kab/kota: bandung

  • DPRD Bekasi tunggu usulan partai berhentikan anggota terjerat korupsi

    DPRD Bekasi tunggu usulan partai berhentikan anggota terjerat korupsi

    Usup Supriatna diambil sumpah dan janji jabatan selaku Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi pada Kamis (17/4) menggantikan Soleman yang terjerat kasus korupsi sehari setelah pembacaan vonis majelis hakim PN Tipikor Bandung.ANTARA/Pradita Kurniawan Syah.

    DPRD Bekasi tunggu usulan partai berhentikan anggota terjerat korupsi
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Rabu, 23 April 2025 – 10:26 WIB

    Elshinta.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat masih menunggu surat usulan dari Dewan Pimpinan Pusat atau DPP PDI Perjuangan berkaitan dengan pemberhentian salah satu anggota legislatif daerah itu akibat terjerat kasus tindak pidana korupsi.

    Mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Soleman saat ini masih berstatus anggota dewan meski jabatan pimpinan sudah digantikan Usup Supriatna melalui agenda Rapat Paripurna, Kamis (17/4) atau sehari setelah majelis hakim membacakan vonis penjara dua tahun.

    “Soal keanggotaan masih, kami menunggu tujuh sampai 14 hari ke depan,” kata Pelaksana Tugas Sekretaris DPRD Kabupaten Bekasi Edi Yusuf Taufik di Cikarang, Selasa.

    Ia menjelaskan apabila tidak ada upaya hukum lanjutan dari terdakwa, maka dewan pimpinan pusat akan mengusulkan pemberhentian melalui surat pemberitahuan yang ditujukan kepada DPRD Kabupaten Bekasi.

    Kemudian jika dalam waktu tertentu DPP PDI Perjuangan tidak mengusulkan pemberhentian dimaksud maka pimpinan DPRD akan mengusulkan kepada gubernur untuk permintaan proses pemberhentian.

    EY Taufik mengaku hingga saat ini pihaknya belum menerima surat masuk dari DPP PDI Perjuangan terkait usulan pemberhentian dimaksud. “Belum ada, surat (DPP) ke DPRD,” ucapnya.

    Sebelumnya dikabarkan, Soleman divonis dua tahun pidana atas kasus penerimaan gratifikasi selaku penyelenggara negara setelah terbukti melanggar UU RI 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI 20/2001.

    Kepala Sub Seksi Penuntutan pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Indra Oka Margana mengatakan putusan vonis dimaksud selesai dibacakan Majelis Hakim PN Tipikor Bandung pada Rabu (16/4) pukul 17.15 WIB dengan komposisi lengkap sesuai penetapan.

    “Dari tuntutan tim JPU (Jaksa Penuntut Umum) tiga tahun, vonis dua tahun. Soleman terbukti melanggar pasal 5 ayat (2) juncto pasal 5 ayat (1) huruf b,” katanya.

    Soleman juga dikenakan denda senilai Rp100 juta, subsider satu bulan dari tuntutan Rp250 juta dan subsider tiga bulan. Kemudian barang bukti sesuai tuntutan serta biaya perkara Rp7.500.

    Oka mengaku terdakwa Soleman menyatakan menerima putusan vonis sedangkan jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut. “Terhadap putusan tersebut, kami menyatakan pikir-pikir, waktu pikir-pikir tujuh hari,” katanya.

    Sumber : Antara

  • Fika Chasasmeta dan Perjuangannya Mewujudkan Kesetaraan bagi Pengemudi Ojol Penyandang Tunarungu
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        23 April 2025

    Fika Chasasmeta dan Perjuangannya Mewujudkan Kesetaraan bagi Pengemudi Ojol Penyandang Tunarungu Megapolitan 23 April 2025

