kab/kota: bandung

  • BMKG perkirakan mayoritas kota besar di RI hujan ringan pada Kamis

    BMKG perkirakan mayoritas kota besar di RI hujan ringan pada Kamis

    logo BMKG

    BMKG perkirakan mayoritas kota besar di RI hujan ringan pada Kamis
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Kamis, 10 April 2025 – 08:21 WIB

    Elshinta.com – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menyebutkan, sebagian besar kota besar di Indonesia diperkirakan hujan ringan pada Kamis, seperti Jayapura, Surabaya, dan Jakarta.

    Dalam keterangan yang dikutip di Jakarta, Kamis, prakirawan cuaca BMKG Zhenny Husna menyebutkan sejumlah cuaca signifikan untuk beberapa kota besar seperti di Medan yang berpotensi hujan petir, Jakarta berpotensi hujan ringan, Bandung berpotensi hujan sedang, Surabaya berpotensi hujan ringan, Makassar berpotensi udara kabur, dan Jayapura berpotensi hujan ringan.

    Untuk kota-kota besar lainnya, kata Zhenny, di Pulau Sumatra, diperkirakan berawan di Banda Aceh, hujan ringan di Padang, Pekanbaru, dan Tanjung Pinang, serta terdapat potensi hujan disertai petir di Kota Medan.

    “Diperkirakan secara umum hujan ringan di Kota Bengkulu, Jambi, Palembang, dan Bandar Lampung, serta waspadai hujan disertai petir di Kota Pangkal Pinang,” katanya.

    Untuk Pulau Jawa, dia menuturkan, diperkirakan hujan ringan di Kota Jakarta, Semarang, dan Surabaya, hujan sedang di Kota Serang dan Bandung, serta hujan disertai petir di Kota Yogyakarta.

    “Untuk Pulau Bali dan Nusa Tenggara, diperkirakan hujan ringan di Kota Denpasar dan Kupang, serta hujan sedang di Kota Mataram,” dia menambahkan.

    Adapun di Pulau Kalimantan, dia memperkirakan hujan ringan di Kota Pontianak dan Samarinda, serta mengingatkan untuk waspada akan potensi hujan disertai petir di Kota Tanjung Selor, Palangkaraya, dan Banjarmasin.

    “Kemudian untuk Pulau Sulawesi, secara umum esok hari udara kabur di Kota Makassar, serta hujan ringan di Kota Mamuju, Palu, Gorontalo, Manado, dan Kendari,” katanya.

    Untuk wilayah Indonesia bagian timur, Zhenny menyebut bahwa ada potensi hujan ringan di Kota Ambon, Ternate, Sorong, Manokwari, Jayapura, dan Jayawijaya.

    “Perlu waspadai hujan disertai petir di Kota Nabire dan Merauke,” dia mengingatkan.

    Sumber : Antara

  • Anggota DPR Desak Dokter Pemerkosa di RSHS Bandung Tak Cuma Diproses Hukum: Harus Ditindak Tegas

    Anggota DPR Desak Dokter Pemerkosa di RSHS Bandung Tak Cuma Diproses Hukum: Harus Ditindak Tegas

    PIKIRAN RAKYAT – Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra meminta pihak kepolisian untuk menindak tegas seorang dokter residen dari Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (Unpad) berinisial PAP, yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap keluarga pasien di Rumah Sakit Unggulan Nasional (RSUP) Hasan Sadikin, Bandung.

    “Menjaga orang tua yang sedang kritis, lalu dia yang skrg menghadapi kasus pemerkosaan yang menurut saya sangat keji yah. Harus ditindak secara tegas,” kata Soedeson kepada wartawan, Kamis, 10 April 2025.

    Selain itu Soedeson juga mendesak agar yang bersangkutan dicopot karena sudah melanggar etika profesi kedokteran.

    “Jadi bagi saya bukan saja dia diproses secara pidana, tapi harus dibawa juga dan dikeluarkan dari profesi karena terus terang melanggar etika profesi kedokteran,” ujarnya.

