kab/kota: Badung

  • Kasus pesta seks & tukar pasangan, Polisi: motif penuhi hasrat seksual dan ekonomi

    Kasus pesta seks & tukar pasangan, Polisi: motif penuhi hasrat seksual dan ekonomi

    Jakarta (ANTARA) – Direktorat Siber Polda Metro Jaya mengungkapkan motif pasangan suami istri berinisial IG (39) dan KS (39) terkait kasus menggelar pesta seks dan bertukar pasangan melalui undangan sebuah laman untuk memenuhi hasrat seksual mereka.

    “Yang bersangkutan motif yang pertama adalah motif hasrat seksual. Jadi dari salah satu pasangannya, yang selalu berfantasi tidak bisa untuk melakukan hubungan seksual layaknya seorang dewasa apabila tidak ada orang lain,” Kata Dirressiber Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Roberto G.M Pasaribu saat konferensi pers di Jakarta, Jumat.

    Roberto menambahkan selain motif seksual diketahui kedua pelaku tersebut akhirnya beralih menjadi motif ekonomi setelah melihat peluang untuk mendapatkan keuntungan.

    “Nah dari sini mereka berpikir bagaimana caranya untuk mendapatkan motif ekonomi yakni mempromosikan acara tersebut melalui website yang dibuatnya. Jika ada orang yang ingin ikut akan diseleksi terlebih dahulu, ” katanya.

    Kemudian pelaku merekam kegiatan pesta seks tukar pasangan itu. Video itu akan ditaruh di website yang telah dibuatnya untuk mendapatkan adsense.

    “Kenapa mereka hanya memberikan (video) potongan-potongan? Jadi untuk memberikan daya tarik sehingga seluruh member bisa masuk untuk memenuhi ruang forum. Jadi (website pelaku) ini lengkap, ada ruang forum chat-nya, ada ruang forum untuk menyampaikan statusnya,” jelas Roberto.

    Sedangkan penangkapan para pelaku berawal dari patroli siber Direktorat Reserse Siber Pada hari Kamis, 12 Desember2024 ditemukan sebuah situs website bernama ‘swxxx.com’.

    “Tersangka IG dan KS yang merupakan Pasutri telah lebih dari 10 kali mengadakan pesta seks melalui forum di website tersebut sejak tahun 2018,” ucap Roberto.

    Dia menambahkan penyidikan saat ini didapati 17.732 members, 2.788 threads dan 20.423 replies yang diduga berisikan ajakan pesta seks dan bertukar pasangan serta dokumen dan informasi elektronik yang bermuatan kesusilaan dalam website tersebut.

    Polda Metro Jaya mengungkap kasus penyelenggaraan ajakan pesta seks dengan bertukar pasangan yang undangannya disebar melalui laman (website).

    “Tersangka yang ditangkap adalah suami istri. Laki-laki berinisial IG (39) dan perempuan KS (39). Keduanya kami tangkap di daerah Badung, Bali, ” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Jakarta, Kamis (9/1).

    Ade Ary menjelaskan berdasarkan info dari penyidik, para tersangka ini diduga memakai website SWXXX.com untuk mengundang sejumlah orang mengikuti aktivitas ini dengan cara mendaftar secara gratis.

    “Berdasarkan keterangan dari penyidik, pendaftar ini punya fantasi serupa untuk bertukar pasangan dan tidak menerima bayaran,” ucapnya.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Alviansyah Pasaribu
    Copyright © ANTARA 2025

  • Gelar Pesta Seks Tukar Pasangan, Pasutri Ini Ternyata Sudah Berencana Undang WNA

    Gelar Pesta Seks Tukar Pasangan, Pasutri Ini Ternyata Sudah Berencana Undang WNA

    Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

    TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU – Suami istri beirinisial IG (39) dan KS (39) ditangkap polisi setelah menyelenggarakan pesta seks bertukar pasangan.

    Sebelum ditangkap, pasutri itu ternyata berencana menggelar kembali pesta seks bertukar pasangan yang melibatkan warga negara asing (WNA).

    Rencana tersebut diketahui dari sebuah forum chatting di website yang dikelola IG dan KS.

    Alasan itu yang membuat jajaran Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Metro Jaya bergerak cepat untuk menangkap kedua pelaku.

