kab/kota: bandung

  • Sidang Lanjutan Korupsi Bandung Smart City, Saksi Beberkan Fakta Soal Penambahan Anggaran 2022 di Dishub

    Sidang Lanjutan Korupsi Bandung Smart City, Saksi Beberkan Fakta Soal Penambahan Anggaran 2022 di Dishub

    JABAR EKSPRES – Sidang lanjutan tindak pidana korupsi progam Bandung Smart City kembali digelar pada Selasa (15/4/2025) di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan Surapati, Kota Bandung.

    Persidangan kasus korupsi terkait pengadaan kamera CCTV yang melibatkan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung dan 4 anggota DPRD Kota Bandung seperti, Achmad Nugraha, Ferry Cahyadi, Rianto, Yudi Cahyadi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan 3 orang saksi salah satunya Khairur Rijal selaku mantan Kabid lalu lintas dan Sekretaris di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung.

    Di ruang persidangan, Rijal membeberkan sejumlah fakta dan kesaksiannya kepada majelis hakim dan JPU KPK salah satunya terkait penambahan anggaran Dishub Kota Bandung melalui APBD perubahan tahun 2022.

    BACA JUGA: Pejabat Dishub Kota Bandung Hadir di Sidang Bandung Smart City, Kabid Sarana Prasarana Sebut Ini

    Dalam keterangannya, Rijal mengatakan bahwa penambahan anggaran melalui APBD perubahan tahun 2022  berawal dari adanya hasil pertemuan antara TAPD dan Banggar DPRD Kota Bandung sebelum pembahasan atau rapat kerja di Kota Semarang berlangsung.

    “Pak kadis (Dadang Darmawan) mengatakan bahwa disitu ada pembahasan anggaran perubahan, cuman angkanya saya tidak tahu,” ujarnya.

    Selama di Kota Semarang, Rijal mengaku tidak mengetahui secara pasti terkait latar belakang pertemuan antara TAPD dan Banggar DPRD Kota Bandung.

    “Saya tidak mendapatkan info (informasi) apa-apa, tetapi yang jelas pak kadis meminta saya untuk ikut ke Semarang,” katanya.

    Lebih jauh saat disinggung oleh JPU KPK terkait apakah ada tektokan antara TAPD dan Banggar DPRD Kota Bandung soal penambahan anggaran melalui APBD Perubahan tahun 2022, ia menyebut  baru mengetahuinya di ruang persidangan saat dirinya menjadi terdakwa di kasus sebelumnya.

    BACA JUGA: Fakta Baru Kasus Korupsi Bandung Smart City, Jaksa KPK Sebut Proses Anggaran Dianggap Langgar Prosedur

    “Saya mendengar itu di ruang sidang pada saat saya jadi terdakwa, dan itu disampaikan oleh pak Anton Sunarwibiwo selaku kepala Bapelitbang. Tapi informasi sebetulnya saya tidak tahu, yang hafal Pak Kadis Dadang Darmawan,” ungkapnya

  • Kritik Respons Farhan Saat Ditanya Soal Penataan PKL di Cicadas : Tanya-Jawab Itu Kerja Jurnalistik!

    Kritik Respons Farhan Saat Ditanya Soal Penataan PKL di Cicadas : Tanya-Jawab Itu Kerja Jurnalistik!

    JABAR EKSPRES – Respons Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan yang menyuruh diam wartawan saat menanyakan soal penataan PKL di Cicadas menuai kritik dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI).

    Ketua AJI Kota Bandung, Iqbal Lazuardi menyebut, proses tanya-jawab merupakan kerja jurnalistik yang perlu dihormati, sehingga dirinya menyayangkan terkait respons Farhan tersebut.

    “Intinya, siapapun harus menghormati kerja-kerja jurnalistik. Wawancara dan proses tanya-jawab merupakan kerja jurnalistik juga yang perlu dihormati termasuk oleh wali kota. Karena dari proses jurnalistik itu ada hak publik atas informasi,” kata Iqbal, saat dikonfirmasi Jabar Ekspres, Selasa (15/4).

