kab/kota: Bandar Lampung

  • Debat Pilgub Lampung, Arinal Djunaidi Siap Selamatkan Bahasa Daerah

    Debat Pilgub Lampung, Arinal Djunaidi Siap Selamatkan Bahasa Daerah

    Liputan6.com, Lampung – Calon Gubernur Lampung nomor urut 1, Arinal Djunaidi menyatakan bahwa pelestarian bahasa daerah, khususnya bahasa Lampung, menjadi prioritas dalam rangka menjaga identitas budaya lokal di tengah arus globalisasi.

    Pernyataan ini disampaikan Arinal menjawab fenomena berkurangnya penutur bahasa Lampung di provinsi setempat yang menjadi pertanyaan panelis dalam debat publik kedua, di Hotel Novotel, Bandar Lampung, Sabtu malam (2/11/2024).

    Persentase populasi etnis Lampung disebut hanya mencapai 13,82% dari total penduduk, dengan kecenderungan pasif dalam penggunaan bahasa daerah.

    “Bahasa Lampung tetap menjadi prioritas meski kita menerima bahasa dari luar. Hal ini terbukti, misalnya, di Dinas Pendidikan, di mana materi pelajaran bahasa Lampung masih dipertahankan. Saya yakin bahasa ini tidak akan hilang selama kita menjunjung tinggi prinsip di mana bumi dipijak di situ langit dijunjung,” kata Arinal.

    Arinal juga menyampaikan bahwa keberagaman etnis di Lampung sebaiknya dijadikan kesempatan untuk mengenalkan bahasa daerah kepada pendatang.

    Ia mencontohkan daerah seperti Palembang, di mana pendatang yang tinggal beberapa hari saja sudah dapat belajar bahasa setempat. 

    Dalam rangka mendorong pelestarian bahasa daerah, Arinal merencanakan berbagai langkah strategis, termasuk memberikan apresiasi kepada guru-guru yang mengajarkan bahasa Lampung dan menyelenggarakan event yang bisa mendorong penggunaan bahasa Lampung sebagai bahasa sehari-hari. 

    “Kita bisa galakkan penggunaan bahasa Lampung di sekolah-sekolah, pasar, hingga kantor pemerintahan. Harapannya, bahasa ini bisa lebih dikenal dan menjadi bahasa sehari-hari. Lampung ini rumah bagi siapapun, dan pelestarian bahasa adalah tanggung jawab kita bersama,” tegasnya.

    Ia berharap masyarakat Lampung, baik pendatang maupun warga asli, ikut berperan aktif mempelajari dan melestarikan bahasa Lampung.

    “Saya berharap, jika nanti terpilih lagi menjadi Gubernur Lampung, pelestarian bahasa daerah Lampung dapat terus berlanjut, tanpa mengesampingkan keharmonisan sosial di tengah keberagaman budaya yang ada di bumi Lampung ini,” pungkasnya.

     

    Pidato Ngapak Gawe Ngakak !! (Ora NGAPAK ora KEPENAK)

  • Siapa Mau Dapat Hadiah Rp10 Juta? Yuk Laporkan Praktik Politik Uang di Bandar Lampung

    Siapa Mau Dapat Hadiah Rp10 Juta? Yuk Laporkan Praktik Politik Uang di Bandar Lampung

    Liputan6.com, Lampung – Koalisi Anak Muda Peduli Demokrasi Bandar Lampung melaksanakan sosialisasi tolak politik uang di Tugu Adipura, Kota Bandar Lampung, pada Jumat (1/11/2024).

    Sosialisasi ini disebut menjadi bagian dari kampanye sayembara menolak politik uang dalam Pemilihan Walikota (Pilwakot) Bandar Lampung 2024 yang semakin dekat.

    Nick Kurniawan, Koordinator Aksi, menyampaikan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses demokrasi yang bersih dan jujur.

