kab/kota: bandung

  • Perbaikan Jalan Amblas di Cipageran Cimahi, Wali Kota Bilang Begini

    Perbaikan Jalan Amblas di Cipageran Cimahi, Wali Kota Bilang Begini

    Liputan6.com, Bandung – Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi memulai perbaikan jalan amblas yang terjadi di kawasan Cipageran, Kota Cimahi, Jawa Barat. Untungnya, tidak ada korban jiwa saat peristiwa itu terjadi.

    “Korban jiwa enggak ada. Malah dilihat, ditonton, karena proses amblasnya kelihatan. Break-nya kelihatan,” kata Wali Kota Cimahi, Ngatiyana dalam keterangan tertulis pada Kamis, 17 Juli 2025.

    Setelah mendapat informasi tersebut, Ngatiyana mengaku langsung berkoordinasi dengan pihak terkait untuk segera menindaklanjutinya. 

    “Saya dapat berita kemarin kira-kira jam setengah sembilan malam. Jam sembilan, kita langsung sampaikan ke kepala dinas untuk segera ditindaklanjuti. Alhamdulillah, hari ini kita laksanakan perbaikan dan pembangunannya,” tandasnya.

    Menurut Ngatiyana, amblesnya jalan tersebut disebabkan oleh kondisi saluran air yang sudah tua dan mengalami penggerusan tanah dari waktu ke waktu.

    Meski sebelumnya sudah ada pembangunan saluran untuk mengurangi debit air dan mencegah banjir, tetapi usia saluran tetap menjadi faktor risiko. 

    “Ini mungkin sudah tua, ya. Sudah tua dan perlu perbaikan. Respons ini kita lakukan demi kelancaran semuanya,” pungkasnya.

    Ngatiyana menargetkan proses perbaikan tersebut akan rampung dalam waktu sebulan. “Insya Allah, pembangunan kita cepat, sebulan selesai,” ucap dia.

    Agar peristiwa serupa tidak terjadi, dia berencana akan melakukan langkah antisipasi pada sisi jalan yang bersebelahan dengan titik amblas saat ini.

    “Kalau memang yang di sebelah itu akan mungkin terjadi seperti itu, lebih bagus kita perbaiki sekalian. Supaya tidak terjadi lagi,” ujarnya.

    Penulis: Arby Salim

     

    Kecelakaan Maut Truk Rem Blong Tabrak Angkot Rombongan Guru, 11 Orang Meninggal

  • Tersangka Pembajakan Konten Vidio Dituntut 3 Tahun Penjara di PN Bandung – Page 3

    Tersangka Pembajakan Konten Vidio Dituntut 3 Tahun Penjara di PN Bandung – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Proses hukum terhadap MG, tersangka kasus pembajakan konten siaran olahraga Premier League milik Vidio, terus bergulir di Pengadilan Negeri Bandung. Dalam sidang hari ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pengganti a.n. Hasan membacakan tuntutan pidana terhadap MG, dengan rincian hukuman penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp100 juta, dengan subsider 2 bulan kurungan apabila denda tidak dibayarkan.

    MG, yang dikenal sebagai pemilik akun Telegram dan blogspot RaketTV, tidak didampingi kuasa hukum dalam persidangan dan menyatakan penyesalan atas perbuatannya. Majelis Hakim akan mempertimbangkan tuntutan tersebut dan menjadwalkan sidang putusan pada Selasa, 22 Juli 2025 mendatang.

    Kasus ini bermula dari laporan tim anti-pembajakan Vidio, yang mendapati MG secara ilegal menayangkan siaran langsung Premier League dengan mengambil feed dari televisi luar negeri dan membagikannya kepada ribuan anggota di grup Telegram sejak November 2023.

    MG ditangkap oleh Subdit 3 Ditreskrimsus Polda Jawa Barat pada 28 November 2024 di Sukasari, Bandung, setelah diketahui mengoperasikan layanan ilegal ini dari sebuah kos di Kota Cimahi. Dari hasil penyelidikan, MG mengantongi omzet puluhan juta rupiah dari aktivitas tersebut.

    “Tuntutan ini adalah langkah nyata dalam menegakkan hukum dan perlindungan terhadap karya cipta. Semoga menjadi pengingat bahwa pembajakan digital adalah pelanggaran serius yang membawa konsekuensi hukum,” ujar Gina Golda Pangaila, SVP Legal Vidio.

     

  • RPJMD 2025-2029 Jabar disahkan dengan fokus penataan desa-tata ruang

    RPJMD 2025-2029 Jabar disahkan dengan fokus penataan desa-tata ruang

    Bandung (ANTARA) – Pemprov Jawa Barat bersama DPRD Jabar resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) periode 2025-2029 yang di dalamnya akan berfokus pada beberapa soal seperti penataan desa, BUMD, hingga tata ruang.

