kab/kota: bandung

  • Tak Bisa Ditoleransi! Puan Desak Keadilan untuk Korban Pelecehan di RSHS

    Tak Bisa Ditoleransi! Puan Desak Keadilan untuk Korban Pelecehan di RSHS

    PIKIRAN RAKYAT – Ketua DPR Puan Maharani turut prihatin atas kasus kekerasan seksual yang dilakukan seorang dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) terhadap kerabat pasien. Ia mengatakan bahwa tindakan tersebut adalah kejahatan kemanusiaan yang tidak bisa ditoleransi.

    “Dunia kedokteran adalah ruang suci untuk menyembuhkan, bukan tempat untuk merusak martabat manusia. Tindakan pelaku adalah bentuk kejahatan yang tidak bisa ditoleransi dalam bentuk apa pun,” kata Puan Maharani, Kamis 10 April 2025.

    Sebelumnya dikabarkan bahwa seorang dokter PPDS jurusan Anestesi dari Universitas Padjadjaran (Unpad) bernama dr. Priguna Anugerah Pratama (31) memerkosa anggota keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS), Bandung. Adapun dalam peristiwa ini, korban merupakan perempuan berusia 21 tahun.

    Mencoreng nama institusi pendidikan

    Puan berpandangan peristiwa ini tidak hanya mencoreng nama baik institusi pendidikan dan layanan kesehatan, tetapi juga merupakan pengkhianatan terhadap nilai-nilai kemanusiaan, moral, dan kepercayaan publik yang seharusnya dijaga dengan ketat oleh setiap tenaga medis.

    “Ini adalah bentuk pengkhianatan serius terhadap etika kemanusiaan dan nilai moral yang seharusnya menjadi fondasi dunia kedokteran,” katanya.

    Polda Jawa Barat sudah menetapkan Priguna sebagai tersangka dan pelaku terancam hukuman 12 tahun penjara. Unpad juga telah memberhentikan pelaku dari program PPDS dan Kementerian Kesehatan meminta Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) mencabut surat tanda registrasi (STR) dan membatalkan izin praktek Priguna.

    Buntut kasus ini, Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestasiologi dan Terapi Intensif di RSHS Bandung juga diberhentikan sementara.

    Puan meminta agar penegakan hukum dilakukan secara adil dan transparan, tanpa perlakuan istimewa kepada pelaku hanya karena berasal dari lingkungan akademik atau profesi tertentu. Mengingat, kata Puan, Polisi menyatakan ada dua orang lagi korban kekerasan seksual Priguna yang disebut sebagai pasien.

    “Kepercayaan masyarakat terhadap institusi kesehatan dan pendidikan sangat bergantung pada bagaimana kasus ini ditangani secara serius dan berkeadilan,” ujarnya.

    Pendampingan psikologis korban

    Di sisi lain, Puan menekankan pentingnya perlindungan serta pendampingan psikologis terhadap korban dan keluarganya.

    “Perlindungan dan dampingan bagi para korban harus menjadi prioritas utama. Mulai dari pendampingan sosial dan psikologi, sampai pendampingan hukum. Penanganan kasus ini harus berpihak pada korban,” ujar cucu Bung Karno tersebut.

    Puan menyebut kasus ini menjadi peringatan serius bagi dunia pendidikan, termasuk pendidikan kedokteran. Ia meminta semua stakeholder terkait agar segera melakukan pembenahan secara sistemik.

    “Sudah saatnya kita membangun sistem pendidikan dan layanan kesehatan yang tidak hanya menekankan profesionalisme teknis, tetapi juga menjunjung tinggi integritas, empati, dan rasa aman bagi semua golongan,” ujarnya.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • DPR Desak Kemenkes Cabut Izin Praktik Dokter Residen Pelaku Rudapaksa Anak Pasien: Manusia Amoral – Halaman all

    DPR Desak Kemenkes Cabut Izin Praktik Dokter Residen Pelaku Rudapaksa Anak Pasien: Manusia Amoral – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi Partai NasDem Irma Suryani Chaniago mengecam keras aksi tersangka dugaan rudapaksa, Priguna Anugerah (31), dokter residen anestesi dari Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (FK Unpad).

