kab/kota: bandung

  • DPR siap panggil Kemenkes hingga RSHS terkait kasus dokter PPDS

    DPR siap panggil Kemenkes hingga RSHS terkait kasus dokter PPDS

    Situasi di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (9/4/2025). (ANTARA/Rubby Jovan)

    DPR siap panggil Kemenkes hingga RSHS terkait kasus dokter PPDS
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Jumat, 11 April 2025 – 11:34 WIB

    Elshinta.com – Komisi IX DPR RI siap memanggil sejumlah pihak, mulai dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Dekan FK Unpad, RSHS Bandung, Konsil Kedokteran Indonesia, hingga Kemendiktisaintek untuk membahas kasus pemerkosaan oleh calon dokter spesialis anastesi di RSHS.

    “Langkah ini diambil untuk meminta klarifikasi, mengevaluasi sistem pembinaan dan pengawasan tenaga medis, serta memastikan kasus serupa tidak terulang di masa mendatang,” kata Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh dalam keterangan kepada wartawan yang diterima di Jakarta, Jumat.

    Ia juga menegaskan Komisi IX DPR mengecam kasus pemerkosaan itu.

    Menurutnya, kasus tersebut mencerminkan kegagalan sistem pengawasan hingga perlindungan pasien di lingkungan rumah sakit.

    Dia juga mengatakan kasus kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh dokter residen PPDS anestesi Unpad di RSUP Hasan Sadikin (RSHS) Bandung itu harus segera ditanggapi dengan melakukan perbaikan secara menyeluruh dan sistemik.

    “Kami meminta Kementerian Kesehatan RI dan Konsil Kedokteran Indonesia untuk melakukan evaluasi dan tindakan disipliner terhadap tenaga medis yang terlibat,” ucapnya.

    Menurut dia, Universitas Padjadjaran (Unpad) dan RSHS Bandung harus memperkuat sistem pelaporan, perlindungan korban, dan pengawasan terhadap peserta pendidikan dokter spesialis.

    Selain itu, Kementerian Kesehatan perlu memberikan pendampingan psikologis, hukum, dan kesehatan kepada korban sebagai bentuk pemulihan hak-hak korban, sesuai amanat Pasal 55 dan 64 Undang-Undang Kesehatan.

    Sebelumnya, Kepolisian Daerah Jawa Barat menahan seorang dokter peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (Unpad) berinisial PAP (31) atas dugaan kekerasan seksual terhadap anggota keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

    Polisi juga mengungkapkan adanya indikasi kelainan perilaku seksual pada pelaku, yang menjadi tersangka kasus pemerkosaan terhadap keluarga pasien. Temuan itu berdasarkan pemeriksaan awal terhadap dokter PPDS terduga pelaku pemerkosaan berinisial PAP (31).

    Sumber : Antara

  • Komnas HAM Soroti Kekerasan Seksual oleh Dokter PPDS, Dosen UGM, dan Kapolres Ngada: Sanksi Diperberat

    Komnas HAM Soroti Kekerasan Seksual oleh Dokter PPDS, Dosen UGM, dan Kapolres Ngada: Sanksi Diperberat

    PIKIRANR AKYAT – Komnas HAM menanggapi pelaku kekerasan seksual dokter PPDS Unpad Priguna Anugerah Pratama, dosen UGM Edi Meiyanto hingga mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar.

    Menurut Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Komnas HAM Anis Hidayah, posisi mereka di Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) sebagai pihak yang seharusnya memberi perlindungan dan pelayanan.

    Anis menilai hukuman pelaku dari kalangan mereka harus diperberat karena seharusnya melindungi masyarakat, bukan yang melakukan tindak pidana kekerasan seksual.

    “Posisi mereka itu, kalau di dalam Undang-Undang TPKS disebut sebagai pihak yang seharusnya memberikan perlindungan dan pelayanan, yaitu dokter, guru besar, kemudian ini kepolisian,” ucap Anis di Jakarta pada Kamis, 10 April 2025 seperti dikutip dari Antara.

