kab/kota: bandung

  • Mengenal Bakso Solo Samrat, Kuliner Viral Sajikan Bakso Keju Lumer

    Mengenal Bakso Solo Samrat, Kuliner Viral Sajikan Bakso Keju Lumer

    Bakso Solo Samrat mempunyai cukup banyak cabang di kota-kota besar Indonesia termasuk salah satunya di kota Bandung. Adapun lokasi Bakso Solo Samrat cabang Bandung ada di Jl. Burangrang No. 24, Burangrang, Kec. Lengkong, Kota Bandung, Jawa Barat.

    Kedai bakso viral ini memiliki jadwal buka setiap hari pada pukul 10.00 hingga 22.00 WIB. Lokasinya juga berada di kawasan yang strategis dan bisa ditemukan dengan mudah karena berada tepat di pinggir jalan utama.

    Bagi pengunjung yang datang dari pusat kota Bandung bisa menempuh perjalanan sekitar 2,6 km atau 6 menit berkendara untuk tiba di kedai bakso ini. Sementara itu, pengunjung yang datang dari Stasiun Bandung bisa menempuh perjalanan 3,2 km atau 9 menit perjalanan.

    Kemudian dari kawasan Gerbang Tol Pasteur para pengunjung juga bisa menempuh perjalanan sekitar 8 km atau 23 menit berkendara.

  • Ingat Perundungan Berakhir Kematian PDDS Undip? Kini Tersangka ZYA Dinyatakan Lulus Ujian – Halaman all

    Ingat Perundungan Berakhir Kematian PDDS Undip? Kini Tersangka ZYA Dinyatakan Lulus Ujian – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Masih ingat dengan kasus perundungan dan pemerasan terhadap mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS), Aulia Risma Lestari?

    Kasus yang diduga membuat Aulia Risma Lestari kehilangan nyawanya.

    Aulia Risma diduga menyuntikkan obat penenang ke tubuhnya sendiri karena menjadi korban bully.

    Hingga kini ketiga tersangka masih bebas.

    Bahkan satu tersangka, ZYA dinyatakan lulus ujian nasional.

    ZYA, merupakan perempuan yang merupakan senior korban di program anestesi

    Diberitakan ZYA sebagai senior yang paling aktif membuat aturan, melakukan bully-ing, dan memaki korban.

    Dikutip dari TribunJateng.com nama Zara Yupita Azra masuk dalam Daftar Peserta Lulus Ujian Komprehensip Lisan Nasional Kolegium Anestesiologi dan Terapi Intensif (KATI).

    Namanya masuk dalam daftar mahasiswa yang lulus pada 12 April 2025 lalu.

    Dalam berkas itu, tersangka ZYA dinyatakan lulus dengan nomor 64.

    PERUNDUNGAN PDDS – Dokter residen Zara Yupita Azra, satu dari tiga tersangka kasus pemerasan program PPDS Anestesi Undip Semarang, dinyatakan lulus dalam ujian komprehensif lisan nasional yang diselenggarakan oleh Kolegium Anestesiologi dan Terapi Intensif (KATI). Pengumuman kelulusan tersangka ZYA ini diumumkan di akun Instagram resmi KATI melalui akun @ kolegium.anestesiologi pada 13 April 2025. (Tangkap layar akun @ kolegium.anestesiologi)

    Padahal ZYA sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan  dr Aulia Risma Lestari oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah, sejak 24 Desember 2024.

    Belakangan, hasil ujian tersebut akhirnya dibatalkan oleh KATI.

    Tribun Jateng telah menerima surat resmi pembatalan kelulusan yang ditandatangani oleh Ketua KATI, dr Reza Widianto Sudjud di Bandung, pada 18 April 2025.

    Kuasa Hukum, almarhum Aulia Risma Lestari, Misyal Achmad mengaku telah megajukan keberatan atas kelulusan tersangka.

    “Kami melayangkan protes ke Kemenkes untuk menunda kelulusan tersangka (ZYA) pada ujian tersebut sampai ada proses inkrah dari pengadilan,” jelas Misyal.

    Kelulusan tersebut tentu menyayat hati keluarga yang tengah berduka.

    Kekesalah keluarga menumpuk setelah para tersangka masih bebas dan kini justru leluasa melanjutkan pendidikan.

    “Keluarga sudah kehilangan anaknya (tersangka malah bisa bebas lulus ujian) hal itu sangat menyakitkan keluarga korban,” sambung Misyal.

    Selain ZYA, kuasa hukum keluarga almarhum meminta semua tersangka lainnya dibekukan terlebih dahulu hak-haknya sampai ada kepastian hukum.

    “Kami juga sudah protes ke Polda Jateng untuk segera menahan ketiga tersangka ini. Janji mereka bakal menahan mereka ketika berkas kasus ini sudah dinyatakan P21 (lengkap) oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng,” bebernya.

    Misyal memahami keputusan dari Polda Jateng yang bakal menahan para tersangka selepas berkas dinyatakan lengkap karena masa penahanan tersangka ada jangka waktunya.

    Polisi beralasan ketika menahan para tersangka saat ini tapi berkas tak kunjung dilimpahkan ke Kejaksaan sampai jangka waktu penahanan habis maka mereka bisa bebas.

    “Polisi mengkhawatirkan itu, maka Pak Kapolda Jateng (Irjen Ribut Hari Wibowo) menyatakan penahanan akan dilakukan ketika jaksa menyatakan P21,” paparnya.

    Misyal mengungkapkan kasus ini cukup berjalan alot karena kepolisian harus membuktikan proses pemerasan dilanjutkan langkah audit keuangan.

    Bahkan,  ada dugaan intimidasi yang diterima oleh para saksi sehingga keterangannya berubah-ubah.

    Kendati begitu, Misyal mendesak terhadap Kejati agar berkas kasus ini segera dinyatakan lengkap karena bekas sampai empat kali mondar-mandir dari meja polisi ke meja kejaksaan. 

    Informasi terakhir, berkas sudah dikirim oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jateng ke Kejati pada pekan kemarin.

    “Apakah Kejati ada tekanan-tekanan dari pihak tertentu sehingga berkas kasus ini tak kunjung dinaikin statusnya ke P21, menunggu apa lagi?,” katanya mempertanyakan.

    Terpisah, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengatakan,  berkas perkara kasus pemerasan Aulia Risma masih dalam penelitian Jaksa Penuntut Umum (JPU).

    Pihak penyidik beberapa waktu yang lalu telah melengkapi petunjuk JPU dalam melengkapi berkas perkara tersebut.

    “Proses penyidikan masih on the track sesuai prosedur pemberkasan perkara,” katanya kepada Tribun.

