kab/kota: Bandar Lampung

  • Prakiraan Cuaca BMKG Hari Ini: Jakarta Hujan Ringan Sore Sampai Malam – Page 3

    Prakiraan Cuaca BMKG Hari Ini: Jakarta Hujan Ringan Sore Sampai Malam – Page 3

    BMKG memperkirakan mayoritas kota-kota besar di Indonesia berpotensi diguyur hujan ringan hari ini.

    Prakirawan cuaca BMKG, Miftah Ali mengatakan, untuk Pulau Sumatera awan tebal diperkirakan terjadi di Kota Banda Aceh, kemudian hujan ringan diprakirakan terjadi di Pekanbaru, Padang, dan Tanjung Pinang, serta hujan lebat diprakirakan terjadi di Kota Medan.

    Selain itu, hujan ringan diperkirakan turun di Kota Jambi, Bengkulu, Palembang, dan Bandar Lampung. Kemudian dia memperkirakan Pangkal Pinang hujan berpetir.

    Adapun di Pulau Jawa, kata dia, awan tebal diperkirakan terjadi di Surabaya, kemudian hujan ringan di Serang, Bandung, Semarang, dan Yogyakarta, serta hujan sedang diperkirakan turun di Jakarta.

    Untuk wilayah Bali dan Nusa Tenggara, hujan ringan diperkirakan terjadi di Kota Kupang dan Mataram.

    “Waspada terhadap hujan yang disertai petir yang diperkirakan terjadi di Kota Denpasar,” kata Miftah Ali.

    Untuk Pulau Kalimantan, lanjut dia, hujan ringan diperkirakan turun di Samarinda, lalu hujan sedang diperkirakan terjadi di Tanjung Selor.

  • Tersangka Kasus Bom Molotov di DPRD Lampung Bertambah Jadi 8 Orang

    Tersangka Kasus Bom Molotov di DPRD Lampung Bertambah Jadi 8 Orang

    Dari hasil penyelidikan, dijelaskan Indra, rencana pelemparan bom molotov itu bermula ketika FJ bertemu sejumlah ABH di sebuah warung internet (warnet) di Jalan Pemuda, Bandar Lampung, pada 31 Agustus 2025. Di sana, FJ mengajak mereka ikut aksi di DPRD Lampung dan menyiapkan bom molotov.

    Keesokan harinya, FJ membeli satu liter minyak tanah lalu membawanya ke warnet. Dia bersama beberapa anak merakit bom molotov menggunakan botol kaca yang diberi sumbu kain.

    “Satu botol besar disimpan di jaket tersangka, satu lagi dibawa anak lainnya, dan satu tertinggal di lokasi,” jelas dia.

  • Deretan Mobil Eks Gubernur Lampung Arinal Disita Kejati, Ada Esemka hingga Alphard

    Deretan Mobil Eks Gubernur Lampung Arinal Disita Kejati, Ada Esemka hingga Alphard

    Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menyita aset senilai Rp 38,5 miliar milik mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi. Aset tersebut disita di garasi mobil kediaman pribadinya di Jalan Sultan Agung No. 50, Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung, Rabu (3/9/2025).

    Penyitaan itu meliputi tujuh unit mobil senilai Rp 3,5 miliar, logam mulia seberat 645 gram dengan nilai sekitar Rp 1,29 miliar, uang tunai dalam rupiah dan mata uang asing senilai Rp 1,35 miliar, deposito di sejumlah bank sebesar Rp 4,4 miliar, serta 29 sertifikat hak milik tanah dengan estimasi Rp28 miliar. Total nilai aset yang diamankan mencapai Rp 38,5 miliar.

    Namun, tujuh mobil pribadi Arinal belum dipindahkan ke kantor Kejati Lampung. Kendaraan tersebut masih terparkir di rumah Arinal di Jalan Sultan Agung, Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung.

    Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya mengatakan, mobil belum dibawa karena lahan parkir di kantor Kejati masih dalam perbaikan.

    “Saat ini mobil tersebut masih berada di kediaman ARD. Kami sudah membuat berita acara penyitaan, sementara surat-surat kendaraan sudah kami amankan,” ujar Armen, Sabtu (6/9/2025).

    Armen bilang, meski belum dipindahkan secara fisik, status mobil-mobil itu sudah resmi dalam penyitaan Kejati Lampung.

