kab/kota: bandung

  • Kerusakan Alam Kian Serius, FK3I Soroti Pemerintah Pemberi Izin hingga UU Cipta Kerja Pengaruhi UU PPLH

    Kerusakan Alam Kian Serius, FK3I Soroti Pemerintah Pemberi Izin hingga UU Cipta Kerja Pengaruhi UU PPLH

    JABAR EKSPRES – Forum Komunikasi Kader Konservasi (FK3I) menyoroti secara serius atas kerusakan lingkungan yang terjadi di Kawasan Bandung Utara (KBU).

    Koordinator FK3I Nasional, Dedi Kurniawan mengatakan, pihaknya akan menelusuri regulasi dan pemberi izin pembukaan lahan di Lereng Tangkuban Perahu, tepatnya berada di wilayah Desa Karyawangi, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat (KBB).

    “Pasca viral foto pembukaan lahan di KBU, kami akan melakukan telaah izin yang terbit atas pembukaan lahan, yang nampak perkebunan teh yang berbatasan dengan kawasan hutan,” katanya kepada Jabar Ekspres melalui seluler, Senin (14/4).

    Dedi menerangkan, langkah yang diambil oleh pihaknya, yakni pertama atas viralnya video tersebut, mereka dokumentasikan dengan beberapa pembukaan lahan di kawasan lainnya.

    Pembukaan lahan lain yang turut disoroti itu, yakni yang terjadi di beberapa daerah baik di Bandung Selatan, Bogor dan juga KBU.

    “Kami melihat setelah UUCK (Undang-Undang Cipta Kerja) terdapat persoalan serius, soal regulasi yang harus FK3I kaji. Baik terkait kebijakan di Perhutani termasuk juga PT Perkebunan Nusantar (PTPN),” terangnya.

    Yang mana lokasi-lokasi pembukaan lahan yang terjadi itu, terindikasi banyak di dua titik wilayah pengelolaan oleh perusahaan BUMN tersebut.

    Melalui informasi yang dihimpun Jabar Ekspres, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK/UU Cipta Kerja), telah mengubah beberapa konsep dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).

    Perubahan ini, dinilai cukup menimbulkan permasalahan hukum, khususnya mengenai lingkungan hidup yang perlu dievaluasi dan diatasi.

    Salah satu poin penting terkait perubahan UU Cipta Kerja terhadap UU PPLH yang cukup menjadi perhatian, yaknu UU Cipta Kerja mengurangi definisi dan peran masyarakat dalam pengambilan keputusan, termasuk dalam proses penyusunan dan penilaian Amdal (Analisis Dampak Lingkungan).

    Selain itu, UU Cipta Kerja juga dinilai merubah prosedur penyusunan dan fungsi, dari Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL).

    “Kalo foto viral di KBU itu, begitu kami cek di citra satelit, di bawahnya sudah ada juga wisata terbangun dan kita berkaca ke kasus viral wisata di Bogor,” beber Dedi.

  • Ketua Komisi I DPRD KBB Soroti Pengelolaan TPSM di Lembang

    Ketua Komisi I DPRD KBB Soroti Pengelolaan TPSM di Lembang

    JABAR EKSPRES – Tempat Pengolahan Sampah Mandiri (TPSM) Kabupaten Bandung Barat (KBB) masih menjadi persoalan daerah.

    Terbaru di Desa Wangunsari, Kecamatan Lembang. TPSM di wilayah itu masih menjadi sorotan berbagai pihak lantaran diduga mencemari lingkungan sekitar.

    DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB) juga ikut menyoroti adanya Tempat Pengolahan Sampah Mandiri yang dikelola oleh perorangan sehingga memicu protes dari sejumlah warga.

    “Persoalan sampah melanda diakibatkan pembatasan kuota ritase sampah ke TPA Sampah Sarimukti,” kata Ketua Komisi I DPRD KBB, Sandi Supyandi, Senin (14/4/2025).

    Dikatakan Sandi, dirinya mengapresiasi mengapresiasi masyarakat maupun kelompok masyarakat yang mau berkecimpung mengelola sampah dengan mendirikan TPSM.

