kab/kota: bandung

  • Duduk Perkara ASN Kemenhub Jadi Tersangka Korupsi Proyek DJKA di Medan 
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        2 Desember 2025

    Duduk Perkara ASN Kemenhub Jadi Tersangka Korupsi Proyek DJKA di Medan Nasional 2 Desember 2025

    Duduk Perkara ASN Kemenhub Jadi Tersangka Korupsi Proyek DJKA di Medan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengaturan pemenangan dan pemeliharaan proyek kereta api Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) di Medan pada Senin (1/12/2025).
    Mereka adalah Muhlis Hanggani Capah, selaku ASN pada Direktorat Keselamatan Perkeretaapian DJKA Kemenhub RI sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Balai Teknik Perkeretaapian
    Medan
    tahun 2021-Mei 2024, dan Eddy Kurniawan Winarto, selaku wiraswasta.
    “Berdasarkan kecukupan alat bukti,
    KPK
    menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap dua tersangka EKW (Eddy Kurniawan Winarto) selaku wiraswasta dan MHC (Muhlis Hanggani Capah) selaku ASN Direktorat Keselamatan Perkeretaapian DJKA Kemenhub RI sekaligus PPK di Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2021-Mei 2024,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin.
    Asep mengatakan, kasus bermula saat Muhlis bersama stafnya melakukan pengkondisian paket pekerjaan Pembangunan Emplasemen dan Bangunan Stasiun Medan Tahap II (JLKAMB) dengan modus “asistensi” di beberapa lokasi, baik sebelum maupun pada saat proses lelang.
    Kemudian, Muhlis selaku PPK dan perpanjangan tangan dari tersangka sekaligus Direktur Prasarana Harno Trimadi memberikan arahan kepada Ketua Kelompok Kerja (Pokja) berupa list/plotting penyedia jasa yang akan dimenangkan saat lelang sebagai atensi.
    Lalu, sebelum pelaksanaan lelang JLKAMB, KPK menemukan kegiatan dengan modus “asistensi” yang dihadiri oleh perwakilan penyedia jasa/rekanan yang akan dimenangkan untuk seluruh paket pekerjaan.
    “Termasuk dari pihak Kemenhub untuk melakukan pemeriksaan terhadap kesiapan dokumen prakualifikasi yang disiapkan oleh calon penyedia jasa,” ujarnya.
    Asep mengatakan, Direktur PT Istana Putra Agung, Dion Renato Sugiarto memerintahkan stafnya, yaitu Wisnu Argo Megantoro alias Wisnu, untuk mengikuti kegiatan pertemuan persiapan lelang paket pekerjaan antara satuan kerja pelaksana BTP Sumatera Bagian Utara yang dilaksanakan di salah satu hotel di Kota Bandung.
    “Pertemuan tersebut membahas tentang dokumen kualifikasi perusahaan yang akan dimasukkan dalam dokumen penawaran. Wisnu dan tim mengingat posisi perusahaan adalah member dalam KSO yang bertugas untuk menyusun metode pekerjaan,” ungkap Asep.
    Asep mengatakan, dalam proses penyusunan metode pekerjaan, PT Waskita Karya meminta Wisnu untuk tetap berkomunikasi dengan perwakilan yang sudah ditunjuk, yakni Afong.
    Berdasarkan rekap pengeluaran perusahaan yang dikendalikan Dion Renato Sugiarto untuk pihak eksternal, termasuk untuk Pokja dan BPK, terdapat pengeluaran untuk Muhlis sebesar Rp 1,1 miliar yang diberikan pada 2022 dan 2023.
    “Kemudian, untuk kepentingan Eddy sebesar Rp 11,23 miliar yang diberikan pada September-Oktober 2022 secara transfer ke rekening yang telah ditentukan Eddy,” ujarnya.
    Selanjutnya, Dion Renato Sugiarto dan rekanan lainnya memberikan fee kepada Muhlis, karena khawatir tidak akan menang lelang paket proyek pekerjaan tersebut.
    “Sementara alasan DRS (Dion Renato) maupun rekanan lainnya mau memberikan fee kepada EKW (Eddy) karena memiliki kewenangan terhadap proses lelang, pengendalian dan pengawasan kontrak pekerjaan, maupun pemeriksaan keuangan pekerjaan, serta dekat dengan pejabat di Kemenhub,” ucap dia.
    KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap kedua tersangka selama 1-20 Desember 2025 di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur.
    Akibat perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
    Dalam perkara ini, KPK menetapkan 16 tersangka pada 13 April 2023.
    Mereka yang menerima suap di antaranya, Direktur Prasarana Perkeretaapian, Harno Trimadi, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah, Bernard Hasibuan.
    Kepala BTP Jawa Bagian Tengah, Putu Sumarjaya, PPK BTP Jawa Bagian Barat, Syntho Pirjani Hutabarat, PPK Balai Pengelola Kereta Api (BPKA) Sulawesi Selatan, Achmad Affandi, PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian, Fadilansyah, lalu, Budi Prasetyo selaku Ketua Pokja Pengadaan, Hardho selaku Sekretaris Pokja Pengadaan, Edi Purnomo selaku anggota Pokja Pengadaan, dan Risna Sutriyanto selaku Ketua Pokja proyek pembangunan Jalur Ganda KA antara Solo Balapan-Kadipiro.
    Mereka pemberi suap di antaranya, Dion Renato Sugiarto selaku Direktur PT IPA (Istana Putra Agung), Muchamad Hikmat selaku Direktur PT DF (Dwifarita Fajarkharisma), Yoseph Ibrahim selaku Direktur PT KA Manajemen Properti sd Februari 2023, Parjono selaku VP PT KA Manajemen Properti.
    Kemudian, Asta Danika selaku Direktur PT Bhakti Karya Utama, dan Zulfikar Fahmi selaku Direktur PT Putra Kharisma Sejahtera (PKS).
    KPK menduga para pelaku dalam perkara ini merekayasa proses administrasi hingga penentuan proyek pemenang tender.
    KPK lantas mengendus sejumlah penyelenggara negara di DJKA, Kemenhub, yang menerima suap dari pengusaha yang menjadi pelaksana proyek.
    “Yaitu sekitar 5 sampai dengan 10 persen dari nilai proyek,” kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Panggil Ridwan Kamil terkait Kasus Iklan Hari ini