    Fika Chasasmeta dan Perjuangannya Mewujudkan Kesetaraan bagi Pengemudi Ojol Penyandang Tunarungu
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Seorang perempuan dengan jaket berwarna hijau duduk bersila bersama enam rekannya di sebuah rumah wilayah Jagakarsa, Jakarta Selatan.
    Kedua bola matanya menyorot tajam ke lawan bicaranya. Sementara, jari tangan kanannya bergerak lentur mengisyaratkan pesan tersembunyi di tengah kesunyian.
    Sesekali, bibirnya turut bergerak layaknya tengah merapalkan doa, tanpa sedikit pun suara keluar dari rongga mulutnya. Rekan-rekannya membalas, yang juga sesekali tertawa lepas tanpa suara.
    Itulah interaksi yang tengah dilakoni Fika Chasasmeta (44), seorang pengemudi ojek
    online
    (ojol) bersama pengemudi
    penyandang tunarungu
    .
    Setiap hari, Fika selalu membersamai mereka, baik di emperan toko, warung kopi, maupun tepi jalan Jakarta yang penuh sesak kendaraan.
    Kebersamaan mereka tak serta merta hanya untuk menanti pesanan
    customer
    , tetapi juga untuk membangun rasa persaudaraan sesama manusia.
    “Kita sesama mahluk sosial, tidak peduli kekurangannya, kita tetap bersama,” ujar Fika kepada
    Kompas.com
    , Rabu (16/4/2025).
    Fika sudah intens berinteraksi dengan mereka sejak 2017. Sejak itu pula, ia menyadari betapa peliknya mereka.
    Persoalan komunikasi sering kali menjadi permasalahan di mata
    customer
    . Rasa kepeduliannya pun terketuk.
    Sampai akhirnya ia memutuskan belajar bahasa isyarat yang semata-mata untuk membantu mereka ketika menghadapi permasalahan komunikasi.
    “Saya nanya-nanya sama mereka, misalnya kalau kata isyarat ini, isyaratnya kayak gimana. Jadi otodidak, enggak lewat kelas. Mereka saya anggap guru,” ucapnya.
    Kala itu, ia ditempa Sistem Isyarat Bahasa Indonesia (SIBI). Fika telaten mencermati setiap gerakan tangan SIBI yang diajarkan
    pengemudi ojol
    tunarungu.
    Meski sempat kesulitan, lambat laun akhirnya ia menguasai sistem bahasa isyarat tersebut. Tak puas hanya mengenal SIBI, Fika akhirnya kepincut dengan bahasa isyarat Indonesia (Bisindo).
    “Saya bisa SIBI dan Bisindo karena sering berinteraksi,” jelasnya.
    Semakin mengenal dekat pengemudi ojol tunarungu, semakin tahu juga Fika tentang persoalan yang diderita mereka.
    Fika menyadari terdapat hak-hak dasar yang didapatkan mereka. Salah satunya hak untuk mendapatkan akses kesetaraan di dunia pekerjaan.
    Umumnya, Fika bilang, rekan-rekannya memilih bekerja sebagai pengemudi ojol lantaran sulit diterima di dunia industri. Akhirnya, bekerja sebagai pengemudi ojol menjadi jalan hidup mereka agar tetap bisa menghidupkan keluarganya.
    “Mereka tidak mendapatkan akses inklusivitas, akhirnya memilih menjadi
    driver
    ,” ucapnya.
    Fika sadar, rekan-rekannya yang telah bergabung sebagai pengemudi ojol termasuk orang yang beruntung.
    Ia lantas membangun sebuah organisasi bernama Komunitas Ojol Tunarungu Relawan Indonesia (KOTRI).
    Salah satu tujuan dibentuknya komunitas ini adalah untuk membantu penyandang tunarungu yang kesulitan bergabung sebagai mitra driver ojol.
    Melalui organisasi ini, Fika memberikan penyuluhan dan bantuan langsung sehingga mereka bisa mendapatkan akses pekerjaan sebagai pengemudi ojol.
    “Jumlah penyandang tunarungu itu banyak sekali yang ingin bergabung, alhamdulillah terbantu dengan adanya komunitas ini,” ungkapnya.
    Selain menjadi jembatan antara pengemudi dan
    platform
    ojol, KOTRI juga menjadi wadah bagi para anggota untuk berbagi keluh kesah, terutama saat mereka menghadapi masalah dengan
    customer
    .
    “Lewat KOTRI, kalau teman-teman ada masalah, dibantu lewat ini juga,” imbuh dia.
    Saat ini, KOTRI yang dibentuk Fika mempunyai 650 anggota khusus di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).
    Tak hanya di Jakarta, organisasi ini juga berdiri di Solo, Bandung, Semarang, Medan, dan Surabaya.
    Melalui komunitas ini, derai persoalan pengemudi ojol penyandang tunarungu diharap dapat teratasi. Lewat komunitas ini pula, akses mendapatkan pekerjaan yang setera bisa didapatkan mereka.
    “Saya berharap mereka bisa setara sama kita,” imbuh Fika.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ridwan Kamil Terseret Korupsi Bank BJB karena Jabat Komisaris
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        23 April 2025