     “Sosialisasi ini adalah tindak lanjut dari sayembara yang diserukan sebulan lalu setelah Koalisi Anak Muda beraudiensi dengan Bawaslu Kota Bandar Lampung,” kata Nick dikonfirmasi, Jumat (1/11/2024).

    Dalam aksi tersebut, dilakukan pemasangan banner di Tugu Adipura dan titik-titik strategis lainnya di kota setempat sebagai simbol penolakan terhadap politik uang.

    Menurut Nick, sosialisasi yang berlangsung di bulan pemilihan ini penting karena praktik politik uang sering kali marak terjadi menjelang hari pemungutan suara.

    Koalisi Anak Muda juga menawarkan hadiah senilai Rp10 juta bagi masyarakat yang melaporkan pelaku politik uang dengan bukti yang teregistrasi dan terbukti di Bawaslu Kota Bandar Lampung. 

    “Kami berharap masyarakat dapat ikut mengawasi secara terorganisir, mengingat praktik politik uang sering terjadi di hari-hari mendekati pemilihan,” tambahnya.

    Nick mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap modus yang biasanya dilakukan oleh oknum tim sukses, seperti pengumpulan data KTP atau janji-janji imbalan.

    “Kami berharap sayembara ini dapat menekan praktik politik uang dan mengingatkan masyarakat untuk mulai mendeteksi gerak-gerik mencurigakan,” tegas Nick.

    Untuk mempermudah pelaporan, Koalisi Anak Muda juga akan berupaya ‘jemput bola’ jika ada laporan yang perlu diverifikasi di Bawaslu Kota Bandar Lampung atau di kantor Panwascam.

     

    Motor Pelaku Klitih Ketinggalan karena Aksinya Kepergok Warga di Yogyakarta

  • Geledah Kantor PT Lampung Energi Berjaya, Kejati Amankan Rp2,17 Miliar

    Geledah Kantor PT Lampung Energi Berjaya, Kejati Amankan Rp2,17 Miliar

    Liputan6.com, Lampung – Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipidkor) yang melibatkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Lampung, PT Lampung Energi Berjaya (LEB), resmi naik ke tahap penyidikan. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melalui bidang Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) melakukan langkah ini setelah menemukan indikasi penyimpangan dalam pengelolaan dana participating interest (PI) sebesar 10 persen di wilayah kerja offshore South East Sumatera (WK OSES) senilai 17,286 juta USD.

    Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya mengungkapkan bahwa pihaknya telah menggeledah kantor PT LEB serta enam lokasi lainnya. PT LEB, sebagai anak perusahaan dari PT Lampung Jaya Utama (LJU), menerima dana PI tersebut dari Pertamina Hulu Energi Overseas Southeast Sumatera (PHE OSES). “Pada 17 Oktober 2024, tim penyidik meningkatkan status penanganan dari penyelidikan ke penyidikan. Sejauh ini, penyidik telah melakukan penggeledahan di kantor PT LEB dan di enam lokasi berbeda di wilayah Bandar Lampung dan Lampung Timur,” ujar Armen saat konferensi pers di Kejati Lampung, Kamis (31/10/2024).

    Dalam penggeledahan itu, tim penyidik menemukan sejumlah uang tunai, baik dalam bentuk mata uang asing maupun rupiah, serta beberapa dokumen terkait dana PI. Total uang yang berhasil diamankan mencapai Rp2.176.433.589, termasuk Rp867.433.589 dalam bentuk tunai dan Rp1,3 miliar di rekening bank yang telah diblokir. “Apabila pemilik uang tidak dapat membuktikan asal usul dana tersebut, dan apabila terbukti terkait dengan tindak pidana korupsi, maka uang akan disita oleh penyidik. Namun, jika tidak ada kaitan, dana akan dikembalikan,” ungkapnya. 

