kab/kota: Bandar Lampung

  • Zulhas: RI Tidak Impor Beras, Garam, Gula & Jagung di 2025

    Zulhas: RI Tidak Impor Beras, Garam, Gula & Jagung di 2025

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan Zulkifli Hasan menyatakan pemerintah tidak akan melakukan impor beras hingga jagung pada 2025. Hal ini dilakukan untuk mendukung swasembada beras nasional.

    “Swasembada pangan ini menjadi program prioritas utama pemerintah dari awal pencapaian target di 2029 tapi ini dimajukan ke 2027. Sehingga semua harus bekerja keras dan berkomitmen mewujudkan ini,” kata Zulkifli Hasan saat pelaksanaan rapat koordinasi pangan di Bandar Lampung seperti dikutip dari Antara, Sabtu (28/12/2024).

    Zulhas mengatakan komitmen untuk mewujudkan swasembada pangan tersebut salah satunya dengan mengurangi ketergantungan impor pangan yang dimulai pada 2025 ini.
     
    “Kami memutuskan tahun depan tidak impor beras, agar petani bisa tanam padi yang banyak serta harga di pasaran bagus,” katanya.
     
    Kemudian pemerintah juga tidak akan melakukan impor garam sebab produksi garam petani mencukupi. Selain itu, Indonesia juga tidak akan melakukan impor jagung pakan ternak serta tidak impor gula.
     
    “Jadi sudah ada empat komoditas yang tahun depan kita tidak impor, nanti berkala akan ada komoditas lain yang akan dioptimalkan produksinya di dalam negeri sehingga menguntungkan kita. Selama ini kita impor pangan sampai 30 juta ton, hidup kita tergantung dari impor gandum, gula, beras, buah-buahan, kopi dan sekarang waktunya swasembada pangan, kemudian swasembada air, energi dan hilirisasi yang kita tuju di akhir,” ujarnya.
     
    Dia menjelaskan selama ini sektor pertanian secara nasional dalam perkembangannya cukup tertinggal akibat banyak hal. Sehingga saat ini dengan dukungan dari Presiden melalui program prioritasnya dan dari pemerintah provinsi, kabupaten dan kota menjadi waktu yang tepat untuk mewujudkan swasembada pangan.
     
    “Semua harus satu tim kompak, dan kolaboratif sebab ini waktunya membangun swasembada pangan nasional, serta meninggalkan ketergantungan impor pangan,” ungkapnya.

  • KKP dorong produksi teri kualitas ekspor di Pulau Pasaran Lampung

    KKP dorong produksi teri kualitas ekspor di Pulau Pasaran Lampung

    Sebagai salah satu penghasil teri terbaik di Indonesia, produk olahan untuk ekspor agar bisa menjadi tambahan pemasukan rumah tangga keluarga nelayan

    Jakarta (ANTARA) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mendorong peningkatan produksi teri berkualitas ekspor di Pulau Pasaran, Bandar Lampung, Lampung, untuk mendukung industri perikanan dan meningkatkan perekonomian lokal.

    Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan Didit Herdiawan dalam keterangan di Jakarta, Minggu mengatakan bahwa upaya itu dapat dilakukan dengan memberdayakan ibu-ibu yang ada di daerah tersebut sehingga memiliki kemampuan dalam menciptakan produk teri yang berkualitas.

    “Sebagai salah satu penghasil teri terbaik di Indonesia, produk olahan untuk ekspor agar bisa menjadi tambahan pemasukan rumah tangga keluarga nelayan (Pulau Pasaran),” kata Didit seusai menyapa warga Pulau Pasaran, Bandar Lampung.

    Menurutnya, pemberdayaan perempuan dapat dilakukan berkolaborasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) guna peningkatan kemampuan usaha serta diversifikasi produk berbasis kearifan lokal.

    “Sangat penting untuk meningkatkan kemampuan ibu-ibu untuk menghasilkan produk bernilai tambah sekalian menambah pemasukan rumah tangga,” ujar Wamen Didit.

