kab/kota: bandung

  • 3
                    
                        Strategi Dedi Mulyadi Lindungi Industri Jabar dari Tekanan Tarif Impor Trump
                        Bandung

    3 Strategi Dedi Mulyadi Lindungi Industri Jabar dari Tekanan Tarif Impor Trump Bandung

    Strategi Dedi Mulyadi Lindungi Industri Jabar dari Tekanan Tarif Impor Trump
    Tim Redaksi
    BANDUNG, KOMPAS.com –
    Gubernur Jawa Barat,
    Dedi Mulyadi
    , bakal menyiapkan insentif bagi sektor industri di Jawa Barat untuk menghadapi tekanan ekonomi dunia pasca-Amerika Serikat menaikkan tarif impor.
    Pemprov Jabar akan memperkuat seluruh sektor industri yang ada di wilayahnya sebagai langkah strategis.
    Dedi menyebut, salah satunya dengan memberikan insentif yang dirancang untuk meringankan beban biaya produksi industri, terutama untuk barang tujuan Amerika Serikat.
    “Kita sudah menyiapkan strategi, salah satunya dengan mengonsolidasikan seluruh industri di Jawa Barat, terutama yang mengekspor ke Amerika,” katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (11/4/2025).
    Dia berharap, dengan adanya stimulus ini, bisa menjaga daya saing sektor manufaktur dan dapat mendorong
    stabilitas ekonomi
    Jabar.
    “Pemerintah juga harus membuka berbagai insentif untuk meringankan beban produksi. Banyak opsi yang akan kita umumkan minggu depan,” katanya.
    Selain insentif fiskal, Dedi juga mendorong perluasan pasar ekspor non-tradisional sebagai alternatif dari pasar Amerika.
    Dedi menyebut, potensi pasar Indonesia sangat luas dan terbuka, namun perlu adanya penguatan diplomasi dan negosiasi dagang yang lebih agresif.
    Menurut dia, langkah strategis ini merupakan respons Pemprov Jabar dalam menjaga kelangsungan dunia usaha dan lapangan kerja di tengah dampak tantangan
    ekonomi global
    .
    “Pasar kita ini terbuka dan luas. Negosiasinya harus dilakukan agar produk-produk kita tetap bisa bersaing,” pungkasnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Dedi Mulyadi Luncurkan Jabar Nyaah Ka Indung

    Dedi Mulyadi Luncurkan Jabar Nyaah Ka Indung

    JABAR EKSPRES – Gubernur Jabar Dedi Mulyadi kembali membuat terobosan program baru. Kali ini pihaknya bakal meluncurkan Program Jabar Nyaah Ka Indung. Atau bisa dimaknai Jabar sayang ibu.

    Program itu bakal dicanangkan hari ini (Jumat.red). Pria yang akrab disapa KDM akan menghadiri peluncuran program tersebut di Pendapa Kabupaten Cianjur.

    KDM menuturkan, memuliakan ibu adalah sebuah kebahagiaan dalam hidup. Karena itulah, ia meluncurkan program tersebut.

    Ia menguraikan, program itu merupakan bentuk aktivitas sosial. Yakni para Aparatur Sipil Negara (ASN) di Jabar termasuk karywan BUMD bakal memiliki satu orang ibu asuh.

    “Mudah – mudahan juga diikuti karyawan BUMN di Jabar juga,” ungkapnya dalam video yang dibagikan dalam akun medsosnya itu, Jumat (11/4).

    KDM melanjutkan, para ibu asuh itu akan dibiayai dan diperhatikan oleh para ASN itu. “Ini salah satu upaya untuk meningkatan kebahagiaan dan kesejahteraan kaum ibu. Terutama ibu-ibu yang mengalami nasib kurang beruntung. Hidup miskin ditinggal suami,” cetusnya.

    Nantinya para ASN bakal memegang data ibu asuh masing-masing. Sehingga bisa juga dalam satu waktu menengok perkembangan ibu asuh itu.

    Program lain yang juga dicanangkan dalam pekan ini adalah menggelar Abdi Nagri Nganjang ka Warga. Pelaksanaan edisi pertama akan digelar pada Sabtu (12/4) di  halaman Bale Pakuan/ Gedung Pakuan, Kota Bandung, mulai pukul 08.30.

    Itu adalah kegiatan yang digagas oleh KDM yang bertujuan untuk mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat. (son)

  • KemenPPPA Beri Pendampingan Psikologis Korban Pemerkosaan Dokter Residen RSHS

    KemenPPPA Beri Pendampingan Psikologis Korban Pemerkosaan Dokter Residen RSHS

    Jakarta

    Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi menyayangkan terjadinya kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh dokter residen anestesi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran terhadap seorang keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung.

