Kecam Alih Fungsi Lahan Ilegal Perkebunan Teh Pangalengan, Bupati Bandung Klaim Tak Pernah Keluarkan Izin
Tim Redaksi
BANDUNG, KOMPAS.com
–
Bupati Bandung
, Dadang Supriatna, mengecam tindakan alih fungsi lahan
perkebunan teh
di
Pangalengan
yang kini digantikan dengan tanaman sayuran seperti wortel dan kentang.
Sebelumnya, puluhan hektar kebun teh di Blok Pahlawan, Desa Pangalengan, Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, telah dibabat dan dikonversi menjadi lahan pertanian sayuran.
Tindakan alih fungsi lahan yang diduga dilakukan secara ilegal ini melibatkan sekelompok orang yang memanfaatkan lahan perkebunan teh milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) regional I Jawa Barat.
Menanggapi hal ini, Dadang menegaskan bahwa alih fungsi lahan secara ilegal tidak dapat dibenarkan.
“Perusakan lahan Pangalengan sesuai dengan aturan undang-undang ya harus dilakukan penindakan,” ujarnya saat ditemui pada Selasa (22/4/2025).
Bupati juga menekankan bahwa Pemerintah Kabupaten Bandung (Pemkab) tidak pernah mengeluarkan izin untuk alih fungsi lahan tersebut.
“Kami tidak mau mengeluarkan izin, karena belum ada ketentuan yang namanya HGU (Hak Guna Usaha) yang ada bangunan,” tambahnya.
Dia menjelaskan bahwa pemerintah tidak bisa sembarangan dalam mengeluarkan izin lahan.
Untuk kasus lahan kebun teh, pihaknya akan terlebih dahulu memeriksa Hak Pengelolaan Lahan (HPL) sebelum mengeluarkan izin.
Sebelumnya, pada Senin (21/5/2025), aksi protes dilakukan oleh ratusan pekerja kebun teh binaan PTPN di Pangalengan.
Mereka menentang alih fungsi lahan kebun teh menjadi tanaman sayuran, dan melaporkan bahwa puluhan hektar kebun teh telah dirusak oleh sekelompok orang.
Video penggundulan dan perusakan lahan perkebunan teh sempat viral di media sosial TikTok dan X.
Salah satu warga yang menolak, Wildan Awaludin, mengungkapkan bahwa ada kelompok tertentu yang kerap melakukan alih fungsi lahan dari kebun teh menjadi perkebunan sayuran.
“Jadi ini dibabatnya oleh orang desa sekitar juga. Mereka dibayar karena mungkin tidak punya penghasilan juga, jadi pas disuruh asal kerjakan saja,” ungkap Wildan saat dihubungi.
Dia menambahkan bahwa perubahan lahan ini berdampak pada pendapatan pekerja yang berkurang karena pohon teh yang mereka petik sudah tidak ada.
Wildan juga menyebutkan bahwa perwakilan dari aparat kewilayahan telah berkomunikasi dengan warga untuk mencari solusi.
Rencananya, pemerintah daerah dan PTPN akan melakukan penghijauan kembali di kawasan tersebut.
“Selama ini memang sudah ada perubahan di sejumlah titik kawasan pertanian teh yang menjadi lahan perkebunan. Namun, untuk perubahan ini yang paling luas karena mencapai puluhan hektar,” tutupnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
kab/kota: bandung
-
/data/photo/2025/04/21/6805f2b1e33c6.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Kecam Alih Fungsi Lahan Ilegal Perkebunan Teh Pangalengan, Bupati Bandung Klaim Tak Pernah Keluarkan Izin Bandung 22 April 2025
-

Kawasan Lindung Karst Citatah Terancam Punah, PW SEMMI Jabar Soroti Perubahan Perda RTRW
Jabar Ekspres – Pengurus Wilayah Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PW SEMMI) Jawa Barat, menyoroti perubahan Peraturan Daerah (Perda) kawasan lindung Karst Citatah di Kabupaten Bandung Barat (KBB), yang terancam rusak.