    “Tapi jangan sampai menimbulkan permasalahan baru lagi dari pengolahan sampah tersebut karena pengolahan sampah ini bisa berdampak terhadap ekologis,” katanya.

    Ia menjelaskan, permasalahan sampah di KBB saat ini masih menjadi pekerjaan rumah (PR) bagi Pemerintahan Daerah (Pemda) KBB maupun DPRD Bandung Barat untuk membuat regulasi terkait permasalahan sampah termasuk regulasi tentang TPSM di daerah KBB.

    “Jangan sampai menurutnya persoalan sampah malah menimbulkan masalah baru. Apalagi pengelolaan sampah harus bisa mempertimbangkan lingkungan yang ramah dan tidak mengganggu aktivitas masyarakat sekitar, dan tak mengganggu keasrian alam,” katanya.

    “Pada prinsipnya pengolahan sampah itu harus ada izin dari tetangga yang terlebih dahulu karena yang terkena dampak atau merasa terganggu dengan adanya pengolah itu, yang paling utama adalah tetangga,” sambungnya.

    Ia menambahkan, harusnya sebelum mengajukan perizinan ke pemerintahan, pengusaha TPSM disarankan menempuh izin dari masyarakat serta pemerintahan sekitar, seperti RT, RW, serta Pemerintahan Desa (Pemdes).

    “Harus terkomunikasikan karena permasalahan sampah ini atau siapa yang harus dipersalahkan tetapi menjadi tanggung jawab bersama dan harus menjadi kesadaran kita semua terhadap pengolahan sampah itu sendiri,” kata dia.

    Jika keberadaan TPSM mengganggu masyarakat setempat dan menimbulkan dampak negatif, dia menegaskan, maka TPSM tersebut harus ditutup. Sebab, keberadaan TPSM tidak boleh merugikan lingkungan dan masyarakat di samping harus mengantongi izin lingkungan untuk pengelolaanya.

    “Saya berharap TPSM ini menjadi pilot projek untuk bisa dikembangkan di kemudian hari,” ujarnya.

  • Ribut Gegara Knalpot Bleyer, Dua Kelompok Warga di Bangkalan Nyaris Bentrok

    Ribut Gegara Knalpot Bleyer, Dua Kelompok Warga di Bangkalan Nyaris Bentrok

    Bangkalan (beritajatim.com) – Dua kelompok warga dari dua desa di Kecamatan Konang, Bangkalan, nyaris bentrok pada Minggu malam (13/4/2025). Insiden ini dipicu aksi salah satu pengendara motor yang diduga memainkan suara knalpot saat melintas di depan lapangan futsal Desa Campor.

    Kapolsek Konang, AKP Djanu Fitrianto, membenarkan adanya ketegangan tersebut. Ia menyebut kejadian bermula dari kesalahpahaman antar kelompok warga yang sedang berkumpul di lapangan futsal.

    “Saat mereka berkumpul, melintas tiga pemuda asal Desa Bandung Kecamatan Konang. Diduga mereka membleyer motor saat melintas,” jelasnya, Senin (14/4/2025).

    Aksi tersebut memancing emosi warga Desa Campor. Tiga pemuda asal Desa Bandung pun dihentikan, dan salah satunya bahkan sempat ditampar oleh warga setempat.

    Tak terima, ketiga pemuda itu pulang ke Desa Bandung dan kembali bersama belasan warga lainnya ke lokasi kejadian. Mereka datang sambil membunyikan motor dengan keras dan memicu adu mulut dengan warga Desa Campor.

    Dalam video yang beredar, terlihat beberapa orang membawa senjata tajam seperti celurit dan parang, dan sempat mengacung-acungkannya selama ketegangan berlangsung.

    “Lalu kami dihubungi Kades Campor. Kami langsung ke TKP bersama Muspika dan menengahi dua kelompok yang bertikai,” ujar AKP Djanu.

    Beruntung, ketegangan tersebut tidak berujung bentrokan fisik. Petugas gabungan dari kepolisian dan Muspika berhasil melerai kedua pihak, dan malam itu juga permasalahan diselesaikan secara damai.