    Kejadian tersebut menurut Arifah menjadi peringatan bagi masyarakat bahwa kekerasan seksual bisa terjadi di mana saja, termasuk ruang publik yang seharusnya menjadi tempat aman.

    “Tidak ada satu pun perempuan pantas menjadi korban kekerasan seksual. Kami berkomitmen untuk mengawal proses hukum dan pemulihan korban, serta memastikan hak-hak korban dipenuhi secara menyeluruh. Selain itu, kami juga mendorong penguatan sistem pencegahan dan respons di rumah sakit, kampus, dan institusi pelayanan publik lainnya,” ujar Menteri PPPA dalam keterangannya, Jumat (11/4/2025).

    Lebih lanjut, Arifah mengatakan pihak Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Jawa Barat dan Kota Bandung telah memberikan pendampingan psikologis dan layanan konseling kepada korban, berkoordinasi dengan pihak kepolisian.

    Dirinya juga mengajak masyarakat yang mengalami, mendengar, melihat, atau mengetahui kasus kekerasan untuk berani melapor ke lembaga-lembaga yang telah diberikan mandat oleh UU TPKS, seperti UPTD PPA, UPTD di bidang sosial, Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat, dan Kepolisian untuk mencegah jumlah korban bertambah banyak.

    “Kami mendukung korban dan keluarganya yang sudah berani melaporkan kekerasan seksual yang dialaminya. Ini adalah bentuk perlawanan terhadap ketidakadilan dan bentuk keberanian yang akan membuka jalan bagi korban lainnya untuk turut bersuara,” tegas Arifah.

    “Kita semua, sebagai bangsa, bertanggung jawab untuk memastikan kejadian seperti ini tidak terulang dan korban mendapatkan keadilan serta ruang pemulihan yang layak,” tutupnya.

    (kna/kna)

  • Jabar Ekspres Grup-AquaRev Bangun Kerja Sama

    Jabar Ekspres Grup-AquaRev Bangun Kerja Sama

    JABAR EKSPRES — Aquarev, perusahaan yang bergerak di bidang budidaya perikanan, resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Jabar Ekspres pada Kamis (10/4) bertempat di Kantor Jabar Ekspres, Kota Bandung.

    MoU dihadiri langsung oleh Direktur Jabar Ekspres, Syahbana bersama Head of Revenue Operation Aquarev, Victor Ciptowibowo. Menurut Victor, melalui kolaborasi ini, diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi lokal, mempermudah akses pasar, serta meningkatkan literasi pelaku usaha terhadap praktik budidaya yang berkelanjutan dan efisien.

    Dia menjelaskan, bahwa kolaborasi ini juga menitikberatkan pada upaya pelestarian lingkungan dan pendampingan teknis kepada petambak. “Melihat banyaknya petambak yang berhenti beroperasi, Aquarev hadir untuk memberikan dukungan teknis dan pendekatan lingkungan agar mereka dapat kembali memulai usahanya. Skema kerja sama yang kami tawarkan tidak membebankan biaya apapun,” ujar Victor.

    Dalam penerapannya, Aquarev bekerja sama dengan sejumlah mitra. Di tahap awal, fokus diberikan pada pendampingan teknis dan penyusunan SOP budidaya.

    BACA JUGA: Memaksimalkan Potensi Perikanan Jawa Barat untuk Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan

    Aquarev juga menurunkan tim teknis, tim pakan, dan tim tambak untuk memastikan setiap proses budidaya berjalan sesuai standar. “Kami tidak hanya fokus pada sisi pendanaan, tetapi lebih kepada pendampingan langsung di lapangan. Kami memiliki kepala teknisi beserta tim yang siap memastikan kegiatan budidaya berjalan optimal,” tambah Victor.

    Aquarev menargetkan hasil panen dengan standar produktivitas sebesar 20 hingga 25 ton sebagai bagian dari upaya peningkatan efisiensi dan keberlanjutan usaha tambak.

    Melalui kerja sama dengan Jabar Ekspres, kata dia, Aquarev berkomitmen untuk memperluas dampak positif dalam ekosistem perikanan melalui edukasi, pemberdayaan, dan pemanfaatan teknologi yang tepat guna.

    BACA JUGA; PDRB Jabar Sektor Kelautan dan Perikanan Tahun 2025 Ditargetkan Rp26 Triliun 

    Sementara, Direktur Jabar Ekspres, Syahbana menjelaskan, Jabar Ekspres Grup merupakan sebuah perusahaan media yang memiliki jaringan terbesar di wilayah Jabar, terdiri dari Radar Cirebon, Radar Indramayu, Radar Kuningan, Radar Majalengka, Rakyat Cirebon, Radar Tasikmalaya, Radar Garut, Sumedang Ekspres, Pasundan Ekspres, Cianjur Ekspres, Sukabumi Ekspres, Karawang Bekasi Ekspres, Jabarekspres.id hingga Radar Jabar.

