Dari Makanan hingga Alas Kaki, Kisah Produk Jatim Tembus Pasar Dunia
Tim Redaksi
KOMPAS.com
– Di tengah dinamika perdagangan komoditas di pasar internasional, semangat pelaku usaha di Provinsi Jawa Timur (Jatim) justru semakin membara.
Pada Rabu (17/12/2025), Jatim kembali mengekspor karya terbaiknya ke pasar global senilai 5,02 juta dollar Amerika Serikat (AS). Produk yang diekspor meliputi makanan minuman (mamin), olahan kayu, furnitur, serta alas kaki.
Kegiatan tersebut dilaksanakan bersamaan dengan
Pelepasan Ekspor
Bersama yang dipimpin Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso secara serentak di delapan titik, antara lain di Cikarang, Jawa Barat (Jabar); Mojokerto, Jatim; Batam, Kepulauan Riau; Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim); Semarang, Jawa Tengah (Jateng); Badung, Bali; Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY); dan Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Seperti halnya pasang air laut yang tak terbendung, arus
ekspor produk Jatim
mengalir deras melampaui batas dan memperkuat ketangguhan kualitas di kancah dunia.
Kegiatan ekspor
kali ini mencerminkan wajah baru perekonomian Indonesia, yaitu ekspor yang inklusif.
Sebanyak sembilan perusahaan asal Jatim bertekad melebarkan sayapnya untuk merangkul konsumen dunia melalui kegiatan ini.
Dari sektor mamin, PT Mega Global Food Industry mengekspor makanan ringan senilai 1,66 juta dollar AS ke Timur Tengah, sementara PT Lautan Natural Krimerindo mengekspor produk
non-dairy creamer
senilai 1,5 juta dollar AS ke Malaysia.
Selain itu, Koperasi Desa Merah Putih Sidomulyo juga berkontribusi mengekspor kopi senilai 448.500 dollar AS ke Mesir, serta Pacific Harvest Group mengekspor sarden kalengan 166.700 dollar AS ke Montenegro, Suriname, dan Equatorial Guinea.
Provinsi Jatim
tidak hanya dikenal sebagai lumbung padi nusantara, tetapi juga surga bagi para perajin yang mengubah kayu dan rotan menjadi karya seni fungsional memesona di mata konsumen lokal hingga mancanegara.
Dalam ekspor kali ini, PT Integra Indocabinet Tbk mengekspor furnitur kayu senilai 860.070 dollar AS ke Malaysia dan AS, sedangkan Indomapan Furniture mengekspor produk andalannya berupa
indoor furniture
senilai 25.000 dollar AS ke Korea Selatan (Korsel).
Selain furnitur, produk olahan kayu Jatim juga memiliki daya saing dan permintaan tinggi di pasar internasional sebagai bukti kepercayaan global terhadap kualitas produk dari Bumi Majapahit ini.
Hal tersebut dibuktikan melalui partisipasi PT Semeru Makmur Kayunusa yang mengekspor
plywood
senilai 168.000 dollar AS ke Jepang, serta CV Langgeng Makmur Bersama mengekspor produk serupa senilai 154.500 dollar AS ke Malaysia dan Korsel.
Terakhir
, produk alas kaki yang menjadi incaran pasar internasional juga menorehkan prestasi Jatim di peta perdagangan dunia melalui ekspor sandal dan sepatu milik CV Rumah Jeddiah ke Uni Emirat Arab senilai 42.330 dollar AS.
Kolaborasi antara perusahaan besar, koperasi desa, serta usaha mikro kecil menengah (UMKM) menunjukkan bahwa denyut nadi ekspor tidak lagi terpusat.
Hal tersebut membuktikan nilai tambah ekonomi nasional mengalir secara langsung dan merata, memperkuat harapan, menjadi kabar gembira, serta memberi cahaya hingga ke pelosok negeri.
Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Dyah Roro Esti Widya Putri yang memimpin pelepasan ekspor serentak di Mojokerto mengatakan, Jatim konsisten menunjukkan jati dirinya sebagai salah satu motor penggerak ekspor nasional.
Ia menyebut, Provinsi Jatim secara regional mencatatkan kinerja ekspor yang sangat solid.
“Sepanjang Januari–Oktober 2025, nilai ekspor Jatim mencapai 24,46 miliar dollar AS, tumbuh 12,75 persen dibandingkan periode yang sama pada 2024 dan menempatkan Jatim sebagai eksportir peringkat kedua secara nasional,” jelas Dyah dalam siaran persnya, Kamis (18/12/2025).
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa capaian tersebut menegaskan peran Provinsi Jatim sebagai salah satu tulang punggung ekspor Indonesia.
