kab/kota: Bandar Lampung

  • Eks Bupati Pesawaran Jadi Tersangka Korupsi Proyek Air Minum Rp 8 M

    Eks Bupati Pesawaran Jadi Tersangka Korupsi Proyek Air Minum Rp 8 M

    Bandar Lampung, Beritasatu.com – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung resmi menetapkan mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona sebagai tersangka dalam perkara korupsi proyek pengadaan sistem penyediaan air minum (SPAM) tahun anggaran 2022 senilai Rp 8 miliar. 

    Kejati Lampung juga menetapkan empat orang lainnya dalam tindak pidana korupsi dana alokasi khusus (DAK) Fisik Bidang Air Minum dan perluasan sistem penyediaan air minum (SPAM).

    Dendi menjalani pemeriksaan pada Senin (27/10/2025) sekitar pukul 20.00 WIB. Setelah menjalani pemeriksaan selama lima jam, pada tersangka baru keluar dari ruangan Aspidsus Kejati Lampung pada Selasa (2810/2025) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB.

    Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Dendi Ramadhona dan para tersangka lainnya telah menjalani empat kali menjalani pemeriksaan penyidik Kejati Lampung. Berdasarkan alat bukti yang cukup, kelima orang resmi ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-17 hingga TAP-21/L.8/Fd.2/10/2025 tertanggal 27 Oktober 2025.

    Aspidsus Kejati Lampung Armen Wijaya mengatakan penyidik juga menilai ada peran pihak swasta yang menggunakan perusahaan pinjaman bendera untuk melaksanakan pekerjaan proyek.

    “Para tersangka bekerja sama dalam pelaksanaan kegiatan yang tidak sesuai ketentuan, sehingga tujuan dana DAK tidak tercapai,” kata Armen.

    Armen menjelaskan, mantan bupati Pesawaran dan Kadis PUPR diduga memiliki peran dalam pengaturan dan pelaksanaan proyek SPAM tersebut.

    “Kami terus mendalami aliran dana dan berkomitmen menindak tegas setiap inovatif keuangan negara. Belum ditotal estimasi yang telah kita lakukan pengamanannya terhadap hasil penggeledahan tersebut,” jelas Armen.

    Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Secara subsidiair, para tersangka juga disangkakan melanggar Pasal 3 UU Tipikor. Untuk kepentingan penyidikan, seluruh tersangka kini ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Way Hui dan Rutan Polresta Bandar Lampung.

  • Setelah 11 Bulan Buron, Begal Sadis Petugas Kebersihan di Pringsewu Akhirnya Ditangkap!

    Setelah 11 Bulan Buron, Begal Sadis Petugas Kebersihan di Pringsewu Akhirnya Ditangkap!

    Liputan6.com, Jakarta – Setelah 11 bulan buron, dua begal sadis penyerang petugas kebersihan di Kabupaten Pringsewu, Lampung akhirnya berhasil ditangkap polisi. Kedua pelaku diketahui bernama Sukandar (27) dan Gunadi Prasetyo (26), keduanya merupakan warga Kecamatan Kota Agung Timur, Kabupaten Tanggamus.

    Tim Khusus Anti Bandit (Tekab 308) Satreskrim Polres Pringsewu menangkap keduanya di dua lokasi berbeda pada Senin (27/10/2025). Penangkapan itu mengungkap kasus lama yang terjadi pada November 2024, saat korban perempuan berinisial EP (29), petugas kebersihan Dinas Lingkungan Hidup Pringsewu, menjadi korban pembegalan di jalan persawahan Pekon Sidoharjo.

    “Penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka Sukandar di tempat kerjanya di Pekon Benteng Jaya, sekitar pukul 16.30 WIB. Tak lama kemudian, pelaku kedua, Gunadi Prasetyo, juga berhasil diamankan di rumahnya tanpa perlawanan,” ujar Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra, Selasa (28/10/2025).

    Kapolres menjelaskan, aksi kejahatan itu terjadi 5 November 2024 sekitar pukul 06.00 WIB. Saat itu korban tengah berangkat kerja melewati jalan sepi di area persawahan. Dua pelaku tiba-tiba menghadang, lalu salah satunya menodongkan pisau ke arah perut korban.

    “Pelaku kemudian merampas sepeda motor Honda Beat milik korban, uang tunai Rp500 ribu, serta satu kantong beras yang disimpan di bagasi,” ungkapnya.

    Setelah beraksi, kedua pelaku menjual motor hasil rampasan tersebut di wilayah Bandar Lampung seharga Rp6 juta. Dari hasil pemeriksaan, uang hasil penjualan itu digunakan untuk bermain judi online (judol) dan kebutuhan pribadi.

