Terbongkarnya Aksi Pencabulan Pemilik dan Guru Ponpes di Jaktim, Korban 5 Remaja Laki-laki
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– CH (47) dan MCN (26), pemilik dan guru sebuah pondok pesantren di Jakarta Timur mencabuli kelima santrinya sesama laki-laki yang masih di bawah umur.
CH, pemilik pondok pesantren, mencabuli dua santri berinisial MFR (17) dan RN (17).
Sedangkan guru pondok pesantren berinisial MCN mencabuli tiga santrinya, yaitu ARD (18), IAM (17), dan YIA (15).
CH melancarkan aksinya dengan modus meminta dipijat. Aksi tersebut dilakukan di salah satu kamar pondok pesantren dan rumah pribadinya.
“Korban disuruh memijat dan sekaligus melakukan rangkaian kegiatan untuk membuat yang bersangkutan (CH) terangsang. Dengan harapan bahwa kalau sudah terangsang dan terpuaskan nafsunya, maka penyakit yang ada di dalam tubuh tersangka akan keluar dan tersangka akan sembuh,” ujar Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, Selasa (21/1/2025).
Sama seperti CH, MCN juga menggunakan modus yang sama, yaitu meminta dipijat oleh santri.
“Modus operandinya adalah dengan cara guru tersebut mengajak korban untuk memasuki ruang kamar yang aksesnya hanya pribadi untuk memijat. Setelah pelaku terangsang, selanjutnya korban disuruh tidur dan disetubuhi,” tutur Nicolas.
Meski modusnya sama, CH dan MCN tak pernah melakukan aksinya secara bersama-sama.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 76E Jo Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Baik CH maupun MCN melayangkan ancaman ke santrinya usai melakukan pencabulan.
Selain itu, pelaku memberi sejumlah uang dan mengajak korban jalan-jalan agar tak menceritakan perbuatan cabulnya ke orang lain.
“Bahkan tersangka mengajak korban untuk ke Ancol atau tempat-tempat rekreasi untuk membuat korban tidak bercerita kepada pihak lain,” lanjutnya.
Nicolas bilang, besaran uang yang diberikan pelaku ke korban mulai dari Rp 20.000 hingga Rp 50.000.
CH sempat tepergok oleh istrinya ketika mencabuli sejumlah santri. Adapun aksi pencabulan itu dilakukan CH sejak tahun 2019.
“Memang sudah diingatkan oleh istrinya dan juga salah satu saudaranya karena tepergok melakukan itu dengan korban,” ujar Nicolas.
Bahkan, bukan hanya sekali istri CH memergoki perbuatan cabul suaminya. CH sudah kerap diperingatkan oleh istri dan saudaranya, tetapi masih mengulangi perbuatan yang sama.
“Sudah diingatkan untuk tidak melakukan hal itu kepada para santri, tapi masih tetap dan tetap dilakukan oleh pimpinan pondok pesantren ini,” kata Nicolas.
Polisi pun menduga korban pencabulan CH dan MCN lebih dari lima remaja.
“Menurut informasi dari para korban yang kami periksa, bahwa ada korban-korban lain yang sampai saat ini belum mau untuk melapor kepada kami,” tutur Nicolas.
Nicolas menyebut, sejumlah korban pelecehan belum melapor ke polisi karena masih merasa takut.
“Karena ada relasi kuasa yang begitu kuat di pondok pesantren tersebut sehingga mereka enggan untuk melapor perilaku daripada pelaku tersebut. Ini keterangan dari para korban yang menyampaikan kepada kami,” kata Nicolas.
Nicolas berharap para korban tak takut untuk melaporkan aksi bejat CH dan MCN. Katanya, polisi bakal melindungi hak-hak korban.
“Jika masih ada korban-korban lain yang belum berani menceritakan perilaku dari kedua tersangka yang ada di ponpes tersebut, penyidik siap membantu melindungi hak-hak korban, apabila mereka mau menceritakan bahwa mereka juga selaku korban yang pernah dicabuli oleh kedua tersangka,” ucap Nicolas.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
kab/kota: Ancol
-
/data/photo/2022/07/25/62de1b3521fc4.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Terbongkarnya Aksi Pencabulan Pemilik dan Guru Ponpes di Jaktim, Korban 5 Remaja Laki-laki Megapolitan 22 Januari 2025
-
/data/photo/2024/11/19/673c401a9c7f8.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Pura-pura Mogok, Begal Rampas Motor Pria di Pademangan Megapolitan 20 Januari 2025
Pura-pura Mogok, Begal Rampas Motor Pria di Pademangan
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Seorang pria berinisial RF (21) menjadi korban pencurian sepeda motor di Jalan Ancol Timur, Pademangan, Jakarta Utara, pada Sabtu (18/1/2025) sekitar pukul 04.00 WIB.
Kejadian tersebut bermula saat RF melihat dua pelaku yang berpura-pura motornya mogok di tengah jalan. Melihat situasi tersebut, korban berinisiatif untuk memberikan bantuan.
“Kemudian korban hendak menolongnya. Ketika sedang membantu, salah satu pelaku memberi rokok,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, Senin (20/1/2025).