  • Kuasa Hukum Tersangka Klaim Kasus Dokter PPDS Rudapaksa Anak Pasien Bisa Diselesaikan secara Damai – Halaman all

    Kuasa Hukum Tersangka Klaim Kasus Dokter PPDS Rudapaksa Anak Pasien Bisa Diselesaikan secara Damai – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Kuasa hukum tersangka dokter residen di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung yang merudapaksa anak pasien, menyebut kliennya mengaku menyesal dan sudah minta maaf kepada keluarga korban.

    Ferdy mengatakan, permintaan maaf itu disampaikan langsung kepada keluarga korban melalui perwakilan keluarga tersangka Priguna Anugerah Pratama (PAP).

    Jadi, menurut Ferdy, masalah ini bisa diselesaikan dengan baik secara kekeluargaan dan diadakan perdamaian.

    “Dengan rasa menyesal, klien kami menitipkan pesan permohonan maaf ke korban, keluarga korban, dan seluruh masyarakat Indonesia sehubungan permasalahan ini.”

    “Kejadian ini akan menjadi pembelajaran berharga yang tak akan terulang lagi oleh klien kami di kemudian hari,” katanya di Jalan Soekarno Hatta, Kamis (10/4/2025), dikutip dari TribunJabar.id.

    Ferdy pun menyebut kliennya bersedia bertanggung jawab di depan hukum dan akan menerima konsekuensi atas perbuatannya.

    Termasuk soal konsekuensi terburuk di dalam hubungan rumah tangganya.

    Ferdy pun menjelaskan beberapa hal terkait kasus rudapaksa keluarga pasien tersebut.

    “Kami ingin menegaskan pentingnya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Saat ini, kasus masih dalam tahap penyidikan dan klien kami berstatus tersangka.”

    “Kami berkomitmen untuk menjalankan tugas secara profesional dan akuntabel, dengan tetap mempertahankan hak-hak tersangka sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana,” katanya.

    Kuasa hukum yang lain, Gumilang Gatot mengatakan bahwa sebenarnya kasus ini sudah ada perjanjian damai dengan pihak korban dan ditandatangani.

    “Kejadian (perjanjian) ini sebelum adanya penangkapan (23 Maret 2025). Itu sudah dilakukan keluarga klien kami,” katanya.

    Pelaku Idap Sindrom Somnophilia

    Pelaku yang merudapaksa anak pasien berinisial FH (21) disebutkan mengidap kelainan seksual.

    Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, Kombes Surawan menyebut tersangka Priguna Anugerah Pratama (PAP) itu memiliki kelainan senang atau suka terhadap orang yang tak sadarkan diri atau pingsan. 

    Adapun, fetish pada orang pingsan ini dalam medis disebut Somnophilia atau juga dikenal dengan sindrom Sleeping Beauty.

    Somnophilia adalah orientasi seksual yang langka, di mana seseorang merasa bergairah secara seksual pada orang yang tidak sadar dan tidak mampu memberikan respons. 

    Sindrom tersebut juga termasuk dalam kelompok gangguan seksual yang disebut parafilia.

    Seseorang yang mengidap Somnophilia ini disebutkan mencoba membuat orang lain tidak sadar.

    Bisa dengan memberi obat-obatan, kemudian dimanfaatkan secara seksual.

    Surawan mengatakan, pelaku sebenarnya sudah menyadari jika mempunyai sensasi yang berbeda ketika melihat orang yang tidak sadarkan diri.

    Pelaku, kata Surawan, bahkan juga sempat berkonsultasi ke psikolog karena hal tersebut.

    “Si pelaku memang sudah menyadari jika dia mempunyai sensasi berbeda, yakni suka dengan orang yang pingsan.”

    “Bahkan, dia mengaku sempat konsultasi ke psikologi. Jadi, dia menyadari kelainan itu. Kalau keseharian dan pergaulannya normal,” katanya di Polda Jabar, Kamis, dikutip dari TribunJabar.id.

    Kronologi Peristiwa

    Sebagai informasi, Priguna Anugerah Pratama telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pelecehan seksual yang menimpa keluarga pasien di RSHS dan ditangkap di apartemennya di Bandung pada Minggu, 23 Maret 2025.

    Dokter residen itu melakukan aksi bejatnya pada pertengahan Maret 2025 di salah satu ruangan lantai 7 gedung RSHS atau di ruangan baru.

    Saat itu, korban diketahui tengah menjaga ayahnya yang dirawat dan membutuhkan transfusi darah.

    Surawan menegaskan, korban ini tak tahu tujuan dari pelaku namun dibawa ke ruangan yang baru di RSHS.

    Pelaku kemudian mendekati korban dengan dalih melakukan pemeriksaan crossmatch, yakni kecocokan golongan darah untuk keperluan transfusi.