    “Untuk sementara kami titipkan di rumah yang bersangkutan,” katanya.

    Berikut daftar 7 mobil pribadi Arinal Djunaidi yang ikut disita Kejati Lampung:

    1. Toyota Zenik Modelista 2.0 Q HV

    2. Esemka Bima 1.2 4×4 M/T warna putih

    3. Honda WR-V warna putih

    4. Toyota Alphard 2.5 Hybrid CVT warna hitam

    5. Toyota Hiace 28 MT warna silver metalik

    6. Mercedes Benz GLS 400 A/T warna hitam metalik

    7. Toyota Kijang 2.4 Q A/T warna hitam metalik.

    Sebelumnya, Penyidik Kejati Lampung menggeledah rumah Arinal, terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen di Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) senilai USD 17,286 juta atau sekira Rp 270 miliar.

    Armen menjelaskan, tim penyidik telah melakukan penggeledahan di kediaman Arinal di Jalan Sultan Agung No. 50, Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung, Rabu (3/9). Dari lokasi itu, penyidik mengamankan sejumlah aset bernilai fantastis.

    “Pengamanan aset yang dilakukan antara lain 7 unit mobil, logam mulia seberat 645 gram senilai Rp1,29 miliar, uang tunai Rp 1,35 miliar dalam bentuk rupiah dan mata uang asing, deposito di beberapa bank Rp 4,4 miliar, serta 29 sertifikat tanah dengan estimasi nilai Rp 28 miliar. Total nilai aset yang diamankan mencapai Rp 38,5 miliar,” kata Armen.

    Selain itu, Kejati Lampung juga mendalami aliran dana PI 10 persen sebesar USD 17,286 juta yang diterima Pemerintah Provinsi Lampung dari Pertamina Hulu Energi (PHE) melalui PT Lampung Energi Berjaya (LEB), anak perusahaan dari BUMD PT Lampung Jasa Utama (LJU).

    Saat menjabat Gubernur, Arinal berperan sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM) di PT Lampung Jaya Utama (LJU), perusahaan milik Pemprov Lampung.

    PT Lampung Energi Berjaya (LEB) sebagai anak usaha LJU ditunjuk untuk mengelola dana PI yang diterima dari Pertamina Hulu Energi Overseas Southeast Sumatera (PHE OSES).