    Wamen Didit juga mengimbau agar sarana dan prasarana yang telah dibangun Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di Pulau Pasaran yang telah ditetapkan sebagai Kampung Nelayan Modern (Kalamo), bisa dimanfaatkan guna meningkatkan pendapatan dan nilai tambah.

    “Pengelolaan yang baik tentu bisa meninimalisir jika terjadi paceklik dan agar tidak kehilangan pasar, oleh karena itu agar teri di Pulau Pasaran bisa dikelola dengan baik,” kata Didit.

    Senada, Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP) KKP Budi Sulistiyo menjabarkan hasil monitoring dan evaluasi dampak ekonomi kepada 21 anggota koperasi perikanan di Pulau Pasaran.

    Dia menyebutkan bahwa rata-rata volume produksi pengolahan teri di daerah itu sebesar 2-5 ton per bulan, omzet yang diperoleh mencapai Rp20-50 juta per bulan.

    Sementara tenaga kerja yang terserap dalam 1 unit usaha pengolahan sekitar 10-20 orang, yang terbagi atas buruh sortasi dan pembersihan, pengeringan dan pengemasan. Hingga saat ini, pemasaran produk teri didominasi ke wilayah Jakarta dan Lampung.

    “Setelah diresmikan sebagai Kalamo, kami terus memantau perkembangan disini, tentu ini menjadi bagian dari kehadiran negara untuk masyarakat pesisir,” ujar Budi.

    “Kami mendorong koperasi untuk lebih inovatif membuka peluang pasar, baik dalam negeri maupun luar negeri,” tambah Budi.

    Dalam kunjungan kerja di Lampung, Wamen Didit juga menyempatkan diri untuk menyambangi Kantor Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (BPPMHKP) Lampung.

    Di salah satu unit pelayanan teknis (UPT) KKP ini, dia memberikan arahan agar seluruh unit KKP meningkatkan pelayanan publik serta bekerja solid antar satuan kerja (satker) guna memberikan solusi cepat kepada masyarakat untuk mempercepat terwujudnya swasembada pangan.

    Program Kalamo atau Kampung Nelayan Modern merupakan bagian dari program ekonomi biru yang digagas Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono.

    Program tersebut untuk meningkatkan produktivitas masyarakat nelayan melalui berbagai penyediaan sarana prasarana perikanan oleh KKP. Selain di Pasaran, Kalamo juga sudah dibangun di Biak, Papua.

    Pewarta: Muhammad Harianto
    Editor: Faisal Yunianto
    Copyright © ANTARA 2024

  • Mendes: Dapur Umum Makan Bergizi Gratis Bisa Dikelola Desa

    Mendes: Dapur Umum Makan Bergizi Gratis Bisa Dikelola Desa

    Bandar Lampung, Beritasatu.com – Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto mengatakan dapur umum untuk program makan bergizi gratis dapat dikelola oleh desa.

    “Kami sedang berkoordinasi dengan Badan Gizi Nasional dan akan membuat memorandum of understanding (MoU) terkait program makan bergizi gratis yang juga akan melibatkan desa,” ujar Yandri Susanto di Bandar Lampung, Sabtu (28/12/2024).

    Menurutnya desa bisa mengelola dapur umum untuk program makan bergizi gratis melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

    “Badan Gizi Nasional dapat menyewa dapur umum yang dibangun oleh BUMDes dan ini bisa menjadi salah satu pendapatan untuk desa agar perputaran ekonomi desa semakin berkembang,” katanya dikutip dari Antara.

    Kemedes PDT juga akan membuat desa tematik untuk membantu penyediaan bahan pangan dalam mendukung program makan bergizi gratis.

    “Dalam swasembada pangan dan makan bergizi kita tidak hanya fokus pada pemenuhan karbohidrat, tetapi juga protein dan vitamin sehingga kami akan petakan 75.000 desa sesuai potensi yang ada menjadi desa tematik,” ucap politikus PAN itu.

    Menurut Yandri, pengembangan desa tematik tersebut juga dapat dilakukan dengan menggunakan dana desa.