    Soedeson menilai yang bersangkutan sudah tidak pantas menjalani profesi sebagai dokter karena tugas dokter harusnya dijunjung tinggi

    “Dia bukan saja menjalani tugas dia sebagai pekerjaan, tapi dia menjalani diri sebagai profesi dalam rangka bagaimana untuk menolong, membantu orang susah. Malah dia bukan membantu, malah membuat orang lebih susah lagi,” tuturnya.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • 7 Fakta Kasus Priguna Anugrah Dokter PPDS Unpad di RSHS Bandung Rudapaksa Anak Pasien: Barbuk Kunci

    7 Fakta Kasus Priguna Anugrah Dokter PPDS Unpad di RSHS Bandung Rudapaksa Anak Pasien: Barbuk Kunci

    7 Fakta Kasus Priguna Anugrah Dokter PPDS Unpad di RSHS Bandung yang Rudapaksa Anak Pasien

    TRIBUNJATENG.COM – Inilah 7 fakta kasus Priguna Anugrah, dokter PPDS Unpad di RSHS Bandung yang rudapaksa anak pasien.

    Kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh seorang dokter PPDS Unpad Bandung viral di media sosial.

    Tersangka bernama Priguna Anugrah, residen anestesi yang bertugas di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, terbukti memperkosa seorang wanita 21 tahun yang sedang menjaga ayahnya di rumah sakit tersebut.

    Berikut tujuh fakta terbaru dari kasus yang viral ini:

    1. Korban Disuntik 15 Kali dan Dibius

    Modus pelaku adalah berpurapura meminta korban melakukan transfusi darah untuk sang ayah.

    Di lantai 7 gedung MCHC RSHS Bandung, korban disuntik sebanyak 15 kali termasuk cairan midazolam yang membuatnya tak sadarkan diri.

    2. Terjadi Pemerkosaan Saat Korban Tak Sadar

    Saat korban sadar, ia merasakan perih di bagian intim.

    Setelah meminta visum, dokter menemukan jejak sperma di tubuh korban.

    Dugaan pemerkosaan pun menguat.

    3. Pelaku Sempat Mencoba Bunuh Diri

    Polisi mengungkap bahwa saat hendak ditangkap pada 23 Maret 2025, pelaku ditemukan berusaha mengakhiri hidup.

    Priguna diketahui memotong nadi tangannya di apartemennya di Bandung.

    Ia dilarikan ke rumah sakit sebelum akhirnya ditahan.

    4. Polisi Temukan Barang Bukti Kunci

    Penyidik menyita sejumlah barang bukti kunci dari lokasi kejadian dan apartemen pelaku.

    Beberapa bukti kunci yang disita di antaranya dua infus full set, tujuh suntikan, 12 jarum, satu kondom, sarung tangan, dan beberapa obat bius.

    5. Diduga Miliki Kelainan Seksual

    Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar menyebut pelaku menunjukkan indikasi kelainan seksual.

    Pemeriksaan psikologi forensik akan dilakukan untuk memastikan diagnosis dan motif kriminalnya.

    6. Sudah Diberhentikan dari PPDS

    Pelaku merupakan peserta PPDS semester 2 yang dititipkan di RSHS.

    Setelah kasus mencuat, pihak Unpad segera memberhentikan pelaku dari program pendidikan dokter spesialis.

    Unpad dan RSHS juga menyatakan dukungan penuh terhadap proses hukum.

    7. Kondisi Keluarga Korban

    Bersamaan dengan viralnya kasus tersebut, ayah korban yang merupakan pasien pelaku diketahui telah meningal dunia di RSHS.

    Ayah korban diketahui sempat dirawat di ICU dan meninggal pada 28 Maret 2025.

    Pelaku kini dijerat dengan Pasal 6C UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (*)

  • Konflik Lahan Warga Sukahaji Kota Bandung Apakah Benar Dibakar?

    Konflik Lahan Warga Sukahaji Kota Bandung Apakah Benar Dibakar?

    JABAR EKSPRES – Puluhan rumah warga yang berada di Gang Satata Sariksa, Kelurahan Sukahaji, Kecamatan Babakan Ciparay terbakar pada Rabu malam pukul 23,53 WIB.