    Dimana, Priguna Anugerah melakukan rudapaksa terhadap korban yang merupakan anak pasien di RS Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

    Irma pun mendesak Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk mencabut izin praktik seumur hidup kepada tersangka Priguna Anugerah.

    “Saya sudah minta Kemenkes beri punishment, cabut izin praktiknya seumur hidup,” tegas Irma Suryani Chaniago saat dihubungi Tribunnews.com, Kamis (10/4/2025).

    Irma juga menyebut, pencabutan izin praktik seumur hidup kepada tersangka sudah harus dilakukan.

    Sebab, dia menilai manusia amoral tidak akan mungkin memperjuangkan pasien.

    “Manusia amoral yang tidak mungkin memperjuangkan nyawa manusia,” sambung dia.

    Tak hanya itu, Irma mengatakan, aksi pelaku rudapaksa ini juga merusak nama baik profesi dokter dan RSHS Bandung.

    “Merusak nama baik dan trust dokter, juga rumah sakit,” kata dia.

    Diketahui dokter residen bernama Priguna Anugerah (31) saat ini sudah berstatus sebagai tersangka di Polda Jawa Barat.

    Ia dijerat Pasal 6 C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

    Kasus kekerasan seksual yang dilakukan dokter PPDS Unpad tersebut terjadi di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Selasa (18/3/2025) dini hari sekira pukul 01.00 WIB.

    Priguna diduga merudapaksa FH (21), anak dari seorang pasien yang dirawat di RSHS Bandung.

    Awalnya tersangka meminta korban untuk diambil darahnya dan membawa korban dari ruang IGD ke Gedung MCHC lantai 7.

    Priguna bahkan meminta korban untuk tidak ditemani adiknya.

    Sesampainya di Gedung MCHC, tersangka meminta korban mengganti pakaian dengan baju operasi berwarna hijau dan memintanya melepas baju juga celananya. 

    Lalu, pelaku memasukkan jarum ke bagian tangan kiri dan kanan korban sebanyak 15 kali.

    Setelah itu, tersangka menghubungkan jarum tersebut ke selang infus dan menyuntikkan cairan bening ke dalamnya.

    Beberapa menit kemudian, korban FH mulai merasakan pusing hingga akhirnya tidak sadarkan diri.

    Setelah sadar, korban diminta mengganti pakaiannya lagi.

    Lalu, setelah kembali ke ruang IGD, korban baru menyadari bahwa saat itu pukul 04.00 WIB.

    Dugaan rudapaksa terbongkar setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada ibunya.

    Korban bercerita pelaku mengambil darah sebanyak 15 kali percobaan dan menyuntikkan cairan bening yang membuat korban tak sadar.

    Ketika buang air kecil, korban merasakan perih di bagian tertentu.

    Adapun berdasarkan data dari KTP, tersangka diketahui beralamat di Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), tetapi saat ini tinggal di Kota Bandung.

    Sementara itu, korban FH merupakan warga Kota Bandung.

    Polda Jabar saat ini telah mengamankan sejumlah barang bukti dari tempat kejadian perkara (TKP), termasuk dua buah infus fullset, dua buah sarung tangan, tujuh buah suntikan, 12 buah jarum suntik, satu buah kondom, dan beberapa obat-obatan.

  • DPR Desak Izin Praktek dan Gelar Dokter PPDS Cabul Dicabut

    DPR Desak Izin Praktek dan Gelar Dokter PPDS Cabul Dicabut

    Jakarta, Beritasatu.com – Anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Maman Imanul Haq mengaku geram dengan tindakan pemerkosaan oleh dokter program pendidikan dokter spesialis (PPDS) Priguna Anugrah Pratama terhadap pendamping pasien dan dua pasien lainnya di RS Hasan Sadikin (RSHS), Bandung, Jawa Barat. 