Dalam kesempatan itu, Chief Executive Officer PT Lautan Natural Krimerindo (LNK), Hendrik Gunawan menilai, kegiatan ini menjadi simbol bahwa produk nasional, termasuk produk LNK, mampu bersaing secara global dan menjadi bagian dari rantai pasok pangan internasional.
Sejalan dengan visi LNK untuk menjadi perusahaan global, LNK terus melakukan inovasi dan peningkatan kualitas agar produk pangan olahan Indonesia memenuhi standar pasar ekspor dan menjadi pilihan utama di pasar internasional.
Hendrik mengungkapkan bahwa pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) konsisten memberikan berbagai fasilitas yang membantu LNK melakukan penetrasi pasar di luar negeri, seperti dukungan pameran luar negeri, penjajakan bisnis (
business matching
), dan misi dagang.
“Dukungan pemerintah sangat penting, khususnya melalui upaya diplomasi dan negosiasi perdagangan dengan negara mitra. Penyelarasan kebijakan bea masuk Indonesia dengan negara-negara ASEAN perlu terus diupayakan agar Indonesia tetap kompetitif dalam persaingan global,” tegasnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
kab/kota: Badung
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5449104/original/035798900_1766047441-1000717630.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Perang Melawan Narkoba, Polda Bali Musnahkan Barang Bukti Rp 4 Miliar
Liputan6.com, Jakarta – Kepolisian Daerah Bali memusnahkan barang bukti narkotika dan obat-obatan terlarang dengan total nilai mencapai lebih dari Rp 4 miliar. Kegiatan pemusnahan tersebut dipimpin Direktur Reserse Narkoba Polda Bali Kombes Pol Radiant mewakili Kapolda Bali, dan digelar di lobi Direktorat Narkoba Polda Bali, Kamis (18/12/2025).
Pemusnahan barang bukti narkoba ini turut disaksikan oleh sejumlah perwakilan instansi terkait, di antaranya perwakilan BNN, Kejaksaan Tinggi Bali, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Bali Nusra, Kejaksaan Negeri Badung, Pengadilan Tinggi Denpasar, Dinas Kesehatan, serta Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Bali.
Kegiatan tersebut juga didampingi Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy, Dirtahti, serta perwakilan dari Irwasda, Bidkum, Bidpropam, dan Bidlabfor Polda Bali. Di hadapan awak media, Dirresnarkoba Polda Bali membacakan sambutan Kapolda Bali yang menekankan bahaya serius penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
“Sebagaimana yang diamanatkan oleh undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, kurangnya pengetahuan masyarakat terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, akan sangat berdampak buruk, bukan saja membahayakan bagi diri sendiri atau penyalahguna narkotika, secara global sangat membahayakan kelangsungan kehidupan bangsa dan negara Indonesia,” demikian sambutan Kapolda Bali.
Dalam sambutan itu juga disampaikan bahwa masih banyak korban berjatuhan akibat penyalahgunaan narkotika, meskipun upaya sosialisasi telah dilakukan secara masif melalui penyuluhan, penyebaran brosur, pendekatan interaktif, hingga media elektronik.
“Kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika dan psikotropika ini merupakan program rutin setiap tahun yang bertujuan untuk menciptakan situasi dan kondisi yang kondusif, mencegah ataupun membasmi peredaran gelap narkotika, serta untuk menghindari hilangnya maupun berubahnya barang bukti ataupun berkurangnya barang bukti,” lanjut pernyataan tersebut.
-

Pemkab Badung Diminta Serius Tangani Gugatan Rp3,3 Triliun dari Bali Tower
Bisnis.com, DENPASAR — Gugatan emiten PT Bali Towerindo Sentra Tbk (BALI) terhadap Pemerintah Kabupaten Badung masih terus berjalan setelah mediasi pada 9 Desember 2025 lalu di Pengadilan Denpasar berakhir buntu tanpa kesepakatan.
Anggota DPRD Badung, I Wayan Puspanegara meminta Pemkab Badung serius menghadapi gugatan tersebut karena menyangkut kredibilitas pemerintah di hadapan hukum.
Pemda juga diminta menjelaskan secara terbuka kepada legislatif dan masyarakat Badung terkait tuntutan tersebut. Hingga kini, DPRD menyebut belum mendapatkan penjelasan menyeluruh terkait dasar gugatan tersebut, selain informasi yang diberitakan sejumlah media.
Puspanegara mengaku heran atas gugatan yang dilayangkan oleh perusahaan tersebut, karena selama 20 terakhir diberikan akses penuh dalam membangun menara telekomunikasi.
