kab/kota: bandung

  • “Selesaikan Apapun yang Sudah Kamu Mulai” Unggahan Terbaru Kapten PSIS, Kode Bakal Hengkang?

    “Selesaikan Apapun yang Sudah Kamu Mulai” Unggahan Terbaru Kapten PSIS, Kode Bakal Hengkang?

    TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG – Di antara puluhan klub peserta Liga 1 2024-2025, PSIS Semarang sedang marak diperbincangkan.

    Selain persoalan terancam turun kasta di musim mendatang, beberapa pemain juga telah hengkang.

    Sebut saja ada nama Roger Bonet dan Evandro Brandao.

    Keduanya hengkang sebelum musim berakhir lantaran persoalan gaji yang belum dibayarkan.

    Kini, muncul nama Septian David Maulana yang berpotensi bakal hengkang dan besar kemungkinan seusai berakhirnya kompetisi musim ini.

    Kapten PSIS Semarang, Septian David Maulana tebar kode yang berpotensi bakal hengkang di akhir musim ini.

    Diketahui, Septian David Maulana dalam postingan terbarunya di akun Instagram @septiandavidmaulana mengunggah foto dengan caption “Selesaikan apapun yang sudah kamu mulai.”

    Hal ini menjadi pertanda bahwa sang pemain semakin dekat menuju pintu keluar dari skuad PSIS Semarang musim depan.

    Ditambah dengan masalah internal tim PSIS Semarang terkait pembayaran gaji yang nunggak terhadap sejumlah pemainnya.

    Termasuk posisi klasemen PSIS Semarang yang masih terjebak dalam zona degradasi musim ini.

    Saat ini juga santer dikabarkan Septian David Maulana dikaitkan dengan beberapa klub besar Liga 1.

    Di antaranya adalah Persib Bandung, Arema FC, dan Persebaya Surabaya.

    Menarik untuk dinantikan bagaimana nasib Septian David Maulana bersama PSIS Semarang ke depannya.

    Profil Septian David Maulana

    Septian David Maulana merupakan pemain sepak bola kelahiran Semarang, 2 September 1996.

    Saat ini Septian David Maulana sedang berjuang bersama PSIS Semarang untuk keluar dari zona degradasi Liga 1 2024-2025.

    Awal karier sepak bola Septian David Maulana berawal saat bergabung dengan SSB Baladika pada 2012.

    Kemudian, Septian David Maulana juga sempat menimba ilmu sepak bolanya bersama Deportivo Indonesia.

    Hingga 2015, Septian David Maulana mendapatkan kesempatan untuk bergabung dengan tim SAD Indonesia di Uruguay.

    Di tahun yang sama, Septian David Maulana kembali ke Indonesia dan bergabung dengan Mitra Kukar.

    Septian David Maulana membela Mitra Kukar selama empat tahun sebelum bergabung bersama PSIS Semarang pada 2019.

    Selain itu, Septian David Maulana melakukan pertandingan debut bersama Timnas Indonesia pada 9 Oktober 2016 saat laga melawan Vietnam.

    Nama lengkap                                      : Septian David Maulana

    Tempat lahir                                         : Semarang, Jawa Tengah

    Tanggal lahir                                         : 2 September 1996 (28 tahun)

    Tinggi                                                      : 1,74 meter

    Kewarganegaraan                                : Indonesia

    Posisi                                                      : Gelandang Serang/Attacking Midfielder

    Kaki dominan                                        : Keduanya

    Klub saat ini                                           : PSIS Semarang

    Bergabung                                             : 21 Januari 2019

    Kontrak berakhir                                  : 31 Mei 2026

    Perpanjang kontrak terakhir              : 6 Maret 2023

    Harga saat ini                                        : Rp3,91 miliar

    Statistik Berdasarkan Klub

    PSIS Semarang : 133 pertandingan, 19 gol, 17 assist, 7.071 menit bermain

    Mitra Kukar : 51 pertandingan, 12 gol, 9 assist, 1.470 menit bermain

    Statistik Berdasarkan Tim Nasional

    Indonesia : 11 pertandingan, 369 menit bermain

    Timnas Indonesia U-23 : 4 pertandingan, 1 assist, 213 menit bermain

    (*)

  • Dedi Mulyadi Gandeng Poltekesos Urus Anak dan Perempuan

    Dedi Mulyadi Gandeng Poltekesos Urus Anak dan Perempuan

    Bandung: Gubernur Jawa Barat H. Dedi Mulyadi, atau akrab dengan sapaan Kang Dedi Mulyadi (KDM), menggandeng Poltekesos Bandung, sekolah tinggi kedinasan milik Kemensos RI untuk berperan aktif membantu dalam penanganan dan penyelesaian masalah anak dan perempuan. 

    Menurut KDM, persoalan anak dan perempuan di Jawa Barat sangat penting untuk diselesaikan karena banyak terjadi kasus tindak kekerasan, eksploitasi (anak yang tinggal di jalanan), dan anak yang salah asuh.

    Persoalan ini, kata KDM, perlu langkah taktis dan terukur dalam penyelesaiannya, tidak bersifat sporadis. Untuk itu KDM memerintahkan Dinas Perempuan dan Anak untuk melaksanakan penanganan dan penyelesaiannya dengan menggandeng Poltekesos Bandung.
     

