kab/kota: Angke

  • Aturan VMS bagi kapal di bawah 30 GT memberatkan

    Aturan VMS bagi kapal di bawah 30 GT memberatkan

    Dua nelayan mengangkut kerang hijau di kawasan rumah panggung dan apung Muara Angke, Jakarta, Senin (25/11/2024). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/Spt.

    Gerbang Tani : Aturan VMS bagi kapal di bawah 30 GT memberatkan
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Rabu, 19 Februari 2025 – 13:29 WIB

    Elshinta.com – Gerakan Bangkit Petani dan Nelayan Indonesia (Gerbang Tani) menilai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Kewajiban kapal di bawah 30 tonase kotor (gross ton/GT) harus menggunakan perangkat monitoring sistem berbasis sinyal (vessel monitoring systemVMS) sangat memberatkan bagi nelayan kecil.

    “Aturan ini menambah beban nelayan kecil karena mereka harus membeli perangkat senilai Rp18 juta per unit untuk kapal mereka,” kata Ketua Gerbang Tani DKI Jakarta Tri Waluyo di Jakarta, Rabu.

    Menurut dia, hal ini dikeluhkan nelayan yang datang ke Posko Gerbang Tani Muara Angke Penjaringan Jakarta Utara atas regulasi dari Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 42 tahun 2015 tentang Sistem Pemantauan Kapal Perikanan yang akan diberlakukan tahun ini terhadap kapal di bawah 30 GT.

    Pria yang akrab disapa TW ini menyebutkan, di dermaga Muara Angke ini ada 1.000 lebih nelayan dengan kapal di bawah 30 GT, belum lagi nelayan dari Kamal Muara dan Kali Baru Jakarta serta nelayan kecil lainnya. Para nelayan mengaku sangat keberatan karena sama saja aturan itu mencekik mereka. 

    “Belum lagi pajak tahunan yang harus mereka bayar sebesar Rp6 juta per tahun,” katanya.

    Ia mengatakan dengan adanya VMS ini juga akan mengetahui posisi kapal nelayan saat melaut dan jika mereka berada di luar zonasi tangkap maka akan diberikan sanksi administratif dan sanksi denda sesuai regulasi tersebut. Bahkan, jika mesin kapal nelayan mati dan mereka terbawa angin laut hingga ke luar zonasi tangkap mereka juga akan didenda.

    “Ini yang memberatkan nelayan,” kata dia.

    Ia mengatakan nelayan yang menggunakan kapal di bawah 30 GT ini merupakan nelayan kecil dan mereka memiliki beragam kendala saat melaut mulai dari kesulitan mendapatkan akses bahan bakar minyak bersubsidi, cuaca buruk yang membuat mereka tidak melaut dan lainnya.

    “Jika kapal tidak memasang VMS ini maka mereka tidak boleh melaut dan jika memaksa tetap melaut akan ada sanksi denda,” kata dia.

    Jadi, lanjutnya, dari segi aturan, banyak yang harus dipenuhi dan modal uang cukup banyak, sementara mereka saat ini saja, saat  saat melaut tak jelas penghasilan yang mereka dapat.

    Ada yang berhasil bawa ikan pulang dan tidak sedikit pulang dengan tangan hampa.

    “Ini yang perlu dikaji pemerintah agar regulasi ini benar-benar membuat nelayan sejahtera, jangan menambah beban mereka,” kata dia.

    Ia mengatakan Gerbang Tani sebagai organisasi sayap Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) akan memfasilitasi nelayan ini bertemu wakil rakyat di DPR RI dan Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui fraksi PKB untuk menyampaikan aspirasi ini.

    “Kami menunggu kawan-kawan nelayan dari luar daerah untuk datang ke Jakarta dan bertemu dengan DPR RI serta Kementerian Kelautan dan Perikanan,” kata dia.

    Dikaji  ulang

    Sementara itu pemilik kapal di bawah 30 GT di Muara Angke, H Edi mengaku keberatan dengan kebijakan ini karena harus melengkapi kapal dengan alat yang mahal dan membuat potensi mereka kena denda jika memaksa melaut tanpa ada alat ini.