Pasalnya, dalam Peraturan Daerah (Perda) KBB Nomor 2 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) status kawasan lindung Karst tersebut tidak tercantum secara eksplisit.
Melihat kondisi itu, PW SEMMI Jabar, khawatir kehilangan status kawasan lindung Karst Citatah. Sebab, tidak menutup kemungkinan, kawasan tersebut lebih leluasa untuk dieksploitasi sehingga mengalami kerusakan yang lebih parah.
“Kami melihat adanya indikasi kuat bahwa penghilangan status lindung Karst Citatah merupakan bentuk regulatory capture, di mana kebijakan publik justru dibentuk untuk melayani kepentingan korporasi, bukan masyarakat,” kata Ketua PW SEMMI Jabar Septian saat dikonfirmasi, Rabu, 22 April 2025.
Menurutnya, perubahan Perda tersebut berpotensi sebagai ajang kepentingan korporasi melalui bentuk manipulasi sistem tata ruang yang sarat kepentingan.
Apalagi kata dia, kasus yang harus menjadi perhatian serius pemerintah yakni, aktivitas PT Bumi Adya Indonesia di Kecamatan Cipatat. Perusahaan ini diketahui beroperasi di wilayah yang sebelumnya masuk dalam kawasan lindung geologi versi Perda RTRW Nomor 2/2012.
Nahasnya, setelah terbitnya Perda RTRW Nomor 2/2024, kawasan tersebut tidak lagi berstatus kawasan lindung secara eksplisit, kekhawatiran terbukanya celah legalisasi aktivitas industri dan wisata berbasis eksploitasi.
Dibeberkan Septian, PT Bumi Adya Indonesia tercatat pernah dijatuhi sanksi administratif oleh Pemerintahan Daerah (Pemda) KBB melalui Keputusan Bupati Nomor 188.45/Kep.262-DPUTR/2022.
Keputusan tersebut menyatakan, perusahaan tersebut melanggar izin bangunan yang tidak sesuai peruntukannya, melanggar Pasal 195 PP No. 21 Tahun 202 dengan nilai sanksi mencapai Rp2,5 miliar. Akan tetapi bukan berupa denda ke kas daerah, melainkan dalam bentuk rehabilitasi infrastruktur publik seperti kantor kecamatan, puskesmas, posyandu, dan jalan kabupaten.
“Model sanksi seperti ini rawan disalahartikan sebagai bentuk kompromi terhadap pelanggaran tata ruang dan lingkungan. Ini bukan penegakan hukum, tapi kompensasi eksploitatif yang justru mengaburkan batas antara pelanggaran dan legalisasi,” ungkapnya.
Model sanksi demikian, dia menjelaskan, tidak hanya cacat etis tetapi juga berpotensi melanggar hukum. Perubahan status kawasan lindung dalam RTRW, jika terbukti bertujuan memberi ruang legal bagi PT Bumi Adya Indonesia tentunya menjadi bentuk penyalahgunaan wewenang.
-

Lulus UKK, Siswa SMKN 2 Bandung Dapat Sertifikat Kompetensi Industri
BANDUNG – Sebanyak 614 siswa kelas XII SMKN 2 Bandung tengah mengikuti Uji Kompetensi Keahlian (UKK) yang akan berlansung selama lima hari dimulai sejak 19 April 2025 lalu. UKK itu merupakan ujian praktik, untuk menilai keterampilan siswa di bidang keahlian mereka.
Wakil Kepala Sekolah bidang Kurikulum SMKN 2 Bandung, Saepudin Zuhri, S.Pd. mengatakan, UKK yang dilaksanakan siswa itu berupa model UKK industri. Sehingga kata dia, soal-soal, penguji hingga verifikasi peralatan dari industri yang sudah bekerjasa sama dengan SMKN 2 Bandung.
“Kebetulan kami sudah memiliki dua kelas industri yang menjadi mitra kami. Jadi, pengujinya langsung dari sana (industri),” ujar Saepudin di gedung SMKN 2 Bandung, Selasa (22/4).
