kab/kota: Ancol

  • KKP Gelontor Rp22 Miliar Bangun Kawasan Pantai di Banyuwangi

    KKP Gelontor Rp22 Miliar Bangun Kawasan Pantai di Banyuwangi

    Banyuwangi (beritajatim.com) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bakal menyulap kawasan pantai Ancol, Mandar, Kelurahan Lateng, Banyuwangi. Nilai dana yang disiapkan yakni mencapai Rp 22 Milyar.

    Kawasan tersebut juga akan memiliki nama baru, yakni Kampung Nelayan Modern atau Kalamo. Kawasan seluas hampir 1 hektare (ha) itu akan dipermak menjadi sentra kuliner sea food yang menarik dan indah dengan latar Selat Bali.

    Tak hanya itu, Kalamo nantinya juga dilengkapi dengan sejumlah fasilitas pengusahaan perikanan modern. Tentunya, hal itu dapat meningkatkan produktivitas, kompetensi masyarakat dan pertumbuhan ekonomi.

    Rencananya, proyek pembangunan Kalamo di Lateng itu akan dimulai sekitar Mei mendatang. Proses pembangunannya diprediksi rampung dalam tiga bulan.

    “Kalamo ini konsepnya lebih ke arah tematik. Di sini serba dekat. Ikan yang ditangkap nelayan bisa langsung dibeli dan dinikmati oleh para pembeli. Apalagi di kawasan ini sebelumnya telah menjadi salah satu sentra kuliner seafood di Banyuwangi. Ini akan melengkapi,” kata Menteri KKP Wahyu Sakti Trenggono, Sabtu (30/3/2024) kemarin.

    Jika terealisasi, wajah Kalamo nantinya akan lengkap dengan sejumlah fasilitas. Di antaranya sentra kuliner, indoor dan outdoor area, riverside area, rooftop area, bale nelayan dan shelter pendaratan ikan.

    Tak hanya itu, rencananya ada juga bengkel kapal nelayan, stasiun pengisian bahan bakar nelayan (SPBN), fish store, pabrik es, dan lainnya.

    “Jadi ikan yang sudah ditangkap masih fresh bisa langsung disajikan ke pengunjung atau disimpan di cold storage. Selain itu juga ada fish store yang nantinya sebagai etalase produksi olahan ikan dari para istri nelayan yang bisa dibawa sebagai oleh-oleh,” ujar Menteri KKP.

    Hasil produksi tangkapan ikan Kalamo, kata Wahyu, juga akan mendukung kebutuhan untuk sentra kuliner dan fish market di kampung Mandar.

    Makin menarik, karena kawasan ini tidak jauh dari pusat kota Banyuwangi. Lokasi pantai ini berbatasan langsung dengan Selat Bali, di sisi barat Pantai Marina Boom.

    Di samping itu, ada sekitar 502 nelayan di kawasan ini yang masih eksis beraktivitas mencari ikan. Hasilnya, produksi rata-rata ikan yang didapat mencapai 50 ton per bulan.

    Mayoritas nelayan melaut dengan cara konvensional, yakni memancing dan menggunakan jaring. Hasil tangkapan nelayan wilayah itu didominasi oleh ikan tongkol, lemuru, kacangan, dan bengkunis.

    Sementara itu, Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani bersyukur atas rencana KKP membangun Kalamo di Banyuwangi. Ipuk menyebut, nantinya kawasan ini tidak hanya menjadi wajah baru destinasi di Banyuwangi, namun juga memberi dampak meningkatnya kesejahteraan nelayan setempat.

    “Kalamo akan jadi bagian penting di kampung nelayan, dengan menjadi tempat yang lebih ikonik dan tersinergi dengan pariwisata. Fasilitas untuk kebutuhan kerja nelayan juga dilengkapi, seperti bengkel dan tempat pendaratan ikan yang lebih baik,” kata Ipuk.

    Ipuk juga mengaku bangga karena KKP juga akan memfasilitasi pembangunan gedung PAUD di kawasan tersebut.

    “Tadi sudah diskusi, perlu dibangun PAUD di sana untuk anak-anak nelayan setempat. Ada ruangan yang nanti bisa dimanfaatkan untuk gedung PAUD, kita yang akan menyiapkan sarpras lainnya. Semoga bermanfaat dan membawa keberkahan untuk nelayan Banyuwangi,” tutup Ipuk. (rin)

    Ket : Menteri KKP Wahyu Sakti Trenggono bersama Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani saat meninjau rencana pembangunan Kampung Nelayan Modern (Kalamo) di Pantai Ancol, Kampung Mandar, Kelurahan Lateng. [rin/aje]

  • Google Tanggapi Perpres Publisher Rights yang Disahkan Presiden Jokowi

    Google Tanggapi Perpres Publisher Rights yang Disahkan Presiden Jokowi

    Jakarta

    Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Publisher Rights, bertepatan dengan perayaan Hari Pers Nasional 2024. Perpres ini meregulasi platform digital, seperti Google, YouTube, X/Twitter, Instagram, Facebook, maupun TikTok terkait konten berita.