    “Saya menolak ini karena nelayan itu berangkat melaut, kadang untung, kadang merugi, ini memberatkan,” kata dia.

    Tokoh masyarakat Muara Angke H Suhaeri menyatakan penolakan karena regulasi ini memberatkan nelayan dalam mencari ikan di laut. Nelayan harus mengurus izin tangkap di lokasi tertentu dan jika keluar zona wilayah tangkap ada sanksi denda yang memberatkan. Ia mencontohkan di musim barat ini, angin kencang dan nelayan biasanya melaut di pinggir alias di luar zona biasa dan ini tentu memberatkan.

    “Kami meminta agar regulasi ini dikaji ulang dan jangan diberlakukan,” kata dia.

    Sumber : Antara

  • Nelayan nilai aturan VMS bagi kapal di bawah 30 GT memberatkan

    Nelayan nilai aturan VMS bagi kapal di bawah 30 GT memberatkan

    menambah beban nelayan kecil

    Jakarta (ANTARA) – Gerakan Bangkit Petani dan Nelayan Indonesia (Gerbang Tani) menilai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Kewajiban kapal di bawah 30 tonase kotor (gross ton/GT) harus menggunakan perangkat monitoring sistem berbasis sinyal (vessel monitoring systemVMS) sangat memberatkan bagi nelayan kecil.

    “Aturan ini menambah beban nelayan kecil karena mereka harus membeli perangkat senilai Rp18 juta per unit untuk kapal mereka,” kata Ketua Gerbang Tani DKI Jakarta Tri Waluyo di Jakarta, Rabu.

    Menurut dia, hal ini dikeluhkan nelayan yang datang ke Posko Gerbang Tani Muara Angke Penjaringan Jakarta Utara atas regulasi dari Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 42 tahun 2015 tentang Sistem Pemantauan Kapal Perikanan yang akan diberlakukan tahun ini terhadap kapal di bawah 30 GT.

    Pria yang akrab disapa TW ini menyebutkan, di dermaga Muara Angke ini ada 1.000 lebih nelayan dengan kapal di bawah 30 GT, belum lagi nelayan dari Kamal Muara dan Kali Baru Jakarta serta nelayan kecil lainnya.

    Para nelayan mengaku sangat keberatan karena sama saja aturan itu mencekik mereka.

    “Belum lagi pajak tahunan yang harus mereka bayar sebesar Rp6 juta per tahun,” katanya.

    Ia mengatakan dengan adanya VMS ini juga akan mengetahui posisi kapal nelayan saat melaut dan jika mereka berada di luar zonasi tangkap maka akan diberikan sanksi administratif dan sanksi denda sesuai regulasi tersebut.

    Bahkan, jika mesin kapal nelayan mati dan mereka terbawa angin laut hingga ke luar zonasi tangkap mereka juga akan didenda.

    “Ini yang memberatkan nelayan,” kata dia.

    Ia mengatakan nelayan yang menggunakan kapal di bawah 30 GT ini merupakan nelayan kecil dan mereka memiliki beragam kendala saat melaut mulai dari kesulitan mendapatkan akses bahan bakar minyak bersubsidi, cuaca buruk yang membuat mereka tidak melaut dan lainnya.

    “Jika kapal tidak memasang VMS ini maka mereka tidak boleh melaut dan jika memaksa tetap melaut akan ada sanksi denda,” kata dia.

    Jadi, lanjutnya, dari segi aturan, banyak yang harus dipenuhi dan modal uang cukup banyak, sementara mereka saat ini saja, saat saat melaut tak jelas penghasilan yang mereka dapat.

    Ada yang berhasil bawa ikan pulang dan tidak sedikit pulang dengan tangan hampa.

    “Ini yang perlu dikaji pemerintah agar regulasi ini benar-benar membuat nelayan sejahtera, jangan menambah beban mereka,” kata dia.

    Ia mengatakan Gerbang Tani sebagai organisasi sayap Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) akan memfasilitasi nelayan ini bertemu wakil rakyat di DPR RI dan Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui fraksi PKB untuk menyampaikan aspirasi ini.