“Kenapa perusahaan tersebut tiba-tiba menuntut Pemda Badung? Hal ini perlu menjadi perhatian serius pemda,” jelas Puspa Negara kepada media dikutip Senin (15/12/2025).
Kerjasama Bali Towerindo dengan Pemkab Badung terkait pembangunan base transceiver station (BTS) di Kabupaten Badung, namun setelah 20 tahun, Bali Towerindo menggugat Pemkab Badung melalui Surat Perjanjian Nomor 555/2818/DISHUB-BD dan Nomor 018/BADUNG/PKS/2007 tertanggal 7 Mei 2007.
Menurut surat tersebut, Pemkab Badung dinilai telah melakukan wanprestasi sehingga harus memberikan ganti rugi Rp3,3 triliun.
Disisi lain, kerja sama tersebut dinilai oleh perusahaan telekomunikasi lain sebagai monopoli, karena tidak memberikan peluang yang sama kepada perusahaan lain.
Puspanegara menyebut Pemkab Badung harus memberi kesempatan perusahaan lain melalui mekanisme yang terbuka dan berkeadilan.
Sementara itu Manager OM & Deployment Balinusra PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk (MTEL) atau Mitratel Andi Baspian Yasma mengungkapkan bahwa di wilayah Badung, sebanyak 42 menara telekomunikasi Mitratel telah dibongkar oleh Pemkab Badung.
Sebanyak 54 tenant dari operator, Telkomsel, XL, dan Indosat, terdampak atas pembongkaran tersebut.
Pembongkaran menara ini berdampak langsung terhadap cakupan hingga kualitas jaringan di wilayah tersebut. “Sekarang operator telko seperti Telkomsel, XL, dan Indosat menjadi terganggu dengan pembongkaran tersebut.
Di beberapa lokasi, kualitas sinyal dilaporkan buruk, sementara kerja sama hanya tersedia dengan satu pihak dan tidak ada alternatif lain yang menyulitkan operator telko meningkatkan kualitas jaringannya,” ujarnya dikutip dari siaran pers.
Sementara itu, Regional Manager Balinusra PT Tower Bersama Infrastructure Tbk (TBIG) Anandayu Ega Hardianto mengatakan, kontrak antara Bali Tower dan Pemerintah Kabupaten Badung menyulitkan pelaku usaha infrastruktur telekomunikasi lain untuk berbisnis di wilayah tersebut.
“Kontrak tersebut menjadi hambatan investasi di Badung. Menara kami juga dibongkar, termasuk dua titik di Batu Bolong dan Nusa Dua tahun ini, serta sejumlah lokasi lain dalam beberapa tahun terakhir,” ungkapnya.
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5443540/original/005712000_1765694761-Evakuasi_bule_wanita_korban_banjir_di_Badung.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Banjir Badung, Bule Wanita Ditemukan Tewas Tersangkut di Gorong-gorong
Liputan6.com, Jakarta – Seorang bule wanita meninggal terseret banjir di Desa Tibubeneng, Kabupaten Badung, Provinsi Bali. Jasad korban ditemukan di gorong-gorong.
Kepala Kantor Basarnas Bali I Nyoman Sidakarya belum dapat memastikan identitas jelas WNA perempuan itu, sebab ketika ditemukan tidak nampak identitas yang dibawa.
Saat ini jenazah sudah dibawa ke RSUP Prof Ngoerah untuk ditangani lebih lanjut.
Nyoman Sidakarya menjelaskan tim SAR baru menerima informasi kejadian tersebut pada pukul 08.05 Wita, dan segera memberangkatkan personel dari kantor yang berlokasi di Jimbaran.
“Sebanyak lima personel yang kami tugaskan melakukan evakuasi, menurut laporan bahwa posisi korban berada di bawah dan tersangkut pipa,” kata Nyoman Sidakarya di Badung, Minggu (14/12/2025).
Ketinggian air saat upaya evakuasi korban banjir itu berkisar di pinggang orang dewasa.
“Kondisi hujan mengakibatkan debit air semakin lama semakin tinggi, sehingga tim SAR gabungan bersama warga berupaya secepatnya mengevakuasi korban,” kata Sidakarya.
Ketika ditemukan, korban masih menggunakan celana panjang berwarna hitam tanpa menggunakan baju.
Pukul 10.30 Wita jenazzah korban dibawa menuju RSUP Prof Ngoerah Denpasar dengan menggunakan ambulans PMI Kabupaten Badung.
-

Usai Denda Rp 200 Ribu, Polisi Kembalikan Pikap BangBus ke Bonnie Blue
Jakarta –
Setelah dinyatakan bersalah dan membayar denda Rp 200 ribu, bintang porno asal Inggris, Bonnie Blue, kembali mendapatkan pikap BangBus-nya. Kendaraan berkelir biru itu sebelumnya sempat disita polisi.