    “Jadi, dengan desa tematik yang mendukung program makan bergizi gratis itu bahan baku akan terpenuhi dari desa-desa melalui BUMDes dan dana selalu berputar, tahun depan tentu akan bertambah lagi dananya dan bisa mengurangi kemiskinan di desa,” ujarnya.

  • KLH Segel TPA Bakung, Wali Kota Bandar Lampung Meradang

    KLH Segel TPA Bakung, Wali Kota Bandar Lampung Meradang

    Bandar Lampung, Beritasatu.com – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyegel tempat pembuangan akhir (TPA) Bakung Teluk Betung Timur, Bandar Lampung, Lampung. Penyegelan dilakukan karena operasional TPA Bakung diduga melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah.

    Penyegelan TPA Bakung ini dipimpin langsung oleh Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, Sabtu (28/12/2024). Di TPA Bakung, Menteri Hanif Faisol mengecek langsung pengelolaan dan kondisi gunungan sampah yang sudah terbentuk sejak belasan tahun terakhir.

    Dalam inspeksi ini, Hanif Faisol menemukan adanya pelanggaran berupa pencemaran lingkungan hingga mengganggu kesehatan masyarakat. Selain itu, Hanif Faisol juga menilai pengelolaan sampah di TPA Bakung tidak berjalan dengan baik.

    Atas temuan pelanggaran tersebut, Hanif Faisol langsung melakukan penyegelan TPA Bakung. Tidak hanya melakukan pemasangan plang segel, di TPA Bakung, juga dipasang garis kuning sebagai larangan melintasi Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

    Sebelum melakukan penyegelan, KLH telah melakukan penelusuran dan mendapati indikasi adanya pelanggaran di TPA Bakung. Hanif Faisol mengatakan, tindakan penyegelan TPA Bakung merupakan penegakan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang pengelolaan sampah. 

    Menurutnya, TPA Bakung tidak menjalankan pengelolaan sesuai yang menjadi aturan undang-undang tersebut.

    Menurut Hanif Faisol undang-undang tersebut memerintahkan pemerintah kabupaten/kota untuk menyelenggarakan pengelolaan sampah dengan baik dan berwawasan lingkungan. 

    Pengelolaan sampah harus memenuhi sembilan asas untuk tiga tujuan, yakni meningkatkan kesejahteraan masyarakat, meningkatkan kualitas lingkungan, dan menjadikan sampah sebagai sumber daya.

    “Ketiga-tiganya saya tidak dapat di sini. Yang ditimbun di sini itu kita lihat masih utuh. Seyogyanya yang bisa masuk di TPA adalah residu saja,” kata Hanif Faisol.

    Hanif menjelaskan, dari hasil penelusuran petugas pengawas, pihak menemukan indikasi pelanggaran undang-undang tersebut. Pasalnya, TPA Bakung tidak menerapkan tujuan pengelolaan sampah secara mulai dari meningkatkan kesehatan dan lingkungan masyarakat, serta menjadikan sampah sebagai sumber daya.

    “Bisa kita lihat sampah yang ditimbun di sini masih utuh, karena yang bisa masuk TPA hanya residu sampah. Ini tidak menyelesaikan masalah, tapi justru menimbulkan masalah baru yang lebih mahal,” ujar Hanif Faisol.

    Lebih lanjut Hanif Faisol mengungkapkan, kegiatan penyelidikan di TPA Bakung sudah memenuhi unsur-unsur penyelidikan untuk segera ditingkatkan ke proses lebih lanjut yakni, penyidikan.

    “Artinya harus ada yang tersangka terkait dengan ini, ini sangat serius, karena masyarakat meminta kita untuk menyelesaikan permasalahan sampah di Indonesia,” tegasnya.

    Sementara itu, Wali Kota Bandar Lampung,Eva Dwiana mempertanyakan langkah KLH terkait kegiatan penyegelan di TPA Bakung. Menurut Eva, ia maupun Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung sama sekali tidak mengetahui maksud maupun tujuan langkah penyegelan tersebut.