  • Membedah Harta Kekayaan Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi

    Membedah Harta Kekayaan Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi

    A. Tanah Dan Bangunan total Rp 9.669.045.000

    1. Tanah Seluas 256 m2 di Kota Bandar Lampung, hasil sendiri Rp. 41.040.000.

    2. Tanah dan Bangunan Seluas 242 m2/180 m2 di Kota Bogor, hasil sendiri Rp. 955.000.000.

    3. Tanah dan Bangunan Seluas 882 m2/225 m2 di Kota Bandar Lampung, hasil sendiri Rp. 2.485.980.000.

    4. Tanah dan Bangunan Seluas 240 m2/233 m2 di Kota Tangerang, hasil sendiri Rp 2.852.000.000.

    5. Tanah dan Bangunan Seluas 129 m2/60 m2 di Kabupaten Sleman, hasil sendiri Rp 742.600.000.

    6. Tanah Seluas 35.446 m2 di Kabupaten Lampung Tengah, hasil sendiri Rp 443.075.000.

    7. Tanah Seluas 17.010 m2 di Kabupaten Pesawaran, hasil sendiri Rp 238.000.000.

    8. Tanah Seluas 800 m2 di Kabupaten Lampung Selatan, hasil sendiri Rp 160.000.000.

    9. Tanah Seluas 14.641 m2 di Kota Bandar Lampung, hasil sendiri Rp 270.000.000.

    10. Tanah Seluas 148 m2 di Kota Bandar Lampung, hasil sendiri Rp 162.800.000.

    11. Tanah Seluas 147 m2 di Kota Bandar Lampung, hasil sendiri Rp 162.800.000.

    12. Tanah Seluas 1.090 m2 di Kabupaten Pesisir Barat, hasil sendiri Rp 185.000.000.

    13. Tanah Seluas 495 m2 di Kabupaten Pesisir Barat, hasil sendiri Rp 123.750.000.

    14. Tanah Seluas 2.960 m2 di Kabupaten Lampung Selatan, hasil sendiri Rp 222.000.000.

    15. Tanah Seluas 580 m2 di Kota Bandar Lampung, hasil sendiri Rp 625.000.000.

    B. Alat Transportasi Dan Mesin total Rp 494.627.000

    1. Mobil Toyota Minibus Tahun 2008, hasil sendiri Rp 159.627.000

    2. Mobil Toyota Camry Tahun 2013, hasil sendiri Rp 225.000.000

    3. Mobil Honda BR-V Tahun 2016, hasil sendiri Rp 110.000.000

    C. Harta Bergerak Lainnya total Rp 320.186.200

    D. Kas Dan Setara Kas Rp 18.160.663.196

    Total harta kekayaan Rp 28.644.521.396.

  • Innova Tabrak Kios hingga Fuso di Bandar Lampung, 1 Tewas dan 6 Luka-Luka

    Innova Tabrak Kios hingga Fuso di Bandar Lampung, 1 Tewas dan 6 Luka-Luka

    Liputan6.com, Lampung – Kecelakaan maut terjadi di Jalan Yos Sudarso, tepatnya depan PT PLDA, Kelurahan Way Lunik, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung pada Jumat 5 September 2025 sekitar pukul 03.30 WIB.

    Insiden tersebut menewaskan seorang penumpang dan melukai enam orang lainnya. Kasat Lantas Polresta Bandar Lampung Kompol Ridho Rafika mengonfirmasi peristiwa itu.

    “Benar, minibus Innova ini berisikan tujuh penumpang, satu meninggal dunia di RS Abdul Moeloek,” ujar Ridho, Sabtu (6/9/2025).

    Dia menjelaskan, mobil Toyota Innova hitam bernomor polisi BE 1733 GN yang dikemudikan SKG (23), mahasiswa asal Cianjur, melaju dari arah Garuntang menuju Pelabuhan Panjang.

    “Saat melintas di depan PT PLDA, pengemudi diduga tidak konsentrasi sehingga oleng ke kiri dan menabrak kios bensin milik warga,” ucap Ridho.

    Mobil terus melaju hingga akhirnya menghantam bagian belakang truk Fuso Mitsubishi oranye bernopol BE 9447 BH yang tengah melintas.

    Sopir truk sempat melanjutkan perjalanan ke kawasan Pelabuhan Panjang sebelum akhirnya ditemukan petugas.

    Polisi mencatat, pengemudi Innova SKG mengalami luka di wajah dan tangan. Penumpang lainnya, RSR (20) mahasiswa asal Bandung mengalami luka di kepala, AN (20) mahasiswa asal Riau mengalami luka di kepala dan telinga, RF (21) buruh asal Sumedang menderita luka di dahi, dagu, dan bibir bawah.

    Sementara RN, warga Bandar Lampung mengalami sesak di dada, TN (35), wiraswasta asal Bandar Lampung mengalami memar di wajah dan kaki, sedangkan DN, seorang perempuan asal Bandar Lampung, mengalami luka berat di kepala dan meninggal dunia di RSUD Abdul Moeloek.

    “Kerugian materiil akibat kecelakaan ini ditaksir mencapai Rp50 juta, meliputi kerusakan kios bensin dan kendaraan,” terang Ridho.

     

    Insiden kecelakaan terjadi di Tol Wiyoto Wiyono pada Minggu (19/1/2025). Kecelakaan bermula dari mobil Avanza yang memiliki masalah mesin, berhenti di tepi jalan. Sopir dan penumpang yang panik justru meninggalkan mobil saat mesin mobil meraung.

  • Blak-blakan Eks Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Usai 15 Jam Diperiksa Kejati Soal Dana PI Rp 266 Miliar

    Blak-blakan Eks Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Usai 15 Jam Diperiksa Kejati Soal Dana PI Rp 266 Miliar

    Di kesempatan yang sama, Arinal mengaku tidak mengetahui rumahnya digeledah dan sejumlah barang disita Kejati

    “Aset apa? Nggak ada, nggak ada, nggak ada,” tegas Arinal.

    Mantan orang nomor satu di Lampung itu juga pede tidak akan lagi dimintai keterangan terkait perkara tersebut.