    Priguna kemudian menyuntikkan cairan yang diduga mengandung obat bius jenis Midazolam hingga korban tidak sadarkan diri.

    Pelaku ini memanfaatkan kondisi kritis ayah korban dengan dalih akan melakukan transfusi darah.

    “Korban berusia 21 tahun sedangkan pelaku 31 tahun. Awal kejadian pukul 17.00 WIB.”

    “Pelaku ini mau mentransfusi darah bapak korban karena kondisinya kritis, dan si pelaku meminta anaknya saja untuk melakukan transfusi,” ujarnya, Rabu (9/4/2025), dikutip dari TribunJabar.id.

    Korban pun siuman beberapa jam kemudian dan mengaku merasa nyeri tidak hanya di bagian tangan bekas infus, tetapi juga di area kemaluan.

    Karena hal tersebut, korban pun langsung menjalani visum dan hasilnya menunjukkan adanya cairan sperma di kemaluannya.

    Berdasarkan hasil visum, kata Surawan, ditemukan sperma untuk diuji DNA dari alat vital korban serta alat kontrasepsi.

    Surawan pun mengatakan kondisi korban saat ini membaik meski sedikit trauma.

    Kasus ini pertama kali terungkap ke publik setelah diunggah akun Instagram @ppdsgram pada Selasa (8/4/2025) malam.

    Atas perbuatannya itu, Priguna Anugerah Pratama dijerat dengan Pasal 6 C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. 

    Dokter residen tersebut terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Pengacara Dokter PPDS Pemerkosa di RSHS Bandung Sebut Priguna Bersedia Tanggung Jawab, Hormati Hukum

    (Tribunnews.com/Rifqah) (TribunJabar.id/Muhamad Nandri) 

  • 7 Fakta Priguna Dokter Cabul di RSHS Bandung: Sadar Punya Kelainan Seksual, Modusnya Bius Korban – Halaman all

    7 Fakta Priguna Dokter Cabul di RSHS Bandung: Sadar Punya Kelainan Seksual, Modusnya Bius Korban – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Publik dikejutkan dengan kasus kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh Priguna Anugerah Pratama (31), dokter residen di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Jawa Barat (Jabar).

    Priguna merupakan mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (FK Unpad) yang menjalani Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) anestesi di RSHS Bandung.

    Calon dokter spesialis anestesi itu merudapaksa wanita berinisial FH (21), anak dari pasien pria yang dirawat di RSHS Bandung, pada Selasa, 18 Maret 2025.

    Berikut fakta-fakta soal dokter Priguna Anugerah Pratama, tersangka kasus rudapaksa terhadap keluarga pasien RSHS Bandung:

    1. Modus

    Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, mengungkapkan modus Priguna yakni memanfaatkan kondisi kritis ayah korban dengan dalih akan mengecek darah untuk transfusi darah.

    Peristiwa rudapaksa ini terjadi pada 18 Maret 2025 sekitar pukul 01.00 WIB dinihari.

    Kala itu, Priguna yang sedang bertugas, meminta FH untuk diambil darahnya dan membawa korban dari ruang IGD RSHS Bandung ke Gedung MCHC lantai 7.

    Bahkan, Priguna meminta korban FH agar tidak ditemani adiknya.

    “Tersangka ini meminta korban FH untuk diambil darah dan membawa korban dari ruang IGD ke Gedung MCHC lantai 7 RSHS.”

    “Korban sempat merasakan pusing dari cairan yang disuntikkan pelaku, dan selepas siuman korban merasakan sakit pada bagian tertentu,” kata Hendra dalam konferensi pers di Polda Jabar, Bandung, Rabu (9/4/2025), dilansir TribunJabar.id.

    Untuk melancarkan aksinya, Priguna membius korbannya terlebih dahulu.

    “Sesampainya di Gedung MCHC, tersangka meminta korban mengganti pakaian dengan baju operasi berwarna hijau dan memintanya melepas baju juga celananya. Lalu, pelaku memasukkan jarum ke bagian tangan kiri dan kanan korban sebanyak 15 kali,” lanjutnya.

    Priguna lalu menghubungkan jarum tersebut ke selang infus dan menyuntikkan cairan bening ke dalamnya.

    Selang beberapa menit, korban FH mulai merasakan pusing hingga akhirnya tidak sadarkan diri. Ketika itulah, korban dirudapaksa oleh Priguna.

    “Setelah sadar, si korban diminta mengganti pakaiannya lagi. Lalu, setelah kembali ke ruang IGD, korban baru menyadari bahwa saat itu pukul 04.00 WIB.”

    “Korban pun menceritakan kepada ibunya bahwa pelaku mengambil darah sebanyak 15 kali percobaan dan menyuntikkan cairan bening yang membuat korban tak sadar. Ketika buang air kecil, korban merasakan perih di bagian tertentu,” lanjutnya.