    “Bunda enggak mengerti ya kenapa dikasih plang begini, bunda enggak paham. Dari kami Pemkot Bandar Lampung sudah kerja maksimal luar biasa, kesalahannya di mana,” kata Eva Dwiana di TPA Bakung.

    Eva mengungkapkan, Jika yang dimaksud pihak kementerian terkait kesalahan pemrosesan sampah, pengelolaan serupa di TPA Bakung sudah berlangsung sejak puluhan tahun lalu tepatnya pada 1994. Kendati dipertanyakan kenapa kegiatan penyegelan ini baru dilakukan.

    “Ini dari  tahun 1994. Kita juga sudah berupaya, teman-teman juga tahu kita kerja sudah kayak apa,” ujar Eva Dwiana.

    Disinggung terkait upaya relokasi TPA Bakung, Eva menyatakan pihak telah bekerja keras menggandeng dan mengajak para investor untuk membangun sekaligus membiayai TPA baru. Namun upaya itu hingga kini masih nihil.

    Oleh karenanya, ia berharap langkah KemenLH ini mampu memberikan jalan keluar atas persoalan pengelolaan sampah TPA Bakung yang selama ini diakui terus menjadi pekerja rumah bagi Pemkot Bandar Lampung.

    “Kalau peraturan ini salah ya tolong tunjukin salahnya, karena kami tahu semua sampah di kota sudah kami tampung di sini. Kalau ada uang ini udah jadi briket semua ini,” ucap Eva Dwiana.

    Setelah dilakukan penyegelan, saat ini kegiatan operasional TPA Bakung, Bandar Lampung sepenuhnya berada dalam pengawasan KLH.  Dengan mengantongi sejumlah bukti pelanggaran di TPA Bakung, KLH memastikan pelanggaran pengelolaan sampah di TPA Bakung akan naik ke tahap penyidikan dalam waktu dekat.

  • BPH Migas minta badan usaha penugasan fokus beri layanan terbaik

    BPH Migas minta badan usaha penugasan fokus beri layanan terbaik

    Terus fokus melayani dalam periode ini. Mencegah sekecil mungkin hal yang tidak diinginkan terjadi

    Jakarta (ANTARA) – Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) meminta badan usaha penugasan fokus memberikan layanan terbaik ke masyarakat hingga usai Tahun Baru 2025.

    Anggota Komite BPH Migas Basuki Trikora Putra dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu, mengatakan kondisi stok BBM dalam kondisi mencukupi kebutuhan masyarakat.

    “Terus fokus melayani dalam periode ini. Mencegah sekecil mungkin hal yang tidak diinginkan terjadi,” ujarnya saat mengunjungi Integrated Terminal Palembang, Sumsel, Jumat (27/12).

    Basuki atau akrab disapa Tiko bersama Anggota Komite BPH Migas Eman Salman Arief melakukan safari monitoring ketersediaan energi, utamanya BBM di Provinsi Lampung dan Sumatera Selatan guna memastikan pasokan dan penyaluran berjalan dengan baik.

    Ia pun mengapresiasi sistem monitoring distribusi BBM yang sudah berjalan selama ini.

    “BPH Migas mendukung bagaimana angkutan BBM sampai ke SPBU berjalan dengan baik, diterima dengan jumlah cukup. Tidak menimbulkan potensi kerugian karena sistem monitoring ini didukung kelengkapan di armada mobil tangki berupa GPS, CCTV, ODI (Online Delivery Info), sehingga monitoringnya dilakukan secara real time,” tuturnya.

    Eman menambahkan PT Pertamina Patra Niaga telah melakukan kesiapan pasokan BBM dengan baik.

    Ia juga mengapresiasi sinergi yang dilakukan Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel dengan Kilang Pertamina International Refinery Unit (RU) III Plaju.

    Sementara itu, Executive General Manager Regional Sumbagsel PPN Erwin Dwiyanto mengatakan pihaknya terus berupaya meningkatkan perbaikan pelayanan.