    Selain uang, beberapa barang yang turut diamankan dalam penggeledahan tersebut antara lain satu unit mobil Jimny, satu sepeda motor RX King, sejumlah dokumen, dan jam tangan. Armen menambahkan bahwa sejumlah saksi telah diperiksa, termasuk AS selaku direktur BUMD LJU, DH selaku Dirut PT LJU, RNV Kepala Biro Perekonomian Provinsi Lampung, serta beberapa pejabat lainnya. Penyidikan kini difokuskan pada keterkaitan pihak-pihak terkait serta aliran dana sebesar 17,286 juta USD yang diterima oleh Provinsi Lampung melalui PT LEB dari Pertamina.

    “Untuk modus operandi nanti disampaikan setelah ditetapkan tersangka. Masalah kerugian negara, nanti kami kordinasi dengan lembaga terkait untuk menghitung kerugian negara sehingga kerugian negara yang disampaikan sesuai dengan lembaga terkait,” pungkasnya.

  • Pemerasan di Pringsewu, Anggota LSM Mengaku Wartawan Ditangkap Polisi

    Pemerasan di Pringsewu, Anggota LSM Mengaku Wartawan Ditangkap Polisi

    Doni dijerat Pasal 45 Ayat 2 UU No. 1 Tahun 2024 yang mengatur perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sementara Abidin dikenakan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan. 

    “Kedua pelaku terancam hukuman 7 tahun pidana penjara,” ujarnya.

    Dia menerangkan, banyak oknum yang mengaku sebagai wartawan berasal dari luar Pringsewu, seperti Kabupaten Pesawaran, Lampung Tengah, Tanggamus, dan Kota Bandar Lampung. 

    Akibatnya, banyak anggaran yang seharusnya dialokasikan untuk pendidikan, kesehatan, dan pertanian justru digunakan untuk biaya publikasi di media yang tidak terverifikasi oleh Dewan Pers.

    Menurut data dari Dinas Kominfo, terdapat sekitar 450 media yang berlangganan publikasi di Pringsewu pada tahun 2024, namun hanya sekitar 50 media yang tersertifikasi oleh Dewan Pers.

    Yunus menegaskan, pihaknya akan terus menindak tegas oknum-oknum yang mencemarkan nama baik profesi wartawan dengan cara-cara pemerasan.

    “Tindakan tegas ini kami lakukan untuk melindungi profesi wartawan yang berintegritas, sehingga mereka dapat terus memberikan informasi yang bermanfaat dan membangun. Kami siap menindak oknum-oknum dari wilayah luar yang mencoba melakukan tindakan serupa di Pringsewu,” imbuhnya.

  • Debat Pilkada Lampung: Arinal Kehabisan Waktu Sampaikan Visi Misi, Mirza Ikut Instruksi Prabowo
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        2 November 2024

    Debat Pilkada Lampung: Arinal Kehabisan Waktu Sampaikan Visi Misi, Mirza Ikut Instruksi Prabowo Regional 2 November 2024

    Debat Pilkada Lampung: Arinal Kehabisan Waktu Sampaikan Visi Misi, Mirza Ikut Instruksi Prabowo
    Tim Redaksi
    LAMPUNG, KOMPAS.com
    – Pasangan calon (paslon) nomor urut 1,
    Arinal-Sutono
    mengalami kendala saat menyampaikan visi-misi mereka dalam debat publik kedua yang digelar oleh KPU
    Lampung
    di Hotel Novotel, Bandar Lampung pada Sabtu (2/11/2024) malam.
    Arinal, yang mendapat kesempatan pertama, kehabisan waktu saat menjelaskan capaian-capaian yang diraihnya selama memimpin Provinsi Lampung pada periode 2019-2024.
    Dalam pembukaannya, Arinal memaparkan sejumlah penghargaan yang telah diterima selama masa jabatannya.
    “Kami telah berbuat capaian kerja 2019-2024 yang diapresiasi secara nasional, 194 penghargaan dari nasional,” ungkap Arinal.
    Namun, saat ia berusaha melanjutkan penjelasan, waktu yang disediakan panitia telah habis.
    “Kami telah berbuat capaian kerja 2019-2024 yang diapresiasi secara nasional, 194 penghargaan dari nasional,” selorohnya, mengekspresikan kekecewaannya.
    Sementara itu, paslon nomor urut 2,
    Mirza-Jihan
    , menegaskan komitmennya untuk mengikuti instruksi Presiden Prabowo terkait penanganan masalah hukum.
    Mirza juga menekankan pentingnya keadilan sosial bagi masyarakat tanpa diskriminasi.
    Ia berjanji untuk memajukan nilai-nilai budaya Lampung dalam program kerja mereka ke depan.
    Debat publik ini menjadi ajang penting bagi kedua pasangan calon untuk menyampaikan visi dan misi mereka kepada masyarakat menjelang Pilkada 2024.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Modus Perjalanan KKL, Agen Travel Tipu 106 Mahasiswa Unila