    “Kenapa kemarin kita melakukan pengungkapan secara segera? Dikarenakan dalam waktu dekat ini sudah ada satu buah forum chatting yang juga di aplikasi tersebut untuk mengadakan pesta seks yang melibatkan warga negara asing,” kata Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya Kombes Roberto Pasaribu, Jumat (10/1/2024).

    Roberto mengungkapkan, pesta seks lanjutan itu rencananya akan digelar di Bali. Menurut, puluhan orang sudah mendaftar untuk ikut serta dalam kegiatan tersebut.

    “Mereka punya kolom chat jadi kolom chat-nya itu sudah saling meng-invite dan juga sudah ada puluhan (orang). Rencananya akan dilaksanakan di salah satu tempat di Bali,” ungkap dia.

    “Sehingga kami berpikir ini tidak boleh terjadi. Kami langsung lakukan penangkapan dari Jakarta, tentunya bekerja sama dgn Polresta Denpasar,” imbuhnya.

    Di sisi lain, pasutri itu menyelenggarakan pesta seks bertukar pasangan karena memiliki kelainan fantasi seksual.

    lihat foto
    Pelarian pasangan suami istri (pasutri) muda, pelaku pembuang jasad bocah berusia lima tahun dalam sarung akhirnya berakhir. Setelah dua hari buron pasca pembuangan jasad pada Senin (6/1/2024) lalu, akhirnya mereka di ringkus di Ruko Kosong, Jalan Inspeksi Kalimalang, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

    “Yang bersangkutan motif yang pertama adalah motif hasrat seksual,” kata Roberto.

    Kepada polisi, salah satu dari pasutri tersebut mengaku tidak bisa berhubungan intim jika tidak melibatkan orang lain.

    “Jadi dari salah satu pasangannya, yang selalu berfantasi tidak bisa untuk melakukan hubungan seksual layaknya seorang dewasa apabila tidak ada orang lain,” ungkap Roberto.

    Selain itu, IG dan KS juga mengambil keuntungan dari penyelenggaraan pesta seks tersebut. Keduanya menjual video pesta seks itu tanpa seizin peserta.

    “Nah dari sini (pesta seks tukar pasangan), mereka berpikir bagaimana caranya untuk mendapatkan motif ekonomi,” ujar Roberto.

    Adapun pasutri yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu ditangkap di wilayah Badung, Bali.

    “Kasus yang diungkap adalah adanya pendistribusian dokumen elektronik melalui sebuah situs yang berisi ajakan pesta seks, dan bertukar pasangan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kamis (9/1/2025).

    Ade Ary mengungkapkan, ajakan pesta seks dengan bertukar pasangan itu disebarkan melalui situs porno SWXXX.com yang dikelola IG dan KS.

    “Berdasarkan info dari penyidik, ini masih dilakukan pendalaman ya, nama webnya adalah SWXXX.com. Ini informasi awal, sekali lagi masih dikembangkan,” ungkap dia.

    Ia menambahkan, orang-orang yang tertarik dengan ajakan pesta seks itu mendaftar melalui website tersebut secara gratis.

    Namun, kedua tersangka menjual video pesta seks bertukar pasangan itu tanpa seizin para peserta.

    “Penyelenggara ini yang diduga suami istri ini mengajak orang2 yang ingin mendaftar, dan para pendaftar ini gratis,” ujar Ade Ary.

    “Berdasarkan keterangan dari penyidik, pendaftar ini punya fantasi juga untuk melakukan tukar pasangan dan tidak menerima bayaran. Tetapi tanpa seizin si pendaftar ini, penyelenggara atau tersangka menjual atau menyebarkan video saat dilakukan kegiatan pesta seks dan bertukar pasangan,” imbuh dia.

    Ade Ary menuturkan, kedua tersangka sudah 10 kali menyelenggarakan pesta seks di beberapa hotel di Jakarta dan Bali.

    “(Pesta seks) delapan kali di Bali dan dua kali di Jakarta,” tutur Ade Ary.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Motif Pasutri Gelar Acara Tukar Pasangan di Jakarta dan Bali, Rekam Pesta Seks Tanpa Izin – Halaman all

    Motif Pasutri Gelar Acara Tukar Pasangan di Jakarta dan Bali, Rekam Pesta Seks Tanpa Izin – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Sepasang suami istri berinisial IG (39) dan KS (39) ditetapkan sebagai tersangka kasus tukar pasangan dan pesta seks.