    Sebelumnya, Tiko dan Eman juga mengunjungi Aviation Fuel Terminal (AFT) Radin Inten II Lampung untuk melihat kesiapan pasokan Avtur untuk pesawat udara.

    Selain itu, keduanya juga memantau ketersediaan dan penyaluran BBM di SPBU yang berada di Jalan Tol Trans-Sumatera ruas Bandar Lampung menuju Palembang.

    Anggota Komite BPH Migas Eman Salman Arief (dua dari kanan). ANTARA/HO-BPH Migas

    Eman menyampaikan pasokan Avtur terjaga dengan baik dan meminta untuk terus menjaga keselamatan dalam bekerja.

    “Kami terus mengingatkan kesehatan petugas selalu dijaga dengan baik, sehingga keamanan dan keselamatan dalam bekerja terwujud dan melakukan pelayanan dengan prima,” ucapnya.

    Sementara, Tiko mengutarakan setelah melihat langsung di SPBU Trans Sumatera, didapati BBM tersedia dengan cukup.

    Pewarta: Kelik Dewanto
    Editor: Agus Salim
    Copyright © ANTARA 2024

  • Zulhas Sebut Inpres Penyuluh Pertanian Tinggal Diteken Prabowo

    Zulhas Sebut Inpres Penyuluh Pertanian Tinggal Diteken Prabowo

    Jakarta

    Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan atau Zulhas mengatakan Instruksi Presiden (Inpres) penyuluh pertanian tinggal diteken Presiden Prabowo Subianto. Zulhas menerangkan, melalui Inpres itu, pemerintah pusat akan mengambil peran untuk mengatur peran dari penyuluh di setiap desa.

    Mantan Menteri Perdagangan itu juga memastikan dalam penyusunan Inpres itu, Kementerian terkait pangan, telan menyepakati dan menandatangani.

    “Penyuluh akan ditarik ke pusat, Inpresnya sudah kami tandatangani semua. Mudah-mudahan Senin pak Presiden tandatangan mengenai penyuluh yang ditarik ke pusat,” kata Zulhas usai rapat koordinasi di Bandar Lampung, Sabtu (28/12/2024).

    Zulhas menuturkan nantinya tugas penyuluh dibagi, mulai dari khusus pertanian padi, hortikultura hingga perkebunan. “Nanti penyuluh di-upgrade, nanti ada penyuluh pertanian padi, hortikultura, penyuluh perkebunan,” terangnya.

    Sebagai informasi, penyuluhan pertanian adalah jabatan fungsional yang mampu menolong dan mengorganisasikan dirinya dalam mengakses informasi pasar, teknologi, permodalan, dan sumberdaya lainnya, sebagai upaya untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi usaha, pendapatan, dan kesejahteraannya, serta meningkatkan kesadaran dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup.

    Sebelumnya, Zulhas mengatakan pemerintah akan mengatur satu penyuluh pertanian untuk setiap desa di Indonesia. Regulasi ini dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres).

    Sebagai mana visi misi pemerintah, berbagai regulasi akan digodok demi menuju swasembada pangan pada tahun 2027. Hal itu diungkapkan eks Menteri Perdagangan itu usai Rapat Koordinasi dengan Menteri Kelautan dan Perikanan, Menteri Pertanian, Menteri Sekretariat Negara di Jakarta, Kamis (28/11/2024).

    “Pertama mengenai penyuluh pertanian, baru saja disepakati bahwa nanti penyuluh pertanian yang sekarang tersebar di berbagai daerah nanti akan diatur melalui Perpres itu akan diatur oleh pusat cq Menteri Pertanian,” ujar Zulhas dalam keterangannya, Jumat (29/11/2024).

    Zulhas menyebut, Perpres itu mengatur akan penambahan 1 penyuluh pertanian untuk setiap 1 desa. Penyuluh pertanian disiapkan untuk mengajari petani demi target swasembada pangan.