    Maman mendesak agar gelar dokter dan izin praktik Priguna Anugrah Pratama (PAP) dicabut. “Ini tindakan kriminal luar biasa yang dilakukan seorang dokter kepada penunggu pasien dan dua pasien di rumah sakit. Statusnya sebagai mahasiswa PPDS telah berakhir dan saya minta agar gelar dokternya juga dicabut serta larang praktek sebagai dokter,” ujar Maman kepada wartawan, Kamis (10/4/2025).

    “Jangan sampai dokter mesum kriminal seperti itu tetap berpraktek. Tindakan ini merusak profesi dokter. Karier dokternya harus selesai cukup sampai di sini,” tandas Maman menambahkan.

    Maman menegaskan, perilaku pelaku perkosaan tidak bisa ditoleransi dalam bentuk apapun. Apalagi, kata dia, tindakan biadab tersebut dilakukan dokter kepada pasien dan keluarga pasien. Perempuan dalam kasus ini, lagi-lagi menjadi korban kejahatan seksual karena aksi kejahatan seksual tersebut.   

    “Bayangkan saja, masyarakat ke rumah sakit untuk pengobatan atau menemani keluarga yang sakit, tetapi malah mendapat tindakan perkosaan. Di mana akal sehat yang membenarkan tindakan tersebut? Ini tindak pidana yang harus mendapat hukuman. Status keanggotaannya sebagai anggota Ikatan Dokter Indonesia (IDI) juga harus dicabut,” tegas dia.

    Maman mengatakan, pelaku telah mempelajari psikologi perempuan yang menjadi pasien ataupun penunggu pasien di rumah sakit tersebut. Mereka umumnya berada dalam posisi lemah, tak berdaya dan secara psikologis tidak fokus karena ada anggota keluarga yang sakit ataupun posisi korban sebagai pasien. Ketidakberdayaan inilah yang menjadi celah untuk pelaku melancarkan aksinya. 

    Menurut Maman, tak hanya kondisi korban yang telah diamati oleh pelaku. Dia menilai pelaku juga telah mempelajari kondisi rumah sakit sehingga tahu kapan waktu yang menurutnya tepat untuk melakukan perkosaan kepada korban.

    “Pemeriksaan secara menyeluruh harus dilakukan oleh rumah sakit untuk mengetahui apakah ada pihak yang terlibat dan sebagai upaya memperketat agar tak ada celah bagi tindakan kejahatan seksual kepada siapapun di rumah sakit. Rumah sakit harus memperketat pengawasan agar kasus seperti ini tidak terulang lagi,” pungkas Maman.

    Kasus ini pertama kali ramai di publik saat diunggah di akun media sosial instagram @ppdsgram pada Selasa (8/4/2025) yang menyebutkan pelaku melakukan perkosaan di salah satu ruangan di lantai 7 salah satu gedung RSHS pada Maret 2025.

    Modusnya dokter PPDS tersebut meminta korban menjalani pemeriksaan crossmatch atau kecocokan golongan darah yang akan ditransfusikan kepada penerima. Penunggu pasien yang menjadi korban dibius terlebih dahulu sebelum dilakukan perkosaan. Setelah sadar, korban merasakan sakit tidak hanya di tangan bekas infus tetapi juga di kemaluan. 

    Hasil visum ditemukan bekas cairan sperma di kemaluannya dan korban melaporkan kejadian ini ke Polda Jabar. Belakangan berdasarkan hasil pemeriksaan, dokter PPDS tersebut terbukti juga telah melakukan perkosaan kepada dua pasien di RSHS.

  • Alasan Kemenkes Setop Sementara PPDS Anestesi RSHS Usai Gaduh Kasus Perkosaan

    Alasan Kemenkes Setop Sementara PPDS Anestesi RSHS Usai Gaduh Kasus Perkosaan

    Jakarta

    Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono mengungkapkan rasa prihatin pada korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh dokter residen anestesi dan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran Priguna Anugerah Pratama (PAP). Saat ini Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sudah berkoordinasi dengan RS Hasan Sadikin (RSHS) untuk menelusuri masalah ini.