    Mereka ditangkap di Badung, Bali dan kini ditahan di Mapolda Metro Jaya.

    Pesta seks dan tukar pasangan sudah dilakukan sebanyak 10 kali dengan rincian 8 kali di Bali dan 2 kali di Jakarta.

    Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya, Kombes Roberto Pasaribu, mengatakan kedua tersangka memiliki kelainan fantasi seksual sehingga menggelar acara tersebut.

    “Yang bersangkutan motif yang pertama adalah motif hasrat seksual.”

    “Jadi dari salah satu pasangannya, yang selalu berfantasi tidak bisa untuk melakukan hubungan seksual layaknya seorang dewasa apabila tidak ada orang lain,” tuturnya, Jumat (10/1/2025).

    Motif lain yakni desakan ekonomi sehingga kedua tersangka mencari keuntungan dari acara tukar pasangan.

    Mereka merekam hubungan badan para peserta secara diam-diam dan mengunggahnya ke situs.

    “Nah dari sini (pesta seks tukar pasangan), mereka berpikir bagaimana caranya untuk mendapatkan motif ekonomi,” lanjutnya.

    Kombes Roberto menjelaskan tersangka tak mengambil keuntungan dari pendaftaran peserta, namun dari video asusila yang disebar.

    “Masuk sebagai member gratis. Hanya dengan catatan, ini situs dipakai untuk sarana pertemuan dengan model bertukar pasangan,” katanya.

    Kedua tersangka dapat dijerat dengan Undang-undang ITE Pasal 27 ayat 1 terkait penyebaran dokumen elektronik yang melanggar kesusilaan serta pengenaan Undang-Undang Pornografi dan Tindak Pidana Pencucian Uang terkait transfer keuangan secara elektronik.

    Selain itu, penyidik menjerat IG dan KS dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

    Awal Kasus Terbongkar

    Sementara itu, Kasubdit IV Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya, AKBP Herman, menyatakan ada 17.732 orang yang tergabung dalam situs tukar pasangan.

    Kasus ini terungkap setelah penyidik menemukan situs yang berisi tindakan asusila.

    “Terhadap situs ini, di dalamnya terdapat 17.732 member yang sudah ikut serta di dalam komunitas pesta seks ini,” terangnya, Jumat (10/1/2025), dikutip dari TribunTangerang.com.

    Menurutnya, para anggota berusia dewasa dan mendaftar secara sukarela tanpa paksaan.

    “Namun yang dapat kami datakan adalah beberapa TKP yaitu di Bali dan Jakarta itu dilakukan di villa ataupun di hotel. Usia (anggota) semuanya adalah usia dewasa. Usia kategori dewasa,” tandasnya.

    IG dan KS meraup untung dari video yang diunggah di situs tanpa sepengetahuan anggota.

    “Pasangan suami istri ini juga berperan sebagai administrator, pembuat website dan juga sebagai objek.”

    “Jadi kedua belah pihak ini sebagai objek, kemudian mengundang orang lain dan melakukan dalam bahasa seksual swinger ini semua dilakukan secara orang-orang dewasa semuanya,” pungkasnya.

    Polisi masih mendalami jumlah uang yang dihasilkan kedua tersangka.

    Sebagian artikel telah tayang di TribunTangerang.com dengan judul Polisi Sebut 17.732 Member Tergabung di Situs Pesta Seks Jakarta-Bali yang Diinisiasi Pasutri

    (Tribunnews.com/Mohay) (TribunTangerang.com/Ramadhan LQ) (Kompas.com/Bahrudin)

  • Polda Jatim Ungkap Peluang Tersangka Baru dalam Kasus Kecelakaan Bus di Batu
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        10 Januari 2025

    Polda Jatim Ungkap Peluang Tersangka Baru dalam Kasus Kecelakaan Bus di Batu Surabaya 10 Januari 2025

    Polda Jatim Ungkap Peluang Tersangka Baru dalam Kasus Kecelakaan Bus di Batu
    Tim Redaksi
    SURABAYA, KOMPAS.com

    Polda Jatim
    menyebut terbuka peluang terdapat
    tersangka baru
    dalam kasus
    kecelakaan beruntun bus
    di Kota Batu yang terjadi pada Rabu (8/1/2025) lalu.
    Hal itu disampaikan usai dilakukan pendalaman oleh Polda Jatim. Sebelumnya, Polda Jatim telah menetapkan sopir bus, Muhammad Arief Subhan (MAS) (30), sebagai tersangka.
    MAS dijerat Pasal 311 ayat 3, 4, dan 5 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman 12 tahun penjara.
    Setelah dilakukan pendalaman lebih lanjut, ditemukan sejumlah fakta baru, termasuk dugaan keterlibatan pihak lain. Sebab operator bus, PO Shakindra Trans, diduga melakukan pelanggaran administratif.