    Pada hari itu juga, keluarga korban melaporkan kejadian ini ke polisi berdasarkan bukti berupa hasil visum hingga rekaman CCTV.

    Berdasarkan hasil visum, ditemukan sperma di alat vital korban yang kini masih diselidiki pihak kepolisian untuk dilakukan tes DNA.

    2. Terancam 12 Tahun Penjara

    Polisi kemudian menangkap Priguna di apartemennya di Bandung, pada 23 Maret 2025.

    Hingga pada 25 Maret 2025, polisi akhirnya menetapkan Priguna sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual.

    Atas aksi bejatnya, Priguna dijerat Pasal 6 C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

    “Pelaku dikenakan pasal 6 C UU no 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun,” ujar Hendra.

    Selain menangkap tersangka, Polda Jabar juga mengamankan sejumlah barang bukti dari TKP, termasuk dua buah infus full set, dua buah sarung tangan, tujuh buah suntikan, 12 buah jarum suntik, satu buah kondom, dan beberapa obat-obatan.

    3. Sudah Berkeluarga

    Berdasarkan data diri di KTP, Priguna beralamat di Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) dan saat ini tinggal di Bandung.

    Pria 31 tahun itu juga diketahui telah berkeluarga.

    “Kami sampaikan bahwa yang bersangkutan memang telah berkeluarga. Informasi yang kami dapatkan, dia berasal dari kota di luar dari jawa, sesuai dengan KTP tadi,” ungkap Hendra, dikutip dari YouTube KOMPASTV.

    4. Sadar Punya Kelainan Seksual

    Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, Kombes Pol Surawan, mengungkapkan  Priguna memiliki kelainan perilaku seksual senang atau suka terhadap orang yang tak sadarkan diri atau pingsan.

    Menurut Surawan, Priguna tahu dirinya mengidap kelainan seksual.

    “Si pelaku memang sudah menyadari jika dia mempunyai sensasi berbeda, yakni suka dengan orang yang pingsan. Bahkan, dia mengaku sempat konsultasi ke psikologi. Jadi, dia menyadari kelainan itu. Kalau keseharian dan pergaulannya normal,” ujar Surawan di Polda Jabar, Kamis (10/4/2025), dilansir TribunJabar.id.

    Dalam istilah medis, fetish terhadap orang pingsan disebut Somnophilia.

    Somnophilia adalah orientasi seksual yang langka di mana seseorang merasa bergairah secara seksual pada orang yang tidak sadar dan tidak mampu memberikan respons.

    Somnophilia juga dikenal dengan istilah sindrom Sleeping Beauty karena seseorang merasa bergairah pada seseorang yang sedang tertidur.

    5. Korban Bertambah

    Surawan juga menyebutkan korban dugaan pelecehan seksual Priguna bertambah menjadi tiga orang.

    Selain FH, dua pasien RSHS Bandung juga mengaku menjadi korban aksi bejat dokter residen tersebut.

    “Hasil koordinasi dengan RSHS sudah ada dua korban lagi yang akan kami lakukan pendekatan untuk pemeriksaan,” kata Surawan, Kamis, dilansir TribunJabar.id.

    “Kami sangat terbuka bila ada korban-korban lain yang mungkin menjadi korban atau pernah hampir menjadi korban dari si pelaku, kami akan tampung. Silakan bisa datang ke Polda Jabar atau pihak rumah sakit,” imbuhnya.

    Surawan menegaskan, keterangan dua orang yang terindikasi menjadi korban tambahan merupakan pasien. Tetapi, dalam peristiwa juga waktu yang berbeda.

    “Kami terus lakukan pendalaman terhadap para korban. Lalu, barang bukti baik dari hasil swab atau yang ditemukan di lokasi akan diuji DNA terkait sperma yang ditemukan pada alat vital korban dan alat kontrasepsi,” paparnya.

    Surawan mengatakan korban yang melapor ke polisi ada satu orang. Namun, penyidik juga sedang mendalami keterangan dari dua korban tambahan informasi RSHS.

    6. Sempat Bunuh Diri

    Sebelumnya, Surawan mengungkap Priguna sempat mencoba untuk mengakhiri hidupnya di apartemen saat akan diamankan pihak kepolisian.

    “Pelaku kami amankan di apartemennya di Bandung. Bahkan, si pelaku ternyata sempat mau bunuh diri juga dengan memotong nadi di tangannya,” ungkap Surawan, Rabu, dilansir TribunJabar.id.

    “Kami amankan pelaku pada 23 Maret 2025 setelah pelaku ketahuan. Dia sempat dirawat baru ditangkap,” sambungnya.

    7. Dilarang Praktik

    Direktur Utama RSHS Bandung, Rachim Dinata Marsidi, menjelaskan pihaknya langsung mengambil tindakan tegas setelah menerima laporan terkait dugaan tindak pelecehan oleh dokter residen tersebut.

