kab/kota: Badung

  • Ibu Pembunuh Anak Angkat Angeline di Bali Meninggal usai Gagal Ginjal Kronis

    Ibu Pembunuh Anak Angkat Angeline di Bali Meninggal usai Gagal Ginjal Kronis

    ERA.id – Margriet Christina Megawe, narapidana kasus pembunuhan berencana terhadap bocah Angeline di Denpasar, Bali, tahun 2015 yang juga ibu angkatnya mati setelah gagal ginjal kronis.

    “Kami sudah serahkan jenazahnya kepada pihak keluarga yakni anaknya,” kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II A Kerobokan Ni Luh Putu Andiyani di Kabupaten Badung, Bali, Sabtu (7/12/2024), dikutip dari Antara.

    Menurut dia, Margriet yang meninggal di salah satu rumah sakit itu menderita penyakit gagal ginjal kronis stadium lima dan rutin cuci darah dua kali seminggu.

    Pihak lapas memantau kondisi narapidana tersebut selama mendekam di dalam lapas.

    Sementara itu, dokter Lapas Perempuan Kerobokan dr. Ida Ayu Sri Indra Laksmi menjelaskan bahwa pihaknya melakukan pemeriksaan kesehatan rutin terhadap Margriet.

    Ia mengatakan bahwa perawatan cuci darah sejak Juli 2024 dengan pendampingan dari petugas lapas.

    Lapas Perempuan Kerobokan juga memastikan pemulasaraan jenazah sesuai dengan prosedur serta berkoordinasi dengan pihak keluarga untuk pemakaman.

    “Kami turut berdukacita atas meninggalnya Margriet Christina Megawe. Kami sudah berkoordinasi dengan keluarga untuk menghormati hak-haknya sebagai manusia,” imbuh Andiyani.

    Margriet Christina Megawe sebelumnya divonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada hari Senin, 12 Februari 2016.

    Sebelumnya, kasus pembunuhan terhadap anak angkatnya, Angeline, menyita perhatian publik.

    Awalnya, bocah berusia 8 tahun itu dikabarkan hilang oleh Margriet di sekitar rumahnya di Jalan Sedap Malam Denpasar, Bali.

    Namun, peristiwa tersebut berubah makin tragis dan pilu ketika petugas kepolisian menemukan jasad Angeline terkubur dengan terikat tali dan memeluk boneka serta terbungkus selimut di halaman belakang rumah Margriet.

    Selain Margriet, polisi juga menangkap Agustay Hamdamay yang bekerja di rumah tersebut karena membantu penguburan Angeline. PN Denpasar saat itu memvonisnya 10 tahun penjara.

  • Komisi XIII DPR Minta Pemerintah Buat Aturan Hukum Pemindahan Napi Bali Nine 

    Komisi XIII DPR Minta Pemerintah Buat Aturan Hukum Pemindahan Napi Bali Nine 

    BADUNG – Anggota Komisi XIII DPR Fraksi PDI Perjuangan Andreas Hugo Parera meminta pemerintah untuk membuat aturan hukum terkait pemindahan narapidana Bali Nine.

    Hal tersebut disampaikan Andreas saat melaksanakan kunjungan kerja di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan, Kabupaten Badung, Bali, Jumat, 6 Desember.

    Andreas menyatakan pihaknya menyambut baik upaya pemerintah Republik Indonesia untuk melakukan pemindahan narapidana sebagai bentuk penguatan hubungan diplomasi dengan Australia.

    Namun, menurut Andreas, pemindahan narapidana tersebut mesti dilandasi dengan payung hukum agar tidak bertentangan dengan hukum positif Indonesia mengingat para narapidana dihukum berdasarkan hukum positif Indonesia.

    “Mungkin ada kesepakatan antara pemerintah. Tapi dari pihak kita, tentu kita harus mempunyai hukum positif yang berkaitan dengan itu,” katanya. 

    “Dalam hal ini bahwa mereka memiliki kekuatan hukum tetap, dan kekuatan hukum tetap itu harus dihormati,” katanya.

    Karena itu, menurut Andreas, aturan hukum yang resmi perlu dibuat agar pemindahan narapidana tersebut ke negara asalnya tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia.

    “Oleh karena itu, kita harus melakukan aturan main yang berkaitan dengan Undang-Undang di situ peraturan yang menjadi payung untuk kemudian melakukan transfer,” katanya.