    “Pengesahan RPJMD lewat paripurna ini bagian dari kerja sama yang dibangun yang sekarang sudah arah kebijakannya sudah menjadi satu visi yang sama. Terima kasih DPRD yang telah bekerja keras sehingga sekarang visinya menjadi sama, yaitu Jawa Barat Istimewa,” ucap Dedi Mulyadi di Gedung DPRD Jabar, Sabtu.

    Dedi mengungkapkan di RPJMD 2025-2029 ada fokus penataan ulang struktur desa, karena menurutnya ada disparitas jumlah penduduk antar-desa yang sangat mencolok, di mana ada desa dengan hanya 2.000 penduduk sementara yang lain mencapai 150.000 jiwa.

    “Pertama yaitu pemekaran atau penggabungan desa. Karena ada desa yang penduduknya hanya dua ribu, tapi ada yang 150 ribu. Ini kan disparitas ini enggak beres, harus segera dibenahi,” katanya.

    Kemudian, Dedi juga menekankan pentingnya perubahan status desa menjadi kelurahan bagi daerah-daerah yang sudah dihuni oleh kaum urban sehingga lebih cocok.

    “Perubahan dari desa menjadi kelurahan. Karena banyak daerah desa yang sudah dihuni oleh kaum urban, karakternya karakter urban tetap jadi desa, kan ini nggak cocok. Ini yang harus dilakukan,” ujarnya.

    Dia menekankan upaya ini merupakan kebutuhan mendasar mengingat perbandingan jumlah desa dan penduduk di Jabar dengan provinsi lain yang cukup jauh dan berimbas ke dana desa yang diterima untuk pembangunan wilayah.

    “Jawa Barat penduduknya 54 juta jiwa. Desanya hanya sekitar 5.311 desa. Jawa Tengah hampir 7.000, Jawa Timur hampir 8.000. Kan beda serapan anggaran desanya juga. Kita jauh lebih kecil dibanding daerah yang penduduknya lebih sedikit,” katanya.

    Fokus lainnya yang diakomodir, kata Dedi, adalah konsolidasi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jabar, termasuk untuk merampingkan jumlah BUMD yang tersebar saat ini menjadi lebih terpusat.

    “Penggabungan BUMD. Tidak berantakan seperti sekarang di mana-mana. Saya cukup satu BUMD saja dengan satu BJB,” kata dia.

    Aspek lainnya yang menjadi prioritas, adalah perubahan tata ruang dan penyusunan peraturan daerah tentang tata kelola air.

    “Kemudian yang berikutnya adalah perubahan tata ruang. Ini yang harus dilakukan. Kemudian yang berikutnya adalah perda tentang tata kelola air. Daerah penghasil air harus mendapat insentif,” ujar dia.

    Tidak hanya itu, Dedi mengatakan dalam RPJMD 2025-2029 itu pihaknya juga menyoroti pentingnya tata kelola karbon, di mana daerah penghasil karbon diharapkan mendapat insentif, dengan tujuan untuk mengurangi disparitas antara daerah industri dan daerah pertanian, serta antara daerah industri dan daerah pegunungan.

    “Termasuk di dalamnya nanti daerah-daerah penghasil padi harus mendapat insentif daerahnya. Jadi bukan hanya harga padinya saja yang diperoleh, tapi insentif daerah bagi daerah penghasil padi agar orang tetap mau bersawah karena itu kebutuhan pangan,” ucap dia.

    Dedi menegaskan bahwa semua rancangan ini telah disepakati oleh anggota DPRD Jabar.

    “Ini yang dirancang dan tadi teman-teman DPRD sudah sepakat. Sepakat untuk membahas tentang perubahan struktur dan tata kelola desa serta perubahan dari desa ke kelurahan dan kemudian pemekaran desa. Tidak bahas perubahan provinsi,” tuturnya menambahkan.