    Kemenkes saat ini juga sudah menginstruksikan penghentian sementara kegiatan PPDS anestesi RSHS Bandung agar pemeriksaan bisa optimal.

    “Secara sistem kami sementara menghentikan pendidikan spesialis anestesi di RSHS satu bulan untuk melakukan konsolidasi untuk perbaikan untuk melakukan pengawasan yang lebih optimal,” kata Dante ketika ditemui awak media di Jakarta Utara, Kamis (10/4/2025).

    “Kemudian kami juga akan melakukan pemeriksaan mental juga untuk para peserta pendidikan spesialis sehingga peristiwa-peristiwa ini tidak terjadi,” sambungnya.

    Dante menuturkan pihak rumah sakit tidak akan mendapat sanksi mengingat pelanggaran yang dilakukan bersifat individu. Kasusnya akan diserahkan secara penuh pada Polda Jawa Barat.

    Dante menekankan kembali pentingnya tes mental dan kejiwaan untuk peserta pendidikan dokter spesialis. Menurutnya, dokter harus sehat secara fisik dan jiwa agar bisa memberikan pertolongan maksimal pada masyarakat.

    Jangan sampai, dokter menyalahgunakan kewenangannya dan melakukan tindakan yang melanggar hukum.

    “Tes mental untuk peserta pendidikan tidak hanya mereka pintar, tapi juga sehat secara jasmani dan rohani supaya bisa melaksanakan tugas dokter yang mulia menangani masyarakat dengan hati, tidak melakukan penyalahgunaan kewenangan sesuai janji kedokteran,” tandas dr Dante.

    (avk/up)

  • Kasus Pemerkosaan di RSHS, Kemenkes Berlakukan Tes Kejiwaan PPDS

    Kasus Pemerkosaan di RSHS, Kemenkes Berlakukan Tes Kejiwaan PPDS

    Jakarta, Beritasatu.com – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) meminta seluruh rumah sakit pendidikan di bawah kementerian tersebut untuk melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap calon dokter spesialis atau peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS).

    Hal ini dilakukan setelah adanya kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan seorang residen PPDS anestesi Fakultas Kedokteran Universitas Padjajaran (FK Unpad) di RSUP Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Jawa Barat.

    Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono mengatakan, tes kejiwaan perlu dilakukan secara berkala untuk menghindari manipulasi tes kejiwaan.

    “Kami akan melakukan pemeriksaan mental juga untuk para peserta pendidikan spesialis, sehingga peristiwa-peristiwa ini tidak terjadi,” kata Dante kepada awak media, pada Kamis (10/4/2025).

    Ia menyebut bahwa seluruh dokter PPDS maupun calon peserta wajib mengikuti tes Minnesota Multiphasic Personality Inventory (MMPI) yang bertujuan untuk menilai kesehatan mental secara menyeluruh.

    “Pencegahannya adalah melakukan tes MMPI, tes mental untuk prosedur pendidikan. Mereka (calon dokter) tidak hanya pintar, tetapi mereka juga sehat secara jasmani dan secara rohani,” tuturnya.

    Tidak hanya itu, Kemenkes juga menghentikan sementara kegiatan PPDS Anestesiologi FK Unpad di RSHS selama satu bulan. Hal ini dilakukan untuk melakukan evaluasi, serta memperbaiki sistem pengawasan dan tata kelola peserta didik.

    Sebelumnya diberitakan, Priguna Anugrah Pratama diduga memperkosa seorang pendamping pasien di RSHS Bandung. Pelaku membujuk korban untuk menjalani pengambilan sampel darah di lantai 7 Gedung MCHC, tetapi justru menyuntikkan cairan bius sebelum melakukan tindakan asusila.

    Pelaku merupakan peserta pendidikan dokter spesialis anestesi dari FK Unpad. Ia ditangkap oleh tim Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat pada 23 Maret 2025.