    Ridwan Kamil Terseret Korupsi Bank BJB karena Jabat Komisaris Nasional 23 April 2025

    Ridwan Kamil Terseret Korupsi Bank BJB karena Jabat Komisaris
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) mengungkapkan, mantan Gubernur Jawa Barat
    Ridwan Kamil
    punya kaitan dengan kasus
    korupsi pengadaan iklan
    Bank Jabar Banten (BJB) karena ia menjabat sebagai komisaris bank tersebut.
    Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, secara otomatis Ridwan Kamil menjabat sebagai komisaris
    Bank BJB
    karena posisinya sebagai gubenur Jawa Barat.
    “Perbankan dalam hal ini adalah perbankan daerah. Jadi bank daerah. Daerah mana saja nih? Setiap pemda, pemerintahan daerah, tingkat satu itu punya bank. Nah, kemudian gubernur itu menjadi komisarisnya di situ. Nah itu keterkaitannya,” kata Asep kepada wartawan, Rabu (23/4/2025).
    Asep mengatakan, setiap kegiatan perbankan pasti memiliki keterkaitan dengan para pejabat bank.
    Oleh karena itu, KPK akan meminta konfirmasi terhadap sejumlah saksi, termasuk Ridwan Kamil, terkait kasus korupsi pengadaan iklan tersebut.
    “Itu (keterangan Ridwan Kamil) yang akan didalami. Makanya kita minta keterangan saksi-saksi yang lain, kemudian buka barang bukti elektronik, itu yang ingin kita ketahui,” ujarnya.
    “Apakah memang atas sepengetahuan, atau memang tidak sepengetahuan. Kemudian akan dikonfirmasi dari keterangan-keterangan,” sambungnya.
    Sebelumnya, KPK telah menggeledah rumah Ridwan Kamil di Bandung pada 10 Maret 2025 dan menyita sejumlah barang bukti, salah satunnya adalah sepeda motor merek Royal Enfield milik Ridwan Kamil.
    KPK menyatakan, Ridwan Kamil akan segera diperiksa sebagai saksi dalam perkara ini, tetapi belum menentukan jadwal pemeriksaan mantan wali kota Bandung tersebut.
    “Ya nanti tergantung penyidiklah itu, secepatnya,” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto kepada wartawan, Selasa (22/4/2025).
    KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus korupsi pengadaan iklan di Bank BJB, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi dan Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Kepala Divisi Corsec BJB Widi Hartoto.
    Kemudian, pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan, pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik, serta pengendali Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma.
    Dalam perkara ini, KPK mencium sejumlah pelanggaran hukum yang menjerat pihak Bank BJB dan agensi.
    Pertama, lingkup pekerjaan yang dijalankan agensi hanya menempatkan iklan berdasarkan permintaan Bank BJB.
    KPK juga menemukan fakta bahwa penunjukkan agensi ternyata melanggar ketentuan pengadaan barang dan jasa.
    Fakta lain yang didapati KPK adalah terdapat selisih uang yang diterima agensi dari Bank BJB dengan yang dibayarkan agensi ke media sebesar Rp 222 miliar.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Revitalisasi, Padma Hotels Tutup Sementara Operasional Propertinya di Bandung – Halaman all

    Revitalisasi, Padma Hotels Tutup Sementara Operasional Propertinya di Bandung – Halaman all

    Revitalisasi, Padma Hotels Tutup Sementara Operasional Propertinya di Bandung

    Choirul Arifin/Tribunnews.com

    TRIBUNNES.COM, BALI – Padma Hotel Bandung resmi menutup sementara operasional hotelnya di Bandung untuk penataan ulang besar-besaran.

    Keterangan resmi manajemen Padma Hotels menyebutkan, penataan ulang mencakup perubahan kamar dan suite secara menyeluruh, penyediaan kuliner baru, fasilitas kebugaran dan rekreasi.

    Arsitektur bangunan hotel ini juga akan disempurnakan dengan memadukan desain kontemporer dan komitmen Padma Hotels terhadap pelestarian alam.