    “Alhamdulillah tadi malam sudah damai semua,” pungkasnya. [sar/beq]

  • Gelar Titian Karir Terpadu ITB 2025, Sebanyak 30 Perusahaan Terlibat dalam Pencarian Tenaga Kerja!

    Gelar Titian Karir Terpadu ITB 2025, Sebanyak 30 Perusahaan Terlibat dalam Pencarian Tenaga Kerja!

    JABAR EKSPRES – Sebanyak 30 perusahaan hadir dalam kegiatan Titian Karir Terpadu ITB Tahun 2025 yang digelar di Aula Timur Kampus ITB Kota Bandung.

    Kegiatan ajang pencari kerja atau Jobfair ini, akan digelar selama dua hari mulai dari Senin 14 April – Selasa 15 April 2025.

    Menurut Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan ITB, Irwan Meilano, kegiatan ini digelar bertujuan untuk menjembatani antara industri dan lulusan ITB yang berkualitas.

    “Kami juga menghadirkan pameran perusahaan dari berbagai sektor. Sehingga mahasiswa atau alumni bisa membahas lowongan pekerjaan dan magang,” katanya di ITB, Senin (14/4)

    Tak hanya pameran perusahaan, Irwan menambahkan, kegiatan kali ini juga menampilkan berbagai festival wirausaha start up yang telah sukses.

    “Ini untuk memberikan gambaran terkait peluang memulai usaha dan memulai karir di start up. Ini juga tak kalah penting, lalu ada juga proses rekrutmen melalui walk in interview, pengumpulan CV, FGD, dan tes rekrutmen,” ujarnya

    Sementara itu di lokasi yang sama, Kepala ITB career center ITB, Hafiz Aziz Ahmad menambahkan Titian Karir Terpadu ITB ini merupakan satu kegiatan yang rutin dilakukan oleh Kampus ITB. Bahkan disetiap tahunnya, menurut dia selalu menghadirkan ribuan pencari kerja khususnya dari mahasiswa ITB.

    “Wisuda (ITB) kami itu kan pada 25 dan 26 April (2025). maka saat ini kami hadirkan Titian Karir Terpadu untuk mengakomodir para calon wisudawan. Jadi, sebelum mereka ikut wisuda, itu bisa datang ke sini dahulu sehingga bisa tahu bayangan atau terlibat langsung dalam proses rekrutmen,” katanya

    Selain itu, Titian Karir Terpadu ITB ini juga, kata Hafiz sebagai langkah konkret dalam memenuhi tuntutan tenaga kerja yang profesional dan berkualitas.

    “Tentunya kami ingin mendidik dan memproduksi sumber daya manusia yang profesional dengan keahlian tertentu yang dibutuhkan oleh bisnis dan dunia industri,” Imbuhnya

  • Menanti Ujung Sengketa Lahan di Sukahaji

    Menanti Ujung Sengketa Lahan di Sukahaji

    RATUSAN warga Sukahaji yang terkena dampak sengketa lahan mendatangi kantor ATR/BPN Kota Bandung, pada Senin (14/4). Seusai dialog dengan sejumlah perwakilan BPN di halaman depan kantor, pada akhirnya belasan warga melakukan audiensi lanjutan di dalam ruangan kantor tersebut.

    Ketua Forum Sukahaji Melawan, Ronal, menyampaikan sejumlah pertanyaan kepada BPN Kota Bandung dalam audiensi itu. Mulai dari status kepemilikan lahan, pihak luar yang mengklaim, serta pengajuan blokir dari warga bagi pihak luar yang hendak mengklaim.

    “Yang saya tanyakan dalam kepemilikan lahan di Sukahaji. Milik siapa, pak, sebenarnya? Apakah Jen Suherman (pihak luar) melakukan pengurusan sertifikat di tengah konflik lahan? Dalam status bersengketa tidak boleh ada yang mengurusi sertifikat tanah,” tanya Ronal.