    Menurutnya, sekalipun hal tersebut berorientasi pada konteks bercanda, intensi kata diam yang dilontarkan Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan seolah tidak menghargai kerja jurnalistik.

    BACA JUGA:Tanya Soal Penataan PKL di Cicadas, Wartawan Kena Semprot Wali Kota Bandung: Diam!

    “Tapi dengan intensi menyuruh wartawan diam ya artinya tidak menghargai kerja jurnalistik,” ujarnya.

    Terlebih, Farhan merupakan sosok nomor satu di Kota Bandung. Di mana seharusnya, ia sebagai pejabat publik harus lebih bijak dalam menanggapi sebuah pertanyaan.

    “Ya seharusnya sebagai pejabat publik tidak seharusnya demikian,” ungkapnya.

    Sebelumnya, wartawan dari Inspira TV, Tri Widiyantie bermaksud menjelaskan maksud dari pertanyaan yang dilontarkannya terkait PKL yang berdiri di sepanjang jalan Cicadas. Namun, jawaban yang dilontarkan Farhan cukup membuat Tri merasa terkejut. Pasalnya, Farhan justru menyuruh Tri untuk diam dan dianggap tidak mendengarkan penjelasannya.

    BACA JUGA:Targetkan Trotoar Inklusif, Pemkot Bandung Bakal Tertibkan Bangunan Semi Permanen hingga PKL

    Saat dikonfirmasi, Tri hanya bermaksud menanyakan kinerja Pemkot dalam penataan PKL yang sebelumnya ditargetkan selesai selama satu bulan. Apalagi kawasan Cicadas yang telah diisi bangunan permanen di atas trotoar.

    “Intinya ga expect kalau jawaban dari wali kota gitu, padahal itu pertanyaan biasa terkait PKL karena sekalian nanya evaluasi kinerja pemkot yang katanya ada satu bulan target pembenahan dan penataan PKL, termasuk yang dia bilang PKL di trotoar akan dibersihkan, karena pemkot malu banyak ternyata yang berjualan di plang lahan pemkot,” kata Tri.

  • Selain Cemari Lingkungan, RPH Ayam di Parongpong KBB Belum Berizin!

    Selain Cemari Lingkungan, RPH Ayam di Parongpong KBB Belum Berizin!

    JABAR EKSPRES – Izin Rumah Pemotongan Hewan (RPH) di Jalan Cisasawi RT 05/06 dan Kampung Manglayang RT 02/01, Desa Cihanjuang Rahayu, Kecamatan Parongpong disoroti Dinas Peternakan dan Perikanan (Dispernakan) Kabupaten Bandung Barat (KBB).

    Pasalnya, rumah potong hewan yang diklaim hanya menjadi lokasi bongkar muat ayam itu ternyata tidak memiliki dokumen perizinan.

    Selain tak mengantongi izin, RPH tersebut mengganggu masyarakat di dua Kecamatan Parongpong, akibat limbah yang membuat saluran drainase tersumbat, bau tidak sedap pun sangat mengganggu lingkungan.

    “RPH itu milik Bambang Hercutanto, dan belum pernah mengajukan izin,” ungkap Plt Kepala Dispernakan Bandung Barat, Wiwin Aprianti saat dihubungi, Selasa (15/4/2025).

    BACA JUGA:Limbah Peternakan Ayam di Parongpong Dibuang Tanpa Diolah, Warga: Bau!

    Berdasarkan informasi dimiliki Dispernakan Bandung Barat, aktivitas RPH tersebut pada tahun 2023 lalu sempat mendapat penolakan dari warga sekitar karena limbah yang dihasilkan mengganggu masyarakat.

    Namun aktivitas tersebut kembali berjalan setelah adanya mediasi dan kesepakatan bersama warga.

    Dijelaskan Wiwin, kesepakatan itu salah satunya lahan tersebut hanya akan dijadikan lahan parkir. Namun pihak pengusaha merubah kembali aktivitas di lahan itu menjadi usaha bongkat muat ayam dan RPH.