    “Kami melihat bahwa ada potensi (tersangka) baru, mengingat fakta kendaraan yang terjadi kendaraan itu rata-rata suratnya mati,” kata Dirlantas Polda Jatim, Kombes Pol Komarudin pada Jumat (10/1/2025).
    Usai terjadi kecelakaan, polisi menemukan fakta bus disewa SMK TI Global Badung, Bali, tidak hanya satu armada, tetapi empat.
    Seluruh bus kemudian diperiksa oleh Dinas Perhubungan (Dishub) setempat dan dinyatakan semua tidak laik jalan. Bahkan surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan KIR bus dinyatakan kedaluwarsa.
    “Oleh karenanya, langsung kami putuskan dan ambil tindakan bahwa kendaraan tersebut tidak diizinkan untuk operasi,” ujar Komarudin.
    Polda Jatim akan memeriksa saksi lain, termasuk pemilik PO bus yang berinisial RB dan guru SMK TI Global Badung, Bali.
    “Inisial RB sudah datang (di Polres Batu) dan akan kita panggil. Tentunya kita berharap dari hasil penyelidikan yang saat ini sedang kita lakukan,” ucap Komarudin.
    Kecelakaan beruntun bus
    pariwisata di Kota Batu terjadi pada Rabu (8/1/2025) pukul 19.20 WIB.
    Kecelakaan bus di Batu
    tersebut mengakibatkan 14 korban, di antaranya empat meninggal dunia, dua korban lain mengalami luka berat, dan delapan luka ringan.
    Kerugian materil berupa enam buah kendaraan roda empat dan enam buah kendaraan roda dua.
    Bus bernopol DK 7942 GB tersebut membawa rombongan pelajar asal Bali yang sedang melaksanakan
    study tour
    di Batu, Jawa Timur.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Motif Pasutri Gelar Acara Tukar Pasangan di Jakarta dan Bali, Rekam Pesta Seks Tanpa Izin – Halaman all

    Pasutri yang Gelar Pesta Seks dan Tukar Pasangan Jadi Tersangka: Member 17.732 Orang, Incar WNA – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Pasangan suami istri (pasutri) inisial IG (39) dan KS (39) ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi.

    Keduanya ditangkap di daerah Badung, Bali. Berdasarkan keterangan polisi, pasangan tersebut memiliki fantasi seksual sehingga menggelar pesta seks dan bertukar pasangan.

    “Jadi dari salah satu pasangannya yang selalu berfantasi, tidak bisa untuk melakukan hubungan seksual layaknya seorang dewasa apabila tidak ada orang lain,” kata Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya Kombes Roberto Gomgom Manorang Pasaribu di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (10/1/2025).

    Motif selanjutnya adalah ekonomi. Atas hal tersebut, keduanya mengomersialkan kegiatan itu dalam bentuk video tanpa izin dari pihak yang ikut dalam pendaftaran di sebuah website SWXXX.COM.

    “Masuk sebagai member gratis. Hanya dengan catatan, ini situs dipakai untuk sarana pertemuan dengan model bertukar pasangan,” ucapnya. 

    IG membuat sebuah situs untuk menyalurkan hasrat seksualnya. Situs itu untuk menampung member dan merencanakan kegiatan pesta seks swinger.

    Dari kegiatan ini, pasutri tersebut merekam kegiatan pesta seks swinger lalu mengunggahnya ke sebuah situs yang mereka buat.

    Dari unggahan tersebut, kedua tersangka memperoleh pendapatan dari AdSense yang dihasilkan melalui jumlah klik pengguna yang mengunjungi situs dan menonton video pesta seks swinger.

    “Nah dari sini mereka berpikir bagaimana caranya untuk mendapatkan motif ekonomi,” ujar dia.