    “Kami menunggu kawan-kawan nelayan dari luar daerah untuk datang ke Jakarta dan bertemu dengan DPR RI serta Kementerian Kelautan dan Perikanan,” kata dia.

    Dikaji ulang
    Sementara itu pemilik kapal di bawah 30 GT di Muara Angke, H Edi mengaku keberatan dengan kebijakan ini karena harus melengkapi kapal dengan alat yang mahal dan membuat potensi mereka kena denda jika memaksa melaut tanpa ada alat ini.

    “Saya menolak ini karena nelayan itu berangkat melaut, kadang untung, kadang merugi, ini memberatkan,” kata dia.

    Tokoh masyarakat Muara Angke H Suhaeri menyatakan penolakan karena regulasi ini memberatkan nelayan dalam mencari ikan di laut.

    Nelayan harus mengurus izin tangkap di lokasi tertentu dan jika keluar zona wilayah tangkap ada sanksi denda yang memberatkan.

    Ia mencontohkan di musim barat ini, angin kencang dan nelayan biasanya melaut di pinggir alias di luar zona biasa dan ini tentu memberatkan.

    “Kami meminta agar regulasi ini dikaji ulang dan jangan diberlakukan,” kata dia.

    Pewarta: Mario Sofia Nasution
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

  • Penantian sejak Tahun 1989, Skema HGB di Atas HPL Jadi Solusi bagi Warga Kampung Nelayan Muara Angke

    Penantian sejak Tahun 1989, Skema HGB di Atas HPL Jadi Solusi bagi Warga Kampung Nelayan Muara Angke

    JABAR EKSPRES – Senyum bahagia terpancar di wajah Hasyim (66), warga Kampung Nelayan Komplek Bermis RW 11, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara. Penantian panjangnya terbayar pada Minggu (16/02/2025), ketika Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyerahkan lima Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 54/Jakarta Utara milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

    Hasyim telah menempati tanah yang dulu jadi lokasi relokasi kampung nelayan pada 1989. Setelah puluhan tahun, akhirnya kini ia berhasil mendapatkan Sertipikat HGB. “Pengurusannya semua dikoordinir melalui koperasi (Koperasi Jasa Rezeki Muara Sejahtera) yang koordinir, dari program RT/RW, Alhamdulillah dibantu oleh Pemprov DKI dan Kementerian ATR/BPN,” ujarnya sumringah.

    Ia bukan hanya bahagia, namun juga bangga karena perjuangannya berbuah manis. “Bahagia, sangat-sangat gembira karena harapan kita puluhan tahun tinggal di sini baru dapat hak legalitas kita,” lanjut Hasyim.

    Saat ini, total bidang tanah di atas HPL No. 54/Jakarta Utara ada sebanyak 687 bidang, dengan rincian 587 bidang telah terukur dan yang belum terukur sebanyak 100 bidang. Hasyim berharap, pengurusan sertipikat untuk warga lainnya dapat segera terselesaikan dan mereka bisa menerima sertipikat seperti yang ia dapatkan hari ini.

    “Harapannya ke depan ya untuk teman-teman yang belum ngurus, segera ngurus sama-sama. Semoga dipermudah segala urusannya baik dari Pemprov DKI dan Kementerian ATR/BPN,” ungkap Hasyim.

    Hadir dalam penyerahan sertipikat ini, Staf Ahli Bidang Teknologi Informasi, Dwi Budi Martono; Staf Khusus Bidang Komunikasi Strategis dan Kerja Sama Antarlembaga, Muda Saleh; Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Harison Mocodompis; Tenaga Ahli Bidang Komunikasi Publik, Rahmat Sahid; Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara, Sontan Coir Manurung; serta beberapa Perangkat Desa Kampung Nelayan Komplek Bermis RW 11 dan perwakilan Forkopimda setempat.