    “Satu pelaku mengaku memakai uangnya untuk bayar angsuran kendaraan, sementara satu lainnya untuk judi daring,” bebernya.

     

  • Mantan Bupati Pesawaran jadi Tersangka Korupsi Proyek Air Minum, Negara Rugi Rp 8,2 Miliar

    Mantan Bupati Pesawaran jadi Tersangka Korupsi Proyek Air Minum, Negara Rugi Rp 8,2 Miliar

    Kasus itu berawal dari usulan DAK Fisik Bidang Air Minum yang diajukan Pemerintah Kabupaten Pesawaran kepada Kementerian PUPR pada 2021 dengan nilai total Rp10 miliar.

    “Dari proposal itu, Kementerian menyetujui proyek senilai Rp8,2 miliar untuk tahun anggaran 2022,” jelas dia.

    Namun, disampaikan Armen, pelaksanaan proyek tidak dilakukan oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) sebagaimana perencanaan awal, melainkan dialihkan ke Dinas PUPR Pesawaran setelah terjadi perubahan struktur organisasi.

    Pergantian pelaksana itu disertai pembuatan rencana baru oleh Dinas PUPR, yang belakangan diduga menyimpang dari proposal awal yang disetujui Kementerian PUPR.

    “Perubahan itu membuat hasil pekerjaan di lapangan tidak sesuai dengan tujuan pemberian dana DAK. Akibatnya, kegiatan proyek yang seharusnya memperluas akses air bersih bagi warga justru menimbulkan indikasi kerugian negara,” ungkap dia.

    Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

    Armen bilang, penyidik tidak menutup kemungkinan akan menambahkan pasal lain jika ditemukan bukti tambahan.

    “Untuk kepentingan penyidikan, Dendi Ramadhona dan empat tersangka lain ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Way Hui serta Rutan Polresta Bandar Lampung,” tutupnya.

  • Mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona Jadi Tersangka Korupsi Rp 8,2 M Proyek Air Minum
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        28 Oktober 2025

    Mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona Jadi Tersangka Korupsi Rp 8,2 M Proyek Air Minum Regional 28 Oktober 2025

    Mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona Jadi Tersangka Korupsi Rp 8,2 M Proyek Air Minum
    Editor
    KOMPAS.com –
    Kejaksaan Tinggi ( Kejati ) Lampung menetapkan mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona dan empat orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Air Minum dan Perluasan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Pesawaran Tahun Anggaran 2022 senilai Rp 8,2 miliar.
    Selain Dendi, empat orang lainnya yang jadi tersangka yaitu Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Pesawaran ZF, dan tiga orang pihak swasta yang meminjam bendera perusahaan untuk mengerjakan proyek DAK tersebut.
    “Penetapan status tersangka diumumkan usai penyidik Bidang Pidana Khusus Kejati Lampung menemukan alat bukti yang cukup dalam penyelidikan kasus tersebut,” kata Asisten Pidana Khusus Kejati Lampung, Armen Wijaya, di Bandarlampung, Selasa (28/10/2025), dikutip dari
    Antara
    .
    Armen menjelaskan, kasus ini bermula pada Tahun 2021 saat Pemerintah Kabupaten Pesawaran melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Pesawaran mengajukan usulan DAK Fisik Bidang Air Minum senilai Rp 10 miliar kepada Kementerian PUPR.
    Kementerian menyetujui Rp 8,2 miliar untuk pelaksanaan anggaran Tahun 2022.
    Namun, proyek tersebut justru dilaksanakan oleh Dinas PUPR Pesawaran dengan alasan perubahan struktur organisasi.
    Dalam praktiknya, Dinas PUPR membuat perencanaan baru yang berbeda dari rencana awal yang sudah disetujui Kementerian PUPR.
    Akibat perubahan itu, hasil pelaksanaan di lapangan tidak sesuai dengan tujuan program nasional.
    “Sehingga negara dirugikan karena target penyediaan layanan air minum tidak tercapai,” ungkap Armen.
     