    *Perputaran Uang Sebesar Rp2 Miliar*

    Kasus pemerasan dan dugaan bullying atau perundungan terhadap dr Aulia Risma Lestari mahasiswi PPDS Anestesi Undip menemui titik terang selepas penetapan tersangka pada Selasa (24/12/2024) sore.

    Tiga tersangka kasus pemerasan mahasiswi PPDS Undip Aulia Risma meliputi TEN (pria) Ketua Program Studi (Prodi) Anestesiologi Fakultas Kedokteran UNDIP,  SM  (perempuan)  staf administrasi di prodi Anestesiologi dan ZYA (perempuan) senior korban di program anestesi.

    Polisi mengendus ada perputaran uang senilai Rp2 miliar setiap semester dalam kasus ini. Namun, polisi hanya bisa mengantongi bukti uang tunai sebesar Rp97, 7 juta.

    Meskipun tidak ditahan, ketiga tersangka dicekal pergi ke luar negeri.

    Ketiga tersangka memiliki peran yang berbeda-beda.

    Dimulai dari TEN yang memanfaatkan senioritasnya untuk meminta uang Biaya Operasional Pendidikan (BOP) yang tidak diatur akademik kepada korban.

    Sementara SM juga ikut dalam meminta uang BOP dengan memintanya langsung ke bendahara PPDS.

    Lalu tersangka terakhir, ZYA sebagai senior korban yang paling aktif membuat aturan, melakukan bullying, dan memaki korban.

    Ketiga tersangka dijerat tiga pasal berlapis meliputi kasus pemerasan pasal 368 ayat 1 KUHP, penipuan pasal 378 KUHP, pasal 335 soal pengancaman atau teror terhadap orang lain.Untuk ancaman hukumannya maksimal 9 tahun. (*)

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Dokter Zara Yupita Azra Tersangka Pemerasan dan Bully Aulia Malah Dinyatakan Lulus Ujian Nasional

    (Tribunnews.com/ Siti N) (TribunJateng.com/ Iwan Arifianto)

  • Jalur Kereta Banjar-Pangandaran Jadi Prioritas Reaktivasi, Dedi Mulyadi Ungkap Alasannya
                
                    
                        
                            Bandung
                        
                        24 April 2025

    Jalur Kereta Banjar-Pangandaran Jadi Prioritas Reaktivasi, Dedi Mulyadi Ungkap Alasannya Bandung 24 April 2025

    Jalur Kereta Banjar-Pangandaran Jadi Prioritas Reaktivasi, Dedi Mulyadi Ungkap Alasannya
    Tim Redaksi
    BANDUNG, KOMPAS.com
    – Gubernur Jawa Barat
    Dedi Mulyadi
    menyebut jalur kereta api Banjar–Pangandaran sebagai opsi paling realistis untuk tahap awal reaktivasi jalur rel nonaktif di wilayah Jawa Barat.
    Rencana ini merupakan bagian dari proyek reaktivasi lima jalur kereta api yang telah lama tidak beroperasi.
    Dedi mengatakan, pertimbangan utama penentuan rute tersebut karena potensinya dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, khususnya kawasan wisata seperti Pangandaran.
    “Yang paling mungkin dan realistis adalah yang jalur Banjar-Pangandaran,” ujar Dedi saat ditemui di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Rabu (23/4/2025).
    Diperkirakan, reaktivasi jalur Banjar–Pangandaran membutuhkan anggaran sekitar Rp 3 triliun. Sementara untuk keseluruhan proyek reaktivasi di Jawa Barat, dana yang dibutuhkan mencapai Rp 20 triliun.
    “Potensi dari jalur tersebut akan berdampak pada peningkatan perekonomian di wilayah sekitarnya,” lanjut Dedi.
    Meskipun demikian, Dedi belum bisa memastikan waktu dimulainya pengerjaan proyek tersebut. Namun ia menegaskan pentingnya memiliki rencana dan impian terlebih dahulu sebagai bentuk komitmen awal pemerintah daerah.
    “Minimal kan kita sudah punya mimpi. Kalau kita sudah punya mimpi, kan nanti kita bisa menyampaikan siapa tahu fiskal pemerintah pusat ke depan semakin baik, kan kita bisa dong Kementerian Perhubungan, Kementerian Keuangan untuk dana alokasi untuk Jabar,” katanya.
    Sebelumnya, Sekretaris Daerah Jawa Barat Herman Suryatman mengatakan bahwa rencana reaktivasi ini masih dalam tahap pembahasan awal dan perlu ditindaklanjuti dengan rapat teknis bersama Kementerian Perhubungan dan PT KAI.
    Adapun lima jalur kereta api yang tercatat masuk dalam rencana reaktivasi antara lain Bandung–Ciwidey (37,8 km), Garut–Cikajang (28,2 km), Rancaekek–Tanjungsari (11,5 km), Cipatat–Padalarang (17 km), dan Banjar–Cijulang (82 km), dengan Banjar–Pangandaran sebagai bagian dari jalur terakhir.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Dedi Mulyadi Pangkas Anggaran Hibah Pesantren, Sebut Banyak yang Bodong dan Terafiliasi Politik
                
                    
                        
                            Bandung
                        
                        24 April 2025

    Dedi Mulyadi Pangkas Anggaran Hibah Pesantren, Sebut Banyak yang Bodong dan Terafiliasi Politik Bandung 24 April 2025