    Kawal Kasus Kekerasan Seksual

    Anis mengatakannya usai menerima audiensi dari Forum Perempuan Diaspora Nusa Tenggara Timur, dengan agenda pembahasan seputar kasus kekerasan seksual yang dilakukan eks Kapolres Ngada AKBP Fajar.

    “Jadi mereka mesti diberikan pemberatan hukuman karena status pelaku yang seharusnya memberikan pelayanan dan perlindungan bagi masyarakat,” lanjutnya.

    Ia mengajak semua pihak mengawal kasus-kasus kekerasan seksual yang melibatkan dokter, dosen hingga aparat agar penegak hukum benar-benar memperberat hukuman bagi mereka.

    “Kita berkepentingan untuk mengawal agar nantinya aparat penegak hukum menjatuhkan sanksi yang seberat-beratnya,” lanjut Anis.

    Update Kasus Dokter PPDS dan Dosen UGM

    Polda Jawa Barat (Jabar) sudah menahan Priguna Anugerah Pratama, seorang peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (Unpad).

    Ia diduga sebagai pelaku kekerasan seksual pada anggota keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

    Sedangkan pimpinan Universitas Gadjah Mada (UGM) telah menjatuhkan sanksi pemecatan Edi Meiyanto, seorang guru besar di Fakultas Farmasi usao terbukti melakukan kekerasan seksual pada belasan mahasiswa.

    Dugaan kekerasan seksual ini terjadi sepanjang 2023 sampai 2024. Kasus itu terungkap usai muncul laporan ke Fakultas Farmasi pada Juli 2024.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • STR dan SIP Dicabut Priguna Anugerah Tidak Bisa Buka Praktik Dokter Seumur Hidup – Halaman all

    STR dan SIP Dicabut Priguna Anugerah Tidak Bisa Buka Praktik Dokter Seumur Hidup – Halaman all

    Priguna Anugerah Pratama telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap keluarga pasien.

    Tayang: Jumat, 11 April 2025 17:03 WIB

    Tribunjabar.id

    DOKTER PELAKU RUDAPAKSA – Konferensi pers Polda Jabar atas kasus rudapaksa keluarga pasien RS Hasan Sadikin (RSHS) Bandung oleh dokter residen Priguna Anugerah Pratama (berkaus biru) di Mapolda Jabar, Rabu 9 April 2025. Polisi menduga korban lebih dari satu orang. 

    ​TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) langsung mengambil langkah tegas terhadap dokter Priguna Anugerah Pratama dengan mencabut Surat Izin Praktik (SIP) dan menonaktifkan Surat Tanda Registrasi (STR).

    Sebagai informasi, Priguna Anugerah Pratama telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Jawa Barat.

    “KKI secara resmi menonaktifkan Surat Tanda Registrasi (STR) milik yang bersangkutan pada Kamis (10/4/2025), segera setelah status tersangka ditetapkan oleh aparat penegak hukum,” ujar Ketua Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) drg Arianti Anaya, MKM pada keterangan resmi, Jumat (11/5/2025).

    Langkah ini diikuti dengan koordinasi bersama Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat untuk mencabut Surat Izin Praktik (SIP) atas nama Priguna Anugerah Pratama.

    Drg Arianti menegaskan pencabutan STR dan SIP merupakan sanksi administratif tertinggi dalam profesi kedokteran di Indonesia.

    “Dengan demikian, setelah SIP dicabut, yang bersangkutan tidak dapat lagi berpraktik sebagai dokter seumur hidup,” tegasnya.

    Sebagai langkah lanjutan, Kementerian Kesehatan juga telah memerintahkan penghentian sementara Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesiologi dan Terapi Intensif di RSUP Hasan Sadikin Bandung, Jawa Barat.

    Penghentian ini bertujuan memberikan ruang untuk evaluasi menyeluruh terhadap sistem tata kelola dan pengawasan dalam pelaksanaan program PPDS di RSHS.