Pikap BangBus tersebut kerap digunakan Bonnie Blue dan timnya sebagai properti konten. Kini, setelah kasusnya dianggap selesai, polisi mengembalikan kendaraan sitaan ke wanita dengan nama asli Tia Emma Billinger itu, termasuk surat-suratnya.
“Barang bukti satu unit STNK mobil dengan nomor polisi DK 8109 SX dikembalikan ke Tia Emma Billinger,” ujar Ketut Somanasa selaku hakim tunggal saat sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Jumat (12/12).
Foto: Salah satu barang bukti milik bintang porno ‘Bonnie Blue’ yang diamankan di Polres Badung, Jumat (5/12/2025). (Fabiola Dianira)
Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan (Dishub) Badung I Wayan Dariana menjelaskan, mobil pikap yang dibeli dan digunakan Bonnie Blue nonten tak masuk dalam kategori kendaraan untuk mengangkut orang. Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Angkutan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Bonnie Blue membeli mobil pikap seharga Rp 20 juta itu dari media sosial (medsos). Bonnie juga membuat konten dengan memodifikasi fisik pikap dan menambahkan tulisan BangBus untuk mengesankan citra pemain film porno yang populer di Australia.
Mengenal Pikap BangBus Milik Bonnie Blue
Pikap BangBus milik Bonnie Blue sejatinya merupakan Suzuki Carry ST100 alias Carry Bagong. Pikap tersebut merupakan kendaraan legendaris di Indonesia.
Carry Bagong merupakan Suzuki Carry generasi ketiga di Tanah Air. Mobil itu menjadi penerus Carry Truntung alias Carry ST20 yang mesin 2 tak dan dimensi yang lebih kecil.
Foto: Mobil pikap biru yang digunakan sebagai layanan taksi dalam konten di Instagram Bonnie Blue. (Tangkapan layar)
Carry awalnya lahir dengan ST10. Pikap tersebut menggunakan mesin 2 tak 3 silinder 539 cc berpendingin cairan. Kemudian pada 1977, generasi kedua Suzuki Carry yang dikenal sebagai Carry Truntung lahir dengan dimensi yang lebih besar.
Tujuh tahun kemudian, Carry Bagong atau ST100 lahir. Dikutip dari situs Suzuki Makassar, julukan Bagong diberikan karena desain lampu depannya yang menyerupai mata tokoh wayang bernama Bagong.
Pikap Carry Bagong mengalami perubahan signifikan dari generasi sebelumnya. Pikap tersebut menggunakan mesin 4-tak 4 silinder berkapasitas 970 cc, berubah dari mesin 2 tak 539 cc pada generasi Suzuki Carry Truntung. Carry Bagong juga membawa perubahan pada bentuk headlamp.
(sfn/lth)
-
/data/photo/2025/12/12/693c1e33d3e6d.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Proyeknya di Bali Ditutup oleh Pansus TRAP, Jimbaran Hijau: Kami Menunggu Dipanggil Denpasar 12 Desember 2025
Proyeknya di Bali Ditutup oleh Pansus TRAP, Jimbaran Hijau: Kami Menunggu Dipanggil
Tim Redaksi
DENPASAR, KOMPAS.com
– PT Jimbaran Hijau merespons penutupan proyeknya oleh Pansus Tata Ruang, Aset, Perizinan (TRAP) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali pada Jumat (12/12/2025).
Perwakilan Legal PT
Jimbaran Hijau
, Ignatius Suryanto mengatakan akan mengikuti arahan yang diberikan oleh Pansus TRAP dan menyanggupi akan mempersiapkan semua dokumen perizinan.
“Jadi, intinya bahwa kita akan ngikutin sementara ya, arahannya. Termasuk perizinan semua kita akan siapkan. Jadi, kami menunggu untuk dipanggil, supaya semuanya
clear
. Itu aja. Kami tunggu untuk dipanggil,” jelas Ignatius, Jumat (12/12/2025).
Usai tim Pansus TRAP mengumumkan menutup sementara proyek di kawasan Jimbaran Hijau yang berlokasi di Kabupaten
Badung
itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi
Bali
langsung memasang garis polisi di lokasi proyek itu.
Ada dua titik pemasangan
police line
, yakni di palang pintu pertama menuju Pura Belong Batu Nunggul dan di palang pintu kedua yang lokasinya masih di area Jalan Goa Peteng-Kacong II.
Kasatpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi mengungkapkan proyek dihentikan sementara selama pihaknya melakukan pengecekan atas dokumen perizinan yang dimiliki perusahaan.
