kab/kota: bandung

  • Mahasiswa Racik Sinte di Kontrakan, Polisi: Belajar dari Sosial Media
                
                    
                        
                            Bandung
                        
                        29 Juli 2025

    Mahasiswa Racik Sinte di Kontrakan, Polisi: Belajar dari Sosial Media Bandung 29 Juli 2025

    Mahasiswa Racik Sinte di Kontrakan, Polisi: Belajar dari Sosial Media
    Tim Redaksi
    BANDUNG, KOMPAS.com
    – DF (26), pria asal Kabupaten Bandung, ditangkap jajaran Satuan Reserse
    Narkoba

    Polresta Bandung
    karena meracik dan menjual
    narkoba
    jenis
    tembakau sintetis
    secara mandiri.
    Mahasiswa tersebut diketahui meracik tembakau sintetis di sebuah rumah kontrakan di Kampung Curug Dogdog, Desa Sukamenak, Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Ia mempelajari cara pembuatannya melalui media sosial.
    “Meracik tembakau sintetis sudah enam bulan, saya lihat di sosial media,” kata DF saat ditemui di Mapolresta Bandung, Selasa (29/7/2025).
    DF tidak hanya mempraktikkan racikan tembakau sintetis, tetapi juga memasarkan barang tersebut melalui media sosial. Ia mengaku biasa memproduksi dalam jumlah kecil, namun jumlah produksi bisa meningkat tergantung pesanan.
    “Kalau produksi bisa satu gram, bisa juga lebih, tergantung orderan. Saya juga jual lewat sosial media,” ujarnya.
    Untuk transaksi, DF lebih dulu berkomunikasi dengan pelanggan secara daring. Setelah sepakat soal harga dan paket, barang yang dipesan dikirim ke lokasi yang disepakati.
    “Jadi saya petakan dulu, gimana bagusnya. Kalau sudah sepakat di sosial media. Biasanya barang itu saya kirim ke lokasi yang disepakati, biasanya di pinggir jalan,” kata DF.
    Kepala Polresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono membenarkan bahwa DF sudah lama meracik tembakau sintetis secara mandiri.
    “Pelaku ini membuat secara mandiri tembakau sinte di kontrakannya,” tutur Aldi.
    Ia juga memastikan bahwa DF mendapatkan bahan-bahan dan cara meracik tembakau sintetis dari media sosial.
    “Dapet bahan dan cara meraciknya dari sosial media si pelaku ini,” ujarnya.
    Dari tangan DF, polisi menyita barang bukti berupa bahan baku tembakau sintetis, satu buah semprotan, plastik klip, serta tembakau sintetis siap edar seberat 153,77 gram.
    Atas perbuatannya, DF dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 435 dan Pasal 436 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KLH dan DLH Jabar Sanksi 21 TPA Sampah karena Belum Lengkapi Dokumen Izin
                
                    
                        
                            Bandung
                        
                        29 Juli 2025

    KLH dan DLH Jabar Sanksi 21 TPA Sampah karena Belum Lengkapi Dokumen Izin Bandung 29 Juli 2025