    “Langsung dia dikeluarkan dari ini. Berarti kalau dikeluarkan dari sini, dia tidak boleh lagi praktik di sini,” ujar Rachim saat dihubungi, Rabu.

    Priguna juga telah dikembalikan ke institusi pendidikannya, yaitu FK Unpad.

    Menurut Rachim, kelanjutan status pendidikan dokter tersebut akan menjadi kewenangan pihak kampus.

    “Saya kembalikan ke FK. Kalau kata FK ini memang ini pelanggaran berat, itu terserah mereka,” terangnya.

    Rachim pun menegaskan Priguna bukanlah pegawai RSHS Bandung, melainkan mahasiswa yang sedang menempuh pendidikan spesialis di bidang anestesi.

    “Tapi anak tersebut itu belajar di sini. Terserah dari FK-nya mau dibelajarin di rumah sakit yang lain. Ini PPDS itu residen, lagi belajar anestesi. Ya, jadi lagi sekolah anestesi,” jelasnya.

    Bahkan kabarnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI turut memberi tanggapan atas kasus ini dengan meminta agar Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) Priguna.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul KRONOLOGI Dokter Predator Cabuli Keluarga Pasien di RSHS Bandung, Diminta Ganti Baju Saat Cek Darahi

    (Tribunnews.com/Nina Yuniar) (TribunJabar.id/Muhamad Nandri Prilatama)

  • Kasus Pemerkosaan oleh Dokter PPDS: DPR Panggil Kemenkes, FK Unpad, dan RSHS

    Kasus Pemerkosaan oleh Dokter PPDS: DPR Panggil Kemenkes, FK Unpad, dan RSHS

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi IX DPR RI bakal memanggil sejumlah pihak, mulai dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Dekan FK Unpad, Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Konsil Kedokteran Indonesia, hingga Kemendiktisaintek untuk membahas kasus pemerkosaan yang dilakukan dokter PPDS RSHS kepada keluarga pasien. 

    “Langkah ini diambil untuk meminta klarifikasi, mengevaluasi sistem pembinaan dan pengawasan tenaga medis, serta memastikan kasus serupa tidak terulang di masa mendatang,” kata Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh dilansir dari Antara, Jumat (11/4/2025). 

    Dia juga menegaskan Komisi IX DPR mengecam kasus pemerkosaan terhadap keluarga pasien yang dilakukan oleh dokter PPDS yang berjaga di RSHS Bandung. Menurutnya, kasus tersebut mencerminkan kegagalan sistem pengawasan hingga perlindungan pasien di lingkungan rumah sakit.

    Dia juga mengatakan kasus kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh dokter residen PPDS anestesi Unpad di RSHS Bandung itu harus segera ditanggapi dengan melakukan perbaikan secara menyeluruh dan sistemik.

    “Kami meminta Kementerian Kesehatan RI dan Konsil Kedokteran Indonesia untuk melakukan evaluasi dan tindakan disipliner terhadap tenaga medis yang terlibat,” ucapnya.

    Menurut dia, Unpad dan RSHS Bandung harus memperkuat sistem pelaporan, perlindungan korban, dan pengawasan terhadap peserta pendidikan dokter spesialis.

    Selain itu, Kementerian Kesehatan perlu memberikan pendampingan psikologis, hukum, dan kesehatan kepada korban sebagai bentuk pemulihan hak-hak korban, sesuai amanat Pasal 55 dan 64 Undang-Undang Kesehatan.

    Sebelumnya, Kepolisian Daerah Jawa Barat menahan seorang dokter peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (Unpad) berinisial PAP (31) atas dugaan kekerasan seksual terhadap anggota keluarga pasien di RSHS Bandung.

    Polisi juga mengungkapkan adanya indikasi kelainan perilaku seksual pada pelaku, yang menjadi tersangka kasus pemerkosaan terhadap keluarga pasien. Temuan itu berdasarkan pemeriksaan awal terhadap dokter PPDS terduga pelaku pemerkosaan berinisial PAP (31).

  • Nasib Pilu Korban Pemerkosaan Dokter Priguna, Ayahnya Meninggal Usai Dirawat di RSHS

    Nasib Pilu Korban Pemerkosaan Dokter Priguna, Ayahnya Meninggal Usai Dirawat di RSHS

    GELORA.CO – Nasib pilu dialami gadis yang jadi korban kebiadaban dokter Priguna Anugerah P. Ayahnya wafat setelah dirawat di RSHS.

    Ayah dari perempuan berusia 21 tahun itu sempat menjalani perawatan di RSHS. Bahkan kejadian pemerkosaan yang dilakukan Priguna terjadi saat korban menemani ayahnya dirawat.