    KDM sudah tidak asing lagi dengan Kemensos dengan salah satu unit teknisnya Poltekesos. Kemensos tahun 2017 pernah melakukan kegiatan bedah kampung di Purwakarta, saat KDM menjabat bupati. Saat itu, 120 rumah warga miskin diperbaiki seutuhnya. Pada saat itu juga terungkap persoalan-persoalan sosial lainnya yang secara terintegrasi dapat diselesaikan.

    Selaku Gubernur Jawa Barat, KDM mengusung visi “Lembur Diurus, Kota Ditata.” Salah satu langkahnya dilakukan kegiatan “nganjang ka desa” atau berkunjung ke desa.

    Poltekesos menyambut baik keinginan dari Gubernur Jawa Barat ini dengan menurunkan tenaga tenaga terlatihnya, yang juga bersatatus sebagai dosen bersertifikat keahlian di bidang anak dan perempuan. 

    Para dosen tersebut dibantu oleh mahasiswa dari unit kajian anak dan perempuan melakukan layanan dukungan psikososial. Layanan ini ada yang bersifat langsung (penjangkauan ke target sasaran sesuai domisili) dan ada layanan tidak langsung melalui layanan hotline service.

    Adapun Tim Poltekesos terdiri atas DR. Bambang Rustamto, DR. Uke Hani Rasalwati, dan DR. Yana Sundayani. Mereka segera merespons layanan langsung melalui mobil layanan lapangan bernama Mobil Anti Galau.

    Bambang Rustamto menjelaskan, “Poltekesos telah lama bekerja dalam mengatasi persoalan anak dan perempuan, dan banyak yang sudah diselesaikan, walaupun kalau diukur secara statistik belum terlihat secara signifikan karena banyak kasus yang tidak mau diungkap dan terlambat diketahui.”

     

    Hani Rasalwati menambahkan, banyak kasus anak dan perempuan berhubungan dengan aspek psikologis, keresahan, depresi, dan pola perlakuan.

    Sementara itu Yana Sundayani mengatakan, “Penanganan kasus dan penyelesaiannya dilakukan dengan mengikuti tahap-tahap yang terkukur, mulai dari asesmen sampai langkah terapinya.”

    Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Provinsi Jawa Barat sangat berharap keikutsertaan Poltekesos ini dapat terus dijalin karena Poltekesos memiliki kepakaran dan banyak pegalaman dalam kaitan dengan anak dan perempuan.

    Bandung: Gubernur Jawa Barat H. Dedi Mulyadi, atau akrab dengan sapaan Kang Dedi Mulyadi (KDM), menggandeng Poltekesos Bandung, sekolah tinggi kedinasan milik Kemensos RI untuk berperan aktif membantu dalam penanganan dan penyelesaian masalah anak dan perempuan. 
     
    Menurut KDM, persoalan anak dan perempuan di Jawa Barat sangat penting untuk diselesaikan karena banyak terjadi kasus tindak kekerasan, eksploitasi (anak yang tinggal di jalanan), dan anak yang salah asuh.
     
    Persoalan ini, kata KDM, perlu langkah taktis dan terukur dalam penyelesaiannya, tidak bersifat sporadis. Untuk itu KDM memerintahkan Dinas Perempuan dan Anak untuk melaksanakan penanganan dan penyelesaiannya dengan menggandeng Poltekesos Bandung.
     

    KDM sudah tidak asing lagi dengan Kemensos dengan salah satu unit teknisnya Poltekesos. Kemensos tahun 2017 pernah melakukan kegiatan bedah kampung di Purwakarta, saat KDM menjabat bupati. Saat itu, 120 rumah warga miskin diperbaiki seutuhnya. Pada saat itu juga terungkap persoalan-persoalan sosial lainnya yang secara terintegrasi dapat diselesaikan.

    Selaku Gubernur Jawa Barat, KDM mengusung visi “Lembur Diurus, Kota Ditata.” Salah satu langkahnya dilakukan kegiatan “nganjang ka desa” atau berkunjung ke desa.
     

     
    Poltekesos menyambut baik keinginan dari Gubernur Jawa Barat ini dengan menurunkan tenaga tenaga terlatihnya, yang juga bersatatus sebagai dosen bersertifikat keahlian di bidang anak dan perempuan. 
     
    Para dosen tersebut dibantu oleh mahasiswa dari unit kajian anak dan perempuan melakukan layanan dukungan psikososial. Layanan ini ada yang bersifat langsung (penjangkauan ke target sasaran sesuai domisili) dan ada layanan tidak langsung melalui layanan hotline service.
     

     
    Adapun Tim Poltekesos terdiri atas DR. Bambang Rustamto, DR. Uke Hani Rasalwati, dan DR. Yana Sundayani. Mereka segera merespons layanan langsung melalui mobil layanan lapangan bernama Mobil Anti Galau.
     
    Bambang Rustamto menjelaskan, “Poltekesos telah lama bekerja dalam mengatasi persoalan anak dan perempuan, dan banyak yang sudah diselesaikan, walaupun kalau diukur secara statistik belum terlihat secara signifikan karena banyak kasus yang tidak mau diungkap dan terlambat diketahui.”
     
     
     
    Hani Rasalwati menambahkan, banyak kasus anak dan perempuan berhubungan dengan aspek psikologis, keresahan, depresi, dan pola perlakuan.
     
    Sementara itu Yana Sundayani mengatakan, “Penanganan kasus dan penyelesaiannya dilakukan dengan mengikuti tahap-tahap yang terkukur, mulai dari asesmen sampai langkah terapinya.”
     
    Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Provinsi Jawa Barat sangat berharap keikutsertaan Poltekesos ini dapat terus dijalin karena Poltekesos memiliki kepakaran dan banyak pegalaman dalam kaitan dengan anak dan perempuan.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (ROS)

  • Pertamina, Hyundai, dan Pemprov Jabar Kembangkan Proyek Hidrogen

    Pertamina, Hyundai, dan Pemprov Jabar Kembangkan Proyek Hidrogen

    Jakarta, CNBC Indonesia – PT Pertamina (Persero), Hyundai Motor Group, dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat berkolaborasi untuk membangun ekosistem waste-to-hydrogen (W2H) di Bandung, Jawa Barat. Kolaborasi ini bertujuan memanfaatkan potensi produksi hidrogen rendah karbon dari tempat pembuangan sampah akhir (TPA) Sarimukti.

    Biomethane yang dihasilkan dari TPA Sarimukti akan diangkut untuk diproses menjadi hidrogen di stasiun pengisian bahan bakar hidrogen menggunakan fasilitas Stasiun CNG milik Pertamina, proyek tersebut ditargetkan dapat beroperasi pada tahun 2027. Direktur Strategi, Portofolio, dan Pengembangan Usaha Baru Pertamina, A. Salyadi D Saputra, menyatakan bahwa hidrogen bersih yang bersumber dari biogas di TPA Sarimukti dekat dari Bandung, Jawa Barat, akan disalurkan untuk dapat diproses menjadi hidrogen di Stasiun CNG.

    “Bersama Hyundai Motor Group dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Pertamina akan mengembangkan Pilot Project ini melalui kolaborasi yang kuat. Kemitraan ini diharapkan memberikan manfaat untuk mewujudkan kemandirian energi dan menciptakan lapangan kerja baru,” ujar Salyadi dalam keterangan resmi, Selasa (15/4/2025).

    Kerjasama ini merupakan bagian dari komitmen Pertamina untuk mempercepat transisi energi dan mencapai target Net Zero Emission pada 2060 atau lebih cepat, sejalan dengan target jangka panjang perusahaan dalam mengembangkan teknologi bisnis rendah karbon.

    Hyundai Motor Group akan mempercepat inisiatif ini dengan menghadirkan teknologi modular reforming serta stasiun pengisian bahan bakar hidrogen. Hyundai juga akan mengembangkan kendaraan hidrogen di Indonesia.

    Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat, Sumasna, menambahkan bahwa pengelolaan sampah merupakan salah satu isu lingkungan utama di Jawa Barat. Dia berharap proyek Waste-to-Hydrogen bersama Pertamina dan Hyundai Motors dapat menjadi solusi yang efektif.

    “Melalui kolaborasi Waste-to-Hydrogen bersama Hyundai Motors Group, Pertamina, dan Provinsi Jawa Barat, kami berharap tidak hanya dapat mengatasi permasalahan lingkungan terkait metana, tetapi juga memperoleh manfaat dari potensi yang dimilikinya. Kami sangat berharap inovasi ini dapat diimplementasikan dengan baik di Jawa Barat dan ke depannya menjadi model bagi provinsi, kota, dan kabupaten lain yang juga menghadapi tantangan pengelolaan sampah serupa,” ujar Sumasna.

    Sebagai bagian dari kolaborasi untuk membangun ekosistem waste-to-hydrogen, Pertamina, Hyundai Motor Group, dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan melaksanakan proyek-proyek yang berfokus pada pengurangan emisi, konversi sampah menjadi energi, dan pengembangan ekosistem mobilitas berbasis hidrogen. Inisiatif ini juga selaras dengan Roadmap Hidrogen dan Amonia Nasional (RHAN) Indonesia.

    Dalam jangka panjang, proyek-proyek ini berpotensi untuk masuk ke pasar hidrogen, yang sejalan dengan upaya berkelanjutan Pertamina dalam mendorong pemanfaatan energi bersih dan keberlanjutan.

    Perkembangan ekosistem hidrogen di Indonesia diharapkan dapat dipercepat melalui kolaborasi ini, dan proyek ditargetkan akan mulai beroperasi pada tahun 2029.

    Tiga subholding Pertamina akan terlibat dalam pelaksanaan proyek ini, yaitu Pertamina Power Indonesia, PGN, dan Pertamina Patra Niaga, masing-masing berkontribusi sesuai dengan bidang bisnis intinya.

    Untuk diketahui, kerjasama ini ditandatangani oleh Project Director I Divisi Business Development Pertamina, Kepala Divisi Bisnis Hidrogen Global Hyundai Motor Group, serta Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat dalam acara Global Hydrogen Ecosystem Summit and Convention yang digelar di Jakarta Convention Center, pada 15 April 2025.

    Penandatanganan ini juga disaksikan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia, Bahlil Lahadalia dan Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi.

    (rah/rah)

  • Terungkap, Dokter Iril Syafril Digugat Cerai Istri gegara Kebiasaan Meraba-raba Organ Terlarang Pasien

    Terungkap, Dokter Iril Syafril Digugat Cerai Istri gegara Kebiasaan Meraba-raba Organ Terlarang Pasien

    GELORA.CO – Fakta baru terungkap terkait dokter Iril Syafril atau Muhammad Syafril Firdaus yang viral melecehkan pasien perempuan di Garut Jabar.

    Dokter Iril Syafril ini sudah digugat cerai istrinya di Pengadilan Agama (PA) Bandung. Istrinya yang juga dokter tahu dokter Iril suka meraba-raba pasien wanita.

    Putusan cerai dokter Iril dengan istrinya dokter Rafithia Anandita dibacakan di PA Bandung tanggal 9 Desember 2024 lalu.