    “Evaluasi yang dilakukan diharapkan mampu menghasilkan sistem pengawasan yang lebih ketat, transparan, dan responsif terhadap potensi pelanggaran hukum maupun etika oleh peserta program pendidikan dokter spesialis,” tutup drg Arianti.

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’61’,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • BPSDMP latih 300 sopir angkutan barang soal ketaatan berlalu lintas

    BPSDMP latih 300 sopir angkutan barang soal ketaatan berlalu lintas

    Jakarta (ANTARA) – Badan Pengembangan SDM Perhubungan (BPSDMP) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melatih 300 sopir angkutan barang untuk meningkatkan ketaatan berlalu lintas, menekan angka kecelakaan, serta memperkuat keselamatan pengemudi di jalan raya.

    “Keselamatan transportasi tidak hanya berbicara soal infrastruktur atau kendaraan, tapi juga manusianya. Pengemudi yang memahami aturan dan disiplin berkendara adalah kunci utama mencegah kecelakaan,” kata Kepala BPSDMP Kemenhub Subagiyo dalam keterangan dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

    Dalam upaya menekan angka kecelakaan lalu lintas dan meningkatkan kualitas pengemudi angkutan barang di Indonesia, BPSDMP Kemenhub menyelenggarakan Diklat Pemberdayaan Masyarakat Pengemudi Angkutan Barang Berkeselamatan Angkatan V hingga XVI.

    Kegiatan itu berlangsung selama tiga hari 9–11 April 2025 dan digelar secara serentak di Madiun, Solo, dan Bandung.

    Sebanyak 300 peserta mengikuti pelatihan intensif itu yang terdiri dari 20 jam pelajaran, mencakup teori dan praktik berkendara aman seperti teknik safety and defensive driving, inspeksi pra-perjalanan, serta penggunaan simulator dan kendaraan truk sungguhan.

    Subagiyo menyatakan pelatihan itu merupakan implementasi nyata dari Pilar ke-4 dalam Rencana Umum Nasional Keselamatan Lalu Lintas, yang menekankan pentingnya peran pengemudi dalam menciptakan transportasi yang aman.

    Ia juga menegaskan pendidikan dan pelatihan menjadi investasi jangka panjang dalam menekan kecelakaan lalu lintas, khususnya yang melibatkan kendaraan angkutan barang.

    “Kami ingin menjadikan diklat ini sebagai tradisi yang berkelanjutan. Tidak hanya selesai di sini, tapi menjadi kebiasaan baru bagi pengemudi untuk mengutamakan keselamatan dalam setiap perjalanan,”ujarnya.

    Dia berharap, melalui pelatihan itu, para pengemudi tidak hanya menjadi lebih terampil dan disiplin, namun juga menjadi agen perubahan keselamatan transportasi darat di lingkungan masing-masing.

    Sementara itu, Kepala Pusat Pengembangan SDM Perhubungan Darat, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hananto Prakoso menekankan pentingnya penyelenggaraan diklat itu sebagai bagian dari mandat regulasi untuk memastikan seluruh SDM di bidang perhubungan memiliki kompetensi sesuai standar nasional.

    “Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2012, setiap insan transportasi wajib memiliki kompetensi. Diklat ini adalah salah satu cara paling efektif untuk mewujudkannya,” kata Hananto.

    Pewarta: Muhammad Harianto
    Editor: Zaenal Abidin
    Copyright © ANTARA 2025

  • Menteri PPPA Minta Dokter Priguna yang Perkosa Anak Pasien Dihukum Sesuai UU TKPS
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        11 April 2025

    Menteri PPPA Minta Dokter Priguna yang Perkosa Anak Pasien Dihukum Sesuai UU TKPS Nasional 11 April 2025