    KPK Panggil Ridwan Kamil terkait Kasus Iklan Hari ini

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil hari ini, Selasa (2/12/2025).

    Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan pemanggilan Ridwan Kamil dalam kapasitasnya sebagai Gubernur Jawa Barat pada saat dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB.

    “Benar, kami konfirmasi bahwa hari ini penyidik menjadwalkan pemanggilan kepada RK, dalam kapasitas sebagai Gubernur Jawa Barat pada saat tempus perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan iklan di BJB,” kata Budi, Selasa (2/12/2025).

    Berdasarkan pantauan Bisnis di lokasi pukul 08.51 WIB, Ridwan Kamil belum datang di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

    Plt. Deputi Penindakan dan Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan bahwa pihaknya telah menyurati pemeriksaan terhadap Ridwan Kamil sejak minggu lalu

    Namun, baik Asep dan Budi belum dapat menyampaikan materi pemeriksaan terhadap Ridwan Kamil.

    Sebelumnya, Ridwan Kamil diduga menerima aliran dana pengadaan iklan Bank BJB. Dari perkara ini, negara diprediksi merugi hingga Rp222 miliar.

    Selain itu, KPK telah menetapkan 5 tersangka dalam perkara ini, yakni; Yuddy Renaldi (YR), Direktur Utama Bank BJB; Widi Hartoto (WH), Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Kepala Divisi Corporate Secretary Bank BJB; Ikin Asikin Dulmanan (IAD), pengendali Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri;

    Suhendrik (S), pengendali BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspres; Sophan Jaya Kusuma (SJK), pengendali Cipta Karya Sukses Bersama dan Cipta Karya Mandiri Bersama.

  • KPK Sudah Kirim Surat Panggilan ke Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Iklan Bank BJB

    KPK Sudah Kirim Surat Panggilan ke Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Iklan Bank BJB

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mengirimkan surat panggilan kepada eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil terkait dugaan korupsi pengadaan iklan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk atau Bank BJB (BJBR).

    Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan surat dikirimkan sejak pekan lalu. Publik diminta menunggu kapan waktu pastinya pemanggilan tersebut. 

    “Panggilan sudah kita lakukan ya, jadi tinggal ditunggu panggilan sudah kita layangkan, tinggal menunggu, ya,” kata Asep kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin malam, 1 Desember.

    “Yang jelas dari kami sudah dikirim,” sambungnya.

    Asep tidak bisa memastikan surat sudah diterima atau belum. “Seminggu yang lalu, ya, kira-kira kita kirim. Jadi kira, kami perkirakan sudah sampai (suratnya, red),” tegas Asep yang juga menjabat sebagai Direktur Penyidikan KPK.

     

    Nama Ridwan Kamil diketahui terseret dalam kasus ini karena diduga membeli mobil Mercedes Benz 280 SL dari Ilham Akbar Habibie yang merupakan anak Presiden ke-3 RI B. J. Habibie. Transaksi ini diduga menggunakan dana non-budgeter yang dikelola divisi Corporate Secretary (Corsec) Bank BJB.

     Dana ini disebut KPK juga digunakan untuk kegiatan lain yang tak masuk anggaran resmi. Asalnya diduga dari duit selisih bayar pengadaan iklan Bank BJB yang dikembalikan oleh perusahaan pemenang tender.

     

    Diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan lima tersangka terkait dugaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk atau Bank BJB (BJBR). 

     

    Mereka adalah eks Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi; Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB Widi Hartoto; Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Kin Asikin Dulmanan; Pengendali Agensi BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE) Suhendrik; dan Pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB) Raden Sophan Jaya Kusuma.

     

    Surat perintah penyidikan (sprindik) kasus ini dikeluarkan pada 27 Februari 2025. Perbuatan lima tersangka itu diduga telah membuat negara merugi hingga Rp222 miliar.

     

    Saat ini penahanan belum dilakukan terhadap lima tersangka. Namun, mereka sudah dicegah berpergian ke luar negeri selama enam bulan dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.