    KLH dan DLH Jabar Sanksi 21 TPA Sampah karena Belum Lengkapi Dokumen Izin
    Tim Redaksi
    BANDUNG, KOMPAS.com
    – Sebanyak 21
    tempat pemrosesan akhir
    (TPA)
    sampah
    di sejumlah wilayah di
    Jawa Barat
    dikenai sanksi oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jabar karena belum melengkapi
    izin lingkungan
    .
    Kepala Bidang Pengendalian dan Pencemaran Lingkungan DLH Jabar, Resmiani, menjelaskan sanksi diberikan lantaran TPA tersebut belum menyelesaikan dokumen lingkungan serta masih menerapkan sistem
    open dumping
    atau pembuangan sampah secara terbuka.
    Ia memastikan bahwa sanksi yang diberikan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
    Namun, ia menegaskan bahwa tidak semua TPA dari total 21 lokasi tersebut dikenai sanksi.
    “Total sanksi administratif ada 21 TPA, tidak ada denda, hanya perbaikan, harus perbaikan. Terutama sebagian besar adalah untuk melengkapi dengan dokumen-dokumen (lingkungan) juga,” kata Resmiani saat ditemui di Hotel Pullman, Kota Bandung, Selasa (29/7/2025).
    Resmiani mengatakan, KLH terlebih dahulu memberikan sanksi kepada 16 TPA di wilayah Bandung Raya.
    Saat ini, perbaikan tengah dilakukan.
    Kondisinya pun kini jauh lebih baik dibandingkan saat pertama kali dikenai sanksi.
    DLH Jabar juga menyoroti seluruh TPA yang dikenai sanksi.
    Menurut Resmiani, masih banyak di antaranya yang menerapkan sistem
    open dumping
    , padahal metode tersebut sudah tidak diperbolehkan lagi oleh pemerintah pusat.
    “Jadi sebagian besar tidak boleh lagi
    open dumping
    , kemudian dokumen lingkungannya harus diperbaiki, terus kemudian pengelolaan air lindinya harus dilengkapi, seperti itu,” ucapnya.
    “TPA ini kan sudah dioperasikan sudah lama, tata kelola persampahan dari dulu tuh baru sekarang lah jadi seperti bom waktu, dan harus betul-betul dibenahi, sementara mungkin banyak sekali kabupaten kota kesulitan dari segi penganggaran,” tambah Resmiani.
    Ia menerangkan bahwa persoalan sampah bukan semata-mata menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, tetapi juga membutuhkan peran aktif masyarakat.
    Salah satunya dengan memilah sampah dari rumah agar tidak membebani TPA.
    “Kalau sudah ada sampah organik, itu yang berbahaya adalah tumpukan gas di dalam TPA yang suatu saat bisa meledak atau misalnya memicu kebakaran,” tutur Resmiani.
    1. TPA Galuga (Kabupaten Bogor), disanksi KLHK
    2. TPA Jalupang (Kabupaten Karawang),
    sanksi KLH
    3. TPA Cikolotok (Kabupaten Purwakarta), sanksi KLH
    4. TPA Jalumpang (Kabupaten Subang), sanksi KLH
    5. TPA Cibereum (Kabupaten Sumedang), sanksi KLH
    6. TPA Nangkaleah (Kabupaten Tasikmalaya), sanksi KLH
    7. TPA Sumur Batu (Kota Bekasi), sanksi KLH
    8. TPA Kopi Luhur (Kota Cirebon), sanksi DLH Jabar
    9. TPA Cipayung (Kota Depok), sanksi KLH
    10. TPA Cikundul (Kota Sukabumi), sanksi KLH
    11. TPA Cimenteng (Kabupaten Sukabumi), sanksi KLH
    12. TPA Mekarsari (Kabupaten Cianjur), sanksi KLH
    13. TPA Purbahayu (Kabupaten Pangandaran), sanksi KLH
    14. TPA Kubandeleg (Kabupaten Cirebon), sanksi KLH
    15. TPA Heleut (Kabupaten Majalengka), sanksi KLH
    16. TPA Sarimukti (Bandung Raya), sanksi KLH
    17. TPA Burangkeng (Kabupaten Bekasi), disanksi oleh DLH Jabar dan KLHK
    18. TPA Ciangir (Kota Tasikmalaya), disanksi DLH Jabar
    19. TPA Pasir Bajing (Kabupaten Garut), disanksi DLH Jabar
    20. TPA Ciniru (Kabupaten Kuningan), sanksi DLH Jabar
    21. TPA Cibeureum (Kota Banjar), sanksi DLH Jabar
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Anak SD Sudah Menstruasi, Menteri Wihaji Dorong Edukasi Seks Sejak Dini
                
                    
                        
                            Bandung
                        
                        29 Juli 2025

    Anak SD Sudah Menstruasi, Menteri Wihaji Dorong Edukasi Seks Sejak Dini Bandung 29 Juli 2025