    Menteri PPPA Minta Dokter Priguna yang Perkosa Anak Pasien Dihukum Sesuai UU TKPS
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi meminta dokter residen anestesi PPDS FK Unpad, Priguana Anugerah, yang diduga melakukan
    kekerasan seksual
    dihukum sesuai aturan yang berlaku.
    Menurut Arifah, pelaku dapat dijerat Pasal 6 jo Pasal 15 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana
    Kekerasan Seksual
    (UU TPKS) dengan pidana penjara hingga 12 tahun dan/atau denda hingga Rp 300 juta.
    “Kami berharap tersangka mendapatkan hukuman yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan agar memberikan efek jera,” ujar Arifah, dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Jumat (11/4/2025).
    Arifah menilai, Priguana telah menyalahgunakan kekuasaannya sebagai dokter residen anestesi untuk melakukan aksi bejatnya terhadap korban.
    “Terlebih kekerasan seksual yang dialami oleh korban dilakukan dengan menyalahgunakan kekuasaan atau dalam kondisi korban tidak berdaya,” ujar dia.
    Ia mengatakan, ancaman pidana tersangka dapat ditambah sepertiga karena dilakukan oleh tenaga medis atau profesional dalam situasi relasi kuasa.
    “Ini mengakibatkan dampak berat bagi korban, termasuk trauma psikis, luka berat, atau bahkan kematian,” tutur Arifah.
    Akibat adanya kasus tersebut, Arifah mengajak masyarakat yang mengalami, mendengar, melihat, atau mengetahui kasus kekerasan untuk berani berbicara dan melapor ke lembaga-lembaga terkait.
    Lembaga tersebut di antaranya UPTD PPA, UPTD di bidang sosial, Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat, atau pihak kepolisian untuk mencegah jumlah korban bertambah banyak.
    Selain itu, masyarakat juga dapat melapor melalui
    hotline
    Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 atau WhatsApp 08111-129-129.
    Adapun, kasus ini bermula dari lini masa media sosial X yang ramai membahas dugaan tindak kekerasan seksual yang dilakukan oleh
    dokter anestesi
    Program Pendidikan Dokter Spesialis atau PPDS Universitas Padjadjaran (Unpad) di
    Rumah Sakit Hasan Sadikin
    (RSHS) Bandung, Jawa Barat.
    Kasus dugaan kekerasan seksual ini diunggah salah satunya oleh akun @txtdari yang membagikan tangkapan layar pesan WhatsApp kepada seorang dokter.
    Pesan tersebut berisi laporan dugaan tindak kekerasan seksual yang dilakukan dua dokter residen di RSHS kepada keluarga pasien.
    “Selamat malam dok. Maaf mengganggu. Dok, saya dapat informasi ada 2 residen anestesi Unpad melakukan pemerkosaan ke penunggu pasien (menggunakan obat bius, ada bukti CCTV lengkap)….,” bunyi pesan dalam tangkapan layar tersebut, Selasa (7/4/2025).
    Korban merupakan salah satu keluarga pasien di RSHS.
    Aksi itu dilakukan dengan modus pemeriksaan darah pada pertengahan Maret 2025 di salah satu ruangan lantai 7 gedung RSHS.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Dugaan Pemerkosaan oleh Dokter PPDS, Polisi Selidiki TKP RSHS

    Dugaan Pemerkosaan oleh Dokter PPDS, Polisi Selidiki TKP RSHS

    Bandung, Beritasatu.com – Ditreskrimum Polda Jabar bersama Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri, bersama Pusat Kedokteran dan Kesehatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Pusdokkes) melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) kasus pemerkosaan yang dilakukan dokter PPDS Unpad, Jumat (11/4/2025) sore.

    Olah TKP dilakukan di ruangan 717 lantai 7 Pusat Pelayanan Ibu dan Anak Terpadu RSUP Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

    Pantauan Beritasatu.com, petugas kepolisian tiba di RSUP Hasan Sadikin sekitar pukul 15.43 WIB.

    Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Surawan mengatakan, pihaknya akan melakukan olah TKP pemerkosaan yang dilakukan Priguna Anugerah Pratama terhadap pendamping keluarga pasien.

    “Mau lihat TKP dahulu,” ujar Surawan memasuki ruangan di RSUP Hasan Sadikin.