    Andreas menilai aturan hukum sangat penting agar jika suatu saat ada permintaan dari Indonesia ke negara tersebut, maka ada timbal balik yang sama. Dia membantah bahwa pemindahan narapidana tersebut kembali ke negara asalnya merupakan langkah mundur penindakan terhadap kejahatan narkotika.

    “Yang namanya transfer itu menyangkut banyak aspek, menyangkut hal asasi manusia, hubungan bilateral, hubungan baik antara negara. Itu bisa saja dan sudah banyak (dilakukan) presiden di banyak negara. Persoalannya dasar hukum harus dibuat” katanya dikutip ANTARA.

    Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan pemerintah Indonesia telah menyerahkan draf persyaratan pemindahan narapidana Bali Nine kepada pihak Australia. Hingga kini, pemerintah Australia belum memberikan jawaban terhadap persyaratan yang diminta tersebut.

    Menurut Yusril, Presiden Prabowo Subianto sendiri telah meminta agar proses pemindahan narapidana Bali Nine dilakukan sebelum Natal 25 Desember 2025.

     

    Bali Nine merupakan julukan untuk sembilan narapidana asal Australia yang ditangkap di Bali karena tersangkut kasus sindikat narkoba pada tahun 2005. Mereka terbukti menyeludupkan 8,2 kilogram heroin.

    Kesembilan narapidana itu, antara lain, Andrew Chan, Myuran Sukumaran, Si Yi Chen, Michael Czugaj, Renae Lawrance, Tan Duc Thanh Nguyen, Matthew Norman, Scott Rush, dan Martin Stephens.

    Andrew dan Myuran telah dieksekusi mati pada 2015, sedangkan Renae divonis 20 tahun penjara dan telah bebas pada 2018 setelah mendapatkan beberapa remisi. Sementara itu, Tan Duc meninggal dunia di dalam tahanan saat menjalankan pidana penjara seumur hidup pada tahun 2018.

    Saat ini, tinggal lima narapidana Bali Nine yang masih menjalani hukuman penjara seumur hidup di Indonesia. Mereka adalah Si Yi, Michael, Matthew, Scott, dan Martin.

     

     

     

  • Margriet Terpidana Pembunuhan Angeline Meninggal, Idap Ginjal Kronis

    Margriet Terpidana Pembunuhan Angeline Meninggal, Idap Ginjal Kronis

    Denpasar, CNN Indonesia

    Narapidana Margriet Christina Megawe (69) dalam kasus pembunuhan bocah bernama Angeline Megawe, meninggal dunia karena mengalami sakit ginjal kronis.

    Narapidana Margriet selama ini menjalani hukuman penjara seumur hidup di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas IIA Kerobokan, Kabupaten Badung, Bali.

    Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Kerobokan, Ni Luh Putu Andiyani mengatakan Margriet menghembuskan napas terakhir di rumah sakit pada Jumat (6/12) pagi.

    “Kesehatan warga binaan selalu menjadi prioritas kami. Almarhum memiliki riwayat gagal ginjal kronis stadium V dan rutin cuci darah dua kali seminggu,” kata dia, saat dikonfirmasi Jumat (6/12).

    Andiyani menyebutkan lapas telah berupaya memberikan pelayanan kesehatan terbaik untuk narapidana, sesuai dengan standar yang berlaku.

    Margriet telah ditahan selama 9 tahun 5 bulan 22 hari dan mengalami sakit sudah sejak lama sekitar tahun 2023. Jenazah Margriet sudah diserahkan kepada keluarganya.

    “(Sakitnya) sudah lumayan lama sekitar tahun 2023 awal. Parahnya sejak Juli 2024
    dan sudah kami serahkan ke keluarganya, tadi pagi anaknya yang serah terima,” ujarnya.

    Meskipun telah mendapatkan pengobatan, kondisi kesehatannya terus menurun dalam beberapa waktu terakhir. Pihak lapas juga memastikan bahwa proses pemulasaraan jenazah dilakukan sesuai dengan prosedur, serta berkoordinasi dengan pihak keluarga almarhum Margriet untuk proses pemakaman.

    “Kami turut berduka cita atas meninggalnya almarhum. Kami sudah berkoordinasi dengan keluarga untuk menghormati hak-haknya sebagai manusia,” ujarnya.

    Sementara, dari keterangan dokter lapas dr. Ida Ayu Sri Indra Laksmi menyebutkan almarhum Margriet sebelumnya telah mendapatkan pemeriksaan kesehatan rutin dari petugas medis lapas.

    “Cuci darah dua kali seminggu rutin dilaksanakan sejak Bulan Juli 2024 dengan pengawalan dan pendampingan petugas,” ujarnya.

    Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali memvonis terdakwa Margriet Megawe dengan hukuman seumur hidup. Margriet dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan Angeline, bocah berusia delapan tahun, di tahun 2016 lalu.

    Dalam sidang yang di Ketua Majelis Hakim Edward Harris Sinaga, di PN Denpasar, hakim menjerat terdakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 76 I jo Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atas perubahan perubahan UU Nomor 23 tahun 2002.

    Kemudian, Pasal 76 B jo Pasal 77 B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, Pasal 76 A huruf a jo Pasal 77 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.

    “Terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana, exploitasi anak secara ekonomi, memperlakukan anak secara diskriminatif,” kata Ketua Mejelis Hakim Edward Harris Sinaga pada waktu itu.

    (kdf/isn)

    [Gambas:Video CNN]

  • Poltekpar adakan riset pariwisata ungkap Bali belum overtourism

    Poltekpar adakan riset pariwisata ungkap Bali belum overtourism

    Kalau kami lihat Bali memang belum overtourism.

    Nusa Dua, Bali (ANTARA) – Politeknik Pariwisata (Poltekpar) Bali mengadakan riset pariwisata yang mengungkap Pulau Dewata belum mengalami kunjungan terlalu banyak wisatawan (overtourism).

    “Kalau kami lihat Bali memang belum overtourism,” kata Direktur Poltekpar Bali Ida Bagus Putu Puja, di Nusa Dua, Kabupaten Badung, Jumat.

    Ia menuturkan kajian yang dilaksanakan pada semester 1-2024 itu mengambil tiga lokasi sebagai subjek kajian, yakni kawasan wisata Canggu di Kabupaten Badung, Sanur di Kota Denpasar, dan Ubud di Kabupaten Gianyar.

    Menurut dia, dari kajian itu didapatkan bahwa konsentrasi wisatawan terdata di lokasi tertentu dan belum menyeluruh di seluruh Bali.

    Namun, kata dia lagi, kendala yang saat ini dihadapi di antaranya infrastruktur pariwisata yang belum mendukung, regulasi hingga distribusi atau pemerataan wisatawan di seluruh Bali.

    “Jadi harus ada tempat menarik lagi, di tempat lain dikembangkan dengan inovasi dan kreativitas,” katanya.

    Kajian dari kampus pariwisata itu terkait overtourism disampaikan Puja di sela kunjungan kerja reses Komisi VII DPR RI di Poltekpar Bali yang berada di bawah naungan Kementerian Pariwisata, mitra kerja komisi tersebut.

    Dalam kunjungan kerja wakil rakyat itu, peran lembaga pendidikan pariwisata diperlukan salah satunya melakukan kajian guna mengatasi isu terkini yang dihadapi pariwisata Bali, salah satunya soal overtourism.

    Dalam kesempatan itu, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Evita Nursanty mengharapkan Poltekpar Bali menjadi percontohan dan mengambil peran penting dalam mengoptimalkan hasil riset misalnya terkait isu terkini tersebut.

    Ia menilai, apabila isu tersebut dilemparkan sebagai sebuah asumsi, diperkirakan isu itu dijadikan alat bagi kompetitor Bali di luar negeri untuk mempengaruhi wisatawan lainnya agar tidak mengunjungi Pulau Dewata, dan beralih ke destinasi pesaing tersebut.

    “Isu Bali overtourism itu benar tidak atau itu hanya asumsi saja?. Nanti kami bisa umumkan bahwa Poltekpar membuat riset, bahwa itu tidak benar Bali overtourism,” katanya pula.

    Dalam kunjungan kerja reses Komisi VII DPR RI itu, isu terkait kelebihan kapasitas dari kunjungan wisatawan itu menjadi salah satu topik.

    Anggota Komisi VII DPR RI Beniyanto mengharapkan Poltekpar Bali membuat lembaga kajian yang mengatur zonasi pariwisata menyikapi isu kelebihan kunjungan wisatawan itu.

    “Membuat kajian zonasi pariwisata, sehingga wisatawan itu tidak bosan dengan destinasi yang sudah ada,” katanya lagi.

    Senada dengan Beniyanto, anggota lainnya yakni Eva Monalisa mengatakan saat ini Bali menghadapi tantangan di antaranya isu wisatawan tidak disarankan mengunjungi Bali, karena terkait sampah, kemacetan dan wisatawan yang datang terlalu ramai.

    Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
    Editor: Budisantoso Budiman
    Copyright © ANTARA 2024

  • Komisi XIII DPR RI minta pemerintah buat aturan hukum Bali Nine 

    Komisi XIII DPR RI minta pemerintah buat aturan hukum Bali Nine 

    Andreas menilai aturan hukum sangat penting agar jika suatu saat ada permintaan dari Indonesia ke negara tersebut, maka ada timbal balik yang sama. Dia membantah bahwa pemindahan narapidana tersebut kembali ke negara asalnya merupakan langkah mundur

    Badung, Bali (ANTARA) – Anggota Komisi XIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Fraksi PDI Perjuangan Andreas Hugo Parera meminta pemerintah untuk membuat aturan hukum terkait pemindahan narapidana Bali Nine.

    Hal tersebut disampaikan Andreas saat melaksanakan kunjungan kerja di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan, Kabupaten Badung, Bali, Jumat.

    Andreas menyatakan pihaknya menyambut baik upaya pemerintah Republik Indonesia untuk melakukan pemindahan narapidana sebagai bentuk penguatan hubungan diplomasi dengan Australia.

    Namun, menurut Andreas, pemindahan narapidana tersebut mesti dilandasi dengan payung hukum agar tidak bertentangan dengan hukum positif Indonesia mengingat para narapidana dihukum berdasarkan hukum positif Indonesia.

    “Mungkin ada kesepakatan antara pemerintah. Tapi dari pihak kita, tentu kita harus mempunyai hukum positif yang berkaitan dengan itu,” katanya.

    “Dalam hal ini bahwa mereka memiliki kekuatan hukum tetap, dan kekuatan hukum tetap itu harus dihormati,” katanya.

    Karena itu, menurut politikus PDI Perjuangan tersebut, aturan hukum yang resmi perlu dibuat agar pemindahan narapidana tersebut ke negara asalnya tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia.

    “Oleh karena itu, kita harus melakukan aturan main yang berkaitan dengan Undang-Undang di situ peraturan yang menjadi payung untuk kemudian melakukan transfer,” katanya.

    Andreas menilai aturan hukum sangat penting agar jika suatu saat ada permintaan dari Indonesia ke negara tersebut, maka ada timbal balik yang sama. Dia membantah bahwa pemindahan narapidana tersebut kembali ke negara asalnya merupakan langkah mundur penindakan terhadap kejahatan narkotika.

    “Yang namanya transfer itu menyangkut banyak aspek, menyangkut hal asasi manusia, hubungan bilateral, hubungan baik antara negara. Itu bisa saja dan sudah banyak (dilakukan) presiden di banyak negara. Persoalannya dasar hukum harus dibuat” katanya.

    Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan pemerintah Indonesia telah menyerahkan draf persyaratan pemindahan narapidana Bali Nine kepada pihak Australia. Hingga kini, pemerintah Australia belum memberikan jawaban terhadap persyaratan yang diminta tersebut.

    Menurut Yusril, Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto sendiri telah meminta agar proses pemindahan narapidana Bali Nine dilakukan sebelum Natal 25 Desember 2025.

    Bali Nine merupakan julukan untuk sembilan narapidana asal Australia yang ditangkap di Bali karena tersangkut kasus sindikat narkoba pada tahun 2005. Mereka terbukti menyeludupkan 8,2 kilogram heroin.

    Kesembilan narapidana itu, antara lain, Andrew Chan, Myuran Sukumaran, Si Yi Chen, Michael Czugaj, Renae Lawrance, Tan Duc Thanh Nguyen, Matthew Norman, Scott Rush, dan Martin Stephens.

    Andrew dan Myuran telah dieksekusi mati pada 2015, sedangkan Renae divonis 20 tahun penjara dan telah bebas pada 2018 setelah mendapatkan beberapa remisi. Sementara itu, Tan Duc meninggal dunia di dalam tahanan saat menjalankan pidana penjara seumur hidup pada tahun 2018.

    Saat ini, tinggal lima narapidana Bali Nine yang masih menjalani hukuman penjara seumur hidup di Indonesia. Mereka adalah Si Yi, Michael, Matthew, Scott, dan Martin.

    Pewarta: Rolandus Nampu
    Editor: Guido Merung
    Copyright © ANTARA 2024

  • Komisi VII DPR minta Poltekpar Bali fokus tingkatkan edukasi MICE 

    Komisi VII DPR minta Poltekpar Bali fokus tingkatkan edukasi MICE 

    Nusa Dua, Bali (ANTARA) – Komisi VII DPR RI meminta Politeknik Pariwisata (Poltekpar) Bali fokus meningkatkan edukasi terkait pengelolaan destinasi wisata Meetings, Incentives, Conventions, and Exhibitions (MICE) karena pariwisata bisnis tersebut berperan penting dongkrak ekonomi Pulau Dewata.