  • BMKG prakirakan Jakarta hujan pada Senin hingga Rabu

    BMKG prakirakan Jakarta hujan pada Senin hingga Rabu

    Warga berolahraga di tengah hujan saat Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di Bundaran HI, Jakarta, Minggu (9/2/2025). ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/nz

    BMKG prakirakan Jakarta hujan pada Senin hingga Rabu
    Dalam Negeri   
    Editor: Widodo   
    Senin, 17 Februari 2025 – 06:41 WIB

    Elshinta.com – Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) memprakirakan cuaca sejumlah wilayah DKI Jakarta berpotensi hujan selama tiga hari ke depan atau dari Senin hingga Rabu (19/2).

    Prakiraan cuaca BMKG yang diteruskan akun Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jakarta di X, Senin, menunjukkan potensi hujan berdurasi ringan meliputi Jakarta Barat, Jakarta Utara dan Jakarta Pusat.

    Sedangkan wilayah Jakarta Selatan dan Jakarta Timur berpotensi hujan berdurasi ringan, sedang, hingga hujan petir.

    Selanjutnya, diprediksi cuaca di Kepulauan Seribu akan berawan pada Rabu (19/2), kendati hujan berdurasi ringan berpotensi terjadi pada Senin hingga Selasa (18/2).

    Suhu di daratan Jakarta diperkirakan berkisar 24 hingga 29 derajat celsius, sedangkan kelembaban udara berkisar antara 73 hingga 96 persen.

    Adapun di wilayah Kepulauan Seribu, suhu diperkirakan berkisar 26 hingga 28 derajat celsius dan kelembaban udara antara 77 hingga 86 persen.

    Sementara itu, pasang surut air laut maksimum pada Senin pagi, terjadi pukul 07.00 WIB dengan ketinggian maksimum mencapai 0,7 meter.

    Arah angin di kawasan pelabuhan Jakarta umumnya bergerak dari barat  menuju utara dengan kecepatan tiga sampai delapan knots, seperti di Sunda Kelapa, Marunda, Kalibaru, Muara Angke, dan Pelabuhan Perikanan Samudra Muara Baru.

    Perbedaan arah angin diperkirakan terjadi di Tanjung Priok, yakni pergerakan dari barat daya menuju barat laut dengan kecepatan dua hingga delapan knots.

    Suhu udara di kawasan pelabuhan tersebut berkisar 27 hingga 29 derajat celsius pada Senin ini, sedangkan kelembaban di hari yang sama antara 80 hingga 90 persen.

    Cuaca di seluruh kawasan pelabuhan diprediksi hujan ringan pada Senin, tinggi gelombang antara 0,1 hingga 0,5 meter dan jarak pandang (visibilitas) diperkirakan berkisar enam hingga delapan kilometer.

    Sumber : Antara

  • Cuaca sejumlah wilayah DKI Jakarta berpotensi hujan pada Senin hingga Rabu

    Cuaca sejumlah wilayah DKI Jakarta berpotensi hujan pada Senin hingga Rabu

    Warga berolahraga di tengah hujan saat Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di Bundaran HI, Jakarta, Minggu (9/2/2025). ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/nz

    Cuaca sejumlah wilayah DKI Jakarta berpotensi hujan pada Senin hingga Rabu
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Senin, 17 Februari 2025 – 07:26 WIB

    Elshinta.com – Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) memprakirakan cuaca sejumlah wilayah DKI Jakarta berpotensi hujan selama tiga hari ke depan atau dari Senin hingga Rabu (19/2).

    Prakiraan cuaca BMKG yang diteruskan akun Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jakarta di X, Senin, menunjukkan potensi hujan berdurasi ringan meliputi Jakarta Barat, Jakarta Utara dan Jakarta Pusat.

    Sedangkan wilayah Jakarta Selatan dan Jakarta Timur berpotensi hujan berdurasi ringan, sedang, hingga hujan petir.

    Selanjutnya, diprediksi cuaca di Kepulauan Seribu akan berawan pada Rabu (19/2), kendati hujan berdurasi ringan berpotensi terjadi pada Senin hingga Selasa (18/2).

    Suhu di daratan Jakarta diperkirakan berkisar 24 hingga 29 derajat celsius, sedangkan kelembaban udara berkisar antara 73 hingga 96 persen.