    Olah TKP ini dilakukan guna melengkapi berkas perkara terkait pemerkosaan oleh dokter PPDS terhadap pendamping pasien.

    Sebelumnya, Direktur Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar Kombes Pol Surawan mengatakan, setelah dilakukan penyelidikan terungkap adanya dua korban baru, yakni pasien berusia 21 dan 31 tahun.

    Korban diperkosa dengan modus yang sama, oleh dokter PPDS Priguna Anugerah Pratama (31) pada 10 dan 16 Maret 2025.

  • DPR minta RS perketat seleksi tenaga medis imbas kasus dokter PPDS

    DPR minta RS perketat seleksi tenaga medis imbas kasus dokter PPDS

    Polda Jabar saat menghadirkan tersangka berinisial PAP atas kasus kekerasan seksual yang terjadi kepada keluarga pasien di Bandung, Jawa Barat, Rabu (9/4/2025). (ANTARA/Rubby Jovan)

    DPR minta RS perketat seleksi tenaga medis imbas kasus dokter PPDS
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Jumat, 11 April 2025 – 11:49 WIB

    Elshinta.com – Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal meminta seluruh rumah sakit (RS) memperketat seleksi tenaga medis dan residen untuk mencegah berulangnya kasus seperti pemerkosaan oleh peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Padjadjaran.

    “Kasus ini harus menjadi pelajaran bagi rumah sakit agar menerapkan manajemen seleksi dan pengawasan yang lebih ketat untuk mengantisipasi kejadian serupa,” kata dia dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat.

    Pimpinan DPR di bidang kesejahteraan rakyat (kesra) itu pun meminta agar pelaku pemerkosaan itu dihukum seberat-beratnya.

    Menurut Cucun, tidak ada toleransi terhadap tindakan pemerkosaan, terlebih jika dilakukan oleh tenaga medis yang seharusnya menjadi pelayan masyarakat.

    “Lebih-lebih tempatnya di rumah sakit yang berkewajiban untuk memastikan keamanan bagi masyarakat,” kata dia.

    Ia mengingatkan pelaku harus tetap diproses secara hukum, walaupun telah di-blacklist Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan menyampaikan permintaan maaf.

    “Tindakan pelaku tetap harus diproses hukum untuk mendapatkan sanksi. Hal ini sebagai upaya penegakan keadilan dan edukasi publik,” ucapnya.

    Ia juga mendorong adanya kerja sama yang erat antara pihak manajemen RSUP Hasan Sadikin (RSHS) Bandung dan Universitas Padjadjaran dalam pemulihan korban.

    Dia menekankan pentingnya pendampingan psikologis dan sosial secara optimal agar korban bisa bangkit dari trauma.

    “Hal ini untuk memastikan bahwa pendampingan terhadap korban dan proses pemulihan benar-benar optimal sehingga dampak psikologis dan sosial dapat diatasi,” kata dia.

    Sebelumnya, Kepolisian Daerah Jawa Barat menahan seorang dokter peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (Unpad) berinisial PAP (31) atas dugaan kekerasan seksual terhadap anggota keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung.

    Polisi juga mengungkapkan adanya indikasi kelainan perilaku seksual pada pelaku, yang menjadi tersangka kasus pemerkosaan terhadap keluarga pasien. Temuan itu berdasarkan pemeriksaan awal terhadap dokter PPDS terduga pelaku pemerkosaan berinisial PAP (31).

    Sumber : Antara

  • HRTA Raup Lonjakan Laba Bersih 44,60 Persen Jadi RpRp442,18 Miliar – Halaman all

    HRTA Raup Lonjakan Laba Bersih 44,60 Persen Jadi RpRp442,18 Miliar – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Emiten industri perhiasan PT Hartadinata Abadi Tbk (HRTA) mencatatkan kenaikan pendapatan hingga Rp18,23 triliun, sebesar 41,78 persen di 2024 dibandingkan capaian di 2023.

    Laba bersih HRTA juga naik 44,60 persen menjadi Rp442,18 miliar di 2024.