    Kebakaran hebat yang melalap puluhan rumah warga tersebut dikait-kaitkan dengan konflik perebutan lahan antara warga dan Junus Jen Suderman dan Juliana Kusnandar yang mengklaim pemilik lahan.

    Peristiwa tersebut menghanguskan 45 jongko penjualan kayu palet dan tiga rumah. Total ada 14 unit armada dikerahkan untuk menjinakan api itu.

    BACA JUGA: Rentan Intimidasi, Warga Sukahaji Harap Sengketa Lahan Cepat Terselesaikan

    Pelapor pertama adalah seorang warga bernama Yunfika. Berdasarkan taksiran kerugian mencapai Rp 36,2 miliar dengan 300 kepala keluarga terkena dampak.

    Hingga kini, penyebab kebakaran masih dalam penyelidikan pihak kepolisian. Namun, belakang berkembang isu di media sosial X twiter bahwa kebakaran tersebut dilakukan secara sengaja.

    Berdasarkan postingan di media sosial X melalui akun @immabeyourkarma ada pengakuan warga Sukahaji yang menyatakan bahwa kebakaran terjadi dialkukan dengan sengaja.

    BACA JUGA: Warga Sukahaji Terancam Digusur Sepihak, Kuasa Hukum Warga Minta Bantuan IKADIN

    Dalam tayangan video yang berdurasi 1.50 menit itu terungkap bahwa telah terjadi sabotase dengan melakukan pembakaran rumah warga. Terlebih warga pada Kamis 9 April 2025 akan melakukan sidang sengketa lahan.

    ‘’Ini kita bisa mempertanggungjawabkan itu karena besok kita mau sidang,’’ ucap suara perempuan yang ada dalam video tersebut.

    Wanita tersebut menyebutkan bahwa telah terjadi penyiraman BBM di RW 03 yang dilakukan oleh orang tidak dikenal. BBM tersbut disiram  dijalan yang berdekatan dengan rumah. Akan tetapi, warga kemudian mengantisipasi dan melarang ada yang menyalan api karena jalanan sudah disiram BBM.

    Tindakan tersebut merupakan bagian dari sabotase. Sebab pihak yang mengklaim sebagai pemilik lahan sudah sejak lama ingin mengusir warga yang bertahan.

    BACA JUGA: Usut Tuntas Pembangunan Skybridge Stasiun Bandung yang Mangkrak!

    ‘’Jadi terbakarnya puluhan rumah ini juga diduga dilakukan dengan sengaja agar warga merasa kelahan dan tidak menghadiri sidang,’’ ucap warga yang dalam video tersebut tidak terlihat wajahnya.

    Menurutnya, ketika terjadi kebakaran, cairan BBM sudah terlihat berceceran di jalan. Sehinga warga setempat mencegah dengan melakukan penjagaan di tempat itu.

  • Imbas Perkosaan Anak Pasien, Kemenkes Hentikan PPDS Unpad di RSHS

    Imbas Perkosaan Anak Pasien, Kemenkes Hentikan PPDS Unpad di RSHS

    Jakarta, Beritasatu.com – Kegiatan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesiologi dan Terapi Intensif Fakultas Kedokteran Universitas Padjajaran (Unpad) di RSUP Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Jawa Barat, dihentikan sementara oleh Kemenkes.

    Diberhentikannya kegiatan PPDS Anestesi di lingkungan RSHS secara sementara merupakan respons Kemenkes atas tindak pidana kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh dr PAP terhadap salah seorang keluarga pasien.

    “Penghentian sementara ini bertujuan untuk memberikan ruang bagi proses evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola dan sistem pengawasan PPDS di lingkungan RSHS,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, Aji Muharmawan dalam keterangan tertulisnya, Kamis (10/4/2025).

    Untuk mencegah terjadinya insiden serupa, RSHS dan FK Unpad diminta untuk bekerja sama dalam melakukan berbagai upaya perbaikan.

    Selain itu, Kemenkes juga mewajibkan seluruh Rumah Sakit Pendidikan Kemenkes untuk melakukan tes kejiwaan berkala terhadap peserta PPDS di seluruh angkatan.

