kab/kota: bandung

  • Guna Usut Peran Ridwan Kamil, KPK Panggil Saksi Lain Terkait Kasus Bank BJB

    Guna Usut Peran Ridwan Kamil, KPK Panggil Saksi Lain Terkait Kasus Bank BJB

    JAKARTA – Ada pemanggilan saksi-saksi lain disebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan dugaan korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) periode 2021—2023 guna mengusut peran mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

    “Kami juga perlu informasi yang lengkap dulu terhadap peran dari mantan Gubernur ini karena perannya bukan di depan. Perannya ada di belakang, sehingga kami perlu informasi yang banyak dulu dari para saksi,” ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu ketika dikonfirmasi dari Jakarta, dikutip dari ANTARA, Sabtu, 12 April.

    Oleh sebab itu, dia mengatakan bahwa KPK akan memanggil Ridwan Kamil setelah memperoleh informasi yang cukup.

    Sementara itu, dia menyatakan bahwa dirinya telah menandatangani dokumen pemanggilan saksi-saksi lain tersebut.

    “Saya kemungkinan di awal minggu ini sudah tanda tangan untuk pemanggilannya. Kalau enggak salah dipanggil ke sini (Gedung Merah Putih KPK, Jakarta). Nanti ditunggu saja ya yang hadir,” ujarnya.

    Sebelumnya, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto juga mengatakan bahwa institusinya belum selesai memeriksa saksi-saksi internal Bank BJB maupun pihak vendor yang memenangkan pengadaan iklan tersebut.

    “Sepanjang pengetahuan saya, belum selesai. Jadi, kalau konteksnya adalah pemeriksaan, itu ya masih berlangsung,” kata Tessa saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (10/4).

    Dalam perkara tersebut, penyidik KPK telah menetapkan lima tersangka, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Corsec BJB Widi Hartoto (WH).

    Selain itu, pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD), pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (S), dan pengendali Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK).

    Kelima orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Adapun penyidik KPK memperkirakan kerugian negara akibat dugaan korupsi di Bank BJB tersebut mencapai Rp222 miliar.

  • 3 Rumah Jebol Akibat Banjir di Depok Kemarin

    3 Rumah Jebol Akibat Banjir di Depok Kemarin

    Jakarta

    Hujan deras mengguyur Kota Depok, Jawa Barat, Jumat kemarin. Sebanyak 3 rumah di Kelurahan Pancoran Mas terdampak banjir hingga dinding jebol.

    “Kejadian banjir semalam di RW 15 kelurahan Pancoran Mas. Terdampak 3 rumah bagian dapurnya jebol mengakibatkan puing-puing berserakan,” ujar Kabid Penanggulangan Bencana Dinas Damkar Kota Depok Denny Romulo dalam keterangan yang diterima, Sabtu (12/4/2025).

    Banjir juga melanda kawasan Taman Induk Cipayung perumahan Griya Labana. Sebanyak 20 rumah sempat terendam.

    “Air setinggi dada orang dewasa jumlah KK terdampak kurang lebih 12 kk atau 50 Orang,” ucapnya.

    Selain itu banjir juga terjadi di sejumlah titik di Kota Depok kemarin hingga malam. Saat ini kondisi banjir sudah surut.

    “(Hari ini) sudah surut,” jelasnya.

    1.⁠ ⁠Air Kali Krukut rata dengan jembatan di Cakbun

    2.⁠ ⁠⁠Jalan Raya KSU, ketinggian banjir 30cm

    4.⁠ ⁠⁠Kawasan Kota Kembang, surut pukul 16:00 WIB

    5.⁠ ⁠⁠Jl Puri Tiara 2 blok B Pancoran Mas, surut 16.28 WIB

    6.⁠ ⁠⁠⁠Puri Tiara Indah Dua, Pancoran Mas

    7.⁠ ⁠⁠Taman Sumur Bandung Cipayung

    8.⁠ ⁠⁠Jl. Bulak timur, RT 04 RW 10, Kel. Cipayung, Kec. Cipayung, Depok

    9.⁠ ⁠⁠Jalan Masjid Al-Ittihad No.119, RT.2/RW.3, Kel. Bojong Pondok Terong, Cipayung, ketinggian banjir sekitar 20 cm.