    Anak SD Sudah Menstruasi, Menteri Wihaji Dorong Edukasi Seks Sejak Dini
    Tim Redaksi
    BANDUNG, KOMPAS.com
    – Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Mendukbangga)/Kepala
    BKKBN
    ,
    Wihaji
    , menyoroti perubahan signifikan dalam siklus kehidupan masyarakat, terutama terkait aspek reproduksi pada generasi muda.
    Menurut Wihaji, saat ini terjadi pergeseran usia pubertas pada anak perempuan yang cenderung lebih awal dibanding sebelumnya.
    “Begini, maksudnya bergesernya begini, siklus kehidupan ini kan dari hulu sampai hilir, kemudian ada beberapa yang berkenan dengan reproduksi. Salah satunya adalah, mohon maaf, umur perempuan yang dalam tanda petik mengalami reproduksi itu sekarang sudah sedikit maju,” ujar Wihaji usai menutup Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) Ikatan Penyuluh
    Keluarga Berencana
    (IPeKB) di salah satu hotel di Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (29/7/2025).
    Ia mencontohkan bahwa kini anak-anak usia Sekolah Dasar (SD) sudah mulai mengalami menstruasi. Hal ini mendorong BKKBN untuk memperluas edukasi
    kesehatan reproduksi
    ke jenjang SD, bukan lagi dimulai dari Sekolah Menengah Pertama (SMP).
    “Anak-anak SD itu sudah mulai, mohon maaf, menstruasi. Sehingga saya minta para penyuluh untuk memberikan edukasi pada tingkat dini. Salah satunya kalau dulu kan zaman-zaman SMP ini, sekarang sudah SD karena SD juga dikasih edukasi tentang pembelajaran mengenai hal-hal yang mengenai dengan reproduksi,” ujarnya.
    Wihaji menilai edukasi ini penting agar anak-anak memahami perubahan tubuh mereka secara tepat dan tidak merasa takut.
    “Karena apa pun yang terjadi, dia sudah ngalami. Maka harus diedukasi biar nanti tidak salah, tidak takut, dan dikasih edukasi yang baik,” ucapnya.
    Ia mengingatkan adanya potensi risiko jika edukasi tidak diberikan secara hati-hati. Di tengah derasnya arus informasi dan pesatnya teknologi, anak-anak menjadi kelompok yang sangat rentan.
    “Kalau dampak pasti ada. Yang paling penting begini, kesiapan untuk memberikan edukasi yang paling baik. Kan dampak itu kalau nggak hati-hati, namanya juga sekarang dunia teknologi luar biasa, dunia masalah luar biasa, dunia pergaulan luar biasa,” kata Wihaji.
    “Karena itu saya minta tolong pesan kepada anak-anak kita untuk hati-hati bahwa ada pemahaman, ada pengetahuan yang harus kita jelaskan kepada mereka hal-hal yang berkenaan dengan materi tentang reproduksi, materi dan mohon maaf, adalah pengetahuan tentang seksualitas, sehingga tidak ada kekerasan seksual, tidak ada kekerasan rumah tangga, tidak ada hal yang bertentangan dengan apa yang menjadi norma-norma kehidupan di Indonesia,” lanjutnya.
    Wihaji menegaskan bahwa edukasi reproduksi harus dimulai sedini mungkin.
    “Sangat penting dan mulai dari hulu, dimulai dari dini. Karena itulah cikal bakal. Kalau nggak, mohon maaf, nanti ada satu dua case yang itu menjadi korban,” katanya.
    Untuk itu, BKKBN menggandeng sejumlah kementerian guna memperkuat program edukasi keluarga, termasuk Kementerian Agama, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Kementerian Sosial, dan kementerian terkait lainnya.
    “Sama-sama ngeroyok program-program yang berkenan dengan program keluarga,” ujarnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Komdigi Wajib Evaluasi Pemanfaatan 1,4 GHz Setiap Tahun, Fokus pada Pemerataan

    Komdigi Wajib Evaluasi Pemanfaatan 1,4 GHz Setiap Tahun, Fokus pada Pemerataan

    Bisnis.com, JAKARTA— Pengamat telekomunikasi meminta Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk secara rutin melakukan evaluasi terhadap pemanfaatan pita frekuensi 1,4 GHz setelah ditentukan pemenangnya nanti. 