    “Ini bukan sekadar penataan ulang karena ini akan menjadi pembaharuan total,” kata Nandang Suryana, Corporate Director of Operations di Padma Hotels, induk perusahaan yang menaungi Hotel Padma Bandung, dalam keterangan tertulis dikutip Selasa, 22 April 2025. 

    Nandang mengatakan, Padma Hotel Bandung sejak lama telah menjadi destinasi dengan ciri khas kabut yang selalu muncul di pagi hari.

    “Tujuan kami (melakukan penataan) adalah menjaga jiwa hotel ini sembari mengembangkan setiap sentuhan untuk menjawab kebutuhan tamu di masa yang akan datang,” ujarnya.

    Dia menambahkan penataan hotel ini juga menjadi upaya perusahaan untuk menghadirkan kemewahan tempat menginap di Bandung dipadu dengan keindahan tempat dan budaya lokal Jawa Barat.

    Soal bagaimana tanggapan para tamu, Nandang mengakui adanya kedekatan emosional mereka terhadap properti ini. 

    Nandang menjanjikan setelah penataan nanti, pihaknya akan menghadirkan lebih dari sekadar fasilitas baru.

    Jaringan Padma Hotels sebelumnya dikenal sebagai Sekar Alliance Hotel Management. Selain hotel di Bandung saat ini mereka memiliki Padma Resort Legian dan Padma Resort Ubud, di Bali dan Padma Hotel Semarang, serta Resinda Hotel di Karawang.

  • ART curi motor karena dituduh celakai orang tua majikannya di Bogor

    ART curi motor karena dituduh celakai orang tua majikannya di Bogor

    Jakarta (ANTARA) – Seorang Asisten Rumah Tangga berinisial TMS (34) nekat mencuri sepeda motor milik majikannya (korban) berinisial MI karena kesal dituduh berniat mencelakai orang tua majikannya itu yang terjadi di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Selasa (4/2).

    “Awalnya pelaku tinggal dan bekerja di rumah korban untuk menjaga orang tuanya. Kemudian, pelaku sempat dituduh mau mencelakai orang tua korban. Karena kesal, pelaku berniat untuk kabur dari rumah korban,” kata Kepala Sub Direktorat Reserse Mobile Direktorat Reserse Kriminal Umum, AKBP Resa Fiardi Marasabessy dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

    Ressa menjelaskan pelaku bukan hanya saja kabur, namun membawa ponsel dan sepeda motor milik korban.

    “Saat melancarkan aksinya, pelaku mematikan meteran listrik agar tidak terekam kamera pengawas (CCTV),” katanya.

    Setelah kejadian tersebut, korban langsung melaporkan ke Polsek Tajurhalang, dan petugas langsung mengecek ke TKP, meminta keterangan korban dan melakukan penyelidikan guna menemukan petunjuk.

    “Pada Selasa (15/4) sekitar pukul 11.00 WIB tim berhasil mengamankan pelaku di Kampung Sekepala RT 06/RW 09 Desa Rahayu, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Jawa Barat,” kata Ressa.

    Saat pelaku ditangkap, kata dia, polisi mengamankan barang bukti satu unit ponsel, satu buah kaos dan satu buah tas.

    “Tersangka dikenakan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman penjara maksimal lima tahun,” ucapnya.

    Aksi ART itu pun sempat viral di media sosial yang diunggah oleh akun instagram @infojakbar24. Dalam video tersebut terlihat pelaku membawa sebuah sepeda motor milik majikannya.

    “Seorang asisten rumah tangga (ART) yang baru bekerja selama tiga hari, membawa kabur sepeda motor, handphone, tas ransel, dan helm milik majikannya,” tulis akun tersebut.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

  • Aksi Protes Ratusan Petani Gegara Alih Fungsi Lahan Teh di Pangalengan, Bupati Bandung Angkat Suara

    Aksi Protes Ratusan Petani Gegara Alih Fungsi Lahan Teh di Pangalengan, Bupati Bandung Angkat Suara

    JABAR EKSPRES -Polemik alih fungsi lahan di kawasan perkebunan teh Pangalengan, Kabupaten Bandung, memicu aksi protes dari ratusan petani. Aksi tersebut viral di media sosial, menyoroti keresahan para petani yang kehilangan mata pencaharian akibat peralihan fungsi lahan menjadi perkebunan sayuran.