    10. ⁠⁠Jl. Raya Sawangan, ketinggian banjir 30 cm, dan Jl. Pramuka 2 RT 1 / RW 10, Perempatan Mampang, Kec Pancoran Mas, ketinggian banjir 20 cm

    11. ⁠Jalan Sumur Bandung RT 7

    12. Taman Induk Cipayung perumahan Griya Labana, sebanyak 20 rumah terendam banjir

    13. Pasir Putih banjir dengan ketinggian banjir 1 meter.

    14. Cagar Alam No.15, Kec Pancoran Mas, ketinggian banjir 1 meter.

    15. Perumahan Arsip Kelurahan Mampang, Pancoran Maas

    16. Jl Raya Sawangan perumahan sawangan Asri RT 04 RW 09

    17. RW 15 Kelurahan Panmas

    19. Perumahan Depok Puri Mas

    (lir/lir)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • KemenHAM: Tindakan Dokter yang Perkosa Keluarga Pasien Tak Bisa Ditoleransi
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        12 April 2025

    KemenHAM: Tindakan Dokter yang Perkosa Keluarga Pasien Tak Bisa Ditoleransi Nasional 12 April 2025

    KemenHAM: Tindakan Dokter yang Perkosa Keluarga Pasien Tak Bisa Ditoleransi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan Hak Asasi Manusia (HAM)
    Kementerian HAM
    , Munafrizal Manan, mengecam pemerkosaan yang dilakukan oleh
    Priguna Anugerah
    , dokter anestesi Program Pendidikan Dokter Spesialis Universitas Padjajaran, terhadap keluarga pasien di RS Hasan Sadikin, Bandung.
    Dia mengatakan, kejahatan dokter tersebut tidak bisa ditoleransi karena dinilai sebagai tindakan yang sangat keji.
    “Kekerasan seksual dengan modus penuh siasat muslihat seperti yang dilakukan oleh oknum dokter tersebut jelas tidak dapat ditolerir dan harus dipastikan jangan terulang lagi di lingkungan pendidikan kedokteran,” ucap Munafrizal dalam keterangan pers, Sabtu (12/4/2025).
    Dia juga mengingatkan, dunia pendidikan kedokteran pernah menjadi sorotan karena kasus perundungan yang mengakibatkan dokter residen meninggal dunia.
    Maka dari itu, Munafrizal mendorong Kementerian Kesehatan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap dunia pendidikan kedokteran dan dunia kesehatan.
    Kemenkes, kata Munafrizal, harus melakukan audit HAM di dunia pendidikan, khususnya di dunia praktik kesehatan, agar selaras dengan prinsip kepatuhan HAM.
    “Dirjen Pelayanan dan Kepatuhan HAM KemenHAM akan segera melakukan komunikasi dan koordinasi dengan Dirjen terkait di Kemenkes untuk membahas detail hal ini,” ucap dia.
    Indonesia memiliki instrumen hukum HAM yang cukup memberikan perlindungan kepada perempuan, termasuk ratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
    Munafrizal mengatakan, tindakan kekerasan seksual atau perundungan yang terjadi di dunia pendidikan mencoreng ratifikasi dan instrumen hukum yang telah berlaku.
    Padahal, profesi dokter adalah profesi kemanusiaan. “Para penyandang profesi ini seharusnya lebih memiliki sensitivitas kemanusiaan,” tandas dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Barang-barang Ridwan Kamil Disita sebagai Barbuk Dugaan Korupsi BJB, KPK Sedang Mengolah

    Barang-barang Ridwan Kamil Disita sebagai Barbuk Dugaan Korupsi BJB, KPK Sedang Mengolah

    PIKIRAN RAKYAT – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menyita sejumlah barang dari penggeledahan rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK). Hal ini terkait kasus dugaan korupsi BJB.

    Dilaporkan, benda sitaan dari kediaman RK adalah barang bukti elektronik dan sepeda motor.

    Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, Lembaga antirasuah itu sedang dalam proses pengolahan data-data elektronik yang dimaksud.

    “Saat ini untuk barang bukti elektroniknya sedang di laboratorium kami, dan kami olah dulu,” kata dia, Sabtu, 12 April 2025.