    Adapun di wilayah Kepulauan Seribu, suhu diperkirakan berkisar 26 hingga 28 derajat celsius dan kelembaban udara antara 77 hingga 86 persen.

    Sementara itu, pasang surut air laut maksimum pada Senin pagi, terjadi pukul 07.00 WIB dengan ketinggian maksimum mencapai 0,7 meter.

    Arah angin di kawasan pelabuhan Jakarta umumnya bergerak dari barat  menuju utara dengan kecepatan tiga sampai delapan knots, seperti di Sunda Kelapa, Marunda, Kalibaru, Muara Angke, dan Pelabuhan Perikanan Samudra Muara Baru.

    Perbedaan arah angin diperkirakan terjadi di Tanjung Priok, yakni pergerakan dari barat daya menuju barat laut dengan kecepatan dua hingga delapan knots.

    Suhu udara di kawasan pelabuhan tersebut berkisar 27 hingga 29 derajat celsius pada Senin ini, sedangkan kelembaban di hari yang sama antara 80 hingga 90 persen.

    Cuaca di seluruh kawasan pelabuhan diprediksi hujan ringan pada Senin, tinggi gelombang antara 0,1 hingga 0,5 meter dan jarak pandang (visibilitas) diperkirakan berkisar enam hingga delapan kilometer.

    Sumber : Antara

  • Selama tiga hari, BMKG prakirakan hujan di Jakarta

    Selama tiga hari, BMKG prakirakan hujan di Jakarta

    Jakarta (ANTARA) – Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) memprakirakan cuaca sejumlah wilayah DKI Jakarta berpotensi hujan selama tiga hari ke depan atau dari Senin hingga Rabu (19/2).

    Prakiraan cuaca BMKG yang diteruskan akun Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jakarta di X, Senin, menunjukkan potensi hujan berdurasi ringan meliputi Jakarta Barat, Jakarta Utara dan Jakarta Pusat.

    Sedangkan wilayah Jakarta Selatan dan Jakarta Timur berpotensi hujan berdurasi ringan, sedang, hingga hujan petir.

    Selanjutnya, diprediksi cuaca di Kepulauan Seribu akan berawan pada Rabu (19/2), kendati hujan berdurasi ringan berpotensi terjadi pada Senin hingga Selasa (18/2).

    Suhu di daratan Jakarta diperkirakan berkisar 24 hingga 29 derajat celsius, sedangkan kelembaban udara berkisar antara 73 hingga 96 persen.

    Adapun di wilayah Kepulauan Seribu, suhu diperkirakan berkisar 26 hingga 28 derajat celsius dan kelembaban udara antara 77 hingga 86 persen.

    Sementara itu, pasang surut air laut maksimum pada Senin pagi, terjadi pukul 07.00 WIB dengan ketinggian maksimum mencapai 0,7 meter.

    Arah angin di kawasan pelabuhan Jakarta umumnya bergerak dari barat menuju utara dengan kecepatan tiga sampai delapan knots, seperti di Sunda Kelapa, Marunda, Kalibaru, Muara Angke, dan Pelabuhan Perikanan Samudra Muara Baru.

    Perbedaan arah angin diperkirakan terjadi di Tanjung Priok, yakni pergerakan dari barat daya menuju barat laut dengan kecepatan dua hingga delapan knots.

    Suhu udara di kawasan pelabuhan tersebut berkisar 27 hingga 29 derajat celsius pada Senin ini, sedangkan kelembaban di hari yang sama antara 80 hingga 90 persen.

    Cuaca di seluruh kawasan pelabuhan diprediksi hujan ringan pada Senin, tinggi gelombang antara 0,1 hingga 0,5 meter dan jarak pandang (visibilitas) diperkirakan berkisar enam hingga delapan kilometer.

    Pewarta: Abdu Faisal
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

  • Sudah Memiliki Kekuatan Hukum yang Kuat

    Sudah Memiliki Kekuatan Hukum yang Kuat

    JABAR EKSPRES – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyerahkan lima Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) kepada masyarakat Kampung Nelayan Komplek Bermis RW 11, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara pada Minggu (16/02/2025).