    Putusan PA Bandung Nomor 5641/Pdt.G/2024/PA.Badg telah menjatuhkan talak satu bain shughra.

    Pihak Tergugat adalah dr Muhammad Syafril Firdaus bin Drs Yulinar Firdaus. Kemudian pihak Penggugat adalah dr Rafithia Anandita binti Wiryawan Permadi.

    Tanggal cerai keduanya yang dibacakan Pengadilan Agama Bandung yaitu 9 Desember 2024 lalu.

    Dalam dokumen tersebut dijelaskan bahwa perceraian mereka dipicu oleh perilaku menyimpang dokter Iril.

    Disebutkan bahwa Iril Syahril memiliki kelainan seksual yang ditunjukkan dengan kebiasaannya melakukan pelecehan terhadap pasien perempuan dengan meraba-raba organ terlarang dari pasien wanita.

    Bahkan, ia pernah hampir melakukan percobaan pemerkosaan terhadap asisten rumah tangga (ART) di rumah dokter Iril Syafril.

    Tak hanya itu, Iril juga dilaporkan melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap istrinya dr Rafithia yang kemudian melaporkan kasus ini ke polisi.

    Mantan Istri Beri Penegasan

    Sementara itu akun Instagram @thianandita, diunggah 13 Februari 2025 lalu, menandaskan bahwa dr Rafithia Anandita sudah bercerai dengan dokter Iril Syafril.

    Rafithia menyebut dokter Iril sebagai mantan suaminya. Dia meminta pihak yang dirugikan atas perbuatan mantan suaminya, agar jangan dikaitkan lagi dengan dirinya.

    “Pesan bagi orang-orang di luar sana. Bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan dengan perilaku mantan suami saya, silahkan hubungi ybs langsung dan mohon untuk tidak menghubungi saya lagi. Sudah sangat banyak aduan yang sampai saat ini masih saya terima,” katanya.

    “Segala macam bentuk tindakan dan konsekuensi atas apa yang beliau lakukan sudah tidak ada sangkut pautnya dengan saya dan keluarga saya, apalagi ayah saya,” jelas dokter Thia dalam unggahan Instagramnya.

    Dia mengaku perceraiannya dengan dokter Iril Syafril telah membebaskannya dari penderitaan.

    “Menjadi single parent, adalah sah secara hukum dan agama, adalah keputusan terbaik melihat apa yang terjadi selama ini. Dan itu memberikan kebahagian dimana tidak saya peroleh selama ini. Pada akhirnya saya bebas dari penderitaan,” tegas dokter Rafithia Anandita, mantan istri dr Iril Syafril.

  • Menteri PPPA: Dokter PPDS yang Perkosa Keluarga Pasien Harus Dihukum Maksimal

    Menteri PPPA: Dokter PPDS yang Perkosa Keluarga Pasien Harus Dihukum Maksimal

    Bisnis.com, JAKARTA – Tersangka Dokter peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Priguna Anugerah Pratama (PAP), yang melecehkan keluarga pasien, harus diberi hukuman yang berat agar jera.

    Hal itu disampaikan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi di Jakarta, Selasa (15/4).

    Arifah mengatakan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dam Perlindungan Anak pada Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk mengawal perkata tersebut hingga tuntas dan memastikan tersangka diberi hukuman yang berat.

    “Jadi pelaku harus diberikan sanksi seberat-beratnya agar memberikan efek jera. Kami sudah koordinasi dengan aparat penegak hukum terkait hal ini,” tutur Arifah.

    Selain itu, Arifah mengatakan pihaknya juga akan memberikan pendampingan terhadap tiga orang korban yang sudah dilecehkan dokter anastesi mesum bernama Priguna Anugerah Pratama tersebut.

    “Kami akan memberikan pelayanan berupa pendampingan untuk korban ya secara maksimal,” katanya.

    Berdasarkan catatan Bisnis, kasus tersebut mencuat setelah korban FA (21) melaporkan peristiwa dugaan kekerasan seksual yang dialaminya di RSHS Bandung, pada Selasa (18/3/2025) sekitar 01.00 WIB. 

    Kala itu, korban tengah menunggu ayahnya yang tengah dirawat di RSHS Bandung, lalu kemudian, tersangka dokter mesum Priguna Anugerah Pratama menghampiri korban dan memintanya untuk melakukan transfusi darah. Dalam pelaksanaannya, dokter mesum itu diduga telah menyuntikkan cairan yang membuat korban tidak sadarkan diri.

  • 3 Fakta Baru Dokter Kandungan di Garut Lecehkan Pasien Hamil: Karier Terancam Melayang, Tim Khusus – Halaman all

    3 Fakta Baru Dokter Kandungan di Garut Lecehkan Pasien Hamil: Karier Terancam Melayang, Tim Khusus – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Kabar terkini menyangkut dokter kandungan di Garut melakukan pelecehan terhadap pasiennya yang merupakan ibu hamil menjadi atensi berbagai pihak.

    Aparat penegak hukum dalam hal ini Polres Garut masih memburu dokter terduga pelaku bernama M Syafril Firdaus (MSF).

    Satreskrim Polres Garut pun telah membentuk tim khusus untuk mengejar dokter tersebut. 

    Sementara, karier dokter kandungan MSF terancam melayang.

    Pasalnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan menonaktifkan Surat Tanda Registrasi(STR) dokter spesialis obgyn di Garut itu.