Namun, saat korban membantu, salah satu pelaku tiba-tiba mencekik RF, yang memicu terjadinya perkelahian antara mereka.
Sementara itu, pelaku lain mengeluarkan gunting dan berusaha menusuk korban.
“Sehingga korban mengalami luka pada bagian jari dan sobek bagian tangan kiri. Pelaku berhasil membawa motor korban,” ungkap Ade Ary.
Setelah insiden tersebut, pelaku berhasil melarikan sepeda motor Yamaha Fino berwarna putih dengan nomor polisi F 1885 QX milik RF.
Saat ini, kasus pencurian tersebut sudah dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Utara.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Legislator DKI: Pergub 2 Tahun 2025 seharusnya tak perlu diterbitkan
Jakarta (ANTARA) – Anggota DPRD DKI Jakarta Hardiyanto Kenneth mengatakan bahwa Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian tak perlu diterbitkan karena bertentangan dengan UU Perkawinan Nomor 1 tahun 1974.
“Dari segi yuridis Pergub Nomor 2 Tahun 2025, sebenarnya hanya melaksanakan PP Nomor 10 Tahun 1983, semangat dan esensinya sama, untuk mempersulit poligami,” kata Kenneth dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.
Menurut dia, poligami di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan topik yang sering menjadi bahan perdebatan. Namun secara umum, poligami diizinkan dalam hukum Islam, tetapi ada banyak regulasi dan ketentuan yang harus dipatuhi.
Ia menjelaskan bahwa dari teori perundang-undangan khususnya hirarki perundang-undangan, Stufenbau (teori hukum) dapat dinilai bertentangan dengan ketentuan UU Perkawinan Nomor 1 tahun 1974, yang hanya mensyaratkan izin istri pertama.
Akan tetapi sesuai dengan regulasi, lanjut Bang Kent sapaan akrabnya, bahwa ASN yang ingin berpoligami harus mendapatkan izin dari atasan dan memenuhi syarat-syarat tertentu, seperti kemampuan untuk memberikan nafkah yang adil kepada istri-istrinya.
“Selain itu, ada juga pertimbangan moral dan etika yang harus diperhatikan, mengingat ASN diharapkan bisa menjadi teladan bagi masyarakat,” kata dia.
Lalu dari pandangan HAM, kata dia, masalah perkawinan sebenarnya merupakan ranah privat, dan posisi negara harus pasif terhadap hak-hak sipil warga negara termasuk dalam urusan perkawinan.
Dengan adanya UU Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan ini, maka Pergub Tentang Poligami ini seharusnya tidak perlu diterbitkan lagi.
“Sebab secara materil poligami menjadi urusan agama masing-masing, sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 2 UU Perkawinan. Syarat administratif suatu perkawinan dalam PP maupun Pergub a quo tidak dapat menegaskan syarat sahnya pernikahan yang diatur dalam UU perkawinan,” papar Bang Kent.
Dalam peraturan yang ada, tambah dia, ASN pria dibolehkan untuk melakukan poligami atau beristri lebih dari satu orang, tetapi harus mendapatkan izin dari istri pertama dan dari atasannya.
Izin untuk melakukan poligami diatur dengan ketat melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi ASN.
Pasal 4 Ayat 1 berbunyi, “Pegawai Negeri Sipil pria yang akan beristri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin lebih dahulu dari istri pertama dan dari pejabat yang menjadi atasannya.”
Permintaan izin ASN untuk berpoligami harus diajukan secara tertulis dengan mencantumkan alasan lengkap untuk beristri lebih dari seorang berikut syarat yang harus dipenuhinya.
Dan jika seorang ASN melakukan poligami secara diam-diam, sanksi hukuman bagi ASN yang melanggar tercantum dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Dalam peraturan ini, ada tiga jenis hukuman disiplin berat yang dapat dijatuhkan pada ASN yang melanggar, yakni Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan; Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan; dan Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai ASN.
“KPI dan ukuran kinerja pegawai sudah dibuat, sehingga tidak perlu lagi mengkaitkan pergub a quo dengan penurunan kinerja. Jika pegawai pemda tidak perform, tentu sudah ada mekanisme tersendiri terkait evaluasi dan penegakan sanksi,” katanya.
Menurut Kent, secara prinsip seharusnya pergub tersebut tidak perlu dibuat lagi karena secara hierarki perundang-undangan bahwa Pergub Nomor 2 Tahun 2025 ini bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi dan harus di ingat juga bahwa sudah ada peraturan lebih tinggi yang sudah mengatur tentang urusan poligami ini.
Dia menilai masih banyak persoalan yang lebih penting di Jakarta yang perlu diperhatikan dan menjadi prioritas untuk ditindaklanjuti.
“Masih banyak persoalan di Jakarta yang lebih penting yang harus diperhatikan, dibandingkan soal ngurusin aturan soal poligami ASN ini,” katanya.
Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur Provinsi DKI Jakarta Teguh Setyabudi menegaskan bahwa Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 bukan untuk mendukung Aparatur Sipil Negara (ASN) berpoligami.