    Modus Perjalanan KKL, Agen Travel Tipu 106 Mahasiswa Unila

    Bandar Lampung, Beritasatu.com – Sebanyak 106 mahasiswa Universitas Lampung (Unila) menjadi penipuan agen travel modus perjalanan kuliah kerja lapangan (KKL). Para korban masing-masing menyetorkan uang Rp 4,2 juta sehingga total kerugian korban mencapai Rp 445 juta.

    Polresta Bandar Lampung akhirnya menangkap pelaku penipuan terhadap 106 mahasiswa Fakultas Keguruan Ilmu Pendidikan (FKIP) Unila yang akan melakukan perjalanan KKL.

    Pelaku yang ditangkap yakni Ahmad Thohamudin, warga Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Labuhan Ratu, Bandar Lampung. Pria berusia 41 tahun merupakan direktur pelaksanaan sekaligus pemilik agen travel PT Alsaki Jaya Pratama (AJP).

    Para mahasiswa yang menjadi korban penipuan pelaku tersebut akan melakukan perjalanan KKL dengan tujuan Jakarta, Bandung, Yogyakarta, dan Bali.

    Rencananya, para mahasiswa KKL menggunakan tiga bus pariwisata dan fasilitas hotel bintang 4, snack, makan, spanduk, asuransi, penyeberangan, dan retribusi tempat wisata.

    Keberangkatan KKL para korban dijadwalkan pada Selasa (29/10/2024) malam. Namun, pada saat jadwal keberangkatan, para korban yang telah menunggu di lokasi penjemputan harus merasakan kecewa.

    Bus pariwisata yang akan membawa para korban ke lokasi tujuan KKL tidak ada satu pun yang datang ke lokasi penjemputan. Usut punya usut, pihak agen travel tidak membayar pelunasan bus.

    Merasa ditipu oleh agen travel, pihak fakultas kemudian melaporkan agen travel ke Polresta Banda Lampung pada Rabu (30/10/2024).

    Dari hasil penyelidikan polisi terungkap, sebelumnya pelaku mengajukan rencana kegiatan KKL ke kepala program studi (kaprodi) untuk rencana kegiatan. Kemudian kaprodi menyetujui.

    Dari uang sebanyak Rp 445 juta yang diterima dari para korban, Rp 66 juta digunakan pelaku untuk membayar uang tanda jadi (DP) untuk sewa bus dan hotel.

    Sisanya, sebanyak Rp 389 juta digunakan oleh pelaku untuk memenuhi kebutuhan hidup dan untuk membayar tunggakan perjalanan travel yang ditangani pelaku sebelumnya.

    Dalam perkara penipuan yang dilakukan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa sejumlah bukti transferan para korban, satu berkas perjanjian kerja sama dan proposal pengajuan.

    Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto mengatakan, pelaku Ahmad Thohamudin ini sudah biasa menjadi pihak ketiga untuk study tour, baik SMA maupun kampus di Kota Bandar Lampung.