    Saat ini, Komdigi telah membuka seleksi lelang pita frekuensi tersebut untuk layanan akses nirkabel pita lebar atau broadband wireless access (BWA). 

    Pengamat telekomunikasi dari Institut Teknologi Bandung (ITB), Agung Harsoyo, mengatakan evaluasi rutin perlu dilakukan karena pita frekuensi 1,4 GHz merupakan sumber daya yang terbatas. 

    Pemerintah harus memastikan spektrum digunakan secara optimal, tidak hanya dikumpulkan untuk tujuan tertentu.

    “Karena pita frekuensi, 1,4 GHz dalam hal kasus ini, merupakan sumber daya terbatas, maka tiap akhir tahun mesti dievaluasi pemanfaatannya [utilisasi],” kata Agung saat dihubungi Bisnis pada Selasa (29/7/2025).

    Agung menambahkan, apabila operator telekomunikasi pemenang lelang tidak memenuhi komitmen pemerataan layanan internet, maka pemerintah tidak perlu menunggu hingga 10 tahun untuk mencabut izin pemanfaatan spektrum tersebut.

    Menurutnya, ketentuan sanksi tersebut dapat dituangkan secara jelas dalam regulasi yang akan disusun.

    Agung juga menjelaskan pita frekuensi 1,4 GHz telah masuk dalam kategori International Mobile Telecommunications (IMT). Oleh karena itu, perangkat pendukungnya telah tersedia di pasar dan dapat segera digunakan oleh penyelenggara jaringan yang memenangkan lelang.

    Dia menambahkan, jika tujuan utama dari penggelaran layanan berbasis pita 1,4 GHz adalah untuk menghadirkan internet di wilayah yang belum terjangkau jaringan serat optik (fiber optic), maka pemerintah dapat menyediakan data tersebut dalam bentuk informasi geografis.

    Dengan cara ini, lanjut Agung, pemenang lelang dapat menggelar layanan di wilayah-wilayah yang ditargetkan, dan pelaksanaan layanan bisa dinilai secara kuantitatif maupun kualitatif.

    “Sehingga dapat diawasi/dinilai secara kuantitas dan kualitas layanannya,” katanya.

    Agung juga menekankan dari sisi pengguna, masyarakat tidak membedakan apakah akses internet yang mereka gunakan berasal dari jaringan seluler, serat optik ke rumah (fiber to the home / FTTH), maupun BWA.

    Selain itu, menurutnya, penggelaran layanan berbasis pita frekuensi 1,4 GHz memerlukan infrastruktur serupa dengan layanan seluler, seperti menara (tower), tiang (pole), dan perangkat lainnya.

    Dia menilai, ketika pemerintah menetapkan layanan BWA bertujuan untuk pemerataan akses internet, maka sejak awal hal itu perlu disampaikan secara eksplisit menggunakan data berbasis sistem informasi geografis (geographic information system/GIS), agar pemerintah dan masyarakat dapat memantau apakah pemenang lelang memenuhi komitmen pembangunan.

    “Ini tantangan bagi tiga pihak sekaligus—pemerintah, operator, dan masyarakat [pelanggan],” katanya.

    Sementara itu, dari sisi struktur penggelaran jaringan, Agung menilai hal tersebut dapat disinergikan dengan industri seluler.

    “Semisal tower sharing,” katanya.

  • Apindo Gelar Rakerkonas ke-34 di Bandung, Bahas PHK hingga Tarif Trump – Page 3

    Apindo Gelar Rakerkonas ke-34 di Bandung, Bahas PHK hingga Tarif Trump – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) akan menggelar Rapat Kerja dan Konsultasi Nasional (RAKERKONAS) ke-34 pada tanggal 4 hingga 6 Agustus 2025 di Bandung, Jawa Barat.