    Kasi Survei dan Pemetaan Tanah BPN Kota Bandung, Yudi menjawab pertanyaan tersebut. Pihaknya sudah menerima 90 sertifikat. Hal ini didapatkan usai berkoordinasi dengan kantor Provinsi Jawa Barat dan Kementerian ATR/BPN. Dirinya baru bisa menyampaikan bahwa berdasarkan penelitian BPN ada sekira 53 sertifikat yang tervalidasi.

    Akan tetapi Yudi memastikan, sejauh pengadilan masih berjalan, BPN Kota Bandung akan menghentikan pelayanan sementara pengajuan sertifikasi dari pihak luar Sukahaji atau Jen Suherman. Ia mengaku, saat ini sudah melakukan penghentian layanan tersebut.

    Diketahui, gugatan telah terdaftar dengan nomor perkara perdata 119/Pdt.G/2025/PN Bdg tentang perkara perbuatan melawan hukum dengan tergugat Junus Jen Suherman dan Juliana Kusnandar. Persidangan sudah digelar pekan lalu.

    “Berdasarkan nanti pemetaan, kami bisa mengatakan 53 sertifikat itu berada di keempat RW yang sedang bersengketa. Tapi kini kami masih sedang melakukan pengukuran. Jadi soal status lahan kami baru bisa menyampaikan soal valid data. Bahwa baru 53 sertifikat yang tervalidasi,” jelasnya.

    Adapun dirinya membenarkan, pihak luar yang sedang bersengketa dengan warga Sukahaji beberapa waktu lalu telah coba mengurus sertifikasi lahan tersebut. “Iya sempat dilakukan, kurang lebih dua bulan lalu,” kata Yudi kepada Jabar Ekspres.

    Namun kini aparat kepolisian baik itu Polrestabes dan Polda Jabar sudah turun tangan. Permasalahan Sukahaji sudah masuk laporan terhadap dua lembaga tersebut. Pihak BPN berjanji memfasilitasi pelaporan mafia tanah apabila sudah ada hasil dari pemeriksaan aparat kepolisian.

  • Kronologi Gilang Gombloh Kecelakaan di Cikarang: Kita Mau ke Bandung

    Kronologi Gilang Gombloh Kecelakaan di Cikarang: Kita Mau ke Bandung

    Jakarta, Beritasatu.com – Selebritas sekaligus komedian Gilang Gombloh menceritakan kronologi kecelakaan yang menimpa dirinya di kawasan Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Gilang Gombloh menyebut, kecelakaan tersebut terjadi saat dirinya bersama teman-temannya hendak bepergian ke Bandung, Jawa Barat.

    “Saya itu sama teman-teman mau motoran ke arah Bandung, sekitar pukul 08.00 WIB terjadi kecelakaan di Cikarang,” ujar Gilang Gombloh saat dihubungi wartawan, Senin (14/4/2025).

    Gilang Gombloh menyebut, dirinya bersama rombongan sedang dalam posisi berhenti. Namun, secara tiba-tiba ditabrak oleh truk kontainer.

    “Kami itu sebenarnya lagi berhenti, karena ada yang lagi mau menyeberang (kendaraan). Nah, secara tiba-tiba ada truk besar menabrak kami dari belakang,” katanya.

    Meski terjadi kecelakaan, Gilang Gombloh tetap mengucapkan syukur kepada Sang Pencipta.

    “Enggak ada korban jiwa, puji Tuhan semua dalam kondisi aman. Enggak ada yang luka serius juga,” tambahnya.

    “Kalau syok sudah pasti ya, kan namanya juga mengalami kecelakaan. Kami tetap bersyukur kepada Tuhan, karena enggak ada yang luka serius,” tuturnya.

    Sebelumnya, selebritas sekaligus komedian Gilang Gombloh mengalami kecelakaan di kawasan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Momen kecelakaan itu diunggah di akun Instagram @liputancikarang.

    Pada video yang diunggah tersebut, terlihat lima motor terjatuh yang diduga akibat ditabrak truk kontainer. Salah satu dari korban tersebut adalah komedian Gilang Gombloh.