    “Kita perlu sumber daya manusia (SDM) yang kuat untuk menyelenggarakan kegiatan (MICE) berskala internasional,” kata Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Evita Nursanty di sela kunjungan kerja reses di Poltekpar Bali, Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali, Jumat.

    Menurut dia, Pulau Dewata selama ini juga dikenal sebagai tujuan wisata MICE dan sukses menjadi tuan rumah sejumlah agenda skala dunia di antaranya KTT APEC hingga G20.

    Sehingga ke depan, ia menyakini sumber daya manusia khususnya yang memiliki kompetensi bidang pariwisata MICE tetap dibutuhkan dan institusi pendidikan pariwisata memegang peranan penting dalam memberikan edukasi dan pelatihan kepada mahasiswa.

    Ia menjelaskan pariwisata MICE memerlukan keahlian dalam pengaturan layanan tertentu untuk setiap pelaksanaan pertemuan, konferensi dan pameran di antaranya perhotelan, sistem, registrasi, persidangan, makan malam hingga kebutuhan agenda penunjang wisata MICE lainnya.

    Sementara itu, Direktur Poltekpar Bali Ida Bagus Putu Puja menjelaskan pihaknya sudah memiliki program studi terkait MICE yakni diploma IV Pengelolaan Konvensi dan Acara (PKA) dengan lama program empat tahun atau delapan semester.

    Ia menjelaskan program studi PKA itu dilaksanakan dengan menggandeng Asia Pasific Institute for Events Management (APIEM) yakni institusi pendidikan yang bermarkas di kota Leeds, Inggris.

    “Dosennya sudah berstandar internasional. Ini perlu dukungan baik dari pemerintah, termasuk DPR dan juga dari industri, komunitas dan media itu sangat penting,” katanya.

    Selain soal pariwisata MICE, sejumlah masukan dan isu diutarakan sebanyak 19 anggota Komisi VII DPR RI yang hadir serangkaian kunjungan kerja reses di Poltekpar Bali, di antaranya terkait program pendidikan dan pelatihan, kajian untuk zonasi pariwisata, jaminan kerja bagi lulusan pariwisata, mitigasi pandemi di sektor pariwisata, hingga memastikan lulusan pariwisata juga mampu menciptakan lapangan pekerjaan.

    Selain itu, para wakil rakyat di Senayan itu juga menyerap tantangan yang dihadapi kampus tersebut misalnya terkait upaya meningkatkan kewirausahaan sektor pariwisata.

    Sejak berdiri pada 1978 hingga saat ini, Sekolah Tinggi Pariwisata (STP) Bali yang kemudian pada 2019 berganti nama menjadi Poltekpar Bali memiliki alumni sebanyak 23 ribu dan saat ini memiliki 2.500 orang mahasiswa dari program studi diploma tiga (D3), D4 dan pascasarjana.

    Poltekpar Bali merupakan satu dari total enam kampus sejenis yang ada di bawah naungan Kementerian Pariwisata yakni tersebar di Medan, Palembang, Bandung, Lombok dan Makassar.

    Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2024

  • Profil Koster-Giri Unggul Real Count Atas Mulia-PAS dalam Pilgub Bali 2024

    Profil Koster-Giri Unggul Real Count Atas Mulia-PAS dalam Pilgub Bali 2024

    Profil Koster-Giri Unggul Real Count Atas Mulia-PAS dalam Pilgub Bali 2024

    TRIBUNJATENG.COM- Pilgub Bali 2024 diikuti oleh dua pasangan calon yakni nomor urut 01, Made Muliawan Arya – Putu Agus (Mulia-PAS), kemudian nomor urut 02 Wayan Koster-I Nyoman Giri Prasta (Koster-Giri).

    Berdasarkan data yang diunggah di laman https://data-pemilu.pages.dev/gubernur yang diklaim mengacu pada real count KPU di laman https://pilkada2024.kpu.go.id/.

    Tercatat, Koster-Giri unggul dengan raihan 61,46 persen suara. Sementara, paslon nomor urut 1, Made Muliawan Arya-Putu Agus Suradnyana (Mulia-PAS) mengumpulkan 38,54 persen suara.

    Mulia-PAS diusung oleh delapan partai politik yaitu PAN, PSI, PKN, Demokrat, NasDem, PKS, Golkar, hingga Gerindra.