Tak hanya itu, lebih jauh dia memaparkan, mitra industri juga yang menentukan kelulusam siswa peserta UKK. “Jadi, mereka yang memberikan penilaian dan yang menentukan lulus tidaknya siswa. Kami hanya memfasilitasi dan mempersilahkan penguji siswa kami,” katanya.
Bagi siswa yang dinyatakan lulus UKK, Saepudin melanjutkan, maka siswa tersebut akan mendapatkan sertifikat kompetensi yang dikeluarkan perusahaan tersebut. Sementara bagi siswa yang tidak lulus, diharuskan mengulang UKK kembali.
“Siswa yang lulus ada potensi direkrut oleh perusahaan industri itu. Bahkan beberapa siswa sudah ada yang direkrut,” ungkapnya.
Saepudin pun berharap, agar para siswa yang memiliki skill dan soft skill bisa cepat beradaptasi dengan dunia kerja.
Di lokasi yang sama, Ketua Program Keahlian Teknik Mesin SMKN 2 Bandung Indra Kustiawan, S.Pd. menambahkan, bahwa Jurusan Teknis Mesin dibagi menjadi dua. Yaitu teknis mesin sebagai program keahlian dan konsentrasi. “Kalau konsentrasi ada dua juga, yaitu teknis permesinan dan desain gambar mesin,” sebut Indra.
Indra merincikan, jurusan teknis mesin itu memiliki lima kelas, sementara jurusan Desain Gambar Mesin terdiri dari dua kelas.
“Kalau yang sedang berlangsung mengikuti UKK ini adalah tes praktik. Sedangkan Desain Gambar Mesin (DGM) sudah selesai UKK sejak 19 April 2025 lalu,” ungkapnya.
Sementara materi UKK kata Indra, berupa permodelan dua dimenssi dan tiga dimensi untuk jurusan DGM. Untuk permesinan, berupa teori pembubutan. “Untuk pengujinya ada dua dari perusahaan,” pungkasnya.
-

Mafia Tanah Jadi Ancaman, Kang DS Akui Belum Semua Aset Pemkab Bandung Disertifikatkan
JABAR EKSPRES – Mafia tanah dinilai meresahkan, tak hanya mengancam lahan warga saja tapi aset pemerintah pun berpotensi beralih tangan, jika sertifikatnya kurang lengkap.
Bupati Bandung, Dadang Supriatna mengatakan, pihaknya cukup menyoroti terkait isu mafia tanah, bahkan dirinya mewanti-wanti para kepala desa untuk menjaga aset.
“Makanya saya sudah meminta kepada para kepala desa, untuk tertib administrasi dan jangan terbuai dengan materi,” katanya kepada Jabar Ekspres saat ditemui di Desa Cibiruwetan, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung pada Selasa (22/4).
BACA JUGA: Jelang SPMB, Pemkot Bandung Tunggu Lampu Hijau Pemprov Jabar Terkait Pelaksanaan Program RMP di Tingkat SMA
Menurut Kang DS (panggilan akrab Bupati), konflik yang kian memanas pada sengketa lahan di Kampung Simpen, Desa Tenjolaya, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung harus jadi perhatian dan bahan evaluasi untuk kembali memeriksa pemberkasan administrasi.
Adapun mengenai pesan agar semua kepala desa di Kabupaten Bandung agar tertib administrasi dan jangan terbuat materi, dimaksudkan Kang DS supaya para kades dapat lebih peduli.
Baik peduli terhadap aset pemerintahan juga terhadap keamanan dan ketenangan masyarakat.
“Jangan terbuai, maaf dengan materi, tapi lebih cenderung bagaimana untuk menyelamatkan keselamatan masyarakat,” bebernya.
BACA JUGA: Respons Wali Kota Bandung Pasca Penyerangan Ormas Terhadap Warga di Sukahaji
Kang DS menegaskan, jangan sampai kepala desa berani melakukan pelanggaran, dengan merubah catatan administrasi hanya demi mendapat keuntungan materi.