    Tes tersebut akan dilakukan guna menghindari manipulasi tes kejiwaan, serta mengidentifikasi secara dini kesehatan jiwa peserta PPDS.

    Selain sanksi hukum yang kini tengah bergulir, Kemenkes juga telah memerintahkan Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) untuk mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) pelaku.

    Langkah ini secara otomatis juga membatalkan Surat Izin Praktik (SIP) yang bersangkutan.

    Kemenkes berkomitmen untuk terus memantau proses penanganan kasus ini, serta mendorong seluruh institusi pendidikan dan fasilitas kesehatan untuk terus memperketat pengawasan, memperbaiki sistem pelaporan dan membangun lingkungan yang bebas dari kekerasan dalam bentuk apa pun.

    Untuk diketahui, saat ini pelaku kasus dugaan kekerasan seksual di RSHS telah diberhentikan oleh Unpad dari program pendidikannya. Selain itu, penyidikan dan penindakan terhadap dr PAP juga telah dilakukan Polda Jawa Barat secara menyeluruh.

  • Kemenkes Hentikan Sementara PPDS Anestesi di RS Hasan Sadikin Bandung

    Kemenkes Hentikan Sementara PPDS Anestesi di RS Hasan Sadikin Bandung

    Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Kesehatan menghentikan sementara Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesiologi dan Terapi Intensif Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran di Rumah Sakit dr. Hasan Sadikin Bandung.

    Wakil Menteri Kesehatan, Dante Saksono Harbuwono mengatakan PPDS Anestesiologi dan Terapi Intensif Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran dihentikan sementara selama satu bulan untuk evaluasi sebagai

    “Jadi, pemerintah sangat prihatin atas kejadian itu. Kami sudah melakukan koordinasi dengan rumah sakit dan lembaga pendidikan,” katanya dikutip dari Antara, Kamis (10/4/2025).

    Adapun penghentian program pendidikan tersebut, kata Dante, adalah untuk melakukan perbaikan, pengawasan, secara lebih optimal.

    Dia menyebutkan proses pendidikan tersangka sudah diberhentikan, dan pihaknya juga sudah meminta Konsil Kesehatan Indonesia untuk mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) PAP, sehingga tersangka tidak ada izin berpraktik lagi.

    Selain itu, pihaknya juga bakal memberikan pemeriksaan mental bagi para peserta PPDS guna memastikan hal seperti ini tak terjadi lagi. Pihaknya akan bekerja sama dengan kolegium-kolegium anestesi guna mengadakan tes The Minnesota Multiphasic Personality Inventory (MMPI).

    Tes mental untuk peserta pendidikan dokter spesialis tidak hanya mereka pintar, tapi juga sehat secara jasmani dan rohani supaya mereka bisa melaksanakan tugas dokter yang mulia itu. Menangani masyarakat dari dalam hati dan tidak melakukan penyalahgunaan wewenang.

    “Nah nanti, karena ini sudah masuk ke dalam ranah kriminal, kasusnya akan kami serahkan ke Polda Jawa Barat. Kami berharap kasus ini dapat diselesaikan secepatnya,” ucapnya.

    Sebelumnya, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Komisaris Besar Polisi Hendra Rochmawan di Bandung, Rabu, mengatakan bahwa pelecehan tersebut terjadi pada 18 Maret 2025. PAP (31), katanya, melakukan aksinya saat korban dalam kondisi tidak sadarkan diri setelah disuntik cairan bius melalui selang infus.

    Hendra menjelaskan tersangka PAP diketahui menyuntikkan cairan melalui infus setelah menusukkan jarum ke tangan korban sebanyak 15 kali. Akibatnya, korban mengaku merasa pusing dan tidak sadarkan diri. Peristiwa tersebut, terjadi saat korban sedang mendampingi ayahnya yang dalam kondisi kritis. 

    Tersangka meminta korban melakukan transfusi darah sendirian dan tidak ditemani keluarganya.

    Pihaknya telah memeriksa 11 orang saksi, termasuk korban, ibu dan adik korban, beberapa perawat, dokter, serta pegawai rumah sakit lainnya.