    “Nggak lagi,” katanya singkat sebelum meninggalkan Kantor Kejati Lampung dengan mobil pribadinya.

    Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menggeledah rumah mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi di Jalan Sultan Agung No. 50, Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung, Rabu (3/9). Dari lokasi itu, penyidik mengamankan sejumlah aset bernilai fantastis.

    “Pengamanan aset yang dilakukan antara lain 7 unit mobil, logam mulia seberat 645 gram senilai Rp1,29 miliar, uang tunai Rp 1,35 miliar dalam bentuk rupiah dan mata uang asing, deposito di beberapa bank Rp 4,4 miliar, serta 29 sertifikat tanah dengan estimasi nilai Rp 28 miliar. Total nilai aset yang diamankan mencapai Rp 38,5 miliar,” kata Armen

  • Usai Rumah Digeledah, Eks Gubernur Arinal Diperiksa 14 Jam di Kejati Lampung
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        5 September 2025

    Usai Rumah Digeledah, Eks Gubernur Arinal Diperiksa 14 Jam di Kejati Lampung Regional 5 September 2025

    Usai Rumah Digeledah, Eks Gubernur Arinal Diperiksa 14 Jam di Kejati Lampung
    Tim Redaksi
    LAMPUNG, KOMPAS.com
    – Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi diperiksa selama 14 jam di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung usai rumahnya digeledah dan asetnya disita.
    Pantauan
    Kompas.com
    , Arinal diperiksa sejak Kamis (4/9/2025) pukul 11.WIB hingga Jumat (5/9/2025) pukul 01.00 WIB.
    Usai diperiksa, Arinal membenarkan bahwa dia dipanggil dan diperiksa untuk memberikan keterangan terkait dugaan perkara korupsi uang migas PT Lampung Energi Berjaya (PT LEB).
    Perkara ini berkaitan pengelolaan uang komisi atau participacing interest sebesar 10 persen dari PHE OSES senilai 17,2 juta dolar AS atau setara Rp 271 miliar.
    “Saya diminta memberikan penjelasan tentang pengelolaan dana partisipasi interes, di mana saat itu sebelum saya berakhir (jabatan Gubernur Lampung) itu, dananya keluar,” kata Arinal, Jumat (5/9/2025) dini hari.
    Arinal menambahkan, dana itu disimpan di Bank Lampung yang kemudian direncanakan untuk kepentingan BUMD jika mengadakan kegiatan.
    “Jadi (dana) ini untuk kepentingan BUMD, sehingga tidak memerlukan APBD. Kalau APBD itu ada di tahun depan, kalau kredit bunganya besar,” katanya.
    Diberitakan sebelumnya, penyidik Pidus Kejati Lampung menggeledah rumah mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dalam pengusutan korupsi uang komisi migas.
    Armen mengatakan, penggeledahan itu dilakukan pada Rabu (3/9/2025) di rumah Arinal yang berada di Jalan Sultan Agung, Bandar Lampung.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kejati Lampung Periksa Eks Gubernur Arinal Selama 12 Jam, Dalami Dugaan Korupsi Rp 270 Miliar

    Kejati Lampung Periksa Eks Gubernur Arinal Selama 12 Jam, Dalami Dugaan Korupsi Rp 270 Miliar

    Armen menjelaskan, saat menjabat Gubernur, Arinal berperan sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM) di PT Lampung Jaya Utama (LJU), perusahaan milik Pemprov Lampung.

    PT Lampung Energi Berjaya (LEB) sebagai anak usaha LJU ditunjuk untuk mengelola dana PI yang diterima dari Pertamina Hulu Energi Overseas Southeast Sumatera (PHE OSES).

    Hingga Kamis malam, Arinal masih menjalani pemeriksaan intensif. Dari pantauan Liputan6.com, sejumlah berkas terkait kasus dugaan korupsi tersebut tampak dibawa keluar-masuk ruang Pidsus.

    “Iya sampai malam ini yang bersangkutan masih diperiksa. Statusnya masih saksi,” ujar Armen.

    Diketahui, total dana yang telah berhasil diamankan penyidik dalam perkara ini mencapai Rp 84 miliar, termasuk tambahan Rp 59 miliar dari bunga deposito dana PI.