    Pewarta: Ricky Prayoga
    Editor: Biqwanto Situmorang
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Dukung Jurnalisme Profesional, Pegadaian Gelar UKW di Berbagai Wilayah

    Dukung Jurnalisme Profesional, Pegadaian Gelar UKW di Berbagai Wilayah

    Dukung Jurnalisme Profesional, Pegadaian Gelar UKW di Berbagai Wilayah
    Tim Redaksi
     
    KOMPAS.com
    – PT
    Pegadaian
    bekerja sama dengan Lembaga Pers Dr Soetomo (LPDS) dan Dewan Pers menyelenggarakan
    Uji Kompetensi Wartawan
    (UKW) di berbagai wilayah strategis di Indonesia sepanjang 2025. 
    Executive Vice President Environmental, Social, and Governance (ESG) PT Pegadaian Rully Yusuf menyampaikan, UKW merupakan upaya Pegadaian dalam mendukung penguatan
    jurnalisme
    yang profesional, berintegritas, dan berorientasi pada
    kepentingan publik

    “Kami sangat mengapresiasi seluruh jurnalis dan media yang telah memberikan kontribusi terhadap Pegadaian melalui eksposur publikasi di berbagai media massa,” ujarnya dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Sabtu (19/7/20245).
    Dengan peran media massa, kata dia, masyarakat mendapatkan informasi dan edukasi mengenai produk dan layanan Pegadaian.
    Rully menjelaskan, program itu juga menjadi wujud nyata komitmen Pegadaian dalam mendukung demokrasi dan tata kelola informasi publik yang transparan.
    Terlebih, masyarakat kini berada di tengah tantangan arus informasi dan meningkatnya kebutuhan terhadap pers yang kredibel.
    “Kompetensi pers adalah bagian dari ekosistem ESG. Dukungan terhadap UKW adalah kontribusi Pegadaian dalam memperkuat tata kelola informasi publik yang transparan, adil, dan inklusif,” paparnya.
    Dalam pembukaan UKW Bandung pada Mei 2025, Ketua Komisi Pendidikan, Pelatihan, dan Pengembangan Profesi Dewan Pers, Busyro Muqoddas, menyampaikan pesan kuat tentang urgensi menjaga etika jurnalistik. 
    “Profesi wartawan bukan sekadar pekerjaan, melainkan panggilan nurani. Jika disusupi kepentingan politik atau ekonomi, maka yang lahir bukan informasi, tetapi manipulasi,” ujarnya. 
    Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu menyebutkan, UKW merupakan ruang sakral untuk mengembalikan roh profesi tersebut kepada akar etikanya.
    Busyro juga menyoroti peran Pegadaian dalam mendorong tata kelola yang akuntabel, serta pentingnya pers sebagai penjaga moral publik. 
    Dia pun tidak ingin perusahaan publik hanya sibuk membangun citra tanpa memperkuat sistem pengawasan. 
    “Wartawan yang kompeten dan beretika adalah bagian dari sistem pertahanan moral bangsa,” tegas Busyro.
    Sementara itu, Direktur Eksekutif LPDS Kristanto Hartadi mengapresiasi dukungan nyata PT Pegadaian dalam menyelenggarakan UKW secara berkelanjutan. 
    Pegadaian menargetkan pelaksanaan UKW di 12 wilayah dan mendukung sertifikasi lebih dari 200 wartawan selama 2025. 
    “Komitmen ini menunjukkan bahwa Pegadaian memahami pentingnya pers yang sehat sebagai syarat utama bagi masyarakat yang punya akses dan kendali atas informasi,” ujar Kristanto.
    Salah satu pelaksanaan teranyar UKM digelar di Medan pada 9–11 Juli 2025. Kegiatan dibuka Pemimpin Kantor Pegadaian Wilayah I Medan Maksum, bersama Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers Abdul Manan serta Direktur Eksekutif LPDS Kristanto Hartadi. 
    Kehadiran para tokoh itu menunjukkan sinergi kuat antara dunia usaha, regulator pers, dan lembaga pendidikan jurnalisme.
    UKW itu diikuti puluhan jurnalis dari berbagai media nasional dan lokal, yang mengikuti ujian pada jenjang muda, madya, dan utama. 
    Materi uji mencakup manajemen redaksi, peliputan multiplatform, hingga tantangan etika jurnalistik di era teknologi dan kecerdasan buatan (AI), dengan penguji tersertifikasi dari LPDS dan Dewan Pers.
    Melalui program tersebut, PT Pegadaian menegaskan komitmennya terhadap Sustainable Development Goals (SDGs) 4 (Pendidikan Berkualitas) dan SDGs 16 (Perdamaian, Keadilan, dan Institusi yang Tangguh) melalui penguatan kapasitas insan pers. 
    Inisiatif itu secara langsung mendukung budaya antikorupsi dan transparansi di ruang publik, serta diharapkan menjadi inspirasi bagi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) lain untuk berkolaborasi dalam memperkuat pilar demokrasi melalui pers yang profesional dan berintegritas. 
    UKW Medan melanjutkan rangkaian program serupa yang telah sukses diselenggarakan oleh PT Pegadaian, di antaranya:
    Jakarta (18–20 Maret 2025), dibuka oleh Executive Vice President ESG PT Pegadaian, Rully Yusuf bersama Wakil Ketua Dewan Pers 2022–2025 Muhammad Agung Dharmajaya.
    Surabaya (6–8 Mei 2025), dibuka oleh Pemimpin Wilayah XII PT Pegadaian Beni Martina Maulan.
    Bandung (21–23 Mei 2025), dibuka oleh Pemimpin Wilayah X Bandung Dede Kurniawan, dan turut memberikan sambutan Ketua Komisi Pendidikan, Pelatihan, dan Pengembangan Profesi Dewan Pers Busyro Muqoddas.
    Semarang (18–30 Juni 2025), dibuka oleh Pemimpin Wilayah XI Semarang Edy Purwanto bersama Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Muhammad Jazuli.
    Pegadaian sebagai entitas bisnis yang berkomitmen pada keberlanjutan dan tata kelola perusahaan yang baik, secara konsisten mendukung penguatan jurnalisme profesional di Indonesia.  
    Program UKW tersebut menunjukkan PT Pegadaian tidak hanya fokus pada aspek bisnis, tetapi juga turut mendorong tata kelola informasi publik yang adil, inklusif, dan demokratis.
     