    Dedi Mulyadi Pangkas Anggaran Hibah Pesantren, Sebut Banyak yang Bodong dan Terafiliasi Politik
    Tim Redaksi
    BANDUNG, KOMPAS.com
    – Pemerintah Provinsi Jawa Barat memangkas drastis alokasi dana hibah untuk pesantren dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025.
    Keputusan ini diambil sebagai bagian dari upaya pembenahan sistem tata kelola bantuan dan pemerataan distribusi dana pendidikan berbasis agama di Jawa Barat.
    Gubernur Jawa Barat
    Dedi Mulyadi
    mengungkapkan, selama ini penyaluran dana hibah dinilai tidak adil karena hanya diberikan kepada lembaga-lembaga yang sama setiap tahunnya. Ia juga menduga adanya afiliasi politik dalam pemberian bantuan tersebut.
    “Artinya punya akses terhadap DPRD, punya akses terhadap gubernur,” ujar Dedi di Gedung Pakuan, Rabu (23/4/2025) malam.
    Dedi menegaskan, pemangkasan ini sudah melalui pembahasan dengan Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) di seluruh Jawa Barat.
    Ke depan, bantuan hibah akan difokuskan untuk pembangunan madrasah tsanawiyah dengan mengedepankan pertimbangan teknis dan kebutuhan, bukan kepentingan politik.
    “Jadi pertimbangannya nanti pembangunan-pembangunan sarana dan prasarana pendidikan yang di bawah Kemenag. Itu pertimbangannya nanti pertimbangan teknis dan pertimbangan kebutuhan,” tuturnya.
    “Bukan pertimbangan politis, karena selama ini bantuan-bantuan yang disalurkan kepada yayasan-yayasan pendidikan di bawah Kemenag itu. Selalu pertimbangannya politik,” tambahnya.
    Dedi juga menemukan adanya lembaga pendidikan yang mendapatkan dana hibah hingga puluhan miliar rupiah, bahkan mencapai Rp 50 miliar. Ia menyebut, ada pula yayasan bodong yang turut menerima bantuan.
    “Ya, boleh loh saya sampaikan, banyak juga yang menerima bantuan yayasannya bodong. Ini adalah bagian audit kita untuk segera dilakukan pembenahan,” tegasnya.
    Sebelumnya, Pemprov Jabar telah mengumumkan realokasi anggaran sebesar Rp5,1 triliun untuk 2025, yang akan digunakan untuk program-program prioritas seperti infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan cadangan pangan.
    Imbas dari kebijakan tersebut, rencana hibah kepada lebih dari 370 lembaga pesantren akhirnya dihapus. Berdasarkan Peraturan Gubernur No. 12 Tahun 2025, alokasi hibah di Sub Pengelolaan Sarana dan Prasarana Spiritual menyusut dari Rp 153,580 miliar menjadi Rp 9,250 miliar.
    Total hibah Biro Kesra juga berkurang drastis dari Rp 345,845 miliar menjadi Rp 132,510 miliar.
    Kini, hanya dua lembaga yang tercatat masih menerima hibah: Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Jabar sebesar Rp 9 miliar dan Yayasan Mathlaul Anwar Ciaruteun Udik, Kabupaten Bogor, sebesar Rp 250 juta.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Bantah Tunggak Bayar Pajak Mobil Lexus Miliknya

    Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Bantah Tunggak Bayar Pajak Mobil Lexus Miliknya

     

    Liputan6.com, Bandung – Di tengah kebijakan penghapusan pajak kendaraan di Jabar, mobil pribadi Gubernur Dedi Mulyadi bertipe Lexus LX600 menjadi sorotan. Mobil dengan nomor polisi B 2600 SME itu tercatat menunggak pajak hingga Rp41 juta. Pajak kendaraannya itu melewati jatuh tempo sejak 19 Januari 2025.

    Terkait hal itu, Dedi Mulyadi membantah dirinya menunggak membayar pajak mobil tersebut. Dedi menjelaskan, hal ini terjadi karena mobil miliknya itu saat dibeli masih atas nama pemilik lama yang berdomisili di Jakarta dan ia ingin memindahkan nama kepemilikan kendaraan tersebut menjadi namanya. Hal itu telah diurus termasuk pembayarannya.

    “Saya tanya, kalau dipindahkan nomor Jawa Barat bisa enggak, bisa pak, harus prosesnya mutasi. Tetapi karena ini masih atas nama orang lain, prosesnya agak lama, harus melalui mekanisme leasing, tidak bisa langsung. Biaya segala macam lumayan tuh, hampir Rp70 juta. Itu pajak, kemudian cabut berkas segala macam, saya enggak tahu banyak istilahnya dan itu sudah saya bayar, cuma mutasinya belum bisa dilakukan, mungkin satu dua minggu ke depan,” kata Dedi dikutip di Bandung, Kamis (24/4/2025).

    Dedi mengaku tidak mau menggunakan jabatannya agar proses balik nama kendaraannya bisa dipercepat.

    “Karena saya tidak pernah mau menggunakan kekuasaan ini untuk urusan pribadi, maka saya itu tidak cerita sama siapa pun, sehingga kemarin Plt Bapenda Jabar telepon saya, ‘Pak kenapa enggak minta bantuan?’ saya bilang ini kan urusan pribadi, bukan urusan pemerintah,” katanya.

    Dedi mengaku ditawari untuk dibantu agar proses balik nama kendaraan itu bisa lebih cepat dan dia setuju tapi ada syaratnya yakni tidak boleh ada pengurangan biaya.

    “Saya bilang jangan dikurangi biayanya, saya harus tetap bayar sebagaimana kewajiban saya. Karena saya sudah bayar, jadi enggak ada persoalan namanya nunggak. Dan kemudian jatuh temponya itu Januari, sekarang baru April. Dan proses mutasinya kan jalan. Mudah-mudahan dengan mungkin sudah tahu itu yang mutasi saya, siapa tahu agak cepat,” katanya.

     

  • Ancaman Pembunuhan Tak Bikin Nyali Dedi Mulyadi Ciut, Kampung Preman Pun Didatangi
                
                    
                        
                            Bandung
                        
                        24 April 2025

    Ancaman Pembunuhan Tak Bikin Nyali Dedi Mulyadi Ciut, Kampung Preman Pun Didatangi Bandung 24 April 2025

    Ancaman Pembunuhan Tak Bikin Nyali Dedi Mulyadi Ciut, Kampung Preman Pun Didatangi
    Editor
    KOMPAS.com –
     Nyali Gubernur Jawa Barat,
    Dedi Mulyadi
    , tak ciut meski mendapat ancaman pembunuhan.
    Seperti diketahui, ancaman pembunuhan terhadap Dedi disampaikan oleh akun bernama “Wowo dan Dedi Mulyadi sesat!”, melalui komentar Live Chat di YouTube Dedi Mulyadi pada Senin (21/4/2025) malam.
    Akun tersebut berulang kali mengancam akan membunuh Dedi, bahkan menyebut akan menggunakan bom bunuh diri jika rencana awalnya gagal.
    “Kalau rencana saya gagal, maka saya akan pergi ke Jabar memakai bom lain yang saya punya itu bom bunuh diri. Saya akan berlari mencari Dedi an jika sudah ketemu saya akan mendakatinya dan duarr!!!”
    tulis akun tersebut.
    Dedi mengatakan, tetap melanjutkan kegiatan blusukan ke daerah-daerah rawan di Jabar, termasuk mendatangi kampung yang dikenal sebagai basis preman di Kota Depok.
    Langkah ini dilakukan Dedi sehari setelah aksi perusakan mobil polisi oleh oknum anggota organisasi masyarakat (ormas) terjadi di wilayah tersebut.
    “Enggak lah, saya terus (bekerja), buktinya kemarin saya datangin ke kampung preman ke Depok. Artinya saya tuh gak akan terpengaruh oleh ancaman siapa pun,” ujar Dedi di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Rabu (23/4/2025).
    Ancaman pembunuhan yang diterimanya justru memperkuat tekad Dedi untuk terus bekerja.
    Fokus utamanya adalah menutup tambang ilegal, memperbaiki lingkungan, dan memberantas aksi premanisme.
    “Saya akan terus tegak lurus bekerja, kemudian menurunkan bila perlu Jawa Barat
    zero
    premanisme. Kemudian terus bekerja menutup tambang-tambang ilegal dan mengevaluasi berbagai perizinan yang merugikan lingkungan di Jawa Barat,” katanya.
    Meski nyawanya terancam, Dedi belum mengambil langkah hukum.
    Ia masih mempertimbangkan tingkat keseriusan dari ancaman yang diterimanya, termasuk untuk melaporkannya ke pihak berwajib.
    “Apakah harus lapor atau tidak nanti saya lihat lah. Saya pelajari dulu untung dan ruginya langkah-langkah yang saya lakukan,” tutur Dedi.
    Ia juga tidak meminta tambahan pengawalan dari aparat penegak hukum, dan tetap percaya pada dukungan masyarakat serta ajudan yang mendampinginya.
    “Saya mempercayakan diri bahwa rakyat Jawa Barat melindungi saya dan saya mempercayakan diri juga pada ajudan atau tim pengamanan dari Polda Jabar yang selama ini nempel di saya sudah relatif cukup,” ujar Dedi.
    (Kontributor Bandung Faqih Rohman Syafei|Editor: Irfan Maullana)
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Eks Pemain Sirkus OCI Berencana Temui Gubernur Dedi Mulyadi Hari Ini