    “Laka lantas terjadi di jalan Pantura Jenderal Urip Sumoharjo, Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Kecelakaan terjadi tepat di depan PT Multistrada yang mengakibatkan beberapa kendaraan pengendara motor,” tulis akun tersebut, Senin (14/4/2025).

    “Dari 4 korban lupa, salah satunya menimpa komedian Gilang Gombloh pemain ‘Lapor Pak’. Gilang @gilanggombloh menggunakan motor vespa,” tulis akun tersebut terkait kecelakaan lalu lintas yang dialami oleh Gilang Gombloh.

  • BMKG prakirakan cuaca sebagian besar Indonesia hujan ringan Senin

    BMKG prakirakan cuaca sebagian besar Indonesia hujan ringan Senin

    logo BMKG

    BMKG prakirakan cuaca sebagian besar Indonesia hujan ringan Senin
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Senin, 14 April 2025 – 10:57 WIB

    Elshinta.com – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan cuaca di sebagian besar wilayah di Indonesia berpotensi terjadi turun hujan dengan intensitas ringan pada Senin.

    “Kita mulai dari Pulau Sumatera, diprakirakan udara kabur di wilayah Padang,” kata Prakirawan Eriska Febriati dalam saluran Youtube BMKG di Jakarta, Senin.

    Kemudian hujan ringan berpotensi terjadi di Banda Aceh, Medan, dan Tanjung Pinang. Cuaca hujan petir berpotensi terjadi di wilayah Kota Pekanbaru Riau. BMKG juga memprakirakan asap atau kabut terjadi di wilayah Jambi. Kemudian udara kabur berpotensi terjadi di Palembang Sumsel. Cuaca awan tebal berpotensi terjadi di Bengkulu, dan diperkirakan hujan dengan intensitas ringan terjadi di Pangkal Pinang dan Kota Bandarlampung.

    Beralih ke Pulau Jawa, diprakirakan terjadi hujan ringan di wilayah Jakarta, Bandung, Semarang, Yogyakarta, dan Surabaya. Kemudian hujan dengan intensitas sedang diprakirakan terjadi di wilayah Serang. Beralih ke Pulau Bali dan Nusa Tenggara, diprakirakan hujan ringan di wilayah Denpasar.

    Cuaca hujan sedang di wilayah Kupang dan masyarakat diminta mewaspadai terjadinya hujan petir di wilayah Mataram.

    “Beralih ke Pulau Kalimantan, diprakirakan hujan ringan di wilayah Pontianak, Samarinda, dan Palangka Raya,” kata prakirawan.

    Cuaca hujan petir berpotensi terjadi di wilayah Tanjung Selor dan Banjarmasin. Selanjutnya di Pulau Sulawesi, diprakirakan hujan ringan di wilayah Makassar, Palu, Gorontalo, dan Kendari. Sementara cuaca di wilayah Mamuju dan Manado diprediksi hujan petir hari ini.

    Beralih ke timur Indonesia, diprakirakan cuaca berawan terjadi di wilayah Ambon Maluku. Cuaca hujan ringan diprakirakan terjadi di Ternate, Manokwari, Nabire, Jayapura, dan Jayawijaya. Masyarakat diminta mewaspadai terjadinya hujan petir di wilayah Sorong dan Merauke.

    Sumber : Antara

  • Kata Rektor Unpad soal Penghentian PPDS di RSHS Bandung Imbas Dokter Residen Rudapaksa Anak Pasien – Halaman all

    Kata Rektor Unpad soal Penghentian PPDS di RSHS Bandung Imbas Dokter Residen Rudapaksa Anak Pasien – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) meminta agar Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesiologi dan Terapi Intensif Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (FK Unpad) di RSUP Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Jawa Barat (Jabar), dihentikan untuk sementara.

    Keputusan Kemenkes itu muncul setelah salah seorang dokter PPDS Anestesi Unpad yakni Priguna Anugerah Pratama (31), menjadi tersangka dalam kasus rudapaksa terhadap anak pasien RSHS Bandung.