    Para tersangka dijerat dengan Undang-undang ITE Pasal 27 ayat 1 terkait penyebaran dokumen elektronik yang melanggar kesusilaan serta pengenaan Undang-Undang Pornografi dan Tindak Pidana Pencucian Uang terkait transfer keuangan secara elektronik.

    Punya belasan ribu anggota

    Sebanyak 17.732 orang tergabung dalam sebuah situs pesta seks dan pertukaran pasangan (swinger) yang digagas IG dan KS.

    “Terhadap situs ini, di dalamnya terdapat 17.732 member yang sudah ikut serta di dalam komunitas pesta seks ini,” kata Kasubdit IV Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya AKBP Herman dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jumat (10/1/2025).

    Dalam perhelatan pesta swinger ini, diketahui IG dan KS telah menyelenggarakan sebanyak 10 kali di wilayah Jakarta dan Bali.

    “Itu dilakukan di villa ataupun hotel. Usia (member) yang semuanya adalah usia dewasa, usia kategori dewasa,” ujar dia.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan, IG dan KS merupakan pihak yang membuat situs pesta seks swinger ini. Situs itu mengumpulkan member yang ingin turut tergabung tanpa dipungut biaya.

    Rencanakan undang WNA

    Pasutri tersebut ternyata sudah merencanakan adanya pesta seks lain di Bali yang melibatkan warga negara asing (WNA).

    Roberto menuturkan, rencana tersebut pada akhirnya gagal karena pasutri inisiator pesta seks itu terlanjur ditangkap pihaknya lebih dulu.

     “Dalam waktu dekat ini, sudah ada 1 buah forum chatting yang juga di aplikasi tersebut untuk mengadakan pesta seks yang melibatkan warga negara asing,” ucapnya.

    Proses undercover pun dilakukan jajarannya berawal saat patroli siber yang menemukan adanya sebuah situs SWXXX.COM.

    Situs itu mengajak pihak yang berminat untuk jadi anggota atau member.

    “Ini situs awalnya kami melihat harus masuk menjadi member, sehingga kami melakukan undercover,” kata dia.

    “Masuk sebagai member gratis, hanya dengan catatan, ini situs dipakai untuk sarana pertemuan dengan model tukar pasangan,” lanjut Roberto.

     
    Sehingga pihaknya segera melakukan pengungkapan kasus tersebut.

    “Jadi kami berpikir ini tidak bisa untuk kami lakukan undercover terlampau lama. Kami melakukan upaya penangkapan,” tutur dia.

    “Jadi kami mencegah, karena apabila ini melebar, sangat tidak baik tentunya bagi perkembangan anak-anak maupun dalam perkembangan budaya, kultur di negara kita sendiri,” sambungnya. (m31)

     

     

    dan

     Pasutri Inisiator Pesta Seks yang Ditangkap Polisi Rencanakan Aksi Lanjutan di Bali Libatkan WNA

     

  • Update Kecelakaan di Batu: Sopir Bus jadi Tersangka, Pemilik Travel Diperiksa Polda Jatim – Halaman all

    Update Kecelakaan di Batu: Sopir Bus jadi Tersangka, Pemilik Travel Diperiksa Polda Jatim – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Polda Jawa Timur (Jatim) menetapkan sopir bus pariwisata Sakhindra Trans berinisial MAS (31) sebagai tersangka.

    MAS dianggap lalai dalam mengemudi sehingga menabrak sejumlah mobil dan motor di Kota Batu, Jawa Timur pada Rabu (9/1/2025) malam.

    Sebanyak 4 orang tewas dan 10 luka-luka akibat kecelakaan ini.

    Direktur Ditlantas Polda Jatim, Kombes Pol Komarudin, mengatakan tersangka berasal dari Bekasi, Jawa Barat dan baru tiga minggu menjadi sopir Sakhindra Trans.

    MAS mulai bekerja di Sakhindra Trans pada 22 Desember 2024 lalu.

    Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan interogasi dan mengecek kondisi bus.

    “Bahwa ditemukan bus tersebut kondisi kampas remnya pada kanan kiri serta tromolnya sudah rusak.”

    “Inilah salah satu yang menyebabkan pengereman tidak maksimal,” tuturnya, Jumat (10/1/2025). 

    Pemilik PO Bus Sakhindra Trans berinisial RB telah diperika untuk pengembangan kasus.