    Kakak Ipar korban, Agus mengatakan, mertuanya atau ayah dari korban saat ini sudah meninggal dunia. Mertuanya meninggal dunia beberapa hari setelah kejadian nahas yang menimpa anaknya.

    “Masuk tanggal 16 Maret ke rumah sakit, ada perawatan beberapa hari dan rekomendasi dari rumah sakit harus operasi,” kata Agus melalui sambungan telepon, Kamis (10/5/2025).

    Dua hari setelah datang ke RSHS, adik iparnya mendapatkan kekerasan seksual yang dilakukan oleh oknum residen bejat itu.

    “Di Tanggal 18 itu ada kejadian terhadap adik saya,” ujarnya.

    Sehari setelah kejadian, mertuanya dilakukan operasi di RSHS Bandung. “Tanggal 19 dilakukan operasi oleh pihak rumah sakit dan operasi berjalan lancar,” ujarnya.

    Agus tak menyebutkan, kapan mertuanya meninggal dan sakit apa yang diderita. “Karena kondisi bapak semakin menurun setelah beberapa hari dirawat, akhirnya meninggal,” pungkasnya.

  • Dedi Mulyadi Canangkan "Jabar Nyaah ka Indung" demi Memuliakan Para Ibu
                
                    
                        
                            Bandung
                        
                        11 April 2025

    Dedi Mulyadi Canangkan "Jabar Nyaah ka Indung" demi Memuliakan Para Ibu Bandung 11 April 2025

    Dedi Mulyadi Canangkan “Jabar Nyaah ka Indung” demi Memuliakan Para Ibu
    Editor
    KOMPAS.com

    Gubernur Jawa Barat
    ,
    Dedi Mulyadi
    , mencanangkan program bertajuk ”
    Jabar Nyaah ka Indung
    “, sebuah gerakan sosial yang melibatkan para aparatur sipil negara (ASN) serta pegawai BUMD di tingkat provinsi, kota, dan kabupaten.
    Program ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan kaum ibu, khususnya mereka yang hidup dalam kondisi kurang beruntung.
    Dalam program ini, setiap pegawai akan memiliki satu orang ibu asuh yang akan mereka perhatikan dan biayai dalam kehidupan sehari-hari.
     
    “Semoga kegiatan massal ini di seluruh Provinsi Jawa Barat — dan nanti setiap pegawai punya data ibu yang harus diurusnya — menjadi jalan untuk memuliakan seluruh kaum ibu di Provinsi Jabar,” ujar Dedi Mulyadi dalam video yang diunggah di media sosial dan dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (11/4/2025).
    Menurut Dedi, sasaran utama program ini adalah ibu-ibu yang hidup dalam kemiskinan, ditinggalkan suaminya, atau harus menanggung beban hidup berat di usia senja.
    “Langkah ini sebagai upaya untuk meningkatkan kebahagiaan dan kesejahteraan kaum ibu, terutama ibu-ibu yang mengalami nasib kurang beruntung dibanding yang lain,” katanya.
    Dedi juga berharap agar program ini tidak hanya diikuti oleh ASN dan pegawai BUMD, tetapi juga dapat diadopsi oleh pegawai BUMN.
    Ia menambahkan bahwa sore ini dirinya akan menghadiri pencanangan kegiatan serupa di Kabupaten Cianjur.
     
    “Saya sore hari ini akan menghadiri pencanangan kegiatan Cianjur Nyaah ka Indung, Jumat, 11 April 2025 di Bale Pancaniti Pemda Kab Cianjur,” ungkapnya.
    Dengan adanya gerakan ini, Pemerintah Provinsi Jawa Barat berharap seluruh elemen masyarakat turut serta dalam upaya memuliakan para ibu, yang selama ini menjadi pilar keluarga dan masyarakat.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pengacara Dokter PPDS Priguna Sebut Korban Rudapaksa Pernah Cabut Laporan, Klaim Sempat Damai – Halaman all

    Pengacara Dokter PPDS Priguna Sebut Korban Rudapaksa Pernah Cabut Laporan, Klaim Sempat Damai – Halaman all

    TRIBUNNEWS.com – Kuasa hukum dokter Priguna Anugerah (31), Gumilang Gatot, mengungkapkan korban rudapaksa oleh kliennya, FA (21), sempat mencabut laporan yang diajukan kepada pihak kepolisian.

    Pencabutan laporan itu terjadi pada 23 Maret 2025, ketika dokter yang menempuh Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) anestesi itu sudah ditahan atas kasus rudapaksa.

    “Pencabutan (laporan) itu terjadi 23 Maret 2025,” ungkap Gumilang, Kamis (10/4/2025), dikutip dari TribunJabar.id.

    Lebih lanjut, Gumilang mengklaim antara Priguna dan korban sempat sepakat damai.

    Bahkan, menurut dia, korban menandatangani surat perjanjian damai saat bertemu keluarga Priguna.