    Dia menambahkan penyidik saat ini sedang mendalami motif pelaku, termasuk kemungkinan adanya kelainan perilaku seksual yang akan diperkuat melalui pemeriksaan psikologi forensik.

    “Sementara itu, sejumlah barang bukti, termasuk hasil visum dan alat kontrasepsi, telah diamankan untuk keperluan penyelidikan lanjutan,” katanya.

  • Komisi IX Desak Gelar Dokter Pemerkosa Keluarga Pasien di RSHS Dicabut
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        10 April 2025

    Komisi IX Desak Gelar Dokter Pemerkosa Keluarga Pasien di RSHS Dicabut Nasional 10 April 2025

    Komisi IX Desak Gelar Dokter Pemerkosa Keluarga Pasien di RSHS Dicabut
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi IX DPR RI mendesak agar gelar dokter pelaku pemerkosaan
    keluarga pasien
    di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung segera dicabut.
    Desakan itu disampaikan menyusul terungkapnya aksi pemerkosaan yang dilakukan dokter peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Padjadjaran (Unpad), Priguna Anugerah.
    “Harus dicabut,” tegas Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Nihayatul Wafiroh, saat dihubungi, Kamis (10/4/2025).
    Nihayatul menyatakan, Komisi IX mengecam keras perbuatan tersebut.
     
    Menurut dia, peristiwa ini merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip pelayanan kesehatan yang aman, bermut dan beretika, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
    “Ini jelas mencederai kepercayaan publik terhadap profesi medis dan menunjukkan adanya celah dalam sistem pengawasan serta pendidikan tenaga kesehatan di rumah sakit pendidikan,” kata Nihayatul.
    Nihayatul menyebut, terdapat sejumlah pasal dalam UU Kesehatan yang dilanggar oleh pelaku. Pasal 56 Ayat (1) menjamin hak setiap orang atas pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan manusiawi.
    Sementara Pasal 63 Ayat (1) mengatur bahwa tenaga medis wajib menghormati hak pasien dan menjunjung tinggi etika profesi.
    Selain itu, Pasal 146-147 mengatur tanggung jawab institusi pendidikan dan rumah sakit dalam membina tenaga medis secara profesional dan etis.
    Oleh karena itu, Komisi IX menilai insiden ini sebagai kegagalan sistemik dalam pengawasan, pendidikan, dan perlindungan pasien di rumah sakit pendidikan.
    “Kami meminta Kementerian Kesehatan dan Konsil Kedokteran Indonesia untuk melakukan evaluasi dan memberikan sanksi disipliner kepada tenaga medis yang terlibat. Selain itu, Unpad dan RSHS juga harus memperkuat sistem pelaporan, pengawasan, dan perlindungan korban,” kata Nihayatul.
    Politikus PKB ini juga mendesak pemerintah dan pihak terkait memberikan korban pendampingan psikologis, hukum, dan kesehatan sesuai amanat Pasal 55 dan 64 UU Kesehatan.
    Sebelumnya diberitakan, kasus dokter residen spesialis anestesi dari Universitas Padjadjaran (Unpad), Priguna Anugerah memerkosa keluarga pasien ini terungkap setelah korban melapor kepada polisi.
    Insiden ini terjadi di lantai 7 gedung RSHS pada pertengahan Maret 2025.
    Insiden bermula saat korban berinisial FH (21) tengah menunggu ayahnya yang tengah dirawat dalam kondisi kritis.
    Pelaku kemudian mendekati korban dengan dalih akan melakukan pemeriksaan kecocokan darah (crossmatch) untuk keperluan transfusi.
    Dokter residen yang merupakan mahasiswa semester dua program spesialis anestesi itu kemudian membawa korban ke lantai 7 Gedung MCHC RSHS.
     