     

    Dalam penanganan dugaan korupsi ini, penyidik sudah menggeledah sejumlah tempat. Salah satunya, rumah pribadi Ridwan Kamil dan menyita satu unit motor Royal Enfield.

  • ASN Kemenhub Jadi Tersangka Korupsi Proyek Kereta Api Medan

    ASN Kemenhub Jadi Tersangka Korupsi Proyek Kereta Api Medan

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka terkait kasus dugaan korupsi Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) di wilayah Medan.

    Mereka adalah Eddy Kurniawan Winarto (EDW) selaku ASN pada Direktorat Keselamatan Perkeretaapian DJKA Kemenhub RI (PPK di Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2021-Mei 2024) dan Muhlis Hanggani Capah (MHC) selaku ASN pada Direktorat Keselamatan Perkeretaapian DJKA Kemenhub RI (PPK di Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2021-Mei 2024).

    “Para Tersangka ditahan untuk 20 hari pertama sejak tanggal 1 Desember 2025 sampai dengan 20 Desember 2025 di Cabang Rumah Tahanan Negara dari RumahTahanan Negara Kelas I Jakarta Timur,” kata Plt. Deputi Penindakan dan Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, Senin (1/12/2025).

    Asep menjelaskan, Muhlis melakukan pengkondisian paket-paket kerja yaitu Pembangunan Emplasemen dan Bangunan Stasiun Medan Tahap II (JLKAMB). Pengkondisian berkoordinasi bersama Pokja dengan modus kegiatan “asistensi” di beberapa lokasi, baik sebelum atau pada saat proses lelang.

    Muhlis diketahui merupakan tangan kanan Harno Trimadi selaku Direktur Prasarana. Harno memberikan arahan kepada Ketua Kelompok Kerja (Pokja) berupa list/ploting penyedia jasa yang akan dimenangkan saat lelang.

    Terdapat kegiatan “asistensi” di salah satu hotel di Bandung pada akhir 2021 yang dihadiri oleh perwakilan penyedia jasa/ rekanan yang akan dimenangkan untuk seluruh paket JLKAMB, termasuk dari pihak Kemenhub. Kegiatan itu untuk melakukan pemeriksaan terhadap kesiapan dokumen prakualifikasi yang disiapkan oleh calon penyedia jasa.

    Sementara tersangka lain, Dion Renato Sugiarto (DRS) memerintahkan stafnya atas nama Wisnu Argo Megantoro (WAM) untuk mengikuti kegiatan pertemuan persiapan lelang paket pekerjaan antara Satuan Kerja (Satker) pelaksana BTP Sumatra Bagian Utara.

    Dalam pertemuan tersebut, dihadiri oleh pihak rekanan yakni PT Waskita Karya diwakili oleh Fariz sebagai pihak marketing; PT IPA, diwakili Wisnu, Hendri Hareza, dan Kevin; dan PT. Antaraksa tidak mengirim perwakilan. Dalam hal ini, PT Waskita Karya meminta Wisnu untuk tetap berkomunikasi, di mana proses komunikasi melalui Afong.

    Asep menyampaikan, dari hasil rekap pengeluaran perusahaan yang dikendalikan Dion Renato untuk pihak eksternal, termasuk untuk Pokja dan BPK terdapat pengeluaran sebesar Rp1,1 miliar untuk Muhlis yang diberikan pada tahun 2022 dan 2023 secara transfer maupun tunai.

    Kemudian Rp11,23 miliar Eddy diberikan pada September-Oktober 2022 secara transfer ke rekening, yang telah ditentukan oleh Eddy.

    Alasan Dion memberikan fee tersebut kepada Muhlis agar memenangkan proyek lelang. “Sementara alasan DRS maupun rekanan lainnya mau memberikan fee kepada EKW, karena memiliki kewenangan terhadap proses lelang, pengendalian dan pengawasan kontrak pekerjaan, maupun pemeriksaan keuangan pekerjaan, serta dekat dengan pejabat di Kementerian Perhubungan [Kemenhub],” tuturnya.

    Asep menyampaikan, lembaga antirasuah masih mengembangkan kasus ini termasuk membuka peluang pemanggilan pihak-pihak di Kementerian Perhubungan.

    Atas perbuatannya, para Tersangka disangkakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak PidanaKorupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

  • KPK Bakal Periksa Ridwan Kamil Pekan Ini Terkait Kasus BJB

    KPK Bakal Periksa Ridwan Kamil Pekan Ini Terkait Kasus BJB

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB pekan ini.

    Hal itu diungkapkan oleh Plt. Deputi Penindakan dan Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, Senin (1/12/2025) saat konferensi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

    “Untuk Pak RK ditunggu. Di awal minggu ini, informasinya begitu,” katanya.

    Asep menjelaskan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat pemanggilan pekan lalu, dan diperkirakan sudah diterima oleh Ridwan Kamil.

    Namun, dia belum dapat merincikan materi pemeriksaan, maupun kepastian kehadiran Ridwan Kamil. RK sendiri sejauh ini belum pernah diperiksa KPK terkait kasus tersebut.