    Dia mengatakan bahwa mantan Bupati Pesawaran dan Kadis PUPR diduga memiliki peran dalam pengaturan dan pelaksanaan proyek SPAM tersebut.
    Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, serta subsider Pasal 3 undang-undang yang sama.
    Untuk kepentingan penyidikan, seluruh tersangka kini ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Way Hui dan Rutan Polresta Bandar Lampung.
    Penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti, antara mobil lain, tas, sertifikat tanah, dan dokumen proyek yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi tersebut.
    “Kami terus mendalami aliran dana dan berkomitmen menindak tegas setiap inovatif keuangan negara,” kata dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pengendara Motor Tewas Ditabrak Minibus di Mesuji, Pelaku Kabur dari Lokasi

    Pengendara Motor Tewas Ditabrak Minibus di Mesuji, Pelaku Kabur dari Lokasi

    Liputan6.com, Lampung Seorang pengendara motor tewas dalam kecelakaan di Jalan Lintas Timur KM 161, Simpang Asahan, Kabupaten Mesuji, Lampung, Minggu (26/10/2025) dini hari.

    Korban diduga menjadi korban tabrak lari setelah ditabrak oleh mobil minibus yang langsung melarikan diri dari lokasi.

    Kasat Lantas Polres Mesuji, AKP Yurike Ade Purwanti, membenarkan kejadian tersebut. Menurut dia, kecelakaan terjadi sekitar pukul 01.30 WIB dan menewaskan seorang pengendara motor Honda Beat berwarna putih dengan nomor polisi BG 5374 BAI.

    “Korban berinisial AO (43), seorang wiraswasta asal Cilodong, Kota Depok. Korban diketahui berdomisili di Tulang Bawang Barat ini, meninggal dunia di lokasi akibat luka parah setelah motornya ditabrak kendaraan minibus yang belum diketahui identitasnya,” ujar AKP Yurike, dikonfirmasi Liputan6.com, Minggu (26/10/2025).

    Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), korban diketahui sedang melaju dari arah Palembang menuju Bandar Lampung.

    Saat melintas di lokasi kejadian, motor yang dikendarainya diduga ditabrak dari arah berlawanan oleh minibus yang kemudian kabur meninggalkan korban di jalan.

    “Pengemudi minibus tersebut langsung melarikan diri usai kejadian. Saat ini masih kami selidiki untuk mengidentifikasi kendaraan maupun pelakunya,” ungkap dia.

     

  • Sinyal Berawan hingga Hujan di Jakarta, Bandung Cs, Sabtu (25/10/2025) dari BMKG

    Sinyal Berawan hingga Hujan di Jakarta, Bandung Cs, Sabtu (25/10/2025) dari BMKG

    Bisnis.com, JAKARTA—Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) memberikan sinyal berawan hingga hujan di sejumlah daerah pada Sabtu (25/10/2025).

    Prakirawan BMKG Ina Indah Hapsari mengatakan tanda cuaca berawan di Banda Aceh, Aceh; Pekanbaru, Riau; Padang, Sumatra Barat; Palembang, Sumatra Selatan dan Pangkal Pinang, Bangka Belitung. Selain itu, tanda hujan ringan terlihat di Tanjung Pinang, Kepulauan Riau dan Jambi. Ada pula kemungkinan hujan berintensitas sedang di Medan, Sumatra Utara serta hujan disertai petir di Bengkulu dan Bandar Lampung. 

    Di sisi lain, di kota besar di Pulau Jawa, terdapat potensi berawan hingga hujan dengan intensitas ringan.

    “Di Pulau Jawa, diprakirakan berawan tebal untuk kota Jakarta, hujan ringan untuk kota Bandung, Semarang, Yogyakarta dan Surabaya serta hujan sedang untuk kota Serang,” ujarnya, dikutip dari Antara, Sabtu (25/10/2025).

    Potensi hujan juga tampak di wilayah Indonesia tengah, yakni Denpasar, Bali; Mataram, Nusa Tenggara Barat; dan Kupang, Nusa Tenggara Timur. Denpasar dan Mataram, katanya, cenderung hujan ringan. Lalu, Kupang masih cerah cenderung berawan.

    Di wilayah lainnya, yakni di Pulau Kalimantan, jelasnya, hujan ringan berpotensi turun di Pontianak, Kalimantan Barat dan Palangka Raya, Kalimantan Tengah. Kemudian, hujan dengan intensitas sedang kemungkinan terjadi di Tanjung Selor, Kalimantan Utara dan Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Sementara itu, Samarinda, Kalimantan Timur berpotensi terjadi hujan petir.

    Di Pulau Sulawesi, BMKG memprakirakan potensi hujan di semua ibu kota provinsinya. Hujan ringan diperkirakan terjadi di Manado, Sulawesi Utara; Gorontalo, Palu, Sulawesi Tengah; Kendari, Sulawesi Tenggara; dan Makassar, Sulawesi Sela. Namun, hujan disertai petir diperkirakan terjadi di Mamuju, Sulawesi Barat.