“Yang diviralkan adalah seakan-akan kami itu mengizinkan poligami, itu sama sekali tidak ada dalam semangat kami,” kata Teguh saat dijumpai di Ecovention Ancol, Jakarta Utara, Jumat malam (17/1).
Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2025 -

Pria berniat bantu dorong motor jadi korban penusukan dan pencurian
Ilustrasi – Pembegalan. (Dok/ANTARA)
Pria berniat bantu dorong motor jadi korban penusukan dan pencurian
Dalam Negeri
Editor: Novelia Tri Ananda
Minggu, 19 Januari 2025 – 14:23 WIBElshinta.com – Seorang pria berinisial RF (21) berniat menolong dua pria yang sedang mendorong motor di Jalan Ancol Timur Pademangan, Jakarta Utara, pada Sabtu (18/1) dinihari justru menjadi korban penusukan dan kehilangan motornya.
“Kami masih melakukan penyelidikan terhadap kasus ini dan ditangani Polres Metro Jakarta Utara,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi di Jakarta, Minggu.
Ia mengatakan, korban melaporkan kejadian ini ke Polda Metro Jaya pada Sabtu (18/1) sore dan petugas langsung melakukan penyelidikan terhadap kasus pencurian dengan kekerasan ini. Kejadian ini berawal pada Sabtu dinihari sekitar pukul 04.00 WIB. Saat itu korban melintas di lokasi dan melihat dua orang mendorong motor yang mereka tumpangi.
Korban ini berhenti dan mendatangi kedua orang tersebut untuk membantu mendorong motor yang tengah mogok. Namun ketika sedang membantu, satu dari pelaku memberikan rokok dan korban berniat menyalakan rokok tersebut. Tapi tiba-tiba satu pria mencekik leher korban dan korban berusaha melawan sehingga terjadi perkelahian antara korban dengan dua pelaku.
“Pelaku lain mengeluarkan gunting dan menusuk korban yang menyebabkan luka di bagian jari dan sobek di bagian tangan kiri,” kata dia.
Melihat korban terluka, pelaku kabur dan membawa satu unit motor korban dengan nomor polisi F 1885 QX. “Kejadian ini ditindaklanjuti Polres Metro Jakarta Utara,” kata Ade Ary.
Sumber : Antara
-

Dinilai Diskriminatif, Amnesty International Kritik Kebijakan Pergub Jakarta Izinkan ASN Poligami – Halaman all
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid angkat bicara soal kebijakan Penjabat Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi yang menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) izinkan poligami bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Menurutnya kebijakan tersebut bertentangan dengan Kovenan ICCPR.
Selain itu ditegaskannya aturan tersebut juga diskriminatif.
“Praktik poligami bertentangan dengan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) dan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) yang telah diratifikasi oleh Indonesia,” kata Usman Hamid, Minggu (19/1/2025).
Kedua perjanjian HAM internasional tersebut, kata Usman telah menegaskan poligami merupakan bentuk diskriminasi terhadap perempuan karena menciptakan ketidaksetaraan dalam relasi pernikahan.
“Jelas bahwa Pergub tersebut bertentangan dengan prinsip-prinsip kesetaraan gender dan hak asasi manusia yang telah dijamin oleh peraturan nasional dan internasional,” terangnya.
Komite HAM Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) yang bertugas mengawasi pelaksanaan ICCPR, lanjutnya telah menegaskan bahwa poligami harus dihapuskan.
“Karena praktik tersebut merendahkan martabat perempuan dan melanggar prinsip kesetaraan dalam pernikahan,” tegasnya.
Diketahui Kebijakan aparatur sipil negara (ASN) di Jakarta boleh memiliki istri lebih dari satu atau poligami membuat Penjabat (Pj.) Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi menjadi sorotan.
Kebijakan diperbolehkannya ASN poligami tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 tahun 2025.
Teguh Setyabudi membantah Pergub itu mendukung ASN berpoligami.
Menurut Teguh, Pergub yang mengatur tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian tersebut dibuat justru untuk melindungi keluarga ASN.
“Yang diviralkan adalah seakan-akan kami itu mengizinkan poligami, itu sama sekali tidak ada dalam semangat kami,” kata Teguh kepada wartawan di Ecovention Ancol, Jakarta Utara, Jumat (17/1/2025).
Dilansir WartaKotaLive, Teguh menjelaskan pada aturan itu ASN yang hendak berpoligami atau bercerai harus mendapat izin atasan.
“Memang kita ingin agar perkawinan, perceraian yang dilakukan oleh ASN di DKI Jakarta itu bisa benar-benar terlaporkan sehingga itu nanti juga untuk kebaikan,” ungkap Teguh.
Teguh menegaskan terbitnya peraturan tersebut bukan berarti untuk melanggengkan poligami.
“Melindungi katakanlah misalnya, mantan istrinya dan anak-anaknya, itu kita lindungi. Bukan justru sebaliknya,” tambahnya.
Isi Pergub Nomor 2 Tahun 2025
Sebelumnya diberitakan ASN laki-laki di lingkungan Pemprov Jakarta kini diizinkan poligami atau beristri lebih dari satu orang.
Regulasi itu tertuang dalam Pergub Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian yang diterbitkan pada 6 Januari lalu.