    Sementara itu, paslon nomor urut kedua Koster-Giri mendapatkan dukungan dari sekitar delapan partai politik di antaranya adalah Partai Ummat, PDI Perjuangan, Perindo, Hanura, Partai Gelora Indonesia, PKB, Partai Buruh, dan PBB.

    Profil Wayan Koster

    Sebelumnya I Wayan Koster merupakan gubernur Bali periode 2018-2023 menggantikan I Made Mangku Pastika yang telah menjabat selama dua periode. 

    Menguti Kompas.com, Koster dikenal sebagai politikus dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) dan sudah belasan tahun berkiprah sebagai anggota DPR-RI di Senayan. 

    Ia juga pernah berkecimpung di dunia pendidikan dengan menjadi peneliti hingga dosen di berbagai universitas negeri maupun swasta sebelum terjun ke dunia politik.

    Bernama lengkap Dr Ir Wayan Koster, lahir di Desa Sembiran, Kabupaten Buleleng, pada 20 Oktober 1962 

    Mempunyai istri bernama Ni Luh Putu Putri Suastini dan dua anak yang Bernama Ni Putu Dhita Pertiwi dan Ni Made Wibhuti 

    Riwayat Pendidikan 

    SD Nomor 1 Sembiran Tahun 1975 

    SMP Bhaktiyasa Tahun 1978 

    SMA Negeri 1 Singaraja Tahun 1981 

    S1, Institut Teknologi Bandung Tahun 1987 

    S2, STIE International Golden Institute Jakarta Tahun 1995 

    S3, Universitas Negeri Jakarta Tahun 1999 

    Riwayat Pekerjaan 

    Tenaga Peneliti Balitbang Depdikbud Tahun 1988-1994 

    Dosen Tidak Tetap Tahun 1992-2004 di STIE Perbanas Jakarta, UPH Tangerang, Universitas Tarumanegara, Universitas Negeri Jakarta 

    Anggota DPR RI Periode 2004-2009, 2009-2014, 2014-2019 

    Gubernur Bali Tahun 2018-2023 

    Profil I Nyoman Giri Prasta

    I Nyoman Giri Prasta, S.Sos, lahir pada 19 Maret 1972.

    Mengutip Wikipedia, ia adalah politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Bupati Badung yang menjabat pada periode 2016–2021 dan 2021–2024, dan Wakil Gubernur Bali terpilih pada tahun 2024.

    Dia dilantik pada 17 Februari 2016 oleh Gubernur I Made Mangku Pastika di Wisma Sabha, Renon, Denpasar. 

    Ia maju kembali pada putaran kedua sebagai calon Bupati Badung pada Pemilihan Umum Daerah (Pilkada) Kabupaten Badung tahun 2020 berpasangan dengan I Ketut Suiasa melawan kotak kosong.

    Pendidikan
    SDN 1 Pelaga (1978-1984)
    SMPN 1 Pelaga (1984-1987)
    SMAN Abiansemal (1988-1991)
    S1 Ilmu Administrasi Negara di STISIP Margarana, Tabanan (2010-2013)

    Organisasi
    Kepala Badiklatcab PDI Perjuangan Badung (2005-2010)
    Ketua DPC PDI Perjuangan Kab. Badung (2010-2015)
    Ketua DPC PDI Perjuangan Kab. Badung (2015-2020)
    Ketua DPC PDI Perjuangan Kab. Badung (2020-2024)

    Pekerjaan
    Anggota DPRD Badung (2004-2009)
    Anggota DPRD Badung (2009-2011)
    Ketua DPRD Badung (2011-2014)
    Ketua DPRD Badung (2014-2015)
    Bupati Kabupaten Badung (2015-2020)

  • Indonesia dan Filipina Sepakat Pulangkan Mary Jane 
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        6 Desember 2024