    Di wilayah paling timur Indonesia, BMKG memprediksi hujan ringan terjadi di Ternate, Maluku Utara dan Ambon, Maluku. Berikutnya, di Papua Barat, yakni Manokwari, dan Nabire; Jayapura, Papua dan Jayawijaya, Papua Pegunungan bakal turut terjadi hujan ringan. Hujan dengan intensitas sedang pun bakal terjadi di Disertai hujan intensitas sedang di Sorong, Papua Barat Daya dan Merauke, Papua Barat.

    Di tengah potensi hujan, Ina menyebut bahwa sejumlah wilayah bakal menghadapi suhu tinggi yang berkisar antara 28 sampai 35 derajat Celcius.

    “Bagi yang tinggal di Palembang, Pangkal Pinang, Serang, Yogyakarta dan Surabaya serta sekitarnya waspadai suhu berkisar antara 32 hingga 35 derajat Celcius,” katanya.

  • Kisah Remaja Pemulung Viral, Dinas P3A Lampung Tegaskan Tak Ada Bully dan Pastikan Gina Sekolah Lagi

    Kisah Remaja Pemulung Viral, Dinas P3A Lampung Tegaskan Tak Ada Bully dan Pastikan Gina Sekolah Lagi

    Sebagai janda dengan enam anak, Misna hidup serba kekurangan. Setiap hari ia mencari rongsokan dan botol bekas untuk dijual. Penghasilannya sekitar Rp 600 ribu per bulan, itu pun sebagian habis untuk membayar kontrakan Rp 300 ribu.

    “Kadang tiga hari kami nggak makan. Anak saya yang kerja kirim Rp 500 ribu buat beli beras,” ucapnya.

    Dia berharap pemerintah bisa membantu anak-anak miskin agar tetap sekolah, termasuk membantu mengurus dokumen administrasi seperti akta kelahiran dan kartu keluarga bagi anak bungsunya yang baru berusia enam tahun.

    “Saya ingin anak-anak saya sekolah tinggi, jangan seperti saya yang cuma sampai kelas 4 SD,” kata Misna.

    Sementara itu, Wakil Kepala SMP Negeri 13 Bandar Lampung Abdul Rohman membantah bahwa pihak sekolah mengeluarkan Gina.

    “Sekolah tidak pernah mengeluarkan Gina. Kami masih memantau dia, bahkan pernah lihat dia memulung di daerah Kemiling,” kata Abdul.

    Abdul menjelaskan, pihak sekolah telah berupaya menyalurkan Gina ke Program Kejar Paket B (PKBM) agar tetap bisa mendapatkan ijazah setara SMP.

    “Kami arahkan ke PKBM supaya dia bisa lanjut sekolah. Sekolah kami ini ramah anak, bahkan ada satgas dan program anti-bullying,” klaimnya.

    Menurut Abdul, Gina sempat menghilang dari sekolah setelah tantenya yang dulu mengasuhnya sejak bayi, meninggal dunia.

    “Mungkin dia minder dan akhirnya tak masuk lagi. Kami tetap berharap dia mau ikut PKBM supaya bisa terus belajar,” jelas Abdul.

  • Nyaris Diamuk Massa, Lansia di Lampung Cabuli Tiga Anak Tetangganya

    Nyaris Diamuk Massa, Lansia di Lampung Cabuli Tiga Anak Tetangganya

    Liputan6.com, Lampung – Seorang pria lanjut usia berinisial Al (62), warga Kecamatan Tanjung Karang Barat, Kota Bandar Lampung, nyaris menjadi bulan-bulanan warga. Setelah AI diduga menyetubuhi tiga bocah perempuan yang masih duduk di bangku sekolah dasar.

    Beruntung, petugas Reskrim Polsek Tanjung Karang Barat segera datang ke lokasi dan mengamankan pelaku sebelum amarah warga meluas.

    Kapolsek Tanjung Karang Barat, AKP Ono Karyono, mengatakan peristiwa itu terjadi pada Selasa sore (14/10/2025). Warga mendatangi rumah pelaku setelah mendapat informasi dari para orang tua korban yang melaporkan dugaan kekerasan seksual terhadap anak mereka.

    “Pelaku sudah diamankan. la merupakan pengangguran dan tinggal bertetangga dengan para korban,” ujar Ono, Kamis (23/10/2025).

    Dari hasil keterangan tersangka, aksi bejat itu dilakukan di dalam rumahnya. Teras rumah tersangka itu sering dijadikan tempat bermain anak-anak sekitar.