     
    Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan
    Berkelanjutan.

    Selengkapnya

    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Cerita Sopir Bus AKAP: Meski Jarang Pulang, Tak Masalah asal Bisa Kuliahkan Anak
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        19 Juli 2025

    Cerita Sopir Bus AKAP: Meski Jarang Pulang, Tak Masalah asal Bisa Kuliahkan Anak Surabaya 19 Juli 2025

    Cerita Sopir Bus AKAP: Meski Jarang Pulang, Tak Masalah asal Bisa Kuliahkan Anak
    Tim Redaksi
    SURABAYA, KOMPAS.com
    – Muhammad Zardi (50) baru bangun dari istirahatnya di “kandang macan”, sebutan bagi ruangan di baris jok paling belakang penumpang yang biasanya digunakan sopir untuk tidur.
    Kebiasaan ini sudah dilakoni Zardi selama bertahun-tahun selama menjadi sopir bus. Ia jarang pulang ke rumah dan jarang bertemu keluarganya. 
    Dia lebih sering melihat wajah penumpang dan kru, atau orang-orang yang berlalu lalang di terminal ketimbang melihat wajah anak dan istrinya.
    Pria asal Malang ini juga lebih sering menenteng kantong plastik berisi nasi bungkus yang dibeli dari warung sederhana. Rindu masakan istri, itu sudah pasti.
    Baginya, rindu keluarga menjadi teman perjalanan setiap hari sejak menekuni pekerjaan sebagai sopir mulai tahun 1994.
    “Biasanya satu sampai dua bulan tidak ketemu keluarga,” kata Zardi dengan nada pasrah.
    Zardi menyadari, jarang bertemu keluarga merupakan salah satu risiko yang harus ditanggung setiap sopir bus. Apalagi, bus tempat dia bertugas jurusan
    Surabaya
    -Ngawi.
    “Betul jarang kumpul keluarga. Kalau sudah tugas jalan itu tidak bisa pulang karena harus jalan sesuai jadwal yang keluar. Seperti kemarin Hari Raya tidak pulang sama sekali,” ujarnya.
    Bus yang dia kendarai tidak melewati jalur Malang, kota di mana keluarganya menanti di rumah.
    Oleh karena itu, dia sulit curi-curi waktu bertemu keluarga saat ngetem di tengah jalur.
    “Biasanya kalau ada kesempatan libur, kita pulang. Selama ada jadwal ya tetap jalan. Karena saya sudah statusnya sopir batangan, istilahnya bus ini ya sopirnya saya saja,” ungkapnya.
    Beruntungnya, zaman yang serba digital ini membantunya sedikit mengobati kerinduannya terhadap anak istri. Mengirim pesan teks atau
    video call
    baginya cukup untuk sekadar memberi kabar.
    Kalau kerinduannya sudah memuncak, barulah dia mengambil cuti di tengah padatnya jam operasional bus. “Kangen,” katanya.
    Meski jarang bertemu keluarga, Zardi tetap memantau perkembangan keenam anaknya, terutama masalah pendidikan. Tiga anaknya kini sudah menempuh pendidikan kuliah.
    Rasa haru bercampur bangga tak terbendung. Tanpa dia sadari, bulir air matanya yang tertahan jatuh juga.
    “Mau bagaimana pun, saya seorang ayah pasti menginginkan anaknya berhasil semua. Saya juga berharap keluarga bisa hidup bahagia,” tuturnya. 
    Perasaan yang sama juga dirasakan oleh sopir bus asal Yogyakarta, Budi Santoso. Dia sopir bus Sugeng Rahayu yang melaju dari Surabaya menuju Bandung.
    Ratusan kilometer dia tempuh setiap hari selama 10 tahun terakhir. Wajar bila jarang bertemu dengan keluarga, apalagi tak melewati jalur lokasi tempat tinggalnya.
    “Sudah tidak ketemu satu minggu setelah libur, kangen ke anak ya sudah pasti. Namanya juga tuntutan kerja,” ujarnya.
    Dia juga bersyukur sekarang bisa bebas menghubungi keluarganya lewat telepon atau pesan singkat selama ada sinyal. 
    “Susahnya kalau melewati daerah hutan kita tidak bisa komunikasi karena tidak ada sinyal dan warung juga jauh,” katanya. 
    Pada usianya yang tak lagi muda, Budi berencana pensiun sebagai sopir bus. Namun, sekarang ia tengah mengumpulkan modal untuk biaya di masa tua dengan membuka usaha kecil-kecilan.
    Kulitnya sudah menitip, keriput di wajahnya tidak dapat disamarkan. Namun, hatinya bangga sebagai sopir yang tak pernah merasakan duduk di bangku perkuliahan tetapi mampu mengantarkan kedua anaknya menjadi sarjana.
    “Bangga sekali pastinya. Kita bekerja tanpa gelar bisa menyekolahkan anak itu terharu. Semoga semuanya sehat dan bahagia. Dan saya bisa bekerja tetap sehat,” ujar dia. 
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Dedi Mulyadi Jadi Bapak Asuh Anak Korban Pesta Pernikahan Maula dan Wabup Garut
                