    Sertipikat dalam bentuk Elektronik ini merupakan Sertipikat HGB di atas Hak Pengelolaan (HPL) No. 54/Jakarta Utara yang dimiliki Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

    “Alhamdulillah, sertipikat telah terbit, sehingga memberikan kepastian hukum. Meskipun sertipikat ini berupa SHGB, tidak masalah karena sudah memiliki kekuatan hukum yang kuat,” ujar Menteri Nusron di hadapan masyarakat Kampung Nelayan Komplek Bermis.

    Baca juga :Menteri Nusron Panggil 3 Perusahaan Pagar Laut Bekasi, Minta Batalkan Sertifikat Kepemilikan

    Menurutnya, skema HGB di atas HPL dapat menjadi solusi dalam penyelesaian permasalahan pertanahan.

    “Negara tetap bisa melindungi warganya dengan memberikan sertipikat, tetapi aset kekayaan pemerintah provinsi tidak hilang dan tidak berkurang, namun Bapak/Ibu tetap memiliki hak atas tanah tersebut dengan kekuatan hukum yang kuat,” jelas Menteri Nusron.

    Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi DKI Jakarta, Alen Saputra, mengungkapkan bahwa total bidang tanah di atas HPL No. 54/Jakarta Utara terdapat sebanyak 687 bidang.

    Adapun rinciannya meliputi 587 bidang tanah yang telah terukur dan 100 bidang yang belum terukur.

    “Hari ini merupakan bagian dari penyelesaian permasalahan pertanahan di Muara Angke. Pengukuran untuk 100 bidang tanah yang belum terukur masih dalam proses. Pada saatnya nanti, kami berharap Menteri Nusron dapat memberikan sertipikat kepada masyarakat sebagai tanda kasih dari BPN,” ujar Alen Saputra.

    Baca juga : Batalkan Sertipikat di Wilayah Pagar Laut Desa Kohod, Menteri Nusron: Dilakukan dengan Prosedur yang Benar

    Hadir dalam kesempatan ini, Staf Ahli Bidang Teknologi Informasi, Dwi Budi Martono; Staf Khusus Bidang Komunikasi Strategis dan Kerja Sama Antarlembaga, Muda Saleh; Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Harison Mocodompis; Tenaga Ahli Bidang Komunikasi Publik, Rahmat Sahid; Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara, Sontan Coir Manurung; serta beberapa Perangkat Desa Kampung Nelayan Komplek Bermis RW 11 dan perwakilan Forkopimda setempat. (*)

  • Beda Pernyataan Nusron & PN Cikarang soal Penggusuran Rumah di Bekasi

    Beda Pernyataan Nusron & PN Cikarang soal Penggusuran Rumah di Bekasi

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid menanggapi PN Cikarang soal penggusuran rumah warga di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. PN Cikarang membantah bahwa penggusuran tidak sesuai prosedur.

    Untuk diketahui, semula Nusron Wahid menyebut bahwa eksekusi rumah warga itu dinilai tidak sesuai prosedur lantaran pihak PN Cikarang tak melibatkan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) saat melakukan penggusuran.

    Akan tetapi, baru-baru ini PN Cikarang membantah hal itu dan menyebut telah menginformasikan kepada BPN sebelum melakukan penggusuran.

    “Kalau mengatakan sudah ada pemberitahuan, ya betul ada pemberitahuan, tapi, apakah pemberitahuan sifatnya itu permohonan pengukuran apa tidak, ya kan,” kata Nusron saat ditemui di Kampung Bermis, Muara Angke, Minggu (16/2/2025).

    Pasalnya, tambah Nusron, proses eksekusi bangunan di atas lahan yang bersengketa perlu dilakukan pengukuran terlebih dahulu. Hal inilah yang tak dipenuhi oleh PN Cikarang.

    Kedua, tambah Nusron amar keputusan pengadilannya itu tidak mengatakan supaya sertifikatnya dibatalkan. Sehingga, sebelum melakukan eksekusi itu harusnya dilakukan proses permohonan kepada pengadilan untuk membatalkan sertifikat yang sebelumnya.