    Sejauh ini, KPK telah memeriksa beberapa pihak berkaitan dengan kasus dugaan korupsi iklan Bank BJB. Sebelumnya, Ridwan Kamil diduga menerima aliran dana pengadaan iklan Bank BJB.

    Dari perkara ini, terjadi kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp222 miliar. KPK juga telah menetapkan 5 tersangka dalam perkara ini, yakni Yuddy Renaldi (YR), Direktur Utama Bank BJB; Widi Hartoto (WH), Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Kepala Divisi Corporate Secretary Bank BJB; Ikin Asikin Dulmanan (IAD), pengendali Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri.

    Selain itu terdapat tersangka lain yakni Suhendrik (S), pengendali BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspres; Sophan Jaya Kusuma (SJK), pengendali Cipta Karya Sukses Bersama dan Cipta Karya Mandiri Bersama.

  • Aglomerasi Jabodetabekjur, Momentum Ketika Status Jakarta Bukan Lagi Ibu Kota

    Aglomerasi Jabodetabekjur, Momentum Ketika Status Jakarta Bukan Lagi Ibu Kota

    Jakarta: Kepala Riset Center Untuk Infrastruktur dan Pembangunan Regional Institut Teknologi Bandung (ITB), Prof Dr Delik Hudalah ST MT MSc, mengatakan, status Kota Jakarta yang bukan lagi Ibu Kota Negara, melainkan berubah sebagai Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi momentum tepat menerapkan konsep wilayah aglomerasi Jakarta Bogor Depok Tangerang Bekasi dan Cianjur (Jabodetabekjur).

    “Sebenarnya kondisi ini menjadi momentum bagi Jakarta dan kota di sekitarnya didorong untuk berpikir agar lebih punya visi bahwa Jakarta saat ini sudah bukan ibukota lagi,” kata Delik Hudalah di Jakarta, Senin, 1 Desember 2025.

    Menurutnya, pasca Jakarta tidak lagi jadi ibu kota negara, maka kota-kota di sekeliling Jakarta bisa berkembang menjadi lebih bagus lagi.

    Delik mengatakan, ada dimensi positif dengan perubahan Jakarta. Dengan aglomerasi, akan ada badan berbentuk dewan yang menjadi tepat bagi semua pihak yang akan berperan mengembangkan kawasan aglomerasi ini. 

    “Daerah aglomerasi ini mencakup dulu yang disebut Jabodetabekjur, tapi tidak menutup kemungkinan berkembang dinamis mencakup wilayah lain,” terangnya.
     

    Selama ini hal yang menjadi persoalan di beberapa wilayah metropolitan biasanya adalah soal pengelolaan sistem transportasi massal. 

    Namun, dengan konsep aglomerasi ini maka pegelolaan transportasi di Jakarta dan sekitarnya yang terkesan organik bergerak sendiri-sendiri maka nantinya pemerintah akan membangun badan layanan umum untuk pengelolaan transportasi massa. 

    Badan ini akan menjadi entitas legal yang punya kompetensi dalam pengelolaan pelayanan transportasi dan infrastruktur di kawasan aglomerasi. 

    “Sebelumnya sulit untuk menggabungkan layanan transportasi di Jakarta dengan daerah sekitarnya. Hal ini karena tidak ada platform bersama yang secara legal dan administratif dinyatakan sah,” kata Delik. 

    Namun dengan membangun badan layanan umum bersama di kawasan aglomerasi maka pemerintah daerah di kawasan itu bergabung bersama membentuk satu unit layanan transportasi. Tiap daerah bisa berkontribusi karena badan itu dikelola bersama. 

    “Jadi tidak ada lagi layanan pelayanan publik transportasi yang terpisah. Sebab badan ini jadi entitas bersama,” kata Delik. 

    Delik menjelaskan, aglomerasi merupakan platform koordinasi lintas daerah untuk mencegah tumpeng tindih kebijakan, mengurangi urban sprawl, mempercepat Pembangunan proyek strategis nasional, dan memastikan pemerataan layanan antarwilayah Jabodetabekjur. 

    “Aglomerasi itu bahasa sederhanya adalah mengumpul atau mengelompokkan ekonomi dan industri. Yakni kota yang berdekatan bisa saling mengumpul sehingga bisa jadi energi yang lebih besar,” kata Delik Hudalah.

    Delik menjelaskan bahwa aglomerasi diharapkan memberi “nyawa” baru bagi Jabodetabekjur, bukan sekadar menyatukan wilayah, tetapi juga mengonsolidasikan kekuatan pembangunan kota untuk menghadapi persaingan global.

    Ia menambahkan, aglomerasi mendorong pengelolaan kawasan yang lebih baik. Dengan prinsip kesetaraan, tiap daerah memiliki kepentingan bersama untuk membangun ekonomi sekaligus menjaga kelestarian lingkungan.

    Namun Delik mengingatkan aglomerasi jangan sampai hanya jadi sekadar mendekatkan kota/daerah saja. Aglomerasi juga harus saling melengkapi antara satu daerah dengan daerah lainnya di dalam kawasan itu.