    Disahkan pada 20 Februari 2024, Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024. Google sebagai platform digital terbesar memberikan tanggapannya terkait hal ini.

    “Kami memahami Pemerintah telah mengesahkan peraturan tentang penerbit berita, dan kami akan segera mempelajari detailnya,” sebut Perwakilan Google melalui keterangan tertulis.

    Mereka melanjutkan, selama ini pihaknya telah bekerja sama dengan penerbit berita dan Pemerintah untuk mendukung dan membangun masa depan ekosistem berita yang berkelanjutan di Indonesia.

    “Sangatlah penting untuk produk kami dapat menyajikan berita dan perspektif yang beragam tanpa prasangka dan bias. Maka, dalam upaya bersama ini, kami selalu menekankan perlunya memastikan masyarakat Indonesia memiliki akses ke sumber berita yang beragam, dan perlunya mengupayakan ekosistem berita yang seimbang di Indonesia, yaitu ekosistem yang dapat menghasilkan berita berkualitas untuk semua orang, sekaligus memungkinkan semua penerbit berita, baik besar maupun kecil, untuk berkembang,” jelas Google.

    Sebelumnya diberitakan, Jokowi menyebut proses menuju pengesahan Perpres ini sangat panjang. Jokowi mengaku sudah mendengarkan aspirasi dari berbagai pihak.

    “Saya tau ini melelahkan bagi banyak pihak, sulit sekali menemukan titik temu. Sebelum tanda tangan, saya juga betul-betul mendengarkan aspirasi dari rekan-rekan pers. Aspirasinya tidak benar-benar bulat, ada perbedaan aspirasi antara media konvensional dan digital,” kata Jokowi di puncak Hari Pers Nasional 2024 yang digelar di Ecovention, Ancol, Jakarta, Selasa (20/2).

    Lebih lanjut, Jokowi mengatakan semangat pembahasan perpres Publisher Rights itu guna memastikan keberlanjutan industri media nasional ke depannya.

    Ia juga menegaskan perpres Publisher Rights tidak dimaksudkan untuk mengurangi kebebasan pers, melainkan Pemerintah hanya mengatur hubungan bisnis antara perusahaan pers dan platform digital.

    (rns/afr)

  • 5 Kewajiban Platform Digital di Perpres Publisher Rights yang Diteken Jokowi

    5 Kewajiban Platform Digital di Perpres Publisher Rights yang Diteken Jokowi

    Jakarta

    Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau Publisher Rights pada 20 Februari 2024. Perpres ini bertujuan untuk mengatur tanggung jawab perusahaan platform digital seperti Google, Facebook, dan X (sebelumnya Twitter) dalam mendukung jurnalisme berkualitas yang dihasilkan oleh perusahaan pers di Indonesia.

    Perpres Publisher Rights dikeluarkan sebagai respons terhadap perkembangan teknologi informasi yang mendorong perubahan besar dalam praktik jurnalisme berkualitas. Perusahaan platform digital memiliki peran penting dalam menyebarluaskan berita yang diproduksi oleh perusahaan pers, namun juga berpotensi menimbulkan dampak negatif seperti penyebaran berita palsu, pelanggaran hak cipta, dan ketimpangan nilai ekonomi.

    “Semangat awal perpres ini kita ingin jurnalisme berkualitas, yang mengedukasi untuk kemajuan Indonesia. Kita juga ingin memastikan keberlanjutan industri media, kita ingin kerja sama yang adil antara pers dan platform digital,” ujar Jokowi di puncak Hari Pers Nasional 2024 yang digelar di Ecovention, Ancol, Jakarta, Selasa (20/2/2024).

    Pada Pasal 5 Perpres Publisher Rights mengatur tanggung jawab perusahaan platform digital. Ada 5 kewajiban yang patut dilakukan guna mendukung jurnalisme berkualitas, antara lain:

    Perusahaan platform digital wajib tidak memfasilitasi penyebaran dan/atau tidak melakukan komersialisasi konten berita yang tidak sesuai dengan undang-undang mengenai pers setelah menerima laporan melalui sarana pelaporan yang disediakan oleh perusahaan platform digital.Perusahaan platform digital wajib memberikan upaya terbaik untuk membantu memprioritaskan fasilitasi dan komersialisasi berita yang diproduksi oleh perusahaan pers.Perusahaan platform digital wajib memberikan perlakuan yang adil kepada semua perusahaan pers dalam menawarkan layanan platform digital.Perusahaan platform digital wajib melaksanakan pelatihan dan program yang ditujukan untuk mendukung jurnalisme yang berkualitas dan bertanggung jawab.Perusahaan platform digital wajib memberikan upaya terbaik dalam mendesain algoritma distribusi berita yang mendukung perwujudan jurnalisme berkualitas sesuai dengan nilai demokrasi, kebinekaan, dan peraturan perundang-undangan.