    Forum tahunan ini akan menjadi ruang strategis bagi para pelaku usaha untuk mendiskusikan berbagai isu perekonomian nasional serta merumuskan langkah-langkah konkret dalam menghadapi tantangan ke depan.

    Ketua Umum APINDO, Shinta W. Kamdani, menyatakan bahwa RAKERKONAS ini menjadi momen penting untuk mengonsolidasikan pandangan dunia usaha dan menyampaikan rekomendasi kebijakan kepada pemerintah.

    “Rakerkonas yang akan berlangsung di Bandung pada tanggal 4-6 Agustus nanti. Dan ini adalah Rakornas APINDO yang ke-34,” kata Ketua Umum APINDO, Shinta W. Kamdani, di Gedung Permata Kuningan, Jakarta, Selasa (29/7/2025).

    Shinta mengatakan Rakerkonas APINDO kali ini mengusung tema “Semangat Indonesia Incorporated”. Rakerkonas kali ini ingin menekankan kolaborasi antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat untuk menjadikan kepentingan nasional sebagai fokus utama.

    “Kami mengambil tema semangat Indonesia Incorporated. Karena kami merasa inilah waktunya kita semua sebagai pemegang saham Indonesia untuk bisa berpartisipasi mencari solusi dan bagaimana caranya kita bisa bersama pemerintah, bersama masyarakat untuk mengambil Indonesia sebagai kepentingan utama di dalam kemajuan ekonomi kita ke depan,” ujarnya.

    Rakerkonas juga akan menghadirkan pelaku usaha dari seluruh Indonesia, tidak hanya dari Jakarta, guna memperkuat jejaring dan sinergi lintas wilayah.

     

  • Kabar Gembira, Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Bakal Terwujud – Page 3

    Kabar Gembira, Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Bakal Terwujud – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Pemerintah Indonesia mulai menyusun regulasi baru sebagai langkah awal memperluas jalur kereta cepat dari Jakarta dan Bandung hingga ke Surabaya. Proyek ini dipastikan akan menjadi salah satu prioritas strategis di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

    Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Menko IPK), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), saat membuka Indonesia Railway Conference 2025 di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Selasa (29/7/2025).

    “Presiden Prabowo Subianto telah memberikan instruksi yang tegas untuk memperluas jalur kereta cepat Jakarta, Bandung hingga Surabaya,” kata AHY dikutip dari Antara, Selasa (29/7/2025).

    Lebih dari sekadar proyek fisik, AHY menekankan bahwa perluasan jalur kereta cepat mencerminkan visi besar untuk menghadirkan konektivitas antarkota di Pulau Jawa secara lebih cepat, bersih, dan terintegrasi.

    “Kunci dari visi ini adalah memperkuat koridor Bandung-Surabaya,” ujarnya.

    Dampak Ekonomi dan Mobilitas

    Jika proyek ini terwujud, AHY meyakini akan ada dampak positif yang signifikan, baik dari sisi mobilitas maupun pertumbuhan ekonomi. Waktu tempuh antarwilayah akan berkurang drastis, sementara efisiensi logistik dan distribusi akan meningkat.

    “Tentu saja menghasilkan manfaat ekonomi dengan menghubungkan kota-kota, industri, dan pelabuhan di seluruh Pulau Jawa,” katanya.

    Selain fokus pada jalur darat, pemerintah juga memastikan bahwa pembangunan transportasi akan menyentuh semua sektor, termasuk udara dan laut. Ini dilakukan untuk menciptakan sistem transportasi nasional yang inklusif dan saling terhubung.

    “Masa depan Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar di dunia sangat bergantung pada seberapa baik kita mengintegrasikan sistem transportasi darat dan laut,” tutur AHY.

