya sendiri.

    Ia sempat dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan sebelum akhirnya resmi ditahan.

    “Pelaku sempat mencoba bunuh diri. Kami amankan di apartemennya,” ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan dikutip Tribunjateng.com dari Tribun Jabar.

    Kasus ini sendiri dilaporkan sejak 18 Maret 2025.

    Pelaku diketahui menyuntik korban dengan cairan midazolam sebanyak 15 kali hingga korban tak sadarkan diri.

    Kejadian berlangsung di lantai 7 Gedung MCHC, RSHS Bandung.

    Kronologinya, korban yang sedang menjaga ayahnya diminta oleh pelaku untuk melakukan transfusi darah.

    Ia kemudian diarahkan ke ruang khusus dan diminta berganti pakaian dengan baju operasi.

    Tanpa curiga, korban mengikuti arahan.

    Di ruang itu, pelaku menyuntik korban berkali-kali, termasuk dengan cairan bius midazolam.

    Setelah korban tak sadarkan diri, pelaku melakukan rudapaksa.

    Saat sadar, korban merasa perih dan langsung melakukan visum.

    Hasil visumitulah yang kemudian membuktikan adanya sperma di tubuhnya.

    Tersangka Diduga Alami Kelainan Seksual

    Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan, menyebut bahwa Priguna menunjukkan indikasi kelainan seksual.

    “Dari pemeriksaan memang pelaku ini memiliki kecenderungan kelainan dari segi seksual. Kami akan perkuat ini lewat pemeriksaan psikologi forensik,” ujarnya.

    Pelaku yang diketahui berasal dari Pontianak, Kalimantan Barat, ini sudah menikah dan tinggal di apartemen selama menjalani pendidikan spesialis di Bandung.

    Universitas Padjadjaran dan RSHS menyatakan telah memberhentikan Priguna dari program PPDS.

    Ia juga bukan merupakan karyawan tetap RSHS, melainkan peserta pendidikan yang dititipkan dari kampus.

    Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini termasuk: satu kondom, obat bius, tujuh suntikan, 12 jarum, dua sarung tangan, dan dua infus set.

    Atas perbuatannya, Priguna dijerat Pasal 6C UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (*)