    Jokowi menegaskan Perpres Publisher Rights tidak dimaksudkan untuk mengurangi kebebasan pers. Pemerintah hanya mengatur hubungan bisnis antara perusahaan pers dan platform digital.

    “Tidak dimaksudkan untuk mengurangi kebebasan pers. Saya tegaskan publisher rights lahir dari insan pers. Pemerintah mengatur hubungan bisnis antara pers dan platform digital dengan semangat meningkatkan jurnalisme berkualitas,” ucapnya.

    Perpres Publisher Rights diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perusahaan pers dan jurnalisme berkualitas di Indonesia, antara lain:

    Perusahaan pers dapat mendapatkan nilai ekonomi yang adil dan transparan dari konten berita yang diproduksi dan disebarkan melalui platform digital.Perusahaan pers dapat meningkatkan kualitas dan kredibilitas berita yang diproduksi dengan mengikuti kode etik jurnalistik dan undang-undang pers.Perusahaan pers dapat meningkatkan kapasitas dan kompetensi jurnalis dalam menghasilkan berita yang berkualitas dan bertanggung jawab dengan mengikuti pelatihan dan program yang diselenggarakan oleh perusahaan platform digital.Perusahaan pers dapat meningkatkan keterbukaan dan akuntabilitas dalam menyajikan berita dengan mendapatkan akses data dan informasi terkait dengan distribusi berita dari perusahaan platform digital.Perusahaan pers dapat meningkatkan kerja sama dan sinergi dengan perusahaan platform digital dalam mendukung jurnalisme berkualitas di Indonesia.

    (afr/afr)

  • Kenapa Gaza Disebut Seperti Penjara Terbesar di Dunia Gegara Israel?

    Kenapa Gaza Disebut Seperti Penjara Terbesar di Dunia Gegara Israel?

    Jakarta, CNN Indonesia

    Kondisi di Jalur Gaza kian memprihatinkan dengan gempuran agresi Israel yang tidak kunjung selesai.

    Kesepakatan gencatan selama beberapa hari hanya menunda penderitaan warga Gaza sesaat.

    Militer Israel kini kembali memperluas serangan daratnya di Gaza selatan yang menewaskan 700 warga menurut laporan pejabat Palestina, dikutip dari Al Jazeera.

    Penderitaan yang dialami warga Gaza sudah terjadi sejak lampau, tetapi semakin parah sejak Israel menduduki wilayah tersebut.

    Gaza disebut sebagai ‘penjara terbesar di dunia’ karena blokade-blokade yang diciptakan Israel.

    Wakil Presiden Republik Indonesia Ma’ruf Amin juga mengutarakan hal yang sama bahwa Gaza sudah seperti penjara raksasa bagi warga Palestina yang dikepung blokade Israel.

    “Mereka mengatakan Hamas itu teroris. Saya bilang bahwa mereka tidak tahu, bahwa orang Palestina sudah lama dijajah oleh Israel. Karena itu orang mengatakan Palestina itu adalah penjara terbesar di dunia itu,” kata Ma’ruf di pembukaan Mukernas MUI, Hotel Mercure Ancol Jakarta.

    Ma’ruf menganggap bila warga Palestina melakukannya perlawanan, maka sebenarnya mereka sedang melakukan pembebasan. Bukan sebaliknya juga upaya mereka diartikan sebagai pemberontakan.

    “Tapi bagaimana dia melepaskan diri dari kekejaman selama berpuluh tahun itu,” kata dia.

    Gaza mulai bergejolak ketika Israel mendeklarasikan kemerdekaannya Tahun 1948 dan puluhan ribu pengungsi Palestina melarikan diri ke sana untuk mencari perlindungan dari perang Arab-Israel, dikutip dari The Sunday Guardian.

    Perjanjian Gencatan Senjata Israel pada Februari 1949 membagi dan menetapkan pembatas antara Jalur Gaza, Mesir, dan Israel.

    Tercetusnya Perang Enam Hari pada Juni 1967 membuat Israel melakukan pendudukan jangka panjang di Gaza. Israel memaksa warga Palestina untuk meninggalkan Gaza menuju Tepi Barat, Mesir, Yordania, bahkan Amerika.