    Jika nanti STR dicabut, yang bersangkutan tidak akan bisa melakukan praktik sebagai dokter seumur hidup.

    Berikut fakta-fakta baru tentang kasus dokter kandungan di Garut diduga lecehkan pasien hamil:

    1. Tim Khusus

    Adapun Unit Reserse Kriminal Polres Garut telah membentuk sebuah tim khusus untuk memburu dokter kandungan berinisial MSF, yang diduga terlibat dalam kasus pelecehan terhadap pasien di Garut, Jawa Barat.

    Tim tersebut diketahui mulai melakukan pergerakan sejak malam kemarin untuk melacak keberadaan M Syafril Firdaus, yang diduga sebagai pelaku utama dalam kasus ini.

    “Posisi tim sudah dalam perjalanan, kita sudah lakukan pengejaran terhadap MSF,” ujar AKP Joko Prihatin, Kepala Satreskrim Polres Garut, kepada wartawan pada Selasa (15/4/2025), dikutip dari Tribun Jabar.

    AKP Joko menegaskan bahwa pihak kepolisian akan menangani perkara ini secara cepat dan menyeluruh.

    Di samping upaya pengejaran, polisi juga mulai mendekati para korban yang disebut mengalami pelecehan oleh tersangka.

    “Ada beberapa tim yang sudah terbagi, satu tim untuk mengejar terduga pelaku, satu tim lain menjemput bola terhadap korban,” paparnya.

    Sementara itu, Kasatreskrim Polres Garut AKP Joko Prihatin mengatakan, pihaknya saat ini tengah melakukan penyelidikan atas kasus viral dokter tersebut.

    “Kita sudah minta keterangan pemilik klinik, dan kasus ini sedang dilakukan penyelidikan,” ujarnya saat dihubungi, Selasa (15/4/2025).

    AKP Joko mengatakan, dari hasil pengecekan ke tempat kejadian perkara (TKP), penyelidik telah berhasil mengantongi identitas dari dokter tersebut.

    Meski demikian, keberadaan dari terduga pelaku belum diketahui pasti.

    “Untuk saat ini kita masih mencari identitas pelaku sudah kita kantongi,” ujarnya.

    Pihak kepolisian pun mengimbau kepada korban untuk segera melaporkan kejadian tersebut. 

    Hal itu guna memudahkan proses penyelidikan yang saat ini masih berlangsung.

    “Karena sampai saat ini belum ada laporan tapi kita tidak fokus kesitu, karena ini sudah menjadi berita nasional,” tambahnya.

    2. Tak Bisa Praktik Seumur Hidup

    Kemenkes akan menonaktifkan Surat Tanda Registrasi(STR) dokter spesialis obgyn di Garut tersebut.

    “Untuk saat ini, Kemenkes sudah koordinasi dengan KKI untuk minta nonaktifkan sementara STR-nya sambil menunggu investigasi lebih lanjut,” ujar Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, Aji Muhawarman saat dikonfirmasi Tribun, Selasa.

    DOKTER KANDUNGAN CABUL – Sosok dokter kandungan di Garut yang viral di media sosial karena diduga melecehkan ibu hamil jadi sorotan, foto kolase video viral dan unggahan mantan istrinya di media sosial @thianandita, dua bulan lalu, Februari 2025. Kini keduanya sudah bercerai (tribunnews.com)

    Namun, Aji tidak menjelaskan lebih lanjut sampai kapan STR tersebut dinonaktifkan. 

    “Kalau ada perkembangan, nanti akan diinfokan lagi,” kata Aji.

    Menurut hukum tepatnya yang tertulis pada Pasal 260 ayat (4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menyatakan bahwa Surat Tanda Registrasi (STR) bagi tenaga medis dan kesehatan berlaku seumur hidup. 

    STR merupakan syarat mutlak dokter untuk mengurus Surat Izin Praktik (SIP).

    Lantas apabila STR dicabut, SIP juga turut tak berlaku.

    Si pemegang surat izin tersebut lantas tak bisa melakukan praktik kedokteran di bidang kesehatan.

    3. Gubernur Dedi Tegas

    Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, ikut angkat bicara soal dugaan pelecehan seksual yang dilakukan seorang dokter kandungan terhadap pasien saat pemeriksaan USG di salah satu klinik di Garut.

    Dedi menekankan bahwa profesi dokter memiliki standar etika yang ketat, dan pelanggaran terhadap etika itu harus disikapi dengan tegas. Ia mendorong agar izin praktik sang dokter dicabut apabila terbukti bersalah.

    “Kalau dokter lecehkan pasien, ada kode etiknya, cabut izin dokternya. Cabut izin praktik dokternya, bila perlu perguruan tinggi yang meluluskan dokter itu mencabut gelar dokter,” tegasnya saat ditemui di Gedung Pakuan, Bandung, Selasa (15/4/2025), dikutip dari Tribun Jabar.

    KEPALA DESA THR – Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi, saat ditemui seusai acara open house di kediaman Ketua MPR RI, Ahmad Muzani di kompleks Widya Chandra, Jakarta Selatan, Rabu (2/4/2025). (Tribunnews.com/Fersianus Waku)

    Tak hanya soal izin praktik, Dedi juga menilai bahwa tindakan yang dilakukan oleh oknum dokter tersebut tidak boleh berhenti pada sanksi administratif. Ia mendorong agar kasus tersebut diproses secara hukum demi memberikan efek jera kepada pelaku dan menjadi pembelajaran bagi dunia medis.