“Jangan sampai diimingi sejumlah materi, sehingga berani merubah (data dan berkas) tanpa ada alasan hukum yang jelas,” tegasnya.
Ketika disinggung mengenai berapa jumlah aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung secara presentase, Kang DS menjawab dengan singkat bahwa saat ini masih ada yang belum disertifikatkan.
“Semua kita amankan, sudah hampir 1.500 bidang yang sudah disertifikatkan dari keseluruhan 2.200 (bidang),” pungkasnya. (Bas)
-

Konflik Sengketa Lahan di Tejolaya, Bupati Bandung Sebut Alur Hukum Berlanjut ke PK
JABAR EKSPRES – Isu mafia tanah cukup menjadi perhatian dan dikhawatirkan masyarakat. Pasalnya, tak sedikit konflik terkait sebidang lahan muncul hingga berujung penggusuran.
Belum lama ini, polemik sebidang tanah juga terjadi di wilayah Kampung Simpen, Desa Sindangpakuon, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung.
Tak hanya sejumlah warga yang nantinya berpotensi terdampak, tapi satu Sekolah Dasar Islam Terpadu (SDIT) milik Yayasan Pendidikan Bina Muda pun, terancam dieksekusi karena adanya saling klaim atas kepemilikan sebidang tanah.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Bandung, Dadang Supriatna mengatakan, untuk konflik sengketa lahan di Kampung Simpen tersebut, usai wacana eksekusi sempat dilakukan namun akhirnya batal, saat ini proses hukumnya kembali berlanjut.
“Upaya hukumnya sudah kita ajukan PK (peninjauan kembali),” katanya kepada Jabar Ekspres saat ditemui di Desa Cibiruwetan, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung pada Selasa (22/4).
Bupati Bandung yang akrab disapa Kang DS itu menilai, pentingnya pencatatan administrasi sebagai bentuk sah kepemilikan atas sebidang tanah.
BACA JUGA:Sengketa Lahan Tenjolaya Memanas, Sidang Perlawanan Digelar Akhir April
Menurutnya, hal itu juga menjadi poin supaya jika ada pihak-pihak lain yang mengklaim punya hak pada objek yang sama, bukti valid yakni berkas administrasi yang sesuai aturan dan selaras dengan catatan resmi pemerintah menjadi kekuatan kepemilikan.
Kang DS menyampaikan, upaya hukum pada kasus sengketa lahan di Kampung Simpen tersebut juga telah dilakukan, seperti ajuan PK sebagai bentuk tahapan alur hukum.
“Kita ajukan PK karena adanya novum (fakta atau bukti baru) tiga,” tukas Bupati Bandung.
Sementara itu, Penasihat Hukum (PH) dari pihak Yayasan Pendidikan Bina Muda, Agus Gustiara menjelaskan, pihaknya telah mengajukan bantahan resmi terhadap eksekusi pada Senin (14/4) lalu.
Bantahan tersebut berkaitan dengan sengketa lahan seluas 9.200 meter persegi di Blok Simpen, yang tercatat dalam Persil Nomor 112 dan C Desa Kohir/Kikitir Nomor 975, Desa Tenjolaya, Kecamatan Cicalengka.
BACA JUGA:Ada Cacat Hukum, Hasil Putusan PN Bale Bandung Soal Sengketa Lahan di Cicalengka Tak Jelas!
Sidang pertama dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 30 April 2025. Agus menyebut, proses hukum ini akan berjalan cukup panjang dan diperkirakan berlangsung hingga Juli menatang.
-

Jelang SPMB, Pemkot Bandung Tunggu Lampu Hijau Pemprov Jabar Terkait Pelaksanaan Program RMP di Tingkat SMA
JABAR EKSPRES – Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025-2026 bakal bergulir, siswa Rawan Melanjut Pendidikan (RMP) di Kota Bandung mulai khawatir akan kelanjutan studinya.