    Ia menambahkan, sekitar 60 persen penduduk Indonesia tinggal di wilayah pesisir. Karena itu, pembangunan sektor maritim tidak bisa dianggap sekunder, melainkan menjadi elemen penting bagi pertumbuhan nasional ke depan.

  • Beban Calon Pemenang Lelang 1,4 GHz: Biaya Frekuensi hingga Perangkat

    Beban Calon Pemenang Lelang 1,4 GHz: Biaya Frekuensi hingga Perangkat

    Bisnis.com, JAKARTA — Kehadiran spektrum frekuensi 1,4 GHz berpotensi membuat penetrasi internet, khususnya fixed broadband, makin luas. Namun, di sisi lain ada beban tambahan yang akan dipikul oleh pemenang lelang. 

    Diketahui pemerintah telah membuka lelang frekuensi 1,4 GHz. Salah satu peruntukan teknologi ini adalah untuk mendorong penetrasi fixed broadband, termasuk melalui teknologi nirkabel atau fixed wireless access (FWA). 

    Pakar telekomunikasi dari Institut Teknologi Bandung (ITB) Agung Harsoyo memperkirakan ongkos yang harus dikeluarkan perusahaan telekomunikasi dalam menggelar FWA tidak jauh berbeda dengan ongkos untuk menggelar layanan seluler. Namun ada beberapa komponen tambahan.

    “Saya yakin struktur biaya FWA mirip dengan struktur biaya selular. Artinya, pelanggan pada jarak tertentu dari pemancar FWA, struktur biayanya pasti sama,” kata Agung kepada Bisnis, dikutip Selasa (29/5/2025).

    Untuk menyediakan layanan FWA, perusahaan telekomunikasi terlebih dahulu harus menggelar serat optik ke menara telekomunikasi sebagai jalur trafik internet. 

    Adapun yang membedakan dengan seluler eksisting, perusahaan FWA perlu menambah biaya untuk radio unit (modul), frekuensi, dan antena. Dari sisi pelanggan, harus menyiapkan uang lebih untuk modem. 

    Pekerja memperbaiki internet rumah

    Dari sisi modul, berdasarkan informasi yang diterima Bisnis, biaya yang harus disiapkan per site sekitar Rp125 juta – Rp700 juta per site tergantung kelengkapan alat. Sementara itu untuk ruter di masyarakat harganya beragam, bisa mencapai Rp656.000 atau US$30. ISP pemenang lelang juga perlu menyiapkan biaya bandwidth yang tidak murah. 

    Ongkos tersebut dapat ditekan lewat kerja sama dengan pihak ketiga atau melalui diskon biaya hak penggunaan frekuensi. 

    “Saya yakin yang tidak mirip [antara seluler dan FWA 1,4 GHz] adalah harga PNBP atau BHP frekuensinya. Jadi, kalau dari sisi biaya, lebih murah. Kira-kira. Kan itu ranahnya adalah ranah kebijakan. Pemerintah punya kewenangan untuk menurunkan harga mulai dari regulasi,” kata Agung. 

    Sementara itu, Head of Asia Pacific GSMA Julian Gorman mengatakan tantangan utama dalam pemanfaatan frekuensi 1,4 GHz berkaitan dengan kesiapan ekosistem pendukung yang masih minim.

    “Masalah utama dari teknologi 1,4 GHz adalah ukuran ekosistemnya,” ujar Julian dalam konferensi virtual, Senin (28/7/2025). 

    Dia menjelaskan bahwa setiap pita frekuensi yang dialokasikan membutuhkan ekosistem komprehensif agar dapat dimanfaatkan secara efektif—dari pembuat chip, antena, hingga produsen perangkat yang dapat mendukung spektrum tersebut.

    Di berbagai belahan dunia, pita frekuensi paling populer yang lebih dulu diadopsi secara masif adalah 3,5 GHz, diikuti dengan 2,6 GHz. Pita-pita ini mendapat sambutan luas karena didukung oleh rantai pasok global yang matang dan biaya produksi perangkat yang efisien karena skala adopsi yang besar.