    Eks Pemain Sirkus OCI Berencana Temui Gubernur Dedi Mulyadi Hari Ini

    Bisnis.com, JAKARTA — Mantan pemain sirkus Oriental Circus Indonesia atau OCI direncanakan akan bertemu dengan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi hari ini, Kamis (24/4/2025) di Bandung, Jawa Barat.

    Penasihat hukum mantan pemain OCI, Muhammad Soleh menerangkan pihaknya ingin bertemu Dedi lantaran Taman Safari Indonesia (TSI) yang dimaksud lokasinya di Jawa Barat dan beberapa mantan pemain OCI juga ber-KTP Jawa Barat.

    “Dedi Mulyadi juga menyampaikan mau ketemu. Maka besok [Kamis] pagi kita ke Bandung, minta dukungan moral, supaya kasus ini, proses hukumnya tidak boleh mandek. Jangan sampai diselewengkan,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, dikutip Kamis (24/4/2025).

    Lebih jauh, Soleh menyebut sejak awal yang pihaknya inginkan adalah pembentukan tim pencari fakta yang baru untuk mengusut dugaan eksploitasi dan penganiyaan terhadap eks pemain OCI.

    Menurutnya, ini dibutuhkan karena rekomendasi Komnas HAM pada 1997 lalu tidak pernah dijalankan. Kemudian, nama pelaku seperti Tony Sumampau, Frans Manansang, hingga Jansen Manansang tidak pernah disebutkan.

    “Yang ketiga, kami melihat, apa yang direkomendasikan tadi oleh Komnas HAM pun tidak ada giginya. Yang punya gigi itu dari rekomendasi Komnas Perempuan. Itu sesuai dengan keinginan kami bahwa hukum harus didahulukan,” bebernya.

    Sementara itu, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyampaikan keprihatinannya atas dugaan kasus tersebut. Dia juga menyatakan akan segera menemui pihak OCI dan TSI.

    Melalui akun Instagram @dedimulyadi71 yang dikutip Kamis (24/4/2025), Kang Dedi Mulyadi (KDM), sapaan akrabnya, berharap kasus ini bisa segera dituntaskan, baik dari aspek ketenagakerjaannya maupun dugaan tindak pidananya.

    “Sebagai Gubernur Jawa Barat, saya nanti akan menemui keluarga dan menanyakan langsung bagaimana peristiwa tersebut. Dan saya juga akan menemui manajemen Taman Safari untuk mendapat klarifikasi dari peristiwa tersebut,” ucap KDM.

  • Menkomdigi Prioritaskan Lelang 2,6 GHz dan 3,5 GHz untuk Akselerasi Digital

    Menkomdigi Prioritaskan Lelang 2,6 GHz dan 3,5 GHz untuk Akselerasi Digital

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, mengatakan pemerintah tengah menyiapkan pelelangan spektrum frekuensi 2,6 dan 3,5 gigahertz (GHz) serta memperluas jaringan serat optik dan kabel bawah laut untuk mengakselerasi digital RI.

    Langkah lain yang sedang ditempuh termasuk konsolidasi industri telekomunikasi dan pengembangan pusat data nasional berlatensi rendah untuk mendukung integrasi kecerdasan buatan (AI) yang optimal.

    Sebab, pada bidang infrastruktur digital, politikus Partai Golkar ini menyebut tantangan besar dalam menghubungkan 17.000 pulau Indonesia secara merata. 

    “Ini sebuah kemajuan, tetapi tetap mengingatkan kita tentang skala tantangan untuk membangun konektivitas yang cepat dan andal di 17.000 pulau di Indonesia,” kata Meutya dalam forum internasional “Machines Can See 2025” yang berlangsung di Dubai, Uni Emirat Arab, Rabu (23/4/2025).

    Isu diaspora digital juga menjadi perhatian, Meutya menyampaikan sekitar delapan juta warga negara Indonesia kini tinggal di luar negeri, termasuk 20.000 di antaranya yang bekerja di Silicon Valley.

    Sebagai bagian dari semangat inklusivitas, Indonesia juga tengah membangun pusat keunggulan AI di beberapa kota, termasuk Bandung, Surabaya, dan Papua. 

    “Menjadikan pusat keunggulan AI di Papua sangat penting bagi orang Indonesia untuk menunjukkan bahwa AI, bahwa kami percaya inklusivitas sangat penting ketika kita berbicara tentang AI,” ujarnya.

    Di sisi lain, Meutya menyebut Indonesia sedang berada dalam fase yang sangat strategis secara demografis, digital, dan geopolitik. 

    Dengan lebih dari 212 juta pengguna internet aktif dan status sebagai negara berpenduduk keempat terbanyak di dunia, Indonesia berkomitmen untuk menjadi bagian aktif dalam membentuk masa depan teknologi global.

    Meutya juga menggarisbawahi kesamaan pendekatan yang dibangun Indonesia bersama negara-negara BRICS dalam menciptakan ekosistem AI yang bertanggung jawab. 

    Fokus utamanya mencakup kesetaraan akses, penguatan perspektif global selatan, dan pemanfaatan AI untuk menjawab tantangan nyata masyarakat.

    “Inisiatif Indonesia dengan dialog BRICS semakin mencakup isu-isu seperti menjembatani kesenjangan digital, memajukan solusi pedesaan yang cerdas, dan menjaga kedaulatan data, seperti pemantauan bencana berbasis AI, pertanian cerdas, dan diagnostik kesehatan jarak jauh,” ucap Meutya.