    Asep menyampaikan bahwa penyidik KPK saat ini tengah mengolah dan menggali informasi dari barang bukti elektronik yang telah diamankan.

    Sementara terkait penyitaan sepeda motor, ia mengaku tidak mengingat secara rinci mengenai kendaraan tersebut.

    “Pokoknya motor lah. Saya enggak hafal merek,” kata dia.

    Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa KPK akan memanggil Ridwan Kamil untuk mengonfirmasi barang bukti tersebut.

    Sekilas Kasus Korupsi BJB

    Dalam kasus ini, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.

    Mereka adalah Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi (YR), dan Kepala Divisi Corsec sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bank BJB, Widi Hartoto (WH).

    Selain itu, turut ditetapkan tiga pihak dari agensi, yaitu Ikin Asikin Dulmanan (IAD) selaku pengendali Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri, Suhendrik (S) sebagai pengendali BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspres, serta Sophan Jaya Kusuma (SJK) dari Cipta Karya Sukses Bersama.

    Kelimanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Dalam perkara ini, KPK memperkirakan kerugian negara akibat dugaan korupsi di Bank BJB mencapai sekitar Rp222 miliar. ***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Korupsi BJB, KPK Sita Barbuk Elektronik dan Sepeda Motor dari Rumah Ridwan Kamil

    Korupsi BJB, KPK Sita Barbuk Elektronik dan Sepeda Motor dari Rumah Ridwan Kamil

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita barang bukti elektronik hingga sepeda motor saat menggeledah kediaman eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

    Penyitaan itu berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan PT Pembangunan Bank Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. atau BJB (BJBR). 

    Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan pihaknya saat ini masih melakukan analisis terhadap temuan barang bukti tersebut.

    “Saat ini untuk barang bukti elektroniknya sedang di laboratorium kami, dan kami olah dulu,” ujar Asep kepada wartawan, dikutip Sabtu (12/4/2025).

    Kemudian, Asep juga mengaku belum mengetahui secara detail terkait dengan merek sepeda motor yang telah disita pihaknya tersebut.

    Meskipun begitu, dia menyatakan bahwa komisi antirasuah itu bakal mengklarifikasi Ridwan Kamil atas temuan pihaknya tersebut.

    “Pokoknya motorlah. Saya tidak hafal merek,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, tim penyidik KPK telah menggeledah rumah Ridwan Kamil atau RK di Bandung, Jawa Barat, Senin (10/3/2025).

    Adapun, dalam kasus BJB itu, KPK telah menetapkan total lima orang tersangka. Dua di antaranya adalah internal BJB yakni mantan Direktur Utama BJB Yuddy Renaldi (YR) serta Pimpinan Divisi Corporate Secretary (Corsec) BJB Widi Hartono (WH). 

    Tiga orang tersangka lainnya merupakan pengendali agensi yang mendapatkan proyek penempatan iklan BJB di media massa yaitu Ikin Asikin Dulmanan (ID), pengendali agensi Antedja Muliatama (AM) dan Cakrawala Kreasi Mandiri (CKM).

    Kemudian, Suhendrik (S), pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress, serta Sophan Jaya Kusuma (SJK), pengendali agensi Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB) dan Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB).

    KPK menduga penempatan iklan itu dilakukan oleh enam agensi untuk penayangan iklan di media televisi, cetak maupun elektronik. Tiga orang tersangka pengendali agensi itu masing-masing merupakan pemilik dua agensi yang memenangkan pengadaan penempatan iklan di BJB.

    Terdapat dugaan bahwa kasus korupsi itu merugikan keuangan negara hingga Rp222 miliar. Nilai itu merupakan biaya yang dikeluarkan secara fiktif oleh para tersangka, dari total keseluruhan biaya pengadaan iklan di BJB yakni Rp409 miliar. 