    “Yang dibatalkan baru AJB-nya [para warga tergusur], dalam keputusan pengadilannya MA-nya itu, AJB-nya memang tidak sah tapi karena sudah kadung terbit sertifikat yang ini usianya lebih di atas 5 tahun, maka harus dilanjutkan berdasarkan perintah pengadilan ini. Dan keputusan MA itu, dia [perlu] mengajukan lagi ke PTUN untuk perintah kepada BPN membatalkan sertifikat,” pungkas Nusron.

    Sebagai informasi, setidaknya terdapat lima rumah yang sudah terdampak penggusuran oleh PN Cikarang. Kelima rumah itu berlokasi di Kampung Bulu RT01/RW011. 

    Nusron menjelaskan, kelima warga terdampak itu dipastikan merupakan pemilik sah lahan tersebut. Di mana, kepemilikan lahannya telah tercatat merupakan pecahan dari sertifikat induk yang diterbitkan pada 1982.  

    “Nah beliau ini ya kan, berlima ini di sini dulunya diklaim sebagai orang yang duduk di Sertifikat 706, 706 ya jadi ada sertifikat Induknya 706 itu kejadian tahun 1982,” kata Nusron.  

    Untuk itu, Nusron menegaskan para warga yang rumahnya telah tergusur itu merupakan korban. Dia juga memastikan bakal segera menyelesaikan masalah ini bersama dengan sejumlah pihak terkait lainnya. 

  • Masyarakat di Kawasan Muara Angke Jakarta Utara Dapat Layanan Kesehatan Gratis – Halaman all

    Masyarakat di Kawasan Muara Angke Jakarta Utara Dapat Layanan Kesehatan Gratis – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) menggelar kegiatan bakti sosial bertajuk ‘Bersama untuk Masyarakat Indonesia (BUMI) 2.0’ di Kawasan Muara Angke, Jakarta Utara, Minggu (16/2/2025).

    Kegiatan bakti sosial ini sekaligus memperingati Dies Natalis ke-75 FKUI.

    Ketua Panitia Dies Natalis ke-75 FKUI dr. Riyadh Firdaus mengatakan, kegiatan bakti sosial ini diadakan sebagai wujud kepedulian terhadap kesehatan masyarakat dan kesiapsiagaan bencana.

    Riyadh menjelaskan, acara ini melibatkan berbagai layanan kesehatan gratis serta pelatihan bagi masyarakat dan kader kesehatan.

    “Kegiatan BUMI 2.0 bertujuan untuk meningkatkan akses layanan kesehatan gratis, memberikan edukasi kesiapsiagaan bencana, serta mendukung program kesehatan DKI Jakarta sebagai kota global,” katanya.

    Ia memastikan, acara ini sejalan dengan program Pemerintah yaitu, Cek Kesehatan Gratis (CKG).

    “Ini memang menjadi bagian sinergi dengan Pemerintah agar akses terhadap layanan kesehatan bisa semakin dekat dengan masyarakat,” jelasnya.

    Adapun, rangkaian kegiatan BUMI 2.0 terdiri dari empat kegiatan utama yang berlangsung pada Februari 2025.

    Pertama, pelatihan Siap Siaga Bencana yang diadakan di Rumah Apung, Muara Angke dengan peserta sebanyak 40 kader masyarakat.

    Kedua, khitanan massal dan bedah minor yang berlangsung di Klinik Utama SMC, Pluit dengan jumlah peserta 50 anak.

    Ketiga, operasi katarak juga  menjadi bagian dari kegiatan ini dan akan dilaksanakan di RS Yadika, Kebayoran Lama, Minggu (23/2/2025) dengan jumlah pasien sebanyak 80 orang. Keempat, operasi bibir sumbing yang juga termasuk dalam program ini.

    Riyadh mengungkapkan, BUMI 2.0 tidak hanya melibatkan FKUI tapi juga menggandeng berbagai mitra, termasuk  Sinar Mas, Klinik SMC, Hotel Sano, PT Prabu Step One, PT Jasa Raharja, PT Telkom Akses, IndiHome, BTN, FKIK Unhan, Perdami Jaya, RSAL Mintohardjo, PK3D, Pusbangki FKUI, ILUNI UI, serta Tim Bantuan Medis FKUI.