    “Karena dokter itu profesi yang ketika dilantik diambil sumpah profesi. Harus ada tindakan tegas dan tidak bertele-tele. Sementara kasus pelecehannya proses sesuai hukum,” tambahnya.

    Kasus ini mencuat ke publik setelah beredarnya rekaman CCTV dari sebuah klinik di Garut yang menunjukkan dugaan perilaku tidak pantas oleh dokter spesialis kandungan saat melakukan pemeriksaan terhadap pasien.

    Peristiwa itu terjadi di Klinik Karya Harsa yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani, Garut. Video rekaman tersebut menyebar luas di media sosial dan memicu kecaman publik serta desakan agar aparat penegak hukum segera bertindak.

    Dokter yang bersangkutan terekam kamera sedang melakukan gerakan mencurigakan saat menjalankan tugasnya sebagai pemeriksa USG.

    Rekaman tersebut pertama kali dibagikan oleh drg. Mirza Mangku Anom, seorang dokter spesialis konservasi gigi, melalui akun Instagram pribadinya.

    “Ini semua bukti aku punya lengkap lho, rekaman CCTV versi lengkap aku juga punya dan aku selalu kesel ngeliat yang begini-begini,” tulis drg. Mirza dalam unggahannya.

    Keterangan Dinkes

    Dinas Kesehatan Kabupaten Garut buka suara terkait kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh dokter kandungan di Garut, Jawa Barat.

    Aksi dokter spesialis kandungan itu terekam CCTV, dia diduga melakukan hal tak senonoh terhadap pasiennya saat pemeriksaan USG.

    Namun, dari pihak Dinkes menyatakan bahwa kasus itu sudah terjadi pada 2024 lalu di klinik yang beralamat di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Pakuwon.

    Kepala Dinas Kesehatan Garut dr. Leli Yuliani mengatakan, terduga pelaku juga sudah tidak lagi praktik di klinik tersebut.

    Hal itu diketahui dari sistem informasi sumber daya manusia dinas kesehatan.

    “(Sekarang) yang bersangkutan sudah tidak ada izin praktek satu pun di wilayah Kabupaten Garut,” ujar Leli kepada awak media melalui keterangan resminya, Selasa (15/4/2025), dikutip dari TribunJabar.id.

    Leli mengatakan, dulu memang sempat ada laporan ke dinkes mengenai hal tersebut.

    Namun, katanya, kasus itu sudah diselesaikan secara kekeluargaan.

    Leli mengakui, pihaknya memang belum sempat melakukan pemeriksaan secara mental dan psikologis terhadap pasien itu.

    Pasalnya, pasien atau korban saat ini sudah tidak berada di Garut.

    Leli kemudian menegaskan bahwa terduga pelaku bukan aparatur sipil negara (ASN).

    Berdasarkan dari riwayat praktiknya, terduga pelaku pernah bekerja di beberapa fasilitas kesehatan.

    Di antaranya adalah Rumah Sakit Malangbong hingga beberapa klinik dan rumah sakit di Garut.

    Selain itu, dokter kandungan tersebut juga diketahui bukan orang asli Garut.

    “Yang bersangkutan juga bukan orang sini (Garut),” ungkap Leli.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Dokter Kandungan Lecehkan Pasien di Garut Terjadi di 2024, Dinkes Klaim Selesai secara Kekeluargaan, Soroti Kasus Dokter Kandungan yang Lecehkan Pasien di Garut, Dedi Mulyadi Tegas: Cabut Izinnya!

    (Tribunnews.com/Chrysnha, Rifqah, Williem Jonata) (TribunJabar.id/Sidqi Al Ghifari, Muhamad Nandri, Nazmi Abdurrahman)

  • 4 Hakim Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Korupsi CPO, Ini Sosoknya!

    4 Hakim Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Korupsi CPO, Ini Sosoknya!

    Jakarta, Beritasatu.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan empat orang hakim sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait vonis lepas dalam perkara korupsi pemberian izin ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak goreng yang disidangkan di pengadilan negeri Jakarta Pusat.

    Selain para hakim, kasus ini juga menyeret tiga perusahaan besar yang diduga terlibat dalam praktik korupsi tersebut, yakni PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group. Berikut profil keempat hakim yang menjadi tersangka:

    Hakim Tersangka Kasus Korupsi CPO

    1. Muhammad Arif Nuryanta

    Muhammad Arif Nuryanta merupakan aparatur sipil negara di lingkungan Mahkamah Agung dengan pangkat pembina utama muda golongan IV/C. Berdasarkan informasi dari situs resmi pengadilan negeri Jakarta Selatan, Arif saat ini menjabat sebagai ketua pengadilan negeri Jakarta Selatan sejak dilantik pada 6 November 2024.

    Arif dikenal memiliki perjalanan karier yang panjang di dunia peradilan. Ia pernah dipercaya sebagai ketua PN Bangkinang pada 2016, lalu melanjutkan kiprahnya sebagai hakim di PN Banjarbaru, ketua PN Tebing Tinggi.

    Selain itu, ia juga pernah menjabat ketua PN Purwokerto, hakim PN Jakarta Selatan, ketua PN Pekanbaru, hingga menjabat sebagai wakil ketua PN Jakarta Pusat sebelum akhirnya menjadi ketua PN Jakarta Selatan.

    2. Djuyamto

    Djuyamto saat ini bertugas sebagai hakim tingkat pertama di pengadilan negeri Jakarta Selatan. Ia lahir di Sukoharjo pada 18 Desember 1967 dan merupakan lulusan ilmu hukum dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo tahun 1992.