    “Jadi pada tahun 2023 aktivitas di lokasi itu pencucian dan pengemasan ayam, ditolak oleh warga. Ada kesepakatan boleh ada aktivitas tapi hanya lahan parkir saja, tapi ternyata aktivitas itu berubah fungsi menjadi usaha bongkar muat ayam dan RPH,” kata Wiwin.

    BACA JUGA:Mentan akan Tindak Tegas Pelaku Praktik Ayam Gelonggongan

    Ia menegaskan, sejak RPH tersebut beroperasi, Dispernakan Bandung Barat tidak pernah mengeluarkan rekomendasi izin, baik itu izin teknis maupun dukungan apapun terhadap aktivitas usaha tersebut.

    Sebab dalam usaha pengolahan produk hewan harus memenuhi sejumlah ketentuan perundang-undangan. Antara lain, Nomor Kontrol Veteriner (NKV), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dan dokumen lingkungan hidup berupa UKL-UPL.

    “Ketiadaan izin-izin tersebut menjadi dasar penolakan dinas terhadap usaha saudara Bambang,” terangnya.

    Menindaklanjuti masalah tersebut, dia menyatakan, Dispernakan akan melakukan verifikasi lapangan, berkoordinasi dengan instansi terkait seperti Satpol PP dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

  • Walhi Jabar Apresiasi Keberanian Gubernur Tutup Beberapa Wisata Perusak Alam

    Walhi Jabar Apresiasi Keberanian Gubernur Tutup Beberapa Wisata Perusak Alam

    JABAR EKSPRES  – Direktur Eksekutif Walhi Jawa Barat, Wahyudin Iwang mengapresiasi sikap berani Gubernur Jabar Dedi Mulyadi terkait penertiban sejumlah bangunan yang dinilai merusak lahan atau lingkungan di kawasan hutan ataupun puncak di Jabar.

    Wahyudin menuturkan, setidaknya sudah lebih dari 15 Walhi bersuara keras terkait berbagai upaya kerusakan atau alih fungsi lahan di Jawa Barat, mulai dari Kawasan Bandung Utara (KBU), Bogor, maupun daerah lainnya.

    Namun dalam perjalanannya belum ada sosok pemimpin yang cukup berani mengambil langkah tegas.

    “Baru kali ini, dan keberanian dari pak KDM itu cukup bagus, kami apresiasi,” cetusnya di sela Rapat Gabungan bersama DPRD Jabar dan beberapa Stakehokder terkait lainya, (15/4).

    BACA JUGA: WALHI Jabar: Degradasi Lahan Hulu Jadi Biang Banjir Bandung Timur

    Tetapi, lanjut Wahyudin, sikap dan keberanian itu memang perlu diperkuat dengan landasan hukum atau regulasi. Sehingga upaya menjaga lahan di Jabar ini benar – benar optimal.

    Menurut Wahyudin, beberapa lahan di Jabar memiliki fungsi penting dalam keberlanjutan lingkungan ataupun masyarakat, misalnya KBU yang berfungsi sebagai daerah resapan dan pencegah banjir, termasuk kawasan Puncak Bogor.

    Kawasan – kawasan itu akan berdampak sistemik jika keberadaanya beralih fungsi atau tergerus.

    “KBU penting, ketika degradasi meningkat maka kawasan di bawah akan terancam,” terangnya.

    BACA JUGA: Aktivitas Pengerukan Tanah di Desa Cihaur Sukabumi Dinilai Merusak Alam, Walhi Jabar: Pemerintah Perlu Tegas

    KBU itu sebenarnya dilindungi dengan berbagai payung hukum, misal Perda No 2 tahun 2016 tentang Pedoman Pengendalian KBU, ataupun Perda RTRW Jabar.

    Tapi sayangnya penegakkannya kurang, tidak sedikit perizinan yang dikeluarkan kota kabupaten kurang sejalan.