    Indonesia dan Filipina Sepakat Pulangkan Mary Jane Nasional 6 Desember 2024

    Indonesia dan Filipina Sepakat Pulangkan Mary Jane
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pemerintah Indonesia dan Filipina sepakat untuk memulangkan terpidana kasus narkoba
    Mary Jane
    Veloso ke negara asalnya, Filipina.
    Hal tersebut disepakati melalui penandatanganan
    practical agreement
    antara Menko bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Permasyarakatan
    Yusril
    Ihza Mahendra dan Wakil Menteri Kehakiman Filipina Raul T Vasquez di Kantor Kemenko Kumham Imipias, Jakarta, Jumat (6/12/2024).
    Menko Yusril mengatakan, Pemerintah Indonesia tidak memberikan pengampunan kepada Mary Jane, namun, sepakat untuk memulangkan Mary Jane ke Filipina.
    “Pada akhirnya hari ini kita sampai pada satu kesepakatan bersama, kita (Pemerintah Indonesia) tidak memberikan pengampunan kepada terpidana tapi kita sepakat untuk memulangkan yang bersangkutan ke Filipina,” kata Yusril dalam Konferensi Pers di kantornya, Jumat.
    Yusril mengatakan, setelah dipulangkan ke Filipina, Pemerintah Filipina bertanggungjawab melakukan pembinaan terhadap Mary Jane.
    Ia menegaskan, Pemerintah Filipina menghormati putusan pengadilan di Indonesia terhadap Mary Jane.
    “Apakah akan diberikan grasi atau akan diberikan remisi sepenuhnya adalah kewajiban dari Presiden Filipina yang kita hormati bersama,” ujarnya.
    Yusril mengatakan, usai
    practical agreement
    ini, tim dari Indonesia dan Filipina akan berkoordinasi untuk pemulangan Mary Jane baik itu dokumen, transportasi, dan jadwal pemulangannya.
    “Insya Allah akan dilakukan sebelum hari Natal tanggal 25 Desember yang akan datang,” ucap dia.
    Sebelumnya, Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra mengatakan, terpidana mati kasus narkotika, Mary Jane F. Veloso, akan dipulangkan ke Filipina dalam waktu dekat.
    Hal tersebut dilakukan setelah pemerintah Filipina menyetujui draf terkait transfer of prisoner atau pemindahan narapidana tersebut ke negara asalnya.
    “Jadi mungkin kalau sudah ditandatangani dalam waktu dekat Mary Jane itu sudah akan ditransfer ke Filipina karena sudah ada persetujuan antara kedua pihak baik Indonesia maupun Filipina,” kata dia usai menghadiri Rakernas Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) di Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali, pada Kamis (5/12/2024).
    Yusril mengatakan, draf pemindahan narapidana itu sebelumnya diajukan oleh pemerintah Indonesia ke Menteri Kehakiman Filipina.
    Pemerintah Filipina kemudian menyetujui semua poin-poin yang disyaratkan dalam draf tersebut pada Kamis (5/12/2024) pagi.
    Untuk diketahui, Mary Jane ditangkap di Bandara Adisutjipto Yogyakarta pada April 2010 karena kedapatan membawa 2,6 kilogram heroin.
    Kemudian, pada Oktober 2010, Mary Jane Veloso divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Sleman. Mary Jane lantas sempat mengajukan grasi. Tetapi, pada tahun 2014, permohonan grasi itu ditolak oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
    Kemudian, pada 2 Mei 2015, Mary Jane sudah dijadwalkan untuk menjalani dieksekusi mati. Dia dijadwalkan dieksekusi pada 29 April 2015 dini hari di Pulau Nusakambangan, Jawa Tengah, bersama sejumlah terpidana hukuman mati lainnya.
    Namun di detik-detik akhir, nyawa Mary Jane masih selamat. Hal itu lantaran Maria Kristina Sergio yang diduga sebagai perekrut Mary Jane menyerahkan diri secara sukarela di kepada kepolisian Filipina.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Gegara Cinta Ditolak, Pria Asal NTT Panjat Ventilasi Rudapaksa Gadis 19 Tahun di Bali

    Gegara Cinta Ditolak, Pria Asal NTT Panjat Ventilasi Rudapaksa Gadis 19 Tahun di Bali

    GELORA.CO – Seorang pria di Kecamatan Abiansemal, Badung, Bali, Daud Jofri H (29), ditangkap polisi. Dia diduga memerkosa gadis yang disukainya, SDL (19).

    Aksi bejat itu dilakukan Daud pada Minggu (1/12) dini hari lalu. Pria asal Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), itu nekat memanjat jendela dan masuk lewat ventilasi kos korban.

    “Pelaku sudah kami amankan,” kata Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono saat dikonfirmasi, Rabu (4/12/2024) malam.

    Daud nekat memerkosa korban karena telah menyukai gadis itu sejak lama. Namun cintanya ditolak.

    Pelaku yang disebut tengah mabuk itu berniat melancarkan nafsu bejatnya dengan naik lewat ventilasi kamar korban. Sampai di dalam kamar, Daud langsung mengarah ke tempat tidur korban.

    SDL yang saat itu sedang tidur lelap spontan bangun karena sadar badannya sudah ditindih pelaku. Daud lantas mencekiknya.