    “Kami telah melakukan pemanggilan sekaligus pemeriksaan terhadap saksi tambahan diantaranya adalah melakukan pemeriksaan ataupun saksi pemilik PO bus inisialnya RB,” sambungnya.

    Menurutnya, tak menutup kemungkinan jumlah tersangka bertambah karena penyelidikan masih berlangsung.

     “Inilah yang membuat bahwa kasus ini akan kami terus dalami karena ada fakta-fakta baru dari kondisi kendaraan keterangan para saksi yang nantinya akan dimungkinkan,” tukasnya.

    KIR Mati Sejak 2023

    Saat kejadian bus tersebut membawa rombongan pelajar SMK TI Bali Global Badung yang sedang study tour.

    Pihak sekolah menyewa empat bus dan satu di antaranya mengalami kecelakaan.

    Kombes Pol Komarudin, mengatakan tiga dari empat bus tak layak jalan sehingga diamankan termasuk bus yang kecelakaan.

    “Ketiganya tidak layak jalan, karena bannya retak dan sudah halus (ban gundul). Dan salah satunya, uji KIR serta izin angkutnya juga sudah mati,” tuturnya.

    Bus ditahan hingga seluruh persyaratan kelayakan dipenuhi oleh pihak travel.

    “Bus kami amankan dan krunya kami periksa. Ini kami amankan, sampai memenuhi izin kelayakan jalan,” tegasnya.

    Menurutnya, izin angkut bus kadaluwarsa sejak 26 April 2020, sedangkan izin KIR mati sejak 15 Desember 2023.

    Ia meminta pihak travel menyiapkan armada lain untuk menjemput seluruh rombongan pelajar SMK TI Bali Global Badung yang berjumlah sekitar 160 orang.

    “Kami minta kepada pihak perusahaan bus, untuk menggantinya dengan bus yang layak jalan. Kemudian, rombongan kami lakukan pengawalan,” tukasnya.

    Identitas Korban

    Identitas keempat korban meninggal yakni Anis dan Syafa yang merupakan warga Jember, serta Mumun Sugianto dan Agus Darianto, warga Batu.

    Kasubbidyanmeddokpol Rumah Sakit Bhayangkara Hasta Brata Batu, Iptu dr. Arifian Juari, mengatakan jenazah para korban meninggal telah diserahkan ke keluarga untuk dimakamkan.

    “Semua sudah dilakukan penanganan dan pengambilan.”

    “Untuk korban yang berasal dari Batu sudah diambil pihak keluarga kemarin malam, sedangkan yang dari Jember dilakukan penjemputan dari Batu subuh pagi tadi,” bebernya, Kamis (9/1/2025), dikutip dari SuryaMalang.com.

    Selain itu, 10 orang mengalami luka-luka dengan rincian dua orang luka berat, dua orang luka sedang, dan enam orang luka ringan.

    “Total korban ada sebanyak 14 orang, dengan rincian empat orang tewas dan 10 orang lainnya menderita luka berat, sedang, dan ringan.”

    “Dua orang luka berat kami rujuk ke RSSA, empat orang yang menderita luka ringan menjalani rawat jalan dan empat orang lain rawat inap karena mengalami benturan,” terangnya.

    Sebagian artikel telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul Polda Jatim Tetapkan Sopir Bus Sakhindra Trans Tersangka, Baru 3 Minggu Kerja

    (Tribunnews.com/Mohay) (SuryaMalang.com/Dya Ayu)

  • Motif Pasutri Gelar Pesta Seks “Swinger”: Fantasi dan Ekonomi 
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        10 Januari 2025

    Motif Pasutri Gelar Pesta Seks “Swinger”: Fantasi dan Ekonomi Megapolitan 10 Januari 2025