    Wahyudin menambahkan, aspek lain yang perlu jadi perhatian adalah konsep pengembangan wisata alam yang keliru. Dalam desainnya, sejumlah pihak berupaya membangun di kawasan hutan atau alam dengan konsep wisata alam, tapi nyatanya banyak bangunan beton. (son)

  • Kantor Gubernur Jabar Bakal Berganti Nama, Gedung Bakorwil Bogor Jadi Gedung Pakuan Pajajaran

    Kantor Gubernur Jabar Bakal Berganti Nama, Gedung Bakorwil Bogor Jadi Gedung Pakuan Pajajaran

    JABAR EKSPRES – Salah satu tempat yang bakal dijadikan kantor oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi yakni gedung Badan Koordinasi Pemerintahan dan Pembangunan Wilayah (Bakorwil) I Bogor bakal berganti nama.

    Hal ini disampaikan Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim. Ia menjelaskan, dalam kunjungan Gubernur Jawa Barat, Senin (14/4), Dedi Mulyadi memberikan nama baru untuk Bakorwil Bogor, yaitu Gedung Pakuan Pajajaran.

    “Kalau di Bandung namanya Gedung Pakuan, di Bogor ditambahkan ‘Pajajaran’. Ini menunjukkan hubungan emosional dan historis yang kuat antara Bogor dan Kerajaan Pajajaran, sehingga menurut beliau, Bogor memang seharusnya mendapatkan perhatian khusus dari Pemprov Jawa Barat,” kata Dedie dikutip Selasa (15/4).

    Terkait penggunaan Gedung Bakorwil yang berlokasi di Jalan Ir. H. Juanda, Kota Bogor, sebagai kantor orang nomor satu di Jawa Barat, Dedie Rachim menilai bahwa secara fisik bangunan sudah tersedia, namun belum ditunjang fasilitas perkantoran yang memadai.

    Karena itu, Gubernur Jawa Barat meminta agar gedung yang berdekatan dengan Istana Kepresidenan Bogor ini bisa segera dijadikan tempatnya berkantor.

    Analis Kebijakan Ahli Utama di Biro Administrasi Pimpinan Setda Provinsi Jawa Barat, Raden Iip Hidayat, menambahkan, bahwa gedung yang semula bernama Bakorwil dan kini menjadi Gedung Pakuan Pajajaran merupakan salah satu kantor yang akan digunakan oleh Dedi Mulyadi.

    “Karena beliau nantinya akan berkantor di lima lokasi, di Bandung, Bogor, Purwakarta, Cirebon, dan Garut. Ini adalah bekas kantor-kantor karesidenan pada zaman dulu,” terangnya.

    Saat ini, kantor tersebut masih dalam proses penataan, karena tujuan utamanya adalah untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.

    “Saat ini ada pembicaraan mengenai bagaimana gedung ini bisa difungsikan, termasuk penataan ruangan. Tadi, seperti yang disampaikan, ada kemungkinan pagarnya atau tembok di luar bangunan yang dekat Samsat dibuka agar menyatu antara pelayanan dan kantor gubernur,” jelas Raden Iip.

    Untuk ruang berkantor Gubernur Jawa Barat yang nantinya akan berada di lantai dua, saat ini masih dalam tahap konsepsi oleh Biro Umum Provinsi Jawa Barat.

    “Sedang merencanakan penataannya. Mungkin bulan depan atau pekan depan penataan ini sudah bisa dimulai. Pak Gubernur sudah memberikan arahan agar setiap kantor ini bisa dijadikan tempat pelayanan yang dekat dengan masyarakat,” tuturnya.

  • Tim Hukum Jabar Istimewa Dampingi Korban Pemerkosaan PPDS di RSHS

    Tim Hukum Jabar Istimewa Dampingi Korban Pemerkosaan PPDS di RSHS

    Bandung, Beritasatu.com – Kasus dugaan pemerkosaan di RSHS Bandung yang melibatkan seorang dokter PPDS Anestesi Unpad terus menjadi sorotan publik. Kini, korban tidak lagi sendiri. Tim Hukum Jabar Istimewa resmi ditunjuk untuk mendampingi korban dalam proses hukum yang tengah berjalan.