Dalam Pasal 4 Pergub itu dijelaskan bahwa ASN pria di lingkungan Pemprov diperbolehkan berpoligami alias memiliki istri lebih dari satu.
Meski demikian, ada sejumlah aturan yang harus dipatuhi bila seorang ASN pria ingin memiliki istri lebih dari satu, salah satunya harus memiliki dari gubernur, sekretaris daerah, dan kepala perangkat daerah (PD) bagi pegawai ASN yang bertugas pada perangkat daerah dan unit pelaksana teknis (UPT).
Kemudian, bagi pegawai ASN yang bertugas di kota administrasi/kabupaten administrasi wajib mengantongi izin dari wali kota/bupati.
Selanjutnya, pegawai ASN yang bertugas pada biro harus memiliki izin dari kepala biro.
Terakhir, bagi pegawai ASN yang bertugas pada Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) di tingkat kota administrasi-kabupaten administrasi/kecamatan/kelurahan dan UKPD di bawah koordinasi suku dinas/suku basan harus mengantongi izin Kepala UKPD masing-masing.
“Pegawai ASN pria yang akan beristri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin dari pejabat yang berwenang sebelum melangsungkan perkawinan,” demikian aturan yang tertulis dalam Ayat (1) Pasal 4 Pergub Nomor 2/2025 dikutip Jumat (17/1/2025).
Bagi ASN pria di lingkungan Pemprov Jakarta yang tak melakukan kewajiban memperoleh izin dari atasan sebelum melangsungkan pernikahan bakal dijatuhi sanksi hukuman disiplin berat.
Pada Pasal 5 Pergub itu juga dijelaskan bahwa izin bisa diberikan apabila pegawai ASN pria tersebut memenuhi sejumlah kriteria.
Syarat pertama adalah alasan yang diperbolehkan untuk melakukan perkawinan adalah istri tidak dapat menjalankan kewajibannya, istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, atau, istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah 10 tahun perkawinan.
Syarat selanjutnya adalah mendapat persetujuan istri atau para istri secara tertulis, mempunyai penghasilan yang cukup untuk membiayai para istri dan para anak.
Kemudian, sanggup berlaku adil terhadap para istri dan para anak, tidak mengganggu tugas kedinasan, dan memiliki putusan pengadilan mengenai izin beristri lebih dari seorang.
Namun, izin beristri lebih dari satu tidak dapat diberikan jika:
a. bertentangan dengan ajaran/peraturan agama yang dianut Pegawai ASN yang bersangkutan;
b. tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud;
c. bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. alasan yang dikemukakan bertentangan dengan akal sehat; dan/atau
e. mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan.
Sebagai informasi tambahan, regulasi soal izin ASN berpoligami bukan hal baru.
Hal ini justru sudah diatur sejak tahun 1990 lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.
-

Pulau Pari menjadi primadona wisatawan pada 2024
Wisatawan menikmati keindahan pesisir pantai di Kabupaten Kepulauan Seribu. ANTARA/HO-Pemkab Kepulauan Seribu
Pulau Pari menjadi primadona wisatawan pada 2024
Dalam Negeri
Editor: Calista Aziza
Sabtu, 18 Januari 2025 – 15:13 WIBElshinta.com – Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) Kepulauan Seribu menyebutkan, Pulau Pari menjadi pulau primadona yang dikunjungi wisatawan sepanjang tahun 2024.
“Jumlah kunjungan di Pulau Pari selama tahun 2024 adalah yang tertinggi dibandingkan empat pulau penduduk lainnya,” kata Kepala Seksi Industri Pariwisata Sudin Parekraf Kepulauan Seribu, Deddy Rustam Simanjuntak di Jakarta,Sabtu.
Menurut dia, Pulau Pari yang berada di Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan itu menjadi pulau tersibuk selama tahun 2024 dengan jumlah pengunjung sebanyak 103.382 wisatawan mancanegara dan domestik.
Tingginya jumlah pengunjung di Pulau Pari lantaran di pulau itu menyimpan banyak lokasi wisata yang menjadi primadona wisatawan. Para wisatawan juga bisa menikmati ikon wisata yang sudah dikenal luas, yaitu Pantai Pasir Perawan yang dipenuhi hamparan pasir putih, yang menyelimuti pantai dengan saung di antara pantai dan laut.
“Kebersihan Pantai Pasir Perawan ini sangat terjaga, di mana ada petugas kebersihan yang merawat agar pengunjung nyaman untuk menikmati pemandangan di sekitarnya,” kata Deddy.
Selain itu, aktivitas di Pantai Pasir Perawan ini antara lain, snorkeling, barbeque, perahu wisata mengelilingi pantai dan tanaman mangrove, kemping, voli pantai, kano, bersepeda, bermain air dan pasir.
Pengunjung juga bisa menikmati Pantai Bintang, yang merupakan salah satu pantai untuk berburu sunset atau matahari terbenam.
“Berada di bagian barat Pulau Pari, pantai ini dinamakan Pantai Bintang karena di pantai terdapat bintang laut yang tersebar di sekitar area pantai,” ujarnya.
Kemudian jika ingin mengelilingi pulau, kata Deddy, wisatawan juga bisa menggunakan sepeda sambil menikmati suasana pulau yang penuh dengan keberagaman.