    Motif Pasutri Gelar Pesta Seks “Swinger”: Fantasi dan Ekonomi
    Tim Redaksi
     
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pasangan suami istri (pasutri) berinisial IG (39) dan KS (39) menggelar pesta seks dan pertukaran pasangan (
    swinger
    ) untuk memenuhi hasrat seksualnya.
    Kendati demikian, Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya Kombes Pol Roberto Pasaribu tidak menjelaskan lebih lanjut siapa diantara keduanya yang mempunyai hasrat seksual tersebut.
    “Motif yang pertama adalah motif hasrat seksual. Jadi, dari salah pasangannya yang selalu berfantasi tidak bisa melakukan hubungan seksual layaknya seorang dewasa apabila tidak ada orang lain,” ujar Roberto dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jumat (10/1/2025).
    Karena hal ini ini, IG membuat sebuah situs untuk menyalurkan hasrat seksualnya. Situs itu untuk menampung member dan merencanakan kegiatan pesta seks
    swinger
    .
    Dari kegiatan ini, pasutri tersebut merekam kegiatan pesta seks
    swinger
    lalu mengunggahnya ke sebuah situs yang mereka buat.
    Dari unggahan tersebut, kedua tersangka memperoleh pendapatan dari
    AdSense
    yang dihasilkan melalui jumlah klik pengguna yang mengunjungi situs dan menonton video pesta seks
    swinger
    .
    “Nah dari sini mereka berpikir bagaimana caranya untuk mendapatkan motif ekonomi,” ujar dia.
    Uang tersebut mereka gunakan untuk memenuhi kebutuhan keluarga kecilnya, termasuk menghidupi dua orang anak.
    Diberitakan sebelumnya, polisi menangkap pasangan suami istri (pasutri) berinisial IG (39) dan KS (39) terkait kasus pesta seks
    swinger
    .
    Keduanya ditangkap di wilayah Badung, Bali.
    Mereka dikenakan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 4 juncto Pasal 29, Pasal 7 juncto Pasal 33, dan Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Selain itu, polisi juga menjerat pasangan suami istri tersebut dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Tersangka Wanita Kasus Pesta Seks “Swinger” Tak Dihadirkan Saat Konferensi Pers
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        10 Januari 2025

    Tersangka Wanita Kasus Pesta Seks “Swinger” Tak Dihadirkan Saat Konferensi Pers Megapolitan 10 Januari 2025

    Tersangka Wanita Kasus Pesta Seks “Swinger” Tak Dihadirkan Saat Konferensi Pers
    Tim Redaksi
     
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – KS (39), salah satu tersangka perempuan terkait kasus pesta seks dan pertukaran pasangan (
    swinger
    ), tak dihadirkan saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (10/1/2025).
    Pengamatan Kompas.com di lokasi, polisi hanya menghadirkan IG (39), suami dari KS. Keduanya adalah pembuat situs sekaligus penyelenggara pesta seks
    swinger
    .
    IG keluar dari Gedung Bidhumas Polda Metro Jaya bersama RYS (29), tersangka kasus jual beli konten pornografi yang turut dihadirkan dalam jumpa pers.
    Dalam kesempatan ini, IG mengenakan kemeja tahanan berwarna oranye dan celana pendek berwenang krem.
    Wajah IG tertutup dengan masker, sedangkan kedua tangannya terikat oleh sebuah kabel ties berwarna putih.
    Saat keluar hingga akhirnya dihadapkan ke awak media, IG hanya menunduk. Tak sekalipun dia mendongakkan kepalanya.
    Setelah awak media memfoto tersangka dengan ponsel dan kamera, IG bersama RYS langsung kembali masuk ke dalam Gedung Bidhumas Polda Metro Jaya.
    Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya Kombes Pol Roberto Pasaribu mengungkapkan, alasan KS tidak dihadirkan dalam jumpa pers karena tengah kurang sehat.
    “Karena lagi dalam keadaan kurang sehat, kebetulan yang bersangkutan juga memiliki anak bayi,” ujar Roberto dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jumat (10/1/2025).
    “Jadi kami kemarin memang melakukan upaya paksa (saat penangkapan). Tapi, (tetap) memperhatikan kepentingan ibu dan anaknya juga,” lanjutnya.
    Diberitakan sebelumnya, polisi menangkap pasangan suami istri (pasutri) berinisial IG (39) dan KS (39) terkait kasus pesta seks dan pertukaran pasangan (swinger).
    Keduanya ditangkap di wilayah Badung, Bali.
    Mereka dikenakan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 4 juncto Pasal 29, Pasal 7 juncto Pasal 33, dan Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Selain itu, polisi juga menjerat pasangan suami istri tersebut dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ada 17.732 Member yang Tergabung Dalam Situs Pesta Seks “Swinger” Jakarta-Bali 
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        10 Januari 2025

    Ada 17.732 Member yang Tergabung Dalam Situs Pesta Seks “Swinger” Jakarta-Bali Megapolitan 10 Januari 2025