    “Hal yang tidak kalah pentingnya adalah diperlukan peran masyarakat, swasta maupun kelompok dalam mewujudkan aglomerasi ini. Jangan sampai konsep aglomerasi ini justru dikooptasi satu kelompok untuk kepentingan tertentu,” pungkas Delik

    Jakarta: Kepala Riset Center Untuk Infrastruktur dan Pembangunan Regional Institut Teknologi Bandung (ITB), Prof Dr Delik Hudalah ST MT MSc, mengatakan, status Kota Jakarta yang bukan lagi Ibu Kota Negara, melainkan berubah sebagai Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi momentum tepat menerapkan konsep wilayah aglomerasi Jakarta Bogor Depok Tangerang Bekasi dan Cianjur (Jabodetabekjur).
     
    “Sebenarnya kondisi ini menjadi momentum bagi Jakarta dan kota di sekitarnya didorong untuk berpikir agar lebih punya visi bahwa Jakarta saat ini sudah bukan ibukota lagi,” kata Delik Hudalah di Jakarta, Senin, 1 Desember 2025.
     
    Menurutnya, pasca Jakarta tidak lagi jadi ibu kota negara, maka kota-kota di sekeliling Jakarta bisa berkembang menjadi lebih bagus lagi.

    Delik mengatakan, ada dimensi positif dengan perubahan Jakarta. Dengan aglomerasi, akan ada badan berbentuk dewan yang menjadi tepat bagi semua pihak yang akan berperan mengembangkan kawasan aglomerasi ini. 
     
    “Daerah aglomerasi ini mencakup dulu yang disebut Jabodetabekjur, tapi tidak menutup kemungkinan berkembang dinamis mencakup wilayah lain,” terangnya.
     

     
    Selama ini hal yang menjadi persoalan di beberapa wilayah metropolitan biasanya adalah soal pengelolaan sistem transportasi massal. 
     
    Namun, dengan konsep aglomerasi ini maka pegelolaan transportasi di Jakarta dan sekitarnya yang terkesan organik bergerak sendiri-sendiri maka nantinya pemerintah akan membangun badan layanan umum untuk pengelolaan transportasi massa. 
     
    Badan ini akan menjadi entitas legal yang punya kompetensi dalam pengelolaan pelayanan transportasi dan infrastruktur di kawasan aglomerasi. 
     
    “Sebelumnya sulit untuk menggabungkan layanan transportasi di Jakarta dengan daerah sekitarnya. Hal ini karena tidak ada platform bersama yang secara legal dan administratif dinyatakan sah,” kata Delik. 
     
    Namun dengan membangun badan layanan umum bersama di kawasan aglomerasi maka pemerintah daerah di kawasan itu bergabung bersama membentuk satu unit layanan transportasi. Tiap daerah bisa berkontribusi karena badan itu dikelola bersama. 
     
    “Jadi tidak ada lagi layanan pelayanan publik transportasi yang terpisah. Sebab badan ini jadi entitas bersama,” kata Delik. 
     
    Delik menjelaskan, aglomerasi merupakan platform koordinasi lintas daerah untuk mencegah tumpeng tindih kebijakan, mengurangi urban sprawl, mempercepat Pembangunan proyek strategis nasional, dan memastikan pemerataan layanan antarwilayah Jabodetabekjur. 
     
    “Aglomerasi itu bahasa sederhanya adalah mengumpul atau mengelompokkan ekonomi dan industri. Yakni kota yang berdekatan bisa saling mengumpul sehingga bisa jadi energi yang lebih besar,” kata Delik Hudalah.
     
    Delik menjelaskan bahwa aglomerasi diharapkan memberi “nyawa” baru bagi Jabodetabekjur, bukan sekadar menyatukan wilayah, tetapi juga mengonsolidasikan kekuatan pembangunan kota untuk menghadapi persaingan global.
     
    Ia menambahkan, aglomerasi mendorong pengelolaan kawasan yang lebih baik. Dengan prinsip kesetaraan, tiap daerah memiliki kepentingan bersama untuk membangun ekonomi sekaligus menjaga kelestarian lingkungan.
     
    Namun Delik mengingatkan aglomerasi jangan sampai hanya jadi sekadar mendekatkan kota/daerah saja. Aglomerasi juga harus saling melengkapi antara satu daerah dengan daerah lainnya di dalam kawasan itu.
     
    “Hal yang tidak kalah pentingnya adalah diperlukan peran masyarakat, swasta maupun kelompok dalam mewujudkan aglomerasi ini. Jangan sampai konsep aglomerasi ini justru dikooptasi satu kelompok untuk kepentingan tertentu,” pungkas Delik
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di

    Google News


    Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id

    (PRI)

  • Dirut Inhutani V Bantah Beli Rubicon Pakai Duit Suap
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        1 Desember 2025