    Ketua Tim Hukum Jabar Istimewa, Jutek Bongso, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima surat kuasa langsung dari keluarga korban, setelah sebelumnya dilakukan pertemuan dengan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi di Gedung Pakuan.

    “Keluarga korban telah mencabut kuasa dari kuasa hukum sebelumnya dan secara resmi menunjuk kami. Ini juga atas permintaan dari Gubernur Jabar,” ungkap Jutek kepada media, Senin (15/4/2025).

    Pendampingan Hukum dan Pemulihan Psikologis

    Kasus ini akan ditangani menyeluruh, baik dari sisi pidana maupun perdata, demi memastikan pelaku mendapat hukuman yang sepadan dengan perbuatannya. Jutek menambahkan, proses pergantian kuasa hukum dilakukan dengan tetap menjaga etika profesi.

    “Kami akan mengawal penuh proses hukum ini. Korban saat ini masih trauma berat, sehingga segala urusan hukum akan kami tangani sambil mendukung proses pemulihannya,” ujarnya.

    Ketua Dewan Penasihat Tim Hukum Jabar Istimewa Dr Ruli Panggabean juga turut terlibat dalam pendampingan kasus ini.

    RSHS Diminta Berikan Perlindungan Maksimal

    Tim hukum telah mengajukan permintaan kepada pihak RSUP Hasan Sadikin (RSHS) untuk memberikan perhatian serius terhadap kondisi korban. RSHS pun telah menyatakan kesiapannya membantu proses pemulihan kesehatan korban, termasuk kebutuhan lain yang dibutuhkan selama masa trauma.

    “Kami juga telah meminta adanya koreksi dan langkah preventif dari rumah sakit agar kejadian seperti ini tidak kembali terjadi,” tegas Jutek.

    Tak Hanya Satu, Korban Lain Mulai Muncul

    Meski baru satu korban yang secara resmi memberikan kuasa, Tim Hukum Jabar Istimewa mengungkapkan, mereka telah membuka komunikasi dengan dua korban dugaan pemerkosaan lainnya di lingkungan RSHS.

    “Kami sudah menjalin komunikasi dengan dua korban tambahan. Dalam waktu dekat, kami akan mendampingi mereka secara resmi juga,” ucap Jutek.

    Kasus ini pun mengungkap dugaan bahwa peristiwa serupa bukan kali pertama terjadi di rumah sakit tersebut, membuka peluang lebih luas bagi penyelidikan mendalam.

    Kasus pemerkosaan oleh dokter PPDS di RSHS ini telah menggugah keprihatinan publik. Dengan pendampingan dari Tim Hukum Jabar Istimewa, harapannya keadilan bagi korban dapat benar-benar ditegakkan. Lebih dari itu, sistem pengawasan dan perlindungan di lingkungan rumah sakit diharapkan bisa diperbaiki agar kejadian serupa tak terulang.

  • Ada Kreativitas Animator Mahasiswa Universitas Petra di Balik Sukses Film Jumbo
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        15 April 2025

    Ada Kreativitas Animator Mahasiswa Universitas Petra di Balik Sukses Film Jumbo Surabaya 15 April 2025

    Ada Kreativitas Animator Mahasiswa Universitas Petra di Balik Sukses Film Jumbo
    Tim Redaksi
    SURABAYA, KOMPAS.com
    – Ada racikan kreativitas salah satu
    mahasiswa Universitas Kristen Petra