    Lebih lanjut, Meutya menjelaskan bahwa pendidikan, ketahanan pangan dan penyediaan layanan publik menjadi tiga aspek yang mendapat perhatian besar dari pemerintah Indonesia. 

    Oleh karenanya, pemerintah membangun aplikasi AI untuk ketahanan pangan, sistem perlindungan sosial yang akan diluncurkan pada Agustus 2025 dan layanan pemeriksaan kesehatan gratis sebagai bentuk pelayanan publik serta mempersiapkan sembilan juta talenta digital pada tahun 2030.

    “Dan juga pendidikan merupakan keyakinan mendasar yang dipegang teguh Indonesia, karena dengan AI, kita percaya bahwa AI tidak hanya itu, mereka yang merancang dan mengatur AI harus lebih pintar dari AI itu sendiri,” tuturnya.

    Adapun, dalam kesempatan yang sama mantan Ketua Komisi 1 DPR RI ini menyampaikan masa depan AI bukan hak istimewa segelintir negara, tapi warisan bersama umat manusia

    Meutya menyerukan perlunya membangun ekosistem AI yang etis, inklusif, dan mencerminkan keberagaman dunia.

    “Teknologi harus mencerminkan keberagaman dunia, bukan hanya prioritas segelintir orang,” pungkasnya.

  • 199 Hakim Dipindah, Termasuk Hakim Kasus Harvey Moeis ke PN Sidoarjo

    199 Hakim Dipindah, Termasuk Hakim Kasus Harvey Moeis ke PN Sidoarjo

    PIKIRAN RAKYAT – Mahkamah Agung (MA) melakukan mutasi besar terhadap 199 hakim dan pimpinan Pengadilan Negeri (PN) di berbagai wilayah Indonesia. Keputusan ini diambil dalam Rapat Pimpinan (Rapim) MA yang digelar pada Selasa, 22 April 2025.

    “Saya berharap mutasi promosi yang merupakan penyegaran ini dapat memberikan semangat baru kepada para hakim dan aparat pengadilan untuk berkinerja lebih baik,” kata Ketua MA, Sunarto, dalam keterangannya, Rabu, 23 April 2025.

    Sunarto berharap proses mutasi dan promosi dapat memberikan semangat lebih besar kepada para hakim dan aparatur pengadilan untuk bekerja lebih baik. Ia juga menekankan, hakim dan pimpinan pengadilan negeri tidak melakukan pelayanan bersifat transaksional.

    “Promosi Hakim ada 199, untuk panitera sebanyak 68 dan akan diikuti dengan promosi mutasi berikutnya,” ujar Sunarto.

    Dalam daftar mutasi tersebut, terdapat nama hakim Eko Aryanto yang sebelumnya menangani kasus korupsi PT Timah dengan terdakwa Harvey Moeis. Ia kini dimutasi ke PN Sidoarjo. Sebelumnya, Eko menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara kepada Harvey Moeis.

    Selain itu, Teguh Santoso, Ketua Majelis Hakim dalam perkara suap vonis bebas Ronald Tannur, turut dimutasi ke PN Surabaya. Total, sebanyak 199 hakim dan pimpinan PN mengalami mutasi, termasuk 68 panitera yang turut berganti posisi. MA memastikan akan ada gelombang mutasi lanjutan dalam waktu dekat.

    Respon Komisi Yudisial (KY)

    Komisi Yudisial menyambut baik langkah MA ini sebagai bentuk keseriusan dalam membenahi lembaga peradilan. Oleh karena itu, KY mendukung dan mengapresiasi langkah Pimpinan MA.

    “KY siap memberikan masukan dan informasi terkait hakim-hakim berintegritas sebagai bahan pertimbangan mutasi,” ujar Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata.

    Ia menambahkan, rentetan kasus suap dan gratifikasi yang menjerat sejumlah hakim berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. KY berkomitmen bersama MA untuk menjaga kehormatan hakim.

    Berikut daftar hakim yang dimutasi dan dipromosikan:

    1.⁠ ⁠Yusuf Pranowo (Hakim PN Jakpus) dimutasi menjadi Hakim PN Bandung)
    2.⁠ ⁠Teguh Santoso (Hakim PN Jakpus dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)
    3.⁠ ⁠Toni Irfan (Hakim PN Jakpus dimutasi menjadi Hakim PN Tangerang)
    4.⁠ ⁠Buyung Dwikora (Hakim PN Jakpus dimutasi menjadi Hakim PN Bekasi)
    5.⁠ ⁠Dariyanto (Hakim PN Jakpus dimutasi menjadi Hakim PN Bekasi)
    6.⁠ ⁠Adeng Abdul Kohar (Hakim PN Jakpus dimutasi menjadi Hakim PN Bandung)
    7.⁠ ⁠Suparman (Hakim PN Jakpus dimutasi menjadi Hakim PN Tangerang)
    8.⁠ ⁠Betsji Siske Manoe (Hakim PN Jakpus dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)
    9.⁠ ⁠Zulkifli (Hakim PN Jakpus dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Sulawesi Tenggara)
    10.⁠ ⁠Heneng Pujadi (Hakim PN Jakpus dimutasi menjadi Hakim PN Sidoarjo)

    11.⁠ ⁠Eko Aryanto (Hakim PN Jakpus dimutasi menjadi Hakim PN Sidoarjo)
    12.⁠ ⁠Iwan Wardhana (Hakim PN Jakbar dimutasi menjadi Hakim PN Tangerang)
    13.⁠ ⁠Sapto Supriyono (Hakim PN Jakbar dimutasi menjadi Hakim PN Tangerang)
    14.⁠ ⁠Sutarno (Hakim PN Jakbar dimutasi menjadi Hakim PN Bekasi)
    15.⁠ ⁠Kristijan Purwandono Djati (Hakim PN Jakbar dimutasi menjadi Hakim PN Surakarta)
    16.⁠ ⁠Esthar Oktavi (Hakim PN Jakbar dimutasi menjadi Hakim PN Bekasi)
    17.⁠ ⁠Florensani Susana Kendenan (Hakim PN Jakbar dimutasi menjadi Hakim PN Bekasi)
    18.⁠ ⁠Parmatoni (Hakim PN Jakbar dimutasi menjadi Hakim PN Palembang)
    19.⁠ ⁠Yuswardi (Hakim PN Jakbar dimutasi menjadi Hakim PN Semarang)
    20.⁠ ⁠Dinahayati Syofyan (Hakim PN Jakbar dimutasi menjadi Hakim PN Bekasi)