    Berdasarkan hasil penyelidikan, Priguna Anugrah dijerat dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ia terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

    Akibat kasus ini, Kemenkes meminta agar pihak RSHS dan FK Unpad melakukan evaluasi dan upaya-upaya perbaikan.

  • Pemkab Temanggung gandeng ITB kembangkan pariwisata

    Pemkab Temanggung gandeng ITB kembangkan pariwisata

    ANTARA – ‎Pemerintah Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah menggandeng Institut Teknologi Bandung (ITB) untuk meningkatkan program pengembangan sektor pariwisata. Kepala Bappeda Temanggung Handra Sumaryana, Kamis (10/4) mengatakan potensi wisata di Temanggung sangat strategis dari segi geografis, kondisi alamnya dan kekayaan seni budaya, juga berada di jalur wisata Borobudur dan Dieng. (Firman Eko Handy/Andi Bagasela/Rijalul Vikry)

  • Puan Maharani Kecam Dokter PPDS yang Perkosa Anak Pasien: Kejahatan yang Tak Bisa Ditoleransi – Page 3

    Puan Maharani Kecam Dokter PPDS yang Perkosa Anak Pasien: Kejahatan yang Tak Bisa Ditoleransi – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Seorang Dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Padjadjaran (FK Unpad) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan terhadap keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

    Terkait hal tersebut, Ketua DPR Puan Maharani mengecam tindakan pelaku. Dia menyebut, tindakan tersebut adalah kejahatan kemanusiaan yang tidak bisa ditoleransi.

    “Dunia kedokteran adalah ruang suci untuk menyembuhkan, bukan tempat untuk merusak martabat manusia. Tindakan pelaku adalah bentuk kejahatan yang tidak bisa ditoleransi dalam bentuk apa pun,” kata dia dalam keterangannya, Kamis (10/4/2025).

    Puan Maharani menilai peristiwa ini tidak hanya mencoreng nama baik institusi pendidikan dan layanan kesehatan, tetapi juga merupakan pengkhianatan terhadap nilai-nilai kemanusiaan, moral, dan kepercayaan publik yang seharusnya dijaga dengan ketat oleh setiap tenaga medis.

    “Ini adalah bentuk pengkhianatan serius terhadap etika kemanusiaan dan nilai moral yang seharusnya menjadi fondasi dunia kedokteran,” tuturnya.

    Politikus PDIP ini berharap aparat penegak hukum dapat memberikan sanksi maksimal bagi pelaku, mengingat banyak regulasi yang dilanggar pelaku.

    Ia juga meminta agar penegakan hukum dilakukan secara adil dan transparan, tanpa perlakuan istimewa kepada pelaku hanya karena berasal dari lingkungan akademik atau profesi tertentu.

    “Kepercayaan masyarakat terhadap institusi kesehatan dan pendidikan sangat bergantung pada bagaimana kasus ini ditangani secara serius dan berkeadilan,” tegas Puan.

    Lebih lanjut, mantan Menko PMK itu meminta Polisi mengusut tuntas kasus kekerasan seksual di RSHS Bandung tersebut. Mengingat, kata Puan, Polisi menyatakan ada dua orang lagi korban kekerasan seksual Priguna yang disebut sebagai pasien.

    “Harus ditelusuri secara mendalam kemungkinan korban-korban lain, dan kemungkinan ada tidaknya pihak lain yang terlibat. Kasus ini harus diusut tuntas untuk memastikan keadilan bagi para korban,” jelas dia.

  • Korban Perkosaan Dokter PPDS di RSHS Bandung Bertambah jadi 3 Orang

    Korban Perkosaan Dokter PPDS di RSHS Bandung Bertambah jadi 3 Orang

    Bisnis.com, BANDUNG — Jumlah korban pemerkosaan oleh dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung bertambah menjadi tiga orang. 

    Hal tersebut diungkap oleh Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Barat Kombes Pol Surawan.

    Surawan menjelaskan korban lainnya dari mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Unpad ini adalah pasien yang menjalani pengobatan di rumah sakit tersebut dan melaporkan perbuatan dokter Priguna Anugerah (31) melalui hotline Polda Jabar. 