    “Tinggal nanti akan ada harmonisasi dan sekarang jumlahnya (penyuluh pertanian) dari 37 ribu hampir 38 ribu akan dilengkapi nanti 1 desa 1 penyuluh pertanian,” ujar Zulhas.

    (ada/ara)

  • TPA Bakung Disegel, Wali Kota Bandar Lampung Bingung
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        28 Desember 2024

    TPA Bakung Disegel, Wali Kota Bandar Lampung Bingung Regional 28 Desember 2024

    TPA Bakung Disegel, Wali Kota Bandar Lampung Bingung
    Tim Redaksi
    LAMPUNG, KOMPAS.com
    – Wali Kota
    Bandar Lampung
    , Eva Dwiana, mengungkapkan kebingungannya terkait penyegelan Tempat Pengolahan Akhir (TPA) Bakung yang dilakukan oleh
    Kementerian Lingkungan Hidup
    (KemenLH).
    Pernyataan ini disampaikan Eva setelah Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, memasang papan pengumuman yang menyatakan bahwa TPA tersebut berada dalam pengawasan KemenLH, pada Sabtu (28/12/2024).
    “Bunda enggak
    ngerti
    kenapa dikasih
    plang-plang gini
    , bunda enggak paham,” ujar Eva saat ditemui di lokasi.


    Eva menegaskan bahwa pengelolaan
    TPA Bakung
    tidak melanggar aturan yang berlaku, karena Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung telah berupaya maksimal dalam pengelolaannya.
    “Kesalahannya di mana kami enggak tahu. Maka dari itu tadi bunda tanya sama kepala dinasnya, kenapa kok dikasih
    plang
    ? Katanya ada yang salah. Kita enggak tahu. Ini (TPA Bakung) itu dari tahun 1994 lho, kita sudah bekerja maksimal,” jelasnya.
    Eva juga menyalahkan KemenLH yang dinilai tidak memberikan informasi lebih awal mengenai masalah dalam
    pengelolaan sampah
    di TPA Bakung.
    “Kalau memang kami ini dari dulu tidak maksimal, kenapa tidak diinformasikan dari dulu. Sedangkan kita komunikasi sama pusat itu sudah sering,” tambahnya.
    Terkait dengan penyegelan, Eva mengonfirmasi bahwa aktivitas di TPA Bakung tetap berjalan dan tidak ada rencana pemindahan lokasi untuk sementara waktu.
    “Kita dari pemerintah berupaya supaya pengelolaan ini bisa ditanggulangi dengan baik. Untuk investor itu sudah banyak. Banyak yang sudah menghubungi tapi belum bisa,” tutupnya.
    Sebelumnya, KemenLH telah menyegel TPA Bakung dengan alasan adanya banyak pelanggaran, termasuk tidak terolahnya sampah dan masalah limbah air lindi.
    Penyegelan dilakukan dengan pemasangan plang oleh Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, di area akses masuk TPA pada Sabtu siang.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • TPA Bakung Disegel, Menteri LH Hanif Sebut Harus Ada Tersangka
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        28 Desember 2024

    TPA Bakung Disegel, Menteri LH Hanif Sebut Harus Ada Tersangka Regional 28 Desember 2024

    TPA Bakung Disegel, Menteri LH Hanif Sebut Harus Ada Tersangka
    Tim Redaksi
    LAMPUNG, KOMPAS.com