  • Komnas Perempuan: Korban Perkosaan Dokter Priguna Berhak Lakukan Aborsi
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        12 April 2025

    Komnas Perempuan: Korban Perkosaan Dokter Priguna Berhak Lakukan Aborsi Nasional 12 April 2025

    Komnas Perempuan: Korban Perkosaan Dokter Priguna Berhak Lakukan Aborsi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (
    Komnas Perempuan
    ) menyatakan bahwa para korban perkosaan oleh Priguna Anugerah berhak menggugurkan kehamilan.
    Priguna adalah dokter anestesi dari Program Spesialis Universitas Padjajaran yang bertugas di RS Hasan Sadikin Bandung yang memerkosa keluarga pasien.
    Hal ini merujuk pada Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009.
    “Berhak menggugurkan kandungannya sebelum 14 minggu. Berdasarkan Pasal 75 ayat 2 UU 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” ungkap Komisioner Komnas Perempuan, Chatarina Pancer, dalam keterangannya, Sabtu (12/4/2025).
    Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang dilarang melakukan aborsi, kecuali dalam kondisi tertentu, termasuk kehamilan akibat perkosaan yang dapat menyebabkan trauma psikologis bagi korban.
    Chatarina juga menjelaskan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi mengatur lebih lanjut mengenai aborsi akibat perkosaan.
    “Aborsi karena perkosaan hanya boleh dilakukan paling lama 40 hari sejak hari pertama haid terakhir,” jelasnya.
    Selain itu, Komnas Perempuan merekomendasikan kepada Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin untuk menetapkan kebijakan “Zona Tanpa Toleransi” terhadap kekerasan di seluruh fasilitas layanan kesehatan di Indonesia.
    Komnas Perempuan juga mendorong RSHS untuk mengambil langkah konkret dalam mencegah dan menangani kekerasan seksual dalam bentuk apapun agar kejadian serupa tidak terulang.
    Peristiwa perkosaan ini diharapkan menjadi momentum untuk evaluasi menyeluruh terhadap jaminan ruang aman di rumah sakit dan fasilitas kesehatan lainnya.
    Komnas Perempuan menegaskan bahwa rumah sakit harus menjadi tempat yang bebas dari kekerasan, baik bagi tenaga kesehatan maupun pasien dan keluarganya.
    Sebagai informasi, Priguna Anugerah memperkosa keluarga pasien pada pertengahan Maret 2025 di salah satu ruangan lantai 7 gedung RSHS.
    Pada saat itu, pelaku yang menjalani Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) anestesi Unpad meminta korban untuk menjalani
    crossmatch
    .
    Alasan yang digunakan pelaku adalah mencocokkan jenis golongan darah yang akan ditransfusikan kepada orang lain.
    Ketika didatangi oleh pelaku, korban sedang menjaga ayahnya yang menjalani perawatan dan membutuhkan transfusi darah.
    Pelaku memerkosa korban dalam keadaan tidak sadarkan diri. Berdasarkan pengakuan korban, ia merasakan nyeri di bagian tangan yang telah diinfus dan area kemaluan setelah siuman.
    Korban akhirnya menjalani visum dan hasilnya terdapat cairan sperma di area kemaluan.
    Pihak keluarga tidak tinggal diam mengetahui hal tersebut dan melaporkan peristiwa yang dialami korban ke Polda Jabar.
    Setelah Polda Jabar menerima laporan dari keluarga korban, polisi menangkap dan menahan pelaku pada Minggu (23/3/2025).
    Setelah kasus ini terungkap, diketahui ada dua korban lainnya yang turut melapor peristiwa yang sama.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Apa Peran Ridwan Kamil dalam Dugaan Korupsi BJB? KPK Segera Lakukan Ini

    Apa Peran Ridwan Kamil dalam Dugaan Korupsi BJB? KPK Segera Lakukan Ini

    PIKIRAN RAKYAT – Demi mengusut peran mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil saksi-saksi lain dalam proses hukum dugaan korupsi Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).

    Korupsi diduga dalam proyek pengadaan iklan BJB periode 2021—2023 itu hingga saat ini masih terus diusut. Terbaru, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan rencana pemanggilan sejumlah saksi.

    Pemanggilan ini berkaitan erat dengan kepastian status keterlibatan RK dalam perkara tersebut.

    “Kami juga perlu informasi yang lengkap dulu terhadap peran dari mantan Gubernur ini karena perannya bukan di depan. Perannya ada di belakang, sehingga kami perlu informasi yang banyak dulu dari para saksi,” ujarnya, di Jakarta, Sabtu, 12 April 2025.

    Asep Guntur mengatakan pula bahwa KPK akan memanggil serta Ridwan Kamil kembali, setelah memperoleh informasi-informasi tambahan yang memadai.