    Sebaliknya, pita 1,4 GHz hanya digunakan secara sporadis di beberapa wilayah dunia, sehingga keberadaan perangkat, chip, dan dukungan teknis lainnya masih relatif terbatas. 

    “Kalau Indonesia memilih untuk mengembangkan layanan di pita ini, tentu kontribusi terhadap pembentukan ekosistem global sangat besar. Tetapi untuk saat ini, kurangnya skala adalah tantangan terbesar,” kata Julian. 

    Sebelumnya, Komdigi resmi membuka lelang frekuensi 1,4GHz. Kabar tersebut berdasarkan pengumuman Nomor: 1/SP/TIMSEL1,4/KOMDIGI/2025 Tentang Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 1,4 GHz untuk layanan Akses Nirkabel Pitalebar atau Broadband Wireless Access (BWA) Tahun 2025 pada 28 Juli 2025. 

    Dalam pengumuman tersebut, Pemerintah akan melaksanakan seleksi terhadap objek seleksi berupa pita frekuensi radio pada rentang 1432–1512 MHz untuk layanan Time Division Duplexing (TDD) di beberapa wilayah Indonesia. 

    Proses seleksi ini terbagi dalam tiga regional, yakni Regional I,  Regional II, dan Regional III. Adapun masing-masing dengan satu blok seleksi berkapasitas 80 MHz. Masa berlaku Izin Penggunaan Frekuensi Radio (IPFR) ditetapkan selama 10 tahun.

  • BMKG Peringatkan Potensi Gelombang Tinggi Capai 4 Meter di Perairan Jawa Barat

    BMKG Peringatkan Potensi Gelombang Tinggi Capai 4 Meter di Perairan Jawa Barat

    Liputan6.com, Bandung – Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) merilis informasi peringatan dini potensi gelombang tinggi hingga 4 meter di sejumlah perairan di Jawa Barat.

    Potensi gelombang tinggi tersebut berpeluang terjadi pada Selasa, 29 Juli 2025 pukul 07.00 WIB hingga Jumat, 1 Agustus 2025 pukul 07.00 WIB.

    “Pola angin di wilayah Jakarta dan Jawa Barat bagian utara umumnya bergerak dari Timur Laut-Tenggara dengan kecepatan angin berkisar 6-20 knot,” kata Prakirawan BMKG, Elkana P. Damanik dalam keterangan tertulis pada Senin, 28 Juli 2025.

    Sedangkan di wilayah Jawa Barat bagian selatan, angin dengan kecepatan berkisar 15-30 knot bergerak dari Timur-Tenggara.

    “Kecepatan angin tertinggi terpantau di Perairan Indramayu, Perairan Cirebon, Perairan Sukabumi, Peraiaran Cianjur, Perairan Garut, Perairan Tasikmalaya, dan Perairan Pangandaran yang juga dapat berkontribusi terhadap tinggi gelombang,” ucap Elkana.

    Menurut pengamatan BMKG, gelombang setinggi 1,25 meter hingga 2,5 meter berpeluang terjadi di Perairan Kepulauan Seribu bagian utara dan selatan, Perairan Bekasi-Karawang, Perairan Indramayu, dan Perairan Subang.

    Sementara potensi gelombang setinggi 2,5 meter hingga 4 meter berpeluang terjadi di Perairan Cianjur, Perairan Tasikmalaya, Perairan Garut, dan Perairan Pangandaran.

    BMKG mengingatkan gelombang dengan tinggi mencapai 1,25 meter dengan kecepatan angin mencapai 15 knot berisiko terhadap keselamatan perahu nelayan.

    Apabila kecepatan angin mencapai 16 knot dengan tinggi gelombang mencapai 1,5 meter, maka berisiko terhadap keselamatan Kapal Tongkang.

    “Kapal Ferry apabila kecepatan angin mencapai 21 knot dan tinggi gelombang mencapai 2,5 meter,” tutur Elkana.