    Dari hasil penyelidikan, ketiga korban masing-masing berinisial AN (6), SS (7), dan HA (7).Ketiganya tinggal berdekatan dengan pelaku.

    Aksi dugaan persetubuhan tersebut dilakukan tiga kali pada hari berbeda ; Kamis, 9 Oktober 2025 pukul 09.00 WIB terhadap korban SS, Jumat, 10 Oktober 2025 pukul 13.30 WIB terhadap korban AN dan pada Sabtu, 11 Oktober 2025 pukul 08.00 WIB terhadap korban HA.

  • Ini Pengakuan Kekasih Gelap yang Potong Alat Kelamin Sang Pacar: Antara Penyesalan dan Dendam

    Ini Pengakuan Kekasih Gelap yang Potong Alat Kelamin Sang Pacar: Antara Penyesalan dan Dendam

    Liputan6.com, Jakarta Polisi menahan dan menetapkan seorang janda berinisial WI (28) sebagai tersangka karena memotong alat kelamin pacarnya KN (32). Meski mengaku menyesal, dia tidak menampik adanya kemarahan pada sang kekasih.

    “Spontan saja saya mau potong kemaluan dia (korban), biar dia engga bisa bermain dengan wanita lain lagi. Biar kapok. Iya sedikit nyesel, tapi ada puasnya juga,” ujar IW ketika jumpa pers di Mapolresta Bandar Lampung, Rabu siang (22/10/2025). 

    IW sakit hati kepada korban yang telah beristri namun masih doyan selingkuh dengan wanita lain. Dia kesal karena kekasihnya juga menjalin hubungan dengan banyak perempuan.

    “Kesel juga, selama saya sama dia (pacaran), saya sakit hati, tersiksa batin saya, selalu dibohongi, selalu diselingkuhi, udah punya saya, tapi masih main sana-sini, jajan dengan wanita lain, wanita mana yang engga sakit hati,” ungkapnya. 

    IW mengaku berpacaran dengan KN sejak Oktober 2019. Dia mengetahui saat sang kekasih meninggalkannya dan menikahi perempuan lain. IW semakin kecewa karena sang kekasih yang sudah memiliki istri, justru menjalin hubungan dengan banyak perempuan lain.

    “Dia nikah sama perempuan lain saya tahu, tapi dia juga masih suka selingkuh sama cewek lain, jadi saya engga terima,” ungkapnya.

  • Pria yang Alat Kelaminnya Dipotong Pacar Saat Berhubungan Jalani Operasi, Begini Kondisinya

    Pria yang Alat Kelaminnya Dipotong Pacar Saat Berhubungan Jalani Operasi, Begini Kondisinya

    Sebelumnya, seorang wanita berinisial WI (28) memotong kemaluan kekasihnya, KN (32), saat berhubungan intim di Lapangan Baruna, Jalan Soekarno-Hatta, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung, Minggu (19/10/2025).

    Kapolsek Panjang, Kompol Martono mengungkapkan bahwa tersangka dan korban sudah saling kenal sejak awal tahun 2019. Kedunya memiliki hubungan spesial.

    “Keduanya pada 2019 awal kenalan dan berpacaran. Namun pada 2019 akhir, korban ini menikah dengan wanita lain. Hal ini sudah diketahui oleh tersangka,” kata Martono, Selasa (21/10).

    Meski telah menikah, korban kerap menjalin hubungan layaknya suami istri dengan tersangka. Korban pun disebut bersedia menafkahi tersangka selama berhubungan tersebut.

    “Dalam perjalanan hubungan itu, korban ini sudah ada janji untuk menafkahi tersangka, setiap seminggu itu tersangka diberi Rp 200 ribu. Tapi beberapa hari terakhir, tersangka tidak dikasih uang dan ketahuan memiliki hubungan spesial dengan wanita yang lain,” tuturnya.

    Selain itu, korban pun merasa iri setiap melihat unggahan istri korban di media sosial, yang baru saja dibelikan sepeda motor dan uang.

    “Jadi tersangka ini timbul rasa iri ketika melihat unggahan istri sah korban yang dibelikan motor oleh korban. Sementara tersangka sudah jarang diberi uang, jadi korban iri dan kesal sehingga melakukan tindakan tersebut (memotong alat kelamin korban),” bebernya.

    Bahkan, dari keterangan tersangka pula diketahui bahwa korban ini doyan selingkuh dengan wanita lain, selain dengan WI dan istri sahnya. Kelakuan korban yang sering selingkuh dengan wanita lain ini pula menambah amarah tersangka.