    Ada 17.732 Member yang Tergabung Dalam Situs Pesta Seks “Swinger” Jakarta-Bali
    Tim Redaksi
     
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Sebanyak 17.732 orang tergabung dalam sebuah situs pesta seks dan pertukaran pasangan (
    swinger
    ) yang digagas oleh pasangan suami istri (pasutri) berinisial IG (39) dan KS (39).
    “Terhadap situs ini, di dalamnya terdapat 17.732 member yang sudah ikut serta di dalam komunitas pesta seks ini,” kata Kasubdit IV Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya AKBP Herman dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jumat (10/1/2025).
    Dalam perhelatan pesta
    swinger
    ini, diketahui IG dan KS telah menyelenggarakan sebanyak 10 kali di wilayah Jakarta dan Bali.
    “Itu dilakukan di villa ataupun hotel. Usia (
    member
    ) yang semuanya adalah usia dewasa, usia kategori dewasa,” ujar dia.
    Berdasarkan hasil pemeriksaan, IG dan KS merupakan pihak yang membuat situs pesta seks
    swinger
    ini.
    Situs itu mengumpulkan member yang ingin turut tergabung tanpa dipungut biaya.
    Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya Kombes Pol Roberto Pasaribu mengungkapkan, alasan pelaku membuat situs dan menggelar pesta seks “swinger” karena hasrat seksual.
    “Jadi, dari salah satu pasangannya yang selalu berfantasi, tidak bisa melakukan hubungan seksual layaknya seorang dewasa apabila tidak ada orang lain,” ujar Roberto dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jumat (10/1/2025).
    Dari kegiatan ini, pasutri ini merekam kegiatan pesta seks
    swinger
    lalu mengunggahnya ke sebuah situs yang mereka buat.
    Dari unggahan tersebut, kedua tersangka memperoleh pendapatan dari
    AdSense
    yang dihasilkan melalui jumlah klik pengguna yang mengunjungi situs dan menonton video pesta seks
    swinger
    .
    Uang tersebut mereka gunakan untuk memenuhi kebutuhan keluarga kecilnya, termasuk menghidupi dua orang anak.
    Diberitakan sebelumnya, polisi menangkap pasangan suami istri (pasutri) berinisial IG (39) dan KS (39) terkait kasus pesta seks
    swinger
    .
    Keduanya ditangkap di wilayah Badung, Bali.
    Mereka dikenakan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 4 juncto Pasal 29, Pasal 7 juncto Pasal 33, dan Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Selain itu, polisi juga menjerat pasangan suami istri tersebut dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ada 17.732 Member yang Tergabung Dalam Situs Pesta Seks “Swinger” Jakarta-Bali 
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        10 Januari 2025

    Soal Pesta Seks "Swinger," Polisi: Ada Dugaan Kelompok yang Lebih Besar Megapolitan 10 Januari 2025

    Soal Pesta Seks “Swinger,” Polisi: Ada Dugaan Kelompok yang Lebih Besar
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Polisi membuka kemungkinan adanya kelompok kejahatan yang lebih besar terkait penyelenggaraan pesta seks dan pertukaran pasangan (swinger).
    “Tidak menutup kemungkinan akan pengembangan kepada kelompok yang lebih besar,” ujar Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya, Kombes Pol Roberto Pasaribu, dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jumat (10/1/2024).
    Pernyataan tersebut disampaikan Roberto setelah jajarannya menangkap pasangan suami istri (pasutri) berinisial IG (39) dan KS (39).
    Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pesta seks dan pertukaran pasangan yang berlangsung di Jakarta dan Bali.
    “Sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Roberto.
    Pasangan ini dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang ITE, serta Pasal 4 jo Pasal 29, Pasal 7 jo Pasal 33, dan Pasal 8 jo Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Selain itu, mereka juga dijerat dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
    Diberitakan sebelumnya, polisi menangkap IG dan KS di kawasan Badung, Bali, atas kasus tersebut.
    Berdasarkan hasil pemeriksaan, pasangan ini telah menyelenggarakan pesta seks dan pertukaran pasangan 10 kali di wilayah Jakarta dan Bali.
    Sebelum ditangkap, mereka diketahui sedang merencanakan pesta seks di Bali dengan melibatkan warga negara asing (WNA).
    (Reporter: Baharudin Al Farisi | Editor: Akhdi Martin Pratama)
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.