“Untuk wisata bawah laut, Pulau Pari juga menawarkan pemandangan yang indah dengan kegiatan snorkeling dan diving,” tuturnya.
Selain Pulau Pari, kata dia, kunjungan wisatawan terbanyak lainnya selama tahun 2024 adalah Pulau Untung Jawa sebanyak 75.748 orang, Pulau Tidung sebanyak 65.258 orang, Pulau Pramuka sebanyak 52.202 orang dan Pulau Harapan sebanyak 36.190 orang.
Sebagai kawasan yang dekat dengan daratan Jakarta, tambah Deddy, Kepulauan Seribu menawarkan pilihan menarik bagi wisatawan, baik dari sisi pantai, kehidupan bawah laut, flora dan fauna, kuliner serta keindahan lainnya.
Selain dari sisi keindahan, akses menuju ke wilayah Kepulauan Seribu juga sudah mudah dijangkau, para wisatawan bisa mengakses Dermaga Kali Adem dan Dermaga Marina Ancol dengan tarif yang berbeda-beda.
Melalui dermaga Kali Adem, para pengunjung bisa memanfaatkan kapal kayu dengan tarif sekitar Rp50 ribu hingga Rp80 ribu. Serta bisa juga menggunakan kapal Dishub DKI Jakarta dengan tarif sekitar Rp44 ribu hingga Rp74 ribu.
“Sedangkan, melalui dermaga Marina Ancol tarifnya sekitar Rp150 ribu hingga Rp200 ribu,” ucapnya.
Sumber : Antara
-
/data/photo/2025/01/17/678a7d72604d6.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Kebakaran Glodok Plaza, Pj Gubernur: Kami Akan Beri Perhatian Serius Megapolitan 18 Januari 2025
Kebakaran Glodok Plaza, Pj Gubernur: Kami Akan Beri Perhatian Serius
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta,
Teguh Setyabudi
mengaku, akan memberi perhatian secara serius terhadap insiden kebakaran di Glodok Plaza, Jakarta Barat.
Pemprov Jakarta terus mengawasi perkembangan pencarian orang hilang
kebakaran Glodok Plaza
.
“Dan ini juga terus kami panggil sampai sekarang, jumlah korbannya semuanya, dan pastinya kami juga nanti akan memberikan suatu perhatian yang lebih serius,” ucap Teguh kepada wartawan di Ancol, Jakarta Utara, Jumat (17/1/2025).
Secara khusus, Teguh mengatakan, pihaknya telah secara intens berkoordinasi dan mencermati insiden nahas yang terjadi pada Rabu (15/1/2025) malam.
“Kami, sejak jam 21.25 WIB waktu kebakaran, sudah terus komunikasi. Baik dengan Gulkarmat, baik dengan Wali Kota Jakarta Barat, baik dengan Satpol PP, dan semua jajaran kami ikuti,” terang Teguh.
Sebelumnya, kebakaran di Glodok Plaza diketahui terjadi sekitar pukul 21.30 WIB. Untuk memadamkan api sebanyak 230 personel dan 45 unit mobil pemadam dikerahkan ke lokasi.
Kobaran api diduga pertama kali muncul dari diskotek yang berada di lantai 7 gedung, sebelum merambat ke lantai 6, 8, dan 9.
Per Jumat (17/1/2025) sore, Dinas Gulkarmat Jakarta telah menemukan total tujuh korban jiwa dari tragedi kebakaran Glodok Plaza.
Saat ini, seluruh korban dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, untuk dilakukan proses identifikasi.
Hingga saat ini, penyebab pasti kebakaran di Glodok Plaza masih dalam penyelidikan.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Syarat yang Bikin ASN Bisa Poligami, Pemprov Jakarta Ungkap Alasan: Melindungi Keluarga
TRIBUNJATIM.COM – Syarat ASN Pemprov Jakarta agar diizinkan untuk poligami.
Syarat itu ditetapkan oleh Pemprov Jakarta.
Menurut Pemprov Jakarta, ASN diperbolehkan untuk melakukan poligami dalam rangka untuk mencegah nikah siri.
Namun, jika ada ASN yang ingin poligami, harus mematuhi syarat dan ketentuannya.
Kebijakan ASN noleh poligami dituangkan dalamPeraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian.
Pergub ini terbit pada 6 Januari 2025, yang salah satunya mengatur mekanisme izin bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ingin memiliki lebih dari satu istri.
Selain itu, Pergub ini juga mengatur tata cara penerbitan izin atau keterangan untuk perkawinan dan perceraian bagi seluruh ASN.
Hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai apa yang mendasari pemerintah seolah-olah memperbolehkan ASN poligami.
Apa alasan Pemprov?
Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta, Teguh Setiabudi, langsung angkat bicara dan membantah pernyataan bahwa pemerintah mengizinkan poligami bagi para pegawainya.
Dia menyebut, penerbitan Pergub Nomor 2 Tahun 2025 ini justru untuk melindungi keluarga ASN.