    Gelar magister diperolehnya pada 2020, dan pada tahun-tahun berikutnya ia meraih gelar doktor dari fakultas hukum di kampus yang sama.

    Djuyamto mengawali kariernya sebagai hakim di PN Tanjungpandan tahun 2002. Ia juga pernah bertugas di PN Temanggung dan pengadilan negeri Karawang.

    Tahun 2013, ia menjabat sebagai hakim yustisial dan panitera pengganti di Mahkamah Agung. Kariernya berlanjut sebagai ketua PN Dompu di NTB, lalu pindah ke Pengadilan Tinggi Bandung, dan sejak 2019 menjadi hakim di PN Jakarta.

    3. Agam Syarief Baharuddin

    Agam merupakan salah satu hakim dalam perkara korupsi minyak goreng di PN Jakarta Pusat. Lulusan sarjana hukum dari Universitas Syiah Kuala ini meraih gelar magister hukum dari Universitas Sebelas Maret pada 2009.

    Ia memulai karier sebagai hakim di PN Sukoharjo pada 2009. Pada 2017, Agam diangkat menjadi ketua PN Demak dan menjabat selama lima tahun. Pada 2021, ia dimutasi ke PN Jakarta Timur sebagai hakim.

    4. Ali Muhtarom

    Ali Muhtarom adalah hakim ad hoc tindak pidana korupsi di PN Jakarta Pusat. Ia lahir pada 35 Agustus 1972 dan memulai kariernya sebagai hakim adhoc di PN Kupang pada 2017. Pada 2020, ia dipindahkan ke PN Jakarta Pusat dan bertugas hingga saat ini.

    Namanya menjadi sorotan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap vonis lepas terkait perkara korupsi minyak goreng yang tengah bergulir.

    Jerat Hukum

    Ali Muhtarom, Agam Syarief Baharuddin, dan Djuyamto dijerat dengan Pasal 12 huruf c juncto Pasal 12 huruf b, juncto Pasal 6 ayat (2), juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Sementara itu, kasus korupsi Arif Nuryanta dijerat dengan pasal yang lebih kompleks, yakni Pasal 12 huruf c, juncto Pasal 12 huruf b, juncto Pasal 6 ayat 2, juncto Pasal 12 huruf a, juncto Pasal 5 ayat 2, juncto Pasal 11, juncto Pasal 18 UU Tipikor, dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

  • Terkait Dugaan Mafia Tanah di Sengketa Lahan Sukahaji, BPN Masih Tunggu Validasi Polisi

    Terkait Dugaan Mafia Tanah di Sengketa Lahan Sukahaji, BPN Masih Tunggu Validasi Polisi

    JABAR EKSPRES – Sengketa lahan di Kelurahan Sukahaji, Kecamatan Babakan Ciparay, Kota Bandung, terus bergulir.

    Badan Pertanahan Nasional (BPN) menyatakan masih menunggu hasil validasi dari pihak kepolisian terkait dugaan keterlibatan mafia tanah dalam kasus ini.

    “Kami sedang melakukan koordinasi dengan Polrestabes Bandung dan Polda Jawa Barat,” kata Kepala Seksi Penanganan Sengketa BPN, Bambang Saputro, saat beraudiensi dengan warga Sukahaji, beberapa waktu lalu.

    “Apakah data itu mengarah pada praktik mafia tanah atau tidak, kami serahkan validasinya ke aparat penegak hukum,” sambungnya.

    BACA JUGA: Menanti Ujung Sengketa Lahan di Sukahaji

    Menurut Bambang, pihaknya kini juga tengah menghimpun data baik di tingkat Kantor Wilayah maupun Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN.
    Ia menegaskan bahwa BPN tetap bersikap netral dan profesional dalam menangani sengketa tersebut.

    “Kami menghargai proses hukum yang sedang berjalan di pengadilan negeri. Pendampingan telah kami lakukan,” ujarnya.

    Sementara itu, dari sisi teknis pemetaan, Kepala Seksi Survei dan Pemetaan Tanah BPN Kota Bandung, Yudi, menyebutkan bahwa pihaknya telah menerima 90 sertifikat dari wilayah empat RW di Kelurahan Sukahaji. Namun, baru 53 di antaranya yang tervalidasi secara spasial.

    “Berdasarkan hasil plotting dengan peta lama, kami menemukan sekitar 30 titik di RW 1 dan RW 4 yang sesuai. Namun ini belum menyentuh data yuridis,” ujar Yudi.

    BACA JUGA: Anak-Anak Sukahaji Terjebak Sengketa Lahan, Save the Children Desak Pemerintah Bertindak

    Dia menjelaskan, proses pengukuran fisik tanah di lapangan belum bisa dilakukan lantaran keterbatasan akses dan kondisi sosial di wilayah tersebut.

    Namun hingga kini, belum ada keputusan final mengenai status lahan yang disengketakan. BPN menyatakan akan mengikuti proses hukum dan prosedur yang berlaku.

    Menurut Yudi, keabsahan sertifikat akan diteliti lebih lanjut oleh Direktorat Jenderal Survei, Pemetaan, dan Pendaftaran Tanah di Kementerian ATR/BPN.

    “Kami hanya bekerja dalam tataran pemetaan, dan itu pun masih dalam proses,” pungkasnya.