    Bahkan, dia mengaku sudah menandatangani dokumen pemanggilan saksi-saksi lain yang dimaksud.

    “Saya kemungkinan di awal minggu ini sudah tanda tangan untuk pemanggilannya. Kalau enggak salah dipanggil ke sini (Gedung Merah Putih KPK, Jakarta). Nanti ditunggu saja ya yang hadir,” katanya.

    Sebelumnya, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto juga mengatakan bahwa institusinya belum selesai memeriksa saksi-saksi internal Bank BJB maupun pihak vendor yang memenangkan pengadaan iklan tersebut.

    “Sepanjang pengetahuan saya, belum selesai. Jadi, kalau konteksnya adalah pemeriksaan, itu ya masih berlangsung,” kata Tessa saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis, 10 April 2025.

    Sekilas Kasus Korupsi BJB

    Dalam kasus ini, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.

    Mereka adalah Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi (YR), dan Kepala Divisi Corsec sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bank BJB, Widi Hartoto (WH).

    Selain itu, turut ditetapkan tiga pihak dari agensi, yaitu Ikin Asikin Dulmanan (IAD) selaku pengendali Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri, Suhendrik (S) sebagai pengendali BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspres, serta Sophan Jaya Kusuma (SJK) dari Cipta Karya Sukses Bersama.

    Kelimanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Dalam perkara ini, KPK memperkirakan kerugian negara akibat dugaan korupsi di Bank BJB mencapai sekitar Rp222 miliar. ***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Kuasa Hukum Priguna Klaim Korban Rudapaksa Sempat Cabut Laporan, Polda Jabar Bantah – Halaman all

    Kuasa Hukum Priguna Klaim Korban Rudapaksa Sempat Cabut Laporan, Polda Jabar Bantah – Halaman all

    TRIBUNNEWS.com – Polda Jawa Barat menegaskan bahwa korban rudapaksa, FA (21), tidak pernah mencabut laporannya terkait dugaan tindakan keji oleh dokter residen Priguna Anugerah.

    Pernyataan ini disampaikan oleh Dirkrimum Polda Jabar, Kombes Surawan, sebagai tanggapan terhadap klaim kuasa hukum Priguna.

    Kombes Surawan memastikan bahwa laporan korban tetap berlanjut dan tidak ada perjanjian damai yang terjadi antara pelaku dan korban.

    “Enggak ada pencabutan laporan. Jadi, enggak ada cabut laporan korban yang kami proses hukumnya,” tegasnya pada Jumat, 11 April 2025.

    Ia juga menambahkan bahwa informasi mengenai upaya damai tidaklah benar, mengingat kasus ini merupakan perbuatan berulang.

    Lebih lanjut, Surawan mengungkapkan bahwa penyelidikan kasus ini masih berlangsung.

    “Kami sekarang sedang melakukan uji DNA dari bukti-bukti yang diamankan dan hasilnya mungkin keluar dalam tiga sampai empat hari,” jelasnya.

    Pernyataan Kuasa Hukum Priguna

    Sebelumnya, kuasa hukum Priguna, Gumilang Gatot, menyatakan bahwa korban sempat mencabut laporan pada 23 Maret 2025, lima hari setelah insiden tersebut.

    “Pencabutan laporan itu terjadi pada 23 Maret 2025,” ungkap Gumilang pada Kamis, 10 April 2025.

    Ia juga menambahkan bahwa ada surat perjanjian damai yang ditandatangani sebelum pencabutan laporan.

    Kuasa hukum lainnya, Ferdy Rizky, menyatakan bahwa Priguna siap mempertanggungjawabkan perbuatannya.

    “Klien kami menitipkan pesan permohonan maaf kepada korban dan keluarganya serta masyarakat Indonesia,” katanya.

    Kronologi Kasus

    Kasus rudapaksa ini terjadi pada 18 Maret 2025, saat FA menemani ayahnya yang sedang dirawat di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Kota Bandung.

    Priguna mengajak FA ke Gedung MCHC dengan alasan untuk pemeriksaan golongan darah.

    Sesampainya di sana, Priguna meminta korban untuk mengganti pakaian dan melepas celana, sebelum melakukan tindakan medis yang mencurigakan.