    “Ada dua korban [baru], [menghubungi polisi] melalui hotline. Dua korban ini bersangkutan pasien, peristiwa berbeda dengan yang kami tangani,” kata Surawan, Kamis (10/4/2025).

    Menurutnya, modus tersangka dalam menjalankan aksi bejatnya serupa dengan korban pertama, yakni dengan mengambil sampel darah dan korban dibius. 

    “Rata-rata modusnya sampai dalih [yaitu] mengambil sampel darah, DNA, dan dibius pemerkosaan pada korban,” ujarnya. 

    Dia mengatakan sejauh ini pihaknya baru memeriksa satu orang pelaku pemerkosaan, yakni Priguna Anugerah Pratama, mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anastesi, Fakultas Kedokteran Universitas Padjajaran (FK Unpad). 

    Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan menuturkan, pihaknya membuka layanan hotline bagi masyarakat yang merasa pernah menjadi korban pemerkosaan dokter Prigana. Sehingga, pihaknya bisa segera memroses perkara untuk mengadili tersangka.

    “Ada kemungkinan [korban bertambah], tetapi kami menunggu [laporan] dari korban berikutnya. Kami membuka layanan laporan lainnya, kami terbuka,” ungkap Hendra.

  • DPR Akan Panggil Kemenkes hingga FK Unpad soal Kasus Dokter PPDS Pemerkosa – Page 3

    DPR Akan Panggil Kemenkes hingga FK Unpad soal Kasus Dokter PPDS Pemerkosa – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Komisi IX DPR RI menyatakan akan memanggil Kementerian Kesehatan (Kemenkes) hingga Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) untuk minta penjelasan terkait kasus pemerkosaan yang dilakukan dokter residen anestesi peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) FK Unpad terhadap pendamping pasien di RSHS Bandung.

    “Sebagai bentuk pengawasan dan komitmen terhadap perlindungan pasien, Komisi IX DPR RI akan segera memanggil pihak-pihak terkait, antara lain Kementerian Kesehatan, Pimpinan RSHS Bandung, Dekan Fakultas Kedokteran Unpad, Konsil Kedokteran Indonesia, serta Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi,” kata Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh, Kamis (10/4/2025).

    Pemanggilan tersebut, sebagai langkah yang bertujuan untuk meminta klarifikasi, mengevaluasi sistem pembinaan, dan pengawasan tenaga medis agar kasus serupa tak terulang lagi.

    “Komisi IX berkomitmen untuk mendorong reformasi menyeluruh demi menjaga kehormatan profesi medis dan keselamatan pasien,” kata dia.

    Nihayatul pun mengecam keras aksi dokter PPDS terhadap korban. Dia menilai, kasus itu bentuk pelanggaran serius terhadap prinsip pelayanan kesehatan.

    “Komisi IX menilai bahwa kasus ini mencerminkan kegagalan dalam sistem pengawasan, pendidikan, dan perlindungan pasien di lingkungan rumah sakit pendidikan, dan perlu ditanggapi secara menyeluruh dan sistemik,” tegasnya.

    Nihayatul pun mendesak Kemenkes bersama KKI segera mengevaluasi serta melakukan disiplin terhadap tenaga medis yang terlibat. Selain itu, dia juga mendorong agar Unpad dan RSHS memperkuat sistem pelaporan, perlindungan korban, dan pengawasan terhadap peserta pendidikan dokter spesialis.

  • Video Upaya Kemenkes Cegah Kasus Kekerasan Seksual oleh PPDS

    Video Upaya Kemenkes Cegah Kasus Kekerasan Seksual oleh PPDS

    Jakarta – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan melakukan tes kesehatan mental lewat tes MMPI (Minnesota Multiphasic Personality Inventory) untuk Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) terutama program anestesi yang berkaitan dengan obat-obatan. Hal ini dilakukan Kemenkes untuk mencegah agar kasus pemerkosaan oleh PPDS seperti di RSHS Bandung tidak terjadi lagi.

    (/)