    Rektor Universitas Padjadjaran (Unpad), Arief S Kartasasmita, menjelaskan keputusan Kemenkes itu bukan menghentikan pendidikan, melainkan menghentikan rumah sakit sebagai tempat pelayanan pendidikan.

    “Sebetulnya kalau menghentikan pendidikan harus dilakukan oleh universitas. Jadi, Kemenkes tentu akan menghentikan RSHS sebagai tempat pendidikan spesialis anestesi FK Unpad untuk sementara,” kata Arief, Minggu (13/4/2025), dilansir dari TribunJabar.id.

    Menurut Arief, dengan adanya pembekuan itu bukan berarti pendidikan anestesi berhenti.

    Unpad tetap menjalankan pendidikan spesialis, tetapi tak dilaksanakan di RSHS.

    Beberapa rumah sakit yang telah bekerja sama dengan Unpad akan menjadi tujuannya.

    “Selain RSHS, kami menggunakan RS lain untuk pendidikan. Jadi, yang dihentikan tempat pendidikannya di RSHS,” sebutnya.

    Arief memastikan, meski Prodi Spesialis Anestesi tetap berjalan di tempat lain, Unpad akan terus melakukan evaluasi untuk menghindari kejadian serupa.

    Selain itu, Arief mengungkapkan pihaknya telah berkirim surat ke fakultas yang menggelar program spesialis dan profesi di lingkungan Unpad untuk melakukan evaluasi menyeluruh.

    Kronologi

    Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menyebut modus Priguna yakni memanfaatkan kondisi kritis ayah korban dengan dalih akan mengecek darah untuk transfusi darah.

    Priguna adalah peserta didik FK Unpad yang menjalani PPDS anestesi di RSHS Bandung.

    Pria yang telah berkeluarga itu merudapaksa wanita inisial FH (21), anak dari pasien pria yang dirawat di RSHS Bandung pada Selasa (18/3/2025) lalu.

    Peristiwa rudapaksa ini terjadi pada sekitar pukul 01.00 WIB dinihari.

    Priguna yang saat itu memang tengah bertugas, meminta FH untuk diambil darahnya dan membawa korban dari ruang IGD RSHS Bandung ke Gedung MCHC lantai 7.

    Bahkan, Priguna meminta korban FH agar tidak ditemani adiknya.

    “Tersangka ini meminta korban FH untuk diambil darah dan membawa korban dari ruang IGD ke Gedung MCHC lantai 7 RSHS. Korban sempat merasakan pusing dari cairan yang disuntikkan pelaku, dan selepas siuman korban merasakan sakit pada bagian tertentu,” ujar Hendra dalam konferensi pers di Polda Jabar, Bandung, Rabu (9/4/2025), dilansir TribunJabar.id.

    Guna melancarkan aksinya, Priguna membius korbannya terlebih dahulu.

    “Sesampainya di Gedung MCHC, tersangka meminta korban mengganti pakaian dengan baju operasi berwarna hijau dan memintanya melepas baju juga celananya. Lalu, pelaku memasukkan jarum ke bagian tangan kiri dan kanan korban sebanyak 15 kali,” ungkap Hendra.

    Priguna kemudian menghubungkan jarum tersebut ke selang infus dan menyuntikkan cairan bening ke dalamnya.

    Setelah beberapa menit, korban FH mulai merasakan pusing hingga akhirnya tidak sadarkan diri.

    Di saat itulah, korban dirudapaksa oleh Priguna.

    “Setelah sadar, si korban diminta mengganti pakaiannya lagi. Lalu, setelah kembali ke ruang IGD, korban baru menyadari bahwa saat itu pukul 04.00 WIB,” beber Hendra.

    “Korban pun menceritakan kepada ibunya bahwa pelaku mengambil darah sebanyak 15 kali percobaan dan menyuntikkan cairan bening yang membuat korban tak sadar. Ketika buang air kecil, korban merasakan perih di bagian tertentu,” sambungnya.

    Berdasarkan hasil visum, ditemukan sperma di alat vital korban yang kini masih diselidiki pihak kepolisian untuk dilakukan tes DNA.

    Polisi lalu berhasil menangkap Priguna di apartemennya di Bandung, pada 23 Maret 2025.