  • Gedung Kesenian Kabupaten Bogor Bakal Disulap Jadi Ruang Kreatif

    Gedung Kesenian Kabupaten Bogor Bakal Disulap Jadi Ruang Kreatif

    JABAR EKSPRES – Pemerintah Kabupaten Bogor berencana melakukan revitalisasi Gedung Kesenian di Jalan Tegar Beriman, Cibinong.

    Rencana itu disampaikan oleh Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP), Teuku Mulya.

    Ia mangatakan, saat ini pihaknya tengah merancang Detail Engineering Design (DED) untuk pebaikan gedung yang tak terurus itu.

    Nantinya, bangunan yang menelan anggaran hingga Rp 8,8 miliar itu akan dikonsep ulang bukan hanya untuk kegiatan seni dan budaya saja.

    BACA JUGA: Kantor Gubernur Jabar Bakal Berganti Nama, Gedung Bakorwil Bogor Jadi Gedung Pakuan Pajajaran

    “Iya mau di revitalisasi, ini belum kita jalanin artinya mau di konsep ulang untuk jadi wadah kreatif, seni, budaya dan kreativitas lainnya,” ujarnya, Selasa (15/4).

    Saat ini, DPKPP Kabupaten Bogor sedang melakukan studi banding ke wilayah yang sudah terlebih dahulu membuat tempat kreatif, salah satunya Badung Creative Hub.

    “Ya kita lagi (studi bading) lebih dulu, ke Bandung, gedung kreatif Bandung. Kita padukan dengan kearifan lokal kita lah Kabupaten Bogor,” tuturnya.

    Revitalisasi Gedung Kesenian ini mendorong pada kreativitas yang general, bukan hanya soal seni dan budaya yang terlalu spesifik.

    Teuku menuturkan, konsep dari bangunan itu sendiri akan dijadikan gedung kreatif.

    BACA JUGA: KDM Puji Keberadaan Museum Pajajaran di Kota Bogor: Perkuat Literasi Peradaban Sunda

    Ia menerangkan, anggaran untuk pembuatan DED membutuhkan anggaran kurang daei Rp1 Miliar.

    Jika DED itu telah selesai DPKPP akan menyerajkan kepada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata untuk ditindaklanjuti pembangunannya.

    “Belum pembangunan masih DED, tahun ini, DED nya dibawah Rp1 Milliaran, kalau bahan pembangunanya itu di instansi yang bersangkutan seperti misalnya disbudpar gitu, DEDnya dulu di kita,” pungkasnya.

  • Ada Cacat Hukum, Hasil Putusan PN Bale Bandung Soal Sengketa Lahan di Cicalengka Tak Jelas!

    Ada Cacat Hukum, Hasil Putusan PN Bale Bandung Soal Sengketa Lahan di Cicalengka Tak Jelas!

    JABAR EKSPRES – Proses eksekusi lahan sengketa di Kampung Simpen, Desa Tenjolaya, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung, menuai sorotan karena diduga tidak memenuhi prosedur hukum yang semestinya.

    Penasihat Hukum (PH) dari pihak Yayasan Pendidikan Bina Muda, Agus Gustiara, menyatakan bahwa proses eksekusi yang dilakukan cacat hukum karena putusan pengadilan tidak mencantumkan batas lahan yang jelas.

    “Amar putusan nomor 39, dari mulai Pengadilan Negeri, banding ke Pengadilan Tinggi, Kasasi di MA (Mahkamah Agung) tidak pernah mencantumkan batas yang jelas,” katanya kepada Jabar Ekspres, Selasa (15/4).

    Agus menilai, ketidakjelasan ini menjadi landasan kuat bahwa eksekusi tidak dapat dilakukan.

    Ia pun menegaskan bahwa sejak awal, putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung tidak mencantumkan batas yang jelas dalam amar putusannya.

    BACA JUGA: Polemik Sengketa Lahan di Cicalengka Memanas, Putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung Diduga Tumpang Tindih

    Menanggapi situasi ini, Kantor Hukum Agus Gustiara & Rekan selaku pihak termohon eksekusi telah mengambil langkah hukum dengan mengajukan bantahan terhadap putusan eksekusi (29/Pdt.Eks/PUT/2017/PN.Blb. jo.).

    Agus menyebutkan bahwa terdapat kecacatan dalam hukum acara dan prosedur yang dilalui.

    Selain itu, Agus juga menduga adanya ketidaksesuaian dalam data Leter C Desa antara dokumen asli dan salinannya.

    Hal ini diperparah oleh adanya riwayat pemekaran wilayah Desa Tenjolaya yang melahirkan Desa Panenjoan pada sekitar tahun 1984.

    Karena pemekaran tersebut, Buku C Desa yang asli kemudian disalin oleh kedua desa berdasarkan batas wilayah masing-masing.

    Meski begitu, dokumen asli tetap dipertahankan sebagai rujukan utama untuk menentukan status kepemilikan lahan.

    “Ketika di sini di Leter C 112, Kohir 379, muncul sebidang tanah (dengan luas) 9.200 (meter persegi),” terang Agus.

    “Tapi di Leter C induk tidak ada (lahan seluas 9.200 meter persegi). Adanya tercatat cuma 1.300 (meter persegi),” lanjutnya.

    Perbedaan signifikan ini memunculkan tanda tanya besar yang menurutnya harus ditelusuri asal-usulnya secara menyeluruh.

    Pemerintah Desa dan Kecamatan Diminta Bertindak
    Kepala Desa Tenjolaya, Mamad, mengaku bahwa sejak awal masa jabatannya, ia menerima dokumen salinan Leter C yang mencantumkan lahan seluas 9.200 meter persegi.