    Kemudian, pelaku menyuntikkan cairan bening yang diduga mengandung obat bius sehingga korban tidak sadarkan diri.
    Setelah sadar, korban merasakan sakit di beberapa bagian tubuhnya. Korban kemudian menjalani visum dan ditemukan bukti-bukti kekerasan seksual yang telah terjadi kepadanya.
    Pihak Kementerian Kesehatan juga telah meminta Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) untuk segera mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) dokter Priguna.
    Direktur Utama RSHS, Rachim Dinata Marsidi, juga menegaskan bahwa Priguna telah dilarang untuk praktik di rumah sakit tersebut.
    “Langsung dia dikeluarkan dari sini. Berarti kalau dikeluarkan dari sini, dia tidak boleh lagi praktik di sini,” ujar Rachim.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Apa Itu Dokter Anestesi? Ini Peran dan Tanggung Jawabnya

    Apa Itu Dokter Anestesi? Ini Peran dan Tanggung Jawabnya

    Jakarta

    Dokter anestesi atau spesialis anestesi bertanggung jawab untuk memberikan anestesi atau obat bius kepada pasien untuk operasi dan prosedur medis lainnya.

    Dokter spesialis ini juga memiliki keahlian dalam manajemen penanganan nyeri dan perawatan pasien.

    Peran Dokter Anestesi

    Secara umum, dokter spesialis anestesi memiliki peran dalam beberapa aspek medis. Dikutip dari University of Maryland School of Medicine dan Oxford University Hospital UK, berikut penjelasannya.

    Sebelum Operasi

    Dokter anestesi akan melakukan evaluasi praoperasi sebelum pasien menjalani tindakan pembedahan. Bergantung pada jenis operasi dan sifat kasusnya, apakah bersifat darurat atau elektif (non-darurat). Dokter anestesi mungkin akan menanyakan riwayat kesehatan pasien, pengalaman sebelumnya dengan anestesi, melakukan pemeriksaan fisik, serta meninjau hasil tes laboratorium.

    Dalam semua kasus, tujuan utama evaluasi ini adalah untuk memastikan operasi dapat dilakukan dengan cara yang paling aman. Tingkat ketelitian evaluasi praoperasi akan disesuaikan dengan kebutuhan untuk mengambil keputusan tersebut.

    Berdasarkan penilaian individual pasien dan jenis operasi yang direncanakan, dokter anestesi akan menyusun rencana anestesi yang tepat. Rencana ini dapat mencakup anestesi umum (‘menidurkan’ pasien sepenuhnya) dan/atau blok saraf regional (membius area tubuh tertentu, seperti lengan atau kaki, untuk keperluan operasi atau manajemen nyeri pascaoperasi).

    Selama Operasi

    Di ruang operasi, dokter anestesi memberikan anestesi yang disesuaikan dengan kondisi masing-masing pasien dan mendampingi mereka sepanjang prosedur berlangsung, sambil memantau serta menangani efek anestesi dan jalannya operasi sesuai kebutuhan.

    Menurut American Society of Anesthesiologists, peran utama ahli anestesi selama operasi adalah:

    Memberikan penilaian medis berkelanjutan terhadap pasienMemantau dan mengendalikan fungsi vital kehidupan pasien, termasuk detak jantung dan ritme, pernapasan, tekanan darah, suhu tubuh, dan keseimbangan cairan tubuh.Mengontrol rasa sakit dan tingkat kesadaran pasien untuk menciptakan kondisi ideal bagi operasi yang aman dan sukses.Dokter anestesi dilatih secara ekstensif untuk memahami kebutuhan pasien dan membuat keputusan terbaik bagi kesehatan dan keselamatan mereka secara keseluruhan.Setelah Operasi

    Pasien akan dipindahkan ke Unit Perawatan Pasca Anestesi atau Unit Perawatan Intensif. Di sana, perawat spesialis, dokter anestesi, atau dokter lainnya akan terus memantau kondisi pasien serta efek dari anestesi. Tim medis juga akan mengambil langkah-langkah untuk memastikan rasa sakit pascaoperasi dapat diminimalkan.

    Di Luar Bedah-Manajemen Nyeri

    Dokter anestesi dilatih untuk mengelola rasa sakit selama dan setelah operasi. Rasa sakit akibat operasi atau cedera umumnya dikenal sebagai nyeri akut, yaitu jenis nyeri yang biasanya mereda seiring waktu sejalan dengan proses pemulihan tubuh.