    Hingga pada 25 Maret 2025, polisi akhirnya menetapkan Priguna sebagai tersangka kasus rudapaksa.

    Atas aksi bejatnya, tersangka Priguna dijerat Pasal 6 C Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

    “Pelaku dikenakan Pasal 6 C UU No 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun,” ucap Hendra.

    Selain menangkap tersangka, Polda Jabar juga mengamankan sejumlah barang bukti dari TKP, termasuk dua buah infus full set, dua buah sarung tangan, tujuh buah suntikan, 12 buah jarum suntik, satu buah kondom, dan beberapa obat-obatan.

    Muncul 2 Korban Lain

    Ternyata, FH bukanlah satu-satunya korban aksi bejat Priguna. Terdapat dua orang lagi di RSHS Bandung yang juga menjadi korban.

    Dirkrimum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan, menjelaskan kronologi tindak asusila Priguna terhadap dua korban tambahan, baru diperiksa oleh pihak kepolisian.

    Dua korban tambahan itu diketahui merupakan pasien RSHS Bandung.

    “Jadi, kejadian untuk dua korban tambahan ini, awalnya si pelaku berjaga bersama dokter lain. Kemudian, pelaku menghubungi pasiennya dengan alasan akan melakukan uji anestesi dan pasien dipanggil dan dibawa ke ruangan MCHC lantai 7,” jelas Surawan di Mapolda Jabar, Jumat (11/4/2025), dilansir TribunJabar.id.

    “Sedangkan korban satu lagi, dalihnya untuk uji alergi obat bius. Ketika pelayanan pasien itu sama-sama dengan dokter lain, tapi saat melakukan aksinya dia menghubungi sendiri pasiennya dan beraksi sendiri,” lanjutnya.

    Menurut Surawan, Priguna bisa diterapkan pasal perbuatan berulang, yakni Pasal 64 KUHP dengan hukuman tambahan pemberatan. 

    “Dua korban tambahan ini usianya 21 tahun dan 31 tahun. Kejadiannya pada 10 Maret dan 16 Maret 2025. Kami pun nanti akan lakukan tes kejiwaan dari pelaku (psikologi forensik),” terangnya.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul RESPONS Unpad soal Keputusan Kemenkes Setelah Dokter Residen Lakukan Pemerkosaan di RSHS Bandung

    (Tribunnews.com/Nina Yuniar) (TribunJabar.id/Muhamad Nandri Prilatama)

  • Mulai Hari Ini, Dedi Mulyadi Larang Pungutan Sumbangan di Jalan Raya

    Mulai Hari Ini, Dedi Mulyadi Larang Pungutan Sumbangan di Jalan Raya

    Liputan6.com, Bandung – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi mengeluarkan surat edaran nomor 37/HUB.02/KESRA yang melarang segala bentuk pungutan, termasuk pungutan sumbangan, di jalan raya mulai Senin, 14 April 2025 hari ini.

    “Pemerintah Provinsi Jawa Barat terhitung hari Senin tanggal 14 April 2025 akan mengeluarkan surat edaran larangan pungutan menggunakan jalan raya,” ucapnya dalam video yang diunggah di akun Instagram @dedimulyadi71, dikutip pada Senin, 14 April 2025.

    Menurut Dedi, aktivitas penggalangan sumbangan di jalan raya bertentangan dengan prinsip-prinsip keselamatan berlalu lintas. Maka dari itu, larangan tersebut diberlakukan untuk menjaga keselamatan dan ketertiban para pengguna jalan.

    “Jadi berbagai kegiatan pungutan atas nama sumbangan tempat ibadah, atau sumbangan lainnya yang bertentangan dengan prinsip-prinsip keselamatan lalu lintas, kami akan menyampaikan surat edaran larangan,” katanya.

    Dedi pun meminta seluruh kepala daerah untuk segera mengambil langkah aktif dari kebijakan tersebut.

    “Untuk itu kepada para kepala desa, kepala kelurahan, camat, bupati, dan wali kota, segera melakukan langkah-langkah antisipasi dampak dari larangan tersebut,” tuturnya.