Terkait hal ini, Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menegaskan pihaknya tinggal menunggu lampu hijau dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar, terkait hibah RMP bagi siswa SMA maupun SMK di Kota Bandung.
“Kita lagi nunggu lampu hijau dari Pemprov, untuk Disdik Kota Bandung bisa menyerahkan hibah untuk RMP, terutama untuk SMK-SMA,” kata Farhan, Selasa (22/4).
BACA JUGA: Pemprov Jabar Pangkas Dana Hibah ke Pesantren di Pergerseran APBD, Ini Alasannya!
Menurut Farhan, pelaksanaan program RMP nantinya bakal mengacu kepada siswa yang kesulitan dari segi biaya guna kelangsungan pendidikannya.
Hal ini bertujuan guna siswa dapat melanjutkan pendidikan di jenjang SMA/SMK, khususnya yang berpotensi RMP. Tahun lalu, Pemkot Bandung mengalokasikan anggaran mencapai Rp 33 miliar mencakup siswa SMA/SMK swasta.
“RMP mah iyalah rata-rata lah, rata-rata sekolah swastakan yang mesti tebus ijazahnya atau apa gitu,” ujarnya.
Pemkot Bandung sendiri saat ini masih menunggu petunjuk resmi dan aturan teknis terkait pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2025/2026, atau sebelumnya dikenal dengan istilah sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
BACA JUGA: Layangkan 17 Tuntutan, Walhi Desak Dedi Mulyadi Tangani Krisis Lingkungan!
Aturan resmi SPMB 2025 dari pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) akan menjadi landasan penetapan aturan petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) SPMB tahun ini di Kota Bandung.
Nantinya, Juklak dan juknis ini bakal terangkum dalam Peraturan Wali Kota Bandung (Perwal) tentang Tata Cara SPMB 2025 jenjang pendidikan Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP), dengan jumlah kuota penerimaan berbeda pada masing-masing jalur penerimaan yaitu Domisili, Afirmasi, Prestasi, dan Mutasi. (Dam)
-

Respons Wali Kota Bandung Pasca Penyerangan Ormas Terhadap Warga di Sukahaji
JABAR EKSPRES – Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menyampaikan keprihatinan mendalam atas bentrokan yang terjadi di Kelurahan Sukahaji, Kecamatan Babakan Ciparay, pada Senin, 21 April 2025, kemarin.
Bentrokan tersebut dipicu oleh konflik lahan antara warga dengan pihak swasta, dan memuncak saat terjadi penyerangan dari kelompok ormas bersenjata tajam yang menyebabkan beberapa warga terluka.
Menanggapi insiden kemarin, Farhan mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang tengah berjalan dan menjaga situasi tetap kondusif di tengah eskalasi yang terjadi.
“Kami berharap semua pihak dapat menahan diri dan menghormati proses hukum hingga ada keputusan final dan mengikat,” ujarnya kepada awak media di Bandung, Selasa (22/4).
Insiden kekerasan pertama terjadi pada siang hari dan telah dilaporkan warga ke pihak kepolisian. Namun pada malam harinya, sekitar pukul 21.26 WIB, kelompok ormas kembali menyerbu lahan warga Sukahaji.
Mereka merangsek ke posko warga dan menyerang warga yang sedang berjaga. Dua warga mengalami luka akibat sabetan senjata tajam—satu di bagian dahi, dan satu lagi di punggung belakang.
Situasi di lapangan semakin mencekam. Warga yang tengah menunggu hasil visum dibuat ketakutan. Beberapa akses jalan di kawasan tersebut kini ditutup, sementara warga bertahan di posko sekretariat perjuangan mereka.
Namun, aparat kepolisian yang berjaga justru dinilai tidak bertindak tegas dan membiarkan kekerasan terjadi. Penyerobotan lahan seluas 7,5 hektare pun masih berlangsung hingga hari ini. Ketegangan di tengah warga semakin terasa, bahkan memicu saling curiga satu sama lain.