    Surabaya
    di balik suksesnya film animasi Jumbo yang berhasil menarik lebih dari 3 juta penonton.
    Dia adalah Maximillian Serafino Suprapto, alumni International Program in Digital Media (IPDM) Universitas Kristen Petra Surabaya yang dipercaya menjadi salah satu animator di
    film Jumbo
    .
    Pada mulanya, kesempatan emas ini didapat oleh Maxim saat proses magang di Ayena Studio Bandung selama 6 bulan.
    “Lalu saya diberikan kepercayaan untuk ikut berkontribusi dalam film Jumbo ini,” katanya saat ditemui di Surabaya, Senin (14/4/2025).
    Maxim mengaku, proses pengerjaan film Jumbo yang dia kerjakan di tahap
    blocking
    , animasi, dan
    clean up
    memakan waktu selama tiga bulan.
    Baginya, selama pengerjaan film, bagian
    blocking
    menjadi tahapan yang cukup berat.
    Maxim ditantang untuk mencari pose dan ekspresi yang pas untuk karakter film Jumbo di setiap
    shoot
    -nya.
    “Tantangan di kreativitas mengenai koreografi dan setiap karakter. Gimana supaya karakter ini bisa bergerak dan berpose sesuai dengan manusia,” ucapnya.
    Selain itu, Maxim juga harus membuat karakter di film Jumbo bisa menunjukkan emosi dalam ekspresinya, baik itu melalui gerak-gerik badan atau
    body language
    .
    “Karena itu yang membuat film ini bisa menarik penonton. Kalau di tahap
    animating
    kita hanya tinggal memuluskan dan memoles supaya lebih bagus,” imbuhnya.
    Menurutnya, setiap karakter memiliki tingkat kesulitan yang sama rata, tidak hanya tokoh utama Don yang berbadan gemuk.
    Ada tokoh Maesaroh yang memiliki rambut ikal atau Pak Kades berwajah garang.
    “Susahnya kalau berinteraksi dengan aksesorisnya. Kalau itu bisa bikin agak
    tricky
    untuk dikerjakan,” terangnya.
    Dia mengaku sangat bangga proyek film pertamanya laris manis.
    Berjalan lebih dari dua minggu, Jumbo menarik lebih dari 3 juta penonton.
    Peminatnya tidak hanya kalangan anak-anak, tetapi juga orang dewasa.
    “Sangat senang kalau misalkan hasil karya yang saya ikut bantu ini bisa sukses. Sampai sekarang ada tiga juta penonton ya,” katanya dengan bangga.
    Dia berharap larisnya film Jumbo ini menjadi gerbang bagi para animator dalam negeri untuk lebih banyak berkarya dan bisa dinikmati oleh jutaan masyarakat.
    “Film animasi karya anak Indonesia itu sangat bagus. Dan kita juga punya tenaga kerja yang sangat hebat,” pungkasnya.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Polemik Sengketa Lahan di Cicalengka Memanas, Putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung Diduga Tumpang Tindih

    Polemik Sengketa Lahan di Cicalengka Memanas, Putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung Diduga Tumpang Tindih

    JABAR EKSPRES – Polemik sengketa lahan di wilayah Kampung Simpen, Desa Tenjolaya, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung kian memanas. Sejumlah warga bersiap menghadang eksekusi, pengosongan yang hendak dilakukan pun berujung dibatalkan secara mendadak.

    Menurut Penasihat Hukum (PH) dari pihak Yayasan Pendidikan Bina Muda, Agus Gustiara mengatakan, pihaknya tak mendapatkan pemberitahuan sebelumnya terkait pembatalan eksekusi.

    “Baru tadi (tahu pembatalan eksekusi) dari pak Camat (Cicalengka) di lokasi, secara lisan,” katanya kepada Jabar Ekspres, Selasa (15/4/2025).

    Apabila merujuk pada peraturan Mahkamah Agung terkait tata cara eksekusi, salah satu alasan dapat dibatalkannya eksekusi adalah adanya bantahan atau mengajukan perlawanan dari termohon tereksekusi.

    Agus menerangkan, pihaknya pun sebelumnya telah melakukan bantahan dari termohon eksekusi tepatnya pada satu pekan yang lalu.

    BACA JUGA:Eksekusi Lahan di Desa Tenjolaya Dibatalkan, Warga Diminta Kembali ke Rumah

    “Kita lakukan bantahan dalam rangka membantah proses eksekusi hari ini. Formilnya bersurat kemarin (14/4),” terangnya.

    Tak hanya itu, persoalan sengketa lahan tersebut juga semakin menjadi perhatian, dengan adanya dugaan hasil putusan yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Bale Bandung, yang dinilai tumpang tindih alias ada putusan di atas putusan.