    Dirut Inhutani V Bantah Beli Rubicon Pakai Duit Suap Nasional 1 Desember 2025

    Dirut Inhutani V Bantah Beli Rubicon Pakai Duit Suap
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Direktur Utama PT Inhutani V Dicky Yana Rady membantah membeli mobil Rubicon menggunakan uang dari terdakwa sekaligus Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng (PT PML) Djunaidi Nur.
    Dicky mengatakan, mobil itu dibelinya menggunakan uang tabungan dari gaji.
    Hal ini, Dicky sampaikan saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi kasus
    korupsi
    kerja sama pengelolaan kawasan hutan di PT
    Inhutani
    V tahun 2024-2025.
    “Yang mobil
    Rubicon
    , itu bayar dalam rupiah, bukan uang dollar Singapura?” tanya salah satu pengacara terdakwa Djunaidi dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (1/12/2025).
    Dicky mengatakan, mobil Rubicon itu sepenuhnya dibayar menggunakan uang rupiah.
    Awalnya, ia lebih dahulu membayar uang down payment (DP) senilai Rp 50 juta. Kemudian, pelunasannya menggunakan uang dari rekening miliknya.
    “Itu uang asalnya dari mana?” tanya pengacara Djunaidi lagi.
    Dicky mengaku, uang pelunasan Rubicon berasal dari gajinya.
    “Uang gaji saya pak,” jawab Dicky.
    Asal usul uang pelunasan Rubicon ini menjadi perhatian karena peristiwa yang terjadi sebelum pembelian mobil dan di tengah pelunasan.
    Sebelum memutuskan untuk membeli mobil Rubicon, awalnya Dicky meminta Djunaidi untuk membeli Pajero miliknya.
    Kepada Djunaidi, Dicky mengaku hendak membeli sebuah mobil baru yang bisa digunakan di kota sekaligus kuat dibawa ke hutan.
    Mendengar pernyataan Dicky, Djunaidi pun menyuruh untuk berkoordinasi dengan Aditya Simaputra, asisten pribadi Djunaidi sekaligus staf perizinan di PT Sungai Budi Group.
    Tidak lama setelah penyampaian itu, Dicky dan Aditya pun menjalin komunikasi.
    Atas arahan Djunaidi, Adit sempat memberikan beberapa rekomendasi. Mulai dari mobil Palisade, Fortuner, hingga Subaru.
    Namun, merek-merek yang disebutkan Adit belum memuaskan Dicky. Ia pun mencari sendiri mobil yang diinginkan sampai akhirnya Dicky melihat sebuah iklan tentang mobil Rubicon.
    Saat itu, tertera harga Rp 2,3 miliar, belum termasuk diskon dan promo khusus. Tertarik dengan iklan tersebut, Dicky segera menghubungi nomor marketing yang tertera.
    Tak memakan waktu lama, ia sudah menyambangi diler dan langsung membayar down payment (DP) senilai Rp 50 juta.
    Usai membayar DP, Dicky langsung menghubungi asisten Djunaidi, Adit untuk menginformasikan kalau ia sudah tidak perlu dibantu lagi untuk mencari mobil.
    “Lalu saya kontak Adit, ‘Dit,’ saya bilang, ‘Untuk kendaraan enggak usah dibantu lagi, karena saya sudah beli mobil Rubicon,’ saya bilang. Dan, sudah saya DP,” lanjutnya.
    Setelah menyatakan hal itu, Adit mendatangi Dicky di Kantor Inhutani V di Jalan Villa Karet Semanggi, Jakarta Selatan.
    Pertemuan ini terjadi pada 1 Agustus 2025. Saat itu, Adit mengantarkan sebuah ‘titipan’ dari Djunaidi untuk Dicky.
    “Terus beliau menyampaikan, ‘Ini pak ada titipan dari Pak Djun’. Saya terima semacam bingkisan begitu, pak. Terus saya tanya, ‘Loh ini apa Dit?’ (Jawab Adit) ‘Ya uang Singapura’ katanya, pak,” kata Dicky.
    Di hadapan majelis hakim, Dicky mengelak pernah membuka titipan itu.
    Tapi, saat menerima bingkisan dari Adit, Dicky mengaku asisten Djunaidi ini sempat memberitahu isi titipan tersebut.
    “(Kata Adit) Dolar Singapura. 189.000 (dollar Singapura),” kata Dicky.
    Dicky membantah menggunakan uang 189.000 dollar Singapura untuk membayar Rubicon yang baru saja dipesan.
    Tapi, setelah menerima uang dari Djunaidi ini, Dicky memang sempat menelepon pihak diler untuk menanyakan apakah bisa pelunasan Rubicon memakai mata uang asing.
    Pihak diler mengatakan tidak bisa sehingga pelunasan menggunakan uang rupiah dari rekening atas nama Dicky.
    Sementara, uang 189.000 dollar Singapura itu disimpan di rumah Dicky yang berada di Bandung, Jawa Barat hingga akhirnya disita penyidik ketika ia terjaring operasi tangkap tangan (OTT)
    KPK
    pada Rabu, 13 Agustus 2025 lalu.
    “Pakai rekening dari rekening saya sendiri. Uang dolarnya yang dari Pak Djun tetap di rumah,” kata Dicky.
    Mobil Rubicon ini diketahui sudah disita oleh KPK bersama dengan uang tunai sebesar 189.000 Dolar Singapura atau sekitar Rp 2,4 miliar, uang tunai Rp 8,5 juta.
    Saat ini, Dicky sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, berkas perkaranya belum dilimpahkan ke pengadilan.
    Dilansir ANTARA, Selasa (11/11/2025),
    suap
    ini diungkapkan jaksa penuntut umum dalam sidang dakwaan.
    Jaksa penuntut umum dari KPK itu adalah Tonny Pangaribuan dan dua pengusaha swasta itu adalah Djunaidi Nur dan Aditya Simaputra.
    Suap dari mereka berdua senilai 199 ribu Dolar Singapura atau bila menggunakan kurs Rp 12.800 per dollar Singapura maka nilainya setara Rp 2,55 miliar.
    Tonny Pangaribuan menyatakan dua pengusaha tersebut memberikan suap kepada Direktur Utama PT Inhutani V Dicky Yuana Rady.
    “Suap diberikan dengan maksud supaya Dicky dapat mengondisikan atau mengatur agar PT PML tetap dapat bekerja sama dengan PT Inhutani V dalam memanfaatkan kawasan hutan pada register 42, 44, dan 46 di wilayah Provinsi Lampung,” ujar JPU dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa.
    Adapun Djunaidi Nur merupakan salah satu direktur di PT PML, sedangkan Aditya Simaputra merupakan asisten pribadi Djunaidi serta staf perizinan di PT Sungai Budi Group.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Benteng Rumah Jebol Diterjang Luapan Sungai Citarum, 2 Mobil Warga Hanyut
                