    “Dari pendalaman dan pemeriksaan kami, tersangka ini melakukan aksi penipuan dan penggelapan seorang diri, sementara untuk korbannya yang telah melapor baru dari kampus Unila,” kata Hendrik saat konferensi pers, Jumat (1/11/2024).

    Hendrik menjelaskan, para mahasiswa FKIP Unila tersebut akan menggunakan jasa tersangka yang telah berkomunikasi sejak Juni 2024.’

    “Mahasiswa FKIP ini akan KKL akademik dan wisata 10 hari ke tiga tempat, yakni Jakarta, Bandung, Yogyakarta, dan Bali,” ujar Hendrik.

    Hendrik menambahkan, bus tidak datang karena belum menerima biaya pelunasan. Travel hanya dibayar sebagian oleh tersangka sebagai agen travel. Kemudian pihak manajemen hotel hanya dibayar 10 persen dari total keseluruhan.

    “Pelaku ini beralasan uang mahasiswa FKIP Unila tersebut dipakai untuk menutupi pekerjaan lain yang menunggak,” imbuh Hendrik.

    Untuk kepentingan pemeriksaa lebih lanjut, pelaku yang telah ditetapkan tersangka saat ini ditahan di Polresta Bandar Lampung.

    Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan atau penggelapan dengan ancaman hukuman pidana 4 tahun penjara.
     

  • Gelapkan Uang 106 Mahasiswa, Pemilik Agen Travel di Lampung Diciduk Polisi

    Gelapkan Uang 106 Mahasiswa, Pemilik Agen Travel di Lampung Diciduk Polisi

    Jakarta

    Seorang pemilik agen travel di Bandar Lampung bernama Ahmad Thohamudin ditangkap polisi. Thohamudin menggelapkan uang milik 106 mahasiswa Universitas Lampung (Unila) senilai Rp 445.200.000.

    Uang tersebut merupakan uang kegiatan kuliah kerja lapangan (KKL) mahasiswa jurusan FKIP Unila yang akan dilaksanakan di Bandung, Yogyakarta dan Bali. Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol M Hendrik Apriliyanto mengatakan kasus ini terbongkar setelah keberangkatan para mahasiswa ini batal.

    “Jadi, tersangka AT berdasarkan laporan polisi bahwa FKIP Universitas Lampung ada kegiatan Kuliah Kerja Lapangan (KKL) selama 10 hari dengan tujuan ke Bandung, Yogyakarta, dan Bali yang terjadwal berangkat pada Selasa, 29 Oktober 2024 jam 19.00 WIB berangkat dari kampus FKIP Unila,” katanya dilansir detikSumbangsel, Sabtu (2/11/2024).

    “Ketika mahasiswa akan berangkat KKL, bus tidak mau datang karena baru dibayar sebagian oleh yang bersangkutan. Lalu, seperti hotel di 3 lokasi tersebut juga hanya dibayar 10 persen dari total keseluruhan. Dan informasinya uang daripada para mahasiswa itu digunakan untuk keperluan pribadi tersangka,” lanjutnya.

    Hendrik menjelaskan total uang yang digelapkan oleh pelaku dari 106 mahasiswa yakni sebesar Rp 445.200.000. Uang tersebut digunakan pelaku untuk menutupi utang.

    “Satu mahasiswa membayar Rp 4,2 juta. Dan total uang yang digelapkannya Rp 445.200.000,” ungkapnya.

    (rfs/rfs)

  • Pria di Lampung Setubuhi Siswi SMP dengan Iming-Iming Hadiah Sepatu

    Pria di Lampung Setubuhi Siswi SMP dengan Iming-Iming Hadiah Sepatu

    Liputan6.com, Lampung – Seorang pria berinisial WK (27) diringkus polisi karena menyetubuhi anak di bawah umur yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Bandar Lampung. Modus WK melancarkan aksi bejat tersebut dengan cara memberikan hadiah berupa empat pasang sepatu untuk korban. 

    Kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur ini terungkap setelah pihak keluarga korban membuat laporan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Mapolresta Bandar Lampung, pada Juli 2024 lalu.

    Peristiwa persetubuhan pertama kali terjadi di sebuah hotel di Kecamatan Sukarame, kota setempat, pada Rabu (3/7/2024) sekira pukul 13.00 WIB.

    Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto mengungkapkan bahwa tersangka dibekuk di tempat kerjanya di Jl ZA Pagar Alam, Kecamatan Kedaton, kota setempat.

    “Berdasarkan keterangan polisi, tersangka mengajak korban, seorang pelajar berusia 15 tahun, dengan iming-iming hadiah sepatu. Korban, yang berinisial RDY, kemudian menemani tersangka ke hotel, di mana tindakan persetubuhan terjadi,” kata Kompol Hendrik, Jumat (1/11/2024).

    Selain WK, polisi pun mengamankan beberapa barang bukti, di antaranya satu helai baju berwarna putih, merah muda, dan abu-abu, kaus lengan panjang cokelat, pakaian dalam, dan empat pasang sepatu.

    Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. 

    “Tersangka terancam hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun kurungan,” imbuhnya.

     

  • Penyidik OJK tuntaskan 131 perkara di sektor jasa keuangan

    Penyidik OJK tuntaskan 131 perkara di sektor jasa keuangan

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mirza Adityaswara mengatakan penyidik OJK menuntaskan sebanyak 131 perkara di sektor jasa keuangan per Oktober 2024.

    “Dalam pelaksanaan fungsi penyidikan, sampai dengan 30 Oktober 2024, penyidik OJK telah menyelesaikan total 131 perkara yang terdiri dari 105 perkara perbankan, lima perkara pasar modal,” kata Mirza dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK Oktober 2024 di Jakarta, Jumat.

    Total 131 perkara tersebut terdiri dari 105 perkara perbankan, lima perkara pasar modal,, 20 perkara bidang perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun (PPDP) dan satu perkara di sektor lembaga pembiayaan, modal ventura, lembaga keuangan mikro, dan lembaga keuangan lainnya (PVML).

    Selanjutnya, jumlah perkara yang telah diputus pengadilan sebanyak 117 perkara diantaranya 108 perkara telah mempunyai ketetapan hukum tetap (in kracht) dan sembilan perkara masih dalam tahap kasasi.

    Di sisi lain, Mirza menuturkan dalam rangka upaya pengembangan dan penguatan sektor jasa keuangan syariah, OJK mengarahkan fokus pengembangan perbankan syariah selama tahun 2024-2025 pada lima area.

    Lima area tersebut meliputi konsolidasi bank syariah, pembentukan Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS), penyusunan pedoman produk dan pengembangan keunikan produk, penguatan peran perbankan syariah pada ekosistem ekonomi syariah, serta peningkatan peran bank syariah pada pengembangan UMKM.

    Guna mengembangkan produk perbankan syariah untuk menguatkan daya saing perbankan syariah nasional, OJK meluncurkan tiga pedoman produk perbankan syariah yaitu, Pedoman Produk Pembiayaan Mudarabah, Pedoman Implementasi Shariah Restricted Investment Account (SRIA) dengan Akad Mudharabah Muqayyadah, dan Pedoman Implementasi Cash Waqf Linked Deposit (CWLD).

    OJK juga memperkuat aliansi strategis dalam ekosistem keuangan syariah dengan berkolaborasi dengan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) menyelenggarakan Ijtima’ Sanawi (Pertemuan Tahunan) Dewan Pengawas Syariah (DPS) 2024 di Jakarta.