“Yang diviralkan adalah seakan-akan kami itu mengizinkan poligami, itu sama sekali tidak ada dalam semangat kami,” kata Teguh kepada wartawan di Ecovention Ancol, Jakarta Utara, Jumat (17/1/2025) malam.
Hal ini untuk memperketat mekanisme perkawinan dan perceraian ASN Jakarta, dengan memastikan keduanya dapat terlaporkan kepada yang berwenang.
“Melindungi, katakanlah misalnya, mantan istrinya dan anak-anaknya, itu kita lindungi. Bukan justru sebaliknya,” ungkap Teguh.
Terlebih, Pergub ini dibuat atas hasil turunan dari peraturan perundang-undangan yang sudah ada dan telah melalui proses pembahasan sejak 2023.
Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta, Chaidir, menjelaskan bahwa Pergub ini secara perinci mengatur batasan bagi ASN pria yang akan menikah lagi
Menurutnya, hal ini dapat mencegah terjadinya nikah siri tanpa persetujuan.
“Sehingga, dapat mencegah terjadi nikah siri tanpa persetujuan, baik dari istri yang sah maupun pejabat yang berwenang,” ujar Chaidir dalam keterangannya, Jumat.
Hal itu juga serupa dengan mekanisme perceraian, agar tidak terjadi kerugian keuangan daerah dalam pemberian tunjangan keluarga.
“Dengan demikian, Pergub ini sebagai peringatan bagi ASN yang melakukan pelanggaran tersebut dapat dijatuhi hukuman disiplin berat,” terang Chaidir.
Syarat ASN poligami
Berikut syarat-syarat bagi seorang ASN pria yang ingin beristri lebih dari seorang, diatur dalam Pasal 5:
– Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya.
– Istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, atau;
– Istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah 10 (sepuluh) tahun perkawinan.
– Mendapat persetujuan istri atau para istri secara tertulis.
– Mempunyai penghasilan yang cukup untuk membiayai para istri dan para anak.
– Sanggup berlaku adil terhadap para istri dan para anak.
– Tidak mengganggu tugas kedinasan.
– Memiliki putusan pengadilan mengenai izin beristri lebih dari seorang.
Sedangkan izin beristri lebih dari seorang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) tidak dapat diberikan apabila:
– Bertentangan dengan ajaran atau peraturan agama yang dianut pegawai ASN yang bersangkutan.
– Tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (1).
– Bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
– Alasan yang dikemukakan bertentangan dengan akal sehat.
– Mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan. Jika seorang ASN melanggar aturan tersebut dan menikah tanpa izin, akan dikenakan hukuman disiplin berat, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Kompas.com)
Sabtu, 18 Januari 2025
Cari
Network
Ikuti Kami
Login
Home
Jateng Pemilu JatengVisit JatengSemarang HebatVisit KudusInspire SlawiKaranganyar MajuPati SmartcityKajen SetaraTegal Berdedikasi Pekalongan KotaMbangun BatangJepara MemesonaBlora SesarenganWonosobo HebatPLN JatengPendidikanUMKMEKRAFLokerTribunJatengWiki.comIndeks Berita
Parlementaria
Pemilu
KILAS
Promoter
Sukoharjo Makmur
Kendal Handal
Bisnis
Public Service
PSIS
Kesehatan
Otomotif
Superball
School Corner
Seleb
Video
Travel
Akomodasi
Kuliner
Destinasi
Shopping
Ticketing
TribunJatengTravel.com
Home
Jawa Tengah
Berita Viral
ASN Pemprov Jakarta Boleh Poligami, tapi Harus Penuhi Persyaratan Ini
Tayang: Sabtu, 18 Januari 2025 09:39 WIB
Editor: muslimah
lihat foto
istimewa
Ilustrasi ASN
Baca Selanjutnya:
Unggahan Terakhir Osima Yukari, Pramugari Asal Kendal Korban Kebakaran Glodok: Welcome On Board
✖
TRIBUNJATENG.COM – Pemprov Jakarta membolehkan ASN untuk melakukan poligami. Kebijakan ini dalam rangka mencegah nikah siri.Diatur pula syarat bagi yang akan melakukan poligami.
Kebijakan ASN noleh poligami dituangkan dalamPeraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian.
Pergub ini terbit pada 6 Januari 2025, yang salah satunya mengatur mekanisme izin bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ingin memiliki lebih dari satu istri.
Selain itu, Pergub ini juga mengatur tata cara penerbitan izin atau keterangan untuk perkawinan dan perceraian bagi seluruh ASN.
Hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai apa yang mendasari pemerintah seolah-olah memperbolehkan ASN poligami.
Apa alasan Pemprov?
Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta, Teguh Setiabudi, langsung angkat bicara dan membantah pernyataan bahwa pemerintah mengizinkan poligami bagi para pegawainya.
Dia menyebut, penerbitan Pergub Nomor 2 Tahun 2025 ini justru untuk melindungi keluarga ASN.
“Yang diviralkan adalah seakan-akan kami itu mengizinkan poligami, itu sama sekali tidak ada dalam semangat kami,” kata Teguh kepada wartawan di Ecovention Ancol, Jakarta Utara, Jumat (17/1/2025) malam.