    Setelah tidak sadarkan diri selama tiga jam, FA menyadari kejanggalan dan merasakan perih saat buang air kecil.

    Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib, yang berujung pada penangkapan Priguna pada 23 Maret 2025.

    Pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti seperti infus, suntikan, dan obat-obatan terkait dalam penyelidikan kasus ini.

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

  • Summarecon Bandung Hadirkan Sekolah Terpadu Sedaya Bintang untuk Generasi Unggul

    Summarecon Bandung Hadirkan Sekolah Terpadu Sedaya Bintang untuk Generasi Unggul

    JABAR EKSPRES – Kawasan kota mandiri Summarecon Bandung saat ini kembali memberikan fasilitas pendidikan Sekolah Terpadu Sedaya Bintang untuk masyarakat.

    Sekolah yang diprakarsai oleh PT Summarecon Agung Tbk ini telah dilaksanakan Topping Off sebagai tanda struktur bangunan utama telah selesai.

    Direktur Summarecon dan Ketua Yayasan Sekolah Terpadu Sedaya Bintang Soegianto Nagaria mengatakan, pembangunan akan dilanjutkan ke tahap berikutnya dengan target penyelesaian pada Mei 2025.

    BACA JUGA: Tempat Wisata di Kawasan Bandung Timur Masih Terabaikan

    ‘Jadi kegiatan belajar mengajar bisa segera berlangsung pada tahun ajaran 2025/2026,’’ ujar Soegianto.

    Menurutnya, Sekolah Sedaya Bintang merupakan salah satu bentuk dukungan dari Summarecon untuk melahirkan generasi berprestasi, berbakti dan cinta negeri.

    ‘’Kita akan mulai membuka dari tingkat dasar yaitu Kelompok Bermain (KB), TK dan SD,’’ ujarnya.

    Dalam sistem pendidikan akan diajarkan kemampuan bahasa trilingual dan menanamkan nilai budi pekerti.

    ‘’Ini untuk menjadi fondasi yang sangat kuat bagi masa depan mereka nantinya,” ujarnya.

    BACA JUGA: Bandung Timur jadi Pusat Pertumbuhan Ekonomi Baru

    Executive Director Unit Edukasi PT Summarecon Agung Tbk aida Halim mengatakan, pembangunan tahap pertama Sekolah Terpadu Sedaya Bintang telah mencapai 68 persen.

    Pencapaian tahap Topping Off ini merupakan bukti nyata dari komitmen untuk menyediakan pendidikan berkualitas bagi masyarakat Bandung dan sekitarnya.

    ‘’Kami bersyukur atas kepercayaan masyarakat yang tumbuh terhadap Sekolah Terpadu Sedaya Bintang,’’ujarnya.

    Selain itu, semenjak dibuka pendaftaran masyarakat memiliki minat tinggi. Hal ini menunjukan bahwa Sekolah ini diterima di masyarakat pusat pendidikan.

    Sekolah Terpadu Sedaya Bintang diprioritas akan menghasilkan lulusan unggul secara akademis dan memiliki karakter kuat.

    BACA JUGA: Melihat Potensi Ekonomi Kawasan Bandung Timur

    ‘’Jadi sekolah ini akan didukung dengan penyediaan pendidikan yang berkualitas dan relevan dengan kebutuhan zaman,”ujarnya.

    Untuk diketahui, Sekolah Terpadu Sedaya Bintang menempati area seluas 1,5 hektar di kawasan Summarecon Bandung.

    Pembangunan tahap pertama, yang dimulai pada November 2024, mencakup  pembangunan gedung sekolah tiga lantai dengan luas lebih dari 6.000 m².

    Gedung ini dirancang untuk siswa dari jenjang Kelompok Bermain (KB), Taman Kanak-kanak (TK), hingga Sekolah Dasar (SD).

  • Apa Itu Anestesi? Ini Jenis, Penggunaan dan Efek Sampingnya

    Apa Itu Anestesi? Ini Jenis, Penggunaan dan Efek Sampingnya

    Jakarta

    Belakangan publik dihebohkan dengan kasus kekerasan seksual yang terjadi di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Seorang dokter program pendidikan spesialis (PPDS) anestesi dari Universitas Padjajaran menjadi tersangka kasus pemerkosaan terhadap pasien setelah dibius atau dalam keadaan tidak sadar.