    Menteri Lingkungan Hidup
    Hanif Faisol Nurofiq menyebutkan, harus ada tersangka dalam kesalahan pengelolaan
    TPA Bakung
    , Bandar
    Lampung
    .
    Hal itu disampaikan Hanif sebagai bagian dari penyelidikan Kementerian Lingkungan Hidup atas dugaan sejumlah pelanggaran dalam pengelolaan sampah di TPA itu.
    Menurut Hanif, penyelidikan kasus ini akan segera ditingkatkan menjadi penyidikan karena sudah terlihat unsur-unsur untuk peningkatan status tersebut.
    “Saya lihat di TPA Bakung ini sudah memenuhi unsur-unsur untuk ditingkatkan menjadi penyidikan. Artinya, harus ada yang tersangka terkait hal ini, ini serius,” kata Hanif usai penyegelan TPA Bakung, Sabtu (28/12/2024).
    Dia menambahkan, Kementerian LH segera melakukan tahapan-tahapan untuk pengusutan kasus pelanggaran lingkungan ini, diantaranya memeriksa Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana dan sejumlah pejabat terkait.
    “Hari ini kami menyatakan bahwa TPA Bakung didalam pengawasan penuh Kementerian Lingkungan Hidup,” kata dia.
    Menurutnya, Kementerian LH akan terus mengevaluasi pengoperasian TPA Bakung.
    “Namun, karena ini sudah mencemarkan lingkungan mesti harus ada yang tanggung jawab. Tidak boleh kita melalaikan ini. Jadi kita akan tuntaskan,” kata dia.
    Diberitakan sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup (KemenLH) menyegel Tempat Pengolahan Akhir (TPA) Bakung, Bandar Lampung.
    KemenLH menyebut banyak unsur pelanggaran yang terjadi di TPA tersebut mulai dari tidak terolahnya sampah hingga limbah air lindi.
    Penyegelan dilakukan dengan cara memasang plang papan pengumuman oleh Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq di area akses masuk TPA pada Sabtu (28/12/2024) siang.
    Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana mengaku tidak tahu menahu terkait penyegelan tersebut. Eva bahkan tidak mengetahui KemenLH melakukan penyelidikan atas TPA Bakung.
    “Enggak tahu sama sekali kenapa ada kegiatan ini,” katanya.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Banyak Sampah Tak Terolah, TPA Bakung Lampung Disegel Kementerian LH
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        28 Desember 2024

    Banyak Sampah Tak Terolah, TPA Bakung Lampung Disegel Kementerian LH Regional 28 Desember 2024

    Banyak Sampah Tak Terolah, TPA Bakung Lampung Disegel Kementerian LH
    Tim Redaksi
    LAMPUNG, KOMPAS.com
    – Kementerian Lingkungan Hidup (KemenLH) menyegel Tempat Pengolahan Akhir (TPA) Bakung, Bandar
    Lampung
    .
    Kementerian LH menyebut banyak unsur pelanggaran yang terjadi di TPA tersebut mulai dari tidak terolahnya sampah hingga limbah air lindi.
    Penyegelan dilakukan dengan cara memasang plang papan pengumuman oleh Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq di area akses masuk TPA pada Sabtu (28/12/2024) siang.
    Hanif mengatakan, ada 3 unsur utama penyebab
    TPA Bakung
    disegel. Dari hasil penyelidikan, unsur-unsur tersebut tidak terpenuhi dalam pengelolaan sampah di TPA itu.
    Ketiga unsur itu adalah meningkatkan kesehatan masyarakat, meningkatkan kualitas lingkungan dan menjadikan sampah sebagai sumber daya sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008.
    “Ketiganya itu tidak ada disini (TPA Bakung) berdasarkan penelusuran yang dilakukan oleh temen-temen pengawas lingkungan dan ada indikasi yang cukup kuat ini,” kata Hanif, Sabtu siang.

    Dia mencontohkan, masih banyak sampah yang diangkut dalam keadaan utuh dan belum terolah. Menurutnya, sampah yang masuk TPA hanya residu.
    “Ini masih utuh, ini tidak menyelesaikan masalah malah menimbulkan masalah yang lebih mahal. Karena, untuk memulihkan biayanya cukup mahal. Sehingga kita wajib menertibkan ini,” kata dia.
    Meski telah disegel, Hanif menyebut TPA Bakung masih beroperasi karena jika tutup total maka bisa membuat permasalahan pembuangan sampah dari masyarakat.
    “Karena disini banyak sekali yang tidak sesuai seperti lindinya. Sudah cukup meresahkan masyarakat. Perlu dilakukan pembenahan awal. Dan kami akan monitor serta kita akan rekomendasikan pengelolaan sampah dari hulu,” katanya.
    Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana mengaku tidak tahu menahu terkait penyegelan tersebut. Eva bahkan tidak mengetahui KemenLH melakukan penyelidikan atas TPA Bakung.
    “Enggak tahu sama sekali kenapa ada kegiatan ini,” katanya.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Menteri Lingkungan Hidup Segel TPA Bakung: Langgar Norma Pengelolaan Sampah Berwawasan Lingkungan