Hal ini untuk memperketat mekanisme perkawinan dan perceraian ASN Jakarta, dengan memastikan keduanya dapat terlaporkan kepada yang berwenang.
“Melindungi, katakanlah misalnya, mantan istrinya dan anak-anaknya, itu kita lindungi. Bukan justru sebaliknya,” ungkap Teguh.
Terlebih, Pergub ini dibuat atas hasil turunan dari peraturan perundang-undangan yang sudah ada dan telah melalui proses pembahasan sejak 2023.
Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta, Chaidir, menjelaskan bahwa Pergub ini secara perinci mengatur batasan bagi ASN pria yang akan menikah lagi
Menurutnya, hal ini dapat mencegah terjadinya nikah siri tanpa persetujuan.
“Sehingga, dapat mencegah terjadi nikah siri tanpa persetujuan, baik dari istri yang sah maupun pejabat yang berwenang,” ujar Chaidir dalam keterangannya, Jumat.
Hal itu juga serupa dengan mekanisme perceraian, agar tidak terjadi kerugian keuangan daerah dalam pemberian tunjangan keluarga.
“Dengan demikian, Pergub ini sebagai peringatan bagi ASN yang melakukan pelanggaran tersebut dapat dijatuhi hukuman disiplin berat,” terang Chaidir.
Syarat ASN poligami
Berikut syarat-syarat bagi seorang ASN pria yang ingin beristri lebih dari seorang, diatur dalam Pasal 5:
– Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya.
– Istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, atau;
– Istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah 10 (sepuluh) tahun perkawinan.
– Mendapat persetujuan istri atau para istri secara tertulis.
– Mempunyai penghasilan yang cukup untuk membiayai para istri dan para anak.
– Sanggup berlaku adil terhadap para istri dan para anak.
– Tidak mengganggu tugas kedinasan.
– Memiliki putusan pengadilan mengenai izin beristri lebih dari seorang.
Sedangkan izin beristri lebih dari seorang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) tidak dapat diberikan apabila:
– Bertentangan dengan ajaran atau peraturan agama yang dianut pegawai ASN yang bersangkutan.
– Tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (1).
– Bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
– Alasan yang dikemukakan bertentangan dengan akal sehat.
– Mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan. Jika seorang ASN melanggar aturan tersebut dan menikah tanpa izin, akan dikenakan hukuman disiplin berat, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
-

Pj Gubernur Jakarta soal Pergub yang Atur Poligami: Justru Lindungi Keluarga ASN
JAKARTA – Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi membantah penerbitan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 mengizinkan poligami. Dia menyebut beleid ini bertujuan melindungi keluarga dengan memperketat aturan pernikahan maupun perceraian di lingkungan aparatur sipil negara (ASN).
“Kami justru ingin melindungi keluarga ASN dengan cara memperketat perkawinan dan perceraian bagi ASN. Ini kemudian juga ada beberapa kriterianya,” kata Teguh kepada wartawan di kawasan Ancol, Jakarta Utara yang dikutip Sabtu, 18 Januari.
“Memang kita ingin agar perkawinan, perceraian yang dilakukan oleh ASN di DKI Jakarta itu bisa benar-benar terlaporkan sehingga itu nanti juga untuk kebaikan. Termasuk juga adalah bagaimana kita melindungi keluarga itu kalau ada perceraian,” sambung dia.
Lagipula, ada beberapa aturan bagi ASN Pemprov Jakarta yang ingin poligami. Di antaranya adalah harus ada persetujuan pejabat berwenang dan istri; berpenghasilan cukup hingga harus ada penetapan dari pengadilan.
“Yang diviralkan adalah seakan-akan kami itu mengizinkan poligami. Sama sekali tidak ada dalam semangat kami. Semangat kami adalah melindungi,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Pergub Nomor 2 Tahun 2025 ini menggantikan Keputusan Gubernur Nomor 2799/2004 yang tak lagi berlaku. Ada delapan bab dengan ruang lingkup peraturan mengenai pelaporan perkawinan, izin beristri lebih dari seorang atau poligami, izin atau keterangan perceraian, tim pertimbangan, hak atas penghasilan, dan pendelegasian wewenang dan pemberi kuasa.
Dalam Bab II, disebutkan pegawai ASN yang telah melangsungkan perkawinan wajib melaporkannya paling lama satu tahun sejak perkawinan dilangsungkan.
“Pegawai ASN yang tidak melakukan kewajiban pelaporan perkawinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijatuhi salah satu jenis hukuman disiplin berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis Pasal 3 ayat (3) Pergub Nomor 2 Tahun 2025, dikutip pada Jumat, 17 Januari.
Pergub ini memuat aturan yang membolehkan ASN poligami. Dalam Pasal 4 ayat (1), dinyatakan pegawai ASN pria pria yang akan beristri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin dari pejabat yang berwenang sebelum melangsungkan perkawinan.
“Pegawai ASN yang tidak melakukan kewajiban memperoleh izin dari Pejabat yang Berwenang sebelum melangsungkan Perkawinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijatuhi salah satu jenis hukuman disiplin berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” sebut Pasal 4 ayat (2).