    Menanggapi hal ini, Bupati Bandung, Dadang Supriatna menegaskan bahwa tindakan perusakan atau perubahan fungsi lahan tanpa izin harus ditindak tegas sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

    “Kalau itu masuknya pengrusakan lahan, ya harus ditindak sesuai dengan undang-undang,” ujar Dadang saat dikonfirmasi, Selasa (22/4/2025).

    Ia menambahkan, Pemerintah Kabupaten Bandung tidak pernah mengeluarkan izin terkait aktivitas atau pembangunan di lahan tersebut, khususnya yang masih berstatus Hak Guna Usaha (HGU).

    “Kita belum pernah mengeluarkan izin. Karena belum ada ketentuan tata ruangnya. Kalau masih HGU, ya gak bisa asal bangun,” tegas pria yang akrab disapa Kang DS itu.

    Ia menjelaskan, izin baru bisa diterbitkan apabila tata ruangnya telah sesuai dengan ketentuan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) dan lahan tersebut telah memiliki status Hak Pengelolaan Lahan (HPL).

    “Kalau sudah ada HPL dan sesuai dengan tata ruang dari ATR, baru pemerintah bisa keluarkan izin,” imbuhnya.

    Kang DS juga menegaskan bahwa dirinya berkomitmen tidak akan mengambil langkah yang bertentangan dengan aturan atau yang bisa merugikan tata kelola lahan.

    “Insya Allah saya tidak akan terjebak dalam keputusan yang melanggar aturan,” ujarnya.

    Sementara itu, Wildan Awaludin, salah satu petani yang ikut dalam aksi protes, mengungkapkan bahwa peralihan fungsi lahan menyebabkan para pemetik teh kehilangan penghasilan karena pohon-pohon teh banyak yang ditebang.

    “Hampir semua pohon teh dibabat habis. Jadi warga gak bisa lagi memetik teh seperti biasa,” ungkapnya.

    Ia juga menyebutkan adanya kelompok tertentu yang diduga melakukan alih fungsi lahan secara sepihak dan melibatkan warga sekitar karena faktor ekonomi.

    “Ada yang dibayar untuk menebang, mungkin karena mereka juga butuh penghasilan,” tambah Wildan.

    Saat ini, para petani dan pihak kewilayahan tengah melakukan dialog untuk mencari solusi. Pemerintah daerah bersama PTPN dikabarkan berencana melakukan penghijauan kembali di lahan yang telah dialihfungsikan.

  • Disdik KBB Larang Siswa SD dan SMP Bawa Motor ke Sekolah

    Disdik KBB Larang Siswa SD dan SMP Bawa Motor ke Sekolah

    JABAR EKSRPRES – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bandung Barat (KBB) bakal menindaklanjuti kebijakan gubernur Jawa Barat (Jabar) terkait larangan siswa membawa kendaraan roda dua ke sekolah.

    Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) KBB, Rustiyana mengaku menyambut baik arahan tersebut lantaran demi kebaikan dan keselamatan siswa.

    “Intinya kita harus taat aturan. Yang berkendara itu harus taat aturan salah satunya harus memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM),” kata Rustiyana saat dihubungi, Selasa (22/4).

    Dikatakan Rustiyana, dengan aturan kepemilikan Surat Ijin Mengemudi (SIM) sudah jelas bahwa siswa SD maupun SMP tidak bisa membawa sepeda motor ke sekolah.

    BACA JUGA: Amunisi ASN Bandung Barat Bertambah, Komisi I DPRD Minta Kinerja Birokrasi Ditingkatkan

    “Selama orang atau siswa tidak memiliki SIM ya tidak boleh berkendara. Dan kami yakin murid SD atau SMP usianya masih di bawah 17 tahun pasti belum memiliki SIM,” katanya.

    Lebih lanjut ia mengatakan, sejauh ini respon orang tua siswa terkait larangan membawa sepeda motor ke sekolah disambut dengan baik.

    “Mereka menyadari itu demi kebaikan dan keselamatan putra-putrinya dan kami menghimbau kepada orang tua. Jika memang tidak ada kendaraan umum hendaknya di diantar jemput saja,” katanya.

    Ia menegaskan, imbauan tersebut sebenarnya sudah disampaikan dari dulu juga sudah sampaikan baik Disdik Bandung Barat ataupun juga Polres Cimahi.