                    
                        
                            Bandung
                        
                        19 Juli 2025

    Dedi Mulyadi Jadi Bapak Asuh Anak Korban Pesta Pernikahan Maula dan Wabup Garut Bandung 19 Juli 2025

    Dedi Mulyadi Jadi Bapak Asuh Anak Korban Pesta Pernikahan Maula dan Wabup Garut
    Tim Redaksi
    BANDUNG, KOMPAS.com
    – Gubernur Jawa Barat
    Dedi Mulyadi
    menjadi
    bapak asuh
    bagi anak-anak dari korban yang meninggal dunia dalam insiden tragis di pesta rakyat pernikahan Maulana Akbar dan
    Putri Karlina
    di Alun-alun Pendopo Kabupaten
    Garut
    , Jumat (18/7/2025).
    Keputusan tersebut diungkapkan Dedi Mulyadi saat mengunjungi keluarga korban di Kabupaten Garut pada malam hari setelah insiden.
    Dalam pertemuan tersebut, ia menyampaikan permohonan maaf kepada orangtua Vania Aprilia (8), salah satu dari tiga korban yang meninggal dunia.

    Ibu abdi nyuhunkeun dihapunteun ya
    atas nami
    Maula
    sareng Putri anu syukuran acara nikahan,
    hapunteun pisan
    ,” ungkap Dedi dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Sabtu (19/7/2025).
    Permohonan maaf tersebut diterima oleh ibu korban, Mela Puri (31). 