    Selain itu, kegiatan ini juga mendapat dukungan penuh dari berbagai tokoh. Diantaranya, Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih Rano Karno, Dekan FKUI Prof. Ari Fahrial Syam, dan Ketua ILUNI FKUI dr. Wawan Mulyawan.

    Dalam sambutannya melalui video, Rano Karno memberikan apresiasi terhadap kegiatan bakti sosial BUMI 2.0 ini.

    “Kegiatan bakti sosial ini tidak hanya memiliki tujuan yang sangat mulia yaitu memberikan akses layanan kesehatan gratis tapi juga merupakan bentuk kepedulianumat terhadap sesama melalui kolaborasi yang solid antar berbagai pihak,” kata Rano Karno.

    Sementara, Dekan FKUI Prof. dr. Ari Fahrial turut menyampaikan, apresiasi dan pujiannya atas diselenggarakanya bakti sosial BUMI 2.0 ini.

    Ia berharap, melalui kegiatan BUMI 2.0 ini, masyarakat dapat memperoleh akses layanan kesehatan yang lebih baik serta meningkatkan kesiapsiagaan dalam  menghadapi bencana.

    “FKUI berkomitmen untuk terus berkontribusi dalam upaya kesehatan masyarakat secara berkelanjutan,” ucapnya.

     

  • Nusron soal penutupan akses PIK: Itu urusan PKP

    Nusron soal penutupan akses PIK: Itu urusan PKP

    Tapi, (penutupan akses PIK) ini urusannya Pak Mauarar. Karena masing-masing sudah punya sertifikat, ditutup jalannya, itu mengganggu proses pembangunan pemukiman dan kawasan,

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, angkat bicara mengenai penutupan akses jalan tembus Row 47 Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara.

    Menurut Nusron, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) perlu untuk menanggapi polemik tersebut.

    “Ini sebetulnya urusannya Pak Mauarar Sirait (Menteri PKP). Kenapa? Karena Pak Mauarar yang (mengurusi soal) kawasan pemukiman. Kalau saya, kan, urusan administrasi pertanahannya,” kata Nusron saat ditemui di Kampung Nelayan Bermis Muara Angke, Jakarta Utara, Minggu.

    Lebih lanjut, Menteri ATR/BPN menilai, akses masyarakat sebetulnya tidak boleh ditutup satu sama lain jika mengacu pada aturan yang berlaku.

    Dalam Pasal 5 Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) misalnya, menyatakan bahwa semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial.

    Secara umum, tidak dapat dibenarkan bahwa hak atas tanah dipergunakan (atau pun tidak dipergunakan) semata-mata untuk kepentingan pribadi suatu pihak.

    “Kalau menurut aturan, akses masyarakat tidak boleh ditutup satu sama lain. Kalau administrasi pertanahan itu, antara satu bidang dengan bidang lain tidak boleh ditutup,” katanya.

    “Tapi, (penutupan akses PIK) ini urusannya Pak Mauarar. Karena masing-masing sudah punya sertifikat, ditutup jalannya, itu mengganggu proses pembangunan pemukiman dan kawasan,” ujar dia.

    Sebelumnya pada Jumat (14/2), Forum Warga Kapuk Muara menggelar Aksi Demonstrasi Menuntut PT Mandara Permai Untuk Membuka Akses Jalan Tembus Row 47.

    Ratusan warga menuntut PT. Mandara Permai membuka akses jalan tembus Kapuk Muara ke PIK yang telah ditutup sejak 2015.

    Menurut warga, sejak tahun itu sudah ada Surat Keputusan (SK) Gubernur yang menyatakan bahwa jalan tersebut harus dibuka, tapi tidak pernah diindahkan.

    Dilaporkan, aksi Jumat lalu tersebut pun sempat diwarnai adanya bentrokan antara petugas keamanan di kawasan PIK dan warga.

    Pewarta: Arnidhya Nur Zhafira
    Editor: Abdul Hakim Muhiddin
    Copyright © ANTARA 2025