    BACA JUGA: Turunkan Angka Kelahiran, Puluhan Pria di Bandung Barat Ikuti MOP

    “Sekolah harus menanamkan pendidikan karakter untuk taat hukum. Dan kami pastikan sekolah juga siap untuk mensukseskan hal ini,” tandasnya. (Wit)

  • 7
                    
                        Luruskan soal Rp 27 M untuk Kediaman Dedi Mulyadi Lembur Pakuan, Sekda Jabar: Itu Miskomunikasi
                        Bandung

    7 Luruskan soal Rp 27 M untuk Kediaman Dedi Mulyadi Lembur Pakuan, Sekda Jabar: Itu Miskomunikasi Bandung

    Luruskan soal Rp 27 M untuk Kediaman Dedi Mulyadi Lembur Pakuan, Sekda Jabar: Itu Miskomunikasi
    Tim Redaksi
    BANDUNG, KOMPAS.com
    – Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat meluruskan informasi perihal anggaran sebesar Rp 27 miliar dari hasil efisiensi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025 untuk kegiatan
    Lembur Pakuan
    .
    Diketahui, Lembur Pakuan merupakan kediaman
    Gubernur Jabar
    ,
    Dedi Mulyadi
    , yang berlokasi di Kabupaten Subang.
    “Kami jelaskan ya, itu miskomunikasi, jadi tidak ada sama sekali anggaran Rp 27 miliar untuk Lembur Pakuan,” ujarnya saat ditemui di Gedung DPRD Jabar, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Selasa (22/4/2025).
    Dia mengatakan, anggaran tersebut diperuntukkan untuk keperluan penerbitan kamus atau buku budaya.
    Di dalamnya, terdapat riset komprehensif
    budaya Jabar
    untuk mendukung sektor pariwisata dan kebudayaan.
    Selain itu, sebut Herman, anggaran tersebut juga akan dipakai untuk penataan kawasan wisata dan penyelenggaraan pentas seni dalam rangka meningkatkan kunjungan wisatawan ke Jabar.
    “Untuk kamus ya, kamus usulan dalam SIPD (Sistem Informasi Pemerintahan Daerah) tadi sudah disepakati,” kata Herman.
    Herman juga mengklaim, anggaran tersebut disepakati oleh Pemprov dan DPRD Jabar.
    Kemudian, penggunaannya akan dilakukan secara akuntabel dan sesuai dengan kaidah pengelolaan keuangan daerah.
    “Agar lebih fleksibel sehingga berbagai aspirasi masyarakat bisa terantisipasi di SIPD,” tuturnya.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 232 Pegawai Honorer di Pemkot Bogor Resmi Diangkat Menjadi PPPK

    232 Pegawai Honorer di Pemkot Bogor Resmi Diangkat Menjadi PPPK

    JABAR EKSPRES – Sebanyak 232 pegawai honorer di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor resmi dilantik menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada Selasa (22/4).

    Prosesi pelantikan dan sumpah jabatan PPPK Formasi 2024 yang berlangsung di Istana Ballroom Hotel Salak, Jalan Ir. Djuanda, Kota Bogor itu dilakukan oleh Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim.

    Terdapat tiga formasi jabatan PPPK di antaranya, tenaga teknis sebanyak 154 orang, tenaga guru 73 orang dan tenaga kesehatan 5 orang.

    Dalam arahannya, Dedie meminta kepada para PPPK yang baru dilantik ini untuk memberikan pengabdiannya kepada Kota Bogor dan Bangsa Indonesia.

    “Persembahkan semuanya untuk bangsa dari Pemkot Bogor. Junjung tinggi integritas, bekerja yang rajin dan sebaik-baiknya,” ujarnya dalam kesempatan itu.

    Pelantikan ini menjadi jawaban atas penantian panjang ratusan pegawai honorer di lingkungan Pemkot Bogor.

    “Ini adalah penantian panjang dari kawan-kawan pegawai Kota Bogor yang belum mendapatkan kesempatan. Pemkot hanya menjalankan tugas untuk menyinkronkan kebijakan pusat dengan langkah-langkah di daerah,” tuturnya.

    Dedie mengungkapkan, banyak dari para PPPK yang dilantik telah mengabdi belasan hingga puluhan tahun. Bahkan, ada yang menanti hingga 22 tahun lamanya.