    Menteri Lingkungan Hidup Segel TPA Bakung: Langgar Norma Pengelolaan Sampah Berwawasan Lingkungan

    Liputan6.com, Lampung – Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq resmi menyegel Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bakung, Bandar Lampung karena dianggap melanggar norma pengelolaan sampah berwawasan lingkungan.

    Tindakan tegas ini dilakukan menyusul hasil investigasi yang menunjukkan pencemaran lingkungan serius akibat pengelolaan sampah yang tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

    “Pengelolaan di TPA Bakung gagal memenuhi tiga tujuan utama pengelolaan sampah, yaitu meningkatkan kesehatan masyarakat, memperbaiki kualitas lingkungan, dan menjadikan sampah sebagai sumber daya. Sampah yang masuk seharusnya berupa residu, tapi faktanya masih dalam kondisi utuh, ini hanya menambah masalah,” kata Hanif Faisol Nurofiq saat meninjau langsung lokasi TPA di Kecamatan Teluk Betung Barat, Bandar Lampung, Sabtu (28/12/2024).

    Hanif menjelaskan, terdapat indikasi kuat bahwa pengelola TPA Bakung telah melanggar norma pengelolaan sampah yang ramah lingkungan. Investigasi awal menunjukkan berbagai pelanggaran administratif dan teknis, yang akan segera ditingkatkan ke tahap penyidikan.

    “Kami memiliki data lengkap. Dalam waktu dekat, status penyelidikan akan naik ke penyidikan, dan pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum. Pelanggaran ini dapat dijerat dengan Pasal dalam UU Nomor 18 Tahun 2008, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara jika terbukti dilakukan secara sengaja,” tegasnya.

    Selain itu, Hanif menambahkan, pelanggaran yang terjadi akibat kurangnya kemampuan pengelolaan tetap berpotensi mendatangkan sanksi pidana, dengan ancaman hukuman maksimal tiga tahun penjara.

    TPA Bakung kini berada di bawah pengawasan penuh Kementerian Lingkungan Hidup. Pemerintah pusat bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk memastikan perbaikan sistem pengelolaan sampah dan meminimalkan dampak lingkungan, seperti masalah lindi yang telah lama dikeluhkan masyarakat sekitar.

    “Kami berkomitmen melakukan pembenahan serius terhadap TPA Bakung. Masalah ini sudah bertahun-tahun, dan tidak boleh dibiarkan berlarut-larut,” terangnya.

    Meskipun penyegelan dilakukan, Hanif menegaskan bahwa penutupan total TPA Bakung tidak bisa dilakukan secara langsung karena akan berdampak besar pada pengelolaan sampah di Bandar Lampung.

    “Penutupan total bukan solusi cepat. Namun, pembenahan awal harus segera dilakukan agar pengelolaan sampah lebih efektif dan sesuai aturan,” imbuhnya.

    Hanif juga mengapresiasi langkah Wali Kota Bandar Lampung yang telah menyiapkan regulasi untuk memperkuat pengelolaan sampah dari hulu. Namun, ia mengingatkan bahwa regulasi harus diimbangi dengan implementasi yang konkret.

    “Kami akan terus memantau perkembangan TPA Bakung, termasuk mengambil langkah hukum jika ditemukan pelanggaran serius. Penegakan hukum adalah prioritas kami dalam kasus ini,” tandasnya.

    Kementerian Lingkungan Hidup berharap kasus TPA Bakung menjadi peringatan bagi pengelola TPA lain di Indonesia.

    “Pengelolaan sampah yang tidak sesuai standar bukan hanya mencemari lingkungan, tetapi juga mengancam kesehatan masyarakat,” harapnya.