    Wios bapak tos takdirna panginteun
    (tidak apa-apa Bapak mungkin sudah takdirnya,” tutur Mela.
    Dikatakan Mela, ia tidak mengetahui anaknya ikut mengantre dan hanya menyadari anaknya hilang saat sedang bermain dengan teman-temannya di sekitar alun-alun.
    Setelah tidak menemukan Vania, Mela bersama empat orang lainnya mencarinya dan akhirnya mendapatkan informasi bahwa anaknya sudah dilarikan ke rumah sakit menggunakan ambulans.
    Usai kunjungan ke rumah duka Vania, Dedi Mulyadi melanjutkan kunjungan ke kediaman Bripka Cecep Saeful Bahri, anggota Polres Garut yang juga menjadi korban dalam insiden tersebut.
    Cecep meninggal dunia setelah berusaha mengamankan dan mengevakuasi warga yang berdesakan masuk ke Pendopo Garut.
    Di rumah duka Cecep, Dedi bertemu dengan ketiga anak almarhum dan menyampaikan rasa dukacita yang mendalam.
    Ia berjanji untuk menjadi bapak bagi ketiga anak tersebut dan akan mempersiapkan seluruh kebutuhan pendidikan mereka hingga jenjang kuliah, bahkan untuk masuk ke Akademi Kepolisian.
    “Mulai sekarang jadi anak Pak Dedi yah? nanti sekolah, nanti kuliah atau persiapan menjadi Akpol nanti kita siapkan,” ujar Dedi kepada Muhammad Raihan, anak pertama Bripka Cecep.
    “Semangat sekolahnya, siapa tahu nanti jadi Akpol,” sambil memeluk Muhammad Raihan.
    Dedi Mulyadi juga menyatakan tanggung jawab atas peristiwa yang terjadi meskipun tidak mengetahui detail kegiatan pesta rakyat tersebut.
    “Yang melaksanakan adalah anak dan menantu, jadi saya bertanggung jawab atas peristiwa itu. Mulai hari ini, ketiga anak ini adalah anaknya Pak Dedi. Nggak usah mikirin biaya sekolah, nggak usah mikirin jajan, semuanya ditanggung Pak Dedi,” tuturnya.
    Ia juga menambahkan bahwa jumlah anak asuhnya di Kabupaten Garut bertambah, setelah sebelumnya mengangkat anak dari para korban peledakan amunisi di Cibalong beberapa waktu lalu.
    Sebelumnya, insiden tragis ini merenggut nyawa dua warga, Vania Aprilia (8) dan Dewi Jubaedah (61), serta satu anggota Polres Garut, Bripka Cecep Saeful Bahri (39).
    Dedi Mulyadi menyampaikan empati dan menyerahkan uang santunan kepada keluarga korban tewas.
    “Saya meminta staf untuk segera menemui seluruh keluarganya dan menyampaikan uang duka dari saya sebagai gubernur Jawa Barat terhadap warga saya hari ini yang mendapat musibah menyampaikan uang duka. Ini adalah bagian dari empati kami,” ujar Dedi kepada awak media di Trans Convention Center Bandung pada hari yang sama.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Densus 88 Tangkap Terduga Teroris di Rumpin Bogor, Amankan Dokumen dan Ponsel
                
                    
                        
                            Bandung
                        
                        19 Juli 2025

    Densus 88 Tangkap Terduga Teroris di Rumpin Bogor, Amankan Dokumen dan Ponsel Bandung 19 Juli 2025

    Densus 88 Tangkap Terduga Teroris di Rumpin Bogor, Amankan Dokumen dan Ponsel
    Tim Redaksi
    BOGOR, KOMPAS.com
    – Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Mabes Polri menangkap seorang pria
    terduga teroris
    berinisial Y alias Jaka di Desa Kampung Sawah, Kecamatan Rumpin, Kabupaten
    Bogor
    ,
    Jawa Barat
    .
    Penangkapan
    tersebut terjadi pada Jumat (18/7/2025) sekitar pukul 03.30 WIB dan berlangsung hingga menjelang siang.
    Kapolsek Rumpin, AKP Suyoko, membenarkan
    penangkapan
    tersebut.
    “Iya benar dan sudah diamankan dan ditangani oleh
    Densus 88
    Mabes Polri,” kata Suyoko kepada Kompas.com, Sabtu (19/7/2025).
    Y alias Jaka diketahui merupakan warga Ciledug, Tangerang. Ia ditangkap di sebuah rumah di Rumpin, Kabupaten Bogor.
    Selama penggeledahan, aparat menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen dan telepon genggam milik terduga yang diduga terkait dengan aktivitas jaringan terorisme.
    Proses penangkapan berlangsung hingga sekitar pukul 11.30 WIB. Selama proses tersebut, situasi di lokasi kejadian dilaporkan aman dan kondusif.
    Penangkapan ini disaksikan sejumlah tokoh masyarakat setempat, termasuk Sekretaris Desa Kampung Sawah, Mad Enoh, Ketua RW 06, Rusli, dan Ketua RT 01, Nana.
    Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari Mabes Polri mengenai jaringan teroris mana yang diduga melibatkan Y alias Jaka.
    Namun, pihak kepolisian setempat memastikan bahwa situasi pascapenangkapan tetap terkendali dan warga diminta untuk tetap tenang.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Gempa 4,4 M Guncang Kabupaten Pangandaran
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        19 Juli 2025