    Di sisi lain, Dedi mengingatkan seluruh pihak untuk selalu menghormati hak para pengguna jalan. Menurutnya, penggalangan dana di jalan raya seringkali dilakukan untuk pembangunan fasilitas ibadah.

    “Kita akan bersama-sama menyelesaikan problem dari pembangunan tersebut. Karena itu menyangkut martabat kita semua sebagai umat Islam dan yang paling utama adalah kita tidak boleh menggunakan jalan di luar kepentingan lalu lintas itu sendiri,” tandasnya.

     

    Penulis: Arby Salim

  • Kantor Samsat Soreang Bandung Dipadati Penunggak Pajak Kendaraan, 3 Lokasi Pembayaran Baru Bakal Disiapkan

    Kantor Samsat Soreang Bandung Dipadati Penunggak Pajak Kendaraan, 3 Lokasi Pembayaran Baru Bakal Disiapkan

    Liputan6.com, Bandung – Kantor Samsat Soreang, Kabupaten Bandung dipadati masyarakat yang memanfaatkan program pemutihan atau penghapusan pajak kendaraan tertunggak yang diselenggarakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat.

    Terkait itu, Bupati Bandung Dadang Supriatna mengatakan pihaknya berencana menambah tiga lokasi pelayanan baru. Hal itu disampaikan Dadang saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Kantor Samsat Soreang pada Jumat, 11 April 2025.

    “Saya akan menambah tiga lokasi pelayanan baru di wilayah Kabupaten Bandung, yaitu di areal parkir RSUD Otista, di Gedung Baznas, dan areal Gedung PIM Soreang,” katanya dalam keterangan tertulis, dikutip pada Senin, 14 April 2025.

    Dalam sidaknya, Dadang mengaku menerima keluhan dan masukan dari masyarakat. Dia pun menyoroti panjangnya antrean, serta loket pembayaran dan petugas penggesekan kendaraan yang dinilai sangat terbatas.

    “Mayoritas warga mengeluhkan antrean panjang pelayanan sehingga masyarakat menghabiskan waktu seharian untuk membayar tunggakan pajak kendaraan mereka. Ini sebenarnya karena animo masyarakat begitu besar,” ucapnya.

    Lebih lanjut, Dadang juga optimistis penambahan tiga lokasi pembayaran pajak tersebut dapat efektif mengurangi kepadatan dan memperpendek waktu antrean di Kantor Samsat Soreang.

    Terlebih, kata Dadang, hampir setiap hari ribuan wajib pajak memadati Kantor Samsat Soreang. Tak jarang pula, antrean kendaraan menyebabkan arus lalu lintas di kawasan Jalan Gading Tutuka tersendat.

    “Tujuannya, agar masyarakat dapat lebih nyaman dan cepat dalam membayar pajak kendaraan. Lokasi sudah siap, tinggal nanti penambahan personelnya dari Samsat dan Polresta Bandung,” ucapnya.

    Saat ini, Dadang mengaku telah berkoordinasi langsung dengan Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono dan Pj Kepala Bapenda Jawa Barat untuk meminta penambahan petugas yang nantinya akan ditempatkan di tiga lokasi baru tersebut.

    “Apalagi kan warga Kabupaten Bandung itu terbanyak kedua di Jabar. Wajib pajak kami besar sekali. Otomatis lokasinya harus ditambah. Ini adalah upaya kami untuk terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” tutur Bupati Bandung.

    Selain itu, Dadang juga menugaskan Kepala Bapenda Kabupaten Bandung Akhmad Djohara untuk melakukan peninjauan kelayakan tiga lokasi yang disiapkan. Apabila telah memungkinkan dan personel siap, lokasi tersebut akan segera dibuka.

    “Saya juga minta Dishub untuk mengatur parkir kendaraan sehingga tidak menganggu arus lalu lintas. Karena animo masyarakat terhadap program pembebasan denda pajak kendaraan yang digagas Pak Gubernur ini sangat luar biasa,” tuturnya.

     

    Penulis: Arby Salim