     

    Penulis: Arby Salim

  • Daftar Bupati dan Walikota di Jabar Tolak Ikut Arahan Dedi Mulyadi soal Larangan Study Tour – Page 3

    Daftar Bupati dan Walikota di Jabar Tolak Ikut Arahan Dedi Mulyadi soal Larangan Study Tour – Page 3

    Bupati Bandung, Dadang Supriatna, tak setuju jika study tour dilarang. Menurut dia, selama kegiatan study tour terarah dan bermanfaat, seharusnya tidak menjadi masalah. 

    “Selama orangtuanya sepakat dan ada manfaat dalam konteks pengalaman karena study tour itu bukan hanya kita hiburan ya, tetapi ada manfaat apa perbedaan di antara daerah terutama dalam hal edukasi sejarah,” ujar Dadang.

    Dadang juga mengingatkan larangan yang dikeluarkan sebaiknya dibarengi dengan solusi. Sehingga semua kebijakan bisa menjadi lebih terarah.

    “Lebih terarah saja kegiatannya. Jadi, jangan sampai kita melarang tapi tidak ada solusi,” tambahnya. 

    Menurut Dadang, study tour juga tidak sepenuhnya jelek. Ada nilai emosional dan historis yang bisa membekas dalam memori siswa.

    “Kalau seperti itu kegiatannya bermanfaat bukan hanya main saja tetapi harus ada edukasi sehingga anak-anak itu bisa dalam memorinya ini terkenang,” jelasnya.

  • Buntut Ibu Bawa Balita Diturunkan Paksa dari Taksi Online, 4 Opang jadi Tersangka Terancam 5 Tahun Bui – Page 3

    Buntut Ibu Bawa Balita Diturunkan Paksa dari Taksi Online, 4 Opang jadi Tersangka Terancam 5 Tahun Bui – Page 3

    Sebelumnya, korban IA sempat mencoba meminta pengertian kepada para pengemudi ojek pangkalan agar diberi izin menggunakan jasa taksi online karena sedang membawa bayi.

    “Namun, opang ini tetap tidak memperbolehkan taksi online untuk melanjutkan perjalanan dengan alasan bahwa taksi online tidak diperbolehkan memasuki areal stasiun yang diklaim sebagai tempat atau wilayah opang,” tuturnya.

    Indra juga menyebutkan bahwa peran yang dilakukan dalam tindakan dari keempat opang itu dengan cara mengitimidasi dan pengancaman kekerasan. Bahkan, salah satu dari tersangka berinisial A membawa barang berupa bata ringan untuk mengintimidasi.

    “Ketiga opang yang sama yang juga membuka paksa pintu mobil. Opang lainnya memaksa korban yang sedang menggendong bayi untuk turun,” terangnya.

    Kapolresta menambahkan sebagai penanganan perselisihan antara ojek pangkalan dan taksi daring, pihaknya bersama pemerintah daerah akan segera memberikan solusi terbaik bagi mereka.

    Salah satunya adalah dengan mengeluarkan regulasi atau aturan tentang zona kewilayahan kedua jenis transportasi tersebut.

    “Kami sudah ada rapat koordinasi dengan pemda, terkait rekomendasi kewilayahan baik itu antara ojek pangkalan maupun online,” tuturnya.

    Selain itu, dalam waktu dekat ini seluruh kelompok ojek pangkalan dan daring akan diundang untuk melakukan aksi damai sebagai penanda mengembalikan situasi kondusif wilayah.

    “Saya menginisiasi memang mencari solusi terbaik antara teman-teman dari ojek pangkalan dan online supaya ada pemecahan. Jangan sampai nanti adanya perselisihan ini korbannya penumpang,” katanya.

    Ratusan driver ojek online menggeruduk ojek pangkalan di kawasan Pasir Impun, Bandung pada Selasa (3/1/2022). Sebuah papan diduga milik ojek pangkalan diturunkan. Aksi itu buntut dari video ketegangan antara taksi online dan ojek pangkalan.