“Tadi sudah diputuskan oleh Pansus TRAP ini untuk dihentikan sementara dulu kegiatannya, sembari kita memperdalam perizinannya dan izin-izin lainnya,” jelas Dewa Dharmadi.
Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha mengungkapkan akan melakukan evaluasi lebih menyeluruh dan memetakan siapa saja pihak yang melakukan pelanggaran.
“Saya hanya mempertegas dan menyampaikan, kegiatan cut and fill ini kan (kita) belum tahu. Belum kita lihat izinnya secara riil. Kalau besok dia bawa izin-izinnya yang lain, kita lihat besok atau kapan, kita akan evaluasi semuanya,” ungkap Supartha.
Menurut dia, ada sanksi bagi pihak-pihak yang melanggar Undang-undang maupun peraturan daerah.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/12/12/693c1e33d3e6d.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Proyek di Jimbaran Hijau Dihentikan, Satpol PP Pasang Police Line Denpasar 12 Desember 2025
Proyek di Jimbaran Hijau Dihentikan, Satpol PP Pasang Police Line
Tim Redaksi
DENPASAR, KOMPAS.com
– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali langsung memasang
police line
usai pengumuman proyek Jimbaran Hijau, Kabupaten Badung, harus dihentikan sementara.
Ada dua titik pemasangan
police line
, yakni di palang pintu pertama menuju Pura Belong Batu Nunggul dan di palang pintu kedua, yang lokasinya masih di area Jalan Goa Peteng-Kacong II.
Proyek di kawasan
Jimbaran
Hijau tersebut dihentikan setelah tim Pansus Tata Ruang, Aset, Perizinan (TRAP) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali, Jumat (12/12/2025) melakukan inspeksi mendadak (sidak).
Kasatpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi mengungkapkan, proyek dihentikan sementara, selama pihaknya melakukan pengecekan atas dokumen perizinan yang dimiliki perusahaan.
“Tadi sudah diputuskan oleh Pansus TRAP ini untuk dihentikan sementara dulu kegiatannya, sembari kita memperdalam perizinannya dan izin-izin lainnya,” kata Dewa Dharmadi.
Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha mengungkapkan akan melakukan evaluasi lebih menyeluruh dan memetakan siapa saja pihak yang melakukan pelanggaran.
“Saya hanya mempertegas dan menyampaikan, kegiatan
cut and fill
ini
kan
(kita) belum tahu.”
“Belum kita lihat izinnya secara
riil
. Kalau besok dia bawa izin-izinnya yang lain, kita lihat besok atau kapan, kita akan evaluasi semuanya,” ungkap Supartha.
Menurut dia, ada sanksi bagi pihak-pihak yang melanggar Undang-undang maupun peraturan daerah.
“Siapa yang melanggar peraturan Undang-undang dan Perda, semua ada sanksinya. Nanti kita putuskan dan (buat) rekomendasinya,” tambah Supartha.
Sebagaimana dimuat dalam laman
Jimbaran Hijau
, dijelaskan bahwa Jimbaran Hijau merupakan kawasan
mix-use
di Bali. Perusahaan ini pernah meraih pengakuan bergengsi di ajang FIABCI Indonesia–REI Excellence Awards 2024.
Adapun proyek unggulan Jimbaran Hijau, yakni Natadesa, dinobatkan sebagai Gold Winner dalam kategori Luxury Housing.
Lalu, kawasan terintegrasi Jimbaran Hijau pernah mendapat penghargaan Silver Winner dalam kategori
Mixed-Use Development
melalui pengembangan Jimbaran Hub.
Sekretaris Pansus TRAP, I Dewa Nyoman Rai menambahkan, setelah mendalami dan membuktikan apa yang mereka temukan selama sidak, memang akhirnya diputuskan untuk melakukan penutupan sementara.
“Tadi rapat mendadak seketika tadi, memutuskan hasil sidak kita hari ini. Setelah kita dalami dan membuktikan apa yang ada di daerah ini, pada hari ini untuk sementara kita lakukan penutupan sementara melalui Satpol PP,” ungkap Dewa Rai.
Dia memastikan, bakal secepat mungkin memanggil pihak perusahaan. Penutupan ini bersifat sementara sampai pihak perusahaan bisa menunjukkan dokumen secara lengkap dan jelas.
“Keputusan kami, eksekutif dan legislatif, kita tutup sementara. Kita akan undang segera, lebih cepat selesai, lebih cepat bagus. Itu keputusan lembaga,” tegas dia.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
/data/photo/2025/12/18/6943cf522f170.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)