    Gadis itu sempat beberapa kali melawan, namun gagal lantaran pelaku begitu kuat mencengkeram tangan korban. SDL juga sudah berusaha kabur namun kalah tenaga.

    Jofri kemudian membuka pakaian gadis itu dan mencabulinya. “Korban sempat lari mau buka pintu tapi gagal karena pelaku berhasil mencegatnya,” kata Kasi Humas Polres Badung Ipda I Putu Sukarma.

    Polisi melakukan penyelidikan ke sejumlah tempat dan diketahui pelaku juga tinggal di kos tersebut. Mulanya polisi tak menemukan pelaku karena ia bekerja.

    Polisi lantas menunggu di kos Jofri hingga malam, Senin (2/12). Dia kemudian ditangkap sepulang kerja.

    “Sekitar pukul 21.30 Wita, pelaku datang ke kos dan selanjutnya tim mengamankan pelaku ke Polres Badung untuk dimintai keterangan,” kata Sukarma.

    Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan pemerkosaan terhadap korban. Motifnya, dia jatuh cinta, tapi ditolak.

    “Pelaku diduga melakukan pemerkosaan saat dipengaruhi minuman keras. Pelaku memanjat ventilasi kamar korban dan memaksa korban untuk mengajak berhubungan badan,” sambung Sukarma.

    Adapun barang bukti yang diamankan yakni sejumlah pakaian. Polisi juga masih mendalami keterangan pelaku di Polres Badung.

  • Tak Ada Lagi Konflik Agama, Menko Yusril: Tinggal Masalah Ekonomi dan Hukum
                
                    
                        
                            Denpasar
                        
                        5 Desember 2024

    Tak Ada Lagi Konflik Agama, Menko Yusril: Tinggal Masalah Ekonomi dan Hukum Denpasar 5 Desember 2024

    Tak Ada Lagi Konflik Agama, Menko Yusril: Tinggal Masalah Ekonomi dan Hukum
    Tim Redaksi
    KOMPAS.com
    – Menteri Koordinator bidang
    Hukum
    , HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa Indonesia saat ini telah bebas dari konflik antarkomunitas agama.
    Menurutnya, tantangan yang dihadapi saat ini hanya berkisar pada dua isu utama, yaitu
    ekonomi
    dan
    hukum
    .
    Pernyataan tersebut disampaikan Yusril dalam sambutannya dalam rapat kerja nasional (Rakernas) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) yang berlangsung di Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali, Kamis (5/12/2024).
    “Konflik komunitas agama seperti yang terjadi di Poso dan Ambon sudah tidak ada. Kini tinggal dua persoalan besar yang kita hadapi, yaitu persoalan ekonomi dan hukum yang saling berkaitan,” ungkap Yusril.
    Ia menilai bahwa secara umum, konflik sosial dan gangguan keamanan yang mengancam integrasi nasional hampir sepenuhnya teratasi, kecuali untuk persoalan di Papua.
    Yusril menambahkan bahwa pemerintah di bawah kepemimpinan Prabowo Subianto berupaya memajukan Indonesia melalui delapan Asta Cita yang berfokus pada aspek ekonomi dan hukum.
    “Persoalan integrasi bangsa boleh dibilang sudah hampir semuanya dapat kita selesaikan, kecuali masih ada riak-riak di Papua.”
    “Di Aceh, gangguan keamanan sudah tidak berarti lagi, dan ancaman perpecahan kesatuan serta persatuan bangsa hampir tidak ada,” ujarnya.
    Yusril juga menyoroti tantangan yang dihadapi Indonesia dalam mencapai kemajuan ekonomi, yang menurutnya sangat dipengaruhi oleh masalah hukum.
    Ia menegaskan bahwa kepastian hukum merupakan faktor kunci dalam menarik
    investasi
    .
    “Bagaimana orang mau berinvestasi di negara ini jika tidak ada kepastian hukum? Sengketa tanah tidak kunjung selesai. Perusahaan yang sudah terdaftar di Dirjen AU tiba-tiba mengalami perubahan stakeholder dan pengurus,” katanya.
    Yusril menekankan bahwa masalah ini bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga melibatkan peran serta masyarakat.
    “Jika tidak ada kepastian hukum, orang tidak akan berani berinvestasi.”
    “Upaya menegakkan kepastian hukum bukan hanya soal merumuskan norma hukum atau memiliki aparatur penegak hukum yang kuat, tetapi juga memerlukan advokat-advokat yang tangguh,” tambahnya.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.