Farhan menyayangkan situasi tersebut dan menekankan bahwa Pemkot Bandung mendorong penyelesaian melalui jalur damai. “Komunikasi dan musyawarah adalah kunci penyelesaian. Kami juga memastikan bahwa hak dan keamanan warga menjadi prioritas utama,” kata Farhan.
Pemkot Bandung, lanjutnya, mengapresiasi langkah cepat aparat keamanan namun mendorong tindakan yang lebih tegas dalam menjaga ketertiban dan keselamatan warga. Ia juga mengingatkan bahwa proses hukum atas sengketa lahan ini masih berlangsung di pengadilan.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah turun tangan dan tengah mengupayakan penyelesaian yang adil dan berkelanjutan. Farhan menyebut, jajaran Pemkot telah diperintahkan untuk melakukan monitoring intensif dan pendekatan persuasif agar konflik tidak semakin meluas.
-

KPK Bantah Moge Ridwan Kamil Belum Dibawa ke Gudang Sitaan karena Efisiensi Anggaran
Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah efisiensi anggaran menjadi penyebab motor gede bermerek Royal Enfield milik mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil belum dibawa ke gudang sitaansampai dengan hari ini.
Untuk diketahui, motor Royal Enfield milik Ridwan alias RK itu disita oleh tim penyidik KPK dari rumahnya saat penggeledahan terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. atau BJB (BJBR), pada Maret 2025 lalu.
KPK menyebut motor RK saat ini masih dititipkan di Bandung, Jawa Barat. Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menyebut motor itu belum dibawa ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) KPK hingga saat ini karena kendala teknis.
“Ya saya pikir masalah teknis aja itulah, kalau kendala teknisnya terselesaikan nanti ya pasti akan dilakukan sama dengan barbuk [barang bukti] lain,” ujarnya kepada wartawan saat ditemui di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, dikutip Selasa (22/4/2025).
Fitroh membantah efisiensi anggaran menjadi alasan kenapa motor RK belum dibawa sampai dengan saat ini. Sitaan aset berupa kendaraan bermotor seperti mobil mewah memerlukan biaya tambahan untuk perawatan.
Perawatan itu guna menjaga nilai barang sitaan itu agar nantinya bisa dilelang apabila terbukti di pengadilan sebagai hasil tindak pidana korupsi.
Hal serupa pernah terjadi pada saat KPK menunda untuk membawa belasan mobil mewah milik Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno terkait dengan kasus gratifikasi dan pencucian uang mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari. KPK mengakui saat itu lembaga terkendala efisiensi anggaran sehingga menunda untuk mengangkut mobil-mobil tersebut ke Rupbasan.
Namun demikian, Fitroh membantah kendala yang sama terjadi pada penyitaan motor gede milik RK.
“Enggak ada kendala anggaran. Kalau kendala anggaran saya pikir engga terlalu ini lah. Kalau yang operasional ke luar daerah mungkin ada pembatasan tapi kendala anggaran soal ini, engga kok enggak,” ujar pimpinan KPK berlatar belakang jaksa itu.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan bahwa saat ini motor gede tersebut sudah tidak lagi berada di rumah RK. Dia tidak menjelaskan secara spesifik di mana, kecuali masih dalam wilayah Kota Bandung.
“Sudah digeser ke lokasi aman oleh penyidik yang tempatnya belum bisa disampaikan saat ini oleh penyidik. Masih di Bandung,” kata Tessa kepada wartawan.
Sebagaimana diketahui, Presiden Prabowo Subianto sebelumnya menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) No.1/2025 terkait dengan efisiensi anggaran kementerian/lembaga. KPK ikut terdampak.
Adapun lembaga antirasuah dalam kasus pengadaan iklan di BJB telah menetapkan lima orang tersangka. Dua di antaranya adalah internal BJB yakni mantan Direktur Utama BJB Yuddy Renaldi (YR) serta Pimpinan Divisi Corporate Secretary (Corsec) BJB Widi Hartono (WH).