    21.⁠ ⁠Flowerry Yulidas (Hakim PN Jakbar dimutasi menjadi Hakim PN Tangerang)
    22.⁠ ⁠Elly Istianawati (Hakim PN Jakbar dimutasi menjadi Hakim PN Bekasi)
    23.⁠ ⁠Joni Kondolele (Hakim PN Jaksel dimutasi menjadi Hakim PN Sidoarjo)
    24.⁠ ⁠Kamijon (Hakim PN Jaksel dimutasi menjadi Hakim PN Tangerang)
    25.⁠ ⁠Bawono Effendi (Hakim PN Jaksel dimutasi menjadi Hakim PN Sidoarjo)
    26.⁠ ⁠Lucy Ermawati (Hakim PN Jaksel dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    27.⁠ ⁠Samuel Ginting (Hakim PN Jaksel dimutasi menjadi Hakim PN Palembang)
    28.⁠ ⁠Raden Ari Muladi (Hakim PN Jaksel dimutasi menjadi Hakim PN Sidoarjo)
    29.⁠ ⁠Agung Sutomo Thoba (Hakim PN Jaksel dimutasi menjadi Hakim PN Bandung)
    30.⁠ ⁠Hendra Yuristiawan (Hakim PN Jaksel dimutasi menjadi Hakim PN Tangerang)

    31.⁠ ⁠Afrizal Hady (Hakim PN Jaksel dimutasi menjadi Hakim PN Palembang)
    32.⁠ ⁠Ahmad Samuar (Hakim PN Jaksel dimutasi menjadi Hakim PN Palembang)
    33.⁠ ⁠Akhmad Nakhrowi Mukhlis (Hakim PN Jaksel dimutasi menjadi Hakim PN Semarang)
    34.⁠ ⁠Imelda Herawati Dewi Prihatin (Hakim PN Jaksel dimutasi menjadi Hakim PN Surakarta)
    35.⁠ ⁠Gatot Ardian Agustriono (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim PN Bandung)
    36.⁠ ⁠Tri Yuliani (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim PN Tangerang)
    37.⁠ ⁠Ardi (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim PN Bandung)
    38.⁠ ⁠Nyoman Suharta (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim PN Sidoarjo)
    39.⁠ ⁠Wiyono (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim PN Semarang)
    40.⁠ ⁠Riyono (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim PN Sidoarjo)

    41.⁠ ⁠Said Husein (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim PN Tangerang)
    42.⁠ ⁠Bambang Joko Winarno (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Sulawesi Tenggara)
    43.⁠ ⁠Doddy Hendrasakti (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim PN Sidoarjo)
    44.⁠ ⁠Franciscus Xaverius Heru Santoso (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Kupang)
    45.⁠ ⁠Abdul Rofik (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim PN Surakarta)
    46.⁠ ⁠Chitta Cahyaningtyas (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim PN Bekasi)
    47.⁠ ⁠Dony Dortmund (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim PN Tangerang)
    48.⁠ ⁠Herbert Harefa (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim PN Makassar)
    49.⁠ ⁠R. Rudi Kindarto (Hakim PN Jakut dimutasi menjadi Hakim PN Surakarta)
    50.⁠ ⁠Maryono (Hakim PN Jakut dimutasi menjadi Hakim PN Semarang)

    51.⁠ ⁠Edi Junaedi (Hakim PN Jakut dimutasi menjadi Hakim PN Tangerang)
    52.⁠ ⁠Aloysius Priharnoto Bayuaji (Hakim PN Jakut dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)
    53.⁠ ⁠Deny Riswanto (Hakim PN Jakut dimutasi menjadi Hakim PN Bandung)
    54.⁠ ⁠Dian Erdianto (Hakim PN Jakut dimutasi menjadi Hakim PN Surakarta)
    55.⁠ ⁠Gede Sunarjana (Hakim PN Jakut dimutasi menjadi Hakim PN Makassar)
    56.⁠ ⁠Slamet Widodo (Hakim PN Jakut dimutasi menjadi Hakim PN Tangerang)
    57.⁠ ⁠Yuli Sinthesa Tristania (Hakim PN Jakut dimutasi menjadi Hakim PN Bekasi)
    58.⁠ ⁠Harto Pancono (Hakim PN Jakut dimutasi menjadi Hakim PN Sidoarjo)
    59.⁠ ⁠Erry Iriawan (Hakim PN Jakut dimutasi menjadi Hakim PN Tangerang)
    60.⁠ ⁠Syofia Marlianti Tambunan (Hakim PN Jakut dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)

    61.⁠ ⁠Moch. Taufik Tatas Prihyantono (Hakim PN Surabaya dimutasi menjadi Hakim PN Sidoarjo)
    62.⁠ ⁠Sudar (Hakim PN Surabaya dimutasi menjadi Hakim PN Semarang)
    63.⁠ ⁠Darwanto (Hakim PN Surabaya dimutasi menjadi Hakim PN Semarang)
    64.⁠ ⁠I Dewa Gede Suarditha (Hakim PN Surabaya dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Kupang)
    65.⁠ ⁠Djuanto (Hakim PN Surabaya dimutasi menjadi Hakim PN Semarang)
    66.⁠ ⁠Arwana (Hakim PN Surabaya dimutasi menjadi Hakim PN Makassar)
    67.⁠ ⁠Toniwidjaya Hansberd Hilly (Hakim PN Surabaya dimutasi menjadi Hakim PN Makassar)
    68.⁠ ⁠I Ketut Kimarsa (Hakim PN Surabaya dimutasi menjadi Hakim PN Makassar)
    69.⁠ Saifudin Zuhri (Hakim PN Surabaya dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Nusa Tenggara Barat)
    70.⁠ ⁠Halima Uma Ternate (Hakim PN Surabaya dimutasi menjadi Hakim PN Makassar)

    71.⁠ Sunoto (Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI dimutasi menjadi Hakim PN Jakpus)
    72.⁠ ⁠Muhammad Firman Akbar (Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI dimutasi menjadi Hakim PN Jakpus)
    73.⁠ ⁠Zaenal Arifin (Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
    74.⁠ ⁠Edward Agus (Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
    75.⁠ ⁠Harika Nova Yeri (Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI dimutasi menjadi Hakim PN Jakpus)
    76.⁠ ⁠Rosana Kesuma Hidayah (Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI dimutasi menjadi Hakim PN Jakpus)
    77.⁠ ⁠Abdul Affandi (Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
    78.⁠ ⁠Esti Kusumastuti (Hakim PN Bogor dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
    79.⁠ ⁠Siti Suryani Hasanah (Hakim PN Cibinong dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
    80.⁠ ⁠Yulinda Trimurti Asih Muryati (Hakim PN Cibinong dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)