    Untuk meningkatkan literasi keuangan syariah, OJK telah menyelenggarakan sejumlah kegiatan antara lain Syariah Financial Fair (SYAFIF) 2024 sebagai bagian dari rangkaian kegiatan Pembukaan Bulan Inklusi Keuangan (BIK) 2024 di Balikpapan, dan kegiatan Ekosistem Pesantren Inklusif Keuangan Syariah (EPIKS) pada Oktober 2024 di DKI Jakarta dan Kalimantan Tengah sebagai bagian dari BIK sekaligus memperingati Hari Santri 2024.

    Kemudian, telah dilakukan juga peluncuran EPIKS pertama di Nusa Tenggara Barat (NTB), yang berlokasi di Pondok Pesantren Raudhatul Azhar Masbagik, Kabupaten Lombok Timur.

    Dalam rangka meningkatkan peran lembaga jasa keuangan syariah dalam ekosistem ekonomi syariah, OJK menyelenggarakan kegiatan sinergi keuangan asuransi syariah bekerja sama dengan pelaku industri dan civitas akademika di Bandar Lampung.

    Selain itu, dilakukan juga training of community terkait dengan perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun (PPDP) syariah yang dilakukan kepada mahasiswa dari berbagai universitas di Bandar Lampung.

    Baca juga: OJK: Pembiayaan perbankan syariah September 2024 tumbuh 11,40 persen
    Baca juga: OJK: 202 PUJK ganti kerugian konsumen Rp193,29 miliar per Oktober 2024
    Baca juga: OJK hentikan 2.742 entitas keuangan ilegal per Oktober 2024

    Pewarta: Martha Herlinawati Simanjuntak
    Editor: Faisal Yunianto
    Copyright © ANTARA 2024

  • Serahkan Uang Rp50 Juta dan Sertifikat Tanah, Guru Tersangka Pencabulan di Bandar Lampung Tak Ditahan

    Serahkan Uang Rp50 Juta dan Sertifikat Tanah, Guru Tersangka Pencabulan di Bandar Lampung Tak Ditahan

    Liputan6.com, Bandar Lampung – Seorang guru di salah satu sekolah dasar (SD) swasta di Kota Bandar Lampung berinisial FZ ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi pada Sabtu (19/10/2024) lalu, atas kasus dugaan pencabulan terhadap muridnya.

    Meski telah menjadi tersangka, FZ tak ditahan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Bandar Lampung. Alasannya, FZ mengajukan penangguhan penahanan dirinya serta telah menyerahkan uang sebesar Rp50 juta dan sertifikat tanah sebagai jaminan. 

    Pernyataan itu disampaikan oleh Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto saat jumpa pers di mapolres setempat, Kamis (31/10/2024).

    “Penangguhan penahanan ini dilakukan berdasarkan jaminan dari pihak keluarga tersangka, termasuk uang jaminan Rp50 juta serta SHM atas nama Shelin, kakak kandung tersangka, yang akan didaftarkan ke panitera di pengadilan,” jelas Kompol Hendrik. 

    Menurut dia, FZ tak berusaha melarikan diri dan menghilangkan sejumlah barang bukti. Kemudian, bersifat kooperatif ketika diminta polisi untuk hadir di mapolres setempat. Pertimbangan tersebut yang menjadi alasan penangguhan penahanan FZ disetujui oleh polisi.  

    “Seluruh barang bukti telah diamankan, sehingga tidak ada kekhawatiran barang bukti akan hilang,” terangnya.

    Penahanan tersangka merujuk pada Pasal 21 KUHP, yang menetapkan penahanan dapat dilakukan jika ancaman hukuman lebih dari 5 tahun. 

    Namun, pasal ini memiliki pengecualian, tersangka bisa ditahan walaupun ancaman hukuman di bawah 5 tahun, apabila dalam kasus penganiayaan atau pengancaman dalam Pasal 335 KUHP.

    Dia menambahkan, Penyidik Unit PPA akan menyerahkan berkas perkara dugaan tindak pidana pencabulan tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung, Jumat (1/11/2024). 

    “Proses hukum terhadap FZ akan berlanjut dengan pemantauan lebih lanjut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU),” tandasnya.