Tiga orang tersangka lainnya merupakan pengendali agensi yang mendapatkan proyek penempatan iklan BJB di media massa yaitu Ikin Asikin Dulmanan (ID), pengendali agensi Antedja Muliatama (AM) dan Cakrawala Kreasi Mandiri (CKM); Suhendrik (S), pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress; serta Sophan Jaya Kusuma (SJK), pengendali agensi Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB) dan Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB).
KPK menduga penempatan iklan itu dilakukan oleh total enam agensi untuk penayangan iklan di media televisi, cetak maupun elektronik. Tiga orang tersangka pengendali agensi itu masing-masing merupakan pemilik dua agensi yang memenangkan pengadaan penempatan iklan di BJB.
Terdapat dugaan bahwa kasus korupsi itu merugikan keuangan negara hingga Rp222 miliar. Nilai itu merupakan biaya yang dikeluarkan secara fiktif oleh para tersangka kasus tersebut, dari total keseluruhan biaya pengadaan iklan di BJB yakni Rp409 miliar.
-

Dedi Mulyadi Sebut Pembangunan Pabrik BYD di Subang Tinggal Pembebasan Tanah
Jakarta –
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi atau biasa disapa Kang Dedi Mulyadi (KDM) mengungkap kemajuan pembangunan pabrik BYD di Subang, Jawa Barat.
KDM menyebut saat ini pembangunan pabrik BYD Subang sedang dalam tahap pembebasan tanah.
“BYD sudah lagi progres berjalan, tinggal pembebasan tanah. Minggu depan mau kita undang para pihak agar cepat pembebasannya,” kata Dedi dikutip dari detikJabar, Selasa (22/4/2025).
Fasilitas produksi mobil listrik BYD dibangun di area Fase 2 Subang Smartpolitan, Jawa Barat. Diberitakan detikcom sebelumnya, BYD menggelontorkan investasi hingga Rp 11,7 triliun.
Kawasan industri Subang Smartpolitan terintegrasi dengan berbagai infrastruktur strategis nasional. Lokasi ini diklaim mudah untuk diakses melalui Jalan Tol Cikopo-Palimanan (Cipali) di KM 89 yang sedang dalam tahap pengembangan.
Selain itu, kawasan juga dekat dengan Jalan Tol Akses Patimban yang langsung terhubung ke Pelabuhan Patimban, Bandara Internasional Kertajati, dan Jalan Tol Trans Jawa yang menghubungkan menuju Jakarta, Bandung, dan kota-kota lain di Jawa Barat dan Jawa Tengah.
Dalam keterangan yang disampaikan Badan dan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), pabrik BYD di Indonesia ini akan menjadi pabrik otomotif terbesar di ASEAN. Saat ini, luas lahan pabrik BYD adalah 108 hektare (Ha) dan telah memutuskan pengembangan serta penambahan baru menjadi 126 Ha.
Rencananya BYD Indonesia akan menambah kapasitas produksi dari yang awalnya 150.000 unit per tahun. Kemudian terbuka untuk pengembangan fasilitas baterai dan kendaraan jenis Plug In Hybrid Electric Vehicle (PHEV) premium di awal tahun depan.
Disebutkan penambahan kapasitas produksi ini rencananya akan menambah total tenaga kerja dari sebelumnya 8.700 orang menjadi 18.814 orang. Pembangunan pabrik ini ditargetkan akan memulai produksi komersialnya pada awal 2026.
(riar/dry)
-

Video Menkes Sebut Banyak Dokter Residen Praktik Tak Didampingi Konsulen
Jakarta – Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyoroti Program Pendidikan Dokter Spesialis gegara kasus mahasiswa PPDS melakukan pemerkosaan terhadap keluarga pasien di RS Hasan Sadikin Bandung. Budi mengatakan seharusnya mahasiswa PPDS yang bertugas di RS harus didampingi konsulen atau gurunya langsung.
(/)