    Kejadian ini membuat masyarakat menyoroti aspek sensitif dalam praktik medis, yakni penyalahgunaan anestesi. Prosedur medis yang seharusnya digunakan untuk menolong pasien malah disalahgunakan.

    Maka dari itu, perlu dipahami lebih lanjut terkait prosedur anestesi, bagaimana cara kerjanya, dan siapa yang seharusnya melakukan prosedur tersebut.

    Apa Itu Anestesi?

    Anestesi atau pembiusan lokal merupakan penggunaan obat-obatan yang disebut anestesi untuk mencegah pasien merasakan nyeri selama prosedur atau pembedahan. Dikutip dari Cleveland Clinic, anestesi memblokir sinyal sensorik dari pusat di lokasi prosedur ke pusat-pusat di otak untuk sementara waktu.

    Berbagai jenis anestesi bekerja dengan cara yang berbeda. Beberapa obat anestesi membuat bagian tubuh tertentu mati rasa. Anestesi lainnya membuat otak pasien mati rasa, sehingga dapat tidur selama prosedur pembedahan yang lebih invasif.

    Anestesi yang digunakan oleh layanan kesehatan bergantung pada jenis dan cakupan prosedur, yakni:

    1. Anestesi lokal

    Anestesi ini membuat bagian kecil tubuh mati rasa. Tim medis biasanya menggunakan anestesi lokal ini untuk prosedur invasif minimal, seperti operasi katarak atau biopsi kulit.

    Dengan anestesi ini, pasien tetap terjaga selama prosedur berlangsung.

    2. Anestesi regional

    Anestesi ini memblokir rasa sakit di bagian tubuh yang lebih besar, seperti tubuh atau bagian tubuh di bawah dada. Contohnya, termasuk epidural untuk meredakan nyeri saat melahirkan atau blok lengan untuk operasi tangan.

    Tim medis dapat memberikan anestesi regional sebagai tambahan sedasi, atau mereka dapat memberikannya sendiri.

    3. Anestesi umum

    Perawatan ini membuat pasien tidak sadar dan tidak peka terhadap rasa sakit atau rangsangan lainnya. Tim medis menggunakan anestesi umum atau general ini untuk prosedur yang lebih invasif, seperti operasi kepala, dada, atau perut.

    Bagaimana Prosedur Anestesi Dilakukan?

    Untuk prosedur yang relatif sederhana dan memerlukan pembiusan pada area kecil, tim medis yang melakukan prosedur pada pasien akan sering memberikan anestesi lokal. Pada prosedur yang lebih kompleks dan invasif, dokter anestesi yang akan meresepkan obat anestesi dan mengelola rasa sakit sebelum, selama, dan setelah operasi.

    Selain dokter anestesi, prosedur ini dapat dilakukan oleh:

    Dokter yang sedang menjalani pelatihan (rekan atau residen).Perawat anestesi terdaftar bersertifikat.Asisten ahli anestesi bersertifikat.

    Sebelum anestesi diberikan, dokter akan mengevaluasi kondisi pasien secara menyeluruh, termasuk riwayat kesehatan, alergi, hingga obat-obatan yang mungkin sedang dikonsumsi. Umumnya, pasien akan diminta untuk berpuasa beberapa jam sebelum operasi.

    Selama prosedur, dokter anestesi akan memberikannya melalui suntikan, infus, atau inhalasi atau dihirup. Setelah itu, kondisi pasien akan dimonitor secara ketat, mulai dari tekanan darah, detak jantung, suhu tubuh, serta pernapasan untuk memastikan prosedur berjalan dengan baik.

    Apa Saja Efek Samping dari Anestesi?

    Sebagian besar efek samping anestesi bersifat sementara dan hilang dalam waktu 24 jam, seringkali lebih cepat. Itu bergantung pada jenis anestesi dan cara tim medis memberikannya.

    Umumnya, pasien akan mengalami kondisi nyeri punggung, menggigil akibat suhu tubuh rendah (hipotermia), kesulitan buang air kecil, kelelahan, sakit kepala, gatal-gatal, mual dan muntah, nyeri kemerahan atau memar di tempat suntikan, hingga radang tenggorokan (faringitis).

    (sao/kna)