    Gumilang mengatakan kesepakatan damai itu terjadi sebelum 23 Maret 2025.

    “Kejadian (perjanjian damai) ini sebelum adanya penangkapan (23 Maret 2025). Itu sudah dilakukan keluarga klien kami,” imbuh dia.

    Terkait hal itu, Gumilang menuturkan, pihaknya sebenarnya ingin mengundang keluarga korban untuk memberikan keterangan terkait perjanjian damai dan pencabutan laporan itu.

    Sebab, menurutnya, sejak keluarga Priguna dan korban bertemu hingga disepakati damai, tak ada masalah terkait kasus rudapaksa itu.

    Tetapi, kata Gumilang, keluarga korban tidak bisa hadir.

    “Kami tadinya ingin juga mengundang dari pihak (keluarga) korban untuk hadir. Tapi, tidak bisa hadir,” katanya.

    “Mungkin nanti akan kami hubungi dan para wartawan bisa bertanya langsung dengan pihak keluarga korban,” lanjutnya.

    Kuasa hukum Priguna yang lain, Ferdy Rizky, menyebut kliennya siap mempertanggungjawabkan perbuatannya.

    Lewat Ferdy, Priguna menitipkan pesan permohonan maaf kepada korban dan keluarganya, serta masyarakat Indonesia.

    “Dengan rasa menyesal, klien kami menitipkan pesan permohonan maaf ke korban, keluarga korban, dan seluruh masyarakat Indonesia sehubungan permasalahan ini.”

    “Kejadian ini akan menjadi pembelajaran berharga yang tak akan terulang lagi oleh klien kami di kemudian hari,” urai dia dalam kesempatan yang sama.

    Kronologi Priguna Rudapaksa Korban

    Kasus rudapaksa yang dialami anak pasien bernama FA, bermula saat korban menemani sang ayah yang sedang sakit di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Kota Bandung, Jawa Barat, pada 18 Maret 2025.

    Awalnya, korban yang tengah berada di IGD RSHS menunggu sang ayah, diajak Priguna ke Gedung MCHC lantai 7 RSHS.

    Priguna beralasan ayah korban harus melakukan transfusi darah karena kondisinya. Untuk itu, Priguna menyebut korban harus menjalani pemeriksaan crossmatch, yaitu kecocokan golongan darah untuk keperluan transfusi.

    Saat akan menuju Gedung MCHC lantai 7 RSHS, korban dilarang mengajak adiknya ikut serta.

    “Tersangka ini meminta korban FA untuk diambil darah dan membawa korban dari ruang IGD ke Gdung MCHC lantai 7 RSHS,” jelas Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, Rabu (9/4/2025).

    Saat tiba di Gedung MCHC, Priguna meminta korban mengganti pakaiannya dengan baju operasi hijau.

    Priguna juga meminta korban melepaskan celananya.

    Setelah itu, lanjut Hendra, Priguna memasukkan jarum ke tangan kanan dan kiri korban sebanyak 15 kali.

    Pelaku menghubungkan jarum itu ke selang infus dan menyuntikkan cairan bening melalui selang infus.

    Beberapa menit kemudian, korban merasakan pusing hingga tak sadarkan diri.

    “Sesampainya di Gedung MCHC, tersangka meminta korban mengganti pakaian dengan baju operasi berwarna hijau dan memintanya melepas baju juga celananya.”

    “Lalu, pelaku memasukkan jarum ke bagian tangan kiri dan kanan korban sebanyak 15 kali,” jelas Hendra.

    Saat terbangun, korban diminta mengganti pakaiannya dan kembali ke IGD.

    Korban menyadari ada kejanggalan setelah ia menyadari tak sadarkan diri selama tiga jam.

    Ia juga merasa aneh, sebab merasa perih di bagian tertentu ketika buang air kecil.

    “Setelah sadar si korban diminta mengganti pakaiannya lagi. Lalu, setelah kembali ke ruang IGD, korban baru sadar bahwa saat itu pukul 4.00 WIB.”

    “Korban pun bercerita ke ibunya bahwa pelaku mengambil darah dengan 15 kali percobaan dan memasukkan cairan bening ke dalam selang infus yang membuat korban tak sadar, serta ketika buang air kecil, korban merasakan perih di bagian tertentu,” urai Hendra.

    Pihak korban pun melapor ke polisi dan Priguna diamankan, lalu ditahan sejak 23 Maret 2025.

    Dari kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain dua infus full set, dua sarung tangan, tujuh suntikan, 12 jarum suntik, satu kondom, dan beberapa obat-obatan.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Kuasa Hukum Priguna Anugerah Sebut Keluarga Korban Sebenarnya Sudah Tak Ada Masalah, Sudah Damai

    (Tribunnews.com/Pravitri Retno W, TribunJabar.id/Muhamad Nandri)