    81.⁠ ⁠Ariani Ambarwulan (Hakim PN Cibinong dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    82.⁠ ⁠Yuliana (Hakim PN Serang dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
    83.⁠ ⁠Emma Sri Setyowati (Hakim PN Sukoharjo dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    84.⁠ ⁠Asropi (Hakim PN Sukoharjo dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
    85.⁠ ⁠Brelly Yuniar Dien Wardi H. (Hakim PN Malang dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
    86.⁠ ⁠Ramauli Hotnaria Purba (Hakim PN Lubuk Pakam dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    87.⁠ ⁠Sulistiyanto Rokhmad Budiharto (Hakim PN Pangkal Pinang dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
    88.⁠ ⁠Lia Giftiyani (Hakim PN Bengkulu dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    89.⁠ ⁠Ardiani (Hakim PN Sungguminasa dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)
    90.⁠ ⁠Eman Sulaeman (Hakim PN Bandung dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)

    91.⁠ ⁠Melia Nur Pratiwi (Hakim PN Bogor dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    92.⁠ ⁠Iche Purnawaty (Hakim PN Bogor dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    93.⁠ ⁠Ummi Kusuma Putri (Hakim PN Cibinong dimutasi menjadi Hakim PN Jakpus)
    94.⁠ ⁠Mathilda Chrystina Katarina (Hakim PN Depok dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    95.⁠ ⁠Dwi Elyarahma Sulistiyowati (Hakim PN Depok dimutasi menjadi Hakim PN Jakpus)
    96.⁠ ⁠Yulia Marhaena (Hakim PN Depok dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    97.⁠ ⁠Lola Oktavia (Hakim PN Depok dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    98.⁠ ⁠Katharina Melati Siagian (Hakim PN Depok dimutasi menjadi Hakim PN Jakpus)
    99.⁠ ⁠Rio Nazar (Hakim PN Depok dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
    100. Mochamad Arief Adikusumo (Hakim PN Serang dimutasi menjadi Hakim PN Jakpus)

    101. Aswin Arief (Hakim PN Serang dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    102. Wahyuni Prasetyaningsih (Hakim PN Surakarta dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    103. Tri Wahyudi (Hakim PN Cilacap dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    104. Ratna Dianing Wulansari (Hakim PN Yogyakarta dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)
    105. Meilia Christina Mulyaningrum (Hakim PN Yogyakarta dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)
    106. Ria Helpina (Hakim PN Sleman dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    107. Ira Wati (Hakim PN Sleman dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)
    108. Popi Juliyani (Hakim PN Sleman dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    109. Safruddin (Hakim PN Malang dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)
    110. Muhamad Nuzulul Kusindiardi (Hakim PN Malang dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)

    111. Sagung Bunga Mayasaputri Antara (Hakim PN Malang dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)
    112. Adhi Satrija Nugroho (Hakim PN Gresik dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    113. Bunga Meluni Hapsari (Hakim PN Ponorogo dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    114. Dyah Ratna Paramita (Hakim PN Nganjuk dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    115. Rachmat Kaplale (Hakim PN Madiun dimutasi menjadi Hakim PN Cibinong)
    116. Maria Soraya Murniaty Br. Sitinjak (Hakim PN Lubuk Pakam dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    117. Iman Budi Putra Noor (Hakim PN Lubuk Pakam dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    118. Yohana Timora Pangaribuan (Hakim PN Kisaran dimutasi menjadi Hakim PN Medan)
    119. Juandra (Hakim PN Padang dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    120. Eka Prasetya Budi Dharma (Hakim PN Padang dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)

    121. Anton Rizal Setiawan (Hakim PN Padang dimutasi menjadi Hakim PN Jakpus)
    122. Twis Retno Ruswandari (Hakim PN Batam dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    123. Dede Agus Kurniawan (Hakim PN Pangkal Pinang dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    124. Aria Verronica (Hakim PN Tanjungkarang dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    125. Wini Noviarini (Hakim PN Tanjungkarang dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    126. Deny Ikhwan (Hakim PN Pontianak dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    127. Sumaryono (Hakim PN Palangkaraya dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    128. Suwandi (Hakim PN Banjarmasin dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    129. Hapsari Retno Widowulan (Hakim PN Banjarmasin dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    130. Rida Nur Karima (Hakim PN Samarinda dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)

    131. Murdian Ekawati (Hakim PN Watampone dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    132. Yurhanudin Kona (Hakim PN Mamuju dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    133. Rahid Pambingkas (Hakim PN Mamuju dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    134. Wahyu Bintoro (Hakim PN Kendari dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
    135. Sugiyanto (Hakim PN Palu dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
    136. Lutfi Alzagladi (Hakim PN Ambon dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    137. Irwan Hamid (Hakim PN Ternate dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    138. I Wayan Yasa (Hakim PN Denpasar dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
    139. Irlina (Hakim PN Mataram dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)
    140. Agus Cakra Nugraha (Hakim PN Kupang dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)

    141. Daru Swastika Rini (Hakim PN Bale Bandung dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    142. Yohannes Purnomo Suryo Adi (Hakim PN Bandung dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    143. Adek Nurhadi (Hakim PN Tangerang dimutasi menjadi Hakim PN Jakpus)
    144. Fakhruddin (Hakim PN Tangerang dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    145. Ristanti Rahim (Hakim PN Pati dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)
    146. Nur Sari Baktiana (Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI dimutasi menjadi Hakim PN Jakpus)
    147. Sami Anggraeni (Hakim PN Tegal dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    148. Dian Sari Oktarina (Hakim PN Tegal dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    149. Erni Priliawati (Hakim PN Pati dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    150. Elizabeth Prasasti Asmarani (Hakim PN Klaten dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)

    151. Eulis Nur Komariah (Hakim PN Klaten dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    152. Evi Fitriastuti (Hakim PN Klaten dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    153. Prasetio Utomo (Hakim PN Sukoharjo dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    154. Dyah Retno Yuliarti (Hakim PN Sukoharjo dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    155. Alfa Ekotomo (Hakim PN Klaten dimutasi menjadi Hakim PN Cibinong)
    156. Ernawati Anwar (Hakim PN Watampone dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)
    157. I Ketut Darpawan (Ketua PN Dompu dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
    158. Ni Kadek Susantiani (Wakil Ketua PN Raba Bima dimutasi menjadi Hakim PN Jakpus)
    159. Abdul Basyir (Ketua PN Bantaeng dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    160. Endah Sri Andriyati (Wakil Ketua PN Sengkang dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)