    Sementara itu, nyeri yang berlangsung lebih lama dari yang seharusnya dikenal sebagai nyeri kronis. Nyeri kronis dapat disebabkan oleh trauma, seperti cedera saraf, atau oleh penyakit tertentu seperti kanker atau diabetes.

    Beberapa dokter anestesi menempuh pelatihan tambahan selama satu tahun dan memperoleh sertifikasi khusus dalam bidang Pengobatan Nyeri. Dengan kualifikasi tersebut, mereka memiliki keahlian untuk menangani dan membantu pasien yang mengalami nyeri akut maupun kronis.

    Di Luar Bedah-Penelitian dan Akademisi

    Dokter juga memiliki tanggung jawab akademik dan administratif yang signifikan. Mereka sering melakukan penelitian, melatih dokter baru untuk mempraktikkan anestesi dengan benar, dan memberikan kepemimpinan menyeluruh dalam bidang keselamatan pasien dan perawatan berkualitas.

    Gelar Dokter Anestesi

    Gelar dokter anestesi adalah Sp An (spesialis anestesi). Dokter spesialis anestesi juga bisa disebut anestesiolog.

    Pada jenjang pendidikan selanjutnya, dokter spesialis anestesi dapat mendalami subspesialisasi atau keahlian khusus, mulai dari anestesi dan terapi intensif, manajemen nyeri, anestesi pediatrik, dan sebagainya. Pemberian gelar tergantung dari universitas yang membuka program studi tersebut.

    Misalnya di Universitas Airlangga (UNAIR) memberikan gelar Subsp IT (K) untuk program studi Terapi Intensif, Subsp An Ped (K) untuk Anestesi Pediatrik dan Critical Care, Subs AKV (K) untuk Anestesi Kardiovaskular dan Critical Care.

    Sementara di Universitas Gadjah Mada (UGM), dikutip dari laman resminya, memberikan gelar untuk dokter spesialis Anestesiologi dan Terapi Intensif adalah Sp An-TI. Sp An-KAO untuk gelar Anestesi Obstretri dan Critical care, Sp An-KIC untuk Anestesi Intesive care, dan Sp An-KAKV untuk Anestesi Kardiovaskular dan Critical care.

    Dokter anestesi belakangan tengah ramai diperbincangkan pasca gaduh kasus pemerkosaan oleh seorang dokter residen dari Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (Unpad) terhadap penunggu pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

    Dokter residen atau Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) bekerja di rumah sakit untuk melanjutkan pendidikan dan pelatihan mereka di bidang kedokteran yang terspesialisasi. Seorang residen dapat bekerja seperti ini selama tiga hingga lima tahun, periode yang dikenal sebagai residensi.

    Dokter residen dapat bekerja di berbagai departemen rumah sakit seperti unit perawatan intensif, departemen gawat darurat, ruang operasi, dan bangsal pasien umum. Mereka juga bekerja di bidang perawatan rawat jalan. Residen penyakit dalam memiliki persyaratan rawat jalan di klinik perawatan primer dan subspesialisasi.

    Di rumah sakit, sebagian besar pekerjaan dan pendidikan residen terjadi selama kunjungan, saat sekelompok dokter dan profesional perawatan kesehatan lainnya mendatangi satu orang ke orang lain untuk memeriksa kondisi, perawatan, dan kemajuan pasien.

    Selain bekerja dengan pasien dan dokter lain, residen juga melanjutkan pendidikan mereka dengan menghadiri konferensi dan seminar formal.

    (suc/up)

  • Apa Itu Midazolam? Obat yang Dipakai Dokter PPDS Priguna Anugerah Pratama untuk Membius Korban

    Apa Itu Midazolam? Obat yang Dipakai Dokter PPDS Priguna Anugerah Pratama untuk Membius Korban

    Apa Itu Midazolam? Obat yang Dipakai Dokter PPDS Priguna Anugerah Pratama untuk Membius Korban

    TRIBUNJATENG.COM- Publik tengah digegerkan oleh sosok Priguna Anugerah Pratama (31) yang merupakan seorang residen anestesi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjajaran (FK Unpad).