    Walaupun Hamas berhasil menguasai Gaza dengan memenangkan pemilu 2006, Israel tetap memegang kendali atas perbatasan darat, laut, dan udara di Jalur Gaza dengan membangun pagar tinggi yang terkenal kejam. Kekuasaan Hamas justru membuat Israel mengambil langkah politik di tingkat berikutnya.

    Dilansir dari Middle East Research and Project, rencana membangun kembali Gaza dalam konferensi donor di Kairo 2014 sebenarnya untuk memperketat sistem kontrol terhadap warga Palestina dan menempatkan aktor kemanusiaan dalam posisi menerapkan blokade yang diperketat Israel.

    Lebih dari 2,3 juta warga Gaza hidup di wilayah dengan panjang hanya 41 kilometer dan lebar 12km pada 2021. Besarnya populasi ini, menggambarkan kondisi Gaza seperti penjara pada umumnya yang kelebihan kapasitas. Gaza disebut sebagai kota dengan populasi penduduk terpadat di dunia.

    Setiap perbatasan Gaza dikelilingi oleh pagar yang sulit ditembus dengan sensor setiap beberapa meter. Gaza berbatasan dengan Mesir di selatan dan Laut Mediterania di Barat. Israel berusaha mengepung Gaza dari berbagai sisi dan menutupnya dari dunia luar.

    Bersambung ke halaman berikutnya…

    Gaza digambarkan sebagai penjara terbuka karena tidak seorang pun bisa keluar atau masuk Gaza. Bahkan warga Palestina juga tidak bisa mengunjungi Gaza.

    Berbagai upaya impor dan ekspor berusaha dihalangi oleh Israel yang akhirnya memaksa industri untuk tutup.

    Nelayan sulit mendapatkan tangkapan karena daerah teritorial yang sangat dibatasi. Suplai bahan bakar dan listrik membuat kesulitan untuk menjalankan transportasi.

    Persedian obat-obatan dan peralatan medis yang menjadi kebutuhan penting masyarakat juga dibatasi.

    Dikutip dari The Guardian, militer Israel pernah menerapkan perhitungan kalori bagi warga Palestina selama penerapan blokade antara 2007 dan pertengahan 2010.

    Penghitungan kalori ini diduga untuk membatasi pasokan makanan warga Palestina demi menekan Hamas. Pada puncak blokade, Israel juga menetapkan daftar makanan yang diizinkan dan dilarang di Gaza.

    [Gambas:Infografis CNN]

    “Bukti bahwa blokade Gaza direncanakan dan sasarannya bukanlah Hamas atau pemerintah, seperti yang selalu diklaim oleh pendudukan. Blokade ini menargetkan semua umat manusia, dokumen ini harus digunakan untuk mengadili pendudukan (Israel) atas kejahatan mereka terhadap kemanusiaan di Gaza,” ungkap Fawzi Barhoum, juru bicara Hamas.

    Gaza yang sengaja dimiskinkan

    Saat ini, Gaza menjadi kota dengan tingkat pengangguran tertinggi di dunia dengan lebih dari 50 persen penduduknya hidup dalam jurang kemiskinan.

    Kondisi ini disebut sebagai bagian dari upaya Israel memiskinkan orang-orang di Gaza.

    Pada 2012, Perserikatan Bangsa-Bangsa memperingatkan bahwa Jalur Gaza bisa menjadi tempat “tidak dapat dihuni” pada 2020 jika tren ekonomi yang buruk terus berlanjut, dilansir dari UN News.

    Kenyataanya setiap tahun serbuan Israel ke Gaza semakin parah yang mengakibatkan tewasnya puluhan ribu warga sipil dan puluhan ribu rumah rusak.

    Masyarakat Gaza sampai membuat terowongan untuk bisa mendapatkan bantuan kebutuhan mendesak dari Mesir. Namun, banjir bandang di Mesir pada 2015 menghancurkan terowongan tersebut.

    Pemompaan air asin yang dilakukan Mesir dari Mediterania ke dalam terowongan membuat air naik ke permukaan, mencemari air, mengancam lahan pertanian, dan menyebarkan penyakit.

    “Kami menghormati tetangga kami, kami mencintai Mesir, tapi tetangga kami membuat hidup kami lebih sulit,” ungkap Mahmoud Bakeer, berusia 61 tahun, warga Gaza, dilansir dari Reuters.

    Kini, setengah dari populasi Gaza adalah anak-anak yang hidupnya berada di bawah tekanan blokade.

    Mereka tidak pernah menjalani hari yang penuh dengan pasokan listrik. Hampir setiap hari mereka mendapat ancaman bom tanpa tahu tempat yang aman untuk berlindung. Mereka yang paling merasakan hidup di dalam penjara terbuka terbesar di dunia.