                    
                        
                            Bandung
                        
                        1 Desember 2025

    Benteng Rumah Jebol Diterjang Luapan Sungai Citarum, 2 Mobil Warga Hanyut Bandung 1 Desember 2025

    Benteng Rumah Jebol Diterjang Luapan Sungai Citarum, 2 Mobil Warga Hanyut
    Tim Redaksi
    BANDUNG, KOMPAS.com
    — Sebuah benteng rumah setinggi tiga meter di Gang Haji Ibrahim, Kampung Cicukang RT 01 RW 01, Desa Mekarrahayu, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, jebol akibat luapan anak Sungai Citarum yang terjadi sore ini.
    Luapan tersebut juga mengakibatkan dua unit mobil milik warga hanyut dan tembok sebuah Gor Badminton rusak.
    Pantauan Kompas.com, benteng rumah warga berbentuk letter L ini berdempetan langsung dengan aliran sungai.
    Benteng tersebut ambruk akibat tingginya debit air. Kondisi ini menyebabkan dua unit mobil, yakni Toyota Kijang dan Toyota Avanza, terbawa arus.
    Satu mobil berhasil ditemukan warga di aliran sungai, sementara satu unit lainnya masih dalam pencarian.
    Ketua RT 01, Ratmanto menjelaskan, air mulai meluap pada pukul 15.30 WIB, saat hujan deras mengguyur wilayah tersebut sejak siang hari.
    “Tiba-tiba air dari hulu (membuat) tembok jebol, langsung
    banjir
    . Kebetulan di sini ada dua mobil yang parkir di rumah ini, itu mobil Avanza dengan mobil Kijang terbawa arus,” katanya saat ditemui di lokasi, Senin (1/12/2025) malam.
    Ratmanto menambahkan, luapan anak
    Sungai Citarum
    sempat menggenangi rumah warga lainnya.
    Tercatat ada 22 keluarga yang terdampak kejadian ini.
    “Ada dua lokasi yang jebol di sini sama di gor, kalau yang terdampak itu 22 keluarga, total di sini 100 keluarga,” beber dia.
    Ia menyebutkan, air baru surut setelah dua jam dan beberapa warga yang mengontrak terpaksa dievakuasi karena luapan air hampir setinggi pinggang orang dewasa.

    Alhamdulillah
    untuk korban jiwa tidak ada,” tuturnya.
    Terkait dua mobil yang hanyut, Ratmanto menjelaskan, warga baru menemukan satu mobil yang tersangkut di aliran sungai.
    “Tapi
    alhamdulillah
    untuk mobil Avanza sudah diketemukan di sebelah Masjid As-Salam. Untuk proses pengambilannya belum, karena cuaca malam, paling-paling besok sama tim BPBD Kabupaten
    Bandung
    baru bisa ditangani,” ujarnya.
    Sementara itu, Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bandung, Wahyudin menyatakan, luapan anak sungai Citarum ini membuat beberapa rumah warga terancam.
    “Kalau enggak segera diperbaiki, ya bakal kaya gini lagi,” ujarnya.
    Meskipun air sudah surut, pihaknya membutuhkan bantuan mobil
    crane
    untuk mengevakuasi dua mobil yang hanyut.
    “Kalau sekarang mobil tidak dapat diderek oleh mobil derek dikarenakan akses mobil susah masuk dan akses jalan gang,” tuturnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Seteru Ari Bias Vs Agnes Mo Perkara ‘Bilang Saja’ Berlanjut

    Seteru Ari Bias Vs Agnes Mo Perkara ‘Bilang Saja’ Berlanjut

    Jakarta

    Perseteruan antara pencipta lagu, Arie Sapta Hernawan alias Ari Bias, dengan penyanyi Agnes Monica Muljoto alias Agnez Mo berlanjut. Kini, Ari Bias kembali mengajukan gugatan terkait hak cipta lagu ‘Bilang Saja’ dengan Agnez sebagai turut tergugat.