    Diketahui pada 18 Maret 2025, Priguna Anugerah Pratama telah melakukan pemerkosaan terhadap seorang penunggu pasien di Rumah Sakit Hasan Saidkin Bandung.

    Diketahui korban merupakan seorang anak perempuan dari pasien yang tengah menjalani perawatan.

    Sementara itu, Priguna Anugerah Pratama merupakan dokter spesialis khusus anestesi yang tengah menjalani praktek.

    Kejadian ini bermula ketika Priguna Anugerah Pratama hendak membantu keluarga pasien untuk melakukan persiapan operasi.

    Sebelum menjalani operasi, tersangka menawarkan korban untuk melakukan pengambilan darah dan diarahkan ke gedung kosong yang berada di salah satu lantai RSHS Bandung.

    Korban yang telah tersadar setelah dibius, mengungkap merasakan sakit di area kemaluan dan langsung melakukan visum ke dokter spesialis.

    Berdasarkan pemeriksaan, ditemukan bekas sperma di kemaluan korban dan juga ditemukan ceceran sperma di ruangan tempat tersangka melakukan pengambilan darah.

    Priguna Anugerah Pratama yang bukan merupakan staf Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung tersebut telah dikembalikan ke Fakultasnya dan telah dikeluarkan.

    Sementara itu, terungkap bahwa Priguna Anugerah Pratama menggunakan obat jenis Midazolam untuk melancarkan aksi bejatnya itu.

    Lalu, apa itu Midazolam?

    Dilansir dari Alodokter, Midazolam merupakan obat penenang yang diberikan untuk pasien yang akan menjalani proses operasi.

    Midazolam sendiri bisa mengurangi rasa cemas dan bisa membuat pasien merasa rileks serta mengantuk.

    Midazolam sendiri masuk dalam golongan benzodiazepine, yang bekerja dengan meningkatkan aktifitas zat kimia alami GABA (gamma-aminobutyric acid) di sistem saraf pusat.

    Midazolam sendiri harus menggunakan resep dokter karena masuk ke dalam kategori D, dimana obat ini beresiko terhadap janin manusia meskipun tak sebanyak dampak positifnya.

    (*)

  • Dokter PPDS Anestesi Unpad Memperkosa Keluarga Pasien, Wamenkes: Izin Praktik Pelaku Dicabut!

    Dokter PPDS Anestesi Unpad Memperkosa Keluarga Pasien, Wamenkes: Izin Praktik Pelaku Dicabut!

    loading…

    Wamenkes Dante Saksono Harbuwono buka suara terkait kasus pemerkosaan yang dilakukan dokter PPDS Fakultas Kedokteran Unpad pada keluarga pasien di RSHS Bandung. Foto/Annastasya Ryzkia

    JAKARTA – Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Dante Saksono Harbuwono buka suara terkait kasus pemerkosaan yang dilakukan dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (Unpad) pada keluarga pasien.

    Pelaku berinisial PAP (31) melakukan pemerkosaan pada keluarga pasien dengan modus transfusi darah dan membius korban di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHH) Bandung.

    Wamenkes Dante mengungkap rasa prihatin mengenai pelecehan seksual yang dilakukan dokter residen pada keluarga pasien.

    Ia menegaskan bahwa pelaku pemerkosaan telah diberhentikan dari kampus Unpad imbas kasus tersebut.

    “Kita prihatin pada kejadian itu, kami sudah melakukan koordinasi dengan rumah sakit dan lembaga pendidikan karena kan yang bersangkutan sedang melakukan pendidikan. Yang bersangkutan sudah dibekukan proses pendidikannya diberhentikan dan bekerjasama dengan Unpad tidak melakukan pelayanan medis,” jelas Dante saat ditemui di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (10/4/2025).

    Dante menjelaskan pihak Kemenkes telah memberikan surat pada Konsil Kesehatan Indonesia untuk mencabut surat tanda registrasi dari pelaku pemerkosaan.

    Hal itu penting dilakukan untuk mencabut izin praktik pada pelaku.