    Gempa 4,4 M Guncang Kabupaten Pangandaran Regional 19 Juli 2025

    Gempa 4,4 M Guncang Kabupaten Pangandaran
    Tim Redaksi
    BANDUNG, KOMPAS.com
    – Gempa bumi tektonik berkekuatan 4,4 magnitudo mengguncang wilayah Kabupaten
    Pangandaran
    , Jawa Barat, dan sekitarnya.
    Gempa ini terjadi di koordinat 8.05 LS dan 107.88 BT, atau tepatnya berlokasi di laut pada jarak 77 km Barat Daya Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, pada kedalaman 25 km.
    “Dengan memperhatikan lokasi episenter dan kedalaman hiposenternya, gempa bumi yang terjadi merupakan jenis gempa bumi dangkal akibat aktivitas sesar aktif,” ucap Kepala
    BMKG
    Stasiun Bandung, Teguh Rahayu, dalam keterangannya, Sabtu (19/7/2025).
    Gempa dirasakan di wilayah Ciwidey, Bayongbong, Cikajang, Cipatujah, dan Cidaun dengan Skala Intensitas III MMI (
    Getaran dirasakan
    nyata dalam rumah, terasa getaran seakan-akan ada truk berlalu).
    Di Cidolog, dengan Skala Intensitas II-III MMI (Getaran dirasakan oleh beberapa orang, benda-benda ringan yang digantung bergoyang-Getaran dirasakan nyata dalam rumah. Terasa getaran seakan-akan ada truk berlalu).
    Di Garut, Tasikmalaya, Cianjur, dan Pangandaran dengan Skala Intensitas II MMI (Getaran dirasakan oleh beberapa orang, benda-benda ringan yang digantung bergoyang).
    “Namun hingga saat ini, belum ada laporan mengenai kerusakan bangunan sebagai dampak gempabumi tersebut,” katanya.
    Hingga pukul 18.37 WIB, hasil monitoring BMKG belum menunjukkan adanya aktivitas gempabumi susulan.
    Warga diimbau untuk tetap tenang.
    “Kepada masyarakat diimbau agar tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh isu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya,” ucapnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Harta Hakim Ketua Vonis Tom Lembong Rp 4,3 Miliar, PN Jakpus Klarifikasi

    Harta Hakim Ketua Vonis Tom Lembong Rp 4,3 Miliar, PN Jakpus Klarifikasi

    Harta Hakim Ketua Vonis Tom Lembong Rp 4,3 Miliar, PN Jakpus Klarifikasi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Harta Ketua Majelis Hakim di sidang vonis Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong yakni
    Dennie Arsan Fatrika
    menjadi sorotan sehingga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menyampaikan klarifikasinya.
    Jumlah harta hakim Dennie dapat dilihat di situs web LHKPN KPK, jumlah harta dari LHKPN Dennie tahun 2024 adalah 4.313.850.000 alias Rp 4,3 miliar.
    “LHKPN hakim Dennie Arsan Fatika adalah jumlah kekayaan hakim Dennie Arsan Fatika dengan istri,” kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, dalam siaran persnya, Sabtu (19/7/2025).
    Harta Dennie yang tercatat di LHKPN dinyatakannya merupakan gabungan antara harga Dennie dengan istrinya yang merupakan pengacara.
    “Hakim Dennie Arsan Fatrika memiliki seorang istri yang bekerja sebagai advokat,” kata Andi.
    Jumlah harta Dennie yang tercatat di LHKPN, selain merupakan akumulasi dengan jumlah harta istri Dennie, juga merupakan akumulasi dari harta warisan yang didapat Dennie.
    “Sumber perolehan kekayaan tersebut, selain dari penghasilan sendiri juga ada yang sebagian didapatkan dari warisan,” kata Andi.
    Andi juga menyampaikan riwayat dinas hakim Dennie Arsan Fatrika, sebagai berikut:
    • Calon Hakim PN Karawang 1999

    • Hakim PN Mamuju 2003

    • Hakim PN Lubuk basung 2007-2010

    • Hakim PN Lubuk linggau 2010-2013

    • Hakim PN Bogor 2013-2015

    • Wakil Ketua PN Sabang 2015-2016

    • Wakil Ketua PN Baturaja 2016-2018

    • Ketua PN Baturaja 2018-2020

    • Hakim PN Bandung 2020-2021

    • Wakil Ketua PN Bogor 2021

    • Ketua PN Karawang 2021-2023

    • Hakim PN Jakarta Pusat 2023 sampai sekarang.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kalau Begitu Jokowi Juga Bisa Dihukum karena Merugikan Negara

    Kalau Begitu Jokowi Juga Bisa Dihukum karena Merugikan Negara

    GELORA.CO –  Vonis 4,5 tahun penjara terhadap mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong menuai sorotan tajam dari berbagai kalangan.

    Salah satu suara kritis datang dari tokoh nasional dan mantan Sekretaris BUMN, Said Didu, yang mempertanyakan logika putusan Majelis Hakim dalam kasus yang menjerat Tom Lembong terkait kebijakan impor gula.

    Dalam pernyataannya, Said Didu mengaku bingung dengan dasar hukum vonis tersebut.

    Ia menyebut ada tiga kejanggalan besar dalam putusan yang dinilainya berbahaya, tidak hanya bagi Tom Lembong, tapi juga untuk masa depan pengambilan kebijakan di Indonesia.