    Diketahui, sengketa lahan tersebut mulai dipermasalahkan sejak 2009 silam. Ahli waris dari keluarga Oce Rumnasih dan H Mansur, dengan para ahli waris dari Jubaedah dan A Ahmad alias Apud Kurdi, kedua belah pihak saling mengklaim kepemilikan sebidang tanah.

    Melalui informasi yang dihimpun Jabar Ekspres, sengketa atas kepemilikan sebidang tanah hak milik adat yang dipersoalkan itu, tepatnya pada Persil nomor 112, C Desa Kohir/Kikitir nomor 975, seluas 9.200 meter persegi, yang lokasinya di Blok Simpen, Desa Tenjolaya, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung.

    Agus menjelaskan, keluarga Handi Burhan (55) selaku penggugat itu mendaftarkan di 2011, dengan perkara nomor 39 dan putus di 2016 lalu.

    BACA JUGA:Tok! Pengadilan Negeri Bale Bandung Kelas IA Putuskan Eksekusi Sengketa Lahan di Cicalengka Dilakukan Besok

    Perkara perdata yang dimaksud itu, yakni Nomor 39/Pdt.G/2011/PN.BB jo Nomor: 159/Pdt/2012/PT.Bdg jo. Nomor 258 K/Pdt/2013 jo. Nomor 312.PK/Pdt/2023. Dengan adanya pembantahan yang dilakukan tersebut, yakni memunculkan 29/Pdt.Eks/PUT/2017/PN.Blb. jo.

  • Tak Kunjung Diperbaiki, Warga Padalarang Swadaya Buat Jembatan Darurat dari Bambu

    Tak Kunjung Diperbaiki, Warga Padalarang Swadaya Buat Jembatan Darurat dari Bambu

    JABAR EKSPRES  – Warga di Desa Padalarang, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), terpaksa menggunakan anyaman bambu untuk menyeberang.

    Pasalnya, jembatan yang menghubungkan dua kampung itu tidak kunjung diperbaiki setelah ambruk diterjang banjir pada satu bulan lalu.

    Warga terpaksa membuat anyaman bambu secara swadaya agar masyarakat di dua kampung tersebut tetap bisa beraktivitas sehari-hari.

    “Jalan ini sebetulnya bukan jalan alternatif, melainkan akses hidup atau jalan utama masyarakat. Mulai dari anak sekolah maupun mobilisasi ekonomi,” ujar Nendi (42), tokoh masyarakat di Kampung Sukamaju, Selasa (15/4/2025).

    Nendi mengatakan, kondisi jembatan yang terbuat dari anyaman bambu rawan tersapu oleh derasnya aliran sungai. Karena itu, dirinya berharap agar jembatan yang lama terputus itu segera diperbaiki.

    BACA JUGA: WALHI Jabar: Degradasi Lahan Hulu Jadi Biang Banjir Bandung Timur

    “Cukup banyak yang melintas di jembatan ini, dan berharap agar segera diperbaiki, mengingat mereka sendiri was-was ketika melintas,” katanya.

    Sekedar diketahui, jembatan tersebut ambruk pada Senin 24 Maret 2025 lalu. Jembatan tersebut ambruk setelah fondasinya tergerus banjir akibat aliran sungai yang meluap. Alhasil aktivitas warga terhambat lantaran harus memutar ke jalur lain sejauh lima kilometer.

    Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi pun sempat merespons keluhan warga Padalarang terkait penanganan jembatan tersebut. Dia menegaskan aparat kewilayahan mulai dari Bupati, Camat hingga Kepala Desa segera memperbaiki jembatan itu.

    “Sampai sekarang belum ada, dan masih dalam pembahasan kata pihak desa maupun kecamatan. Tapi kalau bisa secepatnya karena saya rasa tidak memerlukan anggaran besar,” kata Nendi.

    Terpisah Camat Padalarang, Agus Achmad Setiawan mengaku, sudah mengecek langsung jembatan penghubung dua kampung yang ambruk tersebut.