    Lonjakan ini didorong oleh pertumbuhan volume penjualan emas murni sebesar 16,83 persen dari 12,93 ton di 2023 menjadi 15,11 ton di 2024, ditambah dengan kenaikan harga jual rata-rata.

    Segmentasi penjualan turut menunjukkan performa solid: Grosir menyumbang 62,32 persen, ritel meningkat menjadi 25,95 persen dan  gadai berkontribusi 0,45 persen sementara penjualan ekspor sedikit terkoreksi menjadi 11,23 persen.

    “Tahun 2024 merupakan tahun penuh tantangan, namun kami berhasil membuktikan ketangguhan dan konsistensi kami. Di tengah dinamika global dan tekanan daya beli, kami tetap mampu menjaga pertumbuhan yang sehat dan berkelanjutan,” ujar Sandra Sunanto, Direktur Utama PT Hartadinata Abadi Tbk di Bandung, Jumat (11/4/2025).

    Memasuki 2025, Hartadinata bersiap memperkuat peran sebagai pilar penting dalam pengembangan ekosistem Bullion Bank di Indonesia.

    Kolaborasi strategis bersama mitra seperti BSI dan Pegadaian menjadi langkah utama.

    Perusahaan juga akan menghadirkan koleksi perhiasan terbaru dari Ardore dan terus mengedepankan kualitas melalui lini emas batangan Emasku yang telah tersertifikasi SNI, ISO 9001:2015, serta mendapatkan Rekomendasi Kesesuaian Syariah dari MUI.

    Dalam upaya meningkatkan margin dan daya saing, HRTA kini tengah mengajukan sertifikasi LBMA (London Bullion Market Association) serta menjalin kerja sama dengan perusahaan tambang emas ternama di Indonesia.

    Untuk mendukung pertumbuhan jangka panjang, integrasi pabrik juga tengah dipersiapkan demi efisiensi dan peningkatan kapasitas produksi. (Eko Sutriyanto)

     

  • Kasus Dokter PPDS Unpad, Menkes Gencarkan Tes Mental Calon Mahasiswa

    Kasus Dokter PPDS Unpad, Menkes Gencarkan Tes Mental Calon Mahasiswa

    Solo, Beritasatu.com – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan mewajibkan para dokter peserta PPDS untuk cek kesehatan mental. Hal ini merespons kasus pemerkosaan yang dilakukan dokter program pendidikan dokter spesialis (PPDS) Universitas Padjajaran (Unpad) terhadap penunggu pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. 

    Menurut Menkes Budi Gunawan, dokter PPDS bekerja dengan tekanan yang tinggi sehingga ketika ada potensi masalah akan diketahui lebih dini dan dilakukan perbaikan. 

    ”Ini kan masalah kejiwaan, masalah mental, Kemenkes akan mewajibkan semua peserta PPDS yang mau masuk harus tes mental dulu,” ujar menkes saat bersilaturahmi di kediaman Jokowi di Sumber, Banjarsari, Solo, Jumat (11/4/2025).

    Sebelumnya, langkah pertama yang dilakukan Kemenkes dalam kasus ini adalah membekukan program PPDS di Unpad dan RSHS Bandung. 

    ”Jadi yang pertama kita sangat menyesalkan hal itu terjadi. Nomor dua, saya juga mengucapkan turut sedih pada keluarga dari korban, yang ketiga harus ada perbaikan. Perbaikan pertama kita membekukan dahulu anestesi di Unpad dan RSHS untuk melihat kekurangan mana yang harus diperbaiki,” ujar Budi Gunadi.

    Pembekuan ini akan diberlakukan selama satu bulan. Hal ini dilakukan untuk mengevaluasi setelah adanya kasus pemerkosaan yang terjadi di RSHS Bandung tersebut. 

    Menurutnya langkah pembekuan ini penting dilakukan untuk melihat mana yang harus dilakukan perbaikan. ”Kalau kita perbaiki sambil jalan kan susah, ini sudah satu bulan,” ujarnya. 