    161. Muhammad Irsyad (Ketua PN Bukittinggi dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    162. Khusnul Khatimah (Wakil Ketua PN Wates dimutasi menjadi Hakim PN Jakpus)
    163. Dwi Novita Purbasari (Hakim PN Purwakarta dimutasi menjadi Hakim PN Depok)
    164. Syofianita (Hakim PN Pariaman dimutasi menjadi Hakim PN Padang)
    165. Orsita Hanum (Hakim PN Sei Rampah dimutasi menjadi Hakim PN Kisaran)
    166. Rizqi Nurul Awaliyah (Hakim PN Jantho dimutasi menjadi Hakim PN Pasuruan)
    167. Fabianca Cinthya S (Hakim PN Solok dimutasi menjadi Hakim PN Pasuruan)
    168. Daniel Ronald (Hakim PN Jaksel dimutasi menjadi Wakil Ketua PN Curup)
    169. Agus Akhyudi (Ketua PN Banjarmasin dimutasi menjadi Ketua PN Jaksel)
    170. Chairil Anwar (Ketua PN Palu dimutasi menjadi Ketua PN Banjarmasin)

    171. Budi Winata (Wakil Ketua PN Kendari dimutasi menjadi Ketua PN Palu)
    172. Ibrahim Palino (Ketua PN Jakut dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Makassar)
    173. Yunto S. Hamonangan Tampubolon (Ketua PN Serang dimutasi menjadi Ketua PN Jakut)
    174. Mashuri Effendie (Wakil Ketua PN Jaksel dimutasi menjadi Wakil Ketua PN Makassar)
    175. I Gusti Ayu Susilawati (Ketua PN Gresik dimutasi menjadi Wakil Ketua PN Jaksel)
    176. Achmad Rifai (Wakil Ketua PN Bale Bandung dimutasi menjadi Ketua PN Gresik)
    177. Thomas Tarigan (Wakil Ketua PN Jakut dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Palembang)
    178. Salman Alfarasi (Ketua PN Tanjungkarang dimutasi menjadi Wakil Ketua PN Jakut)
    179. Nelson Angkat (Wakil Ketua PN Serang dimutasi menjadi Ketua PN Tanjungkarang)
    180. Hendri Tobing (Ketua PN Jakpus dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Medan)

    181. Husnul Khotimah (Ketua PN Balikpapan dimutasi menjadi Ketua PN Jakpus)
    182. Hasanuddin M. (Wakil Ketua PN Cibinong dimutasi menjadi Ketua PN Balikpapan)
    183. Rosihan Juhriah Rangkuti (Wakil Ketua PN Jakpus dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Palembang)
    184. Efendi (Ketua PN Dumai dimutasi menjadi Wakil Ketua PN Jakpus)
    185. Maulia Martwenty Ine (Wakil Ketua PN Dumai dimutasi menjadi Ketua PN Dumai)
    186. Judi Prasetya (Ketua PN Semarang dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Makassar)
    187. Ahmad Syafiq (Ketua PN Pati dimutasi menjadi Ketua PN Semarang)
    188. Darminto Hutasoit (Wakil Ketua PN Pati dimutasi menjadi Ketua PN Pati)
    189. R. Hendral (Wakil Ketua PN Semarang dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Banjarmasin)
    190. Rommel Franciskus Tampubolon (Ketua PN Sragen dimutasi menjadi Wakil Ketua PN Semarang)

    191. Sri Harsiwi (Wakil Ketua PN Yogyakarta dimutasi menjadi Ketua PN Sragen)
    192. Jon Sarman Saragih (Ketua PN Medan dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Palembang)
    193. Mardison (Ketua PN Jambi dimutasi menjadi Ketua PN Medan)
    194. H. Maslikan (Wakil Ketua PN Cilacap dimutasi menjadi Ketua PN Jambi)
    195. Achmad Ukayat (Wakil Ketua PN Medan dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Makassar)
    196. Jarot Widiyatmono (Ketua PN Pangkal Pinang dimutasi menjadi Wakil Ketua PN Medan)
    197. Jeni Nugraha Djulis (Wakil Ketua PN Pangkal Pinang dimutasi menjadi Ketua PN Pangkal Pinang)
    198. Rudi Soewasono Soepadi (Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Nusa Tenggara Barat)
    199. Arman Surya Putra (Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Bengkulu)

    Mutasi ini menjadi langkah strategis MA dalam melakukan penyegaran organisasi sekaligus memperbaiki integritas lembaga peradilan, terutama setelah mencuatnya sejumlah kasus suap dan gratifikasi yang menyeret nama beberapa hakim.***

     

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Eks Pemain Sirkus OCI Minta Dukungan Dedi Mulyadi Bongkar Kasus HAM

    Eks Pemain Sirkus OCI Minta Dukungan Dedi Mulyadi Bongkar Kasus HAM

    Jakarta, Beritasatu.com – Sejumlah mantan pemain sirkus Oriental Circus Indonesia (OCI) berencana menemui Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, pada Kamis (24/4/2025). Mereka meminta dukungan moral agar proses hukum atas dugaan pelanggaran HAM berat yang mereka alami tak mandek dan tidak diselewengkan.

    Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum eks pemain sirkus OCI, Muhammad Soleh, seusai rapat dengar pendapat umum dengan Komisi III DPR di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/4/2025).

    “Insyaallah besok kami akan menemui KDM (Kang Dedi Mulyadi). Apalagi, Taman Safari Indonesia yang terkait kasus ini berlokasi di Jawa Barat, dan beberapa korban juga ber-KTP Jawa Barat,” ujar Soleh.

    Ia menambahkan bahwa Dedi Mulyadi telah menyatakan kesediaannya untuk bertemu. Menurut Soleh, dukungan moral dari berbagai elemen bangsa sangat dibutuhkan agar kasus dugaan pelanggaran HAM berat yang telah terpendam selama 28 tahun bisa diungkap dan ditindak secara hukum.

    “Beliau sudah menyampaikan kesediaannya untuk bertemu. Maka besok pagi kami ke Bandung untuk meminta dukungan moral, supaya proses hukum kasus ini tidak mandek dan tidak diselewengkan,” tegasnya.

    Soleh menegaskan bahwa apa yang dialami para mantan pemain sirkus OCI sudah masuk kategori pelanggaran HAM berat sesuai Pasal 7 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Oleh karena itu, kata dia, kasus tersebut tidak bisa ditangani melalui mekanisme hukum pidana biasa, melainkan harus melalui pengadilan ad hoc HAM.

    “Tadi kami juga sampaikan ke Komisi III DPR agar dibentuk pengadilan HAM. Karena 60 anak dipisahkan secara paksa, itu sudah termasuk perampasan kemerdekaan dan pelanggaran HAM berat,” jelasnya.

    Menurut Soleh, para korban berharap para pelaku di balik kasus tersebut, yang diduga berasal dari internal OCI, bisa diproses secara hukum dan dijatuhi hukuman seberat-beratnya. Pasalnya, selama 28 tahun kasus tersebut belum tersentuh penegakan hukum.

    “Kami berterima kasih kepada Komisi III DPR dan pemerintahan baru. Tidak ada pilihan lain, pengadilan HAM harus dibentuk agar sejarah kelam ini tidak terulang kembali,” pungkas Soleh.