    Ia menilai, pelantikan ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah atas dedikasi mereka. Tercatat sekitar 280 juta penduduk Indonesia, kurang lebih hanya ada enam juta ASN yang mengabdi untuk masyarakat.

    “Ini kesempatan untuk mereka mendapatkan apresiasi dari pemerintah berupa pengangkatan dan penyerahan SK PPPK. Diharapkan ini dapat memantik semangat mereka untuk terus mengabdi melalui kerja-kerja di Pemkot Bogor,” dorong Dedie.

    Dirinya memastikan, dari 232 pegawai resmi dilantik pada tahap pertama ini, proses pengangkatan akan terus dilanjutkan sesuai arahan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

    Sementara, Kepala Kantor Regional III BKN Bandung, Wahyu, yang hadir dalam pelantikan dan pengambilan sumpah PPPK Kota Bogor memberikan apresiasi atas langkah cepat Pemkot Bogor dalam pengangkatan PPPK.

    “Saya sangat mengapresiasi kinerja Wali Kota Bogor dalam pelaksanaan pengangkatan PPPK tahap pertama ini. Ini menunjukkan komitmen kuat dalam meningkatkan pelayanan publik,” katanya.

    Wahyu menegaskan, pelayanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan administrasi publik sangat bergantung pada keberadaan ASN yang profesional.

  • Sampah Membawa Berkah, Ema Warga Bandung Barat Jabar Sukses Budidaya Belatung Berujung Untung – Halaman all

    Sampah Membawa Berkah, Ema Warga Bandung Barat Jabar Sukses Budidaya Belatung Berujung Untung – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Berawal dari kegelisahan memandangi gunungan sampah yang menumpuk di desa tempat tinggalnya, serta kenangan memilukan tragedi Tempat Pembuangan Akhir(TPA) Leuwigajah, Ema Suranta memiliki ide mendirikan Bank Sampah di di Desa Kertamulya, Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat bersama ibu-ibu di sekitarnya.

    Dengan semangat yang menyala dan tekad yang teguh, ia mengubah tumpukan sampah menjadi sumber harapan bagi lingkungan, masyarakat, dan masa depan.

    Bukan hanya sebagai tempat pemilahan, tetapi sebagai pusat edukasi, pemberdayaan, dan gerakan sosial lingkungan.

    Dengan dukungan dari PNM, Ema mulai membudidayakan larva Black Soldier Fly atau yang dikenal dengan sebutan maggot atau belatung untuk mengolah sampah organik. 

    Dari modal awal yang didapatkan saat bergabung menjadi nasabah PNM Mekaar, ia kini berhasil mengolah hingga 2 ton sampah per minggu dan menghasilkan maggot segar serta kasgot (pupuk organik).

    Meski secara fisik maggot menjijikan, akan tetapi banyak sekali manfaat yang dapat dihasilkan dari hewan kecil ini. Maggot ini dapat menjadi agen dekomposer dan juga sebagai agen biokonservasi sampah, terutama sampah organik.

    Produk-produk ini tidak hanya menjadi solusi lingkungan, tetapi juga sumber penghasilan baru bagi masyarakat. Ema kini menjadi simbol bahwa perempuan, dengan semangat Kartini, mampu menjawab tantangan sesuai zamannya dengan aksi nyata dan solusi berkelanjutan.

    Direktur Utama PNM Arief Mulyadi, menyampaikan penghargaan atas semangat juang para nasabah perempuan yang telah menjadi motor perubahan di komunitasnya.

    “Kartini hari ini bukan hanya bicara tentang emansipasi, tapi juga tentang keberanian mengambil tanggung jawab atas lingkungan dan sesama. Ibu Ema dan ribuan nasabah PNM lainnya membuktikan bahwa pemberdayaan ultra mikro bukan sekadar soal ekonomi, tapi juga tentang membangun masa depan bersama,” ujar Arief pada Selasa (22/4/2025).

    Melalui program PNM Mekaar, PNM telah mendampingi jutaan perempuan Indonesia agar mandiri secara finansial, percaya diri secara sosial, dan kuat dalam menghadapi tantangan hidup. 

    PNM berharap semakin banyak sosok seperti Ema yang dapat diberikan pendampingan dan pembiayaan agar menjadi inspirasi perwujudan Kartini di masa kini.