    Kasus ini sendiri mencuat setelah penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana PI 10 persen tersebut. Sejak penyidikan dimulai, Kejati Lampung telah melakukan penggeledahan di kantor PT LEB, Bandar Lampung, serta sejumlah lokasi di Lampung Timur.

    Dari penggeledahan itu, penyidik menyita uang tunai Rp 670 juta, saldo rekening Rp 1,3 miliar, serta mata uang asing senilai Rp 206 juta. Selain itu, kendaraan roda dua dan roda empat juga diamankan bersama sejumlah dokumen penting.

    Selain Arinal, penyidik juga telah meminta keterangan sejumlah pejabat, di antaranya Direktur Utama PT LJU, Direktur PT LEB, Kabiro Perekonomian Lampung Timur, hingga Bupati Lampung Timur, Dawam Rahardjo.

  • Kejati Lampung Geledah Rumah Mantan Gubernur Arinal Djunaidi, Amankan Aset Rp 38,5 Miliar

    Kejati Lampung Geledah Rumah Mantan Gubernur Arinal Djunaidi, Amankan Aset Rp 38,5 Miliar

    Liputan6.com, Jakarta Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menggeledah rumah mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen di Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) senilai USD 17,286 juta atau sekira Rp 270 miliar.

    Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya, mengatakan tim penyidik telah melakukan penggeledahan di kediaman Arinal di Jalan Sultan Agung No. 50, Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung, Rabu (3/9). Dari lokasi itu, penyidik mengamankan sejumlah aset bernilai fantastis.

    “Pengamanan aset yang dilakukan antara lain 7 unit mobil, logam mulia seberat 645 gram senilai Rp1,29 miliar, uang tunai Rp 1,35 miliar dalam bentuk rupiah dan mata uang asing, deposito di beberapa bank Rp 4,4 miliar, serta 29 sertifikat tanah dengan estimasi nilai Rp 28 miliar. Total nilai aset yang diamankan mencapai Rp 38,5 miliar,” kata Armen, Kamis (4/9/2025).

    Selain itu, Kejati Lampung juga mendalami aliran dana PI 10 persen sebesar USD 17,286 juta yang diterima Pemerintah Provinsi Lampung dari Pertamina Hulu Energi (PHE) melalui PT Lampung Energi Berjaya (LEB), anak perusahaan dari BUMD PT Lampung Jasa Utama (LJU).

    Armen bilang, penyidik akan memanggil sejumlah pihak terkait untuk dimintai keterangan.

    “Perkembangan penanganan perkara akan kami sampaikan lebih lanjut setelah pelaksanaan pemeriksaan,” ujarnya.

    Sebelumnya, Arinal diperiksa penyidik Kejati Lampung terkait dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen pada Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) senilai USD 17,286 juta atau sekitar Rp 270 miliar.

    Pemeriksaan terhadap Arinal dilakukan di Gedung Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Lampung sejak Kamis (04/09/2025) siang.

    “Iya benar, hari ini kita memeriksa mantan kepala daerah Provinsi Lampung berinisial ARL terkait penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana PI 10 persen WK OSES senilai 17,286 juta USD,” kata Armen.

  • Pemkot Lampung Setop Distribusi MBG usai Ratusan Siswa 2 Sekolah Keracunan Akibat Bakteri Berbahaya

    Pemkot Lampung Setop Distribusi MBG usai Ratusan Siswa 2 Sekolah Keracunan Akibat Bakteri Berbahaya

    BPOM masih melakukan pengujian sampel makanan yang diduga menjadi penyebab keracunan massal tersebut. Mulyadi menyebut hasil uji itu akan menjadi dasar langkah lanjutan pemerintah kota.

    “Hasilnya akan menentukan arah kebijakan untuk memastikan keamanan program MBG di Bandar Lampung,” ungkap dia.

    Diketahui, Dinas Kesehatan (Diskes) Kota Bandar Lampung menemukan bakteri Escherichia coli (E.coli) dalam air bersih yang digunakan dapur penyedia MBG Tirtayasa.

    Dapur tersebut diketahui menyalurkan makanan ke SDN 2 Sukabumi dan SMPN 31 Bandar Lampung. Kedua sekolah itu lah menjadi lokasi puluhan siswa sempat jatuh sakit setelah makan siang bersama.