    Selain itu dengan adanya sanksi tersebut akan memberikan efek jera. Apalagi menurut Budi, pelanggaran-pelanggaran tersebut juga terjadi di universitas lain. Namun tidak pernah ada efek jera. 

    ”Ini (pelanggaran) kan sering terjadi, di Undip (Universitas Diponegoro) kan juga terjadi,” katanya. 

    Langkah selanjutnya, Budi juga akan mencabut izin surat tanda registrasi (STR) dan surat izin praktek (SIP) dari pelaku. Apalagi saat ini kewenangan izin tersebut  berada di Kementerian Kesehatan sesuai dengan undang-undang yang baru.

     ”Jadi dia (dokter PPDS pelaku pemerkosaan) enggak bisa praktek lagi,” ujarnya. 
     

  • Larangan `study tour` jadi sebab pengunjung ke Ancol berkurang di 2024

    Larangan `study tour` jadi sebab pengunjung ke Ancol berkurang di 2024

    Sejumlah pengunjung berenang di Pantai Lagoon Ancol, Jakarta, Selasa (1/4/2025). ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin

    Larangan `study tour` jadi sebab pengunjung ke Ancol berkurang di 2024
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Jumat, 11 April 2025 – 09:15 WIB

    Elshinta.com – PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk mencatat kebijakan sejumlah pemerintah daerah yang melarang sekolah melaksanakan kegiatan karyawisata (study tour) menjadi salah satu sebab pengunjung ke Ancol turun sebanyak satu juta orang pada tahun 2024 dibandingkan 2023.

    Direktur Utama PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk (Ancol) Winarto dalam rapat kerja pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) penggunaan APBD Tahun 2024 dengan Komisi B DPRD DKI, Kamis, merinci pada 2024 sebanyak 10 juta pengunjung, turun dibanding 2023 yakni 11 juta pengunjung.

    “Pengunjung tahun 2024 terhadap 2023 menurun. Di 2024 beberapa hal yang mengurangi itu dari pengunjung luar kota salah satunya ada larangan study tour yang juga masih berlaku sampai ke hari ini,” kata dia.

    Lalu, selain larangan karyawisata, jumlah pengunjung yang berkurang tahun lalu juga disebabkan adanya cuti bersama yang berkepanjangan. Winarto merujuk data mengatakan cuti bersama dengan waktu lebih dari dua hari memungkinkan orang-orang berlibur di luar kota seperti Bandung, Jawa Barat.

    “Kalau cuti lebih dari dua hari dua malam itu orang cenderung ke luar kota. Kalau hanya dua malam ke Bandung. Tapi kalau tujuh hari, delapan hari sudah lebih jauh lagi perginya,” katanya.

    Dia lalu mengatakan, daya beli masyarakat yang turun juga berkontribusi pada jumlah pengunjung yang berkurang ke Ancol. Winarto mencatat, sejumlah perusahaan yang menjadi klien Ancol harus tutup, sehingga mengurangi potensi pengunjung.

    “Kami hitung dari data perusahaan yang ditutup. Ada perusahaan yang menjadi klien kami. Memang ada pelanggan kami yang sudah tidak lagi mampu membawa karyawannya untuk rekreasi ke Ancol. Itu juga berpengaruh. Grup itu 20 persen kontribusinya,” ujar Winarto.

    Beberapa waktu ini, sejumlah pemerintah daerah, termasuk Jakarta, Jawa Barat, hingga Banten, mengeluarkan kebijakan yang melarang pelaksanaan karyawisata bagi siswa sekolah.

    Kebijakan ini diambil setelah mempertimbangkan beberapa faktor, termasuk masalah keselamatan dan efektivitas proses pembelajaran, menyusul meningkatnya jumlah kecelakaan yang melibatkan rombongan karyawisata.

    Gubernur Jakarta Pramono Anung pun mengimbau pihak sekolah mengadakan karyawisata di wilayah Jakarta sebab kota ini memiliki banyak destinasi yang menarik untuk dikunjungi para pelajar.

    Sumber : Antara