Masih dalam pergub, diuraikan izin beristri lebih dari seorang dapat diberikan kepada ASN pria apabila memenuhi persyaratan. Syarat tersebut seperti istri tidak dapat menjalankan kewajibannya, istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah 10 tahun perkawinan, mendapat persetujuan istri atau para istri secara tertulis, mempunyai penghasilan yang cukup untuk membiayai para istri dan para anak, sanggup berlaku adil terhadap para istri dan para anak, tidak mengganggu tugas kedinasan; dan memiliki putusan pengadilan mengenai izin beristri lebih dari seorang.
Sementara, izin beristri lebih dari seorang tidak dapat diberikan apabila bertentangan dengan ajaran/peraturan agama yang dianut pegawai ASN yang bersangkutan, tidak memenuhi persyaratan, bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, alasan yang dikemukakan bertentangan dengan akal sehat, dan/atau mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan.
Selanjutnya, pergub juga memuat ketentuan soal izin perceraian bagi ASN Pemprov DKI. Dalam Pasal 10, pegawai ASN yang akan melakukan perceraian sebagai penggugat wajib memperoleh izin perceraian dari pejabat yang Berwenang.
“Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang mendaftarkan gugatan perceraiannya ke pengadilan, sebelum memperoleh keputusan pemberian izin perceraian,” ungkap Pasal 10 ayat (3).
Lalu dalam Pasal 11, terdapat alasan yang harus dipenuhi untuk mengajukan permintaan izin perceraian, yaitu salah satu pihak berbuat zina; salah satu pihak menjadi pemabuk, pemadat, atau penjudi yang sukar disembuhkan; salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuan/kemauannya; salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 tahun atau hukuman yang lebih berat secara terus-menerus setelah Perkawinan berlangsung; salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain; atau antara suami dan istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan untuk hidup rukun lagi dalam rumah tangga.
Pada Pasal 12, disebutkan bahwa izin perceraian dapat ditolak apabila bertentangan dengan ajaran/peraturan agama yang dianut Pegawai ASN bersangkutan, tidak ada alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, alasan perceraian yang dikemukakan bertentangan dengan akal sehat; dan/atau alasan istri mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai istri.
-

Teguh tegaskan Pergub 2 Tahun 2025 bukan untuk izinkan ASN poligami
Penjabat Gubernur Provinsi DKI Jakarta Teguh Setyabudi saat dijumpai di Ecovention Ancol, Jakarta Utara, Jumat malam (17/1/2025). ANTARA/Lifia Mawaddah Putri.
Teguh tegaskan Pergub 2 Tahun 2025 bukan untuk izinkan ASN poligami
Dalam Negeri
Editor: Calista Aziza
Sabtu, 18 Januari 2025 – 08:45 WIBElshinta.com – Penjabat (Pj.) Gubernur Provinsi DKI Jakarta Teguh Setyabudi menegaskan bahwa Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 bukan untuk mendukung Aparatur Sipil Negara (ASN) berpoligami.
Dia mengatakan, Pergub yang mengatur tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian tersebut dibuat justru untuk melindungi keluarga ASN.
“Yang diviralkan adalah seakan-akan kami itu mengizinkan poligami, itu sama sekali tidak ada dalam semangat kami,” kata Teguh saat dijumpai di Ecovention Ancol, Jakarta Utara, Jumat malam (17/1).
Lebih lanjut Teguh menjelaskan, Pergub Nomor 2 Tahun 2025 mengatur tentang pengetatan perkawinan dan perceraian ASN Jakarta. ASN yang hendak berpoligami atau bercerai harus mendapat izin atasan.
“Memang kita ingin agar perkawinan, perceraian yang dilakukan oleh ASN di DKI Jakarta itu bisa benar-benar terlaporkan, sehingga itu nanti juga untuk kebaikan,” kata Teguh.
Dengan demikian, Teguh menilai peraturan ini dapat lebih melindungi pihak keluarga maupun anak-anak dari ASN. Sehingga Teguh menekankan bahwa terbitnya peraturan tersebut bukan berarti untuk melanggengkan poligami.
Selain itu, Teguh mengatakan pengesahan peraturan tersebut bukan hal yang instan, melainkan sudah dibahas cukup lama sejak tahun 2023.
Pembahasan peraturan itu juga dikatakan Teguh sudah melibatkan berbagai pihak, bukan hanya satu OPD (Organisasi Perangkat Daerah) melainkan seluruhnya.
“Selain itu juga sudah melibatkan berbagai kementerian, termasuk juga sudah harmonisasi dengan Kanwil, Kemenkumham dan juga stakeholder lainnya,” ujar Teguh.
Sebelumnya diberitakan, Penjabat Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi, resmi menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian.
Pergub diterbitkan pada 6 Januari 2025 dan mengatur mekanisme izin bagi ASN yang ingin memiliki lebih dari satu istri.
Dalam aturan ini, ASN pria yang ingin berpoligami wajib memperoleh izin dari Pejabat yang berwenang sebelum melangsungkan pernikahan. Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 4 ayat 1.
Jika seorang ASN melanggar aturan tersebut dan menikah tanpa izin, akan dikenakan hukuman disiplin berat, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sumber : Antara