    Sebagai informasi, Agnez awalnya digugat oleh Ari karena membawakan lagu ‘Bilang Saja’ dalam tiga konsernya. Pertama, dalam konser W Super Club Surabaya pada 25 Mei 2023.

    Lalu, konser di The H Club Jakarta pada 26 Mei 2023 dan konser di W Super Club Bandung pada 27 Mei 2023. Majelis hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemudian memutuskan Agnez Mo harus membayar Rp 500 juta untuk tiap konser tersebut.

    Maka, total hukuman yang harus dibayar Agnez sebesar Rp 1,5 miliar. Agnez Mo dihukum membayar royalti karena membawakan lagu ‘Bilang Saja’ tanpa izin Ari Bias.

    Agnez Mo kemudian mengajukan permohonan kasasi ke MA. Hasilnya, MA menganulir putusan hakim Pengadilan Niaga.

    Putusan kasasi ini diputus oleh ketua majelis kasasi hakim agung I Gusti Sumanatha, dengan anggota I, Panji Widagdo, anggota II, dan Rahmi Mulyati serta panitera pengganti Febri Widjayanto. Putusan diketok pada Senin (11/8/2025) lalu.

    “Amar putusan: kabul,” demikian putusan kasasi nomor 825 K/PDT.SUS-HKI/2025.

    Namun, perkara itu belum selesai. Ari Bias kini mengajukan gugatan lagi dengan nilai yang lebih besar. Ari meminta ganti rugi Rp 4,9 miliar.

    “Penggugat menggugat tergugat atas pelanggaran hak cipta berupa hak ekonomi dan hak moral pencipta,” kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sunoto, kepada wartawan, Senin (1/12/2025).

    Gugatan Ari Bias teregister dengan nomor perkara 136/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt Pst. Tergugat dalam gugatan ini yakni PT Aneka Bintang Gading, kemudian Agnez Mo sebagai turut tergugat I, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sebagai turut tergugat II, dan Lembaga Manajemen Kolektif Karya Cipta Indonesia (KCI) sebagai turut tergugat III.

    “Di dalam salah satu petitumnya ya atau tuntutan Penggugat menuntut tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 4.900.000.000 atas pelanggaran hak ekonomi dan hak moral pencipta,” ujarnya.

    Dalam gugatannya, Ari mempermasalahkan para tergugat telah menyelenggarakan tiga konser di Surabaya, Jakarta, Bandung dengan membawakan lagu ‘Bilang Saja’ tanpa izin. Dia mengatakan para tergugat tidak mencantumkan namanya sebagai pencipta.

    “Tergugat menyelenggarakan tiga konser ya, tiga konser komersil pada tanggal 25 sampai dengan 27 Mei 2023 di Surabaya, Jakarta dan Bandung. Yang menampilkan lagu berjudul ‘Bilang Saja’ ciptaan penggugat tanpa izin dan tanpa mencantumkan nama penggugat sebagai pencipta. Jadi itu inti ya inti dari positanya ya,” ujar Sunoto.

    Halaman 2 dari 2

    (haf/rfs)

  • Menko Cak Imin Ajak Bahlil dan Raja Juli Tobat Nasuha: Kiamat Sudah Terjadi

    Menko Cak Imin Ajak Bahlil dan Raja Juli Tobat Nasuha: Kiamat Sudah Terjadi

    Liputan6.com, Jakarta Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyakarat (Menko PM) Muhaimin Iskandar mengaku berkirim surat ke koleganya di Kabinet Merah Putih (KMP). Surat itu ditujukan ke Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia dan Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurrofiq.

    Pria yang akrab disapa Cak Imin menuturkan, surat itu berisi ajakan untuk evaluasi total seluruh kebijakan dan langkah yang diambil pemerintah terkait banjir sumatera. Ajakan ini terkait dengan bencana banjir Bandang dan longsor yang terjadi di Sumatera Utara, Sumatera Barat dan Aceh.

    “Sebagai wujud komitmen dan kesungguhan kita sebagai pemerintah. Bahasa NU-nya, Tobat Nasuha. Itu kuncinya,” ujar Cak imin dalam sambutannya dalam Workshop Kepala Sekolah SMK untuk Program SMK Go Global di Kota Bandung, Senin 1 Desember 2025. Seperti dilihat dari akun Youtube Kemenko Pemberdayaan Masyarakat.

    Cak Imin melanjutkan, kunci Tobat Nasuha adalah evaluasi total. Karena itu, pemerintah harus mengevaluasi total seluruh kebijakannya yang berkaitan dengan alam. Supaya bencana alam tidak terjadi lagi di Indonesia.

    “Dari sejak kita berpikir, melangkah dan berbuat. Kiamat bukan sudah dekat. Kiamat sudah terjadi akibat kelalaian kita sendiri,” ucapnya.

    Ketum PKB ini melanjutkan, bencana yang terjadi di siklus akhir tahun tak boleh lagi terulang. 

    “Itu kebijakan-kebijakan dalam tanda petik evaluasi dan tobat, agar kan ini siklus tahunan ya di musim-musim bulan November-Desember ini harus dievaluasi total sehingga November nanti tidak terjadi lagi,” tutupnya.