    BACA JUGA: Bupati Bandung Pastikan Eksekusi Lahan di Tenjolaya Ditunda, Janji Mediasi Semua Pihak

    “Sudah kami cek langsung ke lokasi kemarin. Memang penyebabnya karena terkikis air sungai, kami ajukan untuk segera diperbaiki,” kata Agus.

    Agus menyebut bahwa laporan tertulis juga telah dikirimkan kepada pimpinan daerah, dan sejak viralnya kejadian tersebut, koordinasi lintas sektor terus dilakukan.

  • Sah! Dosen di 29 Kampus BLU Bakal Terima Tukin Kemendiktisaintek, Ini Daftarnya

    Sah! Dosen di 29 Kampus BLU Bakal Terima Tukin Kemendiktisaintek, Ini Daftarnya

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan pemerintah akan menyalurkan tunjangan kinerja atau Tukin kepada para dosen di Perguruan Tinggi Negeri/PTN BLU Nonremunerasi. 

    Alhasil nantinya para dosen yang sebelumnya tidak mendapat penghargaan alias remunerasi, nantinya akan menerima Tukin. 

    Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19/2025 tentang Tukin Kemendiktisaintek. 

    “Kira-kira ada 29 BLU yang belum menerapkan remunerasi, ini universitasnya ada 29 PTN BLU,” ujarnya dalam Taklimat Media, Selasa (15/4/2025). 

    Secara umum, tukin akan diberikan kepada 31.066 dosen ASN yang bekerja pada satker PTN (8.725 dosen), satker PTN BLU yang belum menerima remunerasi (16.540 dosen), dan Lembaga Layanan Dikti (5.801 dosen). 

    Besaran tukin yang diberikan adalah selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya, dengan tunjangan profesi pada jenjangnya.

    Misalnya, seorang Guru Besar di PTN Satker dikategorikan setara jabatannya dengan eselon II di Kemendiktisaintek. 

    Guru besar tersebut mendapatkan tunjangan profesi senilai Rp6,74 juta. Sementara Tukin di Kemendikbud senilai Rp19,28 juta. Dengan demikian, Tukin yang akan diberikan kepada Guru Besar tersebut adalah Rp19,28 juta dikurangi Rp6,74 juta, yakni Rp12,54 juta. 

    Adapun, Sri Mulyani menekankan bahwa pelaksanaan pembayaran akan diproses sesuai mekanisme pembayaran tunjangan kinerja. 

    Nantinya, Kemendiktisaintek akan menetapkan Permendiktisaintek mengenai ketentuan teknis pemberian tukin bagi dosen serta menentukan kelas jabatan dan kriteria penilaian kinerja.

    Berikut daftar PTN BLU Nonremunerasi yang akan mendapatkan Tukin Kemendiktisaintek:

    Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Yogya
    Universitas Singaperbangsa Karawang
    Universitas Lambung Mangkurat
    Institut Seni Indonesia (ISI) Surakarta
    Universitas Bangka Belitung
    Universitas Cendrawasih
    Universitas Khairun (Unkhar)
    Universitas Malikussaleh
    Universitas Negeri Manado
    Universitas Palangkaraya
    Universitas Tidar
    Universitas Siliwangi (Unsil)
    Institut Seni Indonesia (ISI) Padangpanjang
    Politeknik Elektronika Negeri Surabaya (PENS)
    Politeknik Negeri Bali (PNB)
    Politeknik Negeri Bandung (Polban)
    Politeknik Negeri Batam
    Politeknik Negeri Jakarta
    Politeknik Negeri Jember
    Politeknik Negeri Lampung
    Politeknik Negeri Medan
    Politeknik Negeri Padang
    Politeknik Negeri Pontianak
    Politeknik Negeri Semarang
    Politeknik Negeri Sriwijaya
    Politeknik Negeri Ujung Pandang
    Politeknik Perkapalan Negeri Surabaya (PPNS)
    Universitas Musamus Merauke
    Universitas Trunojoyo