    Menurut Said, salah satu poin dalam vonis menyebutkan bahwa kerugian negara timbul karena adanya keuntungan bagi pihak swasta yang bekerja sama dengan BUMN.

    Ia mempertanyakan dasar logika ini, dan menyinggung berbagai proyek besar era Presiden Jokowi.

    “Coba bayangkan, proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung, tol, bandara, semua itu kerja sama BUMN dan swasta. Kalau seperti ini, mantan Presiden Jokowi juga bisa dianggap merugikan negara, karena pihak swasta juga mendapat untung,” ujarnya dengan nada heran.

    Said juga menekankan bahwa kebijakan impor gula, yang menjadi dasar dakwaan, bukan merupakan ranah kewenangan Menteri Perdagangan sepenuhnya.

    Ia menegaskan bahwa kerja sama antara BUMN dan pihak swasta merupakan aksi korporasi yang berada di bawah otoritas Kementerian BUMN, bukan Kementerian Perdagangan.

    “Kebijakan itu bukan wewenang Tom Lembong. Tapi kenapa justru dia yang dihukum? Ini mencederai logika institusi dan tanggung jawab jabatan,” tegasnya.

    Yang paling ditekankan oleh Said Didu adalah tidak adanya niat jahat (mens rea) dan tidak ditemukan bukti adanya kickback atau keuntungan pribadi yang diterima oleh Tom Lembong.

    Ia menyebutkan bahwa dalam banyak kasus korupsi, unsur kickback atau gratifikasi menjadi indikator utama, namun hal itu tidak terbukti dalam kasus ini.

    “Selama saya empat tahun di KPK, saya paling takut kalau ada kerugian negara tapi tidak ada kickback. Karena itu bisa berarti kriminalisasi kebijakan. Tom Lembong tidak menerima apa pun!” ujarnya disambut tepuk tangan para hadirin.

    Tim kuasa hukum Tom Lembong pun angkat suara menanggapi vonis yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.

    Mereka menilai putusan hakim sepenuhnya mengabaikan fakta-fakta persidangan dan hanya mengcopy-paste tuntutan jaksa.

    “Tidak ada satu pun bukti niat jahat. Bahkan, dalam persidangan, para ahli menyatakan bahwa kebijakan impor gula ini tidak melanggar aturan yang berlaku. Tapi semua itu diabaikan oleh hakim,” ujar kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir.

    Disebutkan juga bahwa banyak pernyataan saksi yang berbeda dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) juga tidak dipertimbangkan.

    Bahkan ada saksi yang dalam BAP menyebut Tom sebagai pimpinan rapat dengan swasta, namun di persidangan justru membantah pernah menyebut hal tersebut.

    Tim hukum juga menyoroti inkonsistensi hakim yang menyebut pelanggaran terhadap Peraturan Presiden (Perpres) tentang Rakortas, padahal Perpres tersebut tidak mencantumkan aturan terkait pokok perkara.

    Baik Said Didu maupun tim kuasa hukum menyuarakan kekhawatiran yang lebih dalam terhadap dampak sistemik dari putusan ini.

    Mereka menilai, jika pejabat negara bisa dihukum karena sebuah kebijakan tanpa bukti keuntungan pribadi, maka akan muncul ketakutan luas di kalangan birokrat.

    “Kalau ini dibiarkan, 5-10 tahun mendatang para menteri dan pejabat akan takut mengambil keputusan. Akibatnya, roda pemerintahan bisa macet. Negara bisa lumpuh,” tegasnya.

    Menurut mereka, tidak ada kejelasan batas antara tindakan administratif dan tindak pidana korupsi.

    Apalagi ketika keuntungan swasta dalam bisnis sah dianggap sebagai kerugian negara.

    Meskipun masih dalam tahap evaluasi, tim hukum Tom Lembong menyatakan kemungkinan besar akan mengajukan banding atas vonis tersebut.

    “Putusan ini bukan hanya soal Tom Lembong, tapi soal keadilan dan kepastian hukum di negeri ini. Kalau tidak dikoreksi, dampaknya bisa sangat luas bagi siapa pun yang terlibat dalam pengambilan kebijakan,” tegasnya.

    Kasus ini berawal dari kebijakan impor gula pada masa jabatan Tom Lembong sebagai Menteri Perdagangan.

    Jaksa menuduh bahwa kebijakan tersebut menyebabkan kerugian negara karena menguntungkan pihak swasta tertentu.

    Namun dalam persidangan, tidak ditemukan adanya aliran dana ke Tom Lembong, maupun